siwah.com

Blog

  • Putusan MK Belum Sentuh Akar Masalah: PA

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh memandang putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan untuk membuka kembali masa pendaftaran selama tujuh hari, tidak menyelesaikan masalah. Akibatnya, konflik politik menjelang pelaksanaan pilkada tak kunjung berakhir.

    “Kami melihat keputusan Mahkamah Konstitusi belum menyentuh substansi akar persoalan yang menjadi sumber konflik regulasi di Aceh selama ini,” kata Ketua Umum Partai Aceh Muzakkir Manaf kepada wartawan di kantor pusat partai di Banda Aceh, Jumat sore.

    Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang dilayangkan dua warga Aceh, T.A. Khalid dan Fadhlullah. Dua orang ini menggugat tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh. Mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan surat keputusan KIP yang mengatur soal tahapan pilkada dan penghentian pilkada.

    Putusan sela itu membuka ruang bagi warga Aceh untuk maju dalam pemilihan, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik. Akibat putusan sela ini, tahapan pilkada berubah, termasuk jadwal pemungutan suara.

    Muzakkir Manaf menyebutkan, seharusnya Mahkamah Konstitusi memperhatikan tuntutan yang disuaraka masyarakat selama ini, yang menuntut agar pilkada dilaksanakan berdasarkan qanun.

    “Partai Aceh berpegang teguh pada penyelamatan MoU Helsinki dan UUPA yang berkaitan langsung dengan konflik regulasi ini,” ujarnya.

    Akibat putusan Mahkamah yang tak menyentuh akar masalah konflik regulasi, Partai Aceh menyatakan akan memboikot pilkada hingga adanya regulasi yang sesuai dengan UUPA. “Hari ini ada qanun pilkada yang sesuai dengan UUPA, hari ini juga kita akan daftar,” ujar Muzakkir. []

    Source : Acehkita.com

  • Setelah Aburizal Menjadi Capres

    Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung, tiba-tiba tunjuk jari, interupsi. Saat itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad yang memimpin rapat, sudah akan menutup acara yang berisi paparan hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Reform Institute.

    Peristiwa ini terjadi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar pada Kamis (27/10) siang di Jakarta, persisnya setelah LSI dan Reform Institute menyampaikan paparannya.

    Dalam paparannya, LSI dan Reform Institute menyatakan, Golkar dan ketua umumnya, yaitu Aburizal Bakrie, dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren positif. Saat ini, Golkar telah menjadi partai dengan elektabilitas (tingkat keterpilihan) tertinggi, mengalahkan Partai Demokrat. Reform Institute menambahkan, Aburizal juga menjadi capres dengan elektabilitas tertinggi.

    Dalam interupsinya, Akbar menyatakan, hasil survei itu membuktikan bahwa Golkar tetap dapat meningkatkan elektabilitasnya, meski berada di dalam koalisi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Jika elektabilitas Partai Demokrat turun, seharusnya yang naik adalah elektabilitas partai oposisi, yaitu PDI Perjuangan. Namun, justru elektabilitas Golkar yang naik,” kata Akbar.

    ”Ini menunjukkan, kita tetap harus bersikap kritis meski berada di koalisi. Bahkan, jika suatu saat harus memilih, tetap terbuka kemungkinan berada di luar pemerintahan,” lanjut Akbar. Fadel segera menjawab pernyataan itu dengan mengatakan, Golkar akan membentuk tim kecil untuk mengkaji berbagai hasil survei tersebut.

    Berada di luar pemerintahan, bisa menjadi sejarah baru bagi Golkar. Pasalnya, sejak berdirinya, Golkar selalu berada di pemerintahan. Dalam pidato politik saat membuka Rapimns II, Aburizal juga menegaskan, Golkar tetap mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga 2014. ”Posisi Golkar adalah posisi seorang sahabat yang sejati. Ramah tapi tegas, kritis tetapi loyal, lembut dan santun namun keras dan berani manakala memang diperlukan untuk semua,” kata Aburizal.

    Tabuh genderang

    Namun, interupsi Akbar itu tetap menarik. Pasalnya, sekarang Golkar sudah menetapkan Aburizal sebagai calon presiden (capres) 2014-2019. Dengan keputusan itu, menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, fokus partainya pada saat ini adalah meningkatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan) dan pemenangan Partai Golkar serta Aburizal di Pemilu 2014. Artinya, Golkar sudah menabuh genderang, siap bersaing dengan para kompetitornya di 2014, termasuk Partai Demokrat.

    Saan Mustopa, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat menyatakan, partainya menghargai keputusan Partai Golkar yang telah menetapkan capres yang akan diusung di Pemilu 2014. Dia berharap, keputusan itu tidak mengganggu soliditas dan stabilitas koalisi partai-partai politik pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Koalisi yang sering disebut dengan Setgab itu, terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

    Yunarto Wijaya dari Charta Politika melihat, Setgab tidak lebih dari ”anak haram” hasil perkawinan antarpartai demi alasan stabilitas. ”Bahkan, ada yang mengatakan, Setgab merupakan ”perkawinan” antara Susilo Bambang Yudhoyono dan Aburizal Bakrie yang lalu diikuti oleh masing-masing gerbongnya,” kata Yunarto.

    Sebagai ”anak haram,” ikrar yang dibangun dalam Setgab hanya kepentingan. ”Dan, kepentingan ini otomatis berakhir jika berbicara 2014. Pasalnya, pada saat itu, setiap partai memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Setiap partai akan berusaha mencari posisi paling aman dan menguntungkan bagi dirinya sendiri,” kata Yunarto.

    Berakhirnya ”kepentingan” dalam Setgab ketika bicara 2014, sudah beberapa kali terlihat. Misalnya, muncul dalam perdebatan seputar besar ambang batas parlemen, daerah pemilihan, hingga syarat keanggotaan Komisi Pemilihan Umum di Pemilu 2014. Dalam kasus ini, kata sepakat tidak dapat diraih partai-partai anggota Setgab.

    Setgab, bahkan juga berbeda pendapat dalam isu-isu krusial yang tidak terkait langsung dengan Pemilu 2014, misalnya dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century atau kasus mafia pajak.

    Tingkatkan konflik

    Keputusan Golkar untuk mencapreskan Aburizal, lanjut Yunarto, diyakini akan meningkatkan derajat ”konflik” yang belakangan ini sudah lumayan tinggi di Setgab. Pasalnya, Aburizal yang memiliki peran dominan di Setgab, sudah jelas-jelas memiliki ”kepentingan” lain, yaitu capres 2014.

    Bahkan, menurut Yunarto, sekarang Setgab sebenarnya sudah tamat dan hanya tinggal nama, karena ”kepentingan” yang mengikat mereka, sudah tidak ada lagi. Sinyalemen ini terlihat dari ucapan Akbar Tandjung bahwa Golkar harus tetap kritis dan membuka peluang berada di luar pemerintahan.

    Jadi, agaknya kita harus bersiap menghadapi dinamika politik yang akan semakin dinamis, bahkan mungkin sangat tidak terduga…. (Marcellus Hernowo)

    Source : Kompas.com

  • Sistem Distrik Diajukan

    Jakarta, Kompas – Jika benar-benar menginginkan relasi antara anggota parlemen dan konstituen lebih dekat, seharusnya pemerintah dan partai politik besar memilih penggunaan sistem distrik dalam pemilihan umum. Usulan pengurangan alokasi daerah pemilihan dianggap mengada-ada.

    ”Usulan pemerintah dan parpol besar menyempitkan dapil (daerah pemilihan) itu masih setengah-setengah. Kalau mau lebih mendekatkan anggota DPR dengan konstituen, sekalian saja menggunakan sistem distrik,” kata Dradjad Wibowo, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), di Jakarta, Kamis (3/11).

    Menurut Dradjat, pengurangan alokasi kursi DPR, dari 3-10 menjadi 3-6 kursi per dapil, justru dapat merusak proporsionalitas dalam pemilu. Alasan pemerintah dan parpol besar mengurangi alokasi kursi dapil untuk mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen hanyalah strategi untuk memberi peluang tumbuhnya dominasi parpol besar tertentu.

    Menurut Dradjad, sistem distrik tidak hanya berguna untuk lebih mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen, tetapi juga dapat memaksa anggota parlemen untuk lebih bertanggung jawab kepada dapilnya. Sistem distrik juga diyakini dapat menekan korupsi wakil rakyat karena pengawasan dari konstituen semakin ketat. Jika kursi DPR tetap 560 buah, otomatis cakupan satu dapil akan lebih sempit.

    ”Kecamatan Duren Sawit, misalnya, bisa jadi satu dapil dengan kuota satu kursi DPR. Kalau begitu, kan, mau tidak mau anggota DPR dari dapil itu harus tahu masalah rakyatnya,” ujarnya.

    Dengan penerapan sistem distrik, lanjut Dradjad, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak diperlukan lagi. Pemenang pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara, yakni di atas 30 persen. Jika dalam satu dapil tidak ada satu pun calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara di atas 30 persen, penyelenggara pemilu harus melakukan pemilu putaran kedua.

    Konstitusi

    Secara terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar tidak sependapat jika sistem pemilu diubah dari sistem proporsional menjadi sistem distrik. ”Ganti dulu konstitusinya. Kalau tidak salah, dalam konstitusi disebut pemilu menggunakan sistem proporsional,” katanya.

    Selain itu, menurut dia, sistem distrik akan efektif diterapkan jika demokrasi di Indonesia sudah benar-benar matang. Sistem distrik justru berbahaya bagi masa depan demokrasi dan pendidikan politik jika dipaksakan diterapkan saat ini. Biaya politik akan semakin besar karena persaingan antarcaleg benar-benar bebas dan pragmatisme masyarakat bisa bertambah parah.

    Oleh karena itu, PKB tetap mengusulkan agar sistem proporsional dengan daftar terbuka tetap dipertahankan. Syaratnya, peningkatan ambang batas tidak boleh drastis, yakni sampai 4-5 persen, dan alokasi kursi DPR tetap 3-10 kursi per dapil.

    Namun, menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen, sejumlah partai kecil akan tereliminasi dari DPR. ”Kalau memang mau mengurangi jumlah partai di DPR, kenapa tidak dinaikkan saja menjadi 15 persen. Jadi, setidaknya maksimal akan ada tujuh partai di DPR. Kalau naik 4 persen, masih ada 25 partai,” katanya.

    Berbeda dengan partai Nasdem, meski merupakan partai baru, partai ini mendukung ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Sugeng Suparwoto, hal ini akan mem- buat proses politik efektif dan efisien.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan, instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sesungguhnya tidak hanya ambang batas, tetapi juga besaran dapil dan formula alokasi kursi. Namun, ambang batas lebih disukai elite parpol besar meski tidak selalu identik dengan penyederhanaan sistem kepartaian. (nta/lok/ina)

    Source : Kompas.com

  • Pilkada dan Filosofi Meugoë

    Hari Rabu, 2 November 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, sebuah keputusan yang telah membuka kembali pintu demokrasi di Aceh.

    Keputusan itu berbunyi yaitu “Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk; Petama, Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan; Kedua, Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.”

    Keputusan MK tersebut merupakan angin segar bagi rakyat Aceh, khususnya dalam proses pemilihan kepala daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Padahal sebelumnya, tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 KIP Aceh telah menutup pendaftaran bagi semua pasangan bakal calon, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Hingga batas akhir penutupan pendaftaran tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, untuk tingkat provinsi hanya ada 3 pasangan untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dan sebanyak 258 pasangan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

    Namun MK telah membuka kembali pintu demokrasi untuk Aceh, dengan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada pasangan bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

    Sebagaimana pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik,  bahwa sebelumnya nama-nama yang akan maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota jumlahnya lebih banyak dari yang telah terdaftar di KIP Aceh.

    Bahkan juga nama-nama tersebut muncul di poling-poling online dan survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non pemerintah untuk melihat tingkat elektabilitas setiap pasangan bakal calon tersebut.

    Dengan telah dibuka kembali pintu pendaftaran kepada semua bakal calon yang belum mendaftar, Saya sangat berharap kepada partai politik seperti Partai Aceh (PA) dan partai lainnya, gabungan partai politik, maupun perseorangan agar dapat mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota masing-masing. Hal ini untuk memberi ruang yang lebih luas kepada masyarakat Aceh dalam Pilkada ke depan ini.

    Dengan semakin banyaknya peserta sebagai bakal calon, maka alam demokrasi di Aceh semakin baik, karena rakyat punya banyak pilihan, tidak hanya terbatas pada satu atau 3 pasangan saja, sehingga rakyat dapat memilih siapa yang terbaik diantara mereka.

    Ada pepatah lama Aceh mengatakan bahwa “Teulah sithôn ureuëng meugoë, teulah si uroë ureuëng meu-rusa”, artinya penyesalan petani padi selama setahun, penyesalan pemburu rusa selama satu hari. Jika petani tidak memanfaatkan musim tanam padi tahun ini, maka harus menunggu musim tanam padi tahun depannya, sementara kalau pemburu rusa cuma menunggu satu hari saja.

    Begitu juga dalam hal Pilkada di Aceh ini hanya ada dalam setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sekarang ragu-ragu untuk mendaftarkan calonnya masing-masing, maka kesempatan yang sama seperti ini hanya akan ada untuk waktu 5 (lima) tahun yang akan datang lagi.

    Jadi, kepada para pasangan bakal calon baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, berikanlah kesempatan kepada para pendukung anda untuk dapat mendukung dan memilih pasangan anda. Segera daftarkan pasangan bakal calon masing-masing, pintu sudah terbuka dan hanya selama 7 (tujuh) hari saja.

    Jangan biarkan anda dan para pendukung anda untuk menunggu selama 5 tahun. Akan terasa lama untuk sebuah penantian. Rentang waktu yang sangat panjang itu bisa memunculkan banyak kemungkinan, bahkan juga memunculkan sebuah penyesalan. Jika sudah terlanjur menyesal tentu tak berguna lagi.

    Mari berpikir dengan jernih dan yakinlah setiap pasangan bakal calon anda, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan semua pasti ada pendukung atau yang memilihnya, namun siapa yang akan memperoleh suara terbanyak itu adalah rahasia Ilahi.

    Semoga semua pihak dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, selamat berjuang kawan semua, semoga Aceh akan dipimpin oleh pemimpin yang dikehendaki oleh rakyatnya.

    Demokrasi ini akan semakin indah jika tetap berada dalam perdamaian.

    *SYARDANI M. SYARIF (TEUNGKU JAMAICA), Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase/mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala

    Source : Atjeh Post

  • Nazar : Konflik Aceh Selama 138 Tahun, Bukan 30 Tahun

    Banda Aceh — Saat mengawali silaturrahmi dengan tokoh masyarakat di Kemukiman Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (02/11) tadi malam, di Masjid Jami’ Lamteuba, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar langsung mengisahkan konflik yang rundung terjadi di Aceh. “Sebenarnya konflik di Aceh itu bukan 30 tahun tapi setelah dihitung-hitung sudah sampai 138 tahun,” kata Nazar.

    Aceh lebih lama konflik daripada damai. Setidaknya ada 100 tahun lebih konflik yang terjadi di Aceh. Perkiraanya mulai tahun 1873 dari konflik dengan Belanda, Jepang, Perang Cumbok, DI TII dan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sampai perdamaian hingga sekarang tahun 2011. Dari semua peristiwa itu dipastikan hanya 15 tahun Aceh ini aman dari 138 tahun berkonflik.

    Nazar menginginkan agar perdamaian di Aceh saat ini harus terus dijaga. “Jangan ada lagi konflik dan ribut-ribut, ini harapan agar pembangunan di Aceh dapat dilaksanakan,” pinta Nazar. Akibat konflik yang sangat panjang terjadi di Aceh, artinya banyak “sakit” dengan “sehat” secara ekonomi, politik sampai agama juga sakit dengan munculnya aliran sesat baru-baru ini di Aceh.

    Jika diingat kembali sejarahnya sebelum konflik dengan Belanda, orang Aceh juga pernah terjadi konflik pada masa kerajaan Sultan Ali Mughayatsyah, yaitu konflik sesama keluarga. Pernah terjadi konflik kerajaan Pasee dengan Kerajaan Aceh Rayeuk, kemudian Kerajaan Pidie dengan Aceh Rayeuk. “Padahal aktor-aktornya itu saudara Sultan Ali Mughayatsyah,” kenang Nazar.

    Kenapa terjadi konflik saudara? Nazar mengatakan karena tidak ada sistem yang terbangun pada masa kerajaan dulu. Namun saat ini sudah ada sistem, Ia berharap konflik tidak lagi terjadi di Aceh dan perdamaian terus dijaga. Sistem yang ia maksud adalah pendidikan, agama, ekonomi dan budaya.

    Kalau dilihat dari sudut adat dan budaya, orang Aceh ini tidak boleh miskin. Pasalnya orang-orang Aceh masih memiliki harta pusaka yang luas. “Sehingga orang Aceh harus berfikir produktif untuk membangun, apalagi penduduknya masih sedikit dan tanahnya masih luas,” kata Nazar yang mengaku juga sebagai korban konflik dan pernah di tangkap sebanyak enam kali dengan aparat TNI/Polri. Bahkan akibat konflik RI dan GAM waktu itu, keluarganya juga menjadi korban, rumahnya dibakar, teror dan ancaman lainnya.

    Source : The Globe Journal

  • Wagub Konseptor Jaminan Kesehatan Aceh

    Banda Aceh — Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap harus dipertahankan, siapapun pemimpinnya di Aceh. “Konsep dasar tentang JKA itu merupakan konsep pertama kali dibuat saat bersama Tgk. Nasruddin Bin Ahmed,” kata Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, Rabu (02/11) tadi malam.

    Hal tersebut disampaikan Muhammad Nazar saat melakukan silaturrahmi dan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat kemukiman Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Tiga bulan diakhir masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Aceh itu (8 Februari 2012), Nazar juga menyampaikan maaf dan terima kasih terhadap semua kekurangan selama menjadi orang nomor dua yang dipercayakan rakyat memimpin Aceh pada periode 2007-2012.

    Lebih jelasnya Nazar menceritakan bagaimana besarnya keinginan untuk membuat konsep Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “Saat ingin naik menjadi Calon Wakil Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 lalu, Ia berpasangan dengan Tgk. Nasruddin Ahmed. Kemudian kami menyusun konsep Jaminan Kesehatan Aceh, BKPG, Beasiswa untuk anak yatim dan pembangunan rumah dhuafa.

    Saat membuat konsep JKA itu, Nazar mengaku bukan bersama Irwandi Yusuf. “Namun karena Tgk. Nasruddin mundur, maka konsep JKA itu tetap dijalankan bersama Irwandi Yusuf,” kata Muhammad Nazar.

    Dikatakannya, dalam perjalanan JKA itu diakuinya banyak penyimpangan dan masalah-masalah. Namun kedepan pihaknya akan memperbaiki konsep JKA ini supaya tidak terjadi dan meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaannya.

    Nazar juga menyampaikan keinginannya untuk membentuk sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ini. Seyogyanya Aceh harus memiliki ausransi sendiri untuk mengurus JKA tersebut. “Jika mau jujur, Aceh bisa dikatakan rugi karena sangat banyak uang yang dihasilkan di Aceh berputar di luar Aceh, belum lagi pajak penghasilan,” kata Nazar sembari mengajak masyarakat untuk berfikir secara cerdas dan produktif.

    Source : The Globe Journal

  • RUU PILKADA: “Musim Pangkas” Tiba?

    ”Era baru” dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, baru menginjak musim kedua. Sepanjang pelaksanaannya, pilkada secara langsung tak pernah sepi masalah. Mulai dari soal konflik elite saat pencalonan hingga rembetannya ke konflik horizontal pascapenetapan pemenang. Bahkan, disharmoni antara kepala daerah dengan wakilnya pun mengemuka sebagai ekses dari pilkada langsung satu paket.

    Keinginan untuk memperbaiki pelaksanaan pilkada pun menguat. Salah satunya adalah dengan membuat perangkat peraturan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah seperti yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah bakal ”dipecah”, salah satunya adalah undang-undang yang khusus mengatur soal pemilihan kepala daerah.

    Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Segera setelah disampaikan kepada Presiden, lantas Presiden menyetujuinya, naskah RUU bakal segera disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama. Bahkan, Djohermansyah punya target ancar-ancar, yakni UU bisa rampung pada awal 2012.

    Menurut Djohermansyah, sejumlah materi perubahan termuat dalam naskah RUU versi pemerintah. Misalnya, pemilihan umum kepala daerah tidak dilakukan dengan sistem paket. Hanya gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih, sementara posisi wakil kepala daerah sebagai pejabat politik dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat yang memenuhi syarat. Gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sementara bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini.

    Jabatan gubernur dipilih ”tidak langsung” karena menimbang posisinya yang lebih merupakan wakil pemerintah pusat. Djohermansyah mengutip seorang gubernur, yang mengaku bahwa gubernur hanya 26 persen dari tugasnya sebagai kepala daerah otonom. Kondisi itu tidak imbang dengan biaya besar penyelenggaraan. Sekadar ilustrasi, pemilihan gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu memakan biaya nyaris Rp 1 triliun!

    Khusus penghilangan pemilihan satu paket antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya didasari pengalaman empiris, salah satunya soal disharmoni. Terlebih ketika kepala daerah dan wakil petahana (incumbent) bakal maju secara terpisah pada pilkada berikutnya. Data Kementerian Dalam Negeri, hanya 22 pasangan kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai pasangan pada masa periode jabatan kedua.

    Pro-kontra

    Sebelum benar-benar sampai ke DPR, RUU Pilkada memang masih memperpanjang janji pemerintah untuk memperbarui ketentuan pilkada. Namun, dipastikan bahwa materi RUU bakal mengundang perdebatan alot.

    Soal penghapusan pemilihan satu paket, misalnya. Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus Partai Golkar, bahkan berpendapat semestinya jabatan wakil kepala daerah ditiadakan. Sebaliknya, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa pemilihan sebaiknya tetap dalam satu paket: kepala daerah dan wakil adalah jabatan politik. Ketimbang wakil kepala daerah diangkat, lebih baik sekalian saja jabatan itu dihilangkan. ”Beban kerja seorang kepala daerah bisa disesuaikan dengan struktur pemdanya,” kata Malik.

    Kepala Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Perwira, menyebutkan dua alternatif posisi wakil kepala daerah. Jika jabatan wakil kepala daerah ditiadakan, harus dibuat mekanisme mencegah kevakuman manakala kepala daerah berhalangan. Jika jabatan itu tetap ada, wakil kepala daerah difungsikan sebagai koordinator wilayah, seperti wedana. Jumlah wakil tergantung dari jumlah kecamatan. Wakil pun lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan.

    Dengan asumsi bahwa klausul usul pemerintah disetujui, RUU rampung pertengahan 2012 dan butuh setengah tahun untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaannya, bisa jadi pilkada gubernur mulai 2013 sudah benar-benar dilakukan oleh DPRD. Imbas dari cara pemilihan adalah hilangnya calon perseorangan di level gubernur.

    ”Sehari setelah paripurna DPR, langsung kami ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadjroel Rachman dari Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI).

    Pemerintah juga mengintroduksi upaya menekan politik dinasti. Kepala daerah petahana tidak bisa lagi ”mewariskan” kepenguasaannya kepada calon yang memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan langsung lurus ke atas, bawah, dan samping dengannya, kecuali ada selang waktu minimal satu kali masa jabatan.

    Namun, Djohermansyah mengakui, batasan itu hanya pada tingkat dan wilayah yang sama. Artinya, ketentuan tersebut tidak akan menjangkau manakala seorang gubernur ”menugaskan” kerabatnya menguasai berbagai kabupaten/kota di provinsi yang dipimpinnya. ”Repotnya, kalau pembatasan ini dianggap melanggar HAM,” kata Djohermansyah.

    Syamsuddin Haris juga menyebutkan, perdebatan mengenai RUU Pilkada semestinya diarahkan pada penguatan pemerintahan yang efektif, bukan sekadar bagaimana memilih kepala daerah. Sistem pemilihan tidak ada hubungan dengan efektivitas pemerintahan. Wacana perubahan sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung belum tentu bisa menjadi solusi bagi upaya pembentukan pemerintahan lokal yang efektif.

    ”Bukan sistem pemilihannya, tetapi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak ada payung hukumnya di konstitusi. Artinya, desain pemerintahan daerah kita memang bermasalah,” kata Haris.

    Musim ”pangkas” dalam pilkada akankah tiba?

    (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

  • Proporsionalitas Rusak

    Jakarta, Kompas – Tawaran penyempitan cakupan daerah pemilihan melalui pengurangan alokasi kursi anggota legislatif di tiap-tiap daerah pemilihan justru akan merusak sistem proporsional dalam pemilihan umum.

    Partai politik besar akan semakin banyak memperoleh kursi di parlemen, sedangkan partai politik dengan perolehan suara sedikit bisa jadi tidak akan mendapat kursi.

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay menyampaikan pendapat itu di Jakarta, Rabu (2/11), menanggapi tawaran pemerintah mengurangi alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat, dari 3-10 kursi menjadi 3-6 kursi per dapil. ”Ini akan merusak sistem proporsionalitas,” katanya.

    Dalam sistem proporsional, baik dengan daftar tertutup maupun daftar terbuka, perimbangan merupakan hal yang penting. Perimbangan yang dimaksud Hadar adalah perimbangan antara suara yang diperoleh partai politik (parpol) dan jumlah kursi parlemen yang didapat.

    Selama ini, Indonesia mengadopsi sistem proporsional dalam pemilihan umum (pemilu). Dengan sistem proporsional itu, idealnya jumlah kursi yang didapat parpol selalu berbanding lurus dengan perolehan suara dalam pemilu. Menurut Hadar, proporsionalitas bisa terjaga jika pemilu dilakukan dalam distrik berwakil banyak atau dengan cakupan dapil yang luas.

    Menurut Hadar, usulan pengurangan alokasi kursi menjadi 3-6 per dapil membuat cakupan dapil terlalu sempit. ”Proporsionalitas tidak akan jalan. Partai yang memperoleh suara banyak akan mendapat kursi yang lebih banyak. Sementara partai yang memperoleh suara sedikit bisa kehilangan kursi. Jadi, nanti ada istilah over-representative dan under-representative,” ujarnya menjelaskan.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Arif Wibowo juga berpendapat, pengurangan alokasi kursi secara drastis akan menyebabkan disproporsionalitas. Alokasi 3-6 kursi per dapil juga akan mengakibatkan dominasi parpol-parpol tertentu di parlemen. Kondisi itu dapat mengganggu keseimbangan politik.

    Mendekati konstituen

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebenarnya sependapat jika cakupan dapil harus lebih dipersempit untuk lebih mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen dan menekan biaya politik. Namun, alokasi kursi sebaiknya dikurangi menjadi 3-8 kursi per dapil, bukan 3-6 kursi per dapil seperti usulan pemerintah dan gagasan Partai Golkar.

    Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat mengatakan, alokasi 3-6 kursi masih dalam kerangka proporsional. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • Mengevaluasi Sistem Pemilu

    Diperlukan parameter atau kriteria untuk mengevaluasi suatu sistem pemilihan umum. Berikut 10 parameter untuk mengevaluasi sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD yang diberlakukan pada Pemilu 2009.

    Pertama, menjamin kedaulatan rakyat, baik dalam penentuan calon dalam setiap partai politik peserta pemilu (P4) maupun dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kedaulatan pemilih pada Pemilu 2009 menurun secara signifikan jika dibandingkan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

    Data Pemilu 2009 berikut menunjukkan hal itu: (a) anggota partai tak ikut dalam menentukan calon anggota DPR dan DPRD; (b) jumlah WNI berhak memilih tak terdaftar dalam DPT sekitar 15 persen (26 juta lebih); (c) jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih 30 persen (lebih dari 51 juta); (d) jumlah suara tidak sah 14,41 persen (16 juta lebih); dan (e) akses pemilih memengaruhi penjabat terpilih sangat terbatas.

    Kedua, peran parpol dalam pemilu harus lebih besar daripada sekadar mengajukan daftar calon. Hal ini dapat disimpulkan dari membandingkan peran partai sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dengan peran partai bukan sebagai peserta, melainkan hanya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Pada Pemilu 2009, bukan persaingan di antara parpol peserta pemilu, melainkan persaingan antarcalon dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.

    Janji program calon lebih mengedepan daripada visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye. Calon juga lebih aktif dan lebih banyak mengeluarkan dana daripada partai. Calon mengambil alih peran partai sebagai peserta pemilu.

    Parameter ketiga, sistem kepartaian yang hendak diwujudkan, yaitu sistem kepartaian pluralisme moderat (sistem multi- partai sederhana). Sistem kepartaian pluralisme moderat masih jauh dari harapan. Jumlah P4 yang terlalu banyak merugikan pemilih karena suara pemilih terpencar ke banyak partai. Selain itu, parpol tak hanya belum dikelola sebagai badan publik, tetapi malah dikelola secara sentralistik, oligarkik, bahkan personalistik. Kegiatan parpol lebih fokus pada power seeking, baik di dalam partai maupun dalam pemerintahan daripada policy seeking sesuai aspirasi konstituen dan ideologi partai. Kepercayaan pemilih kepada partai juga menurun dari pemilu ke pemilu karena pemilih beralih ke partai lain.

    Prinsip kesetaraan

    Parameter keempat, menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan prinsip ”kesetaraan perwakilan” (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945) dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah (Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945). Kenyataan menunjukkan, pembagian kursi DPR kepada provinsi belum menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan kesetaraan kedudukan warga negara dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah. Ketakadilan itu terjadi tidak saja karena ”harga” satu kursi di provinsi luar Jawa lebih tinggi daripada harga satu kursi di Jawa, juga harga satu kursi antarprovinsi di luar Jawa berbeda secara sangat signifikan.

    Kelima, menjamin keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas lain di DPR dan DPRD. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 secara faktual juga merupakan pembatalan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) yang berisi mekanisme menjamin keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan di DPR dari 12 menjadi 18 persen pada Pemilu 2009 terjadi karena mayoritas pemilih cenderung memberikan suara kepada calon yang menempati nomor urut kecil (1, 2, atau 3).

    Parameter keenam berisi tiga hal. Pertama, menggunakan metode pembagian kursi yang adil dalam arti setiap parpol mendapatkan kursi proporsional dengan jumlah suara sah yang diperolehnya. Kedua, tata cara penetapan calon terpilih harus konsisten dengan siapa yang jadi peserta pemilu dan dengan pola pencalonan. Kalau partai sebagai peserta pemilu, pola pencalonan sewajarnya berdasarkan nomor urut. Kalau pola pencalonan berdasarkan sistem daftar (nomor urut), penetapan calon terpilih sudah semestinya berdasarkan nomor urut. Ketiga, menggunakan sistem pemilu yang: (a) tidak beri insentif bagi calon, pemilih, dan pelaksana/penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menyimpang; (b) tidak beri insentif bagi calon untuk melakukan tindakan menyimpang terhadap UUD yang menempatkan partai sebagai peserta pemilu; dan (c) tidak menimbulkan biaya kampanye pemilu yang berlebihan.

    Apa yang terjadi pada Pemilu 2009 belum sesuai dengan parameter ini. Metode pembagian kursi setiap daerah pemilihan (dapil) tidak hanya kurang adil (belum menjamin proporsionalitas), khususnya dalam pembagian sisa kursi, juga sangat kompleks, khususnya pembagian sisa kursi DPR di provinsi yang terdiri lebih dari satu dapil. Tata cara penetapan calon terpilih yang diterapkan bukan berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan urutan suara terbanyak.

    Penerapan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, di antaranya ketaksesuaian antara cara anggota DPR/DPRD terpilih dan model pengambilan keputusan yang diadopsi DPR/DPRD. Kalau model pengambilan keputusan yang diadopsi di DPR/DPRD lebih menempatkan fraksi (atas nama partai) sebagai pembuat kata akhir, hal itu masuk akal karena UUD memang menugaskan partai sebagai peserta pemilu dan pengajuan calon anggota yang digunakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 memang mengikuti sistem daftar. Kalau cara anggota DPR/DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, model pembuatan keputusan di DPR/DPRD seharusnya juga berdasarkan suara terbanyak.

    Akan tetapi, kalau cara anggota DPR dan DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, dan model pengambilan keputusan di DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak, yang menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD bukan partai politik, melainkan calon anggota DPR dan DPRD. Kalau kecenderungan ini dilanjutkan, tak saja akan bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945, tetapi juga segala upaya menyederhanakan jumlah partai politik akan gagal karena dalam satu partai akan muncul banyak ”partai” (berupa anggota DPR atau kelompok anggota DPR).

    Parameter ketujuh, sistem perwakilan rakyat (DPR dan DPRD) terdiri atas dua koalisi partai yang bersaing secara sehat dan adil demi kepentingan bangsa, yaitu koalisi dua-tiga partai yang memenangi pemilu jadi koalisi yang memerintah, dan koalisi dua atau tiga partai yang kalah dalam pemilu menjadi koalisi oposisi. Akan tetapi, dua koalisi seperti ini hanya akan solid dan efektif apabila anggota DPR dan DPRD patuh kepada kebijakan partai masing-masing setelah partai mendengarkan masukan dari anggota fraksinya.

    DPR dan DPRD hasil Pemilu 2009 terdiri atas banyak partai dengan komposisi perolehan kursi relatif seimbang. Akibatnya, interaksi antarpartai lebih bersifat kolutif (kartel, bancakan) demi kepentingan elite partai daripada bersifat kompetitif demi konstituen dan bangsa. Pemilu belum berhasil menghasilkan DPR dan DPRD yang terdiri atas dua koalisi partai politik.

    Parameter kedelapan, menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif karena presiden mendapatkan dukungan yang solid dari DPR, yaitu dari anggota DPR yang berasal dari mitra koalisi partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Begitu pun di tingkat pemerintahan daerah. Efektivitas pemerintahan seperti ini diperlukan agar demokrasi tidak hanya berarti pemerintahan milik rakyat dan oleh rakyat, tetapi juga demi kesejahteraan rakyat.

    Belum efektif

    Namun, yang terjadi belum seperti yang diharapkan. Baik pemerintahan presidensial maupun pemerintahan daerah belum efektif untuk membuat dan mewujudkan kehendak rakyat. Pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang kurang efektif tidak hanya karena faktor kepemimpinan, tetapi terutama karena kepala pemerintahan tak mendapatkan dukungan solid dari DPR/DPRD. Dukungan solid tidak diperoleh tidak hanya karena terlalu banyak partai di DPR dan DPRD, juga karena terjadi ”pemerintahan terbelah”, yaitu kepala pemerintahan dipegang Partai A, tetapi DPR/D dipegang Partai A, B, C, D, dan sebagainya.

    Kesembilan, sistem pemilu yang cukup sederhana untuk dipahami dan diterapkan oleh pemilih ”awam” pada umumnya sehingga para pemilih mengontrol apa yang dilakukannya. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD masih menjadi sistem pemilihan umum yang paling kompleks (jumlah P4 sebanyak 38, jumlah calon antara 152 calon untuk dapil terkecil dan 532 calon untuk dapil terbesar, serta metode pembagian sisa kursi DPR yang rumit) sehingga sukar dipahami dan dikontrol oleh pemilih. Sistem pemilu yang sangat kompleks seperti ini tidak menguntungkan pemilih, sebaliknya lebih menjamin kepentingan partai/calon memperoleh kursi.

    Parameter kesepuluh, pengaturan sistem pemilu mengandung kepastian hukum. Kalau dirumuskan dalam bahasa negatif, ia tak mengandung: kekosongan hukum, ketidakkonsistenan antarketentuan, ketentuan multitafsir, dan ketentuan yang tak dapat dilaksanakan. Dengan begitu, peserta pemilu bersaing menurut ketentuan yang sama sekaligus proses penyelenggaraan pemilu bersifat dapat diprediksi oleh dan bagi semua pemangku kepentingan.

    Penyelenggaraan Pemilu 2009 lemah dari segi kepastian hukum, baik karena UU Nomor 10 Tahun 2008 (lebih buruk daripada UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 dan UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004) sehingga termasuk UU yang paling banyak digugat di MK ataupun karena kelemahan dalam peraturan pelaksanaan yang dibuat dan dilaksanakan oleh KPU.

    Ramlan Surbakti Guru Besar FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

  • Cegah Lembaga Survei Tak Murni

    Jakarta, Kompas – Untuk mencegah lembaga survei menjadi penggiring opini menjelang pelaksanaan pemilihan umum, perlu dilaksanakan akreditasi lembaga survei.

    Kewajiban akreditasi itu untuk mencegah adanya lembaga survei yang menjalankan survei yang terkontaminasi pesanan yang hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, rakyatlah yang dikorbankan.

    Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, Selasa (1/11). Menurut Putu, mencuatnya kekhawatiran lembaga survei yang tidak murni lagi sebagaimana terjadi saat ini memperlihatkan urgensi akreditasi bagi lembaga survei. ”Lha, pemantau saja diakreditasi. Bila perlu, sertifikasi lembaga survei. Serahkan ke LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) sebagai lembaga independen dan profesional yang melakukan sertifikasi,” ujar Putu.

    Putu mengatakan, kewajiban akreditasi bagi lembaga survei itu berlaku untuk kepentingan pemilu presiden, anggota lembaga legislatif, ataupun pemilu kepala daerah. Selama ini dalam sejumlah kasus pemilihan umum kepala daerah bermunculan lembaga survei yang kredibilitasnya diragukan dan cenderung bermotif politik transaksional. ”Rentan memicu konflik horizontal. Pemicu konflik pilkada Tana Toraja adalah pengumuman oleh lembaga survei lokal. Akibatnya, kotak suara di sejumlah kecamatan dibakar pendukung pasangan calon,” kata Putu.

    Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Arif Wibowo mendukung gagasan tersebut. Kehadiran lembaga survei perlu diatur secara rinci, jelas, dan tegas dalam UU Pemilu. Lembaga survei saat ini sudah mendesak untuk diakreditasi. Kelayakan lembaga survei melalui akreditasi di antaranya menyangkut rekam jejak, standar kemampuan lembaga, dan metodologi. ”Adapun pihak yang diberi mandat melakukan akreditasi terhadap lembaga survei perlu dirumuskan lebih lanjut. Setidaknya, pihak tersebut terdiri dari KPU, pakar, media massa, pemerintah, dan parpol,” kata Arif.

    Menurut Arif yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), selama ini, pengaturan lembaga survei dalam UU Pemilu hanya menyangkut pendaftaran di KPU dan waktu pengumuman hasil survei dalam tahapan pemilu. Sementara belum ada pengaturan mengenai kemungkinan hasil survei yang tendensius dan tidak obyektif. Hal itu diserahkan kepada asosiasi lembaga survei yang mengatur dan menegakkan kode etik.

    Dalam Pasal 245 UU No 10/2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, misalnya, dinyatakan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang.

    KPU menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2009. Survei atau jajak pendapat mengenai pemilu hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan registrasi dari KPU. Dalam hal lembaga survei atau jajak pendapat pemilu tidak melengkapi persyaratan administrasi, KPU mengumumkan bahwa lembaga bersangkutan tidak berhak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu. (DIK)

    Source : Kompas.com