JAKARTA – Kampanye menggunakan media ponsel dianggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan wewenang mereka. Bahkan KPU melimpahkannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Kampanye lewat SMS itu kan masuk ke dalam kriteria media elektronik. Dan itu bukan wewenang KPU melainkan KPI sebagai pihak yang berwenang mengatur tata cara penyiaran melalui media elektronik,” ujar anggota KPU Sri Nuryanti saat dikonfirmasi okezone di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14//2008).
(more…)