siwah.com

Blog

  • Adakah yang ‘Jualan’ Hasan Tiro?

    Kampanye dengan menggunakan simbol tokoh bukanlah hal baru dalam dunia politik. Terutama di Indonesia. Sebut saja Seokarno, Presiden pertama Indonesia. Ia menjadi simbol, atribut sekaligus isu kampanye PDI Perjuangan. Sampai sekarang Soekarno masih dikenang dan di-‘dewa’-kan bagi sebagian masyarakat di Jawa. Gusdur bagi kalangan Nahdiyyin dengan Partai PKB-nya juga mendapat tempat istimewa. Bahkan, Soeharto yang dihujat sekalipun, menjadi ikon Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Begitupun SBY, menjadi lokomotif dan faktor penting kemenangan Demokrat pada Pemilu 2009.

    Personalisasi tokoh bagi masyarakat yang menginginkan adanya seorang tokoh akan sangat berpengaruh dalam perolehan suara. Partai atau kandidat akan lebih mudah berkampanye. Tak dapat dipungkiri, ada pula partai yang mengandalkan ideologi dan jaringan. Apalagi, umumnya partai politik hanya melakukan kerja dan aktivitas politik menjelang pemilu atau pilkada saja. Maka, di sinilah peran seorang tokoh menjadi penting dan menentukan dalam isu kampanye. Meski sudah wafat, sosok tersebut akan menjadi simbol spirit dan cita-cita perjuangan. Ia terus hidup sepanjang perjalanan sebuah partai atau sebuah masyarakat yang mengaguminya.

    Sosok Hasan Tiro sebagai ikon perjuangan Aceh akan ‘dipertaruhkan’ dalam Pilkada mendatang. Kemenangan besar Partai Aceh (PA) dalam pemilu legislatif 2009 di Aceh tidak terlepas dari ‘jualan’ sosok Hasan Tiro. Begitupun, pilkada 2006 yang memenangkan Irwandi Nazar. Foto dengan Hasan Tiro saat itu, sangat ‘laku’ di masyarakat Aceh kala itu.

    Pemilihan isu ini tidak hanya menyangkut semata urusan coblos mencoblos. Lebih dari itu adalah bagaimana menghadirkan romantisme perjuangan. Ketidakikutan PA dalam Pilkada ini juga telah ‘membunuh’ Wali, atau memperpendek usia perjuangannya. Apalagi bila tiada kandidat yang menjadikannya sebagai simbol, atribut atau isu kampanye. Saya yakin kisruh politik ini tidak terjadi bila “peunuetoh Wali” masih ada.

    Maka, isu kampanye yang akan diangkat kandidat menjadi hal menarik untuk dikaji. Apa yang diperjuangkan oleh ketiga kandidat dalam meraup dukungan demi menyejahterakan rakyat. Lalu, bagaimana membangun diferensiasi antar ketiganya. Sehingga rakyat layak menggantungkan harapan perubahan dan mata rantai perjuangan Aceh?

    Dalam hal isu yang diperjuangkan harus diakui memang PA lebih jelas dan tegas. Baik secara ideologis maupun cita-cita politik. Terlepas, apapun penilaian publik, PA berhasil menjadikan diri mereka berbeda dengan yang lain. Namun, apa yang akan diperjuangkan oleh Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, maupun Abi Lampisang? Isu kampanye yang diusung calon gubernur akan mempengaruhi masyarakat di Aceh untuk datang ke TPS dan memilih pasangan calon. Tanpa isu yang menarik banyak orang enggan datang ke bilik pemungutan suara. Sebagian masyarakat lebih memilih aman di rumah, dibanding berjalan ke bilik pemungutan suara, bila kondisi politik tidak kondusif untuk memilih.

    Mengenang spirit Wali menjadi penting. Ijtihad politik yang dilakukannya dalam usaha meningkatkan martabat Aceh perlu dicontoh dan diteruskan. Sama halnya, sosok Soekarno yang selalu hidup dalam setiap kampanye politik di Indonesia. Foto Soekarno tidak pernah sepi dalam iklan kampanye. Selalu ada, mungkin sampai anak cucu kita. Itu juga bagian dari komunikasi politik PDI Perjuangan untuk melagendakan seorang tokoh.

    Komunikasi Politik
    Dalam komunikasi politik dikenal 3 macam iklan kampanye. Pertama, iklan advokasi kandidat, yaitu memuji-muji (kualifikasi) seorang calon. Pendekatan yang dilakukan bisa dengan retrospective policy-satisfaction (pujian atas prestasi masa lalu kandidat), atau benevolent-leader appeals (kandidat memang bermaksud baik, bisa dipercaya, dan mengidentifikasi diri selalu bersama/menjadi bagian dari masyarakat pemilih).

    Kedua, iklan advokasi isu. Biasanya dipasang, oleh pihak independen untuk menyampaikan isu-isu penting (lingkungan hidup, pengangguran, korupsi, kesehatan, dll) yang diarahkan pada satu atau beberapa iklan atau ungkapan-ungkapan kampanye dari satu atau beberapa kandidat. Kedua iklan ini dapat digunakan oleh calon “incumbent”. Sejauhmana klaim program mereka ini akan menjadi isu sentral kampanyenya. Atau bagaimana misalnya sebuah program Pemerintah Aceh yang berjalan bisa dipahami oleh masyarakat luas bahwa itu program Irwandi semata. Atau ide dasar dari seorang Nazar.

    Ketiga, iklan menyerang atau disebut attacking, yakni berfokus pada kegagalan dan masa lalu yang jelek dari kompetitor. Pendekatannya bisa ritualistic (mengikuti alur permainan lawannya, ketika diserang, akan balik menyerang). Ini bisa digunakan oleh new comer seperti Abi Lampisang untuk menjelaskan dirinya berbeda dan layak dipilih pada pilkada mendatang.

    Dalam budaya Timur, kadang memang attacking itu kurang digunakan. Sebab, menyerang seseorang secara vulgar dianggap tidak atau kurang etis. Maka, muncul teori baru oleh beberapa pakar seperti Effendi Ghazali dengan menambah satu opsi (macam) lagi, yaitu contrasting (memperbandingkan),  menyerang tapi dengan memperbandingkan data tentang kualitas, rekam jejak, dan proposal antar-kandidat.

    Semoga para kandidat memiliki kemampuan untuk membentuk atau menggunakan model iklan kampanye tersebut. Bila itu dikonsep secara matang dan baik, akan sangat mempengaruhi publik untuk memilih. Dan kehadiran sosok Hasan Tiro baik dalam isu, atribut maupun simbol kampanye akan sangat menarik dalam perjalanan sejarah politik Aceh. Lalu, siapa yang berhak menggunakan HT di antara ketiga pasangan itu. Jangan-jangan Pilkada kali ini tanpa kehadiran Wali.[]

    * Oleh Azwir Nazar, Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Politik UI dan Sekjen Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh Jakarta.

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Rapat KIP dan Kemendagri Singgung Soal PJ Gubernur

    JAKARTA- Setelah sempat terhenti karena salat Jumat, Rapat membahas pilkada di Aceh di Kementerian Dalam Negeri kembali berlanjut. Selain soal anggaran,  disinggung pula soal PJ Gubernur Aceh sebagai konsekuensi dari molornya hari pencoblosan pemilihan gubernur baru.

    Anggota Komisioner KIP Robby Saputra yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, rapat tersebut hadiri Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Anggaran, Kementerian Menkopolhukam, Kesbangpol, KPU, KIP Kabupaten/kota dan perwakilan Pemeritah Aceh.

    “Saya belum bisa cerita banyak. Ini pertemuan belum selesai,” kata Robby ketika dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (11/11/2011).

    Ditanya soal topik pembahasan, Robby mengatakan, diantaranya anggaran dan implikasi hukum dari molornya pilkada yang melewati hari berakhirnya masa jabatan gubernur sekarang pada 8 Pebruari 2012.

    Apakah soal Penjabat Gubernur ikut dibahas. “Iya, ada disinggung, tapi itu kewenangan Kemendagri, bukan KIP” kata Robby.  

    Kemarin, KIP Aceh juga bertemu dengan KPU membahas tahapan penyesuaian pilkada seperti diperintahkan dalam keputusan sela Mahkamah Konstitusi.

    Usai pertemuan itu ditetapkan kalau hari pencoblosan pilkada jatuh pada 16 Februari 2012. Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur Aceh berakhir pada 8 Februari 2012.”Yang pasti, dengan tahapan seperti ini akan ada Pj Gubernur,” kata Ilham Saputra, Wakil Ketua KIP Aceh.[]

    Terkait Pj Gubernur, kata Ilham, itu bukan kewenangan KIP melainkan Kemendagri.”Yang pasti, dengan akses seperti ini, akan ada Pj,”katanya.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pesan Historis dan Peran Ulama di Pilkada Aceh

    Politik ulama terasa cukup krusial ditengah konflik regulasi Pilkada saat ini, mengapa? Carut-marut, multitafsir, dan pembenaran yuridis, dimulai ketika Makamah Konstitusi (MK) mengetok palu, yang menganulir pasal 256, sangat kontra-kontra-prokduktif. Dinamika politik satu sisi mencerahkan tetapi ruang publik terasa miskin sehingga berpotensi melahirkan prahara politik. Bahkan berpotensi terseret konflik horizontal maupun vertikal.

    Sebelum MK memutuskan amar putusannya banyak lembaga sipil melakukan sosialisasi dan pendidikan politik–tidak lebih sepertinya memanfaatkan ketersediaan finansial para calon incumbent. Bahkan ada ulama secara personal sudah memulai star dukung-mendukung calon tertentu. Dan pasca amar putusan MK tidak sedikit lembaga sipil menjustivikasi hasrat politiknya. Ulama pula mengaktualisasikan diri didalamnya. Signifikan tidaknya peran dan posisi ulama patut diapresiasikan ditengah antagonisme (kejumudan) politik  saat ini.   `

    Antagonisme Pilkada
    Amar putusan MK  memang mengiring elit dalam pro-kontra. Mereka  mulai memasang kuda-kuda. Berbagai instrumen politik digunakan. Banyak yang merasa dirinya tokoh dan terutamanya calon incumbent berharap mendapat restu (diusung) Partai Aceh.

    Sontak saja suasana jadi tak karuan manakala PA menetapkan dan mengumumkan calonnya. Keadaan tambah membirahi manakala partai berkuasa ini tidak membuka diri selain kadernya. Inilah awal kecurigaan publik dan diharmonisasi eksekutif-legislatif muncul kepermukaan.

    Ditengah pro-kontra putusan MK sepertinya legislatif dipaksa menentukan sikap. Legislatif menilai keputusan MK yang mensahkan calon perseorangan (non-partai) tidak lebih sebagai upaya sabotase terhadap kewenangan dan kekhusussan Aceh. DPRA (didalamnya referentasi PA) akhirnya membalas ketokan palu MK.

    Sidang memutuskan menolak keputusan MK. Paripurna wakil rakyat ini didukung pula oleh barisan rakyat dibawah koordinasi Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA).

    Dulu, posisi tersebut dikendalikan full power oleh Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), yang kemudian komitmen mengawal perdamaian—sama seperti GAM, juga memilih masuk sistem dan mendirikan partai lokal.  Dimasa perang SIRA menjadi spirit GAM—naturenya saling melengkapi.

    Dan, sekarang KMPA mengambil peran dan posisi menjaga ruang publik agar damai tetap utuh dan sempurna dalam NKRI. Peran posisi yang dilakonkan KMPA tentu bukan tanpa pertimbangan.

    Betapa tidak, rentang enam tahun misi damai sepertinya jalan ditempat. Elit didalamnya boleh jadi terlelap dalam eforia. Keputusan MK dan penolakan DPRA menjadi alternatif dan spirit baru di saat situasi jumud harus memulai dari mana. Barangkali ini pilihan rasional dapat diterjemahkan oleh KMPA sebagai wujud mendorong komitmen penataan perdamaian lebih subtantif di masa depan.

    Sangat mungkin KMPA menilai amar putusan MK bukan saja mengetok palu tepat dibatok kepala Partai Aceh terutamanya—tetapi tepat diulu hati seluruh rakyat Aceh. Karena itu, memahami mengapa DPRA sebagai lembaga politik menolak amar putusan MK. Saat dirasakan perdamaian mulai memasuki demoralisasi dan delegitimasi akut—maka putusan MK bukan meringankan—malahan menambah beban wakil rakyat.

    Keadaan ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh Partai Aceh namun kesadaran sebagai referentasi wakil rakyat dibuktikan partai nasional melalui pembentukan koalisi lintas partai. Tujuannya untuk mencari win-win solution atas tafsir amar putusan MK.

    Perdebatan dasar hukum Pilkada disikapi KIP Aceh menetapkan tahapan sepihak. Istilah konflik regulasi kemudian bertambah familiar–cukup menyita perhatian publik, terutama saat dimana para pihak membangun  argumentasi dan logika hukumnya sendiri-sendiri.

    Ironisnya lagi, ruang publik tidak terkelola dengan baik, bahkan tersulut kepentingan pragmatisme para kandidat—hal yang sama menjadi motif keterlibatan aktor-aktor didalamnya.

    Sikap ambigu-pun mengejala, dimana intelektual termasuk akademisi yang dimasa konflik sangat rajin dan jantan menyediakan ruang publik, seolah tiarap mengikuti kemana arah angin. Karenanya yang muncul kemudian hasil survey yang mencegangkan.

    Menyimak hasil survey, birahi politik masyarakat sepertinya diransang mengakui popularitas sederetan tokoh yang ditampilkan—termasuk calon incumbent cukup mengelikan. Secara metodelogis hasilnya boleh dipercaya namun seolah menafikan subtansi masalah dan perdebatkan yang sedang dicari solusi.

    Jika pun ada mobilisasi politik melalui diskusi publik, seminar, talk show, perang opini media massa, konsolidasi tokoh maupun pertemuan civil society, selain terbatas juga sempit membedah masalah—tetapi tidak lebih mengsinergikan dukungan untuk para kandidat.

    Seterusnya ritme politik dikendalikan penuh intriks dan manipulatif—bahkan saling menjegal. Kenyataannya lobi-lobi politik calon non-partai terutama kandidat incumbent sepertinya telah ditutup saat koalisi partai disepakati. Kandidat incumbent yang kebetulan sedang berkuasa di eksekutif tidak kehabisan akal mencari legitimasi. Memang sangat diuntungkan oleh sikap KIP yang sepihak telah menetapkan tahapan Pilkada.

    Dalam ketidakpastian dan perdebatan dasar hukum ironis memang ketika KIP tetap mengaduk-aduknya dengan keyakinan sudah berada pada posisi yang tepat. Sehingga calon non-partai juga merasa benar mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Pentas demokrasi jadi gerah.

    Calon-calon kepala daerah di kabupaten/kota banyak bermunculan. Berbeda di tingkat propinsi diperkirakan satu yang mendaftar ternyata seorang ulama ikut pula. Abi Lampisang, seorang ulama berpengaruh ikut mencerahkan—tentu atas alasan-alasan moral ia perlu mengapresiasikan artikulasi politiknya.  

    Ruwetnya konflik regulasi sejak awal Kemendagri mengambil inisiatif. Peran yang ditenggarainya tidak juga berani menyentuh subtansi permasalahan—kecuali mengiring kesamaan persepsi. Dialog para pihak (didalamnya KPU, Bawaslu, KIP, Gubernur kontra DPRA-termasuk koalisi partai, diikuti pula beberapa para pihak lainnya seperti Pangdam, Kapolda dan Kajati), awalnya disepakati colling down selama bulan puasa, namun tidak ada kesepakatan bersama membahas kembali Qanun Pilkada antara Legislatif dan Eksekutif, maka pertemuan Jakarta dilanjutkan.

    Hasilnya tidak ada kesepakatan atas usulan; menerima keputusan MK, Pilkada ditunda dan penunjukan Pejabat Sementara. Tidak lama setelah itu komitmen koalisi partai dalam rangka menyamakan persepsi atas tafsir keputusan MK—pecah dan menetas.

    Partai Demokrat, PPP dan SIRA menabuh gendang dengan mendaulat calonnya tidak melewati pukul 00.00. Ketidaksabaran dan intriks calon incumbent yang maju pada menit-menit akhir penutupan tahapan Pilkada memang miris. Sebelumnya Partai Demokrat memimpin koalisi lintas partai dan ngotot konflik regulasi diselesaikan lebih dulu. Nyatanya pecah dan menetas ibarat telur ayam atau bebek.

    Jika sebelumnya 2 pasang  kandidat dari partai KTP ditingkat propinsi bertambah jadi 3 dengan mendaftarnya bos gerakan referendum di masa konflik itu. Ironisnya aktor-aktor yang berjibaku memperjuangkan yudicial review tidak juga ikut mendaftar. Sementara PA, PDA, Golkar, PAN dan PKS mengerem ambisinya karena memandang konflik regulasi belum tuntas dibicarakan. Pressure politik, lobi-lobi, negosiasi serta desakan Pilkada tepat waktu kemudian mengema.

    Lalu, unjuk rasa tunda Pilkada dan dibalas dengan desakan lanjutkan Pilkada  pro-kontra mengelinding seperti bola salju. Tanpa menunggu bola salju itu mencair sebenarnya sejak awal ulama telah bergerak mengaktualisasikan dirinya.

    Dukung-mendukung kandidat–terutama dari calon incumbent sejak dari awal telah mengumpulkan energi positif ulama. Ulama tetap menjadi rujukan saat masalah menjadi jumud atau karena alasan para pihak membutuhkan dukungan untuk memenangkan pertandingan.

    Seiring kegelisahan rakyat yang  diwadahi oleh KMPA melalui aksi pertama saat DPRA menolak amar keputusan MK maka aksi KMPA di Pidie menuntut tunda Pilkada dan penyelesaian konflik regulasi dengan tuntas dan menyeluruh. Sebenarnya referentasi ulama menghendaki hal yang sama.

    Namun ulama menemukan momentum setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek baik berdasarkan ingatan dan rekaman sejarah juga oleh fakta-fakta yang berkembang cukup meresahkan.   Lalu, apa kata ulama dalam musyakarahnya baru-baru ini?

    Pertama, ulama mempertegas sikapnya agar Pilkada ditunda hingga selesainya konflik regulasi. Tak tanggung-tanggung ulama mendesak pelaksanaan Pilkada harus sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh.

    Kedua, ulama beragumentasi Pilkada bukan dihadapkan boleh atau tidaknya calon perseorangan (non-partai) ikut Pilkada, tapi aturan pilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh dinilai melanggar UUPA. Sikap ulama ini dipublikasikan Serambi Indonesia (29/10/2011), yang terdiri dari Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Himpunan Ulama Dayah (HUDA) dan Rabithan Santri Se-Aceh (RASA).  

    Menyelami Perlawanan Historis
    Sikap ulama jelaslah tidak menginginkan sengketa anak bangsa terjadi di kemudian hari. Satu sisi ulama tidak menghendaki Aceh akan mengalami kerugian namun jika tidak diberi warning bukan tidak mungkin pasal demi pasal  akan bernasib sama seperti pasal 256 (Serambi Indonesia, 29/10/2011).

    Ulama menyadari mempertahankan prinsip dan marwah perdamaian penting. Hal ini tidak mungkin dilakukan diatas interes, ambisi dan egoisme masing-masing. Penyelesaian konflik regulasi satu keniscayaan. Dengan begitu pemimpin yang dipilih tidak digugat dalam polimik tak berkesudahan nantinya.

    Sisi lain ulama menyelami perasaan, pengorbanan, nyawa dan harta benda serta sejarah panjang perlawanan politik Aceh. Sebab itu, keputusan MK menjadi titik balik agar pilihan sejarah tidak berulang nista. Berbangsa dan bernegara dalam NKRI tidak lagi berakhir seperti Ikrar Lamteh—sebuah konsensus politik yang tidak dapat dijalankan dalam sebuah aturan atau perundang-undangan yang mengikat. Akibatnya rentang 32 tahun terakhir, mudah bergolak, laten—bahkan bersimbah darah.

    Penegasan peran dan posisi ulama tentunya bukan hendak menganjal apresiasi politik sesama anak bangsa untuk ikut Pilkada melalui calon non-partai atau partai KTP. Sikap ulama memutuskan sesuatu bukanlah tanpa makrifat (menjejaki kebenaran) dengan merenungi masa lalu dan menimbang fakta masa kini. Siapapun, pastinya akan menyelami peristiwa tempoe dulu sebagai pelajaran masa kini. Peristiwa masa kini tidak tertutup kemungkinan terinspirasi dari masa silam.

    Karena itu, hal yang buruk akan menjelma jika saripati indahnya masa lalu tidak dipugar menjadi lestari. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada saudara-saudaranya yang telah mendaftar melalui jalur non-partai sepertinya ulama menilai keputusan MK kurang mempertimbangkan semua aspek menyangkut kekhusussan dan kewenangan Aceh.

    Dengan penuh hormat pula ulama menilai MK luput menyelami sosiologis perjuangan Aceh sebagai piranti perjuangan dan penyelamat Kemerdekaan Indonesia dari agresi Belanda. Kemudian, mengawal keutuhan NKRI dengan berbagai sumbangsihnya.

    Sejarah mencatat, demi mempertahankan  Indonesia Merdeka bukan hanya harta benda, tenaga, pikiran, akan tetapi rakyatnya siap menyumbang nyawa—berbondong-bondong mara ke Medan Area memblokade Belanda agar tidak masuk ke Aceh. Endatu, termasuk orang-orang tua kita yang masih hidup sebagai saksi, bercerita Aceh menjadi benteng terakhir pengakuan Indonesia di Konferensi Meja Bundar, Denhaag.

    Diawal proklamasi endatu kita juga bercerita apakah Aceh menyatu dengan Indonesia atau menegaskan diri sebagai sebuah entitas politik—yang terbukti dalam sejarahnya sebagai sebuah kerajaan yang utuh dan mandiri.

    Inilah pilihan ulama kita—dengan kearifan dan kebijaksanaannya menyatakan diri dengan tegas menjadi bagian dari Indonesia Merdeka.  Dalam situasi yang sulit, dilema dan atas penegasan sikap itu ironisnya gejolak muncul tanpa bisa ditepis.

    Endatu kita bercerita revolusi sosial meledak tak terelakkan. Antara kemunafikan dan kejujuran serta bercerai-berainya ketulusan akan solidaritas entitas politik Aceh—terutama  akibat perang panjang dengan Belanda—akhirnya  darahpun tumpah.

    Perang saudara ini disesalkan para endatu kita. Fakta ini membuktikan betapa demi Indonesia bukan saja darah merah sesama anak bangsa mengalir segar—bahkan juga tetesan beningnya air mata tidak selalu pengorbanan bermuara pada kebaikan dan kedamaian.

    Sebab itu, kita sering tertunduk malu saat orang-orang tua kita mengingatkan untuk tidak menzalimi sejarah. Kata orang-orang tua kita terlalu dhaif mempertentangkan pembelahan elit sosial dan politik ulama dan uleebalang dalam revolusi sosial itu. Terlepas siapa pengkhianat dan pejuang pada kenyataannya Aceh adalah pembela sejati konstitusi negara Republik Indonesia.

    Kesejatian Aceh dalam sejarahnya yang retak-retak itu sepertinya selalu dihadapkan pada prasangka, kecewa, lalu memberontak. Jelas sekali ketika dihadapkan pada prasangka—maka Aceh dileburkan menjadi sub-ordinat propinsi Sumatera Utara. Sangat mungkin Jakarta dibawah api revolusi Soekarno khawatir propinsi diujung barat pulau Sumatera ini berpotensi besar akan memisahkan diri.

    Pikiran paranoid atas ambisi menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat lantas meletakkan Aceh sebagai ancaman—sungguh menyesatkan. Tak heran aliran sesat dan api revolusi Soekarno menyisakan bara sampai kini. Barangkali prasangka Aceh akan memisahkan diri dari sebuah negara yang dilahirkannya bernama Indonesia—tidak lebih taksub atas rasionalitas dan kebinatangan manusia sebagai insan politik.

    Kekuatan militer rakyat, semangat juang, sumber daya alam dan kapasitas manusianya yang handal masih tersisa—maka bukanlah hal mustahil Aceh mendirikan negaranya sendiri dengan tegak. Namun fakta yang terjadi sebaliknya, marah bercampur kecewa hanya dimanifestasikan dalam pemberontakan DI/TII, sebuah Negara Islam Indonesia (NII) tahun 1953 dibawah kepemimpinan Kartosuwiryo, yang bermarkas di Jawa Barat.

    Biarpun tersirat dalam ambisi Daud Beureuh mendeklarasikan Republik Islam Aceh (RIA) namun keputusannya dijunjung tinggi ketika kembali dalam NKRI melalui Piagam Ikrar Lamteh. Karakternya yang keras tapi santun dibuktikan menolak halus semua pelayanan dan fasilitas yang disodorkan pemerintah. Akan halnya dengan Hasan di Tiro, ternyata marah, kecewa dan dendam terlanjur berkalang dalam jiwanya. Dimulai saat membaca sebuah surat kabar di New York tentang pembantaian di pedalaman Montasik—rasa memiliki Aceh yang sempat dipendam didadanya berkobar jua.

    Hasan di Tiro tak tanggung mengobarkan radikalisasinya dalam manifesto; Indonesia tidak lebih neo-kolonialis pasca Belanda. Ikrar Lamteh dinilainya cek kosong. Demokrasi untuk Indonesia wujud akal budinya yang diterbitkan tahun 1958, dianggap etnosentrisme-rasisme. Padahal jika kita renungi Hasan di Tiro sungguh kesejatian bagi Indonesia. Betapa tidak, ketika itu masyarakat nusantara yang telah berintegrasi dalam negara modern bernama Indonesia disarankan setiap distrik atau propinsi dijamin hak dan kewenangannya.

    Cita-citanya Indonesia yang damai, makmur dan sejahtera hanya mungkin dicapai dengan menganut sistem desentralisasi politik. Ide ini menakutkan ibukota yang memang baru beranjak balita. Disisi lain, fakta historis ia adalah trah di tiro yang sangat heroik.

    Keluarganya sambung-menyambung mengendalikan estafet perlawanan mengusir Belanda, yang ditabuh sejak 1873. Aceh sebagai simbol perlawanan kolonialisme dan imperialisme masyarakat nusantara ketika itu berakhir ketika trah di tiro dihabisi satu persatu.

    Tak heran spiritnya menjadi mudah bergejolak ketika situasi begitu kontras dengan fakta yang dilihat dan dibacanya. Keyakinannya bertambah bahwa dialah tetesan terakhir trah di tiro yang mesti memimpin perlawanan—walau musuhnya kini bernama Indonesia.

    Tak tanggung-tanggung ia merekrut pemuda-pemuda Aceh untuk dilatih ilmu diplomasi dan militer. Penentangan Hasan Di Tiro dibalas Jakarta dengan invasi dan agresi militer besar-besaran ke Aceh.  

    Lantas, bukan saja ia diumumkan mati berkali-kali tetapi perjuangannya dibungkam melalui operasi militer—padahal pengikutnya ketika itu tidak seberapa. Tidak cukup itu. Bahkan karakteristiknya ditungging miring.

    Ada sentilan Hasan di Tiro memberontak karena nafsu serakahnya tak kesampaian memenangkan tender ekplorasi gas dan minyak di Arun-Lhokseumawe. Boigrafinya menjelaskan sebaliknya. Ia meninggalkan anak-isteri dan kemewahan demi memperjuangkan marwah dan martabat Aceh.

    Kolektifitas Perlawanan Politik
    Pastinya, sejak proklamasi GAM tahun 1975 akhirnya gayung bersambut juga ditangan pelopor-pelopor muda di tahun 1998. Gerakan sipil politik tak kalah hebatnya menggugat Jakarta dengan resolusi referendum sebagai pilihan kongrit rakyat Aceh.

    Boleh jadi ide referendum mendapat support untuk mendistorsi agar militerisasi GAM dan rakyat Aceh berpotensi murka, perang massal dan bermuara pada kudeta—dapat dihindari.

    Instabilitas politik di Jakarta pasca reformasi dan radikalisasi ide di tiro sangat mungkin disintegrasi menjadi nyata. Lepasnya Timur-Timor pengalaman berharga bagi Jakarta. Makanya spirit perlawanan yang membabi-buta perlu dicegah dengan membuka ruang apresiasi dan kebebasan politik walaupun berhadapan pil pahit referendum. 

    Setidaknya hal itu kita saksikan bisa mengobati luka rakyat Aceh akibat tragisnya operasi militer puluhan tahun lamanya.

    Memang, luka dirasakan sudah parah. Kepedihan akibat operasi militer sejak pembelakuan daerah operasi militer (DOM), yang setelah dicabut ternyata diikuti pola yang sama—dimana pendekatan, sandi, jejaring intelejen dan brutalisme nyatanya tetap menjadi pilihan ketika menguatnya gerakan referendum. GAM yang awalnya mengandalkan perlawanan senjata merasa dibela atau juga berlindung dengan arus utama gerakan referendum.

    Saat pendekatan militeristik menjadi alasan pembenar maka pada masa bersamaan ditengah arus referendum—membuktikan pilihan menjadi Tentara Nasional Aceh (TNA) satu kebanggaan dikalangan belia dan pemuda ketika itu.

    Apapun alasannya, tentu bukan saja karena pondasinya dipertontonkan haus akan perang tetapi tidak sedikit sebagai arena balas dendam, motif, karakteristik dan latarbelakangnya kadang tak dapat dipahami dengan logika-logika.

    Dalam situasi seperti itu moral gerakan para aktivis pro-referendum mencapai eksistensinya sebagai defender (penyeimbang). Klimaks pertama pasca Kongres Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau (Kompas) dilanjutkan Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU-MPR), mendesak agar referendum menjadi agenda sidang paripurna MPR/DPR-RI.

    Boleh jadi kemudian dilakonkan tokoh-tokoh nasional untuk ambisi dan legitimasi politik—kalau Timor-Timur boleh referendum kenapa Aceh tidak—begitu celutuk Presiden Gus Dur didampingi Amien Rais suatu ketika.  

    Popularitas aktivis menjadi logis ketika referendum dikelola dengan saling menyandera elit baik di Aceh maupun di Jakarta. Akibat tersandera alasan pemecatan Gubernur Profesor Syamsuddin Mahmud tidak mendapat penjelasan kongrit Pemerintah Pusat-termasuk Legislatif Aceh.

    Yang pasti gubernur kalem anak ulama ini menolak referendum—boleh jadi wacananya tentang federalisme menjadi alasan ia diberhentikan.

    Sisi lainnya solusi referendum mendapat support sebenarnya tidak lebih untuk menstimulus stigma yang dianalogikan cukong-cukong Soeharto yang mengkhawatirkan suatu saat Indonesia akan bubar jika bosnya ditumbangkan—dibuktikan Timor Leste akhirnya lepas—biarpun tujuan referendum meleset dari perkiraan awal. Pil pahit ini tentu menjadi berharga ketika Aceh menuntut yang sama. Kuatnya gerakan referendum di Aceh tidak lebih untuk mengulur waktu, amarah petinggi militer dan juga barter politik elit nasional. Kecewa Timur-Timor lepas maka Presiden Habibie termasuk tokoh yang disandera dengan referendum Aceh.

    Konteks lainnya di Aceh solusi referendum mendapat support karena hegemoni rezim orde baru begitu kuat. Stabilitas politik, keamanan dan pembangunan menjadi trilogi Soeharto. Atas alasan itu pendekatan militer, intimidasi, teror dan bahkan penculikan dan penghilangan nyawa secara paksa lumrah terjadi. Siapapun yang kritis akan dibungkam dengan berbagai modus. Pendekatan ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) cukup menyiksa batin, kejujuran dan ketulusan putra-putri terbaik bangsa.

    Atmosfir politik ketika itu seolah tidak ada pilihan mencegah disintegrasi bangsa—tak peduli jikapun harus memangsa anak-anaknya sendiri. Aceh yang kaya akan sumber daya alam jelata ditanahnya sendiri. Ditengah eksplorasi gas dan minyak serta beberapa industri pencetak dollar mengeliat di Aceh tetap saja rakyat miskin dalam nestapanya—dihimpit pula oleh operasi militer yang mengerikan.  

    Begitulah, Aceh senyap dalam jeritan penindasan puluhan tahun. Kekuatan moral gerakan sipil politik dengan mengusung referendum menjadi energi positif dan menguatnya kesadaran kolektif. Malahan aksi kolosal masyarakat di Jakarta dan pulau Jawa serta di berbagai daerah serta simpul-simpul gerakan sipil diberbagai negara tak kalah heroiknya dengan gertakan referendum yang mengemuka di Aceh.

    Badai kolektifitas membuat bos pejuang referendum jengkel. Katanya akan bergabung dengan GAM jika referendum tidak digubris Jakarta. Gertak tersebut menjadikan popularitas aktivis semakin populis dimata rakyat—namun polarisasi dan fragmentasi gerakan sipil politik sekaligus eskalasi gerakannya mencapai klimaks pasca Sidang Raya Rakyat Aceh untuk Kedamaian (Sira-Rakan) tak dapat dielakkan, selebihnya para aktivis terperangkap target operasi intelejen baik TNI/Polri maupun GAM. Polarisasi dan fragmentasi sejak awal reformasi mengelinding nampak tersemai dilahannya sendiri, sunyi dan senyap.

    Keadaan itu boleh jadi karena terlalu berani, frustasi, massa bodoh, ketertarikan, proses belajar, bukan dirinya sendiri, ada bayang-bayang, pengecut, pecundang dan juga ketakutan – berbaur menjadi spirit. Aktivis di luar Aceh dan pulau Jawa memasang tarif dan gensinya sendiri. Demikian juga buffer aksi di Aceh saling menguasai kampus sebagai basis kader, eksistensi dan berbagai embel-embel dibelakangnya—namun ada juga yang sinis walau tidak menolak hasil kongres yang meresolusi referendum solusi kongrit (final).

    Kearifan beberapa tokoh gerakan membuat ritme menyatu dalam keadaan tertentu dan berpisah dalam perbedaan—juga tidak luput atas klaim menghargai prinsip, platform, strategi dan  idealisme masing-masing. Harganya ditebus cukup mahal saat Darussalam kehilangan Profesor Safwan Idris. Ikrar Insan Kampus di Tugu Darussalam gegap gempita mengutuk penembakan beliau. Tangisan kedua Profesor Dayan Dawood ditembak tragis.

    Setelah Sira Rakan, para aktivis diperiksa dan si bos di gelandang ke penjara Kedah-Banda Aceh. Aksi dibulan puasa, mengepung dan merengsek masuk ke ruang kerja Gubernur Abdullah Puteh menuntut pembebasan bos referendum. Lucunya ini  ditertawakan para aktivis lainnya karena dinilai tidak lebih aksi selebritis. Begitulah aktivisme saat itu cukup menantang, menakutkan dan juga menjadi berharga sebagai anak bangsa.

    Tentu, menjadi aktivis bukan saja takdir tapi satu keniscayaan merubah nasib bangsa dari berbagai belenggu. Resikonya adalah ditelan gelombang. Ada yang rela meninggalkan bangku kuliah bergabung dengan GAM. Beberapa aktivis dihilangkan dan tak ada pertanggungjawaban sampai sekarang. Selain ketulusan sesungguhnya mereka adalah berhala-berhala rakyat yang mendambakan kesentosaan—damai untuk semua dan selamanya.

    Aktivisme gerakan politik sipil satu sisi membuat sebagian elit Jakarta dilema dan mesti bersikap—tetapi darah tetap saja mengalir deras, masyarakat menjadi korban, penculikan, penghilangan paksa, kriminalitas, perampasan, perampokan, pengungsian masyarakat, pembakaran rumah, sekolah dibumihaguskan, ketakutan dan trauma menghiasi wajah duka. Memang nyatanya demi sebuah cinta untuk Indonesia akhirnya Aceh tetap dipelihara dalam prahara, darah  dan air mata—membeku jadi satu.

    Lihat saja Presiden Megawati, titisan api revolusi ayahnya, menabuh darurat militer dan darurat sipil. Situasi tidak wujud sebagaimana diharapkan. Dampaknya hanya membuat kucar-kacir para ativis. Keadaan memang tak lantas berubah. Malahan aktivisme mahasiswa bergabung dan berubah menjadi LSM, NGo, Ormas, OKP dan berbagai organ sipil paguyuban taktis lainnya lahir menggugat dan membuka aib dan kebobrokan rezim.

    Dampak lainnya tokoh sipil politik ditangkap lagi setelah sebelumnya dibebaskan. Kali ini ia dibungkam dalam penjara di pulau Jawa. Pengasingan tokoh referendum ini cukup beralasan. Gerakan mobilisasi rakyat atau demonstrasi dinilai segelintir pihak sebagai aksi democrazy. Namun tidak bagi tokoh referendum ini.

    Ditengah massa demonstran ia begitu garang dan lantang menggugat Jakarta. Mungkin saja karena kenakalannya ia lantas dibesarkan dibalik jeruji besi. Bersamanya beberapa elit GAM juga disekap di pulau Jawa. Perunding dan propagandis GAM lainnya cukup dikerangkeng dalam penjara Kedah-Banda Aceh.

    Menyelami realitas historis ini tentu tersirat pesan agar kita tidak menzalimi sejarah. Cukup banyak energi terkuras di masa lalu demi sebuah harga diri, marwah dan martabat Aceh. Pesan historis ini tidak sepenuhnya lengkap dan dapat diterjemahkan dengan tepat. Namun memori segenap anak bangsa tidak luput bahwa hari ini mereka yang menjadi tahanan politik—oleh  rakyat mendaulatnya dari balik penjara menuju pendopo.

    Dalam penderitaan, hikmah tsunami, doa-doa orang-orang tersiksa akibat konflik serta adanya naiwaitu dan ketulusan semua pihak, terutama Pak SBY dan Pak JK, maka lahirlah perdamaian. Bang Wandi dan Bang Nazar menjadi tokoh utama setelah damai dirintis dengan darah, nyawa, harta benda dan air mata. Tidak sedikit para tokoh memilih bertapa dalam kesunyian ditengah gegap gempita memetik laba perdamaian.

    Mereka yang bertapa tentu tidak tidur—tapi bertanya. Sadarkah kita perdamaian telah membawa berkah—sekecil apapun kadarnya. Lebih dari itu dibutuhkan komitmen agar tidak lagi bersimbah darah. Referentasi ulama melalui musyakarah di Banda Aceh baru-baru ini patut kita renungkan. Ulama menilai konflik regulasi Pilkada bukan saja pertanda semangat menjaga perdamaian mulai lentur tetapi bisa menghancur-leburkan, baik sekarang maupun dalam waktu tidak lama lagi. Tapi juga satu pertanda baik jika setiap insan mampu bersujud.

    Ke depan, jika kolektivitas perlawanan politik hanya karena gengsi, dengki, dendam dan egoisme sesama anak bangsa—sungguh malapetaka. Padahal kolektivitas itu sebenarnya dipicu oleh amar putusan MK—yang sebenarnya tidak terjadi jika anak bangsa berbesar hati dengan situasi politik yang ada—sambil terus waspada dan mengkritisinya dengan telaten agar kebinatangan politik tidak merajai hati dan otak manusia.

    Bagaimanapun dibalik semua itu ada hikmahnya. Penundaan memberi ruang untuk semua komponen anak bangsa agar dapat berpikir jernih,  mencari alternatif  atas perbedaan yang ada, dan yang lebih penting kerangka perdamaian yang dapat mensejahterakan rakyat dapat dibicarakan lebih serius dan mendalam.  Inilah konsensi paling krusial perlu diwujudkan.
    Peran dan Posisi Ulama

    Aksi penundaan Pilkada dan penyelesaian konflik regulasi secara akal sehat menghendaki seperti itu. Hikmah konflik regulasi dan perlunya penundaan Pilkada mestinya bijak diterjemahkan, sehingga tidak perlu merasa paling benar dan saling memaksa kehendak. Rasanya artikulasi peran dan posisi KMPA di beberapa kabupaten dan sikap ulama ikut bersedia menjaga ruang publik secara luas dan terbuka menjadi iktibar semua pihak.

    Kemudian, massa aksi yang menuntut Pilkada dan penyelesaian konflik regulasi tak dapat dibantah adalah massa ideologis yang dibelakangnya dimobilisasi KPA/PA. Ideologisasi, demokratisasi dan perdamaian jelas ditransformasikan dalam rangka menjaga konstitusi NKRI. Lalu, apa yang kita risaukan?  Bedanya, aksi ini memandang konsensus politik dan hukum telah dibelokkan ke jurang yang terjal.

    Oleh karena itu terlalu tajam jika aksi tersebut diterjemahkan sebagai proses radikalisasi politik. Peran dan posisi ulama tentunya signifikan untuk menghimpun perbedaan agar konflik sesama sendiri—yang boleh jadi mengarah kepada konflik vertikal dapat dicegah.  Dulu, saat bara konflik berkecamuk ulama melalui Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) dan segenap komponen ulama lainnya tidak diam menyaksikan berbagai bentuk ketidakadilan dan kedhaliman.

    Begitu pula cikal bakal ulama yang diwadahi dalam Rabitah Thaliban Aceh (RTA) juga memiliki peran strategis. Mereka meyakinkan pimpinan-pimpinannya untuk mendukung referendum. Rentak perjuangan referendum menjadi pilihan bersama ditengah refresifnya aksi kekerasan dipertontonkan oleh TNI/Polri maupun GAM. Sejak awal dan bahkan disaat darurat militer dan sipil satu-satunya pihak yang menjadi dirinya sendiri biarpun digiring kesana-kemari namun tetap berani bicara dengan hatinya—adalah ulama.

    Ulama tidak henti mendesak dialog dan perlunya perdamaian demi mencegah kehancuran. Namun ketika suara ulama tidak mendapat tempat sebagai pertanda Aceh ditakdirkan terus-menerus dalam prahara. Selagi manusia didalamnya tidak mau merubah nasib bangsanya bersama-sama, dan disaat darah, luka dan air mata mengalir deras, lalu pemilik alam semesta menegur mereka dengan gempa dan tsunami.

    Dalam keadaan ditimpa musibah ada dua tokoh yang baik hati sejak dari awal memahami konflik Aceh, lagi pula keduanya saat itu mengendalikan dan menahkodai republik, Pak SBY dan Pak JK berpikir dan bertindak cepat, maka pada tanggal 15 Agustus 2005 terbitlah MoU Helsinki. Proses demobiliasi TNI/Polri organik ditarik kembali ke barak masing-masing. Senjata pejuang GAM dipotong demi mengapai perdamaian.

    Seterusnya, Pilkada 2006  berhasil mengantar perdamaian walau sedikit oleng.  Kini, damai itu indah—menjadi manifesto pada setiap pos dan kantor TNI di Aceh. Indahnya perdamaian dibuktikan Pemerintah Pusat segera mensahkan undang-undang penyelenggaraan pemerintahan Aceh, yang kemudian menjadi landasan dibentuknya partai politik lokal. Melalui pembentukan partai lokal diharapkan lebih memuliakan perdamaian. Dan, pemilu legislatif  dalam tahun 2009 berlangsung sukses walaupun tidak sepenuhnya menyehatkan.

    Dengan terpilihnya wakil rakyat diharapkan perdamaian dapat dibina, dirawat dan dijaga sehingga kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Pemilu legislatif ini menempatkan Partai Aceh sebagai partai lokal pilihan rakyat. Partai nasional dapat memahami ketika parlemen propinsi khususnya didominasi simpatisan dan para kombatan GAM. Kadernya yang dilatarbelakangi beragam kapasitas akhirnya dihadapkan pada prasangka politik ketika MK mengetuk palu. Maka UUPA No 11/2006 kini saling dipersengketakan.

    Praktek politik memang tidak sesederhana teori dan konsepnya. Membaca Atjehpost (11/10/2011), mungkin saja ketokan palu MK sebagai upaya sabotase dan kudeta terhadap partai penguasa namun disebalik taksub MK sebenarnya keputusan itu menguji kembali kesejatian Aceh untuk Indonesia.  Keputusan sela MK baru-baru ini ternyata membuat PA tetap konsisten tidak akan mendaftar jika konflik regulasi tidak mendapat perhatian dan penyelesaian menyeluruh dan tuntas (Serambi Indonesia, 5/11/2011).

    Menyelami hikmah konflik regulasi sesungguhnya jalur masuk untuk menata kembali perdamaian lebih subtantif  dalam kerangka NKRI. Tidak ada alasan bagi PA atau siapapun untuk menyatakan diri keluar dari republik karena MoU Helsinki dan UUPA mengikatnya sangat kuat. Lagi pula UUD 45 menjamin Aceh tetap berada dalam NKRI. Namun kontekstualisasinya cukup menguras energi anak bangsa mengurai benang kusut ini.

    Betapa tidak, perdamaian yang baru seumur jagung dihadapkan antara mimpi dan nikmatnya  kekuasaan—sementara mahkota Aceh sesuai konstitusi yang telah disepakati itu sepertinya tidak menjadi harapan dan jawaban atas kegelisahan rakyat selama ini. Karena itu, peran dan posisi ulama pantas kita timbang-timbang agar dusta dikemudian hari tidak melahirkan konflik baru—bahkan prediksi kita lebih laten.

    Hal inilah barangkali yang mendorong keterlibatan ulama mengambil peran dan posisi. Kedudukan ulama sebagai pengawal masyarakat yaitu sebagai pendidik, pembimbing, dan pendakwah sudah tepat. Melihat kontekstualisasi saat ini ulama telah menyatakan sikapnya bahwa pelaksanaan Pilkada tidak akan membawa pada kedamaian dan kesentosaan apabila konflik regulasi tidak diselesaikan terlebih dahulu.

    Peran dan posisi ulama  memang cukup krusial. Ulama telah menegaskan sikap sebagai pengayom, penyejuk, penasihat, pendamai, petunjuk, pengawal, pembina, dan penyelesaian sengketa umat. Ulama bukan pelaku politik praktis, tapi mengerti tentang politik sekaligus membimbing umat ke akhlak dan moral politik—sesuai ajaran dan pesan Islam. Demikian Serambi Indonesia (29/10/2011) mengutip sikap ulama belum lama ini.

    Tentunya usulan ulama agar Pilkada ditunda sementara waktu dan perlunya penyelesaian konflik regulasi adalah satu keniscayaan. Jangan sebab Pilkada, meraih mimpi dan nikmatnya kekuasaan lantas sesama anak bangsa menghalalkan segala cara.

    Dan, ulama menegaskan akan berada pada posisi yang mampu mengungkapkan kebenaran, sekaligus melaksanakan kebenaran tersebut, walaupun itu pahit. Inilah hakikatnya peran ulama. Jika ini ditinggalkan, maka umat akan hancur dan sesat. Na`uzubillahiminzalik.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Utusan Menlu Finlandia Temui Komisioner KIP Aceh

    Banda Aceh – Perwakilan Khusus untuk Mediasi Perdamaian (Special Representative for Peace Mediation) Kementerian Luar Negeri Finlandia, Dr Kimmo Kiljunen, mengunjungi Aceh. Selama di Banda Aceh, Kimmo bertemu sejumlah kalangan, termasuk komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, akhir pekan lalu.

    Pertemuan dengan komisioner KIP berlangsung di ruang kerja Ketua KIP Aceh. Rombongan Dr Kimmo terdiri atas Noora Rjkakainen (Second Secretary Kedutaan Besar Finlandia untuk Indonesia), Juha Christensen, dan Lauri Tuomaala dari Pacta. Para komisioner terdiri atas Ketua KIP Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Akmal Abzal, dan Zainal Abidin.

    Dalam pertemuan selama hampir dua jam itu, Dr Kimmo menanyakan pelbagai masalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. “Mereka mencari masukan terkait konflik politik menjelang pilkada,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra usai pertemuan.

    Menurut Ilham, rombongan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Finlandia juga menanyakan soal penundaan pilkada yang disuarakan partai politik lokal Partai Aceh.

    “Kami mengatakan bahwa KIP Aceh melaksanakan pilkada sesuai dengan aturan. Termasuk kita jelaskan juga alasan-alasan penundaan pilkada yang dibenarkan secara hukum. Kepada mereka, kami juga menyampaikan bahwa kalau belum ada alasan yang dibenarkan untuk menunda, kami tetap jalan terus dan optimistis dalam menjalankan pilkada ini,” paparnya.

    Ilham menyebutkan, Kimmo berharap agar konflik politik menjelang pilkada ini bisa segera dituntaskan dengan alasan agar perdamaian bisa berkelanjutan.

    Dr Kimmo Kiljunen baru saja menjabat sebagai Special Representative for Peace Mediation di Kementerian Luar Negeri Finlandia. Sebelumnya, ia merupakan ketua umum Pacta, lembaga berbasis di Finlandia. Ia juga mantan anggota Parlemen Finlandia yang mempunyai perhatian khusus dan bekerja untuk isu-isu yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.

    Source : Suara Merdeka

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Amir Helmi Soal Survei IRI: Partai Harus Koreksi Diri

    BANDA ACEH– Wakil Ketua Partai Demokrat Aceh Amir Helmi menyambut positif hasil survey yang dilakukan International Republican Institute yang menyebutkan masih minimnya pemahaman masyarakat Aceh soal Pilkada.

    Menurut Amir Helmi, partai perlu melakukan langkah pembelajaran politik terhadap masyarakat. “Saya pikir perlu ada yang kita koreksi. Perlu diberikan penjelasan tugas lembaga DPR tentang hubungan pembangunan dan eksekutif yang membahas dan melakukan pengesahan anggaran,” kata Amir Helmi yang juga menjabat Wakil Ketua DPR Aceh, Jumat (4/11).

    Salah satu hasil survey International Republican Institute (IRI) yang dirilis 2 November lalu menyebutkan, 96 persen responden menyatakan partai politik tidak pernah berhubungan dengan mereka. Responden juga tidak tahu isu atau masalah yang dibicarakan partai politik (66 persen). Sedangkan 11 persen mengatakan yang kerap dibicarakan oleh partai politik ialah soal pembangunan jalan atau perbaikan infrastruktur.

    Untuk partai politik atau legislator, responden menginginkan mereka mendatangi rumahnya (65 persen) atau menggelar acara umum (32 persen) sebagai bentuk hubungan partai dengan konstituen. Menyangkut pelaksanaan pilkada, 47 persen responden tidak tahu banyak tentang pilkada, dan 35 persen tidak tahu sama sekali.

    Menurut Amir Helmi, hasil survei itu harus disikapi secara jernih oleh parpol maupun anggota dewan. “Kita harus menyikapi dengan kerja keras, dan memberikan bukti kepada masyarakat selaku wakil rakyat,” katanya. “Untuk tingkat pengetahuan masyarakat, tergantung bagaimana kita menyosialisasikan.”

    Amir menambahkan, sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui media massa. Hanya saja,”“Mungkin belum maksimal,” katanya.

    Menyangkut keinginan responden agar anggota dewan yang terpilih mengunjungi konstituennya, idealnya memang begitu. Namun, kata dia, karena keterbatasan waktu menjalankan tugas dan fungsi lembaga legislatif, hal itu tidak bisa dijalankan dengan maksimal.

    “Kalau per kampung (komunitas) mungkin masih cocok, tapi kalau setiap orang kita temui, ya tidak mungkin,” ujar Amir Helm.[]

    Source : Atjeh Post

  • Mungkinkah MoU Helsinki Jilid II ?

    Saran Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Hasbi Abdullah Ketua DPRA agar menggugat MK tentu bukan tanpa logika. Secara positif Pak SBY sebenarnya ingin bertanggungjawab (Serambi Indonesia, 7/8/10/2011). Mengapa tidak, bersama Muhammad Yusuf Kalla, damai diretas dengan manis. Dengan susah payah Pak SBY (Menkopolkam) dan Pak JK (Menkokessos) menghentikan permusuhan antara Aceh dan Jakarta ketika itu.

    Yang melatari keduanya meretas damai bukan pula tanpa alasan. Tinta emas dan sejarah tidak mungkin melupakannya, mengapa?  Karena keduanya tak patah arang (pesimis), tetapi penuh semangat (optimis) biarpun ketika itu “darurat militer” dan “darurat sipil” terpaksa ditabuh. Mereka tidak mengatakan Ibu Presiden Megawati seolah tumpul alternatif. Sebagai pembantu Presiden keduanya tidak berdusta tapi berpikir dan berusaha keras “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”. Ketulusanlah yang melandasinya.

    Dari sebuah ketulusan
    Tapak tilas ini kiranya menyegarkan memori “aneuk nanggroe” yang kini terancam perang saudara. Dua sejoli SBY-JK ketika itu menyadari tanpa damai di Aceh maka Jakarta tetap  bermasalah. Kebijakan pemerintah melalui pendekatan militer bukan saja tidak populer tapi pada akhirnya akan melahirkan penentangan lebih besar. Operasi militer dengan berbagai sandi di masa orde baru terbukti tidak menyelesaikan masalah. Lantas, SBY-JK tak putus asa mengurai benang kusut itu.

    Betapa tidak, nilai-nilai filosofis dan ideologis “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”, menjadi keyakinan (terpatri kuat). Kita pantas mendaulatnya sebagai pemimpin patriotik dan reformis untuk Aceh. Bukan saja tampil sebagai pemimpin bangsa tetapi negarawan yang mengayomi. Bahkan berani mengambil langkah pasti disaat yang sulit. Dan, ketika terpilih sebagai pengendali dan nahkoda republik dibuktikan damai tidak terhenti dijalan buntu. Apalagi dibalik gempa dan tsunami terbitlah cahaya (hikmah). Cemoohan, rintangan dan tantangan tak membuat nyali keduanya kecut–malah menjadi mudah.

    Olle Tornquist (2010) dkk, dalam risetnya menimbang sebagai nahkoda Pak SBY penuh kehati-hatian sementara Pak JK mengakomodasi kebijaksanaan bosnya dengan lugas dan cepat. Gaya (ritme) mereka berbeda tapi menyatu. Makanya duet SBY-Kalla populis. SBY tak menyerah dengan akal sehatnya sebab itu, ia menyarankan JK untuk tidak menunda perdamaian Aceh. Hanya karena pikiran jernih dan hati yang tulus damai dapat diwujudkan. Ini pula direnungi elit GAM untuk “pikir-pikir” berunding atau tidak. Kegagalan di Tokyo terus membayang. Ditambah trauma “Ikrar Lamteh 1957” tipuan ditimbang sampai berulang-ulang.

    Sejarah memang jadi rujukan. Ia tidak harus diterjemahkan kelam. Sementara di depan ada cahaya yang terang. Faktanya, elit GAM juga tak kalah cepat dan lugas mengambil kesimpulan. Hakikat perjuangan Di Tiro bertujuan memartabatkan Indonesia. Gagasan Di Tiro (1958) “Demokrasi Untuk Indonesia” real objektif. Dalam bukunya itu ia mendesak “federalism”. Konsep nasionalisme-desentralistik menurutnya ketika itu Indonesia bisa sejahtera, makmur dan damai. Ketakutan disintegrasi idenya dikubur dalam-dalam. Matlamat ini direnungi oleh elit GAM. Diam-diam rupanya Pak JK menjalankan misi rahasia ke Aceh.

    Begitulah, perdamaian Aceh mesti dimulai dengan otak dan hati yang tulus, ungkap Mahyuddin Mahmud Adan (2011). Konektor perdamaian ini menukilkannya dalam inmemorial; “Mendekap Damai Aceh, To See The Reality”, cukup inspiratif.  Diceritakan misi rahasia dijalankannya bersama dr. Farid Husain,  penuh resiko. Di bukit Paya Bakong mereka bertemu Muzakkir Manaf dan Sofyan Dawood. Jika saja para pimpinan GAM di lapangan tidak mampu diyakinkan dan menerima “Damai Helsinki” bukan saja nyawa mereka melayang tapi perundingan yang akan berlangsung di Finlandia bisa jadi gagal total.

    Pra-kondisi persiapan “Piagam Helsinki” jelas berliku. Meyakinkan kelompok sipil yang terserak akibat darurat militer–bukan hal mudah. Banyak komponen rakyat dilibatkan walau diluar gelanggang. Tujuan  mulianya agar damai menjadi pilihan bersama. Selain pertemuan sipil di beberapa negara namun rombongan besar pertemuan sipil sempat menghebohkan Malaysia. Tokoh masyarakat, ulama, politisi, birokrat, akademisi,  pemerhati asing, baik individu maupun institusi, dan aktivisnya berembuk.

    Awal yang sunyi
    Kekhawatiran terhadap para aktivis progresif sebagai agen dan spirit utama perjuangan GAM  akan “menolak perdamaian” tak terbukti. Sayap sipil GAM pro-referendum untuk kemerdekaan akhirnya luluh juga. Suara lantang didepan rakyat berujung “hening cipta” dimeja runding. Semua itu demi memeluk erat perdamaian agar setetes darahpun tidak lagi tumpah. Ironisnya siapa paling berhak memimpin perdamaian jadi dilema. Semua merasa paling berjasa. Marwah pemimpin di internal elit GAM dipertaruhkan.

    Satu sisi menimbang Aceh baru saja ditimpa musibah gempa dan tsunami disisi lain perdamaian dihadapkan prasangka. Muncul isu dari alam maya (internet) perdamaian tidak mendapat restu “wali negara”. Sementara faksi-faksi menjelang Pilkada 2006 digiring dalam kepanikan. Elit dituduh berpihak pada keluarga (trah) Di Tiro.

    Walau sedikit oleng dan terguncang akhirnya Pemilukada 2006 ditengah gemuruh rehab-rekon diklaim dunia paling sukses dan unik. Namun dalam perjalanannya muntah-muntah juga. Beban, muatan dan penumpang yang nakal satu sebab. Lainnya karena terbebani oleh kapasitas, misi dan agenda perubahan-berdesakkan.

    Akibatnya ada yang sakit-sakitan alias pusing-pusing karena “kernet” selalu interupsi. Pak “supir” dengan berat hati berhenti. Maklum ada yang pipis, mules, mencret dan buang air besar (berak). Mungkin juga minta berhenti tanpa alasan yang jelas. Dimaklumi bus tidak bisa melaju kencang. Ada penumpang turun karena ogah ribut-ribut. Boleh jadi karena “cakap tak serupa bikin” sebuah manifesto dr. Mahathir merevolusi mental bangsanya agar tidak menyerah dan pasrah.

    Katanya, jika elit politik, aparatur birokrasi dan rakyatnya bersungguh-sungguh negara akan berjaya. Syaratnya, “kata” dan “perbuatan” mesti seirama. Pemerintah Aceh bukan tidak berhasil. Ia berjalan sesuai alamnya (nature). Sinar-nya mulai menyengat manakala reformasi birokrasi setengah hati dibina. Ketika politik jadi panglima maka tak rela munculnya poros utama.

    Pada arasnya memang bergeser. Konsistensi mengawal perdamaian jadi rebutan antara “kernet” dan “supir”. Antara siapa yang ingin menyetir dan tetap menyetir bersaing karena gengsi dan sekaligus keras kepala jadi satu. Disaat yang sama harapan baru tertumpu kepada Partai Aceh. Relasi eksekutif-legislatif  dibelai ketika pundi-pundi emas, tembaga dan perak membelalak di depan mata. Namun ketika ketulusan dan kepentingan diuji maka logikalah yang bicara.

    Ironis memang. Kekuasaan seringkali inkonsistensi dengan idealisme. Apalagi kekuasaan dinobatkan sebagai tahta. Kekhusussan dan kewenangan Aceh tidak dianggap mahkota berharga. Malahan rentak “tari seudati” eksekutif dan legislatif dibungkus “politik anggaran”. Anehnya ketika periuk pecah perubahan tak kunjung tiba dipintu-pintu rumah rakyat jelata. Teriakan aktivis “anti korupsi” malahan rekening pejabat tambah membengkak.

    Agar laba perdamaian tidak berubah menjadi murka maka kemenangan dan perubahan disulap nyata. Lalu, mata, telinga, paru-paru, jantung dan seringnya masyarakat batuk-batuk, demam  dan sakit kepala (jiwa) karena kemiskinannya ditebus dengan obat-obatan gratis. Inilah berkah pemimpin rakyat. Masyarakat tak munafik mengucapkan Alhamdulillah.

    Mesti begitu, sejak pagi menjelma “sinar mentari” memang terik dan menyegat. Naturenya karena perut bumi lama menyimpan minyak dan gas–ditambah sengketa warisan endatunya tak langsung suami-isteri merajut keharmonisannya. Yang aneh dipinggir laut tambak-tambak ikan kekeringan. Hujan didarat rakyat gelisah. Genangan air dan banjir jadi lumrah. Ini karena hutan gundul ladang jadi terlantar. Petani meronta-ronta karena pupuk langka ditambah harga disandera tengkulak (penyamun).

    Sayangnya legitimasi perdamaian dihempas angin, arus dan gelombang samudera. Tak heran UUPA, produk akademisi, ulama, para tokoh dan cendikiawan, termasuk aktivis yang ikut membuahinya, tanpa malu dijadikan selingkuhan baru. Publik menduga ada skenario (tokoh) dibalik penjara ini. Petirpun berubah jadi konflik regulasi.

    Gemuruhkah atau cinta
    Singkat cerita, Desember 2010 MK sepertinya mengetuk palu tepat dibatok kepala “Partai Aceh”. Pro-kontra, intriks, koalisi, dialog dan aksi mencari solusi bukan saja mencerahkan tapi juga menyiksa batin. Jika aktor-aktornya bergerak hanya karena prasangka, kecewa, pragmatisme, pengaruh modal dan transaksi serta nafsu kekuasaan maka misi PA membuktikan dirinya bukan atas logika itu. Kekuasaan penting tapi lebih utama bagaimana menengakkan konstitusi sebagaimana disepakati-mesti dijalankan sejujur-jujurnya. Sejak awal PA tidak mencegat MK karena yakin tidak mungkin ditipu kembali, mengapa ?

    Bagi PA, UUPA adalah undang-undang dasar (hukum primer), yang lahir dari rahim MoU Helsinki (konsensus politik), lebih kuat mengikatnya. Berbeda dengan “Ikrar Lamteh” maka sesungguhnya “MoU Helsinki” adalah rekomitmen nasionalisme. Inilah identitas politik Aceh dalam sistem politik Indonesia diharapkan tidak diobok-obok. Tak heran dengan santai JK menyindir MK tak paham soal Aceh (atjehpost, 12/08/2011). Sikap SBY yang mendua dengan mempersilakan DPRA menggugat MK pasca gagalnya kesepakatan bukan tanpa alasan (Serambi Indonesia, 7/8/10/2001).

    Sama dengan JK satu sisi memahami keputusan MK salah kaprah namun disisi lain Partai Demokrat–pada detik-detik terakhir mengukuhkan Nazar-Nova untuk berlaga (Harian Aceh, 08/10/2011). SBY tau betul presentase suara untuknya pada Pilres lalu rangking pertama seluruh Indonesia. Karena itu ia tidak ingin mempertontonkan egoisme-sekaligus menjaga perasaan Pak JK, yang kesannya dipinggirkan rakyat Aceh, tapi memilihnya.

    Sisi lainnya, SBY ingin menguji sikap DPR-RI (terutama partai koalisinya) yang hanya jago kritik. Beban ingin dibagi bersama. Barangkali, prinsip kehati-hatian atau kebijaksanaan, membuat SBY berbelah bagi. Politik akomodasi memang cirinya. Sehingga tidak sepi dari nyanyian “rayuan pulau kelapa”.  Jika demikian, akankah romantika dan kesyahduan konflik regulasi akan  berakhir dari gemuruh berubah menjadi cinta?

    Kembalilah, pada ketulusan sebagaimana enam tahun lalu.  Barangkali, ketika kita memberikan hati dan otak dengan jujur pastinya itu bisa. Begitulah Abuwa (panggilan untuk Pak Mahyuddin) menitip pesannya. Politik membuka semua kemungkinan jika tiada dusta diantara sesama anak bangsa-begitu tamsil Hasballah M. Saad (Alm). Jadi, siapa bilang Helsinki bukanlah jalan kedua? Ia mungkin saja jalan lama ketika onak dan duri bertaburan dengki serta fitnah dirantai dimana-mana.

    Pasti. Indah kerdipan lampu“merkuri” dalam malam penuh ketegangan di kota tua itu, masih terkenang-kenang. Ibarat sepasang kekasih mengikat janji akan hidup bersama, setia dan sehati, bahkan bersumpah rela mati demi sebuah cinta. Karena cinta setiap kita tidak pernah berhenti. Dilorong kecil dan gelap ia melangkah. Demi cinta saja tak cukup. Setiap asa pasti menuju kematiannya (sunnatullah). Dengan rela dalam bara revolusi ia berkata “kedaulatan cinta”ada dihati dan akal kita. Itulah manusia. Ujung-ujungnya seringkali akal  dikalahkan oleh nafsu. Bersujudlah, dalam batin yang bergolak, demi cinta maaf selalu ada, disini, dan juga disana.

    Source : The Globe Journal

  • Sebaiknya Partai Aceh ikut Pilkada

    Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat  untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.

    Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11)  dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.

     

    Bagaimana anda menilai hasil keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan kemarin (2/11)?
    Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
    Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?

    Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan.

     

    Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?

    Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.

     

    Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?

    Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi?  Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru.

     

    Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?

    Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.

    Source : The Globe Journal

  • Golkar: Sosialisasi dari Partai Masih Kurang

    BANDA ACEH – Sabri Badruddin, Wakil Ketua DPD I Golkar Aceh, menilai wajar hasil survei International Republican Institute atau IRI yang menyebutkan kalau partai politik tidak pernah berhubungan dengan masyarakat atau konstituennya.
    Menurut Sabri, hal itu disebabkan kurangnya informasi kepada masyarakat terhadap apa yang telah dilakukan partai politik.

    IRI dalam surveinya yang dirilis 2 November lalu, menyebutkan, 96 persen responden menyatakan partai politik tidak pernah berhubungan dengan mereka.

    Responden juga tidak tahu isu atau masalah yang dibicarakan partai politik (66 persen). Sedangkan 11 persen mengatakan yang kerap dibicarakan oleh partai politik ialah soal pembangunan jalan atau perbaikan infrastruktur.

    Untuk partai politik atau legislator, responden menginginkan mereka mendatangi rumahnya (65 persen) atau menggelar acara umum (32 persen) sebagai bentuk hubungan partai dengan konstituen. Menyangkut pelaksanaan pilkada, 47 persen responden tidak tahu banyak tentang pilkada, dan 35 persen tidak tahu sama sekali

    Menurut Sabri, hal itu juga terjadi karena kurangnya sosialisasi dari dewan atau partai politik serta dukungan media untuk menginformasikan kepada masyarakat apa yang dilakukan serta dibahas dalam rapat dewan atau partai politik.

    Selama ini, kata Badri, sebagian anggota dewan atau partai politik ada yang berkunjung langsung ke masyarakat. “Misalnya saat penyaluran bantuan, perbaikan saluran air dan jalan. Tapi hanya beberapa saja, tidak semua orang di parpol atau dewan, tergantung orangnya,” jelas Badri.

    Namun, tambah dia, masyarakat kurang mengakses informasi dari dewan atau parpol karena kurangnya fasilitas sosialisasi.

    “Saat dewan atau parpol melakukan rapat, misalnya, kita juga mengundang perwakilan dari masyarakat. Karena nggak mungkin diundang seluruh masyarakat saat rapat atau kerja kami. Tapi geuchik dan perangkat desa itu kan seharusnya bisa menginformasikan kepada masyarakat,” papar Sabri.

    Menurut Sabri, hasil survei itu juga wajar karena masyarakat juga ada yang nggak mau tahu, sehingga tidak mencari informasi tersebut. “Untuk itu, maka dewan dan parpol harus menyosialisasikan kepada masyarakat bawah.”

    Dewan dan partai, tambah dia, harus bekerjasama dengan pihak-pihak seperti media, agar informasi tentang kerja serta pembahasan yang dilakukan bisa tersampaikan.[]

    Source : Atjeh Post

  • Survei IRI: Masyarakat Aceh Tidak Paham Pilkada

    BANDA ACEH – Sekitar 882 orang masyarakat Aceh (82 persen responden) mengaku tidak paham sama sekali tentang pemilihan kepala daerah di Aceh atau pilkada.

    Hal ini tertuang dalam hasil survei International Republican Institute atau IRI dalam survei ‘pendapat publik’ yang digelar di 22 daerah di Aceh. Survei ini didanai United States Agency International Development atau USAID.

    Dalam survei ini didapatkan, 47 persen responden mengaku mendengar soal pilkada tapi tidak tahu banyak. Sedangkan 35 persen responden mengatakan tidak tahu sama sekali. Hanya 17 persen yang mengatakan paham tentang pilkada.

    Adapun jumlah responden dalam survei ini 1.075 orang. Jajak pendapat yang dilakukan 6 hingga 22 Agustus 2011 dan dirilis pada 2 November 2011 ini adalah analisis komprehensif dari sikap mengenai lanskap ekonomi, sosial dan politik Aceh.

    Survei digelar dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan tingkat kesalahan tiga persen. Sedangkan respon untuk survei mencapai 83 persen.

    Tujuan survei IRI ini seperti disebutkan dalam situs resminya adalah mengukur opini publik, dan menggunakan informasitersebut dalam untuk kepentingan kerja IRI dengan partai-partai politik Indonesia.

    Sampel dipilih secara acak terdiri dari 1.075 pria dewasa dan wanita dari 93 lokasi pedesaan dan 16 perkotaan di 22kabupaten di Aceh. Porsi terbesar responden adalah di Aceh Utara sebanyak 11 persen dari total responden. Penelitian ini dirancang, dianalisis, dan menerjunkan peneliti JRI di bawah pengawasan Fallon Research and Communication atas namaIRI.

    Wawancara dengan tiap responden dilakukan dengan bahasa lokal atau bahasa Indonesia.

    Di bagian lain disebutkan, 96 persen menyatakan partai politik tidak pernah berhubungan dengan mereka. Responden juga tidak tahu isu atau masalah yang dibicarakan partai politik (66 persen).

    Sedangkan 11 persen mengatakan tahu bahwa isu yang kerap dibicarakan oleh partai politik ialah soal pembangunan jalan atau perbaikan infrastruktur.

    Untuk partai politik atau legislator, responden menginginkan mereka mendatangi rumahnya (65 persen) atau menggelar acara umum (32 persen) sebagai bentuk hubungan partai dengan konstituen.

    Isu tentang sembako atau kenaikan bahan pokok menjadi hal yang paling dipantau oleh responden (19 persen), baru sesudahnya korupsi (17 persen). Sedangkan permasalahan rumah penurunan tingkat kriminal hanya mendapat respon masing-masing dua persen.

    Survei juga menanyakan soal kepedulian Pemerintah Aceh terhadap responden. Hasilnya, 62 persen respoden menjawab Pemerintah Aceh tak peduli terhadap permasalahan mereka. Hanya 29 persen menjawab ada kepedulian dari pemerintah.

    Dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya Simeulue yang tidak masuk ke dalam wilayah survei.[]

    Source : Atjeh Post

  • PA Kenakan Sanksi Bagi Calon Bupati Yang Daftar Pemilukada

    Banda Aceh — Kalau Partai Aceh (PA) tidak mendaftar dalam Pemilukada 2011 nanti maka semua calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota dari Partai Aceh yang ada di kabupaten kota pasti tidak mendaftar.

    Kalau PA bilang tidak maka semuanya akan bilang tidak. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf saat melakukan konferensi pers di Kantor PA Pusat, Jum’at (04/11) tadi sore.

    Ketika The Globe Journal menanyakan sanksi apa yang diberikan jika ada calon bupati atau walikota yang tetap mendaftar kendatipun melalui jalur independen, Muzakkir mengatakan tidak ada anggapan apa-apa. Namun dalam aturan partai, sanksinya atau hukumannya tetap ada.

    “Saya tidak bisa sebutkan apa saja hukuman yang diberikan terhadap calon bupati dari PA yang tetap mendaftar, jelas ada sanksi dalam aturan partai” tegas Muzakkir Manaf.

    Mantan panglima tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini sepertinya mengajak calon bupati dan calon walikota dari partai PA yang ada di kabupaten kota untuk bersabar sampai ada kepastian hukum terhadap regulasi Pemilukada yang sesuai dengan UU PA. Menurut Muzakkir Manaf Partai Aceh akan mendaftar jika Qanun Pemilukada itu sudah ada.

    Jika tidak ada regulasi atau payung hukum terhadap Pemilukada ini maka Partai Aceh akan boikot. Partai Aceh adalah partai lokal terbesar di Provinsi Aceh. “Rakyat Aceh tahu betul apakah harus boikot atau tidak jika aturan hukum atau regulasi Pemilukada di Aceh tidak ada,” pungkas Muzakkir.

    Saya rasa kalau Qanun Pemilukada belum tuntas maka Partai Aceh tidak mendaftar, ini harus dituntaskan dulu qanunnya oleh DPRA bersama Eksekutif. “Kalau besok qanunnya selesai, maka besok juga Partai Aceh mendaftar,” kata Muzakkir lagi.

    Pada prinsipnya Aceh punya khas sendiri dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Pemilukada bisa dilaksanakan dengan qanun dan daerah lain di Indonesia tidak punya qanun seperti di Aceh. Kalau payung hukum jelas maka Partai Aceh akan ikut.

    Konferensi pers yang berlangsung selama satu jam itu dihadiri oleh Ketua Umum PA, Muzakkir Manaf, Wakil Sekjen PA, Fachrurazi Yusuf. Kemudian staff khusus Wali Nanggroe, Muzakkir Hamid, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Abdullah Saleh dan pakar hukum Partai Aceh, Iskandar A. Gani.

    Source : The Globe Journal