siwah.com

Blog

  • Korupsi dan Pendanaan Parpol

    Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditengarai turut menyeret Partai Demokrat.

    Bendahara Umum dan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal PD diwartakan berada di belakang transaksi success fee proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Mungkinkah korupsi diberantas jika ia berakar pada kepentingan parpol?

    Perselingkuhan politik antara dunia usaha dan politisi parpol yang menghasilkan korupsi sebenarnya bukan berita baru. Bank Dunia, seperti dikutip Presiden SBY pada pidato pembukaan Konferensi Internasional Pemberantasan Penyuapan dalam Bisnis Internasional di Bali, mensinyalir ada 1 triliun dollar AS dikeluarkan dunia usaha untuk menyuap (Kompas, 11/5). Di Indonesia, main mata antara dunia bisnis, unsur-unsur penguasa, dan politisi parpol juga berlangsung sejak lama.

    Pada era Orde Baru para pengusaha lazim dimintai sumbangan untuk yayasan-yayasan yang dibentuk dan diketuai sendiri oleh mantan Presiden Soeharto. Sebagian dana yang terhimpun kemudian disalurkan untuk membiayai Golongan Karya, ”partai pemerintah” yang didesain untuk memenangkan pemilu-pemilu manipulatif Orde Baru. Tak mengherankan jika Golkar yang kemudian menjadi Partai Golkar kelimpungan menghimpun dana politik pasca-Orde Baru.

    Meningkat jelang pemilu

    Meskipun demikian, jika berita tentang dugaan keterlibatan pengurus PD dalam kasus suap Sesmenpora itu benar, tetap saja kasus ini menarik untuk disimak karena beberapa alasan.

    Pertama, Presiden SBY yang dari PD tengah gencar-gencarnya mengampanyekan pemberantasan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, SBY bahkan berjanji akan berdiri paling depan memberantas korupsi.

    Kedua, sudah tak terhitung anggota dan pengurus parpol serta anggota DPR yang ditahan karena terlibat tindak pidana suap dan korupsi. Kasus suap alih fungsi hutan lindung di Riau Kepulauan dan Sumatera Selatan juga kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (2004) dan sejumlah kasus suap lain tak hanya melibatkan satu parpol tetapi hampir semua parpol di DPR. Mereka tidak pernah jera dan juga tak pernah belajar dari pengalaman pahit politisi lain yang dipermalukan secara publik. Tanpa rasa malu, apalagi bersalah, para politisi parpol sering kali bersembunyi di balik pepesan kosong partai yang seolah-olah berpihak kepada nasib rakyat dan masa depan bangsa.

    Ketiga, dugaan keterlibatan pengurus PD terkait success fee pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang ini berlangsung ketika segenap parpol mulai berancang-ancang menghadapi Pemilu 2014 yang semakin mahal dan kompetitif.

    Saling melindungi

    Pertanyaannya kemudian, mengapa kasus tindak pidana korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol dan anggota DPR tidak berkurang, bahkan cenderung meningkat?

    Di luar alasan yang bersifat personal, katakanlah ingin memperkaya diri dan hidup lebih mapan, para politisi parpol di lembaga legislatif dan eksekutif adalah sumber utama pendanaan parpol. Subsidi negara yang diterima parpol yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD terlampau kecil untuk memenuhi kebutuhan pendanaan parpol. Karena itu, satu-satunya jalan bagi parpol adalah ”memberdayakan” dan ”mengaryakan” para politisi parpol yang memiliki jabatan-jabatan strategis, baik di legislatif maupun di pemerintah.

    Di DPR, misalnya, mereka mencakup unsur pimpinan komisi yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha sesuai bidang masing-masing. Bagi politisi di pemerintah, beban pencarian dana parpol ada di pundak para menteri serta kepala dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol.

    Oleh karena itu, kasus dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora dan ditengarai menyeret pula pengurus PD merupakan tantangan luar biasa besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah jadi rahasia umum, para politisi parpol biasanya saling melindungi jika dihadapkan pada perkara dugaan suap dan korupsi. Mekanisme saling melindungi itu tidak terbatas pada sesama politisi dalam parpol yang sama, tetapi juga antarpolitisi dari parpol yang berbeda.

    Kekuasaan tak terbatas

    Selain faktor kebutuhan pendanaan parpol, korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol juga berakar pada kekuasaan hampir tak terbatas DPR pasca-amandemen konstitusi. Kekuasaan ini terutama terkait otoritas DPR dalam penentuan alokasi APBN dan kewenangan konfirmasi yang dimiliki DPR untuk mengangkat pejabat publik.

    Melalui hak budget yang dimilikinya, Panitia Anggaran DPR atau tepatnya politisi parpol di Senayan dapat mengontrol alokasi proyek-proyek besar yang dianggarkan APBN melalui berbagai instansi pemerintah. Komisi-komisi DPR bahkan bisa menekan mitra mereka dari pemerintah agar pengusaha tertentu ”dimenangkan” untuk proyek besar tertentu. Dari situlah, skandal suap mengalir, sebagian masuk kantong politisi dan sebagian lainnya menjadi ”jatah” pundi-pundi parpol.

    Di sisi lain, kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI yang melibatkan rombongan 25 politisi DPR adalah contoh terang benderang penyalahgunaan otoritas konfirmasi Dewan dalam pengangkatan pejabat publik. Kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Presiden dalam skema sistem presidensial itu juga merupakan sumber ”rezeki haram” bagi para politisi parpol di Senayan.

    Pertanyaannya kemudian, mampukah KPK membongkar semua ini? Jawabannya jelas tidak sebelum kekuasaan hampir tak terbatas DPR (baca: parpol) dipangkas dan ditinjau ulang. Kita semua tahu, sebelum dapat berbuat banyak, kekuasaan KPK pun hendak dipereteli DPR.

    Quo vadis parpol-parpol kita?

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

  • Partai untuk Kesejahteraan Ala Golkar

    VIVAnews – Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie menggagas program untuk meningkatkan laju perekonomian pengusaha kecil dengan melibatkan peran partai politik. Hal ini sekaligus menjadi sebuah ajakan untuk mengubah paradigma politik yang baru.

    Aburizal menyatakan bahwa pada dasarnya partai politik didirikan untuk memastikan kesejehteraan rakyat semakin membaik. Oleh karena itu, menurutnya partai tidak boleh hanya mementingkan urusan kemenangan di pemilu untuk mencapai kedudukan di DPR atau pemerintahan semata.

    “Untuk itulah sebenarnya partai didirikan. Bukan hanya untuk mencapai kedudukan di DPR atau di eksekutif, tapi bagaimana partai bisa berbuat banyak bagi rakyat,” ujar Aburizal di Gedung Sucofindo, Jakarta, Kamis 12 Mei 2011.

    Oleh karena itu Golkar mencanangkan program nyata ekonomi rakyat bertajuk ‘Bersama Bangkitkan Usaha Kecil dari Aceh Sampai Papua’, yang diresmikan oleh Aburizal hari ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program tersebut berbentuk pelatihan pengembangan usaha kecil. Para pelaku usaha kecil tidak hanya diberikan pendidikan seperti keterampilan dan membina jaringan serta manajemen produksi, tetapi juga diberikan insentif untuk pengembangan usahanya. Jumlahnya insentif pengembangan usaha tersebut maksimum Rp1 juta.

    “Kita tidak bicara pada tataran politik, tapi kita bicara pada tataran kesejahteraan,” kata Aburizal.

    Aburizal berharap partai lain dapat melakukan kegiatan atau program serupa. Dengan demikian seluruh partai politik pada akhirnya jadi berlomba-lomba dengan kerja nyata memerangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan rakyat. “Saya bermimpi partai-partai politik bisa saling berlomba untuk memberikan kerja nyata membantu ekonomi rakyat,” kata Aburizal.

    Dengan demikian, lanjut Aburizal, akan tercipat kultur politik yang baru agar masyarakat dapat merasakan kerja nyata para politisi. “Saya harapkan ini bisa menjadi suatu cikal bakal dari orientasi partai yang berbeda ke depan,” kata Aburizal. (eh)

    Source: Vivanews.com

  • Pancasila dan Politik Realitas

    Tajuk Rencana Kompas edisi 7 Mei 2011 tampil sangat tajam: ”Pancasila di Ujung Tanduk”. Barangkali pernyataan ini tidak berlebihan, terutama bila kita pulang kepada realitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

    Pertama, realitas negara, dengan seluruh proses dan hasil penyelenggaraan kekuasaannya, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun keputusan-keputusan politik yang lebih luas. Publik kian merasakan berkurangnya muatan Pancasila dalam kebijakan, diperlihatkan: 1) adanya kecenderungan menurunnya pembelaan kebijakan publik kepada masyarakat lapisan bawah, yang berarti kebijakan publik makin kehilangan watak sosialnya; dan 2) kecenderungan menurunnya pembelaan kebijakan negara pada kepentingan nasional, yang berarti bahwa kebijakan negara kian kehilangan watak nasionalnya.

    Kedua, realitas masyarakat, dengan seluruh kompleksitas yang ada di dalamnya, khususnya berkaitan bagaimana kebinekaan mewujud dalam interaksi sosial. Kita harus jujur mengakui bahwa di antara kabar baik mengenai semangat pluralisme yang terus bertumbuh terdapat pula benih-benih yang berpotensi membelah masyarakat dan merusak sendi-sendi kebersamaan.

    Disadari atau tidak, kini telah berkembang semacam situasi di mana kecurigaan bisa menyebar ke segala arah. Kondisi ini tentu dapat mengganggu bangunan sikap saling percaya di kalangan masyarakat. Apa yang tidak kita inginkan adalah ketika masyarakat berusaha mencari penyelesaian sendiri dan berusaha mencari pegangan-pegangan baru yang tidak sejalan dengan ideologi bangsa, yakni Pancasila.

    Politik tanpa Pancasila

    Kita menyadari bahwa selama lebih dari tiga dasawarsa Pancasila tidak menjadi jiwa dari kebijakan atau keputusan-keputusan politik, sebaliknya jadi alat mempertahankan kekuasaan. Banyak yang tidak sadar, lambang Garuda Pancasila sesungguhnya dapat ditafsirkan sebagai petunjuk bagaimana seharusnya Pancasila ditempatkan dalam mengelola kekuasaan negara.

    Jika burung garuda melambangkan negara atau kekuasaan negara, Pancasila ada di dadanya. Apa artinya? Di dada kekuasaan atau di dada pemimpin (penyelenggara kekuasaan negara)-lah seharusnya ”bersemayam” Pancasila. Hal ini bermakna bahwa seluruh keputusan politik yang diambil atau yang dihasilkan adalah keputusan yang mencerminkan atau merealisasikan Pancasila.

    Bagi rakyat, kualitas dan watak dari keputusan politik tersebut sangat mudah dilihat, yakni setiap keputusan politik yang berdasarkan Pancasila pastilah akan jadi rahim bagi keadilan. Rakyat dan kualitas hidup rakyat adalah hakim terbaik untuk melihat garis ideologis antara kebijakan negara dan Pancasila.

    Pada sisi lain amat jelas bahwa kaki Garuda Pancasila berpijak dan mencengkeram erat Bhinne- ka Tunggal Ika. Dengan demikian, kekuasaan negara harus berpijak pada kebinekaan. Hal ini bermakna bahwa kebinekaan merupakan realitas obyektif yang harus jadi dasar bagi setiap langkah negara.

    Setiap upaya pengabaian atau mengurangi kadar kebinekaan tidak saja bertentangan dengan kenyataan obyektif yang ada, juga bertentangan dengan semangat kita bernegara. Oleh karena itu, ketika penyelenggara kekuasaan negara bermain-main dengan kebinekaan dan hanya berorientasi pada kekuasaan semata, dapat dikatakan pergerakan politik yang ada adalah pergerakan minus Pancasila.

    Politik realitas

    Kehendak kembali ke Pancasila seharusnya tidak diartikan sebagai langkah abstrak yang mengawang-awang. Kembali ke Pancasila bermakna sebagai kembali ke politik realitas, yakni kembali kepada rakyat.

    Bagi rakyat, politik yang sehat bukan politik yang bersilang sengketa di tribune kekuasaan, tetapi tidak menghasilkan dampak nyata pada perbaikan kualitas hidup rakyat. Hidup rakyat yang membaik tidak dikonfirmasi melalui akrobat angka statistik, tetapi pada kenyataan riil: hidup dan kehidupan rakyat. Politik dengan demikian bukan siasat membangun citra, tetapi kehadiran nyata di tengah rakyat.

    Politik yang hadir bermakna sebagai politik yang mampu memahami dengan rasa batin dan rasa kemanusiaan apa yang menjadi persoalan konkret rakyat. Masalah rakyat mulai dari anak balita kurang gizi, anak usia sekolah putus sekolah, hingga petani yang terjerat ijon adalah masalah riil yang dihadapi rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk mengatasinya.

    Politik yang hadir akan mampu memberikan kesaksian tentang banyaknya kewajiban negara yang belum dijalankan, atau kesaksian tentang tidak hadirnya negara ketika rakyat membutuhkan. Politik yang hadir tidak saja tahu, paham, dan menyelami masalah-masalah rakyat, tetapi juga berjuang untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Politik yang hadir di tengah rakyat adalah politik realitas. Ia bersentuhan langsung dan mengabdikan diri kepada rakyat, alat perjuangan melahirkan keadilan, kemakmuran, dan hidup yang lebih bermakna. Politik realitas adalah politik yang berjalan di atas lintasan ideologi Pancasila. Barangkali inilah yang dibutuhkan rakyat agar mereka tetap setia kepada Pancasila, NKRI, dan optimistis bahwa pada waktunya cita-cita proklamasi kemerdekaan akan tiba.

    HM Idham Samawi Ketua DPP PDI Perjuangan

    Source : Kompas.com

  • “Cuco Beulahee, Aneuk Bek Meunikah”

    Persoalan utama yang menjadi perdebatan menjelang pemilihan kepala daerah di Aceh tak lain adalah calon independen. Hingga kini, payung hukum boleh atau tidaknya calon independen ikut pilkada masih saja diperdebatkan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengharuskannya ada dalam pilkada Aceh.

    Siapa sebenarnya sosok penggagas calon independen di Aceh itu. Tak lain adalah Mukhlis Muktar. Dia seorang advokat, pernah menjadi politisi di DPR Aceh, dan kini kembali berkiprah di dunia politik. Ini lantaran kegelisahannya melihat elit politik yang selalu bikin bingung masyarakat.

    Dia bicara banyak hal dengan wartawan The Atjeh Post di Beurawee, Banda Aceh, Selasa 3 Mei 2011. Termasuk di antaranya mengkritik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan juga wakilnya Muhammad Nazar. Tentu Partai Aceh juga tak luput dari sayatannya yang tajam. Berikut petikannya:

    Bagaimana cerita proses lahirnya calon independen di Aceh?
    Independen itu lahir di Qanun Pilsung (pemilihan langsung) Qanun Nomor 2 tahun 2004, tapi prosesnya sangat lama, kerena pada saat itu Gubernur dan DPRD tidak sependapat dengan Pilsung, itu sempat berputar-putar sekitar dua tahun, berarti dari 2002 sudah ada pembahasan tentang qanun pilsung.

    Pada tahap awal memang tidak diakomudasi adanya calon independen, berkat dorongan masyarakat sipil lahir institusi calon independen. Berawal dari simulasi di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Pada saat itu ada simulasi pemilihan langsung, ternyata yang menang kotak kosong bukan partai-partai yang disimulasi seperti partai manggis, jagung. Nama-nama partai nasional yang disamarkan dengan buah-buahan waktu itu. Jadi calon independen di Pilkada itu bukan hasil MoU Helsihky.

    Sejak 2002 sudah ada isu soal calon independen, kemudian menjadi kongkrit di saat masuk menjadi regulasi yaitu Qanun Nomor 2 tahun 2004.  Sebab masih menjadi perdebatan, Qanun ini tidak sempat diterapkan. Akhirnya disesuaikan dengan UUPA dan kondisi Aceh pada saat itu menjadi Qanun nomor 7 tahun 2006. Di Qanun ini tidak mengotak-atik soal calon independen.

    Bagaimana pendapat Anda tentang calon independen sekarang ini?
    Secara historis Aceh adalah daerah yang memulai tentang calon independen, dan itu tidaklah sepantasnya kalau kita yang mengakhirinya. Apalagi kalau menurut saya secara politik, konflik politik terjadi karena tidak adanya kanal politik.

    Independen itu salah satu kanal politik, artinya ini tempat kita mengekpresikan pemikiran politik. Selama ini kanal-kanal itu tersumbat atau dimanfaatkan partai politik. Calon independen itu salah satu jalur bagi siapa pun masyarakat Aceh menyalurkan aspirasi politiknya. Itu alternative.

    Konsekuensinya?
    Kalau secara hukum tentu semua aturan itu akan tidak sah, ini secara hukum. Secara politik ini masih dalam proses, saya tidak berani menjamin ini berhasil atau tidak. Perilaku politik yang bijak adalah menunggu proses ini, tidak mengintimidasi seperti yang sedang terjadi di Aceh. Saya berpendapat biarkan berjalan sebagaimana apa adanya bukan karena penekanan. Sekarang banyak sekali yang bicara atas dasar “menekan”.

    Misalnya, Gubernur Irwandi Yusuf yang bicara di koran, Muhammad Nazar bicara di koran dan elit-elit bicara di koran, padahal mereka itu tak perlu menekan karena mereka penguasa. Lebih baik mengarahkan semua pemikiran ke dalam trek yang benar, misalnya pilkada di Aceh berdasarkan Qanun ya kita tunggu Qanun.

    Kenapa menunggu?
    Karena memang perintah UUPA. UUPA menyatakan pilkada di Aceh berdasarkan Qanun, kalau sudah ada Qanun harus ada juklak jurnis ini tinggal kita tunggu saja.

    Misalkan Qanun ini tidak diselesaikan, konsekwensinya terhadap independen apa?
    Pemahaman hukum saya, Qanun itu tidak bisa dimanfaatkan tidak bisa digunakan secara sempurna. Kalau kita siasati bisa, tapi saya khawatir akan menjadi potensi konflik di kemudian hari. Misalnya, hari ini tanpa menunggu DPRA kawan-kawan pemerintah karena ada kekuasaan langsung melaksanakan pildaka. Ini akan berbenturan banyak hal.

    Saya khawatir akan ada gugatan nanti, berhadapan antara realitas politik dan ketentuan hukum. Ujung -ujungnya itu akan merugikan masyarakat Aceh. Bayangkan Rp 211 miliar uang rakyat untuk pilkada, kalau itu dibatalkan nanti berarti rakyat Aceh akan kehilangan uang dan rugi cukup besar.

    Melihat kisruh Pilkada saat ini, apakah harus tetap mengunakan jalur Independen?
    Secara hukum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak bisa diganggu gugat. Saya lihat persoalanyan di tataran politik, bagaimana semua kekuasaan politik harus berpikiran jernih, harus bisa menyelesaikan persoalan ini.

    Saya melihat dalam kondisi konflik pun Aceh bisa keluar dari persoalan-persoalan dengan melibatkan semua potensi yang ada, kok dalam kondisi damai ini kita macet. Komunikanlah semua persoalan secara jentelmen supaya faktor-faktor penghambat ini bisa diselesaikan.

    Faktor penghambatnya apa?
    Saya lihat ada pro dan kontra terhadap calon independen, tapi pihak-pihak yang berkonflik ini tidak berkomunikasi, “cuco beulahee aneuk bek meunikah, u bek beukah kuah beulemak”.  Aceh hari ini gagal dalam komunikasi politik baik di internal Aceh maupun ke luar. Bagiamana buruknya komunikasi politik Aceh dengan Jakarta, komunikasi penguasa dan yang dikuasa sangat tidak baik.

    Apakah ada yang bermain dalam penentuan jadwal Pilkada?
    Saya lihat masing-masing kelempok ada kepentingan, intinya Partai Aceh (PA) takut pada Irwandi yusuf, Irwandi takut kehilangan kekuasaan. Saya kira kita harus siap berkomunikasi dan berkompetesi dan harus siap menyelesaikan masalah ini. Karena yang menjadi gubernur nanti harus siap menyelesaikan masalah Aceh. Kalau pada pintu gerbang saja tidak beres bagaimana mau mengelola pertandingannya.

    Pandangan Anda tentang pelaksanaan pilkada, sebaiknya bagaimana?
    Harus jujur, adil, demokratis dan harus siap dalam segala hal. Dan saya sangat berpendapat dilaksanakan pada posisi semua pihak sudah siap, jangan dipaksakan.

    Kalau Oktober dilaksanakan banyak pihak yang merasa terpaksa. Kalau kita lihat kondisi hari ini sudah semata-mata kepentingan kelompok. Jangan berpolemik di media masssa, rakyat Aceh bingung dengan pendapat elit yang berkomentar di media, mungkin termasuk pendapat saya. Tugas pemimpin adalah menyelesaikan persoalan rakyat.

    Kenapa Anda tidak suka mendengar nama Irwandi Yusuf?
    Bukan tidak suka, saya sebagai mantan anggota dewan punya kewajiban mengawasi pemerintah. Kebutulan Irwandi kepala pemerintah. Saya membela kepentingan rakyat, karena ada perkara korupsi saya harus ngomong, karena pemerintah banyak salah maka saya banyak ngomong. Jangan lupa, UUPA memberi mandat kepada rakyat Aceh untuk mengawasi pemerintah, boleh baca pada pasal 72, rakyat Aceh tidak banyak mengetahui tentang  ini.

    Ini bukan persoalan pribadi. Saya menghormati Gubernur Aceh, tetapi saya tidak suka perilakunya. Bahwa dia sebagai orang pemerintah, saya menghormati semua simbul-simbul pemerintah. Gubernur itu bukan hanya memimpin preman, juga memimpin ulama, masyarakat adat, masyarakat politik, dan juga masyarakat seluruhnya.

    Menghormati amanah itu, kalau kita sedang berada di sini kita harus bersikap yang sopan jadi disesuaikanlah. Jadi pemimpin yang terhormat bagi masyarakat, harus tampil di depan menyelesaikan masalah, tidak melakukan prilaku-prilaku yang merugikan rakyat. Saya tidak suka kalau ada gubernur sok hebat, seakan-akan penguasa boleh melakukan apa saja sesukanya.

    Oh ya, kami mendengar Anda maju sebagai calon gubenur juga?
    Pertama itu hak setiap warga, kedua saya sebagai orang yang menggagas independen, saya harus bertanggungjawab calon independen. Kalau memang tidak ada orang yang pantas dan patut mencalonkan Gubernur, saya harus mencalonkan diri, ketimbang independen ini dibajak oleh pahlawan kesiangan, tokoh-tokoh yang mendapat bola mentah. Kalau jalur independen ada saya pasti mencalonkan diri, kalau dari partai nasional saya tidak akan mencalonkan diri.

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pansus III DPRA Gerah dengan Pernyataan KIP

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah statemen Komisioner KIP Aceh di berbagai media belakangan ini mengusik kalangan legislatif Aceh. Pansus III DPRA yang ditugaskan membahas Rancangan Qanun Pemilukada 2011 pun meminta KIP Aceh mengklarifikasikan statemennya terkait pelaksanaan Pemilukada.

    Dalam pertemuan di ruang serbaguna DPRA, Selasa (10/5), Ketua Pansus III Adnan Beuransyah mengatakan banyak statemen KIP Aceh di media yang cenderung membuat masyarakat beropini negatif pada Pansus III dan DPRA umumnya. Seperti statemen KIP Aceh yang tetap melanjutkan Pemilukada Aceh dengan atau tanpa Qanun Pemilukada dan menyatakan KIP adalah institusi Hierarki KPU sebagai pelaksana Pemilulkada di Aceh, serta inisiatif KIP Aceh menetapkan jadwal hari “H” Pemilukada pada 10-10-2011.

    “Kami heran, mengapa pernyataan ini harus ada? Padahal Qanun Pemilukada sedang dalam proses. Ini jelas menjadikan satu ketegangan,” kata Adnan Beuransyah di hadapan enam komisioner KIP yang hadir, yakni Ketua KIP Aceh Abdul Salam Porong, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra, Robby Saputra, Zainal Abiddin, dan Akmal Abzal.

    Menurut Adnan, semua pihak di Aceh tak ingin pemilukada menimbulkan kerusuhan. “Karena itu semua pihak harus bisa menahan kehendak. Silakan ini dijelaskan,” pinta Adnan.

    Dalam klarifikasinya, Abdul Salam Porong justru menyudutkan media. Menurut Abdul Salam Porong, pernyataan-pernyataan KIP Aceh selama ini banyak yang agak menyimpang dari apa yang disampaikan ketika diekspos media. “Kadang-kadang memang kita ngomong A ditulis a kecil, bahkan B. Ini kan memang menyimpang,” katanya.

    Soal penetapan jadwal, kata Abdul Salam Porong, hal itu hanya rencana awal hasil rapat KIP Aceh dengan seluruh KIP kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penetapan itu, kata dia, juga merujuk pada peraturan KPU. “Tapi masih ada kemungkinan perubahan-perubahan. Jadi intinya jadwal tersebut belum konkret,” katanya.

    Ilham Saputra juga tampil tak setegas biasanya. “Tak ada satu pun SK KIP yang mengatur tentang jadwal penetapan pemilukada tersebut. Ini masih bersifat konsep KIP berdasar peraturan KPU,” katanya.

    Penjelasan yang cukup objektif muncul dari Zainal Abiddin. Dia menjelaskan panjang lebar tentang ihwal KIP sebagai lembaga hierarki KPU. Zainal mengatakan sebelum judicial revew UU 32 Tahun 2004, pemilu yang dikenal hanya dua, yakni pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu legislatif. Sementara terkait pilkada seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 45 yang bunyinya: gubernur, bupati dan  walikota  masing masing sebagai  kepala  pemerintah  daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, ditafsirkan sebagai bagian dari otonomi daerah. “Ini diatur dengan undang-undang sendiri. Artinya, pilkada bukan pemilu, melainkan rezim otonomi daerah atau lebih dikenal dengan rezim pilkada,” jelasnya.

    Setelah judicial revew UU 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pilkada, lanjut Zainal, MK lewat keputusan nomor 271 dan 272 menyatakan bahwa pilkada ini sebenarnya masuk rezim pemilu. Menindak lanjuti ini, MK meminta DPR untuk membuat UU baru sehingga lahirlah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. “Dengan adanya undang-undang ini, maka pemilu sudah termasuk pilkada. Artinya pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu,” katanya.

    Sementara, Pasal 22E UUD 45 menyebutkan bahwa pemilu itu diselenggarakan oleh KPU. Tak boleh ada lembaga lain yang menjalankan pemilu selain KPU. Terkait dengan Aceh, memang UUPA melahirkan lembaga yakni KIP. Tapi supaya KIP sah melaksanakan pemilukada, maka dalam UUPA, KIP dinyatakan bagian dari KPU. “Kalau dia sudah menjadi bagian, maka sudah sah menjalankan pemilu. Di Qanun Nomor 7 tahun 2006 juga KIP disebutkan hierarki dengan KPU,” katanya. 

    Makna hierarki ini, lanjut dia, jelas memberi wewenang bagi KPU Pusat untuk melakukan supervisi, mengawasi terhadap kinerja KIP dalam konteks pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yakni melaksanakan pemilukada. “KPU melihat ada keraguan pada KIP dalam menjalankan pemilukada di Aceh sejurus dengan kontroversi yang sedang terjadi. Padahal KIP berkewajiban menyiapkan kepala daerah sebelum masa jabatannya habis,” katnya.

    Dia mencontohkan, masa jabatan gubernur itu habisnya pada 8 Februari 2012, maka KIP harus sudah menentukan gubernur definitif sebelum tanggal itu. “Ini wajib hukumnya,” kata dia. Itulah sebabnya, dengan wewenang supervisi tadi, KPU mengambil peran mendorong KIP untuk segera menetapkan tahapan agar pemilukada tepat waktu.

    Sementara itu, anggota Pansus III DPRA Abdullah Saleh menilai sejauh ini ada upaya penggiringan KIP menjadi lembaga vertikalnya KPU. Kondisi ini jelas telah menghilangkan kekhususan Aceh, karena KIP lahir dari UUPA dan untuk pilkada, bukan pilpres. “Belakangan KIP memang diperluas wewenangnya, tapi bukan berarti KIP bisa mengambil jalan sendiri dan mengatakan sebagai lembaga hierarki,” kata Abdullah Saleh.

    Anggota Pansus III lainnya, Ermiadi juga menegaskan agar para komisioner KIP tak serta merta menjadikan KIP sebagai institusi hierarki KPU. “Jika memang KIP ingin hierarki, maka dua komisionernya harus dieliminir, karena KPU secara undang-undang hanya memiliki lima komisioner. Sementara karena kekhususannya, KIP Aceh memiliki tujuh komisioner,” jelasnya. Pertemuan yang dimuali sejak pukul 14.00 WIB itu berlangsung hingga sore dengan kesimpulan, akan ada agenda pertemuan lanjutan.(dad)

    Source: Harian Aceh

  • Hanya Tiga Daerah yang Anggaran Pilkadanya Cukup

    Banda Aceh, – Kompas Dari 18 daerah di Aceh yang akan menggelar pemilihan kepala daerah 2011, hanya tiga daerah yang menyiapkan anggaran cukup atau kategori ”zona hijau”. Sembilan daerah berkategori ”zona kuning” karena hanya menyediakan anggaran untuk satu putaran dan enam daerah masuk kategori ”zona merah” karena masih kurang dari kebutuhan, bahkan untuk satu putaran sekalipun.

    Demikian disampaikan Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Robby Syahputra dalam rapat koordinasi antara KIP dan Komisi A DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/5). Pada Oktober mendatang di Aceh akan digelar pilkada serentak untuk memilih 18 kepala daerah.

    Robby mengungkapkan, tiga daerah zona hijau adalah Kabupaten Singkil, Gayo Lues, dan Kota Sabang. Daerah berzona kuning antara lain adalah Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Simeulue, Aceh Utara, dan Bireuen. Enam daerah zona merah ialah Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Bener Meriah, Aceh Tengah, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

    ”Masalah ini sangat mengganggu penyelenggaraan pilkada di Aceh jika tak segera dicarikan solusinya,” kata dia.

    Provinsi Aceh hanya menyediakan dana Rp 211 miliar dan itu hanya cukup untuk satu putaran. Dana itu pun belum mencakup kebutuhan untuk semua elemen penyelenggaraan pilkada.

    Dana besar

    Anggota Komisi A DPR Aceh, T Abdullah Saleh, mengatakan, minimnya anggaran ini terjadi merata. Untuk kebutuhan pembangunan saja, APBD banyak daerah di Aceh kini sudah terpangkas. Beberapa daerah bahkan mengalami defisit dan bangkrut.

    ”Pilkada menyerap dana yang begitu besar. Ke depan harus dipikirkan cara untuk penghematannya,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu, sejumlah kalangan di DPR Aceh menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan memaksakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. Mereka mendesak agar pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh di bidang politik dan pelaksanaan demokrasi sesuai prinsip perjanjian Helsinki tahun 2005. (HAN)

    Source : Kompas.com

  • Potensi Partai Terpecah

    Jakarta, Kompas – Partai politik Islam sulit menjadi pemenang. Sejak pemilu tahun 1955 sampai 2009, partai Islam tidak bisa meraih suara terbanyak. Penyebabnya antara lain karena potensi kekuatan Islam terpecah dalam banyak partai.

    Menurut Direktur Eksekutif The Wahid Institute Rumadi, Selasa (10/5), perpecahan itu terjadi bukan hanya dalam lingkup besar, melainkan juga dari lingkup basis massa lebih kecil. Dari lingkup besar umat Islam, muncul beberapa partai, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan yang kemudian menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Amanat Nasional (PAN).

    Dalam skala lebih kecil, dari basis massa Nahdlatul Ulama kemudian muncul PPP, PKB, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan belakangan PKB Gus Dur yang lalu memproklamasikan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia (PKBI). Demikian pula basis massa pendukung Masyumi yang sebagian tergabung dalam Partai Bulan Bintang (PBB) dan sebagian lain dalam Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII).

    ”Kanal satu partai dianggap terlalu kecil untuk menampung banyak hasrat politik dari satu basis massa Islam tertentu. Ini memicu perpecahan,” katanya.

    Perpecahan juga dilandasi ambisi politik elite kelompok yang ingin memperjuangkan diri dan kelompok kecilnya. Ambisi itu muncul karena partai politik dianggap sebagai satu-satunya sarana paling efektif untuk mendorong mobilitas sosial, politik, dan ekonomi. Lewat partai, seseorang bisa mencapai akses kekuasaan, jabatan, uang, dan kedudukan sosial.

    ”Semua elite kelompok itu ingin menang dan tidak mau mengalah. Jadi, di balik perpecahan itu, beroperasi persaingan untuk memenuhi kepentingan pragmatis,” kata Rumadi.

    Dia memperkirakan, perolehan suara partai tidak akan jauh melampaui pencapaian pada pemilu sebelumnya. Bahkan, ada kemungkinan semakin menurun. ”Ini tren aspirasi politik di Indonesia. Dalam situasi ini, partai-partai berbasis agama akan sulit menang, jika hanya menjual isu agama,” katanya.

    Dekan Fakultas Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Bachtiar Effendy dan pengamat politik Fachry Ali, secara terpisah, di Jakarta, Senin (9/5), mengatakan, perolehan suara partai-partai politik Islam pada tiga pemilu setelah reformasi, yaitu tahun 1999, 2004, dan 2009, cenderung menurun. Ini antara lain disebabkan tiadanya figur kuat yang bisa menjadi teladan spirit keislaman dan kebangsaan yang mengakar di masyarakat luas.

    Pada Pemilu 1999, total suara yang diperoleh partai-partai Islam 37,5 persen. Pada Pemilu 2004 naik menjadi 38,35 persen. Namun, turun menjadi 24 persen pada Pemilu 2009.

    Menurut Bachtiar Effendy, penurunan itu terjadi akibat partai Islam tidak memiliki figur kuat. Figur itu tidak hanya mencerminkan semangat Islam, kebangsaan, tetapi juga punya akar ke masyarakat luas. Berbeda dengan pemilu tahun 1955, saat suara partai Islam cukup tinggi (sekitar 42 persen) dengan tokoh-tokoh mengakar, seperti Moh Natsir (Masyumi) atau Wahid Hasyim (NU).

    Fachry Ali menilai, sebenarnya Muslim sebagai ”pasar” partai Islam tetap banyak dan potensial. Apalagi, gairah keislaman itu kian merebak, bahkan disertai simbol-simbol yang jelas. Namun, pasar ini tidak serta-merta memilih partai Islam jika para pemimpin partai itu dinilai tidak mampu menjadi teladan.

    Kaum santri terpecah karena setiap kelompok mengejar ambisi politik. Ketika ada PPP, misalnya, NU membangun PKB, Muhammadiyah mendirikan PAN, dan mantan pendukung Masyumi membuat PBB. PKB juga terpecah-pecah.

    ”Semua itu tidak memperlihatkan semangat kebersamaan yang bisa diteladani. Para pemimpin partai politik Islam justru memperlihatkan ambisi kekuasaan. Jadi, soalnya bukan Islam atau tidak, tetapi lebih soal ketidakmampuan pemimpin partai memperlihatkan etika yang baik,” katanya.

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, ada tiga kelemahan mendasar yang membuat partai Islam atau partai berbasis massa Islam kurang berkembang dan mudah terpecah-pecah. Pertama, tokoh-tokoh partai berbasis Islam cenderung beranggapan pendapat masing-masing yang paling benar.

    Kedua, simbol-simbol agama yang dijual partai Islam tidak lagi menjadi daya tarik bagi rakyat. Rakyat lebih butuh karya nyata. Ketiga, manajemen organisasi partai Islam masih lemah karena dijalankan secara tradisional. (IAM/FAJ)

    Source : Kompas.com

  • Demokrasi dan Oligarki

    Semenjak Aristoteles (384-322 SM) membahas demokrasi (pemerintahan oleh orang banyak) dan oligarki (pemerintahan oleh segelintir orang), beragam kajian telah dilakukan tentang bagaimana demokrasi kerap dibajak oleh oligarki.

    Orang awam di negara mana pun dan di bawah sistem pemerintahan negara apa pun (kapitalis, komunis, sosialis, Buddhis, Islamis, Kristenis, bahkan Ateis) paham bahwa di balik ungkapan ”kerakyatan”, ”persaudaraan umat”, ”populisme”, dan entah sebutan ”demokrasi” apalagi, penyelenggara pemerintahan negara pada akhirnya ditentukan segelintir orang. Bisa gelintir tokoh, bisa marga, bisa suku, bisa kedaerahan, bisa keagamaan.

    Melalui buku Oligarchy (Cambridge University Press, 2011), Jeffrey Winters, guru besar ekonomi-politik Northwestern University, Chicago, menelusuri perdebatan abadi antara ”demokrasi” dan ”oligarki” secara runtut dan sistematis. Ia melintas teori-teori tentang ”kerakyatan” lawan ”elitisme” yang dikembangkan sejak Roberto Michels menggagas ”hukum besi oligarki” (1940-an) ataupun C Wright Mills tentang ”elite penguasa” tahun 1950-an.

    Winters membagi oligarki ke dalam berbagai jenis atau ”rumpun”: oligarki militer (warring oligarchies), oligarki pemerintahan (ruling oligarchies), oligarki kesultanan (sultanic oligarchies), dan oligarki sipil (civil oligarchies). Masing-masing jenis oligarki mempertahankan keunggulan materi: tanah, uang, bangunan, atau aset-aset properti.

    Oligarki militer (di beberapa negara Afrika) mengutamakan penggunaan kekuatan fisik/paksa, oligarki pemerintahan (mafia di Italia) lebih mengandalkan jaringan sosial dan institusi negara. Oligarki kesultanan menggabungkan kekuatan paksa dan kekuatan ekonomi untuk mengendalikan oligarki-oligarki lain di bawahnya agar tunduk pada oligarki utama (pemerintahan Ferdinand Marcos di Filipina dan Soeharto di Indonesia). Oligarki sipil berkembang di negara-negara maju (AS, Singapura) di mana kekuatan keuangan dan kepemilikan aset jadi andalan untuk menguasai perangkat hukum untuk menjaga keabsahan hak miliknya.

    Dalam menelaah ketimpangan kaya miskin di seluruh dunia, Winters mengajukan gagasan perbedaan antara hak milik properti dan klaim atas properti. Karena jumlah dan jenis properti (tanah, bangunan, aset) selalu lebih kecil dari jumlah penduduk maka di mana-mana muncul apa yang disebutnya ”industri pertahanan pendapatan”.

    Industri ini terdiri atas lembaga yang bertugas di lobi hukum maupun secara politis melindungi properti milik oligarki sipil. Industri ini berupa konsultan hukum, konsultan manajemen, akuntan, pengacara, otoritas sipil penegak hukum, badan legislasi, bahkan anggota partai politik di pemerintah dan parlemen.

    Di AS dan Singapura, oligarki sipil telah sedemikian kuatnya sehingga mereka menguasai perangkat-perangkat hukum negara untuk mempertahankan kekayaan oligarki keuangan dan perbankan. Kasus dana talangan Pemerintah AS menyelamatkan perusahaan dan bank-bank investasi pascakrisis 2007-2008 membuktikan bahwa hukum yang berlaku telah menjaga kepentingan 10 bank terbesar dari gugatan hukum. Tak satu pun pemimpin perusahaan per- bankan keuangan di AS itu tersentuh gugatan hukum karena ketentuan hukum tentang itu ”belum jelas”. Oligarki perbankan telah membuat dirinya ”terlalu besar untuk gagal”, too big to fail. Tepatnya terlalu menguasai hukum sehingga kebal hukum.

    Demokrasi kriminal

    Winters mengamati bahwa di negara-negara demokrasi Asia Tenggara seperti Indonesia dan Filipina, oligarki kesultanan berubah menjadi ”demokrasi kriminal”. Oligarki keuangan dan properti di kedua negara itu telah menguasai industri pertahanan pendapatan yang dikendalikannya untuk menghindari pajak atau melindungi diri dari gugatan pencemaran lingkungan. Kasus seperti ”pembelian” oleh sekelompok oligarki keuangan terhadap sejumlah legislator DPR mengenai arah dan isi rancangan undang-undang tentang perpajakan dan tenaga kerja tahun 2008.

    Mungkin jasa terbesar Jeffrey Winters ialah dalam mengungkap betapa luas dan besarnya jaringan peran berbagai profesi yang terlibat dalam industri pertahanan pendapatan ini. Ahli hukum, pengacara, mafia pajak, mafia lingkungan, makelar kasus, konsultan manajemen, akuntan, aparat negara, lembaga-lembaga hukum semuanya bertugas bukan untuk menegakkan hukum. Mereka malah membengkokkan hukum agar berpihak dan melindungi kepentingan oligarki keuangan dan properti itu.

    Kalau demokrasi Indonesia hendak diselamatkan dari nasib buram itu, generasi muda Indonesia, terutama generasi muda ahli hukum, konsultan manajemen, akuntan, aparat hukum, anggota partai politik di dalam dan di luar perwakian rakyat harus berani keluar dari lingkaran setan ”demokrasi telah dibajak oligarki”. Langkah itu harus segera dimulai.

    Juwono Sudarsono, Guru Besar UI; Mantan Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Lingkungan Hidup

    Source: Kompas.com

  • Kebebasan dalam Demokrasi

    Bayangkan pemilihan umum dilaksanakan secara bebas dan jujur, dan mereka yang terpilih adalah kaum rasis, fasis, separatis.” (Diplomat AS, Richard Holbrooke tentang Yugoslavia, tahun 1990-an).

    Demokrasi, harus diakui, merupakan salah satu pencapaian terbaik umat manusia. Lewat sistem ini, rakyat di suatu negara dapat menentukan sendiri orang yang akan menjadi pemimpin mereka, menentukan sendiri orang yang menjadi wakil mereka di parlemen. Lewat sistem demokrasi pula, pemerintahan suatu negara tak dapat lagi bersikap sewenang-wenang.

    Namun, demokrasi ternyata tetap tidak bisa menjadi obat mujarab bagi semua persoalan. Buktinya, di tengah dunia dengan jumlah negara rezim otoriter yang semakin sedikit ini, persoalan akibat sikap sektarian dan radikalisme justru seakan-akan kian memuncak.

    Sejumlah negara yang telah beralih menjadi negara demokratis justru menghadapi problem berupa sikap intoleran yang kian dominan. Ujung-ujungnya, kebebasan malah tidak dirasakan oleh sebagian warga di negara-negara itu.

    Kegelisahan terhadap relasi antara demokrasi dan kebebasan ini digambarkan dengan cukup baik oleh kolumnis Fareed Zakaria dalam bukunya The Future of Freedom (Masa Depan Kebebasan). Ia menyebutkan bahwa pemilihan umum membuat konflik dan ketegangan antarkelompok masyarakat kian memburuk di beberapa negara, antara lain Indonesia. Menurut dia, Indonesia jauh lebih toleran dan sekuler ketika dipimpin oleh Soeharto, ketimbang Indonesia sekarang yang lebih demokratis.

    Pernyataan Fareed rasanya tidak berlebihan. Sejak reformasi pada 1998, sejumlah daerah di Indonesia tanpa ragu menerapkan perda syariah. Laporan lembaga-lembaga internasional menyebutkan, perda syariah membuat kaum perempuan semakin terpinggirkan. Perda itu, misalnya, mengatur cara perempuan harus berpakaian. Kebebasan perempuan untuk mengekspresikan diri, tentu dalam batas-batas yang wajar, pun terganggu.

    Sejak reformasi pula, ketegangan atau bahkan konflik antarumat beragama di Indonesia meningkat. Demokrasi yang diidam-idamkan akan memberi lebih banyak ruang kebebasan bagi warga negara ternyata tidak dapat sepenuhnya terwujud.

    Hitler

    Gugatan atas relasi antara demokrasi dan kebebasan sebenarnya bukan barang baru. Pada tahun 1930-an Adolf Hitler berhasil tampil sebagai pemimpin Jerman setelah melewati pemilihan umum. Cerita selanjutnya telah menjadi pengetahuan umum. Hitler akhirnya menobatkan diri sebagai penguasa mutlak Jerman dan memimpin gerakan anti-Yahudi terbesar sepanjang sejarah yang berujung pada pembantaian secara dingin serta sistematis warga Yahudi.

    Kebebasan warga Yahudi di Jerman, bahkan di Eropa, pada 1940-an dipasung oleh rezim Nazi pimpinan Hitler. Pemilihan yang mengantar Hitler menjadi pemimpin Jerman ternyata berujung pada matinya kebebasan dan matinya hak-hak sebagian warga Jerman (Yahudi).

    Gugatan atas relasi antara kebebasan dan demokrasi tetap aktual untuk diajukan pada masa kini. Setelah turunnya Hosni Mubarak dari tampuk kekuasaan sebagai Presiden Mesir, konflik atau ketegangan antara umat Muslim dan Kristen Koptik terjadi. Serangan terhadap Gereja Koptik dan pertikaian kedua umat beragama tersebut terjadi.

    Pemimpin Koptik dan Islam di Mesir tampak terkejut dengan peristiwa kekerasan itu. Namun, para pemimpin dari kedua agama tampaknya hanya bisa mengeluarkan seruan-seruan perdamaian dan kecaman terhadap kekerasan.

    Fareed mengakui bahwa kebebasan dan demokrasi sesungguhnya tidak berhubungan satu sama lain. Namun, sejarah kebebasan dan demokrasi di dunia Barat membuat kedua entitas tersebut menyatu.

    Maka, masyarakat di Barat selalu memahami demokrasi sebagai demokrasi yang liberal, yaitu sistem politik yang ditandai tidak hanya oleh pemilihan umum yang bebas serta jujur, tetapi juga oleh aturan hukum, pemisahan kekuasaan, dan, paling penting, jaminan terhadap kebebasan beragama, berbicara, dan berkumpul. Paket yang berisikan jenis-jenis kebebasan ini disebut Fareed sebagai liberalisme konstitusional, atau mungkin bisa disebut kebebasan konstitusional.

    Celakanya, demokrasi yang menyebar ke negara-negara Balkan dan juga coba dikembangkan di Indonesia tidak dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai bagian tidak terpisahkan dari paket kebebasan konstitusional tersebut. Kelompok mayoritas merasa berhak memberi batasan kepada kelompok minoritas sejauh mereka berhasil memenangi pemilihan, entah itu pemilihan kepala daerah ataupun anggota DPRD.

    Indonesia diharapkan tumbuh tidak hanya menjadi negara demokratis, tetapi juga menjadi negara yang menerapkan paket kebebasan tersebut. Dengan UUD 1945 dan Pancasila, kita memiliki bukti bahwa para pendiri negara memiliki semangat agar Indonesia menjadi negara yang tidak hanya demokratis, tetapi juga menghargai kebebasan beragama, berbicara, dan berkumpul. (A Tomy trinugroho)

    Source: Kompas.com

  • Sayap Agama Bisa Tingkatkan Suara

    Jakarta, Kompas – Seluruh partai politik besar yang berideologi nasionalis kini memiliki organisasi sayap yang bersifat keagamaan. Selain efektif untuk meningkatkan suara, keberadaan sayap itu untuk meningkatkan soliditas dan citra partai.

    Saat ini Partai Demokrat memiliki Ikhwanul Muballighin sebagai organisasi sayap yang bersifat keagamaan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada tahun 2007 mendirikan Baitul Muslimin. Partai Golkar memiliki Laskar Ulama, Majelis Dakwah Islamiyah, dan pengajian Al Hidayah.

    Saan Mustopa, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Senin (9/5) di Jakarta, meyakini, Ikhwanul Muballighin akan menambah suara bagi partainya, terutama di lingkungan pedesaan. Massa Ikhwanul Muballighin ada di desa.

    ”Untuk memperluas jaringan di pesantren, kami dibantu bapak mertua Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Saan. KH Attabik Ali, mertua Anas, adalah pimpinan Pondok Pesantren Yayasan Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta.

    Nurul Arifin, Wakil Sekretaris Jenderal Golkar, menuturkan bahwa dari pengalaman pemilu sebelumnya, keberadaan organisasi sayap bercorak keagamaan menyumbang sekitar 30 persen suara. Ini terlihat dari banyaknya anggota DPR dari tokoh organisasi sayap keagamaan di Golkar.

    Nurul menegaskan, organisasi sayap keagamaan di Golkar tidak bertentangan dengan identitas dan ideologi partai yang bersifat nasionalis. ”Sejak awal sadar, mereka adalah orang Indonesia dan corak Golkar sebagai partai nasionalis,” katanya.

    Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo menuturkan, Baitul Muslimin menjadi ajang diskusi dan sebagai media mengomunikasikan antara spirit kebangsaan dan agama di partai itu. ”Keberadaan Baitul Muslimin juga menunjukkan tak ada ketegangan antara nasionalisme dan agama di Indonesia,” ujarnya.

    Keberadaan Baitul Muslimin, kata Tjahjo, diharapkan juga bisa menarik anggota baru, terutama dari pemilih Muslim yang selama ini masih ada di luar PDI-P.

    Potensi suara

    Secara terpisah, Senin, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Denny Tewu mengakui, dukungan untuk partai berbasis agama tak turun. Kalau ada penurunan suara yang diraih parpol berbasis agama, itu merupakan konsekuensi dari banyaknya parpol.

    Menurut Denny, suara untuk partai berbasis Islam sekitar 40 persen. Partai berbasis nasionalis memiliki dukungan suara 50-60 persen. Sisanya, dukungan untuk partai berbasis agama non-Islam atau yang lain, termasuk untuk PDS. ”Asalkan jumlah peserta pemilu kurang dari 20 partai, partai berbasis massa non-Islam masih memiliki peluang,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Kasih Demokrasi Indonesia Michael H Lumanauw menjelaskan, PKDI pada Pemilu 2014 terbuka peluang bergabung dengan Partai Persatuan Nasional, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, atau partai lain. Ini meluruskan pernyataan Roy Rening di Kompas kemarin. (nwo/iam/tra)

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.