siwah.com

Blog

  • Jusuf Kalla: Aceh Butuh Pemimpin Kuat

    MEDAN – Perdamaian Aceh perlu dijaga oleh pemimpin Aceh yang kuat, yakni pemimpin yang mampu melewati masa-masa awal paska konflik untuk membawa keadilan bagi rakyatnya. “Minimal, perdamaian Aceh harus dijaga dalam jangka 10 tahun,” kata Jusuf Kalla dalam seminar Aceh Sepakat di Medan, Sabtu 17 Maret 2012.

    “Untuk itu sangat penting menjaga perdamaian Aceh dan pemerintah Aceh perlu mewujudkan keadilan. Itu kuncinya, kepemimpinan yang kuat di Aceh,” kata Jusuf Kalla.

    Jusuf Kalla menyampaikan contoh perdamaian di Philipina yang gagal karena pimpinan pemerintahannya tidak berkerja keras untuk rakyatnya. “Akibatnya muncul lagi gerakan pemberontakan,” kata Jusuf Kalla menyebut contoh agar Aceh penting memiliki pemimpin yang kuat.

    “Itulah sebabnya Pemilukada Aceh penting karena melalui Pemilukada akan dihasilkan pemimpin yang kuat yang dapat membawa Aceh ke tujuannya yakni keadilan,” kata Jusuf Kalla diujung sambutannya.

    Masalah kekinian Aceh, menurut Jusuf Kalla, harus bisa di atasi agar masalah junior tidak menghargai senior teratasi. “Namun yang senior juga mestinya mengayomi junior,” kata Jusuf Kalla.

    Menurut Jusuf Kalla, demokrasi penting untuk diterapkan di Aceh. Jika tidak maka Aceh sudah tidak menghormati pandangan tokoh Aceh, Hasan Tiro, yang mempromosikan demokrasi untuk Indonesia.

    “Hasan Tiro punya buku Demokrasi untuk Indonesia dan bacalah. Jika tidak diterapkan di Aceh maka itu namanya melawan petunjuk Hasan Tiro,” kata Jusuf Kalla yang bertindak sebagai key note speaker di acara seminar Aceh Sepakat. []

    Source : Atjehpost.com

  • Rakyat Dan Pesta Demokrasi

    Demokrasi merupakan pembicaraan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem managemen  kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Demikian apa yang dikatakan oleh J. Kristiadi. (2008)

    Maka, demokrasi itu haruslah dipandang sebagai seni membangun komunikasi, cara marangkul, dan seni membangun kebersamaan untuk menuju satu pemerintahan yang adil dan meratah. Kalau demokrasi dipandang sebagai dominasi orang yang berkuasa maka, demokrasi seperti ini cenderung berujung pada kudeta. Lihat saja apa yang terjadi di Libya atau di negara kita indonesia pada masa pemerintahan orde baru.

    Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi indonesia.

    Singkatnya, untuk terus membangun demokrasi di indoesia maka, lahirnya Undang- Undang No. 23 Tahun 2003 yang mengatur tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden telah membuka ruang kontestasi dalam memperebutkan kekuasaan dan legitimasi kekuasaan politik. Indonesia telah dua kali melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden yaitu 2004 dan 2009 dengan asas “JURDIL” yang merupakan singkatan dari jujur dan adil. Asas ini lahir di era reformasi menggantikan asar “LUBER” yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

    Demokrasi yang dibangun adalah demokrasi pancasila yang tidak berbeda dengan  demokrasi pada umumnya, karena demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mepunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi politik yang sama bagi semua rakyat. 

    Ranah Aceh

    Di aceh, dengan lahirnya Undang-Undang  No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, untuk pertama kalinya para kandidat dari partai politik dan perseorangan yang sekarang disebut dengan independen bertarung dalam pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2006 lalu.

    Dalam perjalanannya, waktu lima tahun tidak terasa, pilkada telah didepan mata, pertanda bahwa lima tahun yang lalu telah habis masa jabatannya dengan segala dinamika yang ada, rakyat kembali berperan sangat penting untuk menentukan nasib Aceh lima tahun kedepan.

    Untuk membentuk satu tatanan demokrasi, kepolisian harus menjamin tidak adanya intimidasi dan pemaksaan kehendak dari pihak manapun kepada rakyat yang ingin menentukan pilihannya dalam pesta demokrasi ini. Ini penting untuk diingat, sehingga bangunan demokrasi tidak memudar dan bahkan tidak berarti bagi rakyat.

    Kalau ini terjadi maka, pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung selanjutnya akan ditentukan oleh rakyat Aceh yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditentukan KIP aceh.

    Dalam pesta demokrasi ini kekuasaan berada ditangan rakyat. Karena demokrasi merupakan satu sistem yang memberi peluang kepada rakyat untuk melibatkan diri dalam pembentukan keputusan atau pembentukan dasar. Demokrasi ialah sistem politik dimana ia boleh dikatakan seluruh rakyat membuat dan diberikan hak untuk memutuskan keputusan dasar dalam perkara-perkara penting seperti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah provinsi/kabupaten/kota.

    Untuk melahirkan pemerintahan yang demokrasi didasarkan pada pendekatan yang menyatakan bahwa semua manusia bebas dan mempunya hak yang sama. Oleh karena itu suara rakyat hendaklah didengar sekalipun dia dari golongan minoriti (minoritas) dalam sebuah daerah. Sehingga diharapkan dari proses ini akan lahir satu pemerintahan demokrasi.

    Kekuatan rakyat terutama yang terdaftar di DPT sangat dipertaruhkan. Mengambil sikap untuk tidak memilih (golput). Kekecewaan tidak akan dapat terobati dengan kita memandang bahwa golongan putih (golput) adalah satu jalan terbaik. Karena, hari ini kekuatan ada ditangan rakyat untuk memilih pemimpin Aceh kedepan.

    Membiarkan pilkada begitu saja berlalu tanpa memilih, sama dengan membiarkan Aceh terutama raknyatnya masuk ke lubang yang sama tanpa ada usaha untuk memperbaiki. Memilih diantara lima kandidat gubernur yang telah lolos verifikasi dan telah ditetapkan nomor urutnya adalah sebagai usaha untuk memperbaiki Aceh yang lebih baik dalam membangun masa depan rakyat Aceh.

    Oleh karenanya sesuai dengan arti demokrasi itu sendiri yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. maka, sudah seyogyanya masyarakat aceh menentukan pemimpinnya dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

    Dalam hal ini perlu kiranya kita cerna ungkapan bahwa “satu menit salah memilih lima tahun akan menanggung akibatnya”. Maka, memahami esensi dari demokrasi itu terutama rakyat yang telah terdaftar di DPT sangat penting. Rasa apatis dan pesimis yang menyelimuti rakyat karena pengalaman kelam masa lalu yang berujung pada acuh tak acuh haruslah dibuang jauh-jauh.

    Akhirnya untuk memberikan spirit kepada kita perlu kiranya kita ingat kembali apa yang dikatan Tuhan dalam al-Qur`an 13:11 kepada manusia  “Tidak akan berubah nasib seseorang, sekelompok orang, sebuah desa, kecamatan, provinsi dan negara kalau kita tidak mau merubahnya”. pilkada adalah salah satu Instrumen untuk merobah dan berbenah dalam menyongsong hari esok yang lebih baik. Akhirnya, pilihlah pemimpin yang sesuai dengan hati nurani. Karena hati nurani tidak pernah berbohong atas pilihan itu. Semoga!

    *Oleh Nirwanuddin, Penulis Ketua Umum PEMA FKIP USM Priode 2007-2008 dan Sekretaris Umum BADKO HMI Aceh Periode 2010-2012.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Masyarakat akan Cari Parpol Alternatif

    JAKARTA–MICOM: Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali berpendapat, turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik besar dan bermasalah akan menyebabkan masyarakat mencari alternatif partai baru yang lebih menjanjikan.

    “Ada sebuah rolling party pada partai besar dan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, sehingga masyarakat akan mencari alternatif partai baru dan tidak memilih (golput),” kata Effendi, Rabu (14/3).

    Bahkan, lanjut dia, sekitar 66,7 persen masyarakat diprediksi akan keluar dari partai besar yang tengah dirudung masalah, seperti Partai Demokrat.

    “Ada sebagian mereka yang keluar ini akan kembali ke partai sebelumnya, seperti PDIP, Golkar dan lainnya,” katanya seraya mengatakan ada sinisme dari masyarakat terhadap partai besar yang selama ini membuat iklan soal pemberantasan korupsi, tetapi dalam kenyataannya banyak kadernya yang terlibat kasus korupsi.

    Selain kembali ke partainya masing-masing, lanjut dia, ada sebagian mereka juga akan mencari partai baru yang lebih menjanjikan dan populer seperti Partai NasDem yang mengusung Gerakan Perubahan.

    “Partai berjargon restorasi Indonesia itu selalu concern terhadap isu-isu aktual, sehingga membuat masyarakat tertarik. Terlebih Partai NasDem nasionalis dan populer,” katanya.

    Dalam survei ini, hanya Partai Golkar dan Partai NasDem yang mengalami kenaikan dari survei LSI sebelumnya. Golkar naik dari 15,5 persen dan Nasdem dari 1,6 persen. (Ant/OL-04)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Batasi Dana Kampanye agar Demokrasi Murah

    Jakarta, Kompas – Dana kampanye untuk pemilihan umum di Indonesia sebaiknya dibatasi agar kampanye bisa lebih murah, mengurangi percukongan, ijon politik, dan utang kandidat. Pembatasan tersebut untuk menyamakan peluang keterpilihan antara petahana (incumbent) dan penantangnya.

    ”Pengaturan pengeluaran kampanye itu perlu untuk mengurangi pengeluaran yang eksesif selama kampanye dan menyalurkan sebagian dana politik untuk aktivitas pasca-pemilu,” kata Nico Harjanto, penasihat politik dari Rajawali Foundation, dalam diskusi ”Pembatasan Dana Kampanye Pemilu” yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Rabu (14/3).

    ”Namun harus diingat, pembatasan pengeluaran dana kampanye tidak selalu membuat arena kompetisi pemilu lebih fair, incumbent selalu lebih diuntungkan,” kata Nico. Ia mencontohkan, 94 persen petahana di DPR AS terpilih kembali pada 2008. Rata-rata keterpilihan kembali petahana dari 1964-2008 itu 93 persen, untuk Senat 81 persen.

    ”Karena itu, demokrasi harus aksesibel dan semurah mungkin. Demokrasi di Indonesia makin tidak aksesibel dan incumbent selalu menang. Sekarang politik transaksional begitu kuat, patronase juga kuat. Setahun sebelum pemilu, dana bansos akan makin besar. Incumbent selalu menggunakan dana negara untuk kepentingan elektoral,” katanya.

    Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo (Partai Keadilan Sejahtera), menyatakan, sebaiknya pembatasan dana kampanye sebesar sepertiga dari pendapatan anggota DPR.

    ”Cash flow anggota DPR itu take home pay sekitar Rp 60 juta sebulan. Dikalikan 12 bulan, dikalikan 5 tahun, maka didapat angka Rp 3,7 miliar atau Rp 4 miliar. Jadi, untuk kandidat anggota DPR, biaya kampanye dibatasi sepertiga dari Rp 4 miliar. Itu maksimal. Kalau dana kampanye parpol maksimal sebaiknya Rp 50 miliar. Tetapi, ini akan ditentang partai-partai besar,” kata Agus. (LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Terancam

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen secara nasional tidak hanya mengabaikan aspirasi lokal, tetapi juga mengancam demokrasi. Pasalnya, hasil pemilihan umum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tidak lagi mencerminkan pilihan rakyat.

    Pendapat itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (14/3). Menurut dia, dengan ambang batas nasional, suara rakyat tidak lagi dijadikan pertimbangan untuk menetapkan anggota DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Penetapan kursi DPRD justru ditentukan dengan perolehan suara di tingkat nasional atau untuk pemilihan DPR.

    Padahal, selama dua pemilu terakhir, pilihan rakyat mayoritas berbeda di setiap tingkatan parlemen. Hal itu terbukti dengan banyaknya parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen 2,5 persen, yang mendapatkan kursi di DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Bahkan, di daerah tertentu, parpol nonparlemen menguasai DPRD.

    Oleh karena itu, menurut Jeirry, pemberlakuan ambang batas nasional melanggar prinsip demokrasi. ”Prinsip demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Dengan begini (ambang batas nasional), kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat, tetapi di tangan parpol,” katanya.

    Namun, menurut anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Agoes Poernomo, penerapan ambang batas nasional justru dapat memperkuat konsolidasi demokrasi.

    ”Ini bagian dari desain multipartai sederhana. Kalau sederhana sampai daerah, konsolidasi demokrasi harapannya akan semakin baik,” ujarnya.

    Untungkan parpol besar

    Selain mengancam demokrasi, Jeirry juga menilai, penerapan ambang batas nasional hanya akan menguntungkan parpol-parpol besar. Pasalnya, mereka yang memiliki sumber dukungan paling banyak dan relatif merata di seluruh daerah. Sebaliknya, parpol kecil akan dirugikan. Ambang batas nasional cenderung mematikan parpol kecil serta akan membunuh inisiatif pembentukan parpol baru.

    Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio juga mengatakan, ketentuan ambang batas nasional hanya menguntungkan segelintir parpol besar. Dia menduga, opsi tersebut merupakan alat tawar atas parpol menengah-kecil untuk menerima nilai ambang batas minimal 4 persen dan alokasi 3-8 kursi untuk setiap daerah pemilihan.

    Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso mengatakan, tidak ada niat parpol di parlemen untuk mematikan parpol kecil. Ambang batas nasional diterapkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia semakin matang.

    Sementara itu, DPR akan melakukan lobi untuk membahas empat materi krusial dan dua materi tambahan dalam RUU Pemilu. Lobi yang dijadwalkan digelar pagi ini akan dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Pansus RUU Pemilu, dan ketua kelompok fraksi di Pansus RUU Pemilu. (NTA/dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Deklarasi Damai Jangan Hanya Simbolis

    Banda Aceh, Kompas – Komitmen untuk berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah yang damai di Aceh agar dijaga bersama. Deklarasi damai yang diikrarkan para calon gubernur dan wakil gubernur diharapkan tidak hanya menjadi simbol.

    Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sebelum Deklarasi Damai Pilkada Aceh di halaman Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (14/3).

    ”Jangan acara ini hanya simbolis tanpa makna. Perbedaan antarkelompok dan antar-pendukung calon adalah wajar dalam kehidupan demokrasi, tetapi perbedaan jangan mengorbankan nilai kehidupan yang lebih substantif,” tuturnya.

    Kemarin, semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh menyatakan tekad untuk menyukseskan Pilkada Aceh yang damai dan bersih.

    Kelima pasangan itu berturut-turut sesuai nomor urut adalah Tengku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Tgk Ahmad Fauzi, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

    Mereka pun menandatangani prasasti Pilkada Damai Aceh. Prasasti juga ditandatangani saksi seperti Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua KPU Hafiz Anshary, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Abdul Salam Poroh, dan Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah.

    Hadir pula Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim.

    Pilkada Aceh akan diselenggarakan serentak pada 9 April. Pilkada ini meliputi Pilkada Provinsi Aceh bersama pilkada 17 kabupaten/kota lainnya.(ina/han)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra: Iklan Politik Bisa Dibatasi, Asal..

    VIVAnews – Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Suhardi, menyambut baik langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk membuat aturan khusus bagi iklan kampanye partai politik. Namun, menurut dia, prinsip yang harus diutamakan dalam aturan tersebut adalah keadilan bagi semua kontestan pemilu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

    “Saya kira aturan itu baik, tapi tentu kontrolnya akan sulit,” ujar Suhardi dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.

    Perihal pengaturan durasi, menurut Suhardi, sebaiknya jangan mengurangi kesempatan masyarakat untuk melihat siapa atau partai apa memaparkan visi misi secara lengkap. Suhardi mencemaskan durasi iklan kampanye politik yang terlalu singkat. “Kalau sangat singkat, bagaimana bisa menerangkan visi misi, sangat sulit,” kata Suhardi.

    Siaran bertema debat politik, menurut Suhardi, tetap diperlukan agar masyarakat dapat menilai sebuah program, gagasan, atau ide yang diperjuangkan agar diterima oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat menentukan pilihan masyarakat itu sendiri untuk mengikuti yang mana.

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Untuk (Si)Apa “Membetulkan” Dapil?

    Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

    Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

    Perdebatan

    Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

    Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

    Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

    Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

    Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

    Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

    Soal integralitas wilayah, problem ”klasik” yang kerap dicontohkan para pegiat pemilu di Indonesia adalah soal tak menyatunya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur yang pada Pemilu 2009 dijadikan satu daerah pemilihan. Ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah, antara lain sebagai imbas pemekaran daerah, memungkinkan problem serupa terjadi manakala daerah pemilihan kembali diciutkan, sementara daerah pemilihan masih menggunakan batasan daerah administratif.

    Pada dasarnya, berapa pun besaran daerah pemilihan yang dipilih, semua alternatif mengandung konsekuensi yang harus diantisipasi secara cermat.

    Contoh sederhana adalah alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi yang sejak awal secara matematis ”bermasalah”, tetapi tak juga terkoreksi, yakni alokasi kursi bagi Provinsi Papua dan sejumlah provinsi baru hasil pemekaran yang sebenarnya tidak proporsional dengan jumlah penduduknya.

    Jika prinsip kesetaraan secara tegas diterapkan, realitas politik menunjuk: bukan hal mudah untuk ”mengurangi” alokasi kursi DPR bagi sejumlah provinsi. Mungkin sama resistensinya jika harus ada keputusan untuk menambah lagi jumlah anggota DPR lebih dari 560 kursi seperti saat ini.

    Dipersoalkan terus

    Pokok soal ini merupakan salah satu kunci untuk ”membetulkan” alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan. Kalaupun ada kekhususan, perkecualian bagi daerah tertentu, semestinya hal itu ditegaskan dalam undang-undang, tanpa memberikan celah untuk interpretasi yang beragam. Jika persoalan ini tak dituntaskan, hal serupa potensial untuk terus dipersoalkan dari pemilu ke pemilu.

    Lantas, jika benar akan dilakukan koreksi mengenai daerah pemilihan, siapa pula yang akan diserahi tugas tersebut? Akankah KPU (yang baru) nanti bakal dilimpahi tanggung jawab itu sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004? Ataukah DPR bersama pemerintah akan mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2009, dengan menyertakan langsung daerah pemilihan anggota DPR dalam naskah UU Pemilu? (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pastikan Sumber Dana, Bukan Iklan

    Jakarta, Kompas – Bagi masyarakat calon pemilih, pemasangan iklan yang masif oleh partai politik bisa saja mengalahkan faktor komitmen visioner sebuah partai politik. Hanya saja, yang lebih utama bukanlah soal pembatasan iklan, melainkan lebih bagaimana menjalankan prinsip transparansi anggaran dan memastikan iklan bersumber dari dana yang benar.

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, Selasa (13/3), di Jakarta. Ray merujuk pada fenomena lonjakan dukungan bagi Partai Nasional Demokrat yang ditengarai akibat pemasangan iklan yang masif di media massa.

    Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilansir akhir pekan lalu menyebutkan, Partai Golkar mendapat dukungan terbesar, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Peringkat keempat ditempati Partai Nasional Demokrat yang mengalahkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Ray mengatakan, tidak perlu ada batasan kaku atas iklan parpol. Pembatasan itu hanya akan berimplikasi pada keterbatasan parpol baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Mekanisme dana kampanye dan sosialisasi lebih penting ketimbang sekadar pembatasan iklan.

    Iklan merupakan bagian dari kompetisi pemilu. Kemampuan meyakinkan, mengalihkan dukungan, mencari dana, mengalokasikan dana, dan membuat program yang lebih diterima masyarakat merupakan bagian umum dari kompetisi itu.

    Publik harus dididik membuat sensornya sendiri, misalnya menilai bersih tidaknya parpol dengan membandingkan iklannya di media dengan laporan keuangannya. ”Yang utama, lagi-lagi, adalah memastikan bahwa dana beriklan mereka didapatkan dengan cara halal dan dipergunakan juga secara halal,” ujar Ray.

    Pengajar ilmu politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Ari Dwipayana, menilai, Partai Nasional Demokrat terdongkrak oleh akses yang kuat di media massa. Lonjakan dukungan bagi partai ini juga ditopang ketidaktersediaan saluran bagi pendukung parpol kecil.

    Menurut Ari, peta dukungan atas Partai nasional Demokrat bisa berubah. Ruang bermain partai ini sama dengan parpol tengah seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P.

    ”Naik-turunnya (dukungan) tergantung kemampuan ekspansif tiga partai ini untuk merebut massa mengambang,” ujar Ari.

    Ray pun berpendapat, lonjakan Partai Nasional Demokrat didasari sentimen kejenuhan pada parpol lama. Merujuk survei LSI, perolehan parpol lama, misalnya Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P, tak jauh dari hasil survei sebelumnya. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Abaikan Aspirasi Lokal

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas secara nasional dinilai mengabaikan aspirasi lokal yang mengancam prinsip representasi. Jika ketentuan itu dimuat dalam undang-undang, pemilu tidak lebih sekadar penyerahan kedaulatan rakyat kepada sekelompok partai politik besar.

    Pemberlakuan ambang batas parlemen (parliament threshold/ PT) nasional disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi Tim Perumus Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Senin lalu.

    Dengan penerapan itu, hanya parpol dengan perolehan suara melampaui ambang batas parlemen nasional yang dapat disertakan dalam penghitungan perolehan kursi lembaga legislatif di setiap tingkat daerah.

    ”Secara kasatmata, ambang batas nasional menegasikan konsep politik lokal. Preferensi politik nasional sering kali tidak mencerminkan politik lokal,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (13/3), di Jakarta.

    Ia mencontohkan, Partai Bulan Bintang tidak mendapat kursi di parlemen pada tingkat nasional, tetapi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung partai ini mendapat perolehan suara cukup besar. Hal serupa dialami Partai Damai Sejahtera yang mendulang suara cukup besar di Papua, tetapi tidak dapat kursi di DPR.

    ”Ini sangat tidak demokratis. Bisa dibayangkan akan ada berapa suara yang harus hilang di daerah jika ambang batas diterapkan nasional,” kata Titi.

    Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, penerapan ambang batas nasional sangat tidak adil. ”PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Jawa Timur sangat kuat. Kalau ditetapkan ambang batas nasional adalah 4 persen dan PKB tidak lolos, sedangkan mereka meraih 40 persen suara di Jawa Timur, bisa dibayangkan seperti apa jadinya nanti,” ujarnya.

    Karena itu, menurut Sebastian, lebih masuk akal jika ambang batas diterapkan secara berjenjang. Ambang batas nasional 4 persen, provinsi 3 persen, kabupaten/kota 2 persen. ”Dengan cara ini, penyederhanaan partai tetap bisa diwujudkan,” ujarnya.

    Representasi hilang

    Dengan demikian, ujar peneliti Perludem, Veri Junaidi, tidak tepat jika DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan ambang batas secara nasional. Semestinya PT diberlakukan sesuai tingkatan, bukannya digeneralisasi secara nasional yang justru tidak adil dan menghilangkan prinsip representasi.

    Aturan PT semacam itu, menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, tidak adil karena hanya akan membuang hak rakyat. ”Ada hak warga negara dan parpol yang secara legal dan politik telah didapatkan, tapi dibuang begitu saja. Jelas tidak adil,” kata Ray.

    Karena itu, kata Titi, pemberlakuan ambang batas nasional membahayakan, selain melanggar demokrasi dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

    Pendapat senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto serta Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso. Menurut mereka, pemberlakuan ambang batas nasional dapat menimbulkan gejolak yang luar biasa.

    Kemarin, lima parpol yang tergabung dalam Forum Lima menemui Ketua DPR Marzuki Alie. Mereka memberikan sejumlah masukan terkait pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya, gagasan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan undang-undang lama, yakni UU No 10/2008.(ATO/DIK/NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.