siwah.com

Blog

  • Konfederasi Harus Diatur Undang-undang

    Jakarta, Kompas – Pengaturan mengenai konfederasi partai politik harus dimasukkan ke dalam undang-undang pemilu, bukan hanya sekadar kontrak politik. Parpol nonparlemen telah beberapa kali membicarakan soal konfederasi parpol dalam Pemilu 2014.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto dalam seminar ”Pemilu 2014 Jangan Manipulasi Suara Rakyat”, dalam rangka memperingati ulang tahun PDP yang ke-5 di Jakarta. Seminar dibuka Ketua Pimpinan Kolektif PDP Roy BB Janis dan menghadirkan Ketua Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta, juga dihadiri Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.

    Menurut Didi, dengan adanya konfederasi parpol, diharapkan tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma. Dikatakan, parpol yang bergabung dalam konfederasi bisa bersama-sama meraih suara untuk bisa mendapat kursi di parlemen.

    ”Seperti di Malaysia, konfederasi parpol dilakukan partai- partai, tetapi tidak menghilangkan nama partai. Bila pemilu, konfederasi itu bisa lolos masuk ke parlemen dan mendapatkan kursi. Kesepakatan seperti itu harus dituangkan dalam undang- undang pemilu,” katanya.

    Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan, saat ini di Indonesia sedang terjadi cacat demokrasi di tingkat prosedur dalam pemilu. ”Banyak sekali manipulasi yang terjadi di pemilu, banyak suara yang hilang, dan banyak kursi yang diambil parpol besar, ini bisa menimbulkan dictator majority,” katanya.

    Mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti, mengungkapkan, pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. ”Karena jumlah pemilihnya paling banyak, sekitar 170 juta pemilih. Karena itu, harus dipersiapkan secara sungguh- sungguh,” ujarnya.

    Valina menyebutkan empat hal yang harus dipersiapkan jauh hari sebelum pemilu, yaitu undang-undang, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. ”Semua pasti ingin menang dan tidak ada yang mau kalah sehingga penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas yang kuat,” tegasnya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penyelenggara Pemilu

    Meski sudah satu tahun dipersiapkan, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu belum juga rampung.

    Masih terjadi silang pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR. Tujuh dari sembilan fraksi memaksa keterlibatan parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan. Lembaga terakhir ini digagas untuk dipermanenkan. Hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN bersikukuh lembaga penyelenggara pemilu disterilkan dari orang-orang parpol.

    Dengan waktu tersisa kurang dari 1,5 bulan, bisa dipastikan target revisi UU No 22/2007 meleset dari tahun ini. Padahal, revisi UU ini diperlukan sebagai pintu masuk untuk mengganti para anggota KPU yang banyak dipersepsi telah gagal menghela pelaksanaan Pemilu 2009. Penggantian seluruh anggota KPU merupakan rekomendasi panitia angket tentang daftar pemilih tetap di akhir DPR periode 2004-2009.

    Secara obyektif, penggantian juga diperlukan untuk lebih memperbaiki kalender penyelenggara pemilu, termasuk di sini Bawaslu, agar mereka cukup waktu

    mempersiapkan Pemilu 2014. Masa jabatan KPU sekarang berakhir Oktober 2012 dan Bawaslu Maret 2013. Jadwal ini akan sangat memengaruhi persiapan Pemilu 2014 karena waktu persiapan bagi penyelenggara baru amat singkat.

    Tidak logis

    Keinginan memasukkan orang parpol sangat berlebihan karena ”suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” adalah prinsip yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Memasukkan orang parpol sama artinya melanggar prinsip yang tertuang dalam konstitusi.

    Memang ada sebagian kalangan yang beranggapan independensi itu untuk lembaga, tidak untuk personelnya. Pemikiran ini menurut saya keliru. Independensi lembaga penyelenggara pemilu ditentukan dari dua hal: independen dari pemerintah dan independen dari parpol.

    Bila anggota parpol masuk, jelas lembaga penyelenggara pemilu tak bisa dikatakan independen seandainya pun mereka bekerja profesional. Belakangan untuk menyiasati hadangan prinsip independen dalam UUD 1945, mayoritas fraksi di DPR menggunakan jurus lama, yang juga dipakai dalam rekrutmen anggota BPK, hakim konstitusi, dan jabatan-jabatan publik lain, yaitu ”mengundurkan diri sebagai anggota parpol ketika terpilih”.

    Penyiasatan ini sangat aneh. Untuk apa parpol menyusupkan anggota ke lembaga penyelenggara pemilu bila tak untuk memberi keuntungan bagi parpol bersangkutan. Bila mereka dipaksa berhenti dari keanggotaan parpol, mereka bukan lagi wakil parpol. Memengaruhi mereka dalam mengambil keputusan bisa dinilai sebagai intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

    Dari segi jenjang karier politik, parpol-parpol seharusnya menahan agar anggotanya jangan keluar. Terlebih sekadar mengincar posisi sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan. Mereka seharusnya mengincar posisi-posisi yang memang disediakan untuk politikus: presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD. Melompatnya anggota parpol jadi hakim konstitusi, anggota BPK, dan jabatan-jabatan publik di luar jenjang karier yang disediakan bagi anggota parpol adalah anomali dalam politik Indonesia. Gejala ini kian menunjukkan, parpol hanya hendak mengejar jabatan, tak ingin membangun sistem politik yang sehat.

    Profesional dan mandiri

    Kekecewaan para anggota DPR terhadap KPU saat ini bisa jadi karena tak profesional dan tak independennya mereka (tak independen dalam pengertian tak menjaga jarak sama terhadap semua kontestan pemilu, atau dinilai condong terhadap kontestan pemilu tertentu). Kalau itu pangkal soalnya, kesalahan harus ditimpakan ke DPR sendiri.

    Sejak awal DPR memang tak hendak cari sosok profesional dan independen. Yang dicari yang gampang dilobi dan dipengaruhi. Calon yang mau dipilih mesti ”sowan” ke parpol, meminta dukungan dan mengidentifikasi diri ada kesamaan dengan parpol tersebut. Identifikasi serupa sudah rahasia umum dilakukan pula oleh calon pejabat publik yang ingin dinilai kelayakan dan kepatutannya di DPR.

    Mereka akan memperkenalkan diri sebagai orang yang sama aspirasi politik atau dari organisasi massa sama dengan para anggota DPR yang dilobi. Dari titik ini saja terlihat yang dicari memang bukan orang-orang profesional dan independen. Malah, semakin profesional dan independen seseorang, semakin tidak terpilih. Celakanya, virus cari orang yang gampang dilobi dan dipengaruhi terjadi pula di panitia seleksi. Panitia seleksi calon anggota KPU kemarin, contohnya, justru jadi pisau guillotine bagi sosok-sosok yang dinilai lebih berintegritas.

    Ke depan, bila metode rekrutmen ini tidak diperbaiki—termasuk penilaian kepatutan dan kelayakan di DPR—kita memang tak akan mendapatkan komisioner terbaik. Karena itu, ketimbang berpikir

    memasukkan orang-orang parpol ke penyelenggara pemilu, yang harus dilakukan DPR mencari sosok paling berkualitas, paling profesional, paling independen, paling berintegritas, paling tak gampang dilobi dan dipengaruhi. Bahkan, bila calon yang disodorkan tak memenuhi kriteria, DPR harus berani menolak dan minta pemerintah menyodorkan calon lain. Saya yakin masih banyak sosok di luar parpol yang pantas jadi sais kereta Pemilu 2014.

    Refly Harun Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (CETRO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Godok Ulang RUU Parpol

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR perumit pembahasan RUU Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (RUU Parpol). Komisi II DPR kembali memperdebatkan draf RUU Parpol hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg).

    Penyusunan paket RUU Politik masih harus melalui jalan panjang. Kini giliran pembahasan RUU Partai Politik menemui hambatan. Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperumit pembahasan dalam rapat perdananya.

    Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperdebatkan kembali draf RUU Parpol hasil pembahasan Baleg. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agoes Poernomo mengungkapkan perdebatan ini terjadi dalam pembahasan syarat partai politik. Draft RUU Parpol hasil pembahasan Baleg menentukan syarat pendirian partai politik adalah 1.000 orang dan tersebar di 75 persen provinsi.

    “Muncul usulan dari fraksi PKS untuk kembali ke syarat dalam UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol,” ujarnya, Rabu (1/12).

    UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menentukan bahwa syarat pendirian partai politik adalah 50 orang. Syarat ini lebih mudah daripada syarat yang diajukan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Pemerintah, yakni 625 orang tersebar di 75 persen provinsi atau 25 dari 33 provinsi di Indonesia.

    Ia mengusulkan pemberatan terhadap pendirian parpol dapat dilakukan secara berlapis, yakni pada syarat kepengurusan dan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. PKS mengusulkan syarat kepengurusan di daerah harus mencakup 100 persen di provinsi, 60 persen di kabupaten/kota, dan 60 persen di kecamatan. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Awas.. Rahasia Negara sudah Bocor

    JAKARTA–MICOM: Anggota Komisi I DPR RI Teguh Juwarno menyatakan prihatin dengan dugaan bocornya data rahasia tentang Indonesia di luar negeri dan tersebar melalui internet.

    “Kita sangat prihatin dengan bocornya informasi tentang Indonesia. Komisi I akan segera klarifikasi soal tersebut,” kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/12).

    Ia mengatakan, bocornya data-data rahasia tentang Indonesia yang kemudian dimiliki oleh Amerika Serikat di laman situs static.guim.co.uk, membuktikan lemahnya inteligen nasional dan Sandi Yudha untuk mengamankan rahasia penting negara.

    Karena itu, Komisi I akan mengklarifikasi bocornya informasi tersebut dengan mengundang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Kepala BIN Sutanto, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

    “Komisi I akan klarifikasi soal kebocoran data tersebut kepada pemerintah. Ini menunjukkan lemahnya kinerja aparat intelijen kita untuk mengamankan informasi penting negara ini,” kata Teguh, politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.

    Bocornya rahasia negara yang kemudian dimiliki oleh Amerika Serikat itu merupakan sebuah warning atau peringatan kepada Indonesia, khususnya kepada BIN dan Badan Sandi Negara.

    “Kita minta agar semua dievaluasi kembali kenapa sampai bocor seperti itu. Rahasia negara kita dimiliki oleh negara lain sama artinya kita tidak memiliki kedaulatan lagi,” ujar politisi dari PAN itu.

    Ia juga meminta kepada Presiden Yudhoyono untuk secepatnya mengambil langkah-langkah terkait hal itu.

    “Presiden Yudhoyono harus segera memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah-langkah penting, salah satunya adalah dengan mengajukan protes kepada pemerintah AS yang telah menyusup terlalu jauh tentang Indonesia,” kata dia.

    Sebuah situs static.guim.co.uk berhasil membongkar data-data yang dimiliki oleh Amerika Serikat. Dari data-data yang dimiliki oleh AS itu, terdapat data-data penting tentang Indonesia.

    Menurut informasi tersebut, ada 3.059 dokumen penting rahasia Amerika tentang Indonesia. Ribuan data tentang Indonesia disusun Kedutaan Besar AS di Jakarta.

    Tak ada rincian isi dan hanya klasifikasi dokumen resmi biasa dari laporan resmi untuk Kongres AS tentang Indonesia itu. Hanya disebut, ada laporan berjudul “Congressional Research Service; Report RS21874” yang disusun Bruce Vaughn.

    Analis soal Asia Tenggara dan Asia Selatan dari Divisi Hubungan Luar Negeri, Pertahanan dan Perdagangan ini, mengupas singkat hasil Pemilihan Umum 2004 di Indonesia. (Ant/X-11)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Bung Sultan” yang Demokratis

    ”Saya tidak ingat persis lagi kapan dan bagaimana saya sampai menyebut ’Bung’ saja untuk kata diri Sultan. Dan rupa-rupanya Sultan Hamengku Buwono IX menganggap sikap saya itu wajar pula. Dia tidak keberatan sama sekali apabila saya panggil sebagai ’Bung’. Juga kalau saya berbicara dengan Sultan, percakapan itu biasanya dilakukan dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Belanda, tidak pernah dalam bahasa Jawa. Jadi, segala sesuatu berlangsung secara demokratis”.

    Judul dan alinea pembukaan ini dikutip dari tulisan wartawan senior H Rosihan Anwar dari buku Tahta untuk Rakyat.

    Jiwa demokratis dan kenegarawanan HB IX memang unik, tetapi bisa dijelaskan dengan membaca riwayat hidup serta peran yang dimainkan dalam perpolitikan ketika masa pemerintahan Belanda dan setelah Indonesia merdeka. Nilai-nilai demokratis HB IX sangat jauh dari watak feodal. Melalui kepribadian yang memancar sangat kuat, HB IX berhasil membentuk pemerintahan DIY menjadi pelopor sistem pemerintahan demokratis yang kini dikembangkan pemerintahan SBY. Bagaimana bisa?

    HB IX lahir pada tahun 1912 dengan nama Dorodjatun. Sejak usia sekolah dasar ia dititipkan (mondok) pada keluarga Belanda. Ia pernah tinggal di keluarga Mulder di Gondomanan, Yogyakarta, lalu keluarga Belanda di Semarang, dan terakhir sekolah di Bandung sebelum berangkat ke Belanda. Di negara ini, ia belajar di Fakultas Indologi, Rijksuniversiteit, Leiden. Suasana ini, antara lain, membuat HB IX mempunyai sikap egaliter dan demokratis. Apalagi dalam keseharian, ia juga bergaul dengan teman-teman sekolah tanpa ada pembedaan atau pengawalan dari Keraton.

    Sebelum kemerdekaan tahun 1945, ide tentang demokrasi sudah dikenal Dorodjatun, terutama saat dia harus berunding dengan pemerintahan kolonial Belanda yang diwakili Gubernur Jenderal L Adam. Misalnya dalam memutuskan soal Dewan Penasihat.

    Adam pada tahun 1940 mengusulkan agar separuh anggota ditunjuk Gubernur Belanda dan sisanya ditunjuk Sultan. Usul ini ditolak Dorodjatun dan dia mengusulkan tandingan, yaitu diadakan Dewan Penasihat yang semua anggotanya dipilih rakyat secara langsung dan mereka harus mempunyai kebebasan berbicara sebagai wakil rakyat.

    Sejarawan PJ Suwarno dalam disertasinya, Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974, menyatakan, secara lugas Dorodjatun (HB IX) mengemukakan pemikirannya tentang demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada wakil rakyat berbicara menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan HB IX dalam pemerintahannya merupakan tambahan bukti betapa kekuasaan yang dimiliki Dorodjatun semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu yang utama secara internal dalam kerajaannya, ia menghapus kedudukan Pepatih Dalem agar dapat langsung berkomunikasi dengan rakyat tanpa melalui perantara. Lembaga Pepatih Dalem ada sejak HB I. Pada tanggal 14 Juli 1945, Dorodjatun menghapus lembaga Pepatih Dalem agar semakin dekat dengan rakyatnya.

    Pembaruan pemerintahan lain yang dilakukan HB IX adalah mengajarkan kepada rakyatnya untuk hidup secara demokratis. Sultan mengeluarkan Maklumat No 7/1945 tentang Pembentukan Perwakilan Rakyat Kalurahan yang diyatakan mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 1945. Maklumat ini memerintahkan supaya di setiap kalurahan di DIY dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kalurahan (Dewan Kalurahan).

    Alasan Sultan mengeluarkan maklumat itu untuk menampung hasrat dan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD 1945.

    Memang aneh kalau ada presiden yang mempermasalahkan tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan demokrasi di Yogyakarta. Sejarah mencatat, jauh sebelum Indonesia mengenal demokrasi, Kasultanan Yogyakarta sudah melakukan reformasi birokrasi dan demokratisasi.
    Bambang Sigap Sumantri

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Salah Paham soal Yogyakarta

    aspirasi warga  yogya

    Jakarta, Kompas – Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui, ada kesalahpahaman pengertian para pihak yang mendengar pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, Presiden akan menjelaskan pernyataannya itu.

    Julian di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (30/11), mengatakan, Presiden berkehendak dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) memaksimalkan keistimewaan daerah itu, yakni dalam bidang adat dan budaya. Namun, banyak pihak menanggapi secara keliru pernyataan Presiden itu.

    Julian menilai banyak persepsi dan penerjemahan pernyataan Presiden yang tak tepat oleh berbagai kalangan, beberapa hari ini. Oleh karena itu, Presiden akan memberikan penjelasan mengenai hal itu.

    Di Jakarta, Selasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memastikan Presiden akan memberikan penjelasan menyeluruh kepada rakyat Indonesia mengenai latar belakang serta maksud dan tujuan keberadaan RUUK DIY. Penjelasan itu akan disampaikan Kamis besok di Kompleks Istana, Jakarta.

    ”Penjelasan dari Presiden itu diharapkan bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, termasuk rakyat Yogyakarta,” Sudi menegaskan.

    Belum bersikap

    Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta menyatakan, satu-satunya cara menyelesaikan perbedaan pandangan menyangkut keistimewaan Yogyakarta adalah membicarakannya di antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan. Pembicaraan bersama itu untuk mengambil pilihan politik hukum untuk disepakati bersama.

    ”Saya hanya ingin mengatakan, dua-duanya memiliki pandangan konstitusional yang harus dihormati. Silakan diperdebatkan di parlemen,” papar Mahfud.

    Ia juga mengingatkan, MK dalam putusannya mengakui keistimewaan dan kekhususan sebuah daerah. Dalam putusan uji materi Nomor 11/PUU-VI/2008, MK menyatakan tentang keistimewaan yang didasarkan faktor sejarah dan daerah khusus karena spesifikasi kawasan, misalnya ibu kota adalah daerah khusus, bukan istimewa, sebab menjadi pusat pemerintahan.

    Di Indonesia, papar Mahfud, selain DKI Jakarta dan Yogyakarta (karena warisan sejarah), juga ada Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah khusus karena memberlakukan syariat Islam dalam batas tertentu serta Papua dan Papua Barat dengan otonomi khususnya.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Senayan, Jakarta, Selasa, menambahkan, pemerintah belum menentukan sikap soal mekanisme pemilihan gubernur-wakil gubernur DIY, apakah melalui pemilihan langsung atau penetapan. Pemerintah tak ingin melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis.

    Masalah mekanisme pemilihan kepala daerah itulah yang masih menjadi kendala pemerintah dalam menyusun RUUK DIY. Pemerintah sebenarnya telah menyepakati enam dari tujuh keistimewaan Yogyakarta.

    Tinggal satu usulan keistimewaan yang belum disepakati, yakni menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah. Mayoritas warga Yogyakarta menginginkan kepala daerah melalui penetapan. Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY.

    Namun, pemerintah belum juga menetapkan sikap. ”Rabu akan difinalisasi. Diputuskan bagaimana mekanismenya,” katanya.

    Gamawan menegaskan, pemerintah memerhatikan amanat Konstitusi. ”Gubernur, bupati, dan wali kota itu dipilih secara demokratis. Itu amanat konstitusi, bukan Presiden yang menyatakan,” katanya lagi.

    Di sisi lain, UUD juga mengamanatkan tentang daerah khusus atau daerah istimewa. Karena itu, perlu pertimbangan matang untuk membaurkan amanat konstitusi itu. Pemerintah tak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan RUUK DIY.

    Persoalan baru

    Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap pemerintah tak membuat persoalan baru yang tidak perlu terkait keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah sudah memiliki banyak persoalan yang harus segera diselesaikan.

    Dari Yogyakarta, Selasa, dilaporkan, dukungan keistimewaan DIY terus mengalir, terutama untuk penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur/Wagub DIY. Warga juga mempertanyakan pernyataan Presiden tentang monarki. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY GBPH Prabukusumo akan mundur jika penetapan diabaikan.

    ”Jika DIY monarki, sejak dulu salah. DIY menjalankan kegiatan pemerintahan sejalan UU. Salahnya di mana?” kata Ketua DPRD DIY Y Indra Agung Laksana.

    Wakil Ketua DPR Papua Komarudin Watubun mendukung Sultan dan keistimewaan Yogyakarta.

    (RWN/MHD/ANA/NTA/OSD/SIE/NWO/HAR

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 148 Kepala Daerah Jadi Tersangka

    REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA–Anggota Komisi II DPR RI (bidang politik dan pemerintahan) Malik Haromain menegaskan bahwa selama 2010 tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi tersangka. “Sepanjang 2010 telah berlangsung 244 pilkada, tapi 148 kepala daerah yang dihasilkan justru menjadi tersangka,” kata Sekjen PP GP Ansor NU itu dalam seminar ‘Monitoring Pilkada 2010’ di Surabaya, Senin.

    Dalam seminar yang juga menampilkan anggota KPID Jatim Donny Maulana Arif itu, ia mengatakan 244 pilkada itu antara lain tujuh kali pemilihan gubernur (pilgub), 222 pemilihan bupati (pilbup), dan sisanya pemilihan wali kota. “Sebenarnya masih ada 10 persen yang belum terlaksana, tapi dari 90 persen pilkada langsung yang sudah terlaksana itu terdapat sekitar 60 persen yang digugat dari calon yang kalah,” katanya.

    Menurut dia, gugatan itu menunjukkan pelaksanaan pilkada itu belum “bersih” dan mayoritas gugatan dialamatkan kepada penyelenggara pilkada mulai dari KPU hingga PPS.
    “Tapi, gugatan itu umumnya muncul akibat proses pilkada yang diwarnai ‘money politics’ (politik uang), sehingga terjadi pelanggaran yang menimbulkan gugatan,” katanya.

    Selain bersih, pihaknya juga mengupayakan pilkada yang berkualitas, sehingga bukan calon kepala daerah yang tidak tahu politik, tapi akhirnya terpilih karena ‘money politics’ dan digugat. “Tidak hanya bersih dan berkualitas, namun pihaknya juga akan mengupayakan pilkada yang murah dan effisien. Hingga kini, pilkada telah menghabiskan Rp3,5 triliun dengan Rp800 miliar di antaranya untuk Pilgub Jatim,” katanya.

    Oleh karena itu, katanya, DPR RI sekarang merumuskan UU khusus Pilkada yang selama ini menjadi satu dengan UU Parpol dan UU Pemerintahan Daerah. “UU khusus pilkada itu akan mengatur prosedur pilkada secara teknis guna mencegah pilkada yang tidak ‘clean’, seperti memperkuat posisi dan peran Bawaslu atau Panwas,” katanya.

    Ia mencontohkan penguatan peran Bawaslu atau Panswas itu antara lain dengan pemberian otoritas kepada Bawaslu atau Panwas untuk melakukan pengadilan administratif secara cepat “Untuk calon yang berkualitas mungkin akan diatur lebih teknis, sehingga bukan ditentukan popularitas tapi ‘buta’ politik,” katanya di hadapan 50-an peserta seminar.

    Terkait pilkada yang murah, ia mengatakan, pihaknya akan memikirkan pilkada serentak di setiap provinsi dan juga menghapuskan pilkada putaran kedua dan seterusnya. “Kami juga memikirkan posisi wakil kepala daerah yang dalam banyak kasus juga tidak efektif, karena setahun menjelang akhir jabatan selalu berseteru untuk saling berkompetisi dalam pilkada berikutnya,” katanya.

    Sementara itu, anggota KPID Jatim Donny Maulana Arif menyatakan KPID bersama Dewan Pers bertindak sebagai kendali bagi kalangan media massa yang terlalu memihak calon dalam pilkada langsung selama ini. “Hal itu terbukti dalam gugatan yang ditangani Dewan Pers pada Pilkada Surabaya, atau laporan masyarakat yang disampaikan ke KPI/KPID menunjukkan adanya media massa yang memihak,” katanya.

    Red: Krisman Purwoko
    Sumber: ant

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • RUU DIY, Erupsi Baru Setelah Merapi

    sultan yogya

    INILAH.COM, Jakarta – Ketegangan Jakarta-Yogyakarta mulai muncul ke permukaan terkait RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pernyataan Presiden SBY bahwa Indonesia tidak mengenal sistem monarki memantik psy war. Tak ubahnya Merapi, RUU DIY dapat memantik erupsi politik yang tak sederhana.

    Rapat terbatas Jumat (26/11/2010) pagi di Kantor Presiden tak ubahnya seperti warning bagi Yogyakarta dari status siaga menjadi awas. Pernyataan Presiden SBY yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan sistem monarki karena bertabrakan dengan konstitusi maupun demokrasi berbuntut panjang.

    “Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi,” katanya.

    Presiden menegaskan, dalam pembahasan RUU DIY pemerintah berpijak pada tiga dasar yakni pilar sistem nasional yaitu negara kesatuan RI sesuai undang-undang. Juga memahami keistimewaan DIY dari sejarah dan aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus. Serta Ketiga, bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi.

    Pernyataan presiden seperti pengumuman peningkatan ‘status’ DI Yogyakarta. Seperti diketahui, RUU DIY ‘mangkrak’ hingga dua periode DPR. Munculnya RUU ini terkait dengan UU No 22 tahun 2009 tentang pemerintah daerah.

    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak mengerti mengapa pemerintahan di DIY disebut menggunakan sistem monarki. Padahal, DIY sama seperti dengan provinsi lainnya. Menurut dia, jika sekiranya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, Sultan akan mempertimbangkan jabatan gubernur yang dipegangnya saat ini.

    “Saya akan mempertimbangkan kembali jabatan Gubernur DIY itu merupakan pernyataan politik saya. Silahkan bagaimana mau menafsirkannya,” kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di DIY, Sabtu (27/11/2010).

    Sultan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY itu sama dengan provinsi lain di Indonesia, seperti dalam organisasi, manajemen, perencanaan, dan pertanggungjawaban pemerintahan.

    “Hal itu sesuai dengan konstitusi baik UUD 1945 maupun peraturan pelaksanaannya. Semuanya sama dengan provinsi lain, tidak ada yang berbeda dengan yang lain,” katanya.

    Ia mengatakan, hal itu perlu disampaikan agar rakyat Indonesia, khususnya DIY, tidak memiliki asumsi bahwa pemerintahan di DIY adalah sistem monarki. Selama ini, pemerintahan di DIY sama dengan provinsi lain.”Saya juga tidak mengerti, mengapa disebut monarki. Apa karena Sultan yang menjadi gubernur?” katanya.

    Menurut dia, persoalan pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu merupakan ranah kepentingan rakyat. Proses pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu tergantung rakyat karena yang menentukan mereka.

    “Jika bicara demokratisasi itu pengertiannya pemilihan, bagaimana dengan jabatan wali kota Jakarta. Jabatan itu tanpa pemilihan, tetapi tidak ada yang mempermasalahkan, tidak ada yang menyatakan tidak demokratis,” katanya.

    Oleh karena itu, Sultan berharap ada dialog publik yang didasari ketulusan dan kejujuran, sehingga masyarakat dapat menjadi subjek dalam demokrasi. “Itu harapan saya, sehingga demokrasi dilihat tidak sekadar pada aspek prosedural mengenai pemilihan atau penetapan,” katanya.

    Pernyataan Sultan ini tergolong keras apalagi dibandingkan dengan pernyataan sebelumnya. Pada September lalu, Sultan juga menantang agar dilakukan referendum terkait poin krusial dalam penetapan Kepala Daerah DIY termasuk soal keuangan.

    Dalam perkembangannya, seluruh fraksi DPR menyetujui Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme penetapan. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.

    Sementara Menteri Dalam Negeri Fauzi Gamawan menegaskan, pekan depan pemerintah memutuskan nasib RUU DIY. Seteleh keputusan pemerintah, baru RUU DIY dikirim ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

    “Minggu depan akan putuskan dalam sidang kabinet,” katanya, di sela-sela Rapat Kerja Fraksi Demokrat di Jakarta, (27/11/2010). Ia menegaskan dalam RUU DIY pihaknya akan memperhatikan berbagai aspek seperti budaya, keistimewaan, dan konstitusi.

    Jika merujuk konstitusi, bentuk pemerintahan di DI Yogyakarta berpijak pada Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 yang mengakomodasi kekhususan dan keragaman daerah.

    Dalam pasal itu berbunyi “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Melalui ini pula muncullah UU Pemerintahan Aceh termasuk Otsus Papua.

    Perbedaan pandangan pemerintah pusat dan pemerintah DI Yogyakarta termasuk partai-partai politik jika tidak dikelola dengan baik ini akan berpotensi pada ketegangan yang tidak sederhana. Alih-alih menciptakan situasi kondusif di Yogyakarta, situasi ini justru menciptakan erupsi baru pasca letusan Merapi beberapa waktu lalu. [mdr]

    Source: inilah.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Samakan Persepsi soal Arti Monarki

    JAKARTA–MICOM: Pemerintah jangan terburu-buru memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persepsi tenang monarki harus disamakan dulu antara pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Jangan sampai khasanah budaya Indonesia hilang hanya karena ketergesa-gesaan.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Guru Besar IKIP Yogyakarta, ketika dihubungi secara terpisah, Minggu (28/11).

    Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pernyataannya mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta, Jumat (26/11), menekankan bahwa sistem yang dianut di DIY tidak mungkin monarki karena bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi.

    Sri Sultan Hamengku Buwono X menampik penyataan Presiden tersebut pada Sabtu (27/11). Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu merasa pemerintahan di Provinsi DIY, selama ini tidak berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Ia tidak paham dengan apa yang dimaksud sebagai sistem monarki di Yogyakarta.

    “Harus dicari dulu formulanya. Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan undang-undang. Sekali ditetapkan, undang-undang akan menimbulkan masalah jika ternyata tidak tepat bagi masyarakat. Pengertian monarki juga harus dielaborasi secara bersama-sama,” usul Komaruddin Hidayat. (*/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sultan: Pemerintahan DIY Bukan Monarki

    YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, sistem pemerintahan di Provinsi DIY tidak berdasarkan sistem monarki. Meski Sultan HB X juga menjabat gubernur, hal itu ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

    ”Saya tidak tahu yang dimaksud dengan sistem monarki yang disampaikan pemerintah pusat. Pemda DIY ini sama sistem dan manajemen organisasinya dengan provinsi-provinsi yang lain, sesuai dengan Undang-Undang Dasar, UU, dan peraturan pelaksanaannya,” kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X kepada pers di kantor Gubernur Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (27/11/2010).

    Sultan HB X menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

    Beberapa media memberitakan, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Presiden menyatakan, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun dengan nilai-nilai demokrasi. ”Apakah yang dimaksud monarki itu karena kebetulan Sultan menjadi gubernur?” tanya Sultan HB X.

    Sultan HB X mempertanyakan draf RUUK DIY yang diajukan pemerintah kepada DPR, apakah itu justru bukan bernapaskan sistem monarki? Ia menunjukkan, di dalam draf RUUK DIY itu, Sultan HB X dan Paku Alam yang bertakhta akan menduduki jabatan baru, yaitu Parardhya, yang memiliki beberapa kewenangan khusus.

    ”Di dalam draf RUUK pemerintah, Sultan dan Paku Alam ada di dalam institusi Parardhya, yang mendapatkan hak imunitas, ini berarti tidak bisa dijangkau hukum, apakah itu tidak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis atau malah monarki?” katanya.

    Sultan HB X mengatakan, ia diangkat sebagai gubernur pada era Presiden BJ Habibie dan Megawati Sokernoputri sesuai mekanisme dan peraturan. DPRD mengajukan calon lewat fraksi, kemudian menggelar rapat pleno (sidang paripurna DPRD), keputusannya mohon kepada presiden untuk mengeluarkan SK pengangkatan gubernur.

    Sultan HB X menyatakan, bila ia sebagai Sultan dianggap pemerintah pusat mengganggu penataan pemerintahan di DIY terkait pemilihan atau penetapan gubernur DIY, Sultan akan mempertimbangkan kembali jabatan gubernur yang dijabatnya itu. ”Kalau sekiranya saya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, jabatan gubernur yang ada pada saya ini akan saya pertimbangkan kembali,” katanya.

    Namun, Sultan HB X tidak memperjelas maksud pernyataannya itu. Ia mempersilakan publik menafsirkan sendiri. Sultan HB X mengatakan, dalam proses demokratisasi, harus ada dialog dengan masyarakat yang didasari ketulusan dan kejujuran. Dengan demikian, masyarakat menjadi subyek dalam proses demokratisasi.

    Terkait dengan pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY, menurut Sultan, hal itu harus ditanyakan kepada rakyat karena rakyatlah pemegang kedaulatan.

    ”Jangan sekadar melihat demokratis atau tidak demokratis hanya pada aspek prosedural. Kalau bicara aspek penetapan atau pemilihan (gubernur DIY), hak sepenuhnya menentukan itu ada pada masyarakat, bukan saya,” katanya. (RWN)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.