siwah.com

Blog

  • Jatah Kursi Aceh Sama Seperti Pemilu 2004

    * DPR 13 Kursi, DPRA 69 Kursi

    BANDA ACEH – Provinsi Aceh mendapat alokasi 69 kursi untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), 645 kursi untuk anggota DPR kabupaten/kota, dan 13 kursi untuk DPR RI. Sementara jumlah pemilih sementara 3.010.752 jiwa dari total penduduk Aceh 4.459.431.

    Kabag Humas KIP Aceh, Nasir Zalba, menyebutkan data alokasi kursi tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 153/SKKPU/2008. “Surat tersebut mengatur tentang daftar jumlah penduduk, pemilih, penyelenggara, daerah pemilihan, dan jumlah kursi pada Pemilu Legislatif 2009 di Aceh,” ujarnya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (1/8).
    (more…)

  • Ribuan Warga Aceh Diburu Polisi Malaysia

    BANDA ACEH – Ribuan warga Aceh yang saat ini berada di Malaysia diburu aparat kepolisian setempat karena tidak memiliki dokumen lengkap sebagai syarat masuk ke negeri semenanjung tersebut. Berbondong-bondongnya warga Aceh ke Malaysia sehubungan adanya iming-iming calo yang bisa mengurus izin tinggal dan kartu tsunami untuk mereka. Persoalan yang kini dihadapi warga Aceh di Malaysia disampaikan Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Ibrahim bin Syamsuddin kepada Serambi, Jumat (1/8). Laporan itu didasari pengamatan langsung terhadap keberadaan warga Aceh yang berstatus imigran gelap di Malaysia, beberapa hari lalu.
    (more…)

  • Syarat Baca Quran Dicabut: Khusus untuk Parnas

    BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang persyaratan dapat membaca Quran bagi calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik harus dicabut. Sedangkan mengenai Pasal 13 (ayat 1 huruf c), Mendagri meminta penjelasan menyangkut indikator yang jelas terhadap uji kemampuan baca Quran sehingga tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya. “Pemerintahan Aceh hanya berwenang mengatur tentang partai politik lokal (parlok), sedangkan partai politik nasional (parnas) tetap menggunakan peraturan sendiri yang berlaku secara nasional,” tulis Mendagri, HM Mardiyanto dalam suratnya tertanggal 18 Juli 2008 mengenai klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh.
    (more…)

  • Data Pemilih tak Rasional: 8 Agustus DPS Diumumkan

    BANDA ACEH – Meski Pemilu 2009 kini sudah memasuki tahapan kampanye terbatas, namun hingga akhir ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, belum memiliki data akurat tentang jumlah pemilih di daerah ini. Sementara data jumlah pemilih yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh untuk Pemilu 2009 sebanyak 3.120.544 jiwa, dinilai tidak rasional.

    Hal itu diungkap Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KIP Aceh, Akmal Abzal kepada Serambi, Selasa (29/7). Menurut Akmal, data yang diajukan Pemprov Aceh, jumlah penduduk di provinsi itu yang berpotensi sebagai pemilih pada pemilu mencapai 3.120.544 jiwa.
    (more…)

  • Dasar Pembentukan Panwaslu Aceh

    Versi Bawaslu

    * Bawaslu menafsirkan bahwa pemilu DPR, DPRD, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan bersifat nasional dan bukan pemilu lokal. Oleh karenanya kedua pemilu tersebut bukan objek pengaturan UU No 11 Tahun 2006 (UUPA). Maka prinsip lex spesualis derogaat lex generalis (ketentuan khusus) UUPA tidak dapat diterapkan dalam pembentukan Panwaslu Aceh.

    * UUPA mengatur pengawas pemilihan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota), sama sekali tidak menyinggung mengawasi pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
    (more…)

  • Pembentukan Panwaslu Aceh: DPRA Usulkan Judicial Review ke MA

    * Panwas Subulussalam Dikukuhkan Esok

    JAKARTA – Untuk menghindari perbedaan tafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh dan panwaslu kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebaiknya ditempuh Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

    Komisi A DPR Aceh (DPRA) mengusulkan langkah tersebut dalam pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), di Kantor Bawaslu, Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Senin (28/7).
    (more…)

  • Tak Ada Pengurus Parpol Tingkat Provinsi: Caleg tidak Dibenarkan Mendaftar

    * 30 Partai Ambil Formulir Pencalonan

    BANDA ACEH – Partai politik yang belum membentuk kepengurusan tingkat provinsi tidak dibenarkan mengajukan daftar bakal calon legislatif ke KIP kabupaten/kota setempat.

    Penegasan itu disampaikan Ketua Pokja Pecalonan Anggota DPRA/DPRK KIP Aceh, Yarwin Adidarma SPt kepada Serambi, Senin (28/7). Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa partai politik nasional saat ini ada yang sudah mengambil formulir pencalonan anggota DPRK ke KIP kabupaten/kota setempat untuk pengajuan bakal calon legislatif, sedangkan secara adminsitrasi, kepengurusan partai bersangkutan di tingkat provinsi belum terbentuk.
    (more…)

  • Syarat baca Alquran untungkan Parlok

    BANDA ACEH – Syarat mampu baca Alquran bagi calon anggota DPRA dan DPRK dinilai menguntungkan partai politik lokal (Parlok), karena masyarakat akan mengetahui kualitas wakil-wakil rakyat yang akan mereka pilih pada Pemilu legislatif 2009.

    “Keputusan Mendagri yang tidak mencoret Pasal 13 Qanun/Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang syarat baca Alquran bagi calon legislatif  sangat positif sekali dan itu menguntungkan Parlok,” kata ketua umum DPP partai bersatu Aceh (PBA), Humam Farhan Hamid di Banda Aceh, Jumat.
    (more…)

  • Syarat mampu baca Alquran jangan dijadikan polemik

    BANDA ACEH – Syarat mampu baca Alquran bagi calon anggota legislatif di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) jangan dipolemikkan lagi, sebab akan menguras banyak waktu dan energi, sementara Pemilu 2009 sudah diambang pintu, kata HM Nasir Djamil.

    “Saya berharap masalah tersebut tidak perlu mempolemikkan sebab partai politik lokal dan  nasional itu sudah punya aturan main masing-masing,” katanya kepada pers di Banda Aceh, Jumat, (01/8).
    (more…)

  • Parlok buat parnas tak dapat terapkan strategis nasional

    BANDA ACEH – Keikutsertaan partai lokal (parlok) pada Pemilu 2009 di Aceh, membuat partai nasional tidak dapat sepenuhnya menerapkan strategi pemenangan pemilu nasional yang telah ditancang sebelumnya.

    “Karenanya, khusus untuk Aceh akan dicarikan formula baru yang tepat dan akurat dalam menata sukses Pemilu 2009 bagi PPP,” ucap Ketua Bidang OKK DPP PPP, Imron Pangkapi, kepada Waspada di Banda Aceh, Jumat (1/8).
    (more…)