siwah.com

Blog

  • Pasangan Airin-Benyamin Menang Tipis

    Airin menang pemilukada tangsel

    TANGERANG–MICOM: Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (17/11).

    Hasil itu diumumkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Imam Perwira Bachsan di Sahida Inn Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Airin-Benyamin mengumpulkan 188.893 suara, unggul tipis atas pasangan nomor urut tiga Arsid dan Andre Taulany yang mendapatkan 187.778 suara.

    Kedua pasangan bersaing secara ketat. Kedua pasangan itu jauh meninggalkan pasangan calon walikota dan wakil wali kota Tangsel nomor urut satu Yayat Sudrajat dan Norodom Sukarno dengan 22.640 suara, dan nomor urut dua Rodhiyah Najibhah dan Sulaiman Yasin dengan 7.518 suara.

    Total suara sah 406.829 suara. Sedangkan total suara tidak sah 10.919 suara. Jadi, total suara 417.748 suara.

    Airin mengatakan bahwa kemenangannya adalah kemenangan masyarakat Tangsel, “Kemenangan kami adalah kemenangan masyarakat Tangsel. Kita harus bersyukur karena keamanan dan kedamaian adalah hal yang paling penting untuk masyarakat Tangsel.” jelasnya. (*/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

  • Tata Kelola Pemilu Kada Perlu Perbaikan

    JAKARTA–MICOM: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron mengatakan tata kelola pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) harus diperbaiki, di antaranya berkaitan dengan daftar pemilih, pencalonan, dan  sosialisasi.

    “Kami banyak menemukan kasus tentang daftar pemilu tetap dalam pemilu kepala daerah dan  masalah itu belum juga bisa terselesaikan,” kata Daniel Zuchron dalam diskusi dengan tema “Mengawal UU Pemilu Prorakyat”, di Jakarta, Senin (15/11).

    Menurut Daniel, masalah DPT akan selalu terjadi dalam pemilu selama pengaturannya tidak diperbaiki. Pemutakhiran DPT seharusnya dilakukan dari hulu ke hilir, dan tidak secara parsial.

    JPPR merekomendasikan agar pemerintah segera memberlakukan identitas tunggal. Identitas tunggal ini yang akan menjadi bahan untuk menetapkan daftar pemilih pemilu.   

    Selain itu, lanjut Daniel, pengaturan tentang DPT harus jelas dan tidak tumpang tindih seperti yang ada saat ini seperti dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    “UU 32/2004 mengamanatkan daftar pemilih diambil dari DPT pemilu terakhir, sedangkan UU 22/2007 mengatur daftar pemilih berasal dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Perbedaan aturan ini menunjukkan pembahasan UU tidak dilakukan secara komprehensif,” katanya.

    Selanjutnya terkait dengan pencalonan dalam pemilu kada, JPPR merekomendasikan agar kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat, dipertegas. JPPR juga merekomendasikan agar syarat pencalonan diperketat.

    Kemudian soal sosialisasi, JPPR merekomendasikan agar KPU lebih melibatkan masyarakat dan memperkuat pendidikan pemilih. Menurut Daniel, sosialisasi ini tidak hanya sebatas cara memberikan suara tetapi juga ke substansi nilai demokrasi.

    “Pihak yang melakukan tugas pendidikan untuk pemilih ini harus jelas, jangan seperti sekarang yang tidak jelas siapa yang melakukannya. Harus ada lembaga yang direkomendasikan untuk melakukan tugas ini,” ujarnya.

    Sementara itu JPPR telah melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu kada di sejumlah kabupaten/kota yakni Sidoarjo, Semarang, Malang, Purworejo, Wonosobo, Palu, Manado, Mamuju, dan Lampung Tengah. Hasil pantauan JPPR menunjukkan hampir seluruh hasil pemilu kada di kabupaten/kota tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    JPPR menilai dengan banyaknya kasus pilkada yang diajukan ke MK menunjukkan adanya masalah dalam penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum. “Ketika masih banyak peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK itu berarti masih banyak persoalan. Tapi kasus ini tidak hanya terkait dengan hasil pemilu tetapi juga melebar, jadi ini menunjukkan penegakan hukum tidak efektif,” katanya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com 15 November 2010

  • PPP Harus Lakukan Perubahan Fundamental

    JAKARTA–MICOM: Untuk bisa lolos dari ketentuan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2014, PPP tidak hanya memerlukan dukungan partai-partai lain seperti Partai Bulan Bintang (PBB) tetapi harus ada perubahan fundamental dalam tubuh partai berlambang Kabah itu, baik perubahan pengurus, struktur, maupun mainsetnya.

    “Bila tidak ada perubahan yang signifikan atas hal-hal tersebut di atas, berapapun partai (nonparlemen) yang bergabung ke dalam PPP, tetap saja tidak akan mampu mengangkat perolehan suara dan kursi dalam Pemilu 2014,” kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PPP, Tamam Achda, di Jakarta, Rabu (17/11).

    Sebelumnya, Ketua DPP PPP Ahmad Muqowam saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah PPP Kalsel di Banjarmasin, Minggu (14/11), mengakui dinamika politik partainya belakangan ini kurang menggembirakan. Ia mencontohkan, pada Pemilu 2009, dari semua provinsi di Indonesia, perolehan suara yang hampir mencapai 15 persen cuma Kalimantan Selatan dan Gorontalo.

    “Oleh sebab itu, DPP sekarang akan mencoba melakukan penjajakan kebijakan politik agar PPP bisa ikut Pemilu 2019,” katanya.

    Selain itu, kata dia, PPP juga harus kerja keras agar perolehan suara pada Pemilu 2014 bisa memenuhi ketentuan PT. “Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dipastikan PPP tak bisa ikut Pemilu 2019,” ujarnya.

    Salah satu cara atau kebijakan yang mungkin dilakukan DPP PPP, menurut Muqowam, adalah mengajak DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang notabene sama-sama partai berasaskan Islam, untuk bekerja sama. (Ant/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

  • Tak Ada Parpol di KPU

    Jakarta, Kompas – Semua fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sependapat tidak ada perwakilan partai politik di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka hanya belum satu pandangan mengenai syarat jangka waktu minimal anggota KPU dan Bawaslu berhenti dari keanggotaan partai politik.

    Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, di Jakarta, Senin (15/11), untuk meluruskan pandangan masyarakat. ”Semua sependapat bahwa penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, tidak ada perwakilan parpol,” katanya.

    DPR memiliki sembilan fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.

    Komisi II DPR, kata Chairuman, memahami jika KPU dan Bawaslu merupakan lembaga independen dan mandiri. Karena itu, parpol tidak akan terlibat di dalam kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Menurut Chairuman, hal yang kini masih menjadi perdebatan adalah mengenai syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, salah satu syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu adalah tidak pernah menjadi anggota parpol minimal dalam jangka waktu lima tahun.

    ”Ada yang mengusulkan begitu mendaftar langsung mengundurkan diri dari parpol, ada juga yang mengusulkan jangka waktunya lima tahun. Waktu kapan mundur dari parpol ini yang masih kami diskusikan,” ujarnya.

    Tujuh fraksi mengusulkan calon anggota KPU mundur dari parpol begitu mendaftar, sementara dua fraksi mengusulkan syarat minimal lima tahun, seperti UU No 22/2007. Dua fraksi itu adalah Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.

    ”Kami tetap berpendapat KPU harus diisi orang-orang murni independen yang punya keahlian, keterampilan, dan sudah teruji di kancah nasional,” kata anggota Komisi II DPR dari F-PAN, Rusli Ridwan. Sebelumnya anggota Komisi II dari F-PD, Ignatius Mulyono, juga menegaskan akan tetap mempertahankan syarat lima tahun mundur dari parpol.

    Dibahas 24 November

    Komisi II DPR menjadwalkan akan kembali membahas penyusunan rancangan revisi UU No 22/2007 pada 24 November 2010. Jika tak juga menemukan titik temu, Komisi II DPR diusulkan untuk mengajukan dua naskah sekaligus ke Badan Legislasi (Baleg). ”Rancangan diajukan saja ke Baleg, tak perlu menunggu suara bulat. Dua versi draf itu diajukan saja semuanya,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko.

    Budiman tidak setuju menggunakan voting dalam menyelesaikan silang pendapat. Menurut dia, voting seharusnya dilakukan dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna, bukan di tingkat komisi.

    Sejumlah kalangan mengkhawatirkan, pembahasan revisi UU No 22/2007 yang lambat itu mengancam persiapan Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, ”Ini akan membahayakan persiapan pemilu ke depan. Tetapi, kalau pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu akan dipaksakan voting, nanti akan dinilai negatif karena ini merupakan kepentingan bangsa.”

    Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, selama ini peraturan membatasi mengenai waktu lima tahun sebelum anggota parpol menjadi anggota penyelenggara pemilu. Padahal, aturan yang lebih penting adalah setelah anggota parpol menjabat anggota penyelenggara pemilu. ”Harus diatur bahwa sepuluh tahun ke depan, anggota penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam parpol atau tidak boleh menjadi pejabat negara,” katanya.

    Irman menambahkan, anggota parpol tidak boleh masuk ke penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. ”Jika ada anggota parpol yang masuk ke KPU atau Bawaslu, selain berhenti menjadi anggota parpol, juga harus diatur, setelah sepuluh tahun ke depan tidak boleh terlibat dalam parpol dan menjadi pejabat negara. Apakah melanggar hak asasi? Saya kira tidak,” ujarnya. (NTA/SIE)

    Source: Kompas.com

  • PPP Berniat Rangkul PBB

    BANJARMASIN–MICOM: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Muqowam mengakui dinamika politik partainya belakangan ini kurang menggembirakan.

    Saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah PPP Kalsel di Banjarmasin, Minggu (14/11), ia mencontohkan, pada Pemilu 2009, dari semua provinsi di Indonesia perolehan suara yang hampir mencapai 15 persen cuma Kalimantan Selatan dan Gorontalo.

    “Oleh sebab itu, DPP sekarang akan mencoba melakukan penjajakan kebijakan politik agar PPP bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019,” ungkap Ketua Bidang Politik DPP PPP tersebut.

    Selain itu, ia menambahkan, PPP juga harus kerja keras agar perolehan suara PPP pada Pemilu 2014 bisa memenuhi ketentuan minimal jumlah kursi di DPR. “Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dipastikan PPP tak bisa ikut Pemilu 2019, kecuali dengan cara lain,” lanjutnya.

    Ia mengungkapkan, salah satu cara atau kebijakan yang mungkin dilakukan DPP PPP adalah mengajak DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang notabene sama-sama partai berasaskan Islam, untuk bekerja sama.

    “Namun, kerja sama di tingkat pusat tak akan jalan, tanpa diikuti kepengurusan dan kader partai sampai ke tingkat paling bawah,” tandas Koordinator Wilayah (Korwil) PPP Kalimantan itu. (Ant/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

  • Email Facebook Diluncurkan Hari Ini

    HAI fans Facebook. Ada rumor yang menyatakan Anda akan mendapatkan alamat email yang diakhiri dengan @facebook.com.

    Layanan email ini diperkirakan bisa dinikmati paling cepat hari ini Senin (15/11), demikian seperti dikutip dari PcWorld.

    Layanan surat elektronik besutan Facebook mungkin membuat ngeri raksasa pencari data Google yang sebelumnya memblok akses pengguna akun Gmail di Facebook.

    Dengan adanya layanan ini, data pengguna akan jatuh di bawah kendali jaringan sosial terbesar di dunia itu. Layanan dikabarkan tidak hanya berupa versi update dari inbox Facebook yang ada saat ini. Namun layanan email barunya dipastikan akan bersaing dengan layanan lain seperti Gmail dan Hotmail.

    Proyek pembuatan email yang bertajuk Project Titan itu rencananya diumumkan dalam acara Web 2.0 Summit di San Francisco, hari ini.

    Rumor adanya layanan email Facebook sebenarnya muncul sejak Februari lalu. Pengguna Facebook secara otomatis langsung terkoneksi dengan email personal your@facebook.com.

    Jika benar diluncurkan hari ini, email facebook langsung menyalip para raksasa pemilik layanan email. Di antaranya hotmail yang punya 361 juta pengguna, Yahoomail yang memiliki 273 juta pengguna dan Gmail yang punya 193 juta pengguna. (OL-9)

    Source: Mediaindonesia.com

  • Membidik Jumlah Parpol yang Ideal

    Terlalu banyak dan membingungkan. Demikian alasan publik menyikapi keberadaan dan jumlah partai politik saat ini. Upaya membatasi jumlah partai politik peserta pemilu mendapat sambutan positif dari publik.

    Munculnya puluhan partai politik (parpol) baru pascatumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998 merupakan konsekuensi dari dibukanya keran kebebasan.

    Hanya saja, inilah sekarang hasilnya. Mendirikan parpol di Indonesia nyaris tanpa hambatan. Dari sudut asas partai, persyaratan administrasi, jumlah keanggotaan, hingga saringan politik di tingkat pemerintah dilempengkan jalannya. Tak heran bisa muncul calon parpol bertema unik atau bahkan terkesan membanyol, seperti partai pelawak, menjelang pemilihan umum (pemilu) lalu.

    Citra buruk

    Berbeda dengan gagasan awal bahwa sistem multipartai akan mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan politik masyarakat yang bermacam-macam, yang terjadi justru ketidakpuasan yang tinggi. Tampaknya bukan publik anti terhadap parpol, melainkan terdapat jurang dalam yang memisahkan sepak terjang partai dengan harapan masyarakat konstituennya. Parpol (dan anggota parlemen) masih terjebak dalam permainan kepentingan tingkat elite yang mereka ciptakan sendiri sehingga lupa terhadap tugas utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat.

    Opini responden jajak pendapat Kompas terhadap kinerja parpol sepanjang era reformasi belum pernah sekalipun menunjukkan gelagat fluktuasi penilaian yang membaik. Yang terlihat justru cenderung mendatarnya derajat ketidakpuasan publik terhadap kiprah parpol. Dari berbagai fungsi parpol, mulai penyalur aspirasi, pendidikan politik, kaderisasi, penggalang partisipasi, hingga kontrol pemerintah, nyaris tidak ada kiprah yang kuat diapresiasi publik. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila bagian terbesar responden (62,0 persen) masih menilai citra parpol buruk (lihat tabel).

    Memburuknya sosok parpol di mata publik ini tampaknya berperan membuat wacana untuk mengurangi jumlah parpol mendapat dukungan kuat publik. Hampir seluruh responden (92,5 persen) dalam jajak pendapat Kompas kali ini menyetujui bahwa jumlah parpol peserta pemilu harus dikurangi. Responden dalam jumlah yang hampir sama juga setuju jika penyederhanaan parpol itu berlanjut ke tingkat parlemen.

    Apakah alasan responden menyetujui pengurangan jumlah parpol? Hampir separuh responden (46,9 persen) menyatakan ”terlalu banyak”. Sementara proporsi terbesar kedua beralasan jumlah parpol yang banyak itu ”membingungkan”. Boleh jadi hal ini mengacu juga ke alasan teknis banyaknya kertas suara yang mesti ditandai pada saat pemungutan suara hari-H pemilu. Alasan-alasan lain dalam jumlah kecil secara umum bermakna supaya tidak boros/efisien dalam sistem pemilu mendatang. Becermin pada jajak pendapat ini, jumlah ideal parpol sebaiknya antara tiga hingga 10 parpol. Proporsi terbesar responden (27, 3 persen) menyatakan, jumlah ideal parpol adalah lima. Seperempat bagian responden menyatakan, jumlah ideal parpol adalah tiga seperti masa lalu. Sementara 17,7 persen responden menyatakan, jumlah ideal yang masih bisa ditoleransi adalah 10.

    Meskipun gagasan penyederhanaan jumlah parpol ini terdengar pahit bagi simpatisan partai kecil, publik tampaknya cenderung memilah ”risiko politik” tersebut. Risiko prosedural bahwa penyederhanaan parpol akan lebih menguntungkan parpol besar memang diamini oleh 60,3 persen responden meski bagi sepertiga responden lainnya bisa juga sebaliknya. Namun, risiko substansial bahwa aspek keterwakilan politik akan berkurang dengan adanya penyederhanaan parpol tampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan publik. Proporsi responden yang mengkhawatirkan hal itu (43,1 persen) lebih sedikit ketimbang yang optimistis (51,3 persen).

    Batas minimum parlemen

    Penerapan seleksi administrasi maupun oganisasi yang ketat cukup berhasil menyaring jumlah partai yang mengikuti pemilu. Upaya untuk membatasi jumlah parpol peserta pemilu sudah dilakukan sejak tahun 1999 melalui sistem electoral threshold atau batas minimum perolehan suara. Electoral threshold waktu itu, yakni 2 persen dari seluruh perolehan suara di parlemen, bertujuan menyaring parpol peserta Pemilu 2004. Melalui saringan tersebut, hanya enam partai yang lolos: PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PKB, dan PBB.

    Namun dalam praktiknya, sistem di atas ternyata ”disimpangi”. Partai-partai yang tidak lolos masih diperkenankan ikut pemilu dengan jalan membentuk partai baru. Salah satu caranya adalah membentuk partai baru. Partai Keadilan (PK), misalnya, mengubah dirinya dengan membentuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai-partai lain juga melakukan modus yang mirip, seperti dengan menambahkan kata ”Indonesia”. Sebagai contoh, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

    Pada Pemilu 2009, sistem electoral threshold sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan untuk menyeleksi kontestan pemilu. Partai yang tidak lolos tetap diperkenankan ikut pemilu. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila jumlah kontestan pada Pemilu 2009 kembali melonjak menjadi 38 partai (belum termasuk enam partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) setelah sempat turun menjadi 24 partai pada Pemilu 2004. Seperti diketahui, pemilu pertama pada era reformasi tahun 1999 diikuti oleh 48 partai.

    Konfederasi atau lebur?

    Electoral threshold memang gagal membatasi partai peserta pemilu, oleh karena itu muncul parliamentary threshold. Wacana menaikkan batasan minimum parliamentary threshold menjadi 5 hingga 10 persen dipelopori oleh partai-partai besar, seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P. Tentu saja ini mendapat tentangan dari partai-partai kecil karena mereka akan semakin sulit mendapat kursi di DPR. Jika pada Pemilu 2009 jumlah suara yang hilang dari partai-partai kecil akibat batasan 2,5 persen saja sudah lebih dari 13 juta suara, maka manakala batas minimum dinaikkan menjadi 5 persen, suara yang hilang bisa jadi mencapai lebih dari 25 juta suara.

    Untuk mengantisipasi rencana kenaikan angka parliamentary threshold pada Pemilu 2014, belakangan ini partai-partai kecil mulai ancang-ancang untuk menyiasatinya. Cara yang paling memungkinkan saat ini atau yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu adalah melakukan penggabungan atau merger menjadi satu partai dengan partai-partai lain. Cara inilah yang dilakukan oleh Partai Gerindra dengan sembilan partai kecil lainnya.

    Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan wacana penggabungan partai melalui jalan konfederasi. Melalui konfederasi, partai-partai yang tergabung bisa mempertahankan eksistensi partainya sehingga masih memiliki kepengurusan maupun lambang partai seperti sediakala tanpa harus melebur menjadi satu partai. Penggabungan hanya terbatas pada penggabungan suara hasil pemilu. Masalahnya, penggabungan partai lewat konfederasi belum diatur dalam undang-undang.

    Mayoritas responden jajak pendapat Kompas, lebih dari 86 persen, setuju dengan penggabungan partai baik melalui penggabungan maupun konfederasi. Namun, apabila diminta memilih, sebagian besar responden lebih memilih penggabungan partai menjadi satu partai ketimbang dengan cara konfederasi.

    Dukungan terhadap penggabungan partai untuk mengurangi jumlah partai di parlemen ini tidak hanya dilakukan oleh responden konstituen partai-partai besar, tetapi juga didukung oleh sebagian besar responden partai kecil atau yang pada Pemilu 2009 lalu partai pilihannya di luar Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI-P. Jadi, kendati aturan parliamentary threshold terbukti mengecilkan peran partai kecil, hal itu ternyata kurang dipedulikan oleh konstituen partai kecil. Penyebabnya antara lain sebagian besar (61 persen) responden yakin bahwa penggabungan parpol akan meningkatkan kinerja dan fungsi partai ke depan. Mereka juga yakin bahwa prospek parpol yang melakukan penggabungan akan lebih baik pada saat Pemilu 2014 ketimbang saat ini.

    Meskipun upaya untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen ini memperoleh dukungan yang luas, sistem tersebut bukan tanpa risiko. Menurut Katz dan Mair, mekanisme penyederhanaan partai melalui parliamentary threshold ini akan memunculkan partai kartel. Muaranya, prinsip keterwakilan dari segenap unsur masyarakat, yang seharusnya tecermin dari wajah keberagaman partai di parlemen, tidak akan tampak. Parlemen nantinya hanya dikuasai partai-partai besar dan mereka bersama-sama dengan eksekutif akan berusaha menghalangi partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen. Anung Wendyartaka (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com

  • Menyoal Perang Mata Uang Dunia

    Isu perang mata uang yang digembar-gemborkan oleh Amerika Serikat, Dana Moneter Internasional, dan Bank Dunia tiba-tiba saja mereda. Apa alasan sebenarnya di balik munculnya isu perang mata uang tersebut dan apakah China memang biang kerok timbulnya masalah perang mata uang yang kini ramai dipermasalahkan itu?

    Sebelum pertemuan G-20 yang diadakan di Seoul, Korea Selatan, baru-baru ini, kita dibuat khawatir akan peluang timbulnya perang mata uang di perekonomian global. Namun, kekhawatiran tersebut ternyata tidak terwujud. Dalam pertemuan tersebut, negara-negara G-20 tampak sepakat untuk menunda pemecahan masalah nilai tukar ini, paling tidak sampai pertemuan berikutnya.

    Faktor pemicu

    Pemicu utama munculnya isu perang mata uang adalah semakin membesarnya defisit perdagangan AS. Pada tahun 1993 defisit total perdagangan AS baru mencapai 115,6 miliar dollar AS, tetapi pada tahun 2000 sudah meningkat menjadi 436,1 miliar dollar AS.

    Defisit perdagangan bahkan meningkat lagi menjadi 503,6 miliar dollar AS pada tahun 2009. Jadi, dalam hampir 20 tahun terakhir defisit perdagangan AS mengalami peningkatan sebesar 335 persen.

    AS tentu saja tidak senang dengan perkembangan ini dan berusaha untuk memperbaiki neraca perdagangannya sebisa mungkin. Saat ini kebetulan China-lah yang memiliki surplus perdagangan terbesar dengan AS sehingga China menjadi sasaran utama AS untuk menekan defisit perdagangannya. Atau, dengan istilah AS, agar ketidakseimbangan global dapat diperbaiki.

    Memang, perkembangan surplus perdagangan China dengan AS amat mencengangkan. Pada tahun 1993 defisit perdagangan AS dengan China hanya mencapai sekitar 22,8 miliar dollar AS. Jumlah ini sudah naik menjadi 83,8 miliar dollar AS pada tahun 2000 dan pada tahun 2009 meningkat lagi menjadi 226 miliar dollar AS (gambar 1).

    Jadi, sampai dengan tahun 2009 defisit perdagangan AS dengan China sudah meningkat sekitar 170 persen dibandingkan dengan keadaan pada tahun 2000. Dan, situasi tampak semakin memburuk karena pada sembilan bulan pertama tahun 2010 ini defisit perdagangan AS dengan China sudah mencapai sekitar 201 miliar dollar AS.

    Perlu dikemukakan di sini bahwa kenaikan nilai nominal surplus perdagangan AS tersebut bukan karena disebabkan oleh membesarnya ekonomi AS saja. Kenaikan tersebut terjadi karena memang secara riil ekonomi AS menjadi semakin banyak menyerap produk dari luar negara tersebut. Hal ini terlihat dari rasio defisit perdagangan AS terhadap PDB-nya, yang meningkat dari 1,7 persen pada tahun 1993 menjadi 4,4 persen pada tahun 2000, memuncak di 6,1 persen pada tahun 2005, dan pada tahun 2009 (karena pengaruh resesi di AS yang menurunkan permintaan produk impor) menurun ke kisaran 3,9 persen (gambar 2).

    Kontribusi defisit dengan China cukup signifikan, mencapai sekitar 1,6 persen dari PDB AS pada tahun 2009. Karena itu, tidaklah mengherankan bila AS getol mencari cara agar defisit perdagangannya dengan China dapat ditekan. Dan, salah satu alasan yang oleh AS dianggap tepat adalah memaksa China memperkuat nilai tukar yuan dengan cepat.

    Memang, selama ini pergerakan nilai tukar yuan terhadap dollar AS relatif terbatas karena Pemerintah China mengontrol nilai tukar yuan dengan ketat. AS berpendapat bila nilai yuan menguat dengan signifikan, daya saing produk China di pasar AS akan tergerus, sementara daya saing produk AS akan meningkat. Akibatnya, diharapkan defisit perdagangan AS dengan China (dan negara-negara lainnya di dunia) akan segera turun.

    Sejarah

    Ketidakseimbangan global tidak terjadi saat ini saja. Pada masa lalu terjadi beberapa kali ketidakseimbangan global yang berbuntut pada perubahan sistem finansial dunia.

    Misalnya, setelah Perang Dunia Pertama banyak negara menjalankan kebijakan nilai tukar yang dijuluki beggar thy neighbor, di mana negara-negara berlomba-lomba melakukan devaluasi terhadap mata uangnya dengan harapan produknya menjadi lebih kompetitif di pasar global.

    Kebijakan nilai tukar seperti ini dianggap sebagai faktor utama dibalik terjadinya gejolak perekonomian dunia pada tahun 1930-an, sekaligus juga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kekacauan di sistem perdagangan dunia kala itu.

    Setelah itu, negara-negara di dunia mencari bentuk baru sistem finansial global agar perekonomian dunia dapat terus bertumbuh secara berkesinambungan, misalnya pada tahun 1944 dibuat sistem Bretton Woods. Dalam sistem ini kebijakan beggar thy neighbor menjadi sesuatu yang dihindari. Proses penyesuaian global terhadap ketidakseimbangan yang terjadi diharapkan terjadi secara seimbang antara negara surplus dan negara defisit, di mana sistem cadangan devisa dan peran IMF diharapkan dapat menghindari terjadinya kejutan global yang berlebihan.

    Sistem ini pada akhirnya berkembang menjadi apa yang disebut gold dollar system (dollar menjadi instrumen cadangan devisa internasional utama), di mana negara reserve utama (yaitu AS) menjadi tidak harus memperbaiki keadaan neraca perdagangannya.

    Agar berjalan dengan baik, sistem ini juga mengharuskan negara reserve utama untuk menjalankan kebijakan moneter yang stabil.

    Sistem ini akhirnya gagal karena dua faktor. Pertama, Perancis tidak menyukai posisi AS yang dianggap menerima keistimewaan yang berlebihan karena AS tidak harus memperbaiki ketidakseimbangan dari neracanya (payment imbalances). Yang kedua, sejak tahun 1965, AS mulai melakukan ekspansi kebijakan fiskal dan moneter yang berlebihan (inflationary) antara lain untuk membiayai perang Vietnam.

    Kebijakan ini menyebabkan meningkatnya defisit AS, sekaligus meningkatkan cadangan devisa di banyak bank sentral di negara-negara Eropa.

    Pada akhirnya keadaan ini mendorong Perancis dan negara Eropa lainnya untuk menukarkan cadangan dollar AS yang mereka miliki dengan emas (kepada Pemerintah AS), yang tentu saja menggerus cadangan emas AS dengan signifikan.

    Akhirnya sistem Bretton Woods pun runtuh ketika Presiden AS Richard Nixon memutuskan untuk menghentikan penukaran emas tersebut pada tahun 1971.

    Keadaan saat ini sering disamakan dengan keadaan pada pelaksanaan sistem Bretton Woods, di mana saat ini banyak negara berkembang mengumpulkan dollar AS (dalam bentuk cadangan devisa) sebanyak mungkin. China saja, misalnya, mempunyai cadangan devisa lebih dari 2 triliun dollar AS. Karena itu, banyak ekonom menganggap keadaan saat ini tidak akan berkesinambungan, seperti pada sistem Bretton Woods yang lalu.

    Namun, menyalahkan keadaan ini timbul hanya karena China melakukan manipulasi nilai tukar rasanya tidaklah terlalu tepat. Tidak terlihat China melakukan devaluasi besar-besaran untuk meningkatkan daya saingnya dalam 10 tahun terakhir.

    Sebaliknya, dalam lima tahun terakhir ini nilai yuan justru mengalami penguatan yang cukup lumayan, sekitar 19,9 persen terhadap dollar AS (tabel 1). Penguatan nilai yuan ini tampak belum dapat menurunkan defisit perdagangan AS dengan China seperti yang diharapkan (gambar 2). Perlu dikemukakan juga di sini bahwa nilai yuan juga menguat terhadap rupiah.

    Sebaliknya, nilai dollar AS mengalami pelemahan yang cukup signifikan terhadap banyak mata uang dunia dalam lima tahun terakhir. Nilai yen Jepang, misalnya, sudah mengalami penguatan sebesar sekitar 43 persen terhadap dollar AS dalam lima tahun terakhir.

    Tampaknya, justru AS yang melakukan kebijakan melemahkan mata uangnya. Pemerintah AS tentu saja membantah hal ini dan mengatakan pelemahan yang terjadi adalah karena konsekuensi kebijakan mereka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik mereka, termasuk langkah Bank Sentral AS, The Fed, untuk kembali membeli obligasi Pemerintah AS dalam jumlah yang besar dalam waktu dekat.

    Diskusi di atas menunjukkan bahwa tuduhan AS bahwa China telah melakukan manipulasi mata uang untuk meningkatkan daya saing produknya tampaknya tidak mempunyai landasan yang terlalu kuat. Keadaan ini membuat ”perang mata uang” yang diantisipasi banyak orang akan terjadi pada pertemuan G-20 di Seoul minggu lalu dapat dihindari dengan relatif mudah.

    Tampaknya AS harus lebih kreatif untuk memikirkan penyebab utama dari membengkaknya defisit perdagangan negaranya. Ada banyak masalah dalam negeri mereka sendiri yang harus mereka perbaiki untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar global.

    Purbaya Yudhi Sadewa Chief Economist Danareksa Research Institute

    Source: kompas.com

  • Suara Ketat, Kredibilitas KPU Tangsel Diuji

    INILAH.COM, Jakarta – KPU Tangerang Selatan (Tangsel) harus bekerja keras dan dituntut jeli menyelesaikan tahapan penghitungan suara Pemilukada Tangsel yang baru digelar, Sabtu (13/11/2010).

    Pasalnya, terjadi selisih perolehan suara yang tipis pada hasil Pemilukada Tangerang Selatan (Tangsel) seperti dilansir dari hasil penghitungan cepat beberapa lembaga survei.

    Pengamat politik yang juga warga Tangsel, Eep Saefullah Fatah mengatakan, kondisi seperti ini akan menjadi ujian bagi KPU Tangsel agar melakukan proses penghitungan secara sehat dan terbuka.

    “Dengan selisih suara yang berimbang, maka kredibilitas KPU Tangsel saatnya diuji,” ujar Eep saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (13/11/2010) malam.

    Terlebih, ada perbedaan dari hasil penghitungan cepat sementara yang dilakukan oleh lembaga survei. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan dan Konsultan Citra Indonesia (KCI), pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sementara unggul tipis dengan perolehan suara mencapai 46,09 persen. Sedangkan pasangan

    Arsyid-Andre Taulany memperoleh suara 45,83 persen.

    Hasil survey dari LSI dan KCI, tingkat kesalahannya hanya satu persen. Itu berarti perolehan suara berimbang atau too close to call. Karena selisih kemenangan pasangan Airin-Benyamin dengan kubu Arsid dan Andre hanya 0.26 persen.

    “Perkembangan hasil perolehan suara dari dua kubu sangat sengit. Jadi, KPU Tangsel jangan main-main melakukan rekapitulasi. Karena masyarakat pasti mengawasi dan tidak mudah dibodohi,” ujar Eep.

    Sedangkan dari hasil perhitungan kubu Arsid-Andre yang juga melakukan peghitungan cepat lewat formulir C-1 menyatakan, pasangan Arsid-Andre unggul. Pasangan nomor urut tiga ini memperoleh suara sebesar

    47,67 persen. Sedangkan pasangan Airin-Benjamin memperoleh suara sebesar 44,61 persen. Dengan demikian, ada selisih 3,06 persen. [mah]

    Source: inilah.com

  • (Calon) Guru Besar Harus Siapkan Jurnal Internasional

    Semarang, CyberNews. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan memperketat aturan mengenai usulan guru besar (gubes) oleh perguruan tinggi di tahun 2011. Persyaratan tersebut menyangkut publikasi artikel calon gubes di jurnal internasional yang dinilai masih minim.

    Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti Prof Dr Supriadi Rustad mengungkapkan, seorang calon gubes sedikitnya harus memiliki satu artikel yang sudah dipublikasikan dalam jurnal internasional agar kualitasnya bisa lebih teruji.

    Tidak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan bagi mereka yang sudah meraih jabatan gubes supaya dituntut aktif menuliskan artikel baik di tingkat nasional maupun internasional.

    “Bukannya kami mempersulit tetapi lebih pada meningkatkan kualitas guru besar. Nantinya secara tidak langsung para profesor ini akan menekan mahasiswa S3-nya untuk melakukan hal yang sama mempublikasikan artikel di jurnal internasional, begitu seterusnya dengan mahasiswa S-2,” jelas Prof Supriadi.

    Menurut dia, lewat jurnal internasional maka perguruan tinggi bersangkutan bisa mendapat pengakuan dan nilai lebih dalam jajaran universitas kelas dunia. Hal ini memang bukan hal yang mudah, namun ia mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi bisa terus mendorong seluruh dosennya yang hendak mengajukan usulan gubes untuk menulis jurnal internasional.

    “Mengingat rancangan ini sedang disusun, kami berharap para rektor meminta dosennya untuk bisa lebih aktif menulis publikasi internasional dari sekarang supaya jika nantinya mengajukan usulan gubes bisa lebih mudah karena satu syarat sudah dipenuhi,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, persyaratan yang ditentukan Dikti dalam pengangkatan gubes ini diantaranya sekurang-kurangnya telah memiliki jabatan akademik Lektor dan memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor. Kriteria kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor adalah telah pernah menyelesaikan pendidikan doktor atau mempunyai karya/karya-karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan akademik yang bersangkutan dalam membimbing calon doktor.

    Bagi mereka yang tidak berpendidikan doktor agar dapat menunjukkan karya ilmiah yang pernah dibuat sepanjang kariernya (bukan karya ilmiah kenaikan pangkat terakhir) berupa sejumlah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah yang terakreditasi. (Modesta Fiska /CN26)

    Source: suaramerdeka.com