siwah.com

Blog

  • Parpol Ganti Nama

    Jakarta, Kompas – Beberapa partai politik baru mengakuisisi parpol yang sudah berbadan hukum dan mengganti dengan nama baru. Hal ini dilakukan agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu tanpa harus mengikuti proses verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Hal tersebut salah satunya dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengambil alih Partai Nurani Umat (PNU) yang sudah berbadan hukum. Nama PNU diganti menjadi Partai Nasrep. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan gambar lambang PNU yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM juga diubah.

    ”Jadi, partai yang sudah berbadan hukum kami ambil untuk diubah namanya,” kata Wakil Dewan Pembina Partai Nasrep Edi Waluyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/1).

    Perubahan itu disahkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Januari lalu. Partai Nasrep menetapkan Hutama Mandala Putra, putra mantan Presiden Soeharto yang dikenal dengan nama Tommy Soeharto, sebagai Ketua Dewan Pembina dan Yus Usman sebagai Ketua Umum. Partai yang memiliki kepengurusan di 33 provinsi ini mulai mempersiapkan persyaratan untuk bisa mengikuti Pemilu 2014.

    Awalnya, Partai Nasrep mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sebelum proses verifikasi itu selesai, Partai Nasrep menarik diri dari proses verifikasi.

    Partai Persatuan Daerah (PPD) juga berganti nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). Hal ini dilakukan setelah tokoh-tokoh empat parpol nonparlemen lain bergabung dengan PPD. Empat parpol itu adalah Partai Patriot, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, dan Partai Indonesia Sejahtera.

    Sekretaris Jenderal PPN Ratna Ester Lumbantobing mengatakan, penggantian tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.AH.11.01 tertanggal 9 Januari 2012. PPN ditetapkan dengan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum, Ratna sebagai Sekjen, dan Gunaryah Kartasasmita sebagai Bendahara.

    Putusan MK

    Awalnya, PPD yang akan bergabung dengan sembilan parpol nonparlemen lain akan membentuk parpol baru bernama PPN dan siap mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur kewajiban semua parpol, tanpa kecuali mengikuti verifikasi badan hukum, sejumlah parpol menganulir rencana untuk bergabung.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menilai, pengajuan penggantian nama tersebut hanya akal-akalan parpol baru untuk menghindar dari proses verifikasi badan hukum.

    Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, hal itu tidak akan terjadi jika MK tidak membatalkan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Baru Akreditasi Jurnal Ilmiah

    Jakarta, Kompas – Untuk memudahkan dan mengoptimalkan pelayanan akreditasi jurnal ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menerapkan sistem teknologi informasi yang memungkinkan akses informasi secara online.

    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII- LIPI) Sri Hartinah dalam Seminar Pengelolaan Majalah Ilmiah Indonesia dan Peluncuran Akreditasi Majalah Ilmiah Online, Selasa (31/1), di Jakarta.

    Menurut Kepala LIPI Lukman Hakim, jurnal elektronik atau online saat ini menjadi tuntutan yang tak dapat dihindarkan lagi. Hal ini memudahkan akses dan penelusuran oleh masyarakat serta mengatasi duplikasi dan plagiarisme.

    Sistem online diterapkan untuk pengajuan International Standard and Serial Number dan akreditasi jurnal ilmiah. Sarana akses bagi proses akreditasi jurnal ilmiah online terintegrasi dalam Indonesia Scientific Journal Database, yaitu pada http://www.akreditasi.lipi.go.id.

    Sistem aplikasi online berbasis open source untuk akreditasi jurnal dikembangkan oleh tim teknologi informasi PDII-LIPI.

    Selama dua tahun terakhir, sebanyak 70.000 artikel dari 4.000 jurnal dari seluruh Indonesia terintegrasi dalam jurnal online. Jurnal online ini telah diakses lebih dari 1,7 juta pengunjung di seluruh dunia, kata Lukman.

    Ely Eliah, Kepala Bidang Penilaian Akreditasi Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan LIPI, menyatakan, untuk meningkatkan kualitas jurnal ilmiah di Indonesia, sistem akreditasi baru ditetapkan.

    Akreditasi dengan sistem baru ini akan dilaksanakan pada Maret mendatang. Dari 208 jurnal, ada 157 jurnal yang perlu diakreditasi ulang tahun 2012.

    Sebelumnya, ada tiga klasifikasi jurnal, yaitu A, B, dan C, berdasarkan pemenuhan sembilan persyaratan. Jurnal masuk kelas A jika dapat memenuhi seluruh persyaratan, masa berlakunya 3 tahun. Jurnal kelas B mendapat penilaian 70 ke atas, masa berlakunya 2 tahun. Adapun jurnal kelas C nilai 60, masa berlakunya setahun.

    Pada sistem baru, tidak ada lagi pengklasifikasian. Penilaian dilakukan mutlak. Bila tidak memenuhi sembilan persyaratan dan nilai substansinya—salah satunya syarat itu—di bawah 25, jurnal dinyatakan tidak lolos. Penilaian diberikan oleh tim penguji dari beberapa lembaga penelitian nonkementerian dengan berbagai kepakaran.

    Keberadaan jurnal ilmiah ini diperlukan para peneliti untuk meningkatkan angka kredit nilainya karena artikel yang termuat di jurnal terakreditasi akan mendapat poin 25. Pemuatan di jurnal tak terakreditasi hanya mendapat 5 poin. (YUN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Aceh Peace Process At Risk in Indonesia?

    The peace agreement that ended a separatist conflict in Indonesia’s Aceh province in 2005 was one for the annals of successful conflict resolution. The 29-year civil war on the northern tip of Sumatra Island, pitting guerrillas from the Free Aceh Movement (GAM) against Indonesian army and Special Forces soldiers, had been one of Asia’s longest-running civil wars. Both sides were accused of gross human rights abuses, and many of the conflict’s victims were unarmed civilians.

    But the Indian Ocean tsunami on December 26, 2004 – which killed more than 170,000 people in Aceh – quickly brought the weary sides to the negotiating table. Less than eight months later, the Indonesian government and GAM signed an agreement in Helsinki that gave the rebels amnesty and the right to form a political party, as well as self-governance for the province, in exchange for the rebels’ laying down their weapons and accepting Indonesian sovereignty. Resolution of the conflict helped earn its chief mediator, Former Finnish President Martti Ahtisarri, the Nobel Peace Prize in 2008.

    So it is no wonder that multiple recent violent incidents have the country wondering whether the peace process is unraveling. Those incidents include the sabotage of a high-voltage power pylon on January 7, the Molotov-cocktail-bombing of the home of a candidate for district chief on January 10 that injured 13 people, and the still-unsolved shooting deaths of seven migrant workers in separate incidents last December.

    Although there have been no arrests in any of the incidents – and no firm proof the violence is related to political tensions – many analysts believe the timing suggests a link to upcoming provincial elections, which have already been postponed twice. Chief among their fears: The possibility that Aceh’s former rebel movement, whose Aceh Party (or Partai Aceh) now dominates Aceh’s provincial legislature and political scene, may be violently turning on itself, with rival factions competing for power.

    “Our last report on Aceh was GAM versus GAM. The only fault was that it was too optimistic,” said Sidney Jones, senior adviser at the International Crisis Group in Jakarta, which issues reports on regional security issues.

    Government officials in both Jakarta and Aceh have denied that the violence is linked to elections there for governor and district chiefs, now scheduled for April 9. But local media reports of a sudden private meeting on January 16 between Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono and his former vice president, Jusuf Kalla, who together pushed through the 2005 peace agreement, to discuss the recent violence has raised skepticism about the official line.

    “They don’t want there to be recognition of an escalation,” said Kevin O’Rourke, editor of Reformasi Weekly, a private circulation political and business analysis newsletter. He said the government is trying to downplay the recent violence so that there won’t be calls by nationalist Indonesian politicians or army generals to send in soldiers, which would exacerbate tensions.

    Efforts to reach a government spokesman in Jakarta were unsuccessful.

    Many analysts believe the upcoming polls have revived old rivalries within the former rebel movement. On one side, they say, is incumbent Governor Irwandi Yusuf, a former GAM civilian spokesman and one of the founding fathers of the Aceh Party who split from its leadership a few years ago after long-running disputes over tactics and decision-making. On the other side, they say, is the former diaspora GAM elite who run the Aceh Party and support Malik Mahmud, who once helped run the movement from exile in Sweden. Mr. Yusuf and Mr. Mahmud are also known to have had serious differences over the years, Ms. Jones said.

    “There’s definitely a bickering element – animosity toward Irwandi Yusuf by the ex-GAM movement,” Mr. O’Rourke said.

    All that might explain why the national government in Jakarta, some 1,100 miles away, would want to wade into the dispute, which some analysts fear could lead to a bloody internal implosion of the now-defunct GAM movement and destroy the 2005 peace agreement. The Aceh Party had earlier in effect boycotted the elections by refusing to register candidates in protest that its rival Mr. Yusuf, who won the governorship as an independent candidate in 2006, was allowed to stand as an independent again.

    Indonesia’s Ministry of Home Affairs subsequently filed a lawsuit with Indonesia’s Constitutional Court to order Aceh election officials to reopen registration. The court obliged in a ruling on January 16, and the Aceh Party ended the standoff by using the new window to register its ticket for governor and vice governor, and sign up district chief candidates.

    “I think the calculation of the government is that this was necessary to preserve the peace process, and one of the reasons for totally capitulating to Partai Aceh is that if they, as the largest political party, refused to take part, the turnout would be below 50 percent, which would cause public anger and raise questions about the legitimacy of the process,” Ms. Jones said.

    Zaini Abdullah, a senior Aceh Party official and its candidate for governor in the upcoming elections, denied that the party had anything to do with the recent spate of violence, and said he didn’t believe the former rebel movement was violently turning on itself.

    “I think some have blamed us in the Aceh Party,” he said. But “we don’t have very much time to think about that because we have been blamed several times. This is not our aim, to kill somebody. We need to have peace, based on the Helsinki Peace Agreement,” he said.

    Efforts to reach Mr. Yusuf were unsuccessful.

    Either way, Ms. Jones said it was “absolutely critical” for Aceh police to investigate all the shootings and other acts of violence there in recent months, including murders and attacks dating back to July 2011. She said one theory is that the violence was aimed at forcing the elections, previously slated for December and then rescheduled for February, to be postponed until after Mr. Yusuf’s term ends on February 8, so he would lose his advantage as an incumbent.

    Mr. Yusuf will in fact step down February 8, and Aceh’s provincial legislature has submitted three candidates to become caretaker governor until after the April 9 election.

    Regardless, Mr. Yusuf is leading comfortably in the polls against Mr. Abdullah, the Aceh Party gubernatorial candidate, and is widely expected to be re-elected, making any such strategy seem moot. The party is also in danger of losing many of its district chief seats, according to analysts, given a general feeling among voters that their welfare has not improved since the Aceh Party won legislative elections in 2009.

    If Mr. Yusuf gets five more years at Aceh’s helm, analysts expect continued confrontation between him and the Aceh Party-dominated provincial legislature. Peace-watchers will be hoping, however, that future confrontations will be confined to the political arena. By Joe Cochrane

    Source : The Wall Street Journal

  • Democracy bashing: on corruption and peace in Aceh

    Indonesia changes. In 1998, suddenly, democracy stood for everything good. Even Soeharto’s cronies and generals clung to it. Now, by contrast, it tends to be blamed for everything bad.

    A major example is how even radical NGOs and the liberal media often argue that corruption is because democracy and decentralization have paved the way for crooked politicians. The dictum is that freedom and elections may be good for other purposes, but obviously not for fighting corruption. For this there must be separate means, “just look at Singapore”. Another more recent claim is that elections had to be postponed “to save peace in Aceh”.

    How come that democracy which was seen as fundamental in fighting corruption, collusion and nepotism under Soeharto is now deemed to generate corruption? And how could the agreement on inclusive democracy in Aceh, which facilitated peace and reconstruction, be projected as a threat toagainst peace?

    One answer is that the decriers’ definition of democracy differs from that in unbiased studies. Most scholars of the development of democracy agree that the aim of democracy is popular control of public affairs on the basis of political equality – while the means to reach this aim include institutions such as human rights, equal citizenship and justice, rule of law, free and fair elections, representative parties and interest organizations in addition to free media, culture, academe and citizen associations.

    So although liberal democrats then claim that it is enough if all individuals have the chance to use these means, while social democrats say that democratization must also include the enhancement of the underprivileged’s social and political capacity to give them a fair chance too, both agree that the basic concepts enable unbiased studies of the extent to which the various means of democracy promote the aim of democracy.

    In Indonesia however, the increasingly common definitions of democracy are dichotomous and limited to a few of the institutional means, typically the “negative freedoms” (against the state) and fair elections. This might make some sense in static world wide measurements, but it is deceptive in analyses of the dynamics of democracy in a country or province.

    One reason is that with such definitions no regression or improvement is possible, only either-or.

    Another reason is that since democracy is so narrowly defined that even representation is ignored, it is hard to analyze whether freedoms and elections may improve if dissidents have the chance to, for instance, build interest organizations and thus better parties too.

    Thus it is also difficult to analyze whether elections combined with better representation of middle- and working-class interests would be a way of fighting for the improved rule of law and against corruption, as in successful democratic countries.

    No, when democracy is defined dichotomously, narrowly and procedurally, and then associated with corruption, the natural conclusion is that rule of law must be crafted and corruption must be resisted through undemocratic means, as for instance in Singapore.

    But how can such misplaced analyses survive and even become popular? One reason is that the ignorant scholarship is politically useful. It is good for those who are against popular control of public affairs on the basis of political equality to be able to associate  democracy with poorly functioning freedom and elections and with corruption.

    And it is fine for technocrats and civil society activists (who rarely win elections and  build representative popular parties and organizations) to first be able to say that they need to avoid crooked politics to promote better laws, rights and citizens’ self management through networks, campaigns and lobbying — and then forget that this has typically required tactical alliances with  rulers, businessmen, the army and religious leaders with quite separate different long term interests, as in Indonesia 1965 and as in Thailand from 2006.

    There is a similar logic to the claim that elections had to be postponed to save peace in Aceh because GAM leaders in the Aceh Party (PA) boycotted them. This would have been easier to understand if the electoral rules had blocked PA, as they are designed to bar local parties in other parts of Indonesia. But in Aceh they were not! The problem was instead that the pioneering Helsinki-formula to foster peace by including all parties and groups in democracy has been undermined by major actors such as PA itself.

    In face of the 2006 local elections, reformist leadex-commanders including the incumbent governor, Irwandi Yusuf, and related citizen activists could bypass autocratic GAM leaders by joining hands and running as independents. But even though the reformists won, they did not build a new party, develop strong democratic politics and foster popular movements but combined old command structures with government positions and opted for reconciliation within PA.

    Making things worse, the citizen groups also neglected popular organization, focusing on their own small parties. So when also harassed and isolated by PA’s and Irwandi’s tactical understanding with President Susilo Bambang Yudhoyono’s Democratic Party in the 2009 parliamentary elections, the civil society parties suffered disastrous electoral losses and were disqualified from further participation.

    Thereafter PA, which was now relieved from competing against local parties, also tried to prevent Irwandi and other leaders from running as independents in the upcoming local elections. So when the Constitutional Court upheld the national rights of independent candidates (pioneered in Aceh!), PA even resisted the legal system, obstructed democracy by boycotting the elections and generated fears that peace was at stake.

    So although Irwandi has also, though to a lesser degree, weakened the crucial inclusive democracy, it is important to remember that the Constitutional Court’s decision to reopen registration was unavoidable primarily because of PA’s tampering with democracy and should not allow the party to benefit from the postponement of the elections at the expense of other candidates.

    It is stronger democracy that is needed to save peace as well as to fight corruption, not the other way around!

    The writer is professor of Political Science and Development Research, University of Oslo, was the academic director of Indonesia’s participatory democracy surveys and is the lead-author and co-editor of Aceh: The Role of Democracy for Peace and Reconstruction 2 ed. 2011, Singapore: ISEAS, and in Indonesian by PCD Press.

    Source : The Jakarta Post

  • KIP Aceh Diminta Konsisten

    Banda Aceh, Kompas – Komite Peralihan Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan Aceh konsisten dengan jadwal pemungutan suara yang diusulkan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu 9 April 2012. Usaha mempercepat jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Aceh, sebelum tanggal itu, hanya akan memicu konflik baru.

    Komite Peralihan Aceh (KPA) adalah organisasi yang menjadi wadah bagi struktur dan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka. KPA menjadi bagian dari Partai Aceh.

    Juru Bicara KPA Mukhlis Abe, Minggu (29/1), di Banda Aceh mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan Pilkada Aceh pada 9 April 2012 memberikan waktu yang cukup untuk pelaksanaan pilkada secara sempurna dan berkualitas. Apalagi putusan itu mengacu kepada hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KIP kabupaten dan kota yang diusulkan ke Mahkamah Konstitusi.

    Pernyataan Mukhlis itu menanggapi pernyataan tim sukses pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, yang diwakili Thamren Ananda dari bagian Humas Seuramoe Irwandi, yang akan menggugat KIP apabila Pilkada Aceh digeser dari 16 Februari 2012.

    ”Kami menyesalkan sikap memaksa KIP Aceh melaksanakan hari pencoblosan sebelum tanggal 9 April itu. Kami yakin KIP tidak gegabah, apalagi memolitisasi jadwal pilkada,” papar Mukhlis. Akal-akalan terkait jadwal pilkada, lanjut dia, hanya akan mempercepat munculnya konflik baru di Aceh.

    Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur dari Partai Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Kamaruddin Abubakar, mengatakan, Partai Aceh akan mengikuti prosedur yang dikeluarkan KIP Aceh. KIP Aceh baru akan memutuskan jadwal Pilkada Aceh pada Senin ini. Partai Aceh akan menerima apa pun putusan KIP Aceh. (han)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Malik Mahmud Bicara Strategi Pemenangan Zaini-Muzakir

    BANDA ACEH- Dari pagi hingga malam hari ini, sejumlah petinggi Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA) seluruh Aceh berkumpul di Banda Aceh membahas strategi merebut hati rakyat dalam pilkada mendatang. Bagaimana strateginya?

    Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud kepada The Atjeh Post mengungkapkan, Partai Aceh bersama Komite Peralihan Aceh (KPA), menyusun petinggi-petinggi panglima sagoe di Kecamatan di 23 Kabupaten/Kota dan Gampong, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan mantan para kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    “Sagoe-sagoe di kecamatan dan gampong di Aceh diturunkan ke tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pencerahan, apa yang sudah dilakukan selama ini terhadap proses penandatanganan MoU Helsinki,” kata Malek Mahmud, Minggu, 29 Januari 2012.

    Selain itu, kata Malek, pihaknya juga menyatakan siap memperjuangkan bagi hasil bumi, darat dan laut dengan pemerintah Jakarta antara 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pusat. “Karena itu, kehadiran Zikir (Zani-Muzakir) di Pilkada Aceh, akan membawa mamfaat besar bagi daerah Aceh, ungkapnya.

    Kedua, sebut Malik, kepala sagoe-sagoe di kecamatan dan gampong, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perjuangan KPA dalam merebut perhatian pemerintah pusat untuk provinsi Aceh. “Di samping  itu, kita juga telah melakukan koalisi sekitar 18 Partai Nasional (Parnas) dan satu Partai Lokal (Parlok), dan didukung sejumlah LSM di Aceh,” katanya.

    Informasi yang diperoleh The Atjeh Post, dalam pertemuan tertutup itu Ketua KPA/PA  Bireuen Darwis Jeunieb sempat mengadu kepada Malik Mahmud. Darwis bilang, ia sering mendapat laporan dari masyarakat tentang sikap sebagian mantan GAM yang arogan.

    Mendapat pertanyaan itu, Malek menjawab, “mantan GAM yang jahat-jahat, jangan bersama kita lagi.” Jawaban Malek itu disambut tepuk tangan yang hadir di ruang pertemuan.[]

    Source : Atjehpost.com

  • Partai Aceh Targetkan 80 Persen Suara untuk Zaini-Muzakir

    BANDA ACEH-Partai Aceh menargetkan meraih 80 persen suara untuk pasangan kandidat calon gubernur Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

    Target itu disepakati dalam pertemuan internal PA(Partai Aceh) yang berlangsung tertutup di kediaman wali Nanggoe di kawasan Setui Banda Aceh. Hadir dalam rapat itu ratusan mantan kombatan yang datang dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.

    Rapat konsolidasi ini dilakukan tiga bagian. Pagi harinya diawali rapat dengan wadah mantan kombatan yang bernaung di Komite Peralihan Aceh (KPA), lalu dilanjutkan dengan rapat pengurus PA se-Aceh. Malamnya masih ada pertemuan kandidat Gubernur, bupati serta wali kota dari PA se-Aceh.

    Ketua Tim Pemenangan Zaini-Muzakir, Kamaruddin A Bakar-biasanya disapa Abu Razak- mengatakan, “Putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan pilkada pada 9 April 2012, setidaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi KIP untuk dapat melaksanakan Pilkada secara sempurna dan berkualitas, apalagi putusan MK tersebut mengacu kepada hasil pleno KIP Aceh dan KIP seluruh daerah Aceh yang diusul kepada MK,” kata Abu Razak saat konferensi dengan wartawan, Minggu siang, 29 Januari 2012.

    Menurut Abu Razak, KPA sangat menyayangkan ketika ada pihak tertentu yang mulai mempersoalkan putusan MK dengan memaksa pihak KIP melaksanakan hari pencoblosan sebelum tanggal 9 April 2012, kami yakin KIP sebagai pihak penyelenggara akan bertindak profesional, tidak gegabah, apalagi melakukan politisasi jadwal pilkada.

    Berdasarkan bacaan situasi dan dinamika politik seperti ini, kata Abu Razak, tindakan akal-akalan untuk mempercepat pelaksanaan pilkada sebelum tanggal 9 April 2012 hanya akan memicu konflik baru dan instabilitas politik di Aceh.

    KPA mengingatkan KIP konsisten melaksanakan tahapan pilkada secara matang dan bermutu hingga pada hari pencoblosan pada 9 April 2012.

    Sementara di luar konferensi persnya Kamaruzzaman mengatakan kepada The Atjeh Post, “peserta yang datang kemari dari 23 daerah kota di Aceh, panglima wilayah, mantan TNA, di tiap wilayah ada 4 panglima, ketua ketua PA beserta sekretarisnya”.

    “Dari dukungan partai lain, ada 18 partai yang menyatakan bergabung mendukung pasangan Zaini Abdullah dengan Muzakkir Manaf, kumpulan partai tersebut dari FLP2A juga menyatakan sikap untuk mendukung PA. Selain partai,  48 LSM juga akan mendukung PA,” ujarnya.

    Menurut Abu Razak, dalam pertemuan itu semua sepakat bekerja untuk memenangkan pasangan Zaini-Muzakir. “Mereka langsung bekerja untuk mencapai target 80% simpati masyarakat,” kata Abu Razak.

    Pertemuan ini juga membekali timses dari PA, untuk memenangkan pasangan Zaini-Muzakir. Abu Razak menambahkan, “kalau melanjutkan program gubernur saat ini, kalau memang programnya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Aceh kenapa tidak, kami akan mendukung,” ujarnya. “Seperti JKA, mungkin karena doktor Zaini jebolan luar negeri kemungkinan program kesehatan masyarakat akan lebih baik lagi.”

    Jubir PA Fakrurrazi mengatakan,“anggota KPA yang mendukung pasangan lain hanya 2%, karena sebagian pendukung mereka juga telah kembali mendukung PA, kami tetap terima siapapun yang mau mendukung PA. Partai ini terbuka bagi mereka, termasuk suku Jawa” kata Razi.

    Menurut Razi, pihaknya akan menggalang sejuta tim sukses untuk pasagan Zaini-Muzakir. ‘Mesin politik PA adalah KPA, Muna, Elemen perempuan Putroe Aceh, eleman mahasiswa, organisasi paguyuban” kata Razi.[]

    Source : Atjehpost.com

  • Pertemuan KPA-Partai Aceh Berlangsung Tertutup

    BANDA ACEH- Partai Aceh hari ini menggelar pertemuan dengan para ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), dan para kandidat bupati dan walikota se-Aceh. Kedatangan mereka diterima Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahud dan  kandidat calon gubernur Zaini Abdullah.

    Dimulai pukul 10.35, pertemuan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama pertemuan dengan Ketua KPA dan Ulee Sagoe seluruh Aceh. Sedangkan pertemuan dengan kandidat calon bupati/walikota dari Partai Aceh dijadwalkan setelah makan siang.

    Pantauan The Atjeh Post, pertemuan berlangsung tertutup di sebuah ruangan di Meuligoe Wali Nanggroe di kawasan Lamteumen, Banda Aceh. Lebih seratus mobil diparkir di lahan kosong yang bersebelahan dengan meuligoe.

    Sejumlah Ketua KPA yang terlihat hadir diantaranya Darwis Jeunieb, Teungku Ni dan Efendi dari Aceh Rayeuk.

    Sebelumnya, Kautsar, Sekretaris Pemenangan pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, mengatakan,”pertemuan ini digelar khusus untuk mensingkronkan kerja-kerja pemenangan kandidat dari Partai Aceh, sehingga terarah dan terkomando dari pusat sampai ke setiap TPS-TPS di pelosok Gampong”.

    Selain itu, kata Kautsar, pertemuan juga membicarakan hari ‘H’ deklarasi Pilkada damai bersama seluruh kandidat dari Partai Aceh di Banda Aceh.

    Source : Atjehpost.com

  • Mahfud MD Martir Damai Aceh

    Banda Aceh – Direktur Eksekutif Centra Politika Gading HS menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah menjadi “martir” (rela berkorban) demi perdamaian Aceh, karena beberapa keputusannya terkait pilkada dinilai keluar dari ketentuan hukum.

    “Pak Mahfud telah menjadikan dirinya sebagai martir, karena keputusannya terkait dengan pilkada itu sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian Aceh,” katanya di Banda Aceh, Minggu.

    Ia menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran serta menunda pilkada hingga 9 April 2012 merupakan hal yang patut diapresiasi dan dibanggakan.

    Menurut dia, keputusan yang di luar patron hukum tersebut telah menempatkan rakyat Aceh sebagai hukum tertinggi dalam strata hukum di Indonesia.

    “Pak Mahfud faham benar bahwa banyak pihak yang akan menganggap keputusan hukum yang diputuskan oleh MK adalah aneh, namun tentu hal itu tidak aneh bagi rakyat, karena sesungguhnya yang diinginkan rakyat bukan kepastian hukum, tapi kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Untuk itu, Gading meminta kepada semua elemen sipil dan politik untuk tidak lagi berdebat ataupun mencari celah untuk melawan keputusan tersebut, namun lebih daripada itu semua pihak harus menempatkan diri pada posisi bahwa pilkada Aceh adalah bagian dari upaya memperkuat perdamaian.

    “Pilkada itu hanya alat, dan tujuan utama yang harus difikirkan adalah dalam kerangka membangun perdamaian, karena perdamaian adalah kunci untuk memastikan tercapainya cita-cita menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

    Dua Calon Gubernur Gugur
    Dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dinyatakan gugur karena tak menyerahkan persyaratan lengkap.

    Kedua pasang bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap itu adalah Fakhrulsyah Mega-Zulfinar, dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais.

    Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.

    “Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur,” kata Nurjani, Minggu (29/1/2012).

    Keputusan ini diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (28/1) dan Minggu. Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.

    Dua pasang bakal calon ini mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam. Kala itu, kedua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.

    Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen. [001-Antara-Kompas]

    Source : The Globe Journal

  • Pengamat: Partai Islam Sulit Beri Perubahan

    VIVAnews – Partai-partai Islam menunjukkan tren penurunan perolehan suara dari waktu ke waktu. Pada pemilu terakhir 2009 lalu, kumulatif perolehan suara partai-partai Islam hanya sekitar 30 persen.

    Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muhtadi, hari ini mengatakan tren menurunnya elektabilitas partai Islam menunjukkan bahwa partai Islam kurang bisa menarik simpati pemilih, meski semangat keberagamaan sesungguhnya menunjukkan tren meningkat.

    Berdasarkan tren riset LSI selama beberapa tahun, kata Burhan, sebenarnya secara sosiologis masyarakat Indonesia semakin religius. Namun secara elektoral, gelombang religiusitas ini tidak berbanding lurus dengan perolehan suara partai berbasis agama.

    “Secara elektoral, partai Islam sulit memberikan perubahan,” ujar Burhan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta. Alasannya, kata dia, kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan beberapa dekade lalu yang masih kental dengan politik aliran.

    Burhan menjelaskan, pemilu di awal-awal berdirinya republik ini masih didominasi oleh aliran-aliran tertentu. Tapi politik saat ini makin fleksibel dan tidak dapat dikotak-kotakkan ke dalam aliran-aliran semacam itu. Para santri bisa saja menjatuhkan pilihan pada partai bukan Islam.

    Ke depannya, Burhan memprediksi arah suara pemilih kebanyakan akan beralih menuju partai menengah yang bersifat nasionalis. (ren)

    Source : Vivanews.com