siwah.com

Blog

  • UU Politik Selesai 2012

    diskusi tentang revisi paket UU politik di Gedung DPR, Jakarta

    Jakarta, Kompas – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan revisi paket undang-undang politik bisa diselesaikan pada tahun 2012. Dengan demikian, pada tahun berikutnya tahapan Pemilu 2014 sudah bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

    ”Persiapan itu harus sudah dimulai lebih awal dari penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik lebih cepat lebih baik. Kalau tidak, nanti jadwalnya terganggu. Kalau tahun 2013 tahapan pemilu sudah dimulai, satu tahun sebelumnya perundang-undangan sudah selesai. Kita berharap paling lambat tahun 2012 sudah selesai, termasuk untuk nomor induk kependudukan sudah tidak ada masalah,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (19/11).

    Untuk persiapan Pemilu 2014, revisi paket undang-undang politik merupakan hak inisiatif dari DPR. Salah satu undang-undang yang sudah selesai adalah revisi UU Parpol, sedangkan yang masih dalam pembahasan adalah revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

    Gamawan mengatakan, pada Kamis 25 November mendatang pemerintah telah diundang DPR untuk mulai membahas revisi UU Parpol. ”Ini, kan, tergantung DPR. Kami sudah menyiapkan tim di Kementerian Dalam Negeri untuk menanggapi draf usulan DPR,” ujarnya.

    Terkait dengan data kependudukan yang sering menjadi masalah dalam pemilu, Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan nomor induk kependudukan yang harus selesai tahun 2011 sesuai dengan perintah UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    ”Pada tanggal 28 November kami akan menggelar rapat koordinasi dengan semua kepala daerah untuk membahas penyelesaian administrasi kependudukan. Anggaran tahun ini, sekitar Rp 263 miliar untuk administrasi kependudukan, sudah kami drop ke daerah,” katanya.

    Lamban

    Sementara itu, beberapa pihak mengkhawatirkan, lambannya pembahasan perombakan atau revisi paket undang-undang politik dapat mengganggu proses konsolidasi partai politik dalam menghadapi Pemilu 2014.

    Kekhawatiran itu salah satunya disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban dalam diskusi ”Quo Vadis Revisi Undang-undang Paket Politik” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Menurut dia, partai politik butuh kepastian mengenai sistem pemilu.

    ”Bagaimana sistemnya, bagaimana proses pelaksanaannya, saya kira itu bagian substansi dari paket UU politik,” katanya.

    Tanpa ada kepastian, lanjut Kaban, akan mengganggu konsolidasi parpol. Padahal, parpol butuh waktu lama untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014. Semakin cepat UU paket politik diselesaikan, semakin panjang pula waktu parpol untuk melakukan konsolidasi.

    Hal lain yang ditunggu parpol nonparlemen adalah aturan tentang penggabungan parpol dan mekanisme penghitungan suara. Parpol nonparlemen sudah memberikan masukan kepada Badan Legislasi DPR terkait aturan pemilu. Saat ini DPR tinggal menentukan pilihan dan menetapkan aturan.

    Kaban berharap DPR segera menyetujui seluruh undang-undang paket politik paling lambat awal tahun 2011.

    Wakil Ketua Badan Legislasi Ida Fauziyah mengatakan, revisi UU paket politik masuk Program Legislasi Nasional 2010. Namun, melihat perkembangan, revisi UU paket politik selesai disahkan tahun ini. ”Jadi, tahun ini targetnya seluruh naskah akademik dan draf RUU selesai sehingga 2011 awal bisa langsung dibahas,” katanya.

    Ida kembali menegaskan, revisi seluruh UU politik dapat disahkan bulan Juli 2011. Paket UU politik yang dimaksud Ida adalah revisi UU Penyelenggara Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Mantan Ketua Panitia Khusus Pembahasan UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan, seharusnya rancangan paket UU politik menjadi inisiatif pemerintah. Ferry meyakini pembahasan rancangan UU lebih cepat apabila diinisiasi oleh pemerintah.(nta/sie)

    Source: kompas.com

  • Golkar Tunggu Calon Hasil Survei

    Singapura, Kompas – Partai Golkar hingga saat ini belum menentukan nama calon presiden yang diajukan untuk Pemilu 2014. Nama capres akan ditetapkan setelah dilakukan survei pada akhir tahun 2012 atau awal tahun 2013.

    ”Ketua Umum Golkar belum tentu menjadi calon presiden. Harus dilihat dulu hasil survei,” kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie di Singapura, Jumat (19/11), seperti dilaporkan wartawan Kompas Tri Harijono. Sehari sebelumnya, dalam ceramah umum yang dihadiri akademisi, peneliti, dan sejumlah kalangan di Singapura, Aburizal juga menyatakan hal yang sama.

    Partai Golkar, lanjut Aburizal, tidak mau menggunakan standar ganda. Selama ini dalam pemilihan calon bupati, wali kota, dan gubernur, Golkar selalu melakukan survei terlebih dahulu sebelum menetapkan calon. ”Berdasarkan hasil survei itu, Ketua DPD Golkar kabupaten belum tentu menjadi calon bupati, ketua DPD tingkat provinsi belum tentu menjadi calon gubernur. Dilihat siapa yang paling mungkin untuk menang,” kata Aburizal.

    Hasil survei, lanjut Aburizal, keakuratannya mendekati kebenaran sehingga Partai Golkar unggul dalam pilkada di banyak daerah. ”Karena itu, meski sejumlah kalangan ada yang sudah mengumumkan capres untuk 2014, Golkar tidak terpengaruh karena tetap akan menunggu hasil survei,” kata Aburizal.

    Jika dalam hasil survei ternyata tidak ada calon yang kuat, lanjut Aburizal, tak tertutup kemungkinan Partai Golkar mencari calon lain di luar partai.

    Selain menunggu survei, Partai Golkar juga mempersiapkan diri untuk merebut kemenangan dengan menyiapkan 10 juta kader di seluruh Indonesia. Targetnya, jika setiap kader bisa menarik minimal tiga suara pemilih, setidaknya 30 juta suara sudah didapatkan. ”Target Golkar memenangi Pemilu 2014,” kata Aburizal.

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Universitas yang Tidur dalam Kemewahan

    Paling tidak lima tahun terakhir universitas-universitas di Indonesia secara serentak menslogankan ”universitas kelas dunia” seperti nyanyi vokal yang tidak jelas bunyi awal dan akhirnya. Bunyi nyanyi itu indah didengar dan dibayangkan, tetapi buruk dilihat dan pahit dirasakan. Realitasnya, universitas-universitas di Indonesia tidak pernah menduduki peringkat puncak di Asia, bahkan di Asia Tenggara.

    Dibandingkan dua jirannya, Malaysia dan Singapura, keterpurukan itu terlihat jelas. Beberapa universitas Malaysia dan Singapura pernah menduduki posisi puncak Asia. National University Singapura, misalnya, di ranking ketiga Asia tahun 2009, Universiti Malaya di ranking ke-4 Asia (2004), dan Universitas Kebangsaan Malaysia masuk 200 dunia pada 2006.

    Tahun ini, dari ranking versi QS (London), Indonesia secara keseluruhan belum mencatat capaian impresif, betapapun banyak komentar subyektif mengagulkan diri dari pejabat perguruan tinggi. Ketika Malaysia menempatkan lima universitasnya dalam 100 terbaik Asia, Indonesia hanya menempatkan dua universitas. Universiti Malaya (Malaysia) di ranking 42 Asia, turun setingkat dari 2009, Universiti Kebangsaan Malaysia (58), Universiti Sains Malaysia (69), Universiti Putra Malaysia (77) dan Universiti Teknologi Malaysia (90).

    Sementara Indonesia, posisi terbaik dicapai Universitas Indonesia (UI) yang masuk 50 besar Asia dan Universitas Gajah Mada (UGM, 85). Selebihnya di luar angka 100. Institut Teknologi Bandung (ITB) terlempar ke peringkat 113 Asia, kalah dari Universitas Airlangga (Unair, 109). Sementara Institut Pertanian Bogor (IPB) di peringkat 119 dan Universitas Padjadjaran (Unpad) serta Universitas Diponegoro (Undip) di ranking 161. Universitas luar Jawa yang tertua, Universitas Andalas Padang dan Universitas Makassar tidak masuk 200 Asia. Apa sebenarnya kunci di balik sukses dan ”sukses” para universitas di atas? Perbandingan bisa menjadi salah satu ilustrasi.

    Lemah basis pustaka

    Adalah kenyataan, di Indonesia universitas yang masuk peringkat 200 besar Asia adalah universitas yang ada di Pulau Jawa. Maknanya, pembangunan pendidikan tinggi ternyata masih berfokus di pusat-pusat kekuasaan. Satu warisan sentralisme sejak awal republik, bahkan sejak kolonial.

    Di luar itu, universitas-universitas di Indonesia juga belum memiliki satu kebijakan pendidikan yang progresif dan reformatif untuk—katakanlah—membangun sistem dan fasilitas pendidikan berkelas dunia. Di Malaysia, fasilitas dunia segera tampak hampir di semua fasilitasnya, mulai laboratorium, ruang kuliah, perpustakaan, sampai anggaran operasionalnya.

    Sementara di Indonesia, dari segi perpustakaan saja, Universitas Indonesia (kini masuk 50 Asia) hanya bisa meminjamkan lima buku ke tiap mahasiswa, durasi 15 hari, dengan perpanjangan 45 hari. Sistem peminjaman dan pengadaannya juga umumnya bersifat lokal, bahkan manual. Di Malaysia, semua mahasiswa bisa meminjam 20 buku per kartu, masa pinjam 40 hari dan bisa diperpanjang sampai 140 hari. Semua dilengkapi sistem jejaring elektronik dan dapat bertukar akses dengan berbagai perguruan tinggi dunia.

    Perguruan tinggi di Malaysia amat sadar akan pentingnya buku. Itu terlihat dari upaya keras mereka meningkatkan kuantitas koleksi tiap tahun. Mereka punya tim pemburu buku dan jaringan pemesanan buku di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia. Tidak salah jika berbagai terbitan dan kliping Indonesia disimpan di sejumlah universitas Malaysia.

    Kita dengan mudah menemukan koleksi lengkap majalah Editor, Tempo, Pandji Masyarakat, Suara Mesjid, Horison, dan majalah yang (mungkin) dianggap tak penting di Indonesia seperti Aneka Minang—terbit tahun 1970-an. Kita pun bisa mendapat majalah terbitan Hindia Belanda seperti Indische Verslag, Koloniale Studien, De journalistiek van Indie, dan Kroniek Oostkust van Sumatra Instituut, sekadar contoh. Semua majalah itu disimpan bersama ribuan jurnal lama dan terbaru dari berbagai disiplin ilmu yang terbit dari berbagai sudut dunia, dari berbagai universitas terkemuka dunia.

    Perpustakaan mereka dilengkapi ruang audio visual, yang menyimpan dokumen mikrofilm, CD-DVD, kaset, dan film. Juga disediakan ruangan untuk mahasiswa peneliti, ruang diskusi, dan ruang laboratorium komputer-cyber, serta bioskop mini untuk memutar film.

    Tidak salah jika mahasiswa Muslim Asia berbondong-bondong ke Malaysia untuk melanjutkan studi, termasuk dari Indonesia. Semua bisa mendapat beasiswa dan menjadi asisten riset. Gajinya jelas lebih besar dari gaji dosen golongan IVa di Indonesia.

    Di Indonesia

    Indonesia dengan kebijakan hebat meningkatkan porsi anggaran pendidikan hingga 20 persen, ternyata malah cenderung menswastakan universitas negeri. Artinya, memindahkan beban yang harus dipikul negara ke rakyat banyak. Dengan PDB tertinggi di ASEAN, sekitar 5.000 triliun rupiah, porsi 20 persen dari APBN tentu sangat signifikan. Namun, mengapa justru perguruan tinggi makin menguatkan diri sebagai komoditas mewah yang bisa diakses hanya oleh sebagian kecil penduduk?

    Sebenarnya Indonesia hingga saat ini—walau diam-diam—masih jadi acuan utama bagi Malaysia, dan mungkin bagi sebagian negara ASEAN. Bangsa Indonesia disukai karena dianggap lebih dinamis, kreatif, dan egaliter—ini sangat disenangi dosen-dosen Malaysia. Bangsa Indonesia memiliki dasar historis dan basis budaya pendidikan yang kuat dibandingkan Malaysia atau negara lain. Gairah intelektualnya lebih dahulu muncul dibandingkan Malaysia.

    Kondisi geografis, politis, historis, hingga kultural Indonesia menempati posisi tersendiri karena kekayaan, kebesaran, dan kematangannya. Namun, sayang, semua itu tidak dijadikan dasar kuat membuat perguruan tinggi yang bisa menjadi acuan terbaik. Kita ingat, di abad ke-7, di masa Sriwijaya, kita sudah punya universitas yang jadi acuan banyak negara. Mungkin itu salah satu universitas tertua di dunia.

    Sayang sekali, kita seperti tertidur dalam kemewahan warisan hebat di atas. Adakah karena kebijakan dan sistem yang tidak cerdas atau manusianya yang tidak cerdas. Jawabannya harus kita dapatkan bersama. Bersama-sama.

    WANNOFRI SAMRY Dosen Universitas Andalas, Mahasiswa Doktoral Universiti Kebangsaan Malaysia

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Warung Kopi Pontianak, Etalase Sosial Kalbar

    warung kopi hijas di pontianak, kalbar

    Sungai Kapuas pernah sibuk sebagai jalur transportasi air pada tahun 1960-an. Dari sana lahir tradisi minum kopi di sekitar Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Tempat rehat transportasi air itu lalu bersemi jadi penyangga kelas menengah di seluruh pelosok Kalbar.

    Minuman kopi—dengan berbagai variannya—bahkan telah merambah ke kafe-kafe dan hotel-hotel berbintang di Pontianak. Warung kopi telah bermetamorfosis sebagai etalase sosial dan penggerak ekonomi masyarakat sekaligus.

    Warung kopi di Pontianak adalah tempat berkumpul hampir semua kalangan dengan semua ragam karakternya. Riuh pembeli bisa dijumpai di hampir semua warung kopi di Pontianak, bukan hanya pada pagi atau siang, melainkan juga malam hingga hari berganti.

    Pagi hari, orang datang ke warung kopi sebelum berangkat kerja atau masuk ke kantor. Siang hari, giliran para pekerja dengan mobilitas tinggi, seperti salesman dan pebisnis kelas menengah dan bawah yang memenuhi warung kopi. Malam harinya, orang-orang yang sudah suntuk dengan kesibukan siang hari melepas penat di warung kopi.

    Jalan Gadjah Mada dan Jalan Tanjungpura merupakan pusat warung kopi di Pontianak. Selain toko-toko yang buka sejak pagi hingga dini hari, ada banyak pula warung kopi yang buka pada malam hari saja. Warung kopi juga mudah ditemui di pelabuhan dan pasar-pasar tradisional.

    Pemilik Warung Kopi Winny, Heriwonoto (28), mengatakan, kebiasaan minum kopi di Pontianak sudah menggejala pada awal tahun 2000-an. Ketika itu orang mulai betah berlama-lama di warung kopi.

    Melihat peluang itu, Heri mengubah warung kelontong milik orangtuanya, yang mulai sepi karena bertambahnya pasar swalayan, menjadi warung kopi. Winny lalu menjadi salah satu warung kopi terlaris di Jalan Gadjah Mada.

    ”Saya berangkat dari hobi minum kopi di beberapa warung kopi yang sudah ada dan melihat orang bisa betah berjam-jam ngobrol di warung kopi. Saya tangkap fenomena itu dengan menyediakan banyak meja bagi pembeli dan tidak membatasi jam duduk mereka,” tutur Heri.

    Penyuka minuman kopi memang bisa menghabiskan waktu berjam-jam sambil ngobrol di warung kopi. Obrolan di warung kopi bisa mulai dari persoalan sehari-hari, isu terhangat, bisnis, hingga perbincangan politik.

    Suraji (37) mengaku dalam sehari bisa beberapa kali memesan kopi di Djaja, warung kopi langganannya di Jalan Tanjungpura. ”Minum kopi sekaligus bisnis. Saya membeli dan menjual emas. Sering juga saya bertransaksi di warung kopi Djaja, tergantung kesepakatan dengan pembeli atau penjual,” kata Suraji.

    Dari warung kopi bahkan bisa lahir keputusan-keputusan politik. Wakil Wali Kota Pontianak Paryadi mengakui, obrolannya di warung kopi ketika menjadi anggota DPRD Kota Pontianak membuahkan peraturan daerah.

    Bahkan, sejumlah strategi kampanye ketika mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Pontianak berpasangan dengan calon wali kota Sutarmidji pada tahun 2008 dirumuskan oleh Paryadi di sebuah warung kopi.

    Di Kota Pontianak, jumlah toko yang memang khusus menjadi warung kopi ada sekitar 100 buah. Namun, ada lebih dari 100 toko lain yang tak melulu menjadi warung kopi. Ada yang, misalnya, juga sekaligus menjadi warung makan.

    Kopi bubuk yang diperlukan satu warung kopi bervariasi 1 kilogram-5 kilogram per hari, tergantung dari sedikit atau banyaknya pembeli yang datang. Kopi bubuk ini diperoleh para pengusaha warung kopi dari perajin yang menggoreng dan menumbuk kopi sendiri. Biji kopi berasal dari petani lokal, di antaranya dari Singkawang.

    Kopi yang biasanya menjadi kesukaan masyarakat Pontianak adalah kopi hitam yang disaring ampasnya. Namun, ada pula yang suka kopi susu—campuran kopi hitam saring dan krim.

    Makin ramainya warung kopi tak terlepas dari harga murah yang ditawarkan. Satu gelas kopi hitam saring rata-rata hanya Rp 2.500, sedangkan satu potong makanan ringan Rp 1.500. Dengan uang sedikit, pembeli puas berlama-lama. Slruuup….cleguk!

    Warung kopi pun turut menggerakkan perekonomian Pontianak karena menampung pekerja tanpa pendidikan khusus, seperti lulusan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

    Di Warung Kopi Winny, Pontianak, misalnya, Heri menampung 18 pekerja yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Landak, Bengkayang, dan Kubu Raya.

    Kakak beradik Ite (25) dan Rika (18) yang bekerja di Winny mengakui bahwa warung kopi itu telah menyelamatkan perekonomian keluarga mereka. ”Mereka yang baru bekerja mendapat gaji Rp 450.000, bulan kedua naik menjadi Rp 500.000. Kalau yang sudah lama, bisa mencapai Rp 1,1 juta. Itu gaji bersih karena kebutuhan sehari-hari untuk makan dan tempat tinggal sudah saya tanggung,” tutur Heri.

    Warung kopi juga biasa menerima titipan makanan ringan dan makanan tradisional. Satu warung kopi mendapat sedikitnya 10 jenis makanan ringan dari 10 pembuat kue yang berbeda.

    Budayawan Tionghoa, Lie Sau Fat atau XF Asali, menuturkan, kebiasaan minum kopi yang kini ada di Pontianak awalnya dibawa oleh sejumlah mantan koki kapal-kapal besar China ke Kabupaten Sambas, Kalbar. ”Mereka adalah etnis Hainan,” tutur Asali.

    Asali sudah menjumpai toko kopi di Pemangkat, Sambas, sekitar tahun 1942. Dari Sambas, kebiasaan warung kopi itu lalu diikuti oleh masyarakat di pesisir hingga Pontianak. ”Di Pontianak, tradisi minum kopi makin ramai sejak 1969.”

    Namun, warung kopi juga pernah menjadi lahan prostitusi terselubung di daerah Sungai Raya, Pontianak, era tahun 1970-an. Tahun 1990-an, kawasan prostitusi itu dibubarkan.

    Etalase sosial bernama warung kopi tidak hanya mengukuhkan perubahan sosial yang ada, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga kekuatan sosial ekonomi masyarakat kelas menengah dan bawah di sana selama beberapa dekade.

    Apa jadinya pedalaman Kalbar dan Pontianak tanpa jejaring warung kopi. Agustinus Handoko

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Iklan Pejabat, Narsis atau Eksibisionis

    ilustrasi foto

    KOMPAS.com — Sejak awal November 2010 ini Pemerintah Provinsi Riau getol memasang iklan berupa advertorial di seluruh koran harian besar di Pekanbaru. Tidak tanggung-tanggung, setiap hari terpampang satu halaman penuh.

    Topik yang disajikan bermacam-macam. Misalnya, Riau swasembada beras tahun 2013, kampus Riau menjadi sentra olahraga, Riau menuju sentra pengembangan sapi, internasionalisasi bahasa Melayu, energi listrik, peduli lingkungan, batik Riau, Riau menuju bebas penyalahgunaan narkoba, sampai urusan pemberdayaan perempuan.

    Penyajiannya cukup komprehensif. Memakai pendekatan jurnalistik, dihias foto-foto penunjang. Kebanyakan foto tentu saja menonjolkan pejabat nomor satu, Gubernur Riau Rusli Zainal.

    Sesekali muncul Wakil Gubernur Riau Mambang Mit sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Daerah Riau. Di sela-sela itu, beberapa kali muncul wajah Septina Primawati, yang tidak lain adalah istri Rusli Zainal dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasioal Daerah Riau atau Ketua Pusat Data dan Informasi Perempuan Riau.

    Banyak kalangan yakin, pemunculan Septina berkaitan erat dengan niatan menjadi Wali Kota Pekanbaru dalam pilkada pertengahan 2011 mendatang. Agar tidak terlalu tampak sebagai ajang kampanye, dalam halaman bertajuk Advertorial Pembangunan Provinsi Riau itu diwarnai dengan testimoni, semisal mahasiswa, anggota DPRD, pengamat ekonomi, pengamat pertanian, atau pengamat-pengamat lainnya.

    Tentu saja, hampir semua komentar bernada dasar sama, bagus, mantap, cemerlang, hebat, pokoknya sip. Semua komentar bernada positif. Namanya saja iklan.

    Namun, iklan-iklan pembangunan itu adakalanya mengusik. Misalnya topik Riau Swasembada Beras 2013 dengan program Operasi Pangan Riau Makmur dimuat di harian Tribun Pekanbaru,  Minggu (14/11/2010).

    Menurut Marzaman, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau, tahun 2010 pihaknya menargetkan program rehabilitasi sawah terlantar seluas 2.919 hektar. Sampai Oktober, keberhasilan sudah mencapai 50 persen lebih atau 1.562 hektar. Bukan itu saja, Dinas Pertanian Tanaman Pangan juga memiliki target pembukaan sawah baru seluas 3.305 hektar. Sampai Oktober sudah terbuka sawah baru 2.550 hektar.

    Di atas kertas target operasi pangan Riau itu sangat bagus, mantap, dan cemerlang. Namun, fakta di lapangan sangat berbeda. Perencanaan dan realisasi tidak sejalan. Dari laporan sebuah koran lokal, pencetakan sawah baru di Riau banyak menimbulkan masalah. Misalnya, lokasi sawah sangat jauh dari permukiman penduduk, kualitas sawah yang tidak memadai, kekurangan sumber air, dan berbagai persoalan lain.

    Uniknya, jauh hari sebelum dilakukan pencetakan sawah baru, Pemerintah Provinsi Riau  sudah membangun Kompleks Pengolahan Padi skala besar (RPC, Rice Processing Complex) di Kabupaten Indragiri Hilir dan Rokan Hilir (2005-2007), ditambah lagi sebuah RPC besar senilai Rp 36 miliar di Kabupaten Bengkalis yang dibangun semasa pemerintahan Bupati Syamsurizal (2000-2010).

    Mesin-mesin mahal buatan Korea itu sekarang ini justru lebih banyak menganggur daripada bekerja. RPC yang terletak di Desa Nusantara Jaya, Keritang, Indragiri Hilir, kini terancam menjadi besi tua karena tidak ada pekerjaan penggilingan. Sawahnya tidak ada. Di Bengkalis, RPC yang dibeli dengan biaya sangat mahal itu bernasib serupa.

    RPC Bengkalis yang terletak di Desa Sepotong, Kecamatan Bukitbatu, memiliki kapasitas besar dengan kemampuan menggiling padi tiga ton per jam atau 50 ton per hari. Sawah di desa itu diperkirakan hanya seluas 500 hektar. Dengan asumsi panen mencapai dua ton per hektar, total panen mencapai 1.000 ton.

    Pola tanam padi di Bengkalis masih tadah hujan, sekali tanam dalam satu tahun. Jadi, jika seluruh panen petani digiling di RPC, pabrik itu hanya bekerja selama 20 hari dalam setahun. Namun, petani sendiri enggan menjual padi ke RPC karena harganya lebih murah dibandingkan dengan di 13 kilang padi warga yang sudah ada sebelumnya.

    Keberadaan RPC itu menjadi sorotan karena diduga digelembungkan dengan kerugian negara miliaran rupiah. Anggota DPRD Bengkalis, Azmi Rozali, berulang kali meminta aparat hukum di Riau sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa proyek pembangunan bermasalah yang ditinggalkan mantan Bupati Syamsurizal, yang kini sudah menjadi bos pengawas, Kepala Inspektorat Provinsi Riau. Namun, teriakan Azmi itu seakan tidak mendapat sambutan.

    Target swasembada beras Riau 2013 boleh dikatakan sangat muluk dan sulit dicapai. Berdasarkan data Scale Up, sebuah LSM Riau pemerhati kelapa sawit, laju perubahan areal pertanaman padi menjadi perkebunan kelapa sawit mencapai 9.000 hektar per tahun.

    Kalaupun Dinas Tanaman Pangan Riau mampu mencetak sawah baru sebanyak 3.000 hektar per tahun, angka itu tidak akan mampu mengejar laju konversi sawah menjadi kebun sawit. Apalagi harga tandan buah segar kelapa sawit di pasaran semakin hari semakin mahal.

    Dengan areal dua hektar saja, petani sawit dapat mengantongi uang sebesar Rp 4 juta per bulan, bersih. Adapun sawah seluas dua hektar asumsi panen dua ton per hektar dan harga gabah 4.000—maksimal sebesar Rp 16 juta untuk satu tahun, atau hanya Rp 1,3 juta per bulan, kotor. Dengan catatan, petani bekerja keras, maksimal, dan didukung cuaca bagus. Kalau tidak, perolehan angka Rp 1 juta per bulan itu sulit.

    Jadi, tidak jelas arah iklan pembangunan Pemerintah Provinsi Riau itu. Mau bercuap-cuap tentang keberhasilan, data dan informasinya semu. Padahal, biaya iklan yang bersumber dari duit rakyat itu tidak sedikit.

    O ya, mejeng di koran memang tabiat dan budaya khas pejabat di Riau. Tidak ada iklan advertorial Pemprov Riau pun, setiap hari sedikitnya empat koran besar di Riau memasang kegiatan pemerintah kabupaten dan kota se-Riau sepanjang tahun, dengan biaya APBD tentunya. Halaman itu telah dikavling-kavling, dan hanya boleh berisi berita positif tentang pembangunan atau aktivitas pejabat di kabupaten atau kota itu semata. Berita negatif dilarang masuk dalam halaman kavling itu.

    Apalagi saat ini menjelang peilkada. Kepala-kepala daerah petahana itu  nyata-nyata menjadikan kavlingan halaman koran sebagai ajang kampanye dini buat dirinya agar dipilih kembali. Tiba-tiba saja, kepala daerah yang akan maju itu begitu dekat dengan rakyat.

    Setiap hari turun ke desa. Beranjangsana dengan kelompok kerukunan ini, itu. Keberhasilan diungkap besar-besaran. Semuanya itu tentu saja lagi-lagi dibiayai oleh APBD. Padahal, penyalahgunaan dana APBD untuk membeli berita itu dapat dipandang sebagai sebuah kejahatan penggunaan uang rakyat.

    Belum lagi kalau ada acara seremoni peresmian gedung A, atau kedatangan tamu penting dari pusat. Sudah dipastikan besoknya koran-koran di Riau akan memajang iklan bergambar kegiatan peresmian atau perjalanan sang tamu, satu halaman. Iklan lagi.

    Pamer pencitraan diri pejabat secara berlebihan yang dibiayai dana APBD sudah pasti merusak tatanan dan fungsi jurnalistik sebagai insan pengawas. Pers Riau kurang mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Wajar apabila Kota Pekanbaru, yang mewakili Provinsi Riau, menjadi kota paling korup di Indonesia berdasarkan survei Transparency International Indonesia, awal pekan lalu.

    Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Ruang Publik Indonesia, Haidir Anwar, di Pekanbaru, menyatakan, cap Pekanbaru terkorup mengartikan Provinsi Riau adalah daerah paling korup se-Indonesia.

    Celakanya, pamer kegiatan pejabat di koran sudah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah. Pejabat Riau sangat gemar memamerkan dan mempertontonkan kegiatannya. Pamer itu mungkin boleh kita sebut narsis, memuji diri sendiri secara berlebihan.

    Atau bahkan mungkin sudah masuk dalam taraf gangguan kejiwaan yang disebut eksibisionis. Narsis adalah rasa bangga diri yang berlebihan, sedangkan eksibisionis adalah nafsu pamer kehebatan diri yang berlebihan. Dalam ilmu psikologi, narsis dan eksibisionis adalah bentuk penyimpangan kejiwaan.

    Apakah pamer diri tidak diperbolehkan? Boleh. Dalam sebuah artikel majalah Ayahbunda disebutkan, pamer adalah kebiasaan wajar anak-anak.

    ?Penulis: Kompas Syahnan Rangkuti ? ?Editor: Glori K. Wadrianto

    Source: kompas.com

  • Tujuh Fraksi Sepakat KPU Independen

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyakini, tujuh fraksi di Komisi II DPR sepakat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan personalnya adalah independen.

    “Saya yakin ketujuh fraksi (FPG, FPDIP, FPKS, FPPP, FPKB, FGerindra dan FHanura) itu akan menjaga independesi KPU karena memang perintah konstitusi. Saya juga yakin semua fraksi itu tahu aspirasi masyarakat bahwa KPU itu independen. Sekarang tinggal dicari kompromi teknisnya,” kata Anas di Jakarta, Kamis (18/11).

    KPU, kata dia, merupakan lembaga independen dan itu sudah sesuai dengan perintah konstitusi kan harus indie, mandiri. Karena itu personalnya juga mandiri, independen dan perlu dicari orang-orang KPU yang mandiri dan independen.

    “Misalnya, untuk menjadi anggota KPU itu, anggota partai atau aktivis partai, minimal berapa tahun sudah berhenti dan tidak aktif lagi di partai, misalnya lima tahun. Itu kan mengakomodir juga dan merupakan jalan keluar,” kata Anas.

    Sebelumnya, tujuh fraksi di Komisi II bercermin pada tiga pemilu lalu bahwa setelah menjadi anggota KPU, tidak lama menjadi pejabat negara dan menjadi anggota partai politik tertentu.

    “Kalau itu yang menjadi masalah, bukan argumentasi dari tujuh fraksi, diada-adakan. seperti Hamid, tidak pernah bertindak di luar independen dan ketika dipercaya menjadi menteri, itu hal yang berbeda,” kata mantan anggota KPU tersebut.

    Dia mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan keanggotaan KPU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk divoting.

    “Sama saja, musyawarah mufakat boleh, voting juga boleh. Sekarang ini kan transaksi ide, transksi gagasan. Saya yakin kok akan ketemu kalau bergerak pada definisi independen tadi,” kata dia.

    Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional menolak usulan tujuh fraksi yang menginginkan agar keanggotaan KPU berasal dari partai politik seperti dalam revisi UU 27/2007 tentang penyelenggara pemilu. (Ant/OL-9)

    Source: mediaindonesia.com

  • Menanti Undang-undang Politik Baru

    Lambatnya pembuatan regulasi disebut-sebut sebagai salah satu penyebab karut-marutnya pelaksanaan Pemilihan Umum 2009. Belajar dari pengalaman itu, legislatif mengambil inisiatif untuk menyusun naskah rancangan perombakan undang-undang paket politik. Namun, apakah setelah diambil alih Dewan Perwakilan Rakyat, penyelesaian penyusunan perubahan undang-undang politik dapat diselesaikan lebih cepat?

    Setidaknya ada enam rancangan undang-undang (RUU) yang dikategorikan dalam RUU paket politik. Keenam RUU itu adalah RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

    Empat RUU paket politik menjadi usul inisiatif DPR. Artinya, DPR-lah yang menyusun naskah RUU sebelum dibahas dengan pemerintah. Keempat RUU itu adalah RUU perubahan atas UU Parpol, RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, serta RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adapun dua RUU, yakni RUU perubahan atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta RUU Pemilu Kepala Daerah, diinisiasi pemerintah.

    Keenam RUU paket politik itu sebenarnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun RUU paket politik itu yang disahkan.

    Rancangan naskah revisi UU Penyelenggara Pemilu belum selesai disusun. Komisi II DPR yang bertugas menyusun naskah revisi itu masih terjebak perdebatan tentang syarat jangka waktu minimal keterlibatan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

    Lobi-lobi formal dan informal sering kali gagal membuahkan kesepakatan. Sudah lebih dari dua bulan pembahasan terhenti. Rapat pimpinan Komisi II dengan kelompok fraksi membahas naskah rancangan revisi UU Penyelenggara Pemilu terakhir kali dilakukan 31 Agustus lalu.

    Naskah rancangan revisi UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD juga masih disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR. Masih ada beberapa klausul yang belum disepakati oleh para anggota Baleg, di antaranya klausul tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, persyaratan peserta pemilu, hak memilih warga negara dalam pemilu, pemilih di luar negeri, angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan penentuan perolehan kursi di DPR.

    Sebenarnya dalam naskah awal diusulkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Sementara pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dilakukan dua tahun sebelum pemungutan suara. Namun, usulan itu rencananya akan dibahas kembali oleh Baleg.

    Soal angka ambang batas parlemen juga masih ada tiga usulan. Perwakilan fraksi dari parpol besar, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengusulkan kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Sementara fraksi parpol menengah dan parpol kecil mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen atau jikalau naik cukuplah menjadi 3 persen.

    RUU perubahan atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD pun tidak jauh berbeda. Naskah rancangannya belum selesai disusun oleh Baleg.

    Sementara posisi RUU perubahan atas UU Parpol sudah lebih maju dibandingkan dengan tiga RUU paket politik lainnya. Baleg sudah menyelesaikan naskah RUU revisi atas UU Parpol. Draf buatan Baleg itu pun bahkan sudah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Oktober lalu. Naskah revisi UU Parpol itu tinggal dibahas DPR bersama dengan pemerintah. Rencananya, pembahasan mulai dilakukan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2010-2011 atau tepatnya pada 24 November mendatang.

    Dua RUU paket politik lain, yakni RUU perubahan atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta RUU Pemilu Kepala Daerah, belum diterima DPR. Menurut Ketua Baleg Ignatius Mulyono, kedua RUU ini baru dalam tahap penyusunan di Kementerian Dalam Negeri.

    Diragukan

    Meski masuk dalam daftar Prolegnas 2010, pembahasan enam RUU paket politik itu tidak mungkin diselesaikan tahun ini. Sebab, hingga akhir tahun ini DPR hanya tinggal memiliki waktu satu masa persidangan yang pendek, kurang dari satu bulan. Masa persidangan kedua tahun sidang 2010-2011 dimulai tanggal 22 November dan berakhir 17 Desember 2010.

    Oleh karena itulah banyak kalangan yang meragukan DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU paket politik tahun ini. Keraguan itu muncul bukan hanya dari kalangan masyarakat, melainkan juga dari kalangan anggota DPR sendiri.

    Misalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A Hakam Naja, ragu RUU paket politik rampung hingga akhir tahun ini. Menurut dia, pembahasan RUU paket politik akan berjalan lambat karena mayoritas merupakan inisiatif DPR.

    ”Kalau naskah rancangannya dari DPR, ya hasilnya begini karena setiap parpol mempunyai kepentingan sendiri,” katanya.

    Bahkan, Baleg juga menyadari bahwa pembahasan RUU paket politik tidak dapat diselesaikan tahun ini. Karena itu, setelah melakukan simulasi, Baleg pun menargetkan seluruh RUU paket politik sudah diselesaikan atau disahkan paling lambat Juli 2011.

    Meski jangka waktu penyelesaian diperpanjang, tetap saja tidak ada yang bisa menjamin keenam RUU paket politik dapat disahkan pada medio 2011. Apalagi, pembahasan beberapa RUU paket politik diserahkan kepada Komisi II DPR. Selain menyelesaikan penyusunan naskah revisi UU Penyelenggara Pemilu, Komisi II juga harus membahas RUU Parpol bersama dengan pemerintah. Pasalnya, Badan Musyawarah sudah menyerahkan tugas pembahasan RUU Parpol kepada Komisi II DPR.

    Bukan hanya itu, Komisi II DPR juga masih memiliki tanggungan menyelesaikan naskah RUU perubahan atas UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

    ”Saya tidak cukup yakin DPR bisa menyelesaikan seluruh RUU paket politik pada Juli 2011 karena beban di satu komisi terlalu menumpuk,” ujar Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

    Selain itu, secara umum komitmen DPR dalam menyelesaikan Prolegnas 2010 juga diragukan. Janji DPR untuk lebih memprioritaskan fungsi legislasi belum juga terpenuhi. Penetapan hari Rabu dan Kamis sebagai hari legislasi tidak efektif dilaksanakan. Begitu pula janji DPR untuk menggunakan hari libur dan waktu reses untuk membahas RUU tak juga dilakukan.

    Bahkan, DPR malah mendahulukan kunjungan kerja ke luar negeri meski dalam rapat pimpinan DPR pada pertengahan Agustus lalu disepakati, DPR akan mengurangi kegiatan kunjungan kerja agar lebih fokus menyelesaikan tanggungan legislasi. Padahal, penyelesaian legislasi, khususnya RUU paket politik, sudah dinanti. Anita Yossihara

    Source: Kompas.com

  • Kodifikasi Setelah 2014

    akarta, Kompas – Kodifikasi hukum pemilihan umum baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2014. Saat ini kodifikasi belum bisa dilakukan karena revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mulai dibahas.

    Usulan kodifikasi hukum pemilu itu muncul dalam media gathering ”Mengawal Undang- undang Pemilu yang Pro Rakyat” yang diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Senin lalu (Kompas, 16/11).

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Selasa (16/11), mengatakan, apabila kodifikasi hukum pemilu dilakukan saat ini, dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu dan berkualitas rendah. ”Apalagi revisi UU Penyelenggara Pemilu mulai dibahas. Kalau mau, kodifikasi bisa dipecah dua, yaitu penyelenggara pemilu dan proses pemilu. Jadi, aturan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah menjadi satu buku,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro sudah mengusulkan kodifikasi hukum pemilu sejak lama, tetapi hingga kini belum bisa dilaksanakan DPR dan pemerintah. ”Mungkin mereka tidak mau bersusah-susah,” katanya. Selain itu, bisa juga karena ada kepentingan politik yang pragmatis, yaitu banyaknya ruang untuk saling menukar pasal-pasal dalam beberapa undang-undang pemilu.

    Padahal, lanjut Hadar, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari kodifikasi hukum pemilu. Dia menyebutkan, dengan adanya kodifikasi, sejumlah permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan, kontradiksi peraturan pemilu, dan multitafsir peraturan, bisa dihindari karena diatur dalam satu kitab.

    ”Peluang jual-beli pasal-pasal juga bisa dihindari. Selain itu, pembahasan akan lebih efisien pula. Dengan kodifikasi hukum, sistem penyelenggaraan pemilu menjadi lebih mudah. Begitu pula untuk pengguna peraturan, yaitu penyelenggara dan peserta pemilu, lebih mudah,” katanya.

    Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, kodifikasi hukum pemilu merupakan upaya strategis apabila DPR bersama pemerintah mempunyai keseriusan untuk menyusun peraturan pemilu menjadi satu buku.

    ”Untuk menyusun kodifikasi hukum pemilu tidaklah mudah. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga memerlukan keseriusan, konsentrasi, dan konsistensi yang penuh, baik DPR maupun pemerintah,” ujarnya.

    Namun, menurut Arif, saat ini waktu pembahasan untuk menyusun kodifikasi semakin sedikit menuju Pemilu 2014. ”Di sisi lain, perbaikan peraturan pemilu diperlukan segera dan cepat. Perubahan paket undang-undang politik harus dilakukan segera dan cepat agar mampu mengejar persiapan pelaksanaan Pemilu 2014. Kami telah sepakat selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara Pemilu 2014,” katanya.

    Arif menyebutkan, sejumlah isu strategis yang harus segera diputuskan adalah penyederhanaan sistem kepartaian, pemilu serentak, daftar pemilih, lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional, daerah pemilihan, dan jumlah kursi. (SIE)

    Source: kompas.com

  • Eep Saefulloh: Pilkada Tangsel, Surplus Sumber Daya Defisit Strategi

    detikcom – Jakarta, Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang Selatan, yakni Arsid-Andre Taulany dan Airin-Benyamin bersaing ketat. Bagaimana bisa calon yang didukung oleh gabungan partai-partai besar hanya beda tipis hasilnya dengan partai yang diusung oleh partai-partai gurem?

    Menurut pengamat politik yang juga warga Tangerang Selatan, Eep Saefulloh Fatah, banyak faktor yang menyebabkan pasangan Arsid-Andre Taulany bersaing ketat dengan Airin-Benyamin yang masih punya hubungan saudara dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

    “Airin tidak bisa dilepaskan dari lingkungan politik di sekitarnya. Dia ipar Gubernur Atut, juga saudara ipar dari beberapa pejabat publik yang menang pilkada di Banten,” kata Eep dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (14/11/2010) pagi. Masyarakat di Tangsel, menurut Eep memahami Airin sebagai satu dinasti. Menurutnya wajar jika ada yang menilai dinasti tersebut belum bisa mensejahterakan rakyat dan belum menunjukkan kepemimpinan yang layak.

    Airin, menurut Eep juga tidak bisa membuktikan dia lebih unggul dibandingkan kandidat yang lain. Para kandidat semuanya memiliki kemampuan yang rata-rata. Tidak ada keunggulan komparatif yang menonjol, kecuali ada yang diusung oleh banyak partai dan punya banyak uang.

    “Tangsel memiliki kantong pemilih yang kritis baik dari akademisi, aktivis, ataupun mahasiswa. Banyak pemilih muda yang punya akses terhadap informasi. Mereka tidak gampang diprovokasi,” imbuh suami Sandrina Malakiano ini.
     
    Selanjutnya, menurut Eep, tidak ada strategi yang mengejutkan yang digunakan oleh Airin. Strategi pemenangan yang dia lakukan masih strategi konvensional. Mislanya menaruh sebanyak-banyaknya atribut kampanye seperti baliho dan poster. “Ini strategi yang konvesional,” ujarnya.

    Harusnya strategi yang lebih modern seperti kampanye door to door dilakukan oleh Airin yang notabene didukung oleh partai-partai besar dan di atas kertas harusnya memenangkan lebih dari 80 persen suara. “ini adalah surplus sumberdaya, tapi devisit strategi politik,” Eep mengibaratkan.

    Dia menambahkan, kecenderungan pemilih di Tangsel saat ini mencari calon alternatif. Sehingga mereka cenderung memilih calon lain selain calon yang didukung oleh dinasti Ratu Atut Khosiyah.

    “Faktor Andre Taulany juga menjadi magnet. Meskipun Andre Taulany selama ini tidak berperan banyak, apalagi dia sangat tidak aktif, tidak ngoyo dan nothing to loose,” imbuhnya.

    Sebagai warga Tangsel, Eep mengaku tidak ikut nyontreng. Karena menurutnya dari semua kandidat tidak ada pasangan calon yang layak untuk dipilih.

    “Kebetulan saya tinggal di Tangsel. Sekalipun punya hak suara, kemarin saya tidak gunakan, karena saya merasa tidak ada kandidat yang layak untuk didukung,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Airin-Benyamin didukung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PDS, PKB, PPDI dan PKPI. Sementara Arsid-Andre Taulany cuma didukung oleh PPP, PBB, Hanura, dan Gerindra.

    Source: detik.com 14 November 2010

  • Inilah Hasil Perhitungan Suara Tangsel

    Suasana di TPS 30

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –  Dari hasil rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilukada Kota Tangerang Selatan, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie unggul 1.115 suara dari lawan terberatnya pasangan Arsyid-Andre Taulany, Rabu (17/11). Inilah hasil perhitungan suara yang telah dilakukan pada Sabtu (13/11) lalu.

    Kecamatan Serpong Utara
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 1.713
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 553
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 16.781
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 18.056

    Kecamatan Serpong
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 2.234
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 856
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 24.288
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 18.541

    Kecamatan Pondok Aren
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 3.481
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.770
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 40.647
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 42.086

    Kecamatan Ciputat
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 6.484
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.158
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 25.387
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 32.041

    Kecamatan Ciputat Timur
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 2.633
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.120
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 22.503
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 26.352

    Kecamatan Pamulang
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 4.671
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.663
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 46.553
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 40.679

    Kecamatan Setu
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 424
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 338
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 11.619
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 11.136

    Total suara Yayat-Norodom = 22.640
    Rodhiyah-Sulaiman = 7.518
    Arsid-Andre = 187.778
    Airin-Benyamin = 188.893.

    Antara nomor 3 dan 4 selisih 1.115 suara.

    ?Penulis: KOMPAS Pingkan E Dundu ? ?Editor: R Adhi KSP

    Source: kompas.com ?