siwah.com

Blog

  • KOMUNIKASI DAN TRANSPARANSI INFORMASI DALAM IKLIM DEMOKRASI

    pramono anung

    KEMAJUAN teknologi di bidang komunikasi – sulit dipungkiri – telah menjadikan dunia seperti ruang tanpa sekat. Informasi sebagai bagian substansial dari kegiatan berkomunikasi tidak saja bisa dengan cepat diakses, tapi sekaligus juga dapat dengan mudah didistribusikan tanpa terkendala ruang dan waktu.

    Bagi Indonesia, negara yang menjunjung tinggi hak publik dalam memperoleh informasi, lahirnya era teknologi informasi itu tentu tak bisa dinafikan. Tak lain, karena terbukanya kanal-kanal komunikasi dan informasi adalah prasyarat penting bagi terwujudnya kedewasaan politik yang demokratis.

    Mark Roelofs, mendefinisikan politik, “Politics is talks… the activity of of politics (‘politicking”) is talking” : berpolitik adalah berbicara; yang berarti berpolitik tiada lain adalah berkomunikasi. Tentu saja yang dimaksud komunikasi itu bisa menggunakan media massa (suratkabar, majalah, tabloid, radio, tv, film dan internet) maupun non-media massa (surat, leaflet, booklet, spanduk, baligo, internet, saluran komunikasi interpersonal, saluran komunikasi kelompok dan organisasi serta jaringan komunikasi). Namun dalam praktiknya, seorang aktor politik seringkali mendayagunakan secara tumpang tindih saluran-saluran komunikasi tersebut.

    Media massa dewasa ini semakin memiliki peran yang penting dalam demokrasi, sehingga Brian McNair, dalam bukunya, An Introduction to Political Communication,  mengatakan, sekalipun media massa seperti suratkabar, majalah, radio, dan TV bukan satu-satunya saluran komunikasi politik, saat ini di berbagai belahan dunia, peranan media sangat penting dalam kehidupan politik. karena masa kini kehidupan politik berada di era mediasi, terutama media massa (politics in the age of mediation).

    Implikasi Kebebasan

    Saat ini berkuasanya media dalam mempengaruhi pikiran, peranan, dan perilaku publik, sehingga Kevin Philips dalam buku responsibility in mass Communication mengatakan, bahwa era sekarang lebih merupakan mediacracy, yakni pemerintahan media, daripada demokrasi pemerintahan rakyat. Kekuatan media massa (powerful media) sebagai saluran untuk mempengaruhi khalayak, telah banyak memberikan andil dalam pembentukan opini publik. Saat ini dengan ditunjang oleh adanya kebebasan Informasi publik, media telah menjadi kekuatan baru selain kekuatan uang, dan kekuasaan yang dapat mempengaruhi kebijakan politik bahkan hukum.

    Contoh terbaru, sebagaimana yang dilansir majalah mingguan Tempo, tanggal 15 November 2010, yang menulis tentang tentang Mahkamah Konstitusi yang “limbung karena opini”, sebagai dampak dari tulisan Refly Harun di harian Kompas 25 0ktober 2010 : “MK Masih Bersih?” Kepada Tempo, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.  menuturkan dampak tulisan dari Refly Harun tersebut “Selain dicurigai keluarga dan kolega, sesama hakim juga saling curiga,”. Karena tuduhannya dinilai serius, kemudian MK membentuk tim investigasi dan menunjuk Refly sebagai ketua tim investigasi.

    Menurut saya apa yang dilakukan oleh MK adalah preseden yang baik dalam mengatasi dampak dari kerancuan informasi publik, yang telah dipublikasikan secara masif dan potensial menimbulkan masalah kredibilitas suatu lembaga yang terhormat.

    Hakikat dari informasi itu sendiri adalah pengetahuan, sementara pengetahuan adalah kekuatan (information is knowledge and knowledge is power). Di Indonesia, kekuatan informasi telah terejawantahkan dalam berbagai bentuk, salah satunya: peningkatan partisipasi publik dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Yang terjadi sekarang adalah setiap kebijakan penyelenggara negara yang dinilai menyimpang dan tak populer akan selalu  beroleh respons marak dari masyarakat.

    Kita bisa simak, misalnya, penyikapan terhadap kasus Bibit-Chandra. Kebijakan terhadap dua nggota KPK yang oleh publik dinilai tidak memihak kepada (rasa) keadilan tersebut terbukti telah menyulut protes dari berbagai kalangan, diwujudkan antara lain dengan menggelar aksi demo turun ke jalan.

    Jika dilihat dari kacamata demokrasi, peningkatan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara – sebagaimana yang terekam dalam kasus Bibit-Chandra – itu jelas merupakan implikasi positif dari adanya transparansi informasi. Karena, tingginya kontrol dan pengawasan masyarakat tidak saja akan mendorong terciptanya lembaga negara yang lebih profesional, tapi juga terwujudnya pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. Ini berarti, berbagai praktik manipulatif untuk mengelabui hak-hak rakyat akan semakin tereliminasi.

    Sisi lain, peningkatan partisipasi publik itu juga akan mampu mendorong proses percepatan “transisi demokrasi” – yang dalam pengamatan saya tengah terjadi di Indonesia saat ini – menuju fase baru yang saya istilahkan “konsolidasi demokrasi”. Jika fase ini sudah bisa dilakukan, bukan tidak mungkin kedewasaan dan kematangan demokrasi di negeri ini benar-benar bisa terealisasi.

    Namun demikian, yang penting digarisbawahi, kendati diyakini berimplikasi positif terhadap tumbuh-kembangnya demokrasi,  transparansi informasi juga memunculkan implikasi lain yang patut diwaspadai. Satu hal yang mencemaskan, tiadanya sekat akibat kemajuan teknologi komunikasi secara langsung telah mengancam nilai-nilai dan tatanan budaya bangsa.

    Bahkan, jika transparansi informasi itu dimaknai sebagai sebuah absolute freedom (kebebasan mutlak), maka transparansi itu sejatinya menetaskan pula “kecemasan-kecemasan”, baik terhadap individu, kelompok, maupun negara. Individu maupun kelompok tentu memiliki “rahasia dapur” yang tak boleh diketahui publik. Demikian juga dengan negara yang mempunyai kerahasiaan dan akan mengganggu kedaulatan jika informasi yang rahasia itu bocor ke publik.

    Masyarakat Informasi

    Melihat implikasi-implikasi itu, maka setidaknya ada dua penyikapan yang harus dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama. Yang pertama, tetap menjaga terjaminnya kebebasan publik untuk beroleh informasi sebagaimana diamanatkan amandemen UUD 1945 pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang  tersedia”.

    Kedua, transparansi informasi harus disikapi secara arif dan bijaksana, dilandasi dengan pemahaman bersama bahwa there is no absolute freedom. Sehingga transparansi informasi tidak akan mengganggu atau membahayakan individu atau kelompok, apalagi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

    Untuk penyikapakan yang pertama, lahirnya kebijakan dari penyelenggara negara yang terus menjamin adanya kebebasan publik dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi jelas menjadi keniscayaan. Kebijakan-kebijakan yang ada bahkan perlu “penguatan-penguatan” mengingat perkembangan zaman yang demikian cepat dan dinamis, termasuk perkembangan di bidang komunikasi dan informasi.

    Dalam aplikasinya, kebijakan itu tentunya harus dibarengi dengan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan apa yang dinamakan “masyarakat informasi”, yakni masyarakat yang kebutuhan akan informasinya telah terpenuhi. Ini penting, karena selain bermanfaat  bagi pengembangan pribadi dan kelompok, pemenuhan kebutuhan akan informasi terhadap masyarakat juga akan menjadi stimulan perkembangan demokrasi.

    Penting dicatat, meskipun kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin dalam konstitusi, tapi dalam kenyataannya masih terdapat ketimpangan dalam mengakses informasi sebagai akibat dari disparitas ekonomi dan sosial di Indonesia. Di sinilah, pemerataan informasi menjadi program yang sudah seharusnya diprioritaskan.

    Pemerataan informasi kepada masyarakat, utamanya terhadap kelompok dengan kemampuan ekonomi rendah, tentu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya dengan menghidupkan (kembali) lembaga-lembaga informasi dan komunikasi yang ada di masyarakat – selain penguatan terhadap lembaga informasi dan komunikasi resmi negara.  Yang penting, upaya itu mesti dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan infrastruktur pelayanan, khususnya di bidang penyebaran dan pemerataan informasi.

    Sementara untuk penyikapan yang kedua, kuncinya terletak pada transparansi penyelenggara negara dalam menerbitkan regulasi utamanya terkait dengan larangan dalam mengakses informasi-informasi tertentu.

    Hakikatnya, publik telah memahami bahwa ada wilayah-wilayah “merah” yang sudah semestinya tidak dimasuki karena alasan-alasan yang bisa diterima secara logika kolektif. Namun, yang terjadi selama ini, pembuatan regulasi yang membatasi publik untuk mengakses informasi acap dicurigai sebagai sebentuk  praktik manipulatif penyelenggara negara yang secara tersembunyi menyimpan kepentingan yang kontradiktif dengan upaya untuk membangun demokrasi.

    Ini tentu bisa dipahami, karena kenyataannya; di era Orde Baru praktik demikian nyata terjadi. Undang-undang yang mengatur masalah kerahasiaan negara, misalnya, dijadikan kedok untuk menutup-nutupi perilaku menyimpang penyelenggara negara, sekaligus jadi instrumen untuk menempatkan penyelenggara negara pada posisi yang “tak tersentuh”.

    Karena itulah, terkait dengan informasi yang bersifat rahasia di mana di dalamnya mengandung hal-hal yang tak bisa diakses publik, perlu ada definisi yang jelas kepada masyarakat terhadap maksud dari rahasia itu sendiri. Penyelenggara negara perlu menyampaikan secara transparan mengapa sebuah informasi dikategorikan rahasia hingga tak bisa diakses publik.

    Agar tak menimbulkan salah tafsir, pembahasan menyangkut hal-hal yang dikategorikan sebagai informasi rahasia itu tentunya perlu melibatkan sejumlah kalangan, termasuk LSM, akademisi, maupun tokoh-tokoh masyarakat.  Pun dalam pembahasan regulasi-regulasi lain menyangkut perlindungan terhadap ranah privat dan kelompok, serta nilai-nilai budaya bangsa.

    Jika ini dilakukan, niscaya demokrasi yang kini tengah berkembang di negeri ini tak akan tercederai. (*)
    Pramono Anung

    Catatan: Ini adalah makalah yang akan disampaikan dalam seminar Komunikasi, Transparansi Informasi dan Demokrasi di Unpad, Bandung, Senin 29 Novermber 2010, bersama Menkominfo Tifatul Sembiring dan Rektor Paramadina Anies Baswedan.

    Source: politikana.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi masih Merajai Pemilu Kada

    JAKARTA–MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 244 daerah yang menyelenggarakan pemilu kada. Dari jumlah tersebut sebanyak 174 daerah telah mengadakan pemilu kada. Hampir dari keseluruhan masih menyisakan banyak pelanggaran terkait dengan korupsi pemilu dan sengketa. Tercatat ada 130 sengketa yang masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Korupsi ini sulit diusut karena lemahnya pengaturan dan banyaknya lubang penyiasatan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada. Selain itu, lemahnya pengawasan lembaga pengawas pemilu dan pengawas publik mempersulit pengusutan korupsi pada pemilu kada,” ungkap peneliti ICW Danang Widoyoko di Jakarta, Kamis (25/11).

    Secara keseluruhan, pelaksanaan pemilu kada pun dianggap tidak lepas dari korupsi pemilu. Ini terlihat dari banyaknya politik uang, penggunaan anggaran, mobilisasi PNS, dan modus-modus lain yang mewarnainya.

    “Partisipasi calon incumbent yang terjerat kasus korupsi pada pemilu kada 2010 juga merupakan preseden terburuk bagi demokrasi di daerah. Ada banyak incumbent yang maju dan bisa menang karena regulasi yang menguntungkannya. Proses pemilu belum mampu mendeteksi koruptor yang mengincar kekuasaan,” imbuh Danang. (*/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Harus Punya Simpanan Awal Rp1 Miliar

    gamawan fauzi

    JAKARTA–MICOM: Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik sepertinya akan berjalan mulus. Dari tiga belas poin perubahan dalam draf RUU Parpol, pemerintah hanya mempersoalkan lima poin. Pemerintah bahkan mengusulkan agar penyelesaian pembahasan draf dilaksanakan dalam satu kali masa sidang.

    “Kita cuma ada lima poin terhadap RUU tadi. Pertama, terhadap sebaran kepengurusan. Kita minta 75 persen di seluruh propinsi,” kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (25/11).

    Pemerintah juga menyinggung pertanggungjawaban dana APBN dan APBD untuk pendidikan politik partai. Pemerintah meminta agar dana yang digunakan dilaporkan dengan kejelasan waktu pelaporan. Hal itu menunjukkan akuntabilitas partai terhadap penggunaan dana negara.

    “Sampai kapan pertanggungjawabannya? Kalau pemerintah kan jelas. Kalau ini anggarannya kapan diperiksa, apa tiga bulan setelah tahun anggaran, atau enam bulan. Kita minta ada penegasan,” tukasnya.

    Pemerintah juga setuju dengan deposit uang parpol yang diusulkan oleh DPR. Perbedaan terletak pada nominal. Pemerintah menginginkan agar minimal deposit keuangan parpol sebesar Rp1 miliar sedangkan DPR inginkan Rp100 juta.

    “Kalau sekarang kita ingin minimal Rp1 miliar. Kalau 33 propinsi, minimal masing-masing Rp30 juta. Itu untuk sewa kantor, administrasi, pelantikan. Kalau Rp0, dari mana sumber dananya. Itu juga menunjukkan kekuatan partai politik. Kalau Rp1 miliar untuk partai skala nasional, tidak beratlah. Itu cukup untuk penyederhanaan partai,” jelasnya.

    Usulan kelima pemerintah adalah keinginan memasukkan sanksi bagi parpol yang menggunakan asas partai yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Begitu pula jika ada penyimpangan lambang negara. Atas hal itu, pemerintah percaya diri menawarkan penyelesaian RUU pada satu kali masa sidang. (Din/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Peserta Pemilu Kada Bisa Berperkara di MK

    JAKARTA–MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati memberi legal standing dapat berpekara di MK bagi calon peserta pemilu kada yang dicoret semena-mena oleh KPU.

    “Kami sekarang di MK itu membuka pintu baru dengan memberi legal standing kepada calon peserta pemilu yang sebenarnya jadi calon tapi dia dicoret dengan sewenang-wenang sebagai peserta dalam kasus pemilu kepala daerah,” kata Mahfud, usai rapat koordinasi MK, KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Jumat (26/11).

    Menurut Mahfud, pemberian legal standing kepada calon peserta pemilu kada yang dicoret ini berdasarkan kecenderungan peserta yang dicoret tersebut tidak bisa berperkara di MK.

    Dalam Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa pihak yang boleh berperkara adalah para peserta pemilu kada yang sudah menjadi calon.

    “Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru,” ucap Mahfud menjelaskan.

    Ketua MK ini mengakui bahwa koordinasi ini berkaitan dengan putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Kada Kota Jayapura yang diperintahkan pemilu kada ulang.

    Untuk Jayapura, lanjut Mahfud, pasangan yang dicoret ini oleh MK telah diberi kedudukan hukum dan berhak mengajukan perkara dan permohonannya dikabulkan.

    “Pemilu Kada Jayapura itu dibatalkan karena orang ini semula memenuhi syarat diberi SK, tiba-tiba saat daftar nama calon diumumkan dia dicoret dengan berbagai alasan,” ucap Mahfud.

    Untuk itu, pihaknya melakukan komunikasikan dengn KPU, Bawaslu terhadap perkara yang baru diputuskan tersebut.

    “Kami sudah sampai pada saling pengertian demi konstitusi dan demokrasi agar hal-hal seperti itu tidak melanggar UU dan konstitusi karena kami sudah memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum,” papar Mahfud.

    Mahfud juga mengakui sebelum Jayapura ada kasus sama seperti Pemilu Kada Banyuwangi, tetapi pihaknya tidak menerima karena terkait UU.

    “Sudah ada empat kasus, yakni Belitung Timur, Sorong Selatan, Banyuwangi, terakhir Jayapura. Kok ini seperti menjadi kecendurungan agar tidak bisa dipersoalkan coret saja sebelum jadi calon,” ungkap Mahfud.

    Dengan adanya kecenderungan mencoret calon peserta, kata Mahfud, maka pihaknya membuka pintu baru terhadap calon peserta pemilu kada tersebut.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai putusan Jayapura.

    “Kami menangkap semangatnya, demi untuk melindungi hak orang, KPU bisa memahami dan siap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan MK,” ujar Hafiz.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada penyimpangan ada kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaraan pemilu kada. (Ant/OL-3)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Masuk KPU Kualitas Pemilu Turun

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, masuknya kader parpol dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pemilu.

    “Saya agak khawatir masuknya kader-kader partai politik di lembaga penyelenggara pemilu, akan menurunkan kualitas pemilu,” katanya dalam diskusi mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu di Jakarta, Jumat (26/11).

    Eka Cahya Widodo menjelaskan, pengalaman Pemilu 1999 membuktikan KPU yang berisi partai-partai politik saat itu tidak mampu membuat keputusan terkait hasil pemilu.

    “Jujur KPU 1999 itu terburuk. Hampir saja negeri ini kacau akibat ketidakmampuan membuat keputusan. Untung Presiden Habibie saat itu menetapkan hasil pemilu saat itu. Kalau tidak, bisa kacau negeri ini. Dan ini tidak pernah diakui secara jujur oleh partai politik,” katanya.

    Menurut dia, kader parpol yang masuk ke penyelenggara pemilu akan lebih banyak berpikir untuk membela partainya dibandingkan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan juga bermanfaat.

    “Parpol tentunya akan berpikir bagaimana menyelamatkan suaranya dibandingkan untuk membuat pemilu yang baik,” katanya.

    Selain itu, ia juga mengharapkan agar UU Penyelenggara Pemilu dapat segera selesai sehingga penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pemilu. “Tidak seperti masa lalu seperti diburu-buru yang hasilnya juga tidak optimal,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk memutuskan sejumlah pasal dalam rancangan revisi UU 22/2007. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) fraksi.

    Keputusan hasil voting tersebut yakni anggota partai politik dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu, sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU dan Bawaslu dari partai politik adalah yang memenuhi persyaratan ambang batas suara untuk berada di parlemen atau parliamentary threshold.

    Keputusan lainnya yakni keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdiri atas satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, empat unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Keputusan internal Komisi II ini mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi pemantau dan pemerhati pemilu karena dianggap tidak sesuai Konstitusi.

    Selain itu, masuknya anggota partai politik sebagai penyelenggara pemilu dipandang membuka peluang tidak independen dan menguntungkan partai yang mengusungnya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anas Akui Fraksi Demokrat Lemah

    anas urbaningrum

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengingatkan Fraksi Partai Demokrat DPR. Kinerja fraksi dari partai pemenang Pemilu 2009 itu dinilai masih lemah.

    Ikhwal kelemahan tersebut menjadi salah satu catatan yang disampaikan Anas dalam Rapat Kerja (Raker) Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (26/11).

    Ia menyatakan, Fraksi Partai Demokrat masih lemah untuk mengartikulasikan aspirasi publik yang disampaikan melalui partai. “Raker kali ini menjadi salaha satu momentum untuk mengevaluasi kinerja fraksi. Evaluasi merupakan kebutuhan partai,” ujarnya.

    Salah satu kegagalan Fraksi Partai Demokrat yang perlu dievaluasi, kata Anas, adalah penyusunan draf revisi UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR terpaksa menerima keinginan partai politik lain tentang syarat menajdi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan (DK) KPU.

    Ia mengingatkan, kegagalan itu tak perlu terjadi karena pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat telah meraup suara terbesar, yakni 20,85%. Melalui konversi penghitungan suara, kemenangan itu menghasilkan 27% kursi di DPR.

    Kemenangan itu jauh lebih besar dibanding Pemilu Legislatif 2004, di mana Partai Demokrat hanya meraih 10% kursi DPR. Harusnya, Fraksi Partai Demokrat mampu bertindak lebih maksimal di periode 2009-2014.

    “Saya puas, tapi Fraksi Partai Demokrat perlu memaksimalkan dan mengefisienkan perannya di DPR. DPR merupakan etalase politik,” tuturnya. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra dan Hanura Minta Jatah Kursi

    Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menuntut jatah kursi di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Penataan kembali anggota BK DPR diharapkan menjadi momentum untuk mengatur komposisi perwakilan fraksi di badan itu.

    ”Fraksi Gerindra belum mengakui eksistensi BK DPR karena tidak ada wakil kami di sana. Untuk itu, apa pun keputusan BK DPR, meski itu terkait dengan anggota Fraksi Partai Gerindra, kami tidak akan peduli,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Jumat (26/11) di Jakarta.

    Saat ini anggota BK DPR terdiri dari 11 orang yang berasal dari tujuh fraksi. Mereka adalah tiga orang dari Fraksi Partai Demokrat, masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta masing-masing satu orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    ”Karena hanya punya 26 kursi, saat itu Gerindra dianggap tidak mendapat jatah di BK DPR. Demikian pula dengan Hanura yang mendapat 17 kursi. Padahal, Pasal 80 Tata Tertib DPR menyatakan, keanggotaan BK DPR terdiri dari fraksi-fraksi di DPR,” papar Muzani.

    Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura juga menegaskan, fraksinya tidak mengakui dan menyatakan tidak terikat dengan BK DPR selama belum punya wakil di badan itu. ”Bagaimana kami bisa terikat dengan BK DPR jika tidak tahu proses yang ada di badan itu karena tidak punya wakil?” ujar Akbar.

    Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji, keanggotaan Gerindra dan Hanura di BK DPR akan dibahas setelah kemelut di badan itu dapat diselesaikan. ”Jika Senin mendatang sudah ada solusi untuk kemelut di BK DPR, selanjutnya akan dicari solusi untuk keanggotaan dari wakil Gerindra dan Hanura,” ujar Taufik.

    Konflik di BK DPR telah membuat badan tersebut tidak dapat bekerja. Akibatnya, belum ada keputusan yang diambil badan itu terkait pengaduan yang mereka terima. (NWO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Waspadai Sistem Demokrasi Tertutup

    Jakarta, Kompas – Masyarakat dituntut kritis untuk menyikapi wacana menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen dalam Pemilu 2014. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menjadikan sistem demokrasi tertutup dan tidak mewakili kelompok-kelompok kecil. Sistem tertutup yang mengabaikan sifat inklusif itu sangat berbahaya.

    ”Kelemahan parliamentary threshold dinaikkan adalah suara yang akan terbuang percuma sangat besar. Pada Pemilu Legislatif 2009 ada sekitar 31,5 persen suara yang terbuang. Itu luar biasa dan jangan main-main dengan suara yang terbuang karena akan merusak proporsi keterwakilan,” ujar Hadar Navis Gumay, Direktur Eksekutif Cetro.

    Hadar mengupas bahaya sistem tertutup itu dalam diskusi bertema ”Undang-Undang Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” di lembaga Solusi Untuk Negeri (SUN) Institute, Kamis (25/11) malam. Pembicara lainnya adalah Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional.

    Hadar menjelaskan, parliamentary threshold adalah pagar supaya partai politik yang masuk parlemen tidak terlalu banyak. Namun, pagar yang terlalu tinggi akan menyebabkan sistem menjadi tertutup. ”Apa benar parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold itu bisa terus dipercaya? Kalau tidak, demokrasi kita akan rusak,” katanya.

    Hadar menegaskan, sistem yang dibangun harus tetap mempertahankan asas proporsional dengan kekuatan memiliki sifat inklusif. Dengan parliamentary threshold tinggi, sifat inklusif itu akan rusak.

    ”Saya sepakat parliamentary threshold 2,5 persen berlaku nasional,” ujar Hakam. Dikatakan, suara yang tidak terwakili sedang digodok untuk diwadahi melalui konsep konfederasi. Konsep yang belum final itu untuk menjembatani antara parliamentary threshold dan pengecilan jumlah kursi di parlemen.

    Konfederasi untuk menggaet peserta pemilu yang tak lolos parliamentary threshold. Suara hangus yang banyak itu ingin ditarik masuk sistem. (ANG)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Hal Penting Sampai Remeh di Media Sosial

    situs kompasiana dot com

    JAKARTA, KOMPAS.com – Media sosial semakin hari semakin digandrungi oleh masyarakat. Ia membuka kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi seorang jurnalis dengan apapun beritanya, dari yang penting hingga hal-hal remeh.

    Menurut Wisnu Nugroho, wartawan Kompas yang juga seorang blogger dan penulis buku, dirinya memilih blog untuk menyampaikan sisi lain dari sebuah kejadian. Informasi yang terkadang tidak penting tapi memiliki daya tarik ia tuliskan dalam blognya di Kompasiana.

    “Hal-hal sepele ini tidak mungkin bisa dimasukkan ke koran karena keterbatasan ruang tapi masyarakat banyak mau tahu tentang hal-hal tidak penting. Itulah kenapa saya juga memakai blog untuk menyampaikan hal-hal sepele tersebut,” ujarnya di tengah acara ulang tahun Kompasiana kedua di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (27/11/2010).

    Fahira Idris, putri mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang dikenal sebagai the most inspiring twitter mengatakan, dengan adanya media sosial ini, informasi bisa disampaikan dengan sangat cepat, bahkan lebih cepat dari portal berita.

    “Hitungannya detik. Misalnya saat saya menulis di Twitter kalau saya mau tahu alamat markas FPI, dalam waktu singkat responnya sudah banyak sekali. Media sosial ini jelas bisa menggerakkan masyarakat secara cepat,” ujarnya.

    Fahira berharap agar ke depan semakin banyak orang yang menggunakan dan berbagi informasi dengan media sosial. “Mudah-mudahan banyak masyarakat yang aktif di blog atau media sosial lainnya karena jelas manfaatnya banyak sekali,” harapnya.

    ?Penulis: KOMPAS.com Remigius Septian Hermawan ? ?Editor: yuli ?

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

    Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum 2009 dinilai menjadi pemilu yang terburuk pascareformasi. Setidaknya ada tiga masalah dalam Pemilu 2009, yaitu kerangka hukum yang lemah, implementasi yang buruk, dan sistem pemilu yang rumit. Untuk itulah perlu ada penataan sistem pemilu yang lebih baik.

    Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dalam Media Briefing yang bertema ”Reformasi Sistem dan Keadilan Pemilu”, Kamis (25/11). Pembicara lainnya yang hadir adalah anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, dan konsultan teknis Kemitraan, Didik Supriyanto.

    Hadar mengatakan, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka merumitkan pemilih. Dia mencontohkan, jika ada 20 parpol peserta pemilu, ada sekitar seratus calon anggota legislatif di kertas suara. ”Ini akan merumitkan pemilih. Pemilu 2009 merupakan pemilu terbesar dan terumit di dunia, dari sisi penyelenggara, peserta, dan pemilih, sehingga perlu disederhanakan,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro mengusulkan sistem proporsional campuran (mixed member proportional) yang merupakan varian sistem proporsional, tetapi dalam penetapan calon terpilih terbagi menjadi dua, yaitu sebagian dengan perolehan suara terbanyak dan sebagian lagi berdasarkan nomor urut. Dengan sistem itu, 280 kursi diperebutkan langsung di daerah pemilihan (dapil). Setiap dapil satu kursi, kata Hadar, dan 280 kursi lainnya dibagikan berdasarkan nomor urut seperti yang dikehendaki parpol.

    ”Dengan sistem proporsional campuran, suara rakyat yang hilang tidak banyak dan kelompok marjinal tetap bisa diperhatikan,” katanya.

    Hadar melanjutkan, dalam sistem proporsional terbuka, pertama kali ditentukan berapa kursi di DPR. Misalnya saja ada 560 kursi DPR yang diperebutkan, kemudian dibagi dua, 50 persen dengan kursi dapil dan 50 persen dengan kursi daftar calon.

    ”Syaratnya, mereka yang sudah dicalonkan di kursi daftar calon tak bisa dicalonkan di kursi distrik. Dengan sistem ini, pemilih memberikan suaranya untuk satu calon anggota legislatif di kursi dapil dan satu suara untuk kursi daftar calon,” ujarnya.

    Menanggapi usulan Cetro, Didik Supriyanto mengatakan, apabila sistem proporsional campuran digunakan, harus dipastikan model kelembagaan keterwakilan di Indonesia. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.