siwah.com

Blog

  • Marketing ala Maher Zain

    Saya kagum pada Maher Zain. Bukan saja karena tiket konsernya di Bandung, Surabaya, dan Jakarta terjual habis, tetapi juga kalau dipikir-pikir, tidak banyak orang yang bisa mengumpulkan orang seisi satu Istora Senayan untuk mendendangkan shalawat dengan harus membayar tiket seharga rata-rata lima ratus ribu rupiah. Bukankah itu hebat?

    Tidak dipungkiri, tentu saja kunci kesuksesan Maher Zain terletak pada musiknya. “Musik yang menyentuh jiwa,” kata Fadly dari band Padi yang menjadi penyanyi pembuka konser Maher. Tetapi menurut pendapat saya, kesuksesan Maher Zain merupakan kombinasi antara talenta seorang musisi dengan kecerdasan seorang pemasar (marketer).

    Yang utama dan paling penting, Maher amat memahami karakter dari target pasarnya. Target utama musik Maher yang masuk dalam genre pop dan R&B adalah generasi muda yang berusia belasan hingga tigapuluhan tahun. Generasi ini adalah generasi muslim modern yang amat fasih dalam menggunakan Internet, jejaring sosial, dan aneka perangkat teknologi (gadget) modern semisal BlackBerry. Generasi ini juga lebih kreatif dalam mengekspresikan diri, contohnya dalam menginterpretasikan busana muslim agar selaras dengan kaidah-kaidah Islam namun juga mengikuti tren fashion.

    Namun, generasi ini juga menghadapi tantangan-tantangan unik yang berbeda dibandingkan dengan tantangan generasi-generasi pendahulunya. Maher memahami tantangan-tantangan tersebut dan meramu pemahaman tersebut ke dalam lirik-lirik lagu, sehingga yang tercipta bukan saja musik yang enak didengar, namun juga menginspirasi. Tengok saja lirik lagu “Insya Allah” yang penuh berisikan harapan (don’t despair and never lose hope//’cause Allah is always by your side).

    Pilihan bahasa menunjukkan bahwa strategi pemasaran Maher Zain dilakukan dengan cermat. Meskipun bahasa Arab adalah bahasa ibu Maher, sebagian besar lagu yang dinyanyikannya adalah dalam bahasa Inggris, sehingga mempermudah upaya pemasaran dalam tataran global. Namun, menyadari betul akan keberagaman bahasa umat muslim dunia, Maher pun berkolaborasi dengan musisi dari berbagai negara untuk menyanyikan lagu-lagunya dalam bahasa-bahasa lokal: Arab, Perancis, Urdu, Turki, Melayu, dan Bahasa Indonesia. Kolaborasi ini membuat nama dan musiknya lebih cepat dikenal di negara-negara yang menggunakan bahasa-bahasa tersebut. Inilah contoh sukses dari slogan “Think globally, act locally”.

    Prinsip “Think global, act local” juga menjadi resep Maher dalam urusan penampilan. Jeans, jaket, dan topi baret adalah ciri khas penampilan Maher. Berbeda dengan pemusik-pemusik religi lain semisal Sami Yusuf atau Yusuf Islam yang berpenampilan lebih konservatif, dan amat kontras dengan pemusik-pemusik Indonesia yang seolah mewajibkan diri untuk berbaju koko ketika menyanyikan lagu bernuansa Islami. Penampilan yang dipilih Maher ini senada dengan irama musik R&B yang diusungnya, dan membuat Maher dapat diterima lebih mudah di kalangan generasi muda di berbagai  belahan dunia.

    Dalam hal performa panggung pun, Maher menyesuaikan diri dengan target pasarnya. Contohnya, pada konsernya di Jakarta dua minggu yang lalu, sepanjang konser saya menanti-nanti Maher menyanyikan lagu “Awaken” . Lagu ini berisikan ajakan bagi umat Muslim agar berhenti menyalahkan orang lain dan lebih banyak berintrospeksi  ke dalam (yes it’s easy to blame everything on the west, when in fact all focus should be on ourselves). Namun saya tidak heran ketika hingga akhir konser Maher tidak menyanyikan lagu tersebut. Karakter audiens  Indonesia lebih menyukai lagu-lagu yang easy listening, sehingga Maher memilih untuk tidak menyanyikan lagu-lagu yang terkesan “berat”.

    Terakhir namun tidak kalah pentingnya, dalam soal promosi dan distribusi, Maher dengan cerdas memanfaatkan jejaring sosial, YouTube dan platform berbasis Internet lainnya sebagai media untuk mempromosikan serta mendistribusikan musiknya agar lebih cepat dan mudah merambah pasar. Terbukti , meskipun tergolong penyanyi pendatang baru, Maher dapat dengan cepat mengalahkan penyanyi-penyanyi religi senior lainnya baik dalam hal prestasi penjualan maupun popularitas. Melalui YouTube, video klip “Insya Allah” saja telah diunduh lebih dari 11 juta kali dari tahun 2010 hingga kini.

    Maher juga mencatat rekor sebagai artis Muslim pertama yang jumlah fansnya di Facebook mencapai satu juta orang.

    Harmonisasi antara musikalitas Maher Zain dan strategi pemasarannya terbukti berhasil. Di manapun Maher menggelar konser, termasuk di Indonesia, tiketnya selalu terjual habis. Hanya tiga bulan sejak peluncuran album pertamanya yang berjudul “Thank You Allah”, Maher juga memenangkan penghargaan Lagu Religi Terbaik dari Nujoom FM, stasiun radio terbesar di Timur Tengah, mengalahkan penyanyi-penyanyi religi senior Sami Yusuf dan Hussein Al-Jismi.

    Di Indonesia sendiri, tahun ini Maher Zain telah memperoleh 10 penghargaan platinum dari Sony Music Indonesia. Penghargaan ini mengukuhkan album “Thank You Allah”sebagai album internasional tersukses di Indonesia pada tahun 2011. Pemahaman yang baik akan pasar memang merupakan kunci dari strategi pemasaran yang sukses. Maher Zain adalah contohnya. Selain sebagai pemusik yang menginspirasi, Maher Zain ternyata juga seorang marketer yang handal!

    Oleh: Afia R. Fitriati, Penulis adalah dosen Islamic Marketing di Paramadina Graduate School

    Source : Republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Polisi Aceh Telah Identifikasi Nama Pelaku

    Banda Aceh, Kompas – Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengatakan, polisi telah mengidentifikasi nama-nama orang yang diduga terkait dengan sejumlah kasus penembakan di wilayah Aceh. Namun, polisi belum menemukan motif di balik sejumlah kekerasan bersenjata api tersebut.

    ”Kami telah mengidentifikasi beberapa, tetapi investigasi masih terus kami lakukan untuk mendapatkan gambaran apa motifnya dan apa kaitannya dengan pilkada,” kata Iskandar di Banda Aceh, Jumat (13/1).

    Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi lima kasus penembakan yang menewaskan enam warga sipil dan melukai 10 orang lainnya. Kekerasan bersenjata itu terjadi di Bireuen, Banda Aceh, Aceh Utara, dan Aceh Besar. Kasus terakhir adalah pemberondongan terhadap rumah salah seorang kandidat bupati di Aceh Utara.

    Iskandar mengaku belum dapat mengungkapkan nama-nama yang telah teridentifikasi itu karena masih dalam penyelidikan. Dia hanya memastikan saat ini yang sudah ditangkap dua orang. ”Namun, kami belum bisa mengungkapkan secara total,” katanya.

    Sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku penembakan lokasi tim survei minyak dan gas di Sawang, Aceh Utara, 23 Desember 2011. Penembakan tersebut tak menimbulkan korban jiwa. Menurut Iskandar, kedua pelaku yang ditangkap adalah residivis.

    Bukan musuh

    Ketua Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Banda Aceh Tengku Abdul Aziz mengatakan, orang Aceh, termasuk bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak menganggap orang Jawa sebagai musuh. Namun, diperkirakan ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

    MUNA meminta polisi dan pemerintah tidak serta-merta menilai beberapa insiden penembakan sebagai perbuatan bekas kombatan GAM. Sebab, tidak ada niat untuk saling membunuh.

    ”Kesepakatan orang Aceh, GAM, dan MUNA bukan untuk membunuh orang luar Aceh. Orang Jawa itu bukan musuh. Musuh orang Aceh adalah perjanjian yang belum terlaksana,” tutur Tengku Abdul Aziz, Jumat, di Banda Aceh.

    Kendati terjadi beberapa insiden, denyut nadi kehidupan di Banda Aceh masih terasa. Kamis malam, toko-toko dan kedai-kedai kopi, seperti di Simpang Lima dan Jalan Daud Beureueh, masih beroperasi dan melayani konsumen sampai tengah malam.

    Pedagang kaki lima dan pedagang pengguna kios di tepian Pasar Atjeh juga berjualan sampai tengah malam.(INA/HAN/OSA/RYO/HAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wawancara Khusus Dirjen Otda: Aceh Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa

    Pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012,  Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara gugatan tahapan pilkada Aceh. Kali ini penggugatnya adalah Departemen Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Yang digugat adalah KIP Aceh selaku lembaga penyelengara Pemilu di Aceh.

    Dihubungi The Atjeh Post dari Banda Aceh, Djohermansyah Djohan bercerita soal latar belakang gugatan itu, termasuk perjanjiannya dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf yang diteken pada 12 Desember 2011. Berikut petikannya.

    Bagaimana hasil sidang perdana di Mahkamah Konstitusi?
    Tadi baru tahap pemeriksaan berkas perkara. Majelis hakim menyarankan kami memperbaiki gugatan. Pemohon sebelumnya saya selaku Dirjen Otononomi Daerah diusulkan agar langsung  oleh Mendagri. Lalu, majelis juga sempat mempertanyakan apakah yang dipersengketakan hasil pemungutan suara atau kewenangan antar lembaga. Kita  katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan.

    Apa langkah Depdagri selanjutnya?
    Kita akan merevisi gugatannya dan sesuai dengan permintaan majelis hakim. Nanti penggugatnya langsung Mendagri

    Kenapa Depdagri menggugat KIP, bukankah mereka hanya menjalankan keputusan KPU?
    Kita posisinya adalah ingin adanya pilkada yang ideal di Aceh dan diikuti oleh semua pihak yang berhak. Dalam hal ini KIP Aceh adalah lembaga  penyelenggara  pemilihan kepala daerah.

    Anda pernah menandatangani surat Perjanjian antara Dirjen Otda dengan Ketua Partai Aceh. Bagaimana ceritanya hingga lahirnya surat itu?
    (tertawa kecil). Sudahlah, itu tidak usah kita bahas lagi.

    (Pada 12 Desember 2011, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menandatangani perjanjian dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Isinya: pertama, penundaan Pilkada sampai adanya penyelesaian qanun; kedua, adanya Pj Gubernur; ketiga, Partai Aceh berjanji akan mematuhi putusan MK soal keberada calon perseorangan. Surat ini sempat dipersoalkan banyak kalangan, namun Mendari Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan surat itu karena dilandasi niat baik untuk mencari solusi kisruh pilkada (Baca: Mendagri: Kesepakatan Dirjen Otda-Partai Aceh Tidak Formal)

    Apakah ada pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga merasa perlu adanya perjanjian semacam itu?
    Begini. Seperti saya katakan tadi, kita posisinya mengusahakan pilkada Aceh ini dapat diikuti semua pihak. Kemudian kita juga ingin ada payung hukum yang aktual supaya lebih ideal dan pilkada berjalan sesuai harapan. Kalau itu bisa tercapai, hasilnya nanti akan terbentuk kepala daerah terpilih, tidak ribut-ribut, tidak ada konflik, dan dapat diterima semua pihak. Itu idealisme yang kita inginkan.

    Anda sudah terlibat dalam proses ini sejak dari awal dan beberapa kali mencoba memediasi agar tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Namun, sampai hari ini belum ada satu kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Secara personal, bagaimana anda melihat kondisi Aceh terakhir?
    Kita galau, sedih. Kita prihatin dengan beberapa kejadian terakhir di Aceh. Makanya kita terus usahakan agar kemelut ini dapat segera ada solusinya.

    Kembali ke soal perjanjian dengan Partai Aceh, bagaimana sebenarnya Anda merintisnya?
    Kita beberapa kali mengupayakan dan mencoba memberi pemahaman tentang proses dan tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Sampai akhirnya pada pertemuan tanggal 12 Desember 2011, mereka bersedia menerima masuknya calon perseorangan (independen) dalam qanun Pilkada. Ini harus kita apresiasi. Untuk meyakinkan mereka kami berulang kali melakukan pertemuan. Saya sampai tidak ingat berapa kali bertemu hehehe.

    Kami melihat Muzakir Manaf sangat percaya dan yakin Anda tidak bermaksud menjebaknya…
    Saya juga tahu itu. Kita akan lakukan yang terbaik. Makanya saya katakan, untuk menangani daerah konflik seperti Aceh, tidak bisa dengan menggunakan cara-cara biasa. Kita harus gunakan cara-cara out of the box. Kita paham Aceh baru lepas dari konflik berkepanjangan. Ini harus kita jaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. Yang penting ke depan kita harus hati-hati jangan sampai ada pasal-pasal di UUPA yang dicabut. Itu yang saya katakan juga kepada Pak Muzakir. Kita upayakan sama-sama.

    Nah, setelah mereka bersedia menerima calon perseorangan pada tanggal 12 Desember itu, lalu pada 27 Desember 2011 Ketua DPR Aceh Pak Hasbi Abdullah mengirimkan surat yang menyatakan bersedia memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada Aceh yang baru. Dalam surat itu juga disebutkan Partai Aceh akan mendaftar jika dibuka kembali peluang pendaftaran calon kepala daerah. Makanya, kita di Depdagri memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
    Mudah-mudahan ini disusul oleh Partai Aceh. Dengan begitu, kelihatan mereka dirugikan dan mengupayakan proses hukum di pengadilan.

    Anda kelihatannya cukup diterima di kalangan Partai Aceh. Apa rahasianya?
    (tertawa kecil). Tidak ada rahasia. Saya hanya mencoba menjalankan tugas mediasi. Kemarin (Kamis, 12 Januari 2012) saya makan siang bersama Muzakir Manaf di sebuah warung Padang. Kami ngobrol-ngobrol panjang lebar. Saya katakan juga, kami dari Depdagri sudah mendaftarkan gugatan, Partai Aceh kapan? Tadi pagi saya dengar, Partai Aceh juga sudah mendaftarkan gugatannya. Cara-cara penyelesaian lewat pengadilan ini harus kita apreasiasi. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan.[] 

    Souece : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Catatan Sidang MK, Dirjen Otda vs KIP

    JAKARTA  – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) yang memperkarakan KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi akan memperbaiki gugatannya. Ini sesuai dengan saran dari majelis hakim dalam sidang pada Jumat (13/1) lalu di MK, Jakarta. 

    “Majelis hakim bertanya apakah sengketa kewenangan atau sengketa pemungutan suara,” kata Abdullah Saleh, Anggota DPRA, yang ikut hadir dalam sidang itu.

    Berikut catatan Abdullah saleh, tentang persidangan di MK itu.

    1. Kewenangan yang dimintakan nanti adalah kewenangan Mendagri sebagai pembina politik dalam negeri.

    2. Pada pokok permohonan sebagai dasar, perlu kewenangan menunda sebahagian tahapan dan meminta dibuka kembali sebahagian atau seluruh tahapan demi keamanan negara dan menjaga proses penyelenggaraan pilkada yang demokratis.

    3. Untuk menjaga keamanan negara dan menghindari kondisi yang bertambah buruk di Aceh, perlu diterbitkan putusan sela/provisi. Permintaannya: Menyatakan Mendagri berwenang menunda tahapan pilkada Aceh demi keamanan negara.

    5. Tuntutan/petitum akhir, justru meminta Mendagri selaku pembina politik dalam negeri, berwenang menunda sebahagian atau seluruh tahapan atau meminta dibuka kembali sebahagian tahapan demi terselenggaranya pemilukada yang demokratis dan kestabilan keamanan negara.
     
    Adapun , Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Djohermansyah, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dirjen Otda: Kami Akan Revisi Gugatan Soal Pilkada Aceh

    BANDA ACEH- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan akan memperbaiki gugatan soal sengketa kewenangan pilkada Aceh sesuai koreksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012.

    “Nanti Mendagri langsung yang akan mengajukan gugatan, bukan lagi saya. Ini sesuai masukan dari majelis hakim dalam persidangan tadi,” kata Djohermansyah Djohan kepada The Atjeh Post  yang menghubunginya melalui telepon selular seusai persidangan, Jumat, 13 Januari 2012.

    Poin lain yang akan diperbaiki, kata Djohermansyah, soal jenis sengketa. Majelis hakim sempat mempertanyakan apakah ini sengketa pemungutan suara atau sengketa kewenangan. “Kita katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan lembaga, bukan sengketa pemungutan suara,” ujarnya.

    Djohermansyah mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana soal tahapan pilkada Aceh yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon.

    Dalam sidang dipimpin Hakim Harjono didampingi Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim itu, majelis hakim menilai bukan Dirjen Otda yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan, melainkan langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku pembina politik di daerah.

    Menurut Djohermansyah, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuka kesempatan kepada semua partai politik maupun calon perseorangan di Aceh untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. “Meskipun itu harus menempuh cara-cara yang tidak biasa,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muzakir Manaf Gugat KIP ke MK

    BANDA ACEH- Pasangan calon gubernur dari Partai Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf hari ini, Jumat, 13 Januari 2012, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menunda sebagian tahapan Pilkada dan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh, termasuk untuk calon independen (perseorangan).

    “Pendaftaran kembali untuk semua level kepala daerah di Aceh (tingkat I dan kabupaten/kota), baik dari jalur partai politik maupun calon independen atau perseorangan,” kata Muzakir Manaf saat dihubungi The Atjeh Post, Jumat, 13 Januari 2012.

    Kamaruddin, Kuasa Hukum Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mengatakan, dalam permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga meminta Mahkamah mengeluarkan putusan sela untuk menunda tahapan pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai lahirnya putusan MK.

    “Kami mengajukan permohonan agar MK juga memerintahkan KIP Aceh menyesuaikan tahapan dan jadwal pilkada di Aceh,” kata Kamaruddin.

    Menurut Kamarudin, gugatan itu dilakukan karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap menjalankan tahapan pilkada meskipun belum ada qanun baru yang mengatur soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh seperti diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “UUPA menyebutkan pilkada dilaksanakan berdasarkan qanun sebagai payung hukumnya. Namun hingga saat ini belum ada pengganti qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006,” ujar Kamarudin.

    Padahal, kata Kamarudin, Ketua DPRA Hasbi Abdullah telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan payung hukum pilkada untuk menjamin kepastian hukum sebelum dan sesudah pilkada dilaksanakan. Pernyataan itu, kata Kamarudin, juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 270/2898 tanggal 27 Desember 2011.

    Menurut Kamarudin, selain calon dari Partai Aceh, masih ada beberapa bakal calon kandidat dari partai politik dan perseorangan yang belum mendaftar karena menunggu kepastian payung hukum Pilkada Aceh. “Akibatnya hak konstitusional mereka terabaikan karena tidak mempunyai kesempatan mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah.” kata Kamaruddin.

    Itu sebabnya, kata dia, kliennya Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh melalui SK KIP Provinsi Aceh No. 26 tahun 2011.[]

    Source : Atjehpost

  • Jalan Tengah Best Western dan Baiturrahman

    Dalam dua pekan ini, publik Aceh dan khususnya warga kota Banda Aceh tengah hangat-hangatnya membicarakan rencana walikota yang akan memberikan izin pendirian  Best Western Hotel yang akan berdiri secara berhampiran dengan Mesjid Raya Baiturrahman (MRB). Rencana ini telah mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan di Aceh, mulai dari ulama, cendekiawan, mahasiswa, akademisi, politisi dan bahkan juga para pemuka masyarakat. Terutama kecemasan berbagai pihak akan timbulnya efek negatif yang secara langsung akan mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat kota Banda Aceh dalam melaksanakan kegiatan ibadah di MRB.

    Walau sebelumnya Ketua DPRK Banda Aceh telah bersuara bahwa hotel ini akan dijalankan secara Islami, tetapi hal ini belum memberikan jaminan secara jelas kepada masyarakat. Akibat ketidakjelasan dan dipenuhi kesimpang-siuran manajemen kebijakan pembangunan dan pengelolaan hotel inilah yang sesungguhnya menjadi punca masalah tersebut.

    Tulisan ini mencoba sedikit memberikan masukan jalan tengah sebagai bagian alternatif diskusi tentang rencana pembangunan hotel tersebut di Banda Aceh. Terlepas dari ada tidaknya berbagai kepentingan politis dan lingkungan serta lainnya, menurut penulis kalau memang ingin jujur dan ikhlas mendirikan hotel di samping MRB mestinya komunikasi dan mencari solusi secara aktif dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan tersebut, sekaligus ini modal investasi sosial mereka kini dan untuk masa yang akan datang. Sehingga kecemasan-kecemasan yang dipertanyakan warga kota dapat dijelaskan dan diuraikan dengan sejumlah komitmen-komitmen yang patut dipenuhi oleh pemerintah dan manajemen perusahaan pemilik hotel tersebut.

    Beberapa jalan tengah yang menjadi kajian penting menurut penulis adalah, kalau kita berpandangan contohlah hotel-hotel yang ada di Saudi Arabia (Mekkah dan Madinah) yang semuanya berhampiran dengan mesjid-mesjid mulia (Masjidil Haram dan Mesjis Nabawi) atau hotel-hotel yang berdekatan dengan mesjid di Negeri Kelantan, Malaysia (salah satu negeri bersyariat Islam di Malaysia). Mereka sah-sah saja berjalan dengan baik antara keduanya, yang disertai sejumlah aturan yang ketat.

    Lebih lanjut tentu hal ini membutuhkan diskusi yang lebih mendalam dan dapat menjadi cikal bakal pembuatan Qanun tentang pendirian dan perizinan pembangunan hotel di Aceh atau khususnya Banda Aceh dengan berwawasan syariat tentunya. Jadi, bukan sekedar menolak atau menerima begitu saja pemberian izin atas pendirian hotel tersebut. Masalah ini lebih kepada komitmen dan aturan hukum yang jelas. Ini yang pertama.

    Kedua, dapat pula mencontoh model Hotel Sofyan yang saat ini ada di Jakarta. Hotel Sofyan ini memiliki pengawas Syariah-nya, jadi ada semacam Dewan Syariah dalam manajemen pengelolaan hotelnya. Sehingga segala seuatu berkaitan kebijakan, operasional, manajemen, pengelolaan, keuangan, semuanya berbasiskan pandangan syariah, semua transaksi berlaku secara syariah. Ini juga dapat mencegah perilaku atau tindakan yang mengarah kepada maksiat yang mungkin akan terjadi atau sengaja ditolerir oleh manajemen hotel.

    Dewan Syariah hotel termasuk dalam bagian manajerial hotel, sehingga setiap kebijakan mestilah memenuhi aturan syariat itu sendiri. Dewan Syariah ini dapat dipilih dari MPU, IKADI, HUDA atau ulama lainnya, lebih baik lagi yang mengerti tentang perekonomian syariah.

    Ketiga, kalau perusahaan hotel itu berniat untuk menambah warna syiar MRB, sebaiknya pilihan nama juga lebih menunjukkan sikap keberpihakannya pada nilai-nilai religi atau keacehan, termasuk arsitektur, pelayanan, dan asesoris hotel dipenuhi dengan nuansa keislaman, sehingga dengan sendirinya, suasana hotel seperti nuansa mesjid. Di antaranya ornamental, hiasan dan lainnya bernuansa Islam dan atau keacehan. Jadi dari segi nama menyebutkan nama Islam, bukan best western yang berbau kebaratan, dan isi hotel semuanya penuh dengan warna-warna islam. Pilihlah nama seperti Hotel Baiturrahhim, Hotel Riyadhusshalihin, Hotel Seuramoe atau Hotel Geutanyoe yang lebih bernuansa Islami dan keacehan. Memberi nama yang kebaratan ini secara tidak langsung ingin menunjukkan kepentingan lain yang juga mengarah secara sengaja untuk mengganggu terhadap nilai-nilai yang menjauhi kearifan lokal di Aceh.

    Keempat, program-program manajemen pihak hotel ke depannya diharapkan mendukung wisata religi di Banda Aceh. Misalnya menawarkan paket ibadah, pasantren kilat, training keislaman, zikir akbar, wisata mesjid dan lainnya. Termasuk yang juga penting adalah sarana dan prasarana untuk mendukung program religi ini cukup tersedia dengan baik dari manajemen hotel itu sendiri. Dan lebih baik lagi program-program religi ini disinkronisasikan dengan program-program yang sudah direncanakan oleh pengurus MRB. Sehingga keduanya saling mengisi dan saling memberi manfaat. Komitmen ini yang mesti dibangun dari awal tentunya.

    Kelima, makanan dan minuman. Ini adalah persoalan strategis bagi sebuah hotel. Pihak perusahaan dan manajemen mesti menjamin bahwa hotel ini memiliki makanan dan minuman yang bersertifikasi halal untuk disajikan kepada para pelanggan/tamu hotel. Dan lebih baik lagi juga memenuhi standarisasi makanan halalan thayyiban, seperti adanya jaminan sistem Analisis Haram dan Pengendalian Titik Kritis (Haram Analysis Critical Control Point atau HrACCP) dan sistem Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis Critical Control Point atau HACCP). HrACCP adalah sebuah sistem untuk mencegah terproduksinya barang haram sedangkan HACCP adalah sistem untuk mencegah terproduksinya barang berbahaya bagi kesehatan dengan cara melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin melalui serangkaian proses. Jadi sertifikasi halal, sistem HrACCP dan HACCP adalah sebuah standarisasi yang sudah banyak digunakan di berbagai manajemen hotel dan industri produksi makanan/minuman di seluruh dunia.

    Keenam, membayar zakat. Pihak pemerintah kota dan manajemen/perusahaan hotel membuat komitmen bersama agar hotel tersebut membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah melalui badan atau lembaga amil zakat yang ada di Aceh. Jadi penambahan zakat yang berfungsi untuk membantu kalangan fakir dan miskin lainnya akan bertambah, seiring dengan bertambah majunya perkembangan hotel ini sendiri. Sehingga pilihan masyarakat menengah ke atas untuk membuat kegiatan dan perhelatan dapat memilih hotel berbintang yang membayar zakat. Selain mendapatkan kepuasan layanan dari manajemen hotel, pelanggan atau tamu juga berpahala karena telah berkontribusi untuk menambah penambahan pemasukan zakat di Banda Aceh khususnya.

    Saya kira ini mungkin beberapa masukan alternatif yang saya sebut sebagai jalan tengah antara hotel dan mesjid, sekali lagi bukan hanya sekedar menolak atau mendukung sebuah kebijakan. Tapi sebuah kajian kritis yang diharapkan akan lebih memberi manfaat bagi semua pihak. Wallahu’alam bissahawab.[]

    *Oleh Rahmat Fadhil ,Penulis; Pemerhati Sosial Kemasyarakatan dan Manajemen Kebijakan

    Source : Harian Aceh

  • Pendaftaran Calon Kemungkinan Dibuka Lagi

    Jakarta—Rapat DPR dengan Pemerintah menyepakati dua opsi untuk perpanjangan pendaftaran calon pada Pemilukada Aceh. Opsi pertama, Mendagri melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tak direspon, opsi kedua dijalankan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilukada.

    Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan persoalan Aceh akan segera menemukan titik temu. Dalam pertemuan antaran Kemendagri, KPU, Bawaslu, Menkopolhukam, dan Polri, semua pihak sepakat akan menjaga situasi Aceh tetap kondusif. Persoalan Pemilukada yang dianggap menjadi masalah, pihaknya telah memilih berbagai opsi sebagai jalan keluarnya.

    “Yang digugat dan menggugat berdiri sama-sama. Hari ini (kemarin) kami gembira 3,5 jam rapat dan sangat efektif tentukan nasib kondisi keamanan di Aceh dalam rangka menyambut Pemilukada. Kami gembira sudah ada kesepahaman yang kami lihat di antara jajaran pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Bawaslu dengan DPR,” ujar Priyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

    Menurut Priyo, jalan keluar yang mereka pilih antara lain Mendagri akan melayangkan surat gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) agar kisruh terkait Pemilukada dapat diselesaikan. “Solusi yang dilakukan oleh Mendagri ini kami apresiasikan,” katanya.

    Namun, jika nantinya surat itu tak mendapat respon, DPR menyarankan Mendagri agar mengeluarkan Perpu tentang Pemilukada Aceh. “Kami memberi pesan Menteri Dalam Negeri dengan amar keputusan arif, maka KPU bisa laksanakan tugas dengan baik dan benar. Kami tak bisa prediksi MK, tadi rapat beri pesan khusus agar menggunakan opsi kedua yaitu dikeluarkan Perpu,” jelasnya. Perepu tersebut sebagai payung hukum bagi KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta Pemilukada Aceh.

    Mendagri Gamawan, lanjut Priyo, setuju dengan opsi kedua tersebut. “Tadi Pak Menteri juga sudah mengangguk-angguk dengan senyum. Oleh itu, kalau siaran ini didengar presiden maka presiden tidak ragu teken maklumat dalam bentuk Perpu,” terangnya.

    Gamawan mengaku senang dengan pertemuan itu. Bahkan dia juga berharap pasca rapat tersebut, Aceh bisa aman terus. “Saya gembira karena satu langkah sebagai solusi yang baik, mendapatkan apresiasi yang baik dan ini keyakinan moral proses Pemilukada bisa berjalan dengan baik. Kita harapkan 5 tahun mendatang juga akan baik,” kata dia.

    Priyo yakin dua opsi tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi Aceh. “Kan ada dua kemungkinan yaitu kita tunggu respon MK, saya meyakini dengan pendekatan kenegarawan amar putusan yang terjadi sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kalau ada gawat darurat maka ada satu opsi lagi yang bernama Perpu, dan itu ranahnya pak Mendagri yang menyampaikan ke Pak Presiden,” pungkasnya.(okz/vvn)

    Source : Harian Aceh

  • Mendagri Minta Diberi Kesempatan untuk Partai Aceh

    Jakarta | Acehtraffic.com– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Partai Aceh harus bisa ikut dalam Pilkada Aceh yang digelar Februari 2012 mendatang. 
     
    Menurutnya, pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi, mutlak harus dapat diikuti baik oleh partai lokal, partai nasional, gabungan parpol, maupun perorangan lewat jalur independen.

    “Yang penting, berikan ruang untuk Partai Aceh,” tegas Gamawan dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012. 
     
    Partai Aceh adalah salah satu partai yang belum mendaftar sebagai peserta Pilkada Aceh, sementara KPU telah menutup pendaftaran. Partai Aceh merupakan partai politik lokal di Aceh yang dahulu dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Selain Partai Aceh, sejumlah partai lain yang belum mendaftar antara lain Golkar, PKS, dan PAN. KPU, menurut Gamawan, terbentur pada aturan tahapan pemilu yang telah disepakati dan tengah berjalan. 
     
    Sebelum ini, Pilkada Aceh telah 4 kali dibatalkan akibat tidak ada titik temu antar berbagai pihak terkait di Aceh terkait regulasi pilkada, termasuk polemik soal calon perseorangan, apakah diperbolehkan ikut dalam Pilkada Aceh atau tidak.

    Dalam proses selanjutnya, terang Gamawan, calon perseorangan akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada Aceh. “Calon perseorangan adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD. 
     
    Maka melalui surat DPRD Aceh, Pemilukada ditunda agar dapat mengakomodir calon perseorangan. 
     
    Dan telah disepakati pemilu dilaksanakan 16 Februari 2012, dengan memberi ruang bagi parpol dan calon perseorangan untuk mengikuti pilkada tanpa mengubah jadwal,” papar Gamawan.

    Masalahnya, lanjut dia, berdasarkan keputusan itu, tidak ada cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi. Saat ini pun pendaftaran Pilkada Aceh telah ditutup oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta dibuat payung hukum agar pendaftaran dapat kembali dibuka, agar semua kekuatan politik di Aceh dapat terakomodir.

    “Karena itu pula kami menggugat putusan KPU (soal tahapan Pilkada Aceh) ke Mahkamah Konstitusi, agar Pemilu Aceh dapat ditunda, sehingga Partai Aceh dapat ikut,” kata Gamawan lagi. Terkait pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang sempat mengatakan tak berwenang memutuskan soal Pilkada Aceh, mendagri mengaku tidak mengetahuinya.

    “Saya belum tahu. Gugatan ini sendiri saya dengar besok mulai disidangkan ke MK,” ujar Gamawan. Menurutnya, apakah Pilkada Aceh ditunda atau tidak, yang terpenting ada ruang bagi Partai Aceh untuk bisa mengikuti pilkada, agar ke depannya penyelenggaraan pemerintah Aceh dapat berjalan lebih baik. | VVN

    Source : Acehtraffic.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lobi Pimpinan Partai Menentukan

    Jakarta, Kompas – Lobi dan komunikasi antar-pimpinan partai politik, terkait empat isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dinilai sebagai kunci yang menentukan penyelesaian pembahasan dengan tepat waktu. Karena itu, pimpinan parpol diminta lebih mengintensifkan lobi.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Pemilu Gede Pasek Suardika seusai rapat internal di Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Pansus RUU Pemilu menyerahkan pembahasan empat isu krusial kepada pimpinan partai. Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara.

    Menurut Pasek, Pansus akan mendahulukan pembahasan di luar empat isu krusial, terutama terkait pengaturan teknis pemilu, seperti daftar pemilih, daftar calon, dan kampanye. Sementara isu strategis dan krusial dibahas langsung oleh pimpinan parpol.

    ”Isu strategis itu dibahas dulu oleh pimpinan parpol, biar kami membahas soal lain yang bersifat teknis dan taktis kepemiluan,” katanya.

    Pansus berharap lobi pimpinan parpol bisa menemukan kesepakatan tentang empat isu krusial itu. Dengan demikian, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo, Pansus tinggal menyepakati keputusan politik yang sudah diambil pimpinan parpol.

    Oleh karena itu, Pansus akan membahas empat isu krusial itu pada akhir masa pembahasan. ”Sambil mengharapkan pimpinan parpol mengambil kesepakatan,” kata Pasek. Apabila ternyata pimpinan parpol gagal memperoleh kesepakatan, Pansus terpaksa melakukan voting untuk mengambil keputusan.

    Hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penggunaan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Enam fraksi lain bersikukuh menerapkan sistem proporsional terbuka.

    Soal ambang batas parlemen, Fraksi Partai Golkar dan PDI-P mengusulkan sebesar 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, PKS 3-4 persen, dan lima fraksi lain mengusulkan tetap 2,5 persen dengan kenaikan maksimal 3,5 persen. Untuk alokasi kursi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan 3-6 kursi per dapil. Fraksi Partai Demokrat dan PDI-P 3-8 kursi per dapil dan fraksi lain tetap 3-10 kursi per dapil.

    Meski masih banyak perbedaan pandangan, Pansus optimistis dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu tepat waktu, yakni pada Maret 2010. ”Fraksi-fraksi sepakat untuk mendorong penyelesaian pembahasan sesuai target, pada awal atau pertengahan Maret,” tutur Arif.

    Selasa malam, parpol anggota koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono mengadakan pertemuan untuk membahas RUU Pemilu. Pertemuan itu membahas empat isu krusial. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.