siwah.com

Blog

  • Di Kuala Simpang, Zaini Janjikan Pemerintahan yang Bersih dan Jujur

    BANDA ACEH – Kandidat Gubernur dari Partai Aceh, Zaini Abdullah, hari ini, Rabu 28 Maret 2012, melakukan kampanye di Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

    Dalam kampanye itu, Zaini tidak ditemani oleh wakilnya Muzakir Manaf karena pada saat yang bersamaan Muzakir juga berkampanye di Matang, Bireuen. Zaini ditemani Muzakir Hamid , salah satu anggota tim suksesnya. 

    Dalam orasi politiknya, Zaini menyampaikan visi dan misi di hadapan massa yang hadir. Zaini juga menjanjikan pemerintah yang bersih dan jujur jika mereka terpilih nanti. Selain itu, ia juga mengatakan andaikan dipercaya menjadi Gubernur Aceh, ia akan mengupayakan peningkatan pendidikan umum dan agama, serta kesejahteraan rakyat.

    “Masa yang memadati lapangan bola Kuala Simpang menjadi bukti sejarah, sebab antusias masyarakat sangat tinggi,” kata Muzakkir Hamid.

    Muzakkir Hamid juga mengatakan kampanye itu turut didukung oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Persatuan Paguyuban Masyarakat Aceh Jawa (PPMAJ) Kuala Simpang.

    Kampanye juga dimeriahkan dengan penampilan penyanyi Aceh, Yakob Tailah. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muzakkir Manaf: Kita Punya Tanah di Belanda

    Bireuen – Muzakkir Manaf, Calon Wakil Gubernur Aceh yang diusung oleh Partai Aceh (PA), melakukan kampanye di Lapangan Blang Asan, Matang Geulumpang Dua, Bireuen, Rabu (28/3). Pada kesempatan orasi di penghujung acara, Mantan Panglima AGAM ini mengatakan, bahwa Aceh memiliki aset di negeri yang pernah menjajah Aceh yakni Belanda.

    “Kita juga punya tanah di Belanda, ganti tanah pemakaman prajurit Belanda di Banda Aceh. Kelak, tanah-tanah ini akan kita jadikan asset semua rakyat Aceh, bukan asset independen atau sekelompok orang,” ujarnya yang pada kesempatan kampanye kali ini tidak didampingi oleh Zaini Abdullah selaku Calon Gubernur dari Partai Aceh.

    Disamping itu, Muzakkir Manaf  juga berjanji dihadapan ribuan massa PA, jika pasangan ZIKIR menang dalam Pilkada tahun ini maka tanah hibah milik rakyat Aceh yang ada di Arab Saudi akan dikembalikan kepada rakyat Aceh.

    Selain itu, Muallem juga menjelaskan bahwa berkat adanya MoU Helsinki, Aceh akan mempunyai Lembaga Wali Nanggroe. “Kelak lembaga ini akan menjadi tempat berkumpulnya ulama-ulama yang ada di Aceh, pemerintahan akan kita jalankan sebagaimana diatur dalam Islam,” ujarnya.

    Kampanye PA di Ibu Kota Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen ini, dihadiri ribuan massa Partai Aceh, dimulai sekitar jam 14.00 WIB, diawali dengan penyampaian sikap PAN dan PDI-P yang mendukung pasangan ZIKIR, kemudian dilanjutkan dengan orasi Tgk Nasruddin Jeunib, yang merupakan tokoh Partai Aceh di Bireun.

    Turut hadir  dan juga menyampaikan orasi politik memenangkan pasangan ZIKIR dalam kampanye tersebut,  Ketua DPW PA Bireun Darwis Jeunieb, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi, Ketua DPD PDI-P Aceh Karimun Usman, perwakilan DPW PAN Aceh, dan Ketua Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Tgk. Abu Azis serta kandidat calon Bupati Bireun yang diusung oleh Partai Aceh. Dan sedikit mengejutkan publik pada kesempatan ini hadir  salah satu mantan Gubernur Aceh yakni Abdullah Puteh.

    Untuk menghibur massa, di panggung merah tersebut  tampil juga musisi lokal, yang juga eks kombatan GAM, Imum Jhon, yang menyanyikan beberapa buah lagu bertemakan perjuangan GAM dan Partai Aceh. (Mun)

    Source : Atjehlink.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai SRI “Hidup” Lagi

    Jakarta, Kompas – Setelah sebelumnya gagal lolos verifikasi sebagai badan hukum, Partai Serikat Rakyat Independen ”hidup” lagi. Partai SRI bergabung dengan Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat yang telah memiliki status badan hukum dan kini bersiap untuk menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

    Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan menceritakan, setelah proses selama sekitar sebulan, surat pengesahan penggabungan telah diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah bergabung, nama dan lambang yang digunakan adalah Partai SRI. Taufan menepis anggapan penggabungan tersebut dilakukan dengan ”mengakali” ketentuan setelah parpolnya terganjal saat verifikasi badan hukum oleh Kemenkumham. ”Celah itu dimungkinkan undang-undang. Kami mematuhinya. (Penggabungan) ini legal,” kata Taufan, Rabu (28/3) siang. Ia menambahkan, ”Kami serius untuk ikut Pemilu 2014. Kami tidak mau kerja setengah-setengah.”

    Menurut Taufan, kedua partai sepakat bergabung karena kesamaan pemahaman dan visi-misi partai. Proses penggabungan tanpa ”mahar” dan tak rumit. Tantangan terdekat Partai SRI adalah menyiapkan diri untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2014.

    Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD versi Tim Perumus per 22 Maret 2012, calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, minimal 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan, serta memiliki anggota sekurangnya 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan.

    Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam ”metamorfosis” Partai SRI tersebut. Penggabungan parpol dimungkinkan oleh undang-undang. Dengan status badan hukum yang telah dimilikinya, tahapan selanjutnya bagi parpol tersebut adalah verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2014.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai penggantian nama partai tertentu menjadi Partai SRI. Kemenkumham sudah memberi persetujuan karena syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi.

    ”Dan, itu dibenarkan oleh undang-undang,” kata Aidir saat dihubungi Rabu (28/3). (ANA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Logika Desain Pemilu

    Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif yang sebentar lagi akan disahkan masih menyimpan empat poin yang belum disepakati antarpartai politik: besaran ambang batas parlemen, jumlah kursi per daerah pemilihan, rumusan konversi suara ke kursi, dan pilihan antara sistem terbuka atau tertutup.

    Perdebatan dalam tiga dimensi pertama berkutat pada keterwakilan dan efektivitas pemerintahan. Semakin tinggi ambang batas parlemen membuat jumlah partai semakin sedikit. Logika yang sama digunakan dalam berargumentasi soal jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) karena jumlah kursi per dapil yang semakin sedikit akan mengurangi jumlah partai. Begitu juga dengan pilihan rumus konversi suara ke kursi, ada rumusan yang lebih mendorong pengurangan jumlah partai.

    Implikasinya sangat sederhana. Semakin banyak jumlah partai di parlemen, diasumsikan kapasitas representasi suatu sistem kepartaian akan lebih baik meski dengan mengorbankan efektivitas pemerintahan. Sebaliknya semakin sedikit jumlah partai di parlemen, diasumsikan efektivitas pemerintahan akan lebih baik, tetapi aspek representasi dikorbankan.

    Perdebatan dalam dimensi keempat berkutat pada persoalan antara kedaulatan pemilih dan penguatan partai politik. Sebenarnya ada tiga opsi terkait dengan dimensi keempat ini dengan berbagai variasinya. Pertama adalah daftar calon legislatif (caleg) tertutup: pemilih tidak tahu siapa caleg yang diajukan partai dan penentuan caleg yang memperoleh kursi ada di tangan partai. Kedua adalah daftar caleg terbuka: penentuan caleg yang memperoleh kursi menggunakan sistem nomor urut yang sudah ditentukan partai. Ketiga adalah daftar caleg terbuka: penentuan caleg yang memperoleh kursi menggunakan sistem suara terbanyak. Pilihan pertama dan kedua mengedepankan penguatan peran partai dan pilihan ketiga lebih mengedepankan kedaulatan pemilih.

    Perbaiki perilaku

    Yang dilupakan sebenarnya adalah kapasitas keterwakilan dan efektivitas pemerintahan suatu struktur politik yang baru sebagai hasil pemilu sangat bergantung pada perilaku partai dan politisinya. Penguatan partai politik ataupun pengedepanan kedaulatan pemilih dalam pemilu akan berguna hanya dan hanya jika perilaku partai dan politisi betul-betul memihak kepada masyarakat.

    Apakah pada akhirnya kita punya dua atau 20 partai di parlemen—jika perilaku partai dan politisi masih seperti sekarang—kecil harapan bagi munculnya suatu struktur kepartaian dan DPR yang representatif dan sistem pemerintahan yang efektif. Kita akan memiliki partai yang kuat dan pemilih yang berdaulat jika perilaku partai dan politisi betul-betul memihak pemilih.

    Saat ini, kita tahu betul bahwa masyarakat kecewa kepada elite dan partai politik. Dengan demikian, yang seharusnya dipikirkan dalam merancang sistem pemilu adalah pertama, sistem pemilu seperti apa yang bisa memberikan insentif bagi partai dan politisi agar berperilaku sesuai mandat yang diberikan pemilih. Kedua, sistem pemilu seperti apa yang bisa memberikan ruang bagi munculnya caleg-caleg yang punya kapabilitas dan integritas.

    Insentif terpenting yang bisa diberikan kepada partai dan politisi adalah insentif elektoral. Jika partai dan politisinya dianggap buruk, sistem pemilu harus memberikan kesempatan optimal untuk pemilih menghukum mereka.

    Untuk itu ada dua pilihan. Pertama, dengan pengurangan jumlah kursi per daerah pemilihan. Pengurangan bertujuan memudahkan pemilih mengenal wakil mereka di lembaga perwakilan. Dengan mengurangi jumlah kursi, yang diwakili jadi lebih mudah tahu siapa dan partai mana yang harus dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, wakil ataupun partainya akan berpikir dua kali untuk mengkhianati mandat dari pemilih.

    Opsi kedua yang selama ini belum ramai dibicarakan adalah diadakannya pemilu sela. Dengan mempersempit rentang waktu pemilu sebagai sarana atau mekanisme akuntabilitas vertikal, pemilih akan punya lebih banyak kesempatan untuk menghukum politisi dan partai.

    Jika dalam sebuah dapil ada beberapa kursi yang diperebutkan dalam periode waktu yang berbeda, akan terbuka kesempatan bagi pemilih untuk menghukum atau mendukung partai yang gagal atau sukses mewakili aspirasi mereka. Meski sering dianggap mahal, sebenarnya perbaikan perilaku politisi dan partai bernilai jauh melebihi biaya tersebut.

    Dua pilihan di atas perlu disandingkan agar mendorong desain pemilu yang lebih terbuka agar muncul caleg-caleg yang berkualitas dan berintegritas.

    Peran partai

    Pengajuan caleg dan penentuan anggota parlemen yang mengutamakan peranan partai memang ideal. Namun, ini mensyaratkan partai yang sudah demokratis dan tereformasi yang masih jauh dari pencapaian partai kita hari ini.

    Sistem daftar caleg terbuka bisa menjadi pilihan karena penentuan caleg yang memperoleh kursi berdasarkan suara terbanyak akan membuka peluang masuknya individu-individu yang tidak terikat patronase politik di dalam partai. Pilihan ini akan lebih optimal jika caleg-caleg yang berkualitas dan berintegritas juga rajin membangun basis massa di daerahnya.

    Kedua, pembatasan dana kampanye juga menjadi keniscayaan. Selain dibukanya pintu masuk untuk caleg-caleg berkualitas dan berintegritas, perlu dikembangkan arena kompetisi yang lebih seimbang mengingat individu yang punya kapasitas dan integritas sering minim biaya. Meski pada pelaksanaannya sangat sulit dari sisi pengawasan ataupun penindakan, isu ini harus mulai serius dipikirkan.

    Masih banyak lagi cara untuk merancang agar sistem pemilu kita betul-betul menghasilkan perubahan perilaku partai dan politisi. Namun, sebagai langkah awal perlu kita sepakati dulu tujuan-tujuan mulia yang selama ini jadi landasan perdebatan sistem pemilu, mulai dari persoalan keterwakilan, efektivitas pemerintahan, kelembagaan partai, sampai kedaulatan pemilih. Yang penting tujuan akhirnya adalah sistem yang mampu memberikan insentif untuk partai dan mengubah perilaku politisi agar sesuai mandat dan aspirasi pemilih.

    Sunny Tanuwidjaja Peneliti Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS; Kandidat Doktor Ilmu Politik di Northern Illinois University

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Fashion Democracy”

    Demokrasi adalah pembeda sekaligus penegas. Disebut pembeda karena demokrasi didasari the constitution of the people, bukan the people of the constitution seperti dalam kemonarkian.

    Sebagai penegas, demokrasi menyatakan, ”kekuasaan paling tinggi dipegang rakyat.” Namun, di dalam kultur demokrasi yang masih ambigu seperti di Indonesia, penegasan supremasi rakyat ini menjadi problematis.

    Pernyataan Menko Polhukam Djoko Suyanto, saat diminta responsnya menyikapi penolakan masyarakat atas rencana kenaikan BBM, menggambarkan problematika itu. Mungkin dipaksa oleh klaim ”Indonesia adalah negara demokratis”, Menko Polhukam mempersilakan masyarakat menggelar aksi demonstrasi jika tidak puas dengan kebijakan kenaikan harga BBM.

    ”Dalam suatu rumah tangga, jika orangtua kesulitan mengatur uang, anak-anak harus ikut prihatin,” ujar Djoko Suyanto.

    Pernyataan cacat

    Ada dua cacat dalam pernyataan Menko Polhukam tersebut. Pertama, penyertaan partisipasi rakyat hanya di ruas jalanan kota, tempat yang seperti sengaja disediakan untuk rakyat berbaku hantam. Rakyat tidak diajar berpartisipasi secara riil: bagaimana berkomunikasi dan berkolaborasi dengan pemerintah, bagaimana memantau dan memengaruhi kebijakan pemerintah agar lebih mengedepankan kepentingan publik. Padahal, partisipasi rakyat, menurut Jim Shultz dalam The Democracy Ownners’ Manual, tidak sebatas siapa yang akan kita pilih, tetapi keterlibatan rakyat akan menguji bagaimana mereka yang dipilih itu menjalankan kekuasaan.

    Kedua, ilustrasi hubungan pemerintah-rakyat seperti orangtua dan anak adalah subtle way, satu taktik penundukan halus untuk melahirkan kepatuhan rakyat. Relasi paternalistis ini lebih halus dari masa Orba, kepatuhan rakyat dikonstruksi melalui relasi dominasi. Rakyat adalah subordinat, terhubung secara asimetris dengan otoritas monolitik-sklerotik (pemimpin kuat didukung mesin partai yang hegemonik dan kaum bersenjata).

    Dalam negara demokratis, relasi pemerintah dan rakyat jelas tidak seperti orangtua dan anak. Citizens are the owners of society. The government is made by the people, demikian rakyat Zimbabwe membunyikan demokrasi. Karena itu, operasionalisasi demokrasi beralur bukan di kepatuhan rakyat, melainkan di kepatuhan setiap keputusan pemerintah pada kepentingan rakyat!

    Bius demokrasi

    Selama ini, kita dibius oleh klaim bahwa ”Indonesia adalah negara demokratis”. Padahal, demokrasi yang berlangsung saat ini sekadar fashion democracy. Dalam fashion democracy, tiga elemen utama demokrasi, yaitu the constitution of political power, the structure and operation of power, dan the control of political power, sengaja dibuat menyimpang jauh dari tujuan idealnya.

    The constitution of political power, misalnya, dihasilkan melalui pesta elektoral supermahal. Sebagai ilustrasi, untuk menjadi wali kota di satu kota kecil di Sumatera, dana yang harus disiapkan Rp 10 miliar-Rp 15 miliar. Harga bupati lebih mahal lagi, Rp 20 miliar-Rp 40 miliar di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Komoditifikasi kekuasaan politik ini berimplikasi kecurangan dan manipulasi elektoral serta sengketa legitimasi yang membuat pemerintahan berjalan tidak efektif dan kehidupan sosial lebam oleh konflik. Ini belum termasuk kualitas hasil elektoral supermahal itu. Sampai Maret 2011, sudah 157 kepala daerah (17 gubernur dan 158 bupati dan wali kota) terjerat kasus korupsi.

    Elemen berikutnya, the structure and operation of power sebatas perubahan struktur politik sentralistis ke desentralistis. Perubahan ini tidak disertai proses transfer wewenang, fungsi, dan tanggung jawab dari pusat ke daerah sebagaimana dikatakan Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968), tidak juga diimbuhi kerja keras menata kultur birokrasi dan penguatan kultur demokrasi di daerah agar loyalitas pemerintah lebih ke bawah, kekuasaan serta kontrol bersifat induktif dan bottom up. Yang terjadi malah penguatan sifon oligopoli.

    Sementara the control of political power hanya kulit luar. Daya kontrol lembaga legislasi kita sudah digerus budaya transaksional, seperti segala kejadian yang sudah kita lihat di Badan Anggaran DPR yang dikuasai kepentingan kelompok. Situasi akan makin parah jika penetrasi konflik kepentingan elite dan subyektivitas politik sektoral mulai menggerogoti fungsi kontrol media massa.

    Pada akhirnya, mudah untuk disimpulkan, fashion democracy adalah demokrasi minus keinginan mengabdi dan melayani. Demokrasi yang meminggirkan rakyat, mengadu domba rakyat, dan menempatkan rakyat dalam kepundan gunung api. Fashion democracy bukan ikhtiar untuk merawat hidup bersama, tetapi suatu cara untuk berkuasa dan menjadikan rakyat sebatas anak-anak yang cukup disodori dongeng dan gula-gula.

    AGUS HERNAWAN Direktur ARINDO; Pernah Belajar Advocacy dan Social Justice di SIT-Vermont, AS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tantangan Demokrasi Calon Independen

    Munculnya beberapa figur dari jalur perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 memberi tantangan serius bagi partai politik untuk selektif mengusung calon.

    Tampaknya ini pula pemicu partai politik mengusung tokoh-tokoh populis sebagai kandidat mereka, termasuk mengimpor tokoh dari daerah lain.

    Majunya Faisal Basri dari jalur independen disambut positif pelbagai kalangan. Figur-figur yang ”nonpartisan” dan kritis ternyata menggairahkan para pemilih yang bosan dengan figur dari parpol yang rata-rata ”minus” kepemimpinan, visi, dan integritas.

    Berbeda dengan Aceh, saat ini Aceh menghadapi situasi kurang kondusif bagi calon independen. Sebagian besar kepala daerah yang maju melalui calon independen adalah ”sempalan” dari aktivis Partai Aceh (PA) yang tidak dipinang oleh partai lokal terbesar hasil pemilu (legislatif) 2009. Maka, kader PA yang maju melalui jalur independen dianggap kader oportunis yang mengejar kekuasaan semata.

    Titik lemah

    Terlepas dari kasus Aceh, sebenarnya persepsi publik terhadap kinerja partai politik telah sedemikian buruk, dari Senayan hingga DPRD tingkat I dan II.

    Dalam penelitian tentang demokrasi lokal di Aceh Besar, saya menanyakan kepada seorang anggota Dewan cara mereka memandang orientasi dan fungsi lembaga legislatif. Secara normatif ia menjawab bahwa fungsi ideal lembaga legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi, yaitu pengawasan dan anggaran.

    Namun, secara praksis ia mengaku fungsi legislatif umumnya pengeruk proyek, pemburu fasilitas, dan pencari kesalahan eksekutif. Tidak ada etika politik. Yang ada etos berkonflik dengan kelompok politik berbeda. Dalam bahasa Aceh, ”peusom salah peulemah daleh” (sembunyikan kesalahan sendiri dengan mencari-cari kesalahan pihak lain).

    Citra buruk DPRD tentu saja mewakili buruknya perilaku politik partai-partai yang berkontestasi dalam pemilu legislatif. Sedemikian buruknya citra itu di mata publik sehingga disimpulkan oleh Yudi Latif bahwa parpol merupakan titik lemah pelembagaan demokrasi Indonesia saat ini (Kompas, 23 Februari).

    Hingga satu dekade reformasi, citra negatif parpol itu tidak kunjung sembuh. Konstitusi memang merancang sistem parlemen, partai politik, dan pemilu yang semakin baik, tetapi kualitas demokrasi tidak semakin baik. Saat musim pilkada tiba, parpol-parpol besar di daerah melakukan praktik rente dengan ”menjual diri” kepada calon yang mau membayar mahal.

    Belajar dari pengalaman itu, pada 2007 seorang calon gubernur dari NTB melakukan uji materi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah yang hanya lewat parpol. Keputusan MK No 5/PUU-V/2007 yang menggugurkan Pasal 56, 59, dan 60 UU No 32/2004 memuluskan calon independen maju dalam pilkada dengan acuan Pilkada Aceh.

    Keputusan MK itu kemudian dilegalisasi ke dalam UU No 12/2008. Akhirnya, calon independen memiliki legalitas dan bisa memenangi beberapa pilkada tingkat II, seperti Batu Bara (Sumatera Utara), Rote Ndao (NTT), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Garut (Jawa Barat), dan Sidoarjo (Jawa Timur). Hanya satu yang memenangi pemilihan gubernur, yaitu di Aceh.

    Proses penyembuhan

    Jaminan konstitusional tentang hak calon independen dalam pilkada penting dalam demokrasi Indonesia. Meskipun keberhasilan calon independen masih di bawah lima persen, calon independen akan memaksa parpol memperbaiki diri. Paling tidak kini setiap warga yang maju dalam pilkada tidak perlu membayar uang mahar dan membebat diri kepada parpol pengusung. Inilah peluang memutus rantai oligarki dan politik patronase.

    Pernyataan bahwa calon independen akhirnya membuka model politik yang bersifat individual juga tidak benar. Bagaimanapun, proses memajukan diri sebagai calon independen telah mengalami pelembagaan sosial-politik dan memiliki konstruksi sosial. Tanpa proses pelembagaan, tidak ada calon independen yang bisa memenangi pilkada di seluruh Indonesia.

    Ia sudah harus menginstitusionalisasi visi dan keterlibatan publik dalam kegiatan politik jauh hari dan memiliki modal cukup ketika momentum pilkada tiba. Ia tak bisa tiba-tiba hadir saat pilkada seperti calon kepala daerah ”bayaran”. Proses kontestasi ini memiliki legitimasi yang sama sahnya dengan parpol, juga sebagai kompetitor utama atas keberadaan institusi politik yang semakin oligarkis dan mengabdi kepada politik uang.

    Ke depan bahkan perlu dipikirkan peluang dari jalur independen untuk maju dalam pemilu legislatif dan juga presiden. Sebagai hak konstitusional sipil, ia tak boleh disekat dalam partai politik yang jauh dari emansipasi, partisipasi, dan demokrasi.

    Parpol memang keniscayaan demokrasi yang tak mungkin disirnakan. Namun, calon independen adalah salah satu obat sakit kronis demokrasi saat ini.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kontestan Dilarang Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye

    Sigli | Harian Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pidie mengingtkan kepada para kontestan untuk tidak melibatkan anak-anak turut dalam kampanye. Hal itu diungkapkan Humas Panwaslu Pidie, Said Husen kepada Harian Aceh, Senin (26/3).

    “Anak -anak yang tidak memiliki hak pilih dilarang ikut dalam kampanye. Namun yang terjadi di beberapa tempat pada hari pertama dan kedua kampanye, masih terlihat adanya anak-anak diarena kampanye,” kata Said Husen.

    Kata dia, pihaknya setelah melakukan pemantauan dan menanyakan langsung permasalahan ini kepada para kontestan terkait.

    “Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, tidak satu pun didapati adanya mobilisasi anak-anak dalam kampanye. Hanya saja mereka ikut karena melihat adanya keramaian. Jadi hal itu sulit dihindari, apalagi kedatangan artis lokal, sehingga menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat terutama anak-anak,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Pemenangan Kandidat Pantai Aceh (PA) Pidie, M. Sufi, kepada Harian Aceh, membantah melibatkan anak-anak dalam kampnye di Mila dan Alun-Alun Kota Sigli. Anak-anak yang hadir, kata dia, tidak bisa dihindari karena mereka ikut orang tuanya untuk menyaksikan adanya artis lokal yang hadir saat jeda kampanye.

    “Saya tegaskan bahwa dalam setiap acara kampanye PA tidak pernah memobilisasi anak-anak. Karena itu, jelas dilarang dalam etika berkampanye. Namun ada juga anak-anak yang hadir tidak bisa dilakukan tindakan apapun. Tidak hanya kampanye PA saja, tetapi kampanye kandidat lainya juga demikian. Mari kita sikapi ini dengan bijaksana, jangan ada salah penafsiran terhadap kehadiran anak-anak dalam kampanye, mereka juga ingin menyaksikan keramaian,” ungkap M. Sufi yang akrab disapa Abu Chik ini. (zuk)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepemimpinan di Daerah Tak Efektif

    Jakarta, Kompas – Fenomena ”pecah kongsi”, yaitu kepala daerah dan wakilnya tidak lagi bersama dan bersaing, serta ”kutu loncat”—calon kepala daerah berpindah partai politik supaya bisa dicalonkan—dalam pemilihan umum kepala daerah memprihatinkan. Hal itu memperlihatkan politisi memberlakukan demokrasi hanya sebagai sarana memburu kekuasaan.

    Kondisi itu juga berbahaya karena kepemimpinan di daerah tersebut menjadi tak efektif. Agenda untuk menyejahterakan rakyat juga tidak berjalan optimal karena kepala daerah dan wakilnya berebut pengaruh untuk kepentingan jangka pendek.

    Demikian kesimpulan dari percakapan Kompas dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Bachtiar Effendy; pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Depok, Andrinof A Chaniago; serta Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto secara terpisah di Jakarta, Senin (26/3).

    Fenomena ”pecah kongsi”, misalnya, terjadi pada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang mencalonkan diri kembali untuk periode yang kedua. Sebaliknya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengundurkan diri. Di Aceh, Gubernur Irwandi Yusuf juga mencalonkan diri kembali untuk pilkada April 2012. Dia akan bersaing dengan, antara lain, Wakil Gubernur Muhammad Nazar yang mencalonkan diri sebagai gubernur. Kini, keduanya berhadapan karena harus berkampanye.

    Direktur Eksekutif Kelompok Kerja 30 Samarinda Carolus Tuah di Jakarta, Senin, menegaskan, ”pecah kongsi” dan ”kutu loncat” dalam pilkada menunjukkan kaderisasi di parpol dan perjuangan oleh politikus adalah omong kosong. ”Justru yang terjadi melulu transaksional,” katanya.

    Kondisi mengerikan

    Menurut Bachtiar, ”pecah kongsi” dan ”kutu loncat” terjadi karena praktik demokrasi di Indonesia masih diletakkan dalam sistem politik yang kurang tepat. Demokrasi semestinya adalah sarana untuk memperjuangkan ideologi serta nilai dalam bentuk agenda dan program memajukan bangsa dan masyarakat. Makna ini dipersempit oleh partai dan politikus dengan menjadikan demokrasi sebagai alat untuk memperebutkan kekuasaan.

    ”Ini mengerikan. Kepala pemerintahan daerah hanya peduli pada kepentingan politiknya dan tidak lagi responsif pada aspirasi rakyat. Agenda untuk kesejahteraan rakyat terabaikan,” katanya.

    Andrinof menilai, fenomena ”pecah kongsi” dan ”kutu loncat” juga menggambarkan sikap berpolitik yang tidak bertanggung jawab. Mereka kehilangan komitmen pada cita-cita kepartaian dan visi kerakyatan.

    Bima Arya mengakui, etika politik di kalangan politisi saat ini masih lemah. Politisi pun cenderung bersikap pragmatis. ”Sikap pragmatis dan loncat-loncat partai itu bisa merusak tatanan demokrasi,” ujarnya. (iam/ong/dik/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Rekontruksi Politik Aceh

    Pilkada Aceh 2012 bisa dibilang sedang terus “bertarung” untuk menampilkan sisi damainya. Berbagai kekerasan yang terjadi di musim Pilkada Aceh, meski baru sebatas mengganggu ketentraman,  telah menjadi riak yang berpotensi menjadi gelombang, yang berpotensi menjadi tsunami bagi pilkada Aceh kali kedua di era damai Aceh. Jika tsunami kekerasan sampai merusak dan menghancurkan Pilkada Aceh maka Ikrar Pilkada Damai di Mesjid Raya Baiturrahman (14/3) hanya akan menjadi monumen politik kenangan belaka. Bisa-bisa dampaknya akan melemahkan ikatan damai MoU Helsinki.

    Jika saja itu terjadi, harapan dan misi rakyat dan pemerintah serta dunia yang sangat berharap Aceh bisa terus menjadi suri tauladan dalam menjaga dan mengisi perdamaian, termasuk mampu menggelar suksesi kepemimpinan secara damai di Indonesia, tidak kesampaian dan menjadi sia-sia. Bisa dibayangkan bagaimana kecewanya para inisiator, mediator, pendukung, pendorong terwujudnya perdamaian Aceh jika perdamaian Aceh tidak mampu menjadi berkah bagi kemajuan Aceh dan kesejahteraan rakyat melalui kepemimpinan yang kuat.

    Meskipun begitu, tokoh perdamaian Jusuf Kalla tetap yakin bahwa Pilkada Aceh yang akan berlangsung pada 9 April akan sukses. Sikap optimis sang maestro perdamaian  itu disyaratkan manakala semua pihak menjunjung tinggi perjanjian Helsinki. Jusuf Kalla juga yakin bahwa pemerintah akan melakukan upaya terbaik untuk menjaga  keamanan untuk kesuksesan Pilkada Aceh. Lebih lanjut, Jusuf Kalla di acara seminar yang digelar oleh Aceh Sepakat juga yakin Pilkada Aceh sukses karena didukung karakter masyarakat Aceh yang walau tergolong keras tetapi berani bertanggungjawab dan mau membuka diri untuk dialog.

    Meski berbagai gejolak yang terjadi di musim Pilkada baru sebatas mengganggu ketentraman dan tidak bisa dijadikan indikator telah mengganggu perdamaian Aceh tetap saja penting untuk diajukan pertanyaan berikut: “mengapa kekerasan masih saja terjadi dalam Pilkada Aceh. Ada apa? Dan mengapa? Jawabannya, ada empat kemungkinan. Apa saja?

    Pertama, kekerasan memang sengaja dilakukan untuk menakuti lawan politik. Dengan kekerasan lawan politik diharap hilang nyali untuk mendekati rakyat. Cara ini, untuk masa sekarang, rasanya tidak keren.

    Keberadaan media dan pemantau bisa sangat berbahaya bagi pelaku kekerasan. Jika salah satu kandidat pintar merekam bukti dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada maka bisa-bisa MK akan menggagalkan kemenangan karena terbukti melakukan kecurangan secara massal dan terencana.

    Kedua, kekerasan sengaja dibangun dengan memancing amarah lawan politik. Dengan kekerasan yang dialami diharapkan simpati pemilih akan terbangun dan pada saat yang sama akan terbangun kebencian terhadap pihak yang menjadi tertuduh sebagai pelaku. Cara ini lebih masuk akal dalam pertarungan politik yang tidak sehat dan mudah untuk membuat alibi politik.

    Di Indonesia sangat terkenal dengan istilah politik kasihan. Orang-orang yang teraniaya kerap dimenangkan dalam pertarungan politik. Citra sebagai sosok yang dizalimi masih menjadi citra politik yang dipercaya dapat membangun simpati politik.

    Beruntungnya, tuduhan melakukan skenario bisa mudah dibantah dengan satu pernyataan saja “mana mungkin kami menganiaya diri sendiri? Tidak mungkin kami mau mencelakai diri sendiri, mengorbankan milik sendiri apalagi mengorbankan tim sukses atau pendukung……”

    Ketiga, kekerasan tercipta oleh sebab tinggi dan ketatnya kompetisi politik antar kandidat yang melibatkan tim sukses dan pendukung. Kemungkinan ini sangat mungkin karena jalur politik suksesi di Aceh sangat banyak. Jika di nasional hanya ada dua jalur maka di Aceh jalur politik suksesi ada tiga yakni, partai nasional, partai lokal dan perseorangan.

    Banyaknya jalur suksesi membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya kompetisi yang ketat. Siapa saja, sejauh memenuhi syarat yang ditetapkan KIP Aceh maka otomatis bisa ikut bertarung di Pilkada Aceh. Lemahnya kinerja dalam verifikasi semakin memudahkan siapa saja ikut berkompetisi dalam Pilkada di Aceh.

    Terbukti, pada Pilkada 2012 ada 5 pasangan kandidat yang ikut bertarung di Pilkada provinsi dan lebih kurang ada 137 pasangan kandidat yang ikut bertarung di Pilkada kabupaten/kota.

    Pergesekan bukan hanya bisa terjadi antarcalon tapi juga di soal regulasi dan kinerja lembaga-lembaga terkait Pilkada Aceh serta lemahnya manajemen pemenangan tim sukses.

    Apa yang terjadi dengan Pilkada Aceh yang mengalami beberapa kali perubahan jadwal, adanya perilaku curi start kampanye, dan kacaunya pola komunikasi antar tim sukses menjadi pupuk yang menyuburkan tingkat pergesekan politik yang akhirnya menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan.

    Kemungkinan keempat adalah soal paradigma politik Aceh. Jika paradigma politik para pelaku suksesi di Aceh masih menempatkan Pilkada sebagai alat untuk mencari kekuasaan, kekayaan, kemudahan, dan ketenaran maka politik transaksional akan terjadi.

    Politik transaksi di tengah kompetisi atau persaingan yang ketat namun sangat lemah regulasi dan pengawasan tentu sangat mungkin akan terbangun perilaku mafia politik yang menghalalkan segala cara hanya untuk satu maksud, memenangkan pertarungan.  Di tangan mafia politik sudah pasti tidak ada yang namanya nilai-nilai politik. Jika pun ada maka nilai-nilai itu lebih dipakai sebagai tekanan politik untuk membangun citra kebajikan terhadap dirinya dan pada saat yang sama mengirim pesan negatif bagi pihak lawan politiknya. Di pasar tradisional politik pemilihan maka sangat mungkin berlaku praktek politik formalin untuk menarik pembeli.

    Apa yang bisa dilakukan untuk mengakhiri politik kekerasan atau ketidaktentraman di suksesi Aceh? Jawaban masuk akalnya adalah melakukan rekontruksi politik Aceh. Meski belum cocok untuk dipikirkan saat ini mungkin bisa menjadi catatan di hati untuk digunakan pada waktunya yang tepat.

    Pertama, sangat penting dipikirkan untuk mensederhanakan jalur suksesi Aceh. Cukup dua jalur saja. Bisa lewat jalur partai nasional dan partai lokal atau lewat jalur partai lokal dan jalur perseorangan. Jika pun tetap tiga jalur mungkin penting untuk diperketat syarat pencalonan melalui jalur perseorangan dan memperbaiki proses penjaringan di partai politik.

    Kedua, barangkali juga penting untuk dipikirkan apakah gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat atau cukup melalui pemilihan di DPRA, atau cukup ditunjuk oleh presiden dengan berkonsultasi dengan DPRA. Pilkada dengan demikian hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Selama ini, konflik suksesi lebih banyak dipicu di tingkat Pilkada provinsi ketimbang di Pilkada di kabupaten/kota.

    Ketiga, peran lembaga Wali Nanggroe barangkali bisa menjadi penahan awal konflik yang keras dalam suksesi Aceh dengan cara bakal calon hasil seleksi KIP Aceh perlu mendapat persetujuan dari kelembagaan Wali Nanggroe yang bertugas melakukan fit and pro pertest tentang spirit dan etik keacehan termasuk memahami dengan baik tentang MoU Helsinki para bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon.

    Dengan ketatnya syarat kepemimpinan diharapkan mereka yang terpanggil jiwanya untuk menjadi pemimpin sudah mempersiapkan diri sejak dini lahir batin. Selebihnya,  Pilkada lebih sebagai proses seleksi untuk kemudian bertarung di pilihan rakyat. Selama ini, keikutsertaan tidak sepenuhnya karena panggilan jiwa kepemimpinan. Demokrasi memang tidak mempersoalkan siapa saja yang boleh layak menjadi pemimpin. Siapa yang terpilih dengan suara terbanyak maka dialah yang jadi pemimpin. Meski begitu, pengetahuan kepemimpinan mengajarkan kepada kita bahwa menjadi pemimpin untuk saat ini adalah pilihan sadar yang prosesnya tidak instan.

    Dalam konteks Aceh, apa yang sudah dicapai oleh Aceh saat ini, bukanlah buah dari mereka yang memiliki privilese, atau mereka yang lahir dari kemewahan monarkhi. MoU Hensinki, dengan semua kandungannya, adalah hasil dari kesadaran para alumnus  “universitas Aceh” yang kurikulumnya memang sulit dan keras dan merekalah para pemimpin yang hasil dari kepemimpinan itu juga diklaim sebagai hasil bersama oleh berbagai pihak di Aceh.

    Apakah dengan begitu tidak semua orang Aceh berhak menjadi pemimpin? Rumusan pernyataan yang lebih tepat adalah siapa saja rakyat Aceh yang memiliki kesadaran keacehan dan mempersiapkan dirinya untuk menjadi pemimpin bagi pemajuan Aceh, memakmurkan rakyat Aceh dengan tetap menjaga martabat keacehan maka mari berlomba-lomba untuk dipilih oleh rakyat Aceh dalam Pilkada Aceh yang damai.

    Untuk saat ini, menghadapi Pilkada 9 April, semua pihak sangat penting untuk terus menghimbau semua kandidat untuk berlaku tenang, jangan gabuk, tidak putus asa sehingga melakukan trik dan strategi yang tidak terpuji. Tenang saja, dan biarkan rakyat menggunakan kesempatan yang ada untuk menentukan pilihannya dengan tenang.

    Semua pihak penting membantu memberi energi positif kepada semua kandidat dan bersedia menyediakan waktu untuk membantu kandidat yang berpotensi emosional dengan pendekatan psikologi, agama, dan budaya agar tidak menjadi faktor perusak. Menenangkan mereka yang berpotensi merusak juga menjadi ibadah yang berguna karena sudah mencegah terjadinya potensi kekacauan yang meluas dan merusak. []

    RISMAN A. RACHMAN

    Source : Atjehpost.com

  • Ujian Final Partai Aceh

    Akankah Partai Aceh keluar sebagai pemenang di Pemilukada 2012 Aceh? Bisa iya. Bisa juga, tidak. Jawabannya akan sangat ditentukan pada kemampuan Partai Aceh meyakinkan rakyat bahwa calon yang diajukan adalah pemimpin sejati, bukan pemimpin yang bisa buat makan hati. 

    Jika menang, ini artinya kemenangan penutup setelah sebelumnya “memenangkan” proses politik di musim Pemilukada Aceh. Partai Aceh, layak disebut sang juara di medan tarung politik.

    Jika pun tidak menang, modal kemenangan proses politik di musim Pemilukada akan tetap menempatkan Partai Aceh sebagai nakhoda politik Aceh hingga 2014.

    Itu artinya, posisi politik Partai Aceh tidak lagi menempatkan soal kemenangan di Pemilukada 2012 menjadi suatu momentum penting secara politik. Sebab, siapapun yang akan mengalahkan kandidat Partai Aceh pada 9 April 2012, “dipaksa” untuk memilih salah satu peran yang serba salah khususnya jika tidak mampu tampil sebagai sosok pemimpin sejati.

    Disebut serba salah karena jika tampil akomodatif terhadap Partai Aceh bisa saja memunculkan amarah pendukung. Pendukung, bisa saja beranggapan bahwa dukungan yang diberikan pada Pemilukada 2012 hanya sebagai batu lonjatan untuk meraih kemenangan. Setelah menang justru “bermesraan” dengan Partai Aceh. Beruntung jika pendukung berjiwa besar. Jika tidak?!

    Sebaliknya, juga akan salah manakala tampil ala “cowboy” dengan Partai Aceh. Relasi-koordinasi pembangunan pasti akan terganggu. Kalau sudah begini pasti akan banyak hambatan dalam proses-proses yang mengharuskan adanya kemitraan dengan parlemen yang dikuasai oleh Partai Aceh.

    Akibatnya, kepala daerah terpilih akan menghabiskan banyak biaya sosial, politik, dan ekonomi untuk mendorong berbagai kelompok di masyarakat guna memberi tekanan kepada anggota parlemen yang berasal dari Partai Aceh. Biaya sosial, politik dan ekonomi bisa juga terkuras untuk melobi anggota dan pengurus partai lainnya yang memiliki kursi di parlemen untuk sebuah dukungan politik.

    Katakanlah, anggota parlemen yang berasal dari Partai Aceh bisa ditaklukkan. Tapi, Partai Aceh sebagai rumah politik mereka bisa saja mengambil langkah pergantian.

    Katakan juga rakyat banyak bisa dimobilisasi untuk melakukan tekanan penuh pada parlemen. Namun, bayangkan betapa mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk itu? Belum lagi jika terjadi sesuatu bagi rakyat maka kekacauan sosial-politik akan sangat mudah terjadi. Akibat lanjutnya? Bisa saja kepala daerah akan meminta lunas biaya pengeluaran dengan imbalan-imbalan yang bisa menceriderai pembangunan.

    Pemimpin Sejati
    Satu-satunya pilihan terbuka adalah menjadi pemimpin sejati. Siapapun yang akan menjadi pemenang, termasuk kandidat dari Partai Aceh, hanya akan sukses manakala bersedia tampil sebagai pemimpin sejati. Jika tidak, semua pemenang, termasuk dari Partai Aceh, akan berhadapan dengan politik penghadangan.

    Apa itu pemimpin sejati? Menurut kabar, filosof besar Cina, Lao Tsu, pernah menerangkan kepada muridnya bahwa pemimpin sejati adalah sosok yang kerap tidak diketahui “keberadaannya” oleh mereka yang dipimpinnya. Bahkan, ketika misi atau tugas terselesaikan, maka seluruh anggota tim akan mengatakan bahwa merekalah yang melakukannya sendiri.

    Jika saja nanti kepala daerah di Aceh adalah sosok yang tampil “ini karya saya” sudah pasti bukan sosok pemimpin sejati. Masih menurut Lao Tsu, pemimpin sejati itu adalah seorang pemberi semangat, motivator, inspirator, dan maximizer. Jadi bukan sosok yang penuh amarah nan sombong yang mengharapkan pujian dan pengakuan dari mereka yang dipimpinnya.

    Sekali lagi, pemimpin sejati itu adalah sosok yang rendah hati. Mungkin, Nelson Mandela dari negeri yang juga pernah tercabik oleh konflik bisa menjadi contoh dari sosok pemimpin yang rendah hati.

    Penderitaan selama 27 tahun yang dialaminya justru melahirkan perubahan pada dirinya. Ia bukan menjadi sosok pendendam. Sebaliknya, ia justru menjadi sosok yang rendah hati sehingga mau memaafkan musuh-musuhnya dan bersahabat untuk satu kepentingan, memajukan Afrika. Tidak akan keluar dari mulut orang berjiwa besar “Ka di pakai bajee gob.”

    Itulah sebabnya sangat bisa dimengerti jika ada yang mengatakan bahwa kepemimpinan itu dimulai dari hati sendiri untuk kemudian keluar guna melayani orang banyak yang dipimpinnya.

    Pertanyaannya, siapakah diantara calon kepala daerah di Aceh yang sangat menderita selama 30 tahun lebih konflik Aceh? Jika ada, apakah ia sudah tampil menjadi pribadi rendah hati? Bersediakan dia bermitra dengan musuhnya? Adakah penampilan, komunikasi, dan hubungannya dengan semua pihak menunjukkan karakter diri yang rendah hati? Jika ada maka dialah pribadi yang berani memilih takdir sebagai pemimpin dan bersiap diri menjadi pemimpin sejati.

    Sebagai entitas politik lokal, Partai Aceh sudah menunjukkan kemampuan politiknya. Tidak hanya di Aceh, Partai Aceh juga mampu mewarnai keputusan-keputusan politik di nasional untuk Aceh. Menariknya, proses-proses politik yang dilakukan oleh Partai Aceh tidak mencerminkan watak politik arogan.

    Menariknya, meskipun tidak arogan, pesan politik Partai Aceh masih menunjukkan watak politik keacehan yang membuat pusat harus melakukan sesuatu, agar tidak terjadi sesuatu. Ini jelas wujud kemenangan komunikasi politik Partai Aceh yang walaupun sudah meninggalkan politik perang masih tetap diperhitungkan. Hebatnya, itu tidak dilakukan dengan bahasa arogan.

    Berbeda dengan Partai Aceh, calon yang tampil dengan bahasa perlawanan justru diabaikan oleh pusat. Tekanan politik yang dimainkan di sepanjang musim Pilkada justru tidak menarik perhatian pusat. Pusat, melalui representasi politik Partai Demokrat justru memberi dukungan politik kepada sosok yang tampil dengan citra politik santun dan bermartabat. Partai nasional lain yang juga mewarnai parlemen tidak pula memberi dukungan resmi secara kelembagaan. Ini bukti kegagalan dari sisi komunikasi politik.

    Sekali lagi, apakah Partai Aceh akan memenangkan kontes Pemilukada 2012? Jelas kemenangan politik atas Jakarta belum mencerminkan kemenangan politik atas rakyat pemilih di Pemilukada 2012. Meski Partai Aceh berhasil keluar dari qisas politik yang dimainkan pihak lawan di musim Pemilukada Aceh tapi jebakan politik masih akan terus menerpa Partai Aceh, termasuk dalam jebakan politik wacana Pemilukada damai.

    Partai Aceh jelas tidak mungkin menolak wacana politik Pemilukada damai. Namun, pada saat yang sama wacana Pemilukada damai jelas mengandung pesan tersembunyi yang secara kampanye jelas kemana arahnya. Disinilah Partai Aceh sekali lagi ditantang. Apakah akan berhasil keluar dari jebakan wacana Pemilukada damai yang semakin menjadi hypnopolitic bagi pemilih dengan “pesan” tersembunyinya?

    Jawabannya akan bisa dilihat dari hasil akhir Pemilukada. Jika saya orang Partai Aceh, saya tidak akan bermabuk ria dengan kemenangan politik di ranah politik pusat. Sepenuh hari akan saya bangkitkan semua kekuatan kebajikan yang dimiliki Partai Aceh untuk merebut simpati rakyat di hari-hari yang sudah sangat dekat dengan hari “H” Pemilukada.

    Saya akan yakinkan rakyat bahwa proses-proses politik yang dilakukan Partai Aceh tinggal selangkah lagi menuju kemenangan bersama dengan pemimpin sejati dari Partai Aceh. Bersama rakyat membangun Aceh tercinta. Sungguh, ini ujian final bagi Partai Aceh untuk melengkapi rapor menjadi sang juara.

    Dan, siapapun pemenangannya, jika di hari kemenangan ia langsung tampil sebagai sosok pemimpin sejati maka kemenangan itu akan menjadi hypnopolitic bagi celebration (perayaan) di hari inagurasi, dan itulah pertanda sebagai hari kemenangan rakyat Aceh. Bisa?!

    Kolom Risman

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.