BANDA ACEH – Pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh untuk Pemilu 2009, Selasa (15/7) pukul 00.00 WIB malam tadi, telah ditutup. Dari 65 peserta yang mengambil formulir, hanya 31 orang yang mencalonkan diri dan menurut rencana akan dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 23 Juli sampai 23 Agustus mendatang.
Mereka yang sudah menyerahkan berkasnya, belum resmi ditetapkan sebagai calon DPD dan bisa dipilih pada Pemilu 2009 mendatang. Sebab, KIP akan melakukan dua tahapan pemeriksaan lanjutan, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Bisa atau tidaknya mereka ditetapkan sebagai peserta untuk calon DPD dalam Pemilu nanti, sangat tergantung dari hasil verifikasi ini,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) DPD KIP Aceh, Ir Hj Nurjani Abdullah kepada Serambi, Senin (14/7).
(more…)