siwah.com

Blog

  • Keputusan MK Bukan Keputusan Tuhan

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    BANDA ACEH- Pansus III DPR Aceh yang menangani Qanun Pemilukada Aceh mengaku belum bisa mensahkan Qanun itu secepat mungkin. Pasalnya mereka mengaku masih perlu membahas Qanun itu lebih jauh.

    Seketaris Pansus III T.Ermiadi, menyebutkan, hingga kini Qanun itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus, dan belum diparipurnakan. Kata dia,  ada beberapa hal dalam Qanun tersebut masih harus dipertimbangkan, termasuk mengenai calon independen.

    “Kami harus berkonsultasi dengan pakarnya mengenai calon independen dan beberapa aturan lain dalam Qanun itu, jadi masih membutuhkan waktu, jadi memang belum bisa disahkan segera,” katanya saat perwakilan Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh melakukan audiensi ke Gedung DPR Aceh, Kamis, (7/4).

    Mengenai keputusan MK yang membolehkan calon independen di Aceh, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja dirubah. Katanya, keputusan MK bukanlah hukum tuhan.

    “Itu bukan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik, dan harus dengan serta-merta dijalankan. Yang pasti kita tetap akan tetap netral dalam merancang qanun, dan tentu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.

    Menyikapi hal itu, Seketaris Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi, Rahmat Jailani menilai, pihak legislatif sengaja menunda pembahasan Qanun pilkada Aceh. Seharusnya, dia mengatakan, legeslatif Aceh harus menjunjung tinggi konstitusi, bukan justru mengajak rakyat Aceh untuk membangkang keputusan konstitusi.

    “Dengan tidak menyetujui keputusan MK, sama saja dengan melanggar konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik indonesia,” sebutnya.

    Source : Atjehpost.com

  • Ambang Batas 3 Persen

    Jakarta, Kompas – Setelah melalui pembahasan selama enam bulan, Badan Legislasi DPR menyetujui rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Mereka sepakat mengusulkan angka ambang batas parlemen 3 persen yang berlaku secara nasional.

    Usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3 persen itu tertuang dalam Pasal 202 rancangan revisi UU Pemilu yang disetujui dalam Rapat Pleno Baleg DPR, Senin (4/4). Pasal itu menyebutkan, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub mengatakan, angka 3 persen itu mengakomodasi perbedaan pandangan fraksi-fraksi. ”Ini jalan tengah karena usulannya dari 2,5 persen sampai 5 persen,” katanya seusai rapat pleno.

    Sikap fraksi-fraksi di Baleg terkait ambang batas terbagi menjadi beberapa kelompok. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan ambang batas 5 persen. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan 4 persen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan 3-4 persen, dan lima fraksi lain menginginkan ambang batas tetap 2,5 persen.

    ”Kalau di-voting pasti yang menang 2,5 persen. Kami menghargai keinginan semua fraksi sehingga diambil angka 3 persen,” ujar Sunardi.

    Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah menyebutkan, Fraksi PKB berpandangan bahwa ambang batas memang harus naik, tetapi bertahap hingga akhirnya mencapai 5 persen.

    Fraksi PDI-P juga tidak mempermasalahkan usulan ambang batas 3 persen. Namun, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Baleg Arif Wibowo meminta agar usulan ambang batas 5 persen tetap disertakan sebagai catatan dalam draf revisi UU Pemilu.

    Berbeda dengan delapan fraksi lain, Fraksi Partai Demokrat keberatan dengan usulan ambang batas 3 persen. Beberapa anggota Fraksi Partai Demokrat terus mempersoalkan hal itu. Bahkan, pada akhir rapat, mereka sempat meminta agar usulan ambang batas diputuskan melalui voting, tetapi usul itu ditolak anggota lain.

    Sementara itu, Fraksi PDI-P memberikan sejumlah catatan dalam draf revisi UU Pemilu. Salah satunya soal jumlah kursi di DPR. Mereka mengusulkan agar jumlah kursi dikurangi dari 560 menjadi 500 kursi. ”Ini penting untuk proporsionalitas harga kursi. Jadi, tak ada lagi ketimpangan harga kursi, semua sama di setiap daerah,” kata Arif.

    Rancangan revisi UU Pemilu itu rencananya akan disahkan menjadi draf DPR dalam rapat paripurna pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2010-2011, Mei nanti. Jadwal itu terlambat sekitar satu bulan dari target sebelumnya, disahkan dalam masa persidangan III yang berakhir 8 April mendatang. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Golkar Gagal karena Kurang Responsif

    Jakarta, Kompas – Kegagalan Partai Golkar memenangi Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 dinilai akibat ketidakmampuan memprediksi pola perubahan dan merespons secara tepat fenomena yang ada. Rasa enggan berjuang untuk kepentingan partai secara militan akibat rendahnya rasa memiliki di kalangan kader.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Organisasi dan Daerah Partai Golkar di Jakarta, Senin (4/4). Rakornas akan diakhiri Selasa ini.

    Menurut Aburizal, pimpinan partai di pusat dan daerah diharapkan mampu membaca cara berpikir masyarakat yang berubah secara dinamis. Dari kejelian itu bisa disiapkan langkah antisipatif yang tepat dan unik di setiap daerah.

    Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menambahkan, tantangan saat ini memang lebih berat karena orang bebas menentukan pilihan politiknya. Partai politik yang tersedia jauh lebih banyak dan tidak ada perbedaan signifikan dari segi ideologi.

    Untuk mencapai target perolehan suara sebanyak 30 persen pada Pemilu 2014, Aburizal meminta para pemimpin partai menguatkan lembaga dan merevitalisasi organisasi. Target meraih 10 juta kader juga harus dilanjutkan. Saat ini, menurut Aburizal, seusai pembukaan rakornas, kemungkinan baru sepertiga dari target yang tercapai.

    Menurut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi dan Daerah Mahyudin, mendapatkan 10 juta kader dilakukan dengan mengaktifkan kembali kader lama, mengimbau kader yang lompat pagar untuk kembali, dan mencari kader baru. Diharapkan dari setiap desa terdapat setidaknya 100 kader. ”Apabila setiap kader dari 10 juta orang itu mengajak keluarga, teman, dan tetangga, target 30 juta suara pada 2014 bisa terwujud,” tutur Mahyudin.

    Pada Pemilu 2009, Partai Golkar mendapatkan 14,5 persen suara. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Rumus Sederhana Konsep Koalisi Ala Demokrat

    TEMPO Interaktif, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan sebenarnya tak sulit membangun koalisi yang sehat dan produktif ke depan khususnya dalam sekretariat gabungan (setgab). “Demokrat punya rumus sederhana tentang efektifitas koalisi yaitu konsisten, konsekuen dan bersungguh-sungguh,” kata Anas kepada Tempo, akhir pekan lalu.Menurut Anas, jalan pikiran Demokrat mengenai konsep koalisi tak serumit yang dibayangkan. Jika masing-masing partai mengikuti kesepakatan bersama seperti yang disampaikannya itu, koalisi tak akan berjalan tanpa arah. “Kalau rumus itu dipegang, koalisi akan stabil, efektif dan produktif,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai tak ada masalah dalam hubungan partai-partai koalisi khususnya setgab. “Bagi kami nggak ada masalah, yang perlu dilakukan peningkatan dan penguatan kinerja sekretariat gabungan,” kata Idrus.

    Sebelumnya, Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sebelumnya mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih melakukan pembenahan koalisi. Presiden, kata dia, masih mencari format terbaik untuk mensolidkan koalisi pendukung pemerintahan. “Masih dievaluasi penataan koalisi (oleh Presiden),” kata dia.

    Source : Tempo Interaktif

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Qanun Nomor 7 Bisa Jadi Rujukan Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tampaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan pilkada tahun ini kendati DPRA tidak mensahkan rancangan qanun pilkada terbaru yang kini tinggal menunggu pembahasan. Sedangkan Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abdin SH MHum kepada Serambi, Selasa (29/3) mengatakan, pemilihan kepala daerah di Aceh yang serentak dilaksanakan di 17 kabupaten/kota plus gubernur dinilai sudah sangat mendesak jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan gubernur dan beberapa bupati. Namun, sejauh ini DPRA memberi sinyal qanun pilkada terbaru sebagai payung hukum pelaksana pilkada di Aceh belum dapat disahkan pada akhir April ini karena beberapa persoalan, bahkan terancam molor dari jadwal semula pencoblosan yang direncanakan Oktober 2011.

    Terkait kemungkinan ini, KIP Aceh menyatakan sudah mempersiapkan beberapa alternatif agar pilkada tetap berjalan sesuai dengan amanat UUPA. Salah satu kemungkinannya KIP akan mengadopsi qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2006) sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh.

    “Kami melihat Qanun Nomor 7/2006 belum pernah dicabut dan mengikat penyelengara pilkada sebagai hukum positif dapat dijadikan pedoman (pelaksana pilkada),” kata Zainal Abidin.

    Berdasarkan qanun
    Menurut Zainal, pada Pasal 66 ayat (1), Pasal 73 dan Pasal 261 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan, pemilihan kepala daerah di Aceh berpedoman pada qanun.

    Apabila qanun pilkada lama yang menjadi rujukan, maka akan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan ini diatur dalam Pasal 2 A ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 46/2006 tentang penyatuan dalam satu naskah materi qanun Provinsi Aceh Nomor 2/2004, Qanun Nomor 3/2005 dan Qanun Nomor 7/2006.

    Zainal menjelaskan, berdasarkan rujukan peraturan tersebut ditentukan persiapan pilkada diawali dengan pemberitahuan DPRA kepada KIP mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur. “Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur/bupati/walikota,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Zainal, pada pasal 2b ayat (2) dijelaskan, KIP setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK, maka langkah selanjutnya adalah menyusun tatacara dan jadwal tahapan pilkada. Ayat (3) pada Pasal 2b selanjutnya menyebutkan, penetapan tatacara dan jadwal tahapan dilaksanakan oleh KIP selambat-lambatnya 20 hari setelah pemberitahuan DPRA/DPRK.

    Menurut Zainal, jika merujuk pada masa akhir jabatan gubernur pada 8 Februari 2011, maka tahapan awal pilkada di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 7/2006 akan dimulai September 2011. Sedangkan pencoblosan diperkirakan akan melewati Februari 2012. Kondisi ini berimplikasi 17 bupati/walikota plus gubernur akan diisi oleh Pj kepala daerah.

    “Jika merujuk pada Permendagri, persiapan pilkada maksimal membutuhkan waktu 8 bulan. Maka dapat dipahami jika berangkat dari aturan yang ada (qanun lama), maka tahapan pilkada di Aceh sudah dapat diprediksi kapan akan dilaksanakan jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan kepala daerah,” katanya.

    Zainal menyebutkan, KIP sebagai lembaga independen dan bersifat hirarki, akan mengkoordinasikan semua kemungkinan yang bakal terjadi tersebut kepada KPU pusat. “Setiap keputusan yang kita ambil akan kita koordinasikan dengan KPU Pusat yang secara langsung melakukan supervisi terhadap KPU di daerah,” ungkapnya.

    Setelah APBA
    Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, dalam jadwal awal yang disusun Pansus III, pembahasan draf Raqan Pilkada ini akan dituntaskan pada akhir bulan ini. Tapi berhubung dalam perjalanannya, DPRA juga harus secepatnya menyelesaikan pengesahan RAPBA 2011, maka anggota Pansus III yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRA, tak bisa bekerja di dua tempat sekaligus, sehingga pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Jadwal agenda pembahasan Raqan Pilkada ke depan, sebut Adnan, pertama adalah pertemuan dengan Pemerintah Aceh, kemudian pertemuan dengan ulama Aceh. Tujuan bertemu ulama, untuk meminta pendapat dan saran mengenai kriteria dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Selain persyaratan yang sudah ada di dalam raqan, persyaratan apa lagi yang perlu ditambah agar terlihat mencerminkan kekhususan Aceh.

    Setelah agenda itu selesai dilaksanakan, maka akan dilanjutkan pertemuan dengan pemerintah pusat. Antara lain dengan Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, MK, dan Kemendagri, KPU, serta dengan para pakar dan ahli hukum tata negara di Jakarta. “Setelah agenda itu dilaksanakan dan RAPBA 2011 telah disahkan pada minggu pertama bulan depan, memasuki minggu kedua, draf Raqan Pilkada yang telah dibahas dan disempurnakan Pansus III diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan sidang paripurnanya untuk pengesahan raqan tersebut,” ujar Adnan.

    Tetap komit
    Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, Pemerintah Aceh masih tetap komit dan konsisten dengan jadwal tahapan pemilihan 18 kepala daerah (pilkada) yang telah disusun KIP Aceh, di mana tahapan awalnya dimulai bulan depan dan pemungutan suaranya pada 10-10-2011.

    “Terkait dengan penetapan jadwal tahapan pilkada itu, Pansus III DPRA yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk menyelesaikan pembahasan draf Raqan Pilkada secepatnya, juga setuju akan menyelesaikan raqan itu setelah pengesahan RAPBA 2011. Ini artinya, tidak ada alasan lagi bagi legislatif untuk memolorkan jadwal pilkada tersebut,” tegas Irwandi Yusuf menjawab Serambi, Selasa (29/3), seusai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Lelang Paket Proyek RAPBA 2011 SKPA di Kantor P2K APBA, kompleks Kantor Gubernur Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, dalam pertemuannya dengan Irwandi, tahapan pilkada akan dimulai April 2011. Sementara itu, minggu pertama bulan depan, RAPBA 2011 akan diparipurnakan untuk disahkan. Setelah RAPBA 2011 disahkan, memasuki minggu kedua atau ketiga April, DPRA bisa kembali membuka sidang paripurna untuk pengesahan Raqan Pilkada.

    Sudah final
    Mengenai pasal bagi calon perseorangan (independen) yang menurut dewan masih alot atau diwarnai pro-kontra, menurut Gubernur Irwandi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan mengikat semua warga negara, tak terkecuali DPRA. Oleh karena putusan itu sudah menjadi putusan yang mengikat, maka pasal itu wajib dan harus dimasukkan dalam Raqan Pilkada, tidak boleh ditiadakan.

    Jadi, kata Irwandi, tidak semestinya lagi sesama orang Aceh berdebat dengan apa yang telah menjadi putusan MK tersebut. Sebab, tujuan MK menyetujui judicial review Pasal 256 UUPA itu adalah untuk memberikan hak demokrasi kepada setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di luar partai politik yang telah ada.  

    Seandainya Pansus III dan DPRA menganulir pasal pencalonan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu melalui jalur perseorangan, maka Pemerintah Aceh tidak akan sependapat.

    Sementara itu, Ketua KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berimplikasi negatif dari sisi sosial masyarakat Aceh. “Tarik-menarik kepentingan politik menjadi sangat berlarut-larut, sementara agenda-agenda tentang pembangunan serta kesejahteraan rakyat menjadi terbengkalai,” tegasnya.(sar/her/nal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen di Aceh bukan Lagi Urusan MK

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menegaskan, persoalan calon independen di Aceh sudah final. Sementara persoalan diterima atau tidaknya keputusan itu bukan lagi urusan MK, karena lembaga ini hanya berwenang menetapkan putusan hukum, bukan lembaga eksekutor.

    “MK hanya menetapkan hukum, tak berurusan dengan orang setuju atau tak setuju. Kalau menggubris orang yang setuju, ya, tak selesai-selesai, sebab putusan MK pasti ada yang setuju dan pasti ada yang tidak setuju,” ungkap Mahfud menjawab Serambi, di Jakarta, Selasa (28/3).

    Ketua MK dimintai tanggapannya sehubungan dengan  penolakan DPRA mengeksekusi putusan MK yang meloloskan calon independen dalam Pilkada Aceh. Alasannya, karena putusan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) pasal 269 ayat (3), yang berisi, “dalam hal adanya perubahan terhadap perubahan perundang-undang ini terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pertimbangan DPRA.”

    Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sekjen Partai Aceh M Yahya Muaz kerap mempersoalkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review tentang calon independen, sama sekali tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRA. “Kami tidak menolak adanya calon independen, melainkan karena prosesnya tidak sesuai undang-undang,” kata Yahya Muaz.

    Sejalan dengan MoU
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi politik dan kemanan, Azwar Abubakar yang dihubungi terpisah, menyatakan, memang benar setiap perubahan terhadap UUPA yang dilakukan Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRA.

    Namun, kata Azwar, MK yang memiliki kewenangan sangat luas dalam mengkoreksi undang-undang, sehingga keputusannya tidak bertentangan dengan UUD 45 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR atau yang membuat undang-undang. “Tugas MK menyelaraskan undang-undang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tanpa harus meminta persetujuan pembuat undang-undang. Itu memang tugas MK yang diberikan oleh konstitusi,” kata Azwar Abubakar.

    Anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat, diterimanya permohonan calon independen dalam pilkada Aceh oleh MK, sejalan dengan amanah MoU Helsinki dan semangat demokrasi. “Saran saya ikuti saja putusan MK  dan segera menuntaskan qanun pilkada. Masih terlalu banyak yang harus dikerjakan di Aceh dalam rangka meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Azwar yang menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2005.

    Azwar mengatakan, pada saat pembahasan UUPA, Aceh ingin pemberlakuan calon independen selamanya. “Tapi karena banyak yang menolak, lalu disepakati calon independen hanya satu kali,” kata Azwar.

    Pengalaman Aceh mengenai calon independen kemudian ditiru di seluruh Indonesia. “Seharusnya Aceh sebagai pionir mensyukuri konsep itu berlaku secara nasional. Keberadaan calon independen itu toh untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Azawar.

    Azwar mengajak seluruh elit dan elemen Aceh  agar melangkah lebih jauh ke depan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Aceh ke depan harus mampu merangsang pertumbuhan investasi yang lebih besar. Ini mengingat dana Otsus yang diberikan akan terus menyusut. Kitalah yang bisa memikirkan Aceh terus menerus. Jakarta tentu tidak hanya memikirkan Aceh, melainkan juga propinsi lainnya,” kata Azwar, lulusan ITB yang berkiprah menjadi konsultan pembangunan di Aceh sejak 1980 sampai 2000.

    Mantan Ketua Pansus RUUPA DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyarankan agar pemanmgku kepentingan di Aceh duduk bersama mencari jalan keluar tentang keberadaan calon independen yang sudah diloloskan MK. “Tidak bisa saling ngotot, itu akan merugikan. Silakan duduk dan bicarakan jalan keluarnya,” kata Ferry yang sekarang aktif di organisasi Nasional Demokrat.

    Ia mengatakan dimasukannya calon independen dalam UUPA dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak masuk melalui jalur partai politik dan menunggu terbentuknya partai politik lokal. “Calon independen dulu memang didisain hanya untuk satu kali, sambil mempersiapkan lahirnya partai politik lokal,” kata Ferry Mursyidan.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol belum Jadi Agen Perubahan

    JAKARTA–MICOM: Mantan Wakil Ketua MPR AM Fatwa menilai karakter buruk bangsa Indonesia saat ini diturunkan oleh partai politik (parpol). Karena itu, partai politik harus bertanggung jawab mengubah karakter bangsa menjadi lebih baik.

    Wajah partai politik saat ini, menurutnya, sangat memprihatinkan. Partai politik sebagai pemasok para pejabat dan penyelenggara negara telah terkooptasi kepentingan pribadi. Hasilnya, karakter dan moralitas bangsa menjadi sangat buruk.

    “Partai adalah pilar utama demokrasi. Kita harus bersama-sama membangun karakter bangsa dari partai. Namun sayang, selama ini partai turut menciptakan degradasi moralitas bangsa,” ujar Fatwa dalam diskusi bertema ‘Membangun Karakter Bagsa’ di Jakarta, Kamis (24/3).

    Karena itu, lanjut Fatwa, parpol di Indonesia harus mulai membenahi diri, antara lain menciptakan reformasi internal dan menemukan formula yang tepat untuk merekrut anggota partai. Dengan demikian, parpol dan kadernya menjadi agen perubahan bagi bangsa.

    Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komarudin Hidayat menjelaskan, parpol harus bisa memastikan kadernya yang mendudki kursi legislatif berkualitas. Saat ini banyak parpol yang memiliki kader yang hanya mementingkan popularitas, namun minim pengetahuan hukum, politik, dan sosial. “Kalau demikian, apa jadinya Indonesia? “ imbuhnya. (*/OL-8)

    Source: Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elite PKS tidak Seperti yang Dulu

    JAKARTA–MICOM: Tidak ada yang istimewa di kediaman Yusuf Supendi. Rumah tiga lantai seluas 225 meter persegi yang berada di sudut gang Saorma, Jl Lapan V, Pasar Rebo Jakarta Timur berdiri berjejer dengan rumah penduduk yang sempit.

    Tidak ada halaman luas, parkiran mobil mewah atau sarana istimewah lainnya, hanya hamparan pot bunga yang menutupi pagar tembok kusam rumahnya.

    Rumah yang biasa. Tentu mengherankan, karena Yusuf Supendi dikenal sebagai pendiri Partai Keadilan (PK) yang menjadi cikal bakal Partai Kesejahteraan Keadilan (PKS) dan pernah menjabat sebagai anggota DPR dari dapil Bogor periode 2004-2009.

    “Dari dulu rumahnya begini saja. Tidak pernah berubah. Dia tidak punya rumah lain,” ujar adik Kandung Yusuf Supendi, Bahrum Rangkuti, Kamis (24/3).

    Bahkan dedengkot PKS yang pernah jadi anggota Majelis Syuro tersebut, saat ini hanya mempunyai sebuah mobil pikap dan sebuah usaha bengkel AC. Pernah Yusuf memiliki mobil Toyota Innova yang dibeli dengan kredit, namun mobil ii sudah dijual. “Bahkan mobil pikap ini rencananya akan dijual untuk membiayai kuliah anaknya,” ujar Rangkuti.

    Yusuf Supendi memang jarang mengungkapkan perasaan kalau dirinya kecewa dengan elite-elite PKS. Dirinya hanya melaporkan elite PKS yang menuduh dirinya berselingkuh sampai istri orang bercerai dengan suaminya. Juga melaporkan penggelapan dana pemilu oleh elite PKS.

    Raut kekecewaan terhadap PKS rupanya terbesit makin jelas tatkala ia menceritakan istrinya yang telah lima tahun menderita stroke. Yusuf menceritakan, istrinya sakit, karena kecewa pada PKS. Mereka telah dibohongi oleh elite-elite PKS.

    Ada yang mengatakan, Mahfud Siddiq hendak membantu biaya penyembuhan istrinya. ”Saya jawab, bahwa istri saya sakit, karena kecewa dengan PKS,” tegasnya.

    Raut kekecewaan pun belum lenyap dari wajahnya, saat ia mengisahkan bahwa beberapa elite PKS yang duduk di jajaran DPP PKS betahun-tahun menjadikan rumahnya sebagi tempat aktivitas dakwah. “Pada 1991, 1992, dan 1993 secara rutin dilakukan rapat dakwah di rumah saya. Karena pada waktu itu, di kalangan aktivis, yang punya rumah cuma saya,” terangnya.

    Pada tahun-tahun tersebut, kurang lebih 96% aktivis dakwah PKS tinggal di rumah kontrakan. “Termasuk Hilmi Aminuddin. Ia dulu ngontrak di Jl Kalimalang. Tapi sekarang Hilmi kaya drastis. Dari mana? Itulah yang saya katakan, ia gesit terima setoran,” ungkapnya.

    Yusuf mengatakan, PKS tidak lagi bergerak dalam koridor ideologinya. Untuk itulah Yusuf tergerak untuk mewartakan ke seluruh publik Indonesia bahwa PKS harus kembalih ke fitrahnya. Pada Kamis (17/3)dengan mengendarai pikap, Yusuf menuju Badan Kehormatan (BK) DPR RI.

    Yusuf mengadukan Preiden PKS, Luthfi Hasan Isaaq ke BK, karena sebagai elite PKS tidak memperlihatkan akhlak yang baik. Sejumlah SMS fitnah dan ancaman dari Luthfi diperlihatkan Yusuf. Salah satu bunyi SMS yang dikirim Luthfi per tanggal 23 Juni 2010:

    “Selama ini ikhwan yang marah pada antum dan ingin merespon secara fisik dan hukum selalu kami tahan, ihtiroman li fadllikum alaina, sekarang sulit menahannya karena antum sudah melangkah terlalu jauh, kalo boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah, khawatir ada yang tidak dapat menahan diri.”

    Tidak hanya Lutfi yang diincar Yusuf, Sekjen PKS Anis Matta pada Senin (21/3) dilaporkan ke KPK, karena diduga menggelapkan dana pemilu kada DKI Jakarta tahun 2007. Yusuf menjelaskan, dokumen yang ia bawa ke KPK terkait dugaan penggelapan dana Rp10 miliar oleh Anis, saat Anis menjadi koordinator kampanye Adang Darodjatun di Pemilihan Gubernur DKI 2007.

    “Saya akan bawa alat bukti permulaan skandal tersebut, dan menyerahkan nama-nama saksi terkait penggelapan dana Rp10 miliar,” ujarnya.

    Aksi Yusuf tidak berhenti di situ. Pada Kamis (25/3) Yusuf didampingi sejumlah pengacara bergegas menuju Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, agar dirinya mendapat perlindungan setelah bertubi-tubi Luthfi mengirimkan SMS berisi ancaman.

    Rencananya, Yusuf akan terus melaporkan elite PKS hingga ke Badan intelijen Negara (BIN). Alasan Yusuf menemui BIN karena dalam SMS kiriman Luthfi tanggal 5 Juli 2010 terdapat sejumlah tuduhan bahwa Yusuf berkolaborasi dengan BIN.

    Yusuf secara gamblang menjelaskan bahwa target dari pelaporannya adalah tiga  ‘anak nakal’ PKS yaitu, Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminudin, Presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq dan Sekjen PKS Anis Mata, diberhentikan dari keanggotaan partai. “PKS kembali menjadi partai yang bersih bila ketiga orang ini diadili dan dikeluarkan dari PKS,” tegasnya. (OL-12)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bangkrut akibat Birokrasi Gemuk

    Banda Aceh, Kompas – Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut.

    Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Said Muhammad, Kamis (24/3), mengatakan, umumnya kegiatan penganggaran, dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pelaksanaan, tidak efisien di daerah-daerah. Program kegiatan yang diagendakan terlalu banyak dan tidak disesuaikan dengan besar dana yang ada. ”Ini menunjukkan adanya mismanajemen. Perencanaan pembangunan yang ada tak jelas mau bagaimana. Semestinya ada penyesuaian antara program dan anggaran. Ini juga menunjukkan lemahnya kontrol,” ujar Said.

    Seperti diketahui, Provinsi NAD saat ini memiliki 18 kabupaten dan 5 kota (kelima kota adalah Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam). Hampir semua kabupaten dan kota di Aceh kini mengalami kebangkrutan anggaran. Sejumlah daerah, seperti Langsa, Bireuen, dan Aceh Utara, bahkan terjerat utang kepada pihak ketiga dan perbankan guna menutup anggaran hingga miliaran rupiah. Sebagian lagi tak mampu membayar gaji para pegawai. Mereka juga mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi NAD dan pusat untuk menutup defisit (Kompas, 24 Maret 2011, halaman 21).

    Tekanan politik

    Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Provinsi Aceh Makmur mengatakan, tekanan politik lokal membuat banyak program yang semestinya sudah dianggarkan terlebih dahulu terbengkalai dan harus dialihkan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan anggota legislatif. Eksekutif takut terhadap tekanan politik legislatif. Tarik ulur kepentingan ini membuat penyusunan program kegiatan dan pelaksanaannya kacau. Bidang yang semestinya diprioritaskan untuk dibiayai terbengkalai. ”Gaji pegawai, misalnya, sangat tak masuk akal kalau sampai tak terbayar hingga setahun. Padahal, anggaran rutin semestinya didahulukan. Lalu, dana itu ke mana,” kata Makmur.

    Pemerintah Kabupaten Pidie saat ini mengalami defisit hingga Rp 34 miliar. Sekretaris Daerah Pidie M Iriawan mengakui, Pemkab Pidie saat ini belum berencana menutup defisit ini dengan utang. Pidie masih berharap ada bantuan dana dari Pemprov NAD dan pusat. Defisit anggaran itu, kata Iriawan, terjadi karena besarnya proporsi jumlah pegawai yang harus didanai, yaitu 10.000 orang. Ia mengakui, ini terlalu gemuk dan menyerap hingga 70 persen anggaran atau sekitar Rp 452 miliar. Padahal, di Pidie masih ada perangkat desa, mukim, keuchik, takmir masjid, dan pengurus meunasah yang juga harus digaji. Akibatnya, 83 persen dari sekitar Rp 710 miliar anggaran habis untuk belanja pegawai dan operasionalnya.

    Menyangkut tekanan politik lokal, Iriawan mengakui hal itu juga terjadi. Pada 2011, sebesar Rp 11 miliar harus dialokasikan untuk biaya aspirasi anggota DPR kabupaten terkait dengan agenda Pidie yang tengah mempersiapkan pemilu kepala daerah. Anggota Panitia Anggaran DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, saat ini belum dibicarakan penyediaan anggaran untuk membantu mengatasi kebangkrutan anggaran di kabupaten dan kota. Ia hanya meminta DPR kabupaten/kota lebih fokus pada pembenahan anggaran dengan menerapkan anggaran berimbang, mengurangi birokrasi, dan mengefisienkan biaya operasional dinas. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Kerdilkan Partai Politik dalam Pencalonan Presiden

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Daerah seharusnya tidak mengerdilkan partai politik dengan memberikan peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Konstitusi seharusnya dapat menguatkan partai sebagai satu-satunya saluran perekrutan politik.

    Pendapat itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD secara pribadi menanggapi usul calon presiden perseorangan. ”Sebagai pengawal konstitusi, MK tidak punya pendapat. Namun, sebagai pribadi, saya lebih setuju parpol atau gabungan parpol (mencalonkan presiden),” katanya setelah bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

    Mahfud menjelaskan, dalam ilmu konstitusi, calon presiden-wakil presiden bisa berasal dari parpol ataupun perseorangan. Namunm Mahfud lebih setuju jika parpol atau gabungan parpol menjadi satu-satunya alat perekrutan politik.

    ”Kita seharusnya berpikir jangka panjang, bagaimana cara menyehatkan parpol dan tidak boleh dikerdilkan,” ujar Mahfud.

    Untuk itu, kewenangan mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sebaiknya tetap diberikan kepada parpol, seperti ketentuan dalam perubahan keempat UUD 1945.

    Meski demikian, Mahfud menegaskan, sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK tidak akan memberikan penilaian apa pun terhadap usulan perombakan kelima UUD 1945. Keputusan perombakan konstitusi jadi kewenangan MPR dan MK hanya mengawal pelaksanaannya.

    Sementara itu, Ketua Tim Kerja Amandemen Konstitusi MPR Agun Gunanjar mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penilaian terhadap usul DPD untuk mengubah UUD 1945. ”Kami belum bisa merespons apakah konstitusi akan diamandemen atau tidak. Tapi, kami sedang serius menanggapi kehendak DPD,” katanya.

    Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya tetap menginginkan pencalonan presiden lewat parpol. Pencalonan lewat jalur perseorangan yang diusulkan DPD dinilai tidak efektif karena harus melalui tahap-tahap yang tidak mudah. (NTA/IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.