siwah.com

Blog

  • DPR Aceh Janji Jalankan Keputusan MK Terkait Calon Perseorangan

    Rencananya, MK akan memutuskan sengketa pemilukada Aceh, sore ini. Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR Aceh untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi. Menurut dia, keputusan MK merupakan keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

    “Insya Allah kita akan jalankan keputusan MK. Kita juga akan membahas keputusan MK itu dalam qanun untuk menentukan calon independen. Memang keinginan kita karena Aceh sudah punya partai lokal jadi tidak perlu lagi ada calon independen. Tapi kalau MK memutuskan beda, kita mau apa. Kita kan musti memgikuti keputusan MK”.

    Sebelumnya, Partai Aceh yang berkuasa di DPR tidak mengajukan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas majunya Gubernur Irwandi Yusuf sebagai bakal calon di pemilukada melalui jalur perseorangan. Padahal, DPR Aceh sudah mengeluarkan qanun atau perda yang melarang calon perseorangan ikut dalam pemilukada.

    Sengketa pemilukada ini menimbulkan konflik politik di Aceh antara Partai Aceh dengan kubu Irwandi Yusuf. Sebelumnya, MK sudah membatalkan salah satu pasal dalam UU Pemerintah Aceh yang menyatakan calon perseorangan hanya berlaku satu kali dalam pemilukada Aceh.

    Source : kbr68h.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Putusan MK: Lanjutkan Tahapan Pilkada, Calon Perseorangan Sah

    JAKARTA- Tepat pukul 17.15 WIB ini Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu dengan putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melanjutkan tahapan pilkada.

    Bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa calon perseorangan (independen) tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan MoU Helsinki.

    Menyangkut payung hukum, Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa qanun lama tentang pelaksaan pilkada Aceh masih punya kekuatan hukum.

    Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik di Titik Jenuh

    Pandangan dan harapan masyarakat terhadap masa depan partai politik di Indonesia sedang berada di titik jenuh. Di satu sisi, partai-partai lama dipandang tidak lagi mampu menjadi wadah perjuangan politik masyarakat. Di sisi lain, kehadiran partai politik baru juga tidak menumbuhkan optimisme publik.

    Untuk kesekian kalinya, ketidakpuasan publik terhadap kinerja parpol tecermin dari hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu. Kini, tingkat ketidakpuasan publik terhadap parpol tercatat paling tinggi jika dibandingkan dengan hasil jajak pendapat sebelumnya. Sebanyak 88,9 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja partai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lebih tinggi dari Januari lalu sebanyak 75,3 persen dan Desember 2009 yang berada di kisaran 77,1 persen.

    Merosotnya citra parpol di mata publik tak lepas dari absennya parpol dalam menjalankan beragam fungsinya. Parpol dinilai hanya terjebak dalam dinamika politik kekuasaan pribadi atau kelompok semata. Sejumlah agenda yang semestinya dilakukan partai sebagai sebuah institusi demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebut saja kinerja parpol dalam perekrutan, sosialisasi, agregasi, sampai pada pendidikan politik dinilai tidak berjalan optimal.

    Pengaruh liberalisasi politik tampaknya telah menjebak parpol memainkan peran electoral (dalam pemilihan) an sich, sedangkan kerja-kerja politik lainnya kurang digarap serius. Partai electoral hanya menekankan pada bagaimana parpol meraih dukungan optimal di pemilu. Jebakan itu membuat partai lebih pragmatis dan melupakan identitas ideologisnya.

    Pengamat politik Ari Dwipayana menyebut, corak parpol elektoralis tidak lagi memikirkan pengorganisasian gerakan sistematis di masyarakat untuk mendorong perubahan tertentu, seperti pada parpol era 1950-an, tetapi hanya memikirkan cara memenangi pemilu (Kompas, 25/10).

    Tentu jauh sekali jika kita membandingkan kondisi parpol saat ini dengan partai di era 1950-an. Pergulatan politik parpol di era Orde Lama lebih tampak menonjol dalam soal pertarungan ideologis dibandingkan dengan pertarungan politik pragmatis yang kerap dipertontonkan elite parpol saat ini.

    Gejala korup

    Pragmatisme politiklah yang menguat dalam ingatan publik terhadap sosok parpol saat ini. Lebih dari 75 persen responden menilai parpol tidak berperan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, memperbaiki perekonomian rakyat, dan memberantas korupsi. Sebaliknya, gejala politikus korup justru banyak menghiasi ruang publik yang kian hari membuat wajah parpol semakin lusuh.

    Praktik korupsi yang dimainkan sejumlah elite semakin menguatkan sinyalemen pragmatisme politik. Kasus seperti suap proyek wisma atlet SEA Games yang diduga melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga, suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan dugaan praktik mafia anggaran di Badan Anggaran DPR, menambah daftar panjang praktik korupsi oleh elite politik.

    Ilmuwan politik Richard S Katz dan Peter Mair (1995) menyebut gejala itu sebagai politik kartel atau rente, yaitu partai dan para politikusnya menjadi agen dari negara yang kemudian menggunakan sumber-sumber daya negara untuk kepentingan dan eksistensi partainya.

    Tidak heran jika kemudian 33,1 persen responden menilai tidak ada lagi parpol yang serius memperjuangkan kepentingan rakyat. Mayoritas responden (89,9 persen) menyebut elite politik lebih menyuarakan kepentingan parpol dan diri sendiri. Rendahnya antusiasme anggota DPR dalam menghadiri rapat paripurna bisa menjadi bukti.

    Parpol baru

    Pesimisme publik terhadap parpol yang ada saat ini tidak kemudian menjadikan parpol baru mendapat tempat. Parpol baru dinilai tak jauh berbeda dengan parpol yang sudah ada. Sebanyak 52,8 persen responden menyatakan tidak berminat memilih parpol baru. Meskipun demikian, 46,4 persen responden berharap parpol baru dapat menyajikan sosok parpol yang modern dan bersih.

    Pertumbuhan parpol baru menjelang Pemilu 2014 ini paling rendah ketimbang tiga pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 1999 tercatat 45 parpol baru peserta pemilu, pada Pemilu 2004 ada 18 parpol baru, pada Pemilu 2009 ada 20 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Tahun ini, dari 14 parpol baru yang mengajukan diri sebagai badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos. Tiga parpol diberi kesempatan melengkapi berkas.

    Di mata publik, yang lebih penting adalah bagaimana peran parpol itu efektif menumbuhkan demokrasi berkualitas. Parpol harus dibangun sebagai institusi modern, mandiri, dan transparan. Perbaikan sistem organisasi parpol disebut sebagian besar responden (66,6 persen) sebagai langkah utama penguatan institusi parpol. (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Penyelesaian Sengketa Pilkada Diusulkan Sebulan

    Jakarta, Kompas – Penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah diusulkan selesai dalam waktu sebulan. Sebab, dibuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

    Dalam Rancangan Undang- Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri, sengketa hasil pilkada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung.

    ”Putusan MK terkait sengketa hasil pilkada bersifat final dan mengikat. Kalau putusan keliru, orang tetap harus menerima seperti putusan yang problematik di Kobar (Kotawaringin Barat),” tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri, Djohermansyah Djohan, Selasa (22/11), di Jakarta.

    Karena itu, pada Pasal 127 dan 128 RUU Pilkada tercantum keberatan atas hasil penghitungan suara diajukan ke MA selambatnya tiga hari setelah penetapan hasil itu. Kewenangan itu dapat didelegasikan ke pengadilan tinggi (PT) yang memutus sengketa paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima.

    Atas vonis dari PT, masih dapat diajukan upaya hukum kasasi ke MA. Putusan sengketa yang bersifat final dan mengikat dari MA juga harus diterbitkan paling lambat 14 hari setelah permohonan kasasi diterima.

    Sistem peradilan sengketa hasil pilkada sudah berubah dua kali sejak pilkada langsung diterapkan. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, gugatan sengketa hasil pilkada diajukan ke MA melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Selanjutnya, MA memutus sengketa 14 hari setelah permohonan diterima di pengadilan negeri (PN) atau PT. MA juga dapat mendelegasikan kewenangan ke PT untuk memutus. Vonis atas sengketa hasil penghitungan suara bersifat final dan mengikat.

    Pada UU No 12/2008 Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan sengketa hasil penghitungan suara dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

    Revisi UU No 32/2004 yang dijabarkan dalam RUU Pemerintah Daerah, RUU Pilkada, dan RUU Desa mengembalikan wewenang menangani sengketa hasil pemilihan ke MA. Menurut Djohermansyah, sengketa hasil penghitungan suara hanya untuk calon gagal yang perolehan suaranya berbeda tipis dengan calon yang menang. Bila selisih jauh dan penggugat mengusung masalah pelanggaran meluas, masif, dan terstruktur, itu semestinya ditangani sebagai pidana pemilu.

    Terhadap usulan itu, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, meminta pemerintah menentukan dulu pilkada dianggap sebagai rezim pemilu atau rezim pemerintah daerah. Ketika dianggap sebagai urusan pemda, wajar bila sengketa hasil pilkada ditangani MA. Sebaliknya, bila pilkada dianggap sebagai rezim pemilu, kewenangan di tangan MK. (INA)

    Source : Kompas.com

  • “E-voting” Versi Baru Diuji Coba

    Jakarta, Kompas – Pengembangan sistem elektronik untuk pemungutan dan penghitungan suara (electronic voting) sampai ke tahap keempat, seiring dengan terciptanya versi 1.0. E-voting versi baru ini akan diterapkan pada pemilihan Ketua Ikatan Alumni ITB pada awal Desember.

    Demikian disampaikan Andrari Grahitandaru, Kepala Program E-Voting Pusat Teknologi Informasi dan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Selasa (22/11). Pelaksanaan uji petik sistem itu dilakukan seusai kampanye calon ketua Ikatan Alumni ITB di Jakarta.

    Uji petik e-voting versi 1.0, menurut Nani Hendriati selaku panitia pemilihan Ketua Ikatan Alumni ITB, dilaksanakan seusai kampanye lima kandidat. Ada sekitar 400 orang yang memberikan suara pada pengujian itu. Pemberian suara dilakukan pada sistem e-voting, yang prosesnya mirip transfer dana pada mesin ATM.

    Sistem e-voting yang mulai dikembangkan tahun 2000 mengalami beberapa kali pengembangan, terutama dari segi pengamanan, baik pada proses pemungutan suara, pengiriman hasil, maupun perhitungan suara.

    Pada versi baru, lanjut Andrari, sukses dikembangkan sistem pengamanan dengan menerapkan free token yang menghasilkan kunci khusus untuk suara yang masuk. Oleh karena itu, sistem pengaman ini juga dapat digunakan untuk pembuktian dalam pemungutan suara.

    Perangkat e-voting ini akan terus ditingkatkan hingga ke tingkat keandalan tinggi untuk diterapkan pada pemilihan umum tahun 2014. E-voting menghemat biaya, lebih cepat menghitung suara, aman dari manipulasi, serta mudah dalam proses pemungutan suara dan audit prosesnya. (YUN)

    Source : Kompas.com

  • Aburizal: Golkar Belum Tentukan Calon

    Bangkok, Kompas – Partai Golkar belum menentukan sikap terkait calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung pada Pemilihan Umum 2014. ”Kami belum bicara soal calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie seusai bertemu Parlemen Thailand di Bangkok, Rabu (23/11), seperti dilaporkan wartawan Kompas Anita Yossihara.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lalu Mara menambahkan, Partai Golkar memang tidak bisa menolak adanya aspirasi dari daerah yang mengusulkan agar Aburizal diusung menjadi calon presiden. Namun, hingga saat ini, Partai Golkar belum membicarakan masalah pengusungan calon presiden, apalagi calon wakil presiden.

    Menurut Aburizal, seperti disampaikan kepada Lalu Mara, sesuai hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas), tahun pertama kepemimpinan akan difokuskan untuk konsolidasi partai. Tahun kedua difokuskan untuk kaderisasi, dan tahun ketiga fokus pada karya-kekaryaan. Menurut Lalu Mara, saat ini masih terlalu dini membicarakan masalah bursa pencalonan presiden.

    Terkait pernyataan Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso tentang peluang pencalonan Aburizal bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie, Lalu Mara menilai hal itu sebagai pendapat pribadi, bukan pernyataan resmi dari Partai Golkar.

    Menurut dia, keputusan yang diambil Partai Golkar harus berdasarkan kesepakatan bersama, baik dalam rapat pleno pengurus harian maupun rapimnas. ”Golkar dalam menyampaikan sikap apa pun pasti melalui rapat pleno pengurus harian dan rapimnas. Kalau bukan keputusan rapat pleno atau rapimnas, saya kira statement pribadi,” ujarnya.

    Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Informasi dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur. Menurut dia, rapat pleno dan rapimnas belum memutuskan sikap partai untuk menghadapi Pemilu Presiden 2014.

    Golkar akan melakukan survei terkait popularitas dan tingkat keterpilihan sebelum menetapkan calon.

    Nama Pramono Edhi sebetulnya bergulir dari daerah saat Dewan Pimpinan Daerah Golkar tingkat provinsi menggelar pertemuan di Balikpapan, Kalimantan Timur, 14-16 Oktober silam.

    Source : Kompas.com

  • Pengaturan Kampanye Sumir


    Jakarta, Kompas – Pengaturan kampanye di media elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu masih sangat umum. Pengaturan harus menjamin netralitas dan sikap adil dari media massa kepada semua peserta pemilu.

    Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU Pemilu dengan para pemimpin media elektronik, Rabu (23/11) siang, di Jakarta. Hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat, dan Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti.

    Dadang menjelaskan, sesungguhnya KPI telah menyiapkan aturan terkait siaran berita, sosialisasi, dan kampanye pada pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada. Aturan rinci diperlukan untuk menjamin prinsip proporsionalitas dan keadilan yang diterima semua peserta pemilihan. Semua berhak mendapatkan akses dan kesempatan sama pada siaran media.

    Supaya semua peserta mendapat kesempatan sama pada akses memasang iklan, Dadang mengusulkan iklan kampanye dimasukkan pada jenis iklan layanan masyarakat yang bisa diakses semua peserta pemilu.

    Hal yang mirip, menurut Bambang, terjadi pula di negara-negara Eropa barat. Iklan kampanye ditiadakan dan dianggap menjadi kewajiban pengelola frekuensi publik. Penggunaannya diatur KPU, sementara pengawasan oleh KPI.

    Idy Muzayyad, anggota KPI, menambahkan, akan lebih efektif bila dalam RUU Pemilu juga ditegaskan bahwa lembaga penyiaran mengikuti peraturan yang berlaku dari KPI dan Dewan Pers. Ini memberi kewenangan kepada KPI dan Dewan Pers untuk mengontrol siaran dan kampanye.

    Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, menilai akan lebih adil bila KPI dan Dewan Pers yang mengatur masalah iklan dan kampanye. Selain itu, dia juga mempertanyakan penguasaan media oleh tokoh parpol dengan imbas iklan secara menerus di lembaganya. Kendati belum ada aturannya, ketidakadilan dirasakan.

    Kepemilikan tokoh partai politik atas lembaga penyiaran juga disorot Bambang. ”Ketika pengelola media terlibat sebagai kontestan, publik semestinya diberi tahu. Dalam dunia internasional, kepemilikan saham 15 persen saja (dari kontestan pemilu) sudah diumumkan,” tuturnya.

    Masalahnya, kata Dadang, kesulitan penerapan aturan ini terkait definisi kampanye itu sendiri. Dengan dalih sosialisasi dan tidak memenuhi semua unsur kampanye, program tertentu tidak dapat diberi sanksi.

    Belum tentu bayar

    Sebaliknya, Pemimpin Redaksi News Trans TV Gatot Triyanto dan General Manager News and Sports TVOne Totok Suryanto secara terbuka mengakui iklan kampanye peserta pemilu menjadi napas stasiun televisi. Karena itu, secara pragmatis, tidak ada pembatasan, selain aturan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dirasa lebih bermanfaat. ”Kalau televisi, kami lebih suka banyak iklan ketimbang banyak partai. Meskipun banyak partai, belum tentu beriklan, apalagi bayar,” tutur Gatot. (INA)

    Source : Kompas.com

  • Uni Eropa Akan Kirim Tim Pantau Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Uni Eropa akan mengirimkan tim untuk memantau pelaksanaan pilkada di Aceh. Menurut Charles Whitely, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, mereka tetap tidak akan mengintervensi permasalahan yang terjadi di Aceh.

    “Uni Eropa tidak akan mengintervensi. Jika memang diperlukan nantinya menjelang Pilkada, kami akan mengirimkan tim yang terdiri dari dua orang,” kata Charles usai pertemuan tertutup di Mess Meuntro tadi sore, Rabu (16/11). Pertemuan itu membahas langkah-langkah yang akan diambil Partai Aceh nantinya terkait pilkada.

    Tugas dari tim tersebut, kata Charles, konsep kerjanya masih dikembangkan, “Yang jelas mereka tidak memonitoring keseluruhan pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

    Terkait pertemuan delegasi Uni Eropa dengan sejumlah stakeholder di Aceh, kata Charles, ia akan melaporkan sejumlah hasil pertemuan tersebut tentang kondisi Aceh ke atasannya di kantor pusat Uni Eropa.

    Soal konflik regulasi di Aceh, Charles mengatakan, Uni Eropa akan mendorong agar terjadinya damai di Aceh.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elite yang Minta Pemilukada Ditunda Makin Emosional

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Akademisi Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang SH LLM menilai pernyataan sejumlah elite politik yang menginginkan Pemilukada ditunda sarat egoisme dan tidak mempertimbangkan kerugian materil maupun immateril para calon yang sudah lama mendaftar.

    “Pernyataan keinginan penundaan Pemilukada Aceh oleh segelintir elite politik Aceh, baik Forbes Aceh, partai politik dan elite yang mengakui intelektual, sangatlah kontroversial, egois dan sangat emosional,” kata Amrizal J Prang kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Senin (14/11).

    Menurut J Prang, pernyataan sebagian elite itu seolah-olah dilandasi ketidakpastian hukum Pemilukada Aceh. Padahal, kata dia, di balik itu adalah libido (nafsu) kekuasaan. Hal ini, sebut J Prang, dapat ditelusuri ketika yang mengeluarkan pernyataan tersebut tidak melibatkan seluruh komponen Aceh, terutama para calon kepala daerah yang sudah mendaftar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Jumlah para calon yang mendaftar mencapai ratusan dan melebihi jumlah elite politik dan intelektual itu,” kata Amrizal J Prang yang juga telah mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan.

    Ironisnya lagi, lanjut J Prang, ada pernyataan ‘sengaja mendaftar agar Pemilukada ditunda’. Pernyataan itu, kata dia, jelas telah melanggar etika, moral, dan bahkan secara hukum dapat dianggap sudah mengganggu dan menghambat kepentingan negara dan daerah. “Apalagi, yang mengeluarkan pernyataan tersebut berasal dari akademisi, yang dianggap sebagai kelompok terpelajar dan pengayom,” katanya.

    J Prang menyebutkan ada banyak alasan untuk menilai pernyataan sebagian elite itu sangat kontroversi dan egois. Antara lain, kata dia, secara sosiologis mereka tidak mempertimbangkan kerugian materil dan immateril para calon yang sudah lama mendaftar, juga dengan kondisi ini merasa dirugikan bahkan melebihi para elite tersebut.

    Secara hukum (yuridis), kata J Prang, mereka merasa penafsiran (interpretasi) hukum pemilukada (UUPA dan Qanun) yang dinyatakan pada publik seolah-olah sudah benar dan final, sehingga melampaui pengadilan atau Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang. “Kalau pengadilan sudah tidak didengar lagi, maka jelas hukum bukan lagi panglima di Aceh melainkan kepentingan politik,” kata Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-undangan Fakultas Hukum Unimal ini.

    Tidak hanya itu, J Prang menilai, secara politik tidak terlihat lagi etika berpolitik santun (fatsoen politik) dalam berpolitik dan berdemokrasi di Aceh, sehingga yang muncul adalah kepentigan kekuasaan pribadi dan kelompok, di mana hukum dibalut dengan kepentingan politik. Oleh karena itu, J Prang berpandangan bahwa pernyataan sebagian elite Aceh sangat kontroversi, egois dan jauh dari nilai-nilai perdamaian.

    “Saya kira masyarakat dan seluruh calon yang sudah mendaftar mesti menilai secara objektif kepentingan para elite tersebut dan meminta agar Pemilukada tetap dilanjutkan. Jangan salahkan Pemilukada karena libido (nafsu) kekuasaan elite politik,” kata J Prang.

    Karena, lanjut J Prang lagi, semakin berlarutnya Pemilukada maka ruang konflik horizontal kian terbuka, apalagi kalau sampai adanya penundaan. “Apalagi, kalau rakyat dan calon kepala daerah di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota menggugat jika Pemilukada ditunda,” pungkasnya.(nsy)

    Source : Harian Aceh

  • Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Dari PA, Calonkan Diri Lewat Jalur Independen

    Wah, ditengah desakan penundaan atau menolak Pilkada sebelum hukum sesuai dengan cara pandang Partai Aceh. 

    Mantan combatan GAM yang dulunya bergerilya dikawasan pengunungan Aceh Utara ini, dan  kini aktif sebagai wakil DPRK Aceh Utara mewakili Partai Aceh. 

    Tadi pada jam 23.40 Waktu Indonesia Bagian Barat, Kamis [10/11]

    Ia gagah dan penuh senyum, bersama sejumlah pendukung hadir ke samping kantor koramil kecamatan Banda Sakti.  Ia bukan sedang berkasus,  hingga harus hadir di kantor  Koramil. Tetapi tahukan saudara?  dia membawa serta ribuan KTP, beserta pasangannya,  untuk mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Aceh Utara Priode 2012-2017.

    Ternyata isu yang sempat mencuat beberapa bulan yang lalu, adalah benar. Saat itu isu korupsi 220 milyar oleh pemerintahan Ilyas Pasee dan Syarifuddin semakin gencar, dan setelah peristiwa putusan Partai Aceh Pusat pada hari Minggu sore tanggal 6 Februari 2011, yang  mengumumkan dr.Zainal Abdullah –Muzakkir Manaf   adalah kandidat dari Partai mantan gerilyawan itu yang akan bertarung dalam pilkada Aceh ke depan ini.

    Komentar setuju atau kurang setuju dari mantan combatan terhadap putusan Pusat Partai itu terjadi, situasi   memanas, Saiful Alias Cagee, mantan combatan GAM dari daerah Peusangan Bireuen  diketahui public, paling getol menentang keputusan itu.
    Akhirnya dia dipecat, dan sejumlah yang lain juga bernasib sama, seperti mantan Juru Bicara Pusat Partai Aceh Tengku Linggadinsyah yang dulunya sebagai gerilyawan dari wilayah Negeri Antara.

    Apa sebab mereka di pecat? Tak lain karena kelompok ini mendukung Irwandi Yusuf yang layak dicalonkan dari Partai Aceh untyuk Pilkada ini.

    Garis komando yang masih berjalan di kalangan mantan gerilyawan, membuat anggota harus tahan bicara, bagi yang tidak mau menerima resiko di pecat atau diberhentikan memilih bersikap diam-diam.

    Nnamun bagi yang lantang langsung menyatakan tidak setuju. Tengku Sanusi mantan Panglima GAM Wilayah Peureulak, yang dikenal sangat bersahaja dan berwibawa.Pun terkena pemberhentian.

    Tgk Sanusi adalah anak didik Dr Muktar Hasbi Geudong, dan Dr Zubir kabinet pertama Alm Hasan Tiro. Saat itu kedua kabinet tersebut sedang membangun Gerakan Aceh Merdeka di wilayah Peureulak. Dan merekalah yang menyusun struktur wilayah. 

    Situasi sedikit memanas, tokoh dalam kancah politik Aceh pasca MoU, yaitu Saiful Alias Cagee, ditembak di depan warung kopi Gurkha miliknya. Nama Gurkha  adalah   nama kamp semasa ia masih menjadi petempur GAM sebelum damai tahun 2005.

    Polisi belum membuka siapa penembak Cagee? Dan Polisi belum menyatakan secara nyata, analisa penembakan karena sebab Apa?

    Pasca itu pendukung Cagee, semakin hati-hati, ada banyak kejadian kelompok Pro Mentro, menghindar kelompok Pro Irwandi. Tapi belum juga mengungkap tabir pembunuh Cagee atau  Bg Pon dan Si Abang. 

    Dalam GAM dia bukan pasukan ke-rean.  Cageee…adalah panglima operasi yang hebat, mampu membangun stategi perang gerilya dikala situasi sulit. Memecahkan kelompok pasukan, adn memukul mundur lawan dengan melakukan penghadangan, hingga membangun benteng pertahanan, untuk menjaga Panglima.

    Mantan Panglima Tinggi GAM Muzakkir Manaf dan Sofyan Daud serta GAM dari wilayah Lingge Takengon dimasa darurat militer. Di tengah gempuran  TNI ke basis pertahanan GAM sangat tinggi. Cagee menjadi palang pintu menjaga Panglima Muzakkir Manaf.

    Sekilas  masa lalu.

    ||||

    Kembali ke Munir.

    Tengah beberapa waktu yang lalu, Misbahul Munir menyatakan niatnya untuk naik sebagai Calon Bupati Aceh Utara.   Dia memang membidik Muksalmina ketua Asosiasi Geuchik seluruh Aceh dan lama bercokol sebagai ketua di Aceh Utara.  Dan hari ini sudah benar.

    Sebuah kata petuah menyebutkan, orang yang berani maju dan mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, adalah orang yang punya cita –cita untuk berubah dan melakukan perubahan yang lebih baik  kepada masyarakat Aceh Utara.

    Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh ini, Maju lewat  Jalur Independen, Jalur itu sangat ditentang Partai Aceh.  Karena sebab itu  pilkada molor sampai batas yang belum diketahui. .Serius atau ingin sekedar bencanda dengan KIP, seperti TA Khalid yang datang hanya untuk menanyakan tahapan pilkada, lalu tidak jadi mendaftar. 

    Entah lah !

    Nanti kita tanya sama Tengku Munir, atau kita ikuti saja perjalanannya. Tapi yang pasti kita lihat, pada hari terakhir putusan sela MK, dia datang;

    “Kami membawa bukti dukungan KTP sebanyak 20.016 lembar dari 23 kecamatan,” kata Misbahul Munir kepada pihak KIP sesaat sebelum menyerahkan berkas pencalonan. Selamat Tgk Rahul [Misbahul Munir]. AT | Indriya

    Source : Aceh Traffic

    Posted with WordPress for BlackBerry.