siwah.com

Blog

  • Mengekang Hasrat Petahana

    Kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah, statusnya harus diatur tegas apakah mundur, nonaktif, atau cuti.

    Jika seorang kepala daerah dinyatakan harus mundur ketika hendak mencalonkan diri kembali, jabatan kepala daerah harus dilepas dengan konsekuensi kehilangan jabatan jika kalah.

    Pilihan lainnya adalah nonaktif, di mana calon petahana (incumbent) harus dibebastugaskan selama proses pemilihan untuk menghindari tumpang tindih antara status sebagai kepala daerah dan calon kepala daerah. Sementara pilihan terakhir adalah cuti sementara waktu. Biasanya cuti ini identik dengan pembebasan tugas kepala daerah pada periode tertentu, seperti masa kampanye.

    Dari hasil jajak pendapat Kompas tentang Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah 2011 terungkap, responden condong memilih opsi mundur bagi calon petahana yang mencalonkan diri kembali. Pilihan ini diungkapkan hampir separuh bagian (45,2 persen) responden. Opsi cuti dipilih 26,8 persen responden, dan opsi nonaktif hanya dipilih 16,7 persen responden.

    Tingginya animo responden terhadap pilihan mundur mencerminkan keinginan publik untuk mensterilkan calon petahana dari jabatan dan fasilitas jabatan. Dengan melepaskan jabatan, artinya calon petahana tidak memiliki akses apa-apa lagi terhadap jabatannya. Sebaliknya, opsi cuti dan nonaktif masih dianggap lunak karena calon petahana masih memiliki peluang untuk mengakseskan dirinya dengan jabatannya.

    Pemisahan antara calon petahana dan jabatannya menjadi penting karena terkait dengan kualitas dan hasil pemilihan umum kepala daerah itu sendiri. Dari jajak pendapat ini terungkap, setidaknya ada tiga alasan responden menghendaki calon petahana untuk mundur, nonaktif, atau cuti.

    Pertama, agar persaingan antarkandidat berlangsung secara sehat sejak awal proses pencalonan. Alasan ini diungkapkan oleh 40,1 persen responden. Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang diungkapkan 29,3 persen responden. Ketiga, menegakkan aturan main dalam pilkada yang diungkapkan oleh 11,0 persen responden.

     

    Pengaturan petahana

    Beberapa produk undang-undang yang dilahirkan sejak tahun 1999 sudah menggariskan pembatasan masa jabatan kepala daerah hingga dua periode. Sayangnya, pengaturan status untuk pencalonan kepala daerah yang sedang menjabat belum ada titik terang sehingga klausul tentang ini senantiasa mengalami perombakan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, secara eksplisit hanya menyebutkan, ”kepala daerah mempunyai masa jabatan selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode”. Tidak ada ketentuan tentang status kepala daerah petahana (yang baru menjalankan masa jabatan satu periode) untuk mengundurkan diri, nonaktif, atau cuti ketika hendak mencalonkan diri lagi.

    Dalam UU Pemerintahan Daerah Tahun 2004, status tersebut mulai disebutkan secara eksplisit. Pada Pasal 79 disebutkan, setiap kepala daerah petahana yang hendak berkampanye dalam pilkada harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Artinya, dengan ketentuan ini petahana tidak diperkenankan memakai jabatannya sebagai kepala daerah ketika ”mempromosikan” diri sebagai calon kepala daerah.

    Pengaturan yang lebih tegas lagi termaktub dalam UU No 12/2008 yang tidak lain merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya, yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 58 dengan tegas dinyatakan, bagi petahana yang hendak mencalonkan diri lagi harus mengundurkan diri sejak masa pendaftaran. Dengan aturan ini, para calon petahana sudah ”disterilkan” dari jabatan, wewenang, dan fasilitas sebagai pejabat negara.

    Dalam jajak pendapat ini terungkap sikap responden yang secara umum mengapresiasi sistem pilkada. Sebanyak 60,6 persen responden memandang bahwa proses pilkada memberi peluang yang sama kepada semua tokoh/elite untuk memimpin daerah mereka selain secara umum berhasil melahirkan kepala daerah yang relatif dikehendaki publik. (Tentu hal ini tanpa mengesampingkan pilkada yang di sana sini juga menyuburkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi anggaran.)

    Meskipun responden tidak memberikan sinyal untuk menolak kehadiran calon petahana dalam pilkada, potensi calon petahana menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam pilkada tetap harus diwaspadai. Masalahnya, seberapa ketat aturan terhadap para calon petahana diterapkan guna mengekang ketimpangan terkait dengan jabatan mereka.

    Dua dari tiga responden menengarai, jika calon petahana tetap memegang jabatannya ketika mencalonkan diri pasti akan menggunakan fasilitas negara. Jawaban yang sama juga disuarakan oleh dua pertiga bagian responden terhadap potensi calon petahana untuk menyalahgunakan jabatannya dalam memobilisasi dukungan birokrasi/PNS dan pemanfaatan anggaran/kebijakan daerah untuk menjaring simpati masyarakat.

    Kehadiran calon petahana dalam pilkada berpotensi mendatangkan masalah terhadap masyarakat. Dua dari tiga responden mengaku khawatir pencalonan diri calon petahana karena bisa mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Membangun Tradisi Pejabat Mundur

    Desakan agar pejabat publik mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lepas dari upaya menjaga ”kontrak politik” antara pejabat dan publik. Kontrak yang dimaksud adalah bagaimana sang pejabat tetap menjadi pelayan dan membuktikan janji-janji kampanyenya kepada publik.

    Tidak mengherankan jika kemudian salah satu syarat penting dari ”kontrak” itu mengharuskan pejabat publik benar-benar bersih dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi. Dalam konteks inilah kemudian muncul desakan mundur bagi pejabat yang mengingkari kontrak tersebut. Sayangnya, tradisi mundur di kalangan pejabat kita masih belum tampak.

    Keharusan mengundurkan diri hanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, itu pun hanya dalam konteks ketika sang pejabat akan maju kembali di pemilihan kepala daerah. Syarat mengundurkan diri ini pun akhirnya juga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2008.

    Yang ada hanyalah pemberhentian bagi pejabat yang terlibat tindak pidana kejahatan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 30. Pemberhentian itu pun dengan syarat sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Parahnya, tidak jarang, banyak kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, khususnya korupsi malah bertahan dan mengulur proses hukum agar ”terhindar” dari pemberhentian tetap.

    Soal idealisme

    Bandingkan dengan tradisi mundur yang begitu kuat di negara lain. Untuk urusan kesalahan kebijakan yang merugikan kepentingan publik, tidak jarang seorang pejabat mundur dari jabatannya.

    Mundurnya Kepala Pengawas Keamanan Makanan China Li Changjiang pada akhir 2008 karena merasa gagal menghentikan penyebaran susu tercemar, yang menyebabkan ribuan bayi sakit, adalah contoh tradisi yang baik untuk membangun kepercayaan publik. Hal yang sama juga terjadi di Brasil saat Menteri Pertanian Wagner Rossi memutuskan mengundurkan diri pada 17 Agustus lalu terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Tradisi mundur lainnya yang layak dibangun di negeri ini selain karena pengingkaran terhadap ”kontrak politik” dengan publik adalah mundur untuk menjaga nilai idealisme. Lihat saja yang dilakukan Bung Hatta ketika dirinya merasa tidak cocok lagi dengan kepemimpinan Bung Karno, Hatta mundur dari jabatan Wakil Presiden pada 1 Desember 1956.

    Perbedaan pandangan politik menjadi salah satu alasan kemunduran Hatta. Namun, kemunduran Hatta bukan berarti kemudian menggalang kekuatan (politik) untuk menandingi kekuasaan Bung Karno. Hatta justru menarik diri dari hiruk pikuk kekuasaan dengan tetap mendukung pemerintahan Soekarno.

    Jarang

    Saat ini rasanya jarang sekali kita melihat elite politik ataupun pejabat melakukan seperti yang dilakukan Hatta. Sebaliknya, tidak jarang terjadinya perbedaan pandangan politik justru melahirkan perpecahan antarpartai ataupun polemik di media, yang ujung-ujungnya sama-sama berniat mempertahankan kekuasaan politik yang diraihnya.
    (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Jadwal Libur BI Selama Lebaran 2011

    (Vibiznews-Banking & Insurance) Dalam rangka libur Hari Raya Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 30 Agustus 2011, Bank Indonesia (BI) meliburkan layanan kegiatan operasional sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan BI-SSSS pada 29 Agustus-2 September 2011.

    Demikian disampaikan oleh Bank Indonesia dalam pengumumannya, Jumat (12/8/2011).

    Dalam pengumumannya, layanan kas BI adalah sebagai berikut:

    Hari Jumat, 26 Agustus 2011, jam Operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS diperpanjang selama 1 (satu) jam dan seluruh window time transaksi diperpanjang secara proporsional kecuali untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Sistem BI-RTGS;

    Hari Senin s/d Jumat, 29 Agustus s/d 2 September 2011, Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi;

    Hari Senin dan Selasa pada 5 dan 6 September 2011, jam Operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS diperpanjang selama 1 (satu) jam dan seluruh window time transaksi diperpanjang secara proporsional kecuali untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Sistem BI-RTGS;

    Hari Rabu, 7 September 2011, sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal.

    Kemudian untuk sistem kliring, dalam pengumumannya BI mengatakan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga diliburkan mulai 26 Agustus 2011, kecuali untuk Jakarta dan Surabaya.

    Pada Senin-Jumat pada 29 Agustus hingga 2 September 2011 seluruh kegiatan SKNBI ditiadakan. Pada Senin 5 September 2011 seluruh kegiatan SKNBI diadakan kecuali Jakarta Kliring Pengembalian H+1 Wilayah Kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.

    Kegiatan SKNBI baru akan berjalan dengan normal kembali pada Rabu 7 September 2011.

    Sebelumnya, pasar modal Indonesia juga menetapkan libur hari Lebaran tahun ini mulai 27 Agustus hingga 5 September. Jam perdagangan terakhir aktif di 26 Agustus 2011 sebelum hari raya Idul Fitri.

    (ns/NS/vbn-dtc)

    Source : Vibiznews.com

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilukada Dilanjutkan 20 September

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan akan melanjutkan lagi tahapan Pemilukada pada 20 September 2011. Sementara Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa diselesai tepat waktu, sehingga saat tahapan dimulai sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

    Sebelumnya, tahapan Pemilukada terhenti selama masa cooling down di bulan suci Ramadhan. “Tahapannya dilanjutkan lagi pada 20 September nanti. Ini kesimpulan dari pertemuan dengan Dirjen Otda di Jakarta,” kata Komisioner KIP Aceh Bidang Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma, Sabtu (20/8).

    Yarwin menjelaskan, Dirjen Otda Djohermasyah Djohan meminta semua pihak untuk menghormati masa jeda yang sudah disepakati bersama, yakni sejak 5 Agustus hingga 5 September 2011. KIP, kata Yarwin, juga diminta tidak menjalankan tahapan selama dua pekan sejak 5 September 2011 atau sampai 19 September 2011. “Dua pekan itu adalah masa pembahasan ulang Qanun Pemilukada antara DPRA dan eksekutif,” katanya.

    Sesuai jadwal, lanjut Yarwin, proses pembahasan itu sudah rampung pada 19 September nanti. “Berselang sehari, KIP langsung melanjutkan tahapan,” katanya.

    Menurut Yarwin, hasil penjadwalan ulang sementara, tahapan akan dimulai dari yang distop, yakni masa pendaftaran calon. “Jadi, pada tanggal 20 September 2011, ada tidak adanya qanun, KIP sudah melanjutkan tahapan,” katanya.

    Kecuali itu, kata Yarwin,  hari ‘H’ juga dipastikan bergeser. Bila tahapan kembali dimulai dari tanggal 20 September, maka dapat diasumsikan hari ‘H’ melebihi 14 Desember 2011. “Tapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ini masih bisa ditolerir. Hari pemungutan suara itu selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah habis. Paling telat, 8 Januari 2011 sudah dilakukan pemungutan suara,” katanya.

    Tepat Waktu

    Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa dituntaskan tepat waktu, yakni 19 September 2011 sesuai harapan pihak Kementrian Dalam Negeri. “Semoga, saat pelaksanaan tahapan pemilukada berikutnya sudah ada payung hukum yang baru (Qanun Pemilukada 2011),” katanya usai buka puasa bersama di Masjid Midem Syuhada, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jumat (19/8) malam.

    Wagub menjelaskan, sejauh ini pihaknya (eksekutif) telah menyerahkan draf qanun Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Dalam draf itu, kata dia, tetap dimasukkan klausul calon perseorangan. “Mudah-mudahan kali ini tidak ada lagi perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam mengesahkan Qanun Pemilukada,” harapnya.

    Sebagaimana diketahui, Selasa (16/8) lalu, Pemerintah Aceh mengantarkan rancangan qanun (Raqan) Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut hasil pertemuan 3 Agustus  2011 di Jakarta terkait penyelesaian polemik regulasi pesta demokrasi di Aceh.

    Raqan serupa pernah dibahas sebelumnya. Namun, pembahasan berlangsung alot karena ada pertentangan antara eksekutif dan legislatif soal masuk atau tidak jalur perseorangan dalam qanun tersebut. Akhirnya, pada sidang paripurna 28 Juni 2011, anggota DPRA melalui voting terbuka menyetujui rancangan tersebut tanpa jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani raqan tersebut.

    Belakangan, Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda turun memfasilitasi konflik regulasi yang membuat dua lembaga pemerintahan di Aceh ini berhadap-hadapan. Sejumlah perundingan dilakukan, baik di Aceh maupun Jakarta. Hasilnya, Mendagri mengeluarkan sebuah surat bernomor 121.11/2988/SJ yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Salah satu poinnya meminta agar Raqan Pemilukada dibahas ulang dan diselesaikan selama dua Minggu. Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA, Raqan itu disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat–lambatnya minggu ketiga September 2011.(dad/win)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaring Kandidat, Golkar Perhatikan Tiga Aspek

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Untuk menjaring kandidat kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Partai Golkar akan memperhatikan tiga aspek. Ketiga aspek itu harus dipunyai oleh kandidat yang bakal diusung dalam pemilihan kepala daerah Aceh nantinya.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung saat berkunjung ke kantor DPD Partai Golkar Aceh, Ahad (21/8) pagi. Kedatangan Akbar ke Banda Aceh, setelah melakukan kunjungan kerja di Takengon, Aceh Tengah, dan Bireuen. Sabtu (20/8) malam, Akbar menempuh perjalanan darat Takengon-Banda Aceh.

    Menurut Akbar Tandjung, tiga aspek yang selalu menjadi perhatian Partai Golkar yaitu aspek elektabilitas (keterpilihan) dari seorang kandidat. Aspek kedua yaitu persepsi masyarakat.

    “Bagaimana perspektif bagi kepentingan masyarakat. Dan yang penting, sejauhmana dia berkomitmen dalam rangka memberikan dukungan terhadap visi dan misi Partai Golkar,” kata pria yang akrab disapa Bang Akbar ini pada wartawan, Ahad.

    Sementara aspek terakhir yang sangat menentukan, kata Bang Akbar, adalah soal komitmen kandidat untuk memajukan Aceh. “Kita juga melihat komitmen kandidat secara keseluruhan dalam memajukan Aceh. Ini sangat penting,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. “Tiga hal itu menjadi parameter kami dalam menentukan keputusan.”

    Lantas, siapa yang bakal diusung Golkar? Bang Akbar belum mau membocorkan. Menurutnya, Golkar akan melihat waktu yang tepat untuk mengumumkan kandidat yang bakal diusung pada pilkada Aceh nantinya.

    Akbar sedikit bongkar rahasia. “Pak Darni salah seorang calon yang diajukan ke Pusat,” kata dia. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrat Terpengaruh

    Jakarta, Kompas – Terungkapnya kasus suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan kader Partai Demokrat lain, memengaruhi persepsi masyarakat terhadap partai itu. Namun, persepsi itu belum tentu akan memengaruhi perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilihan Umum 2014.

    Pengakuan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Magelang, Jawa Tengah, Hasan Suryoyudho, Jumat (19/8), di Magelang, Jawa Tengah. Di masyarakat, ia mengakui, kasus wisma atlet berdampak pada persepsi terhadap Partai Demokrat.

    Kendati demikian, dia menegaskan, Partai Demokrat akan memiliki berbagai strategi untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat itu. ”Kami akan berusaha keras untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya dalam Pemilu 2014,” ujarnya.

    Sebelumnya, di Magelang, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh menilai, kasus wisma atlet tak merugikan kredibilitas dirinya dan Partai Demokrat. Citra Partai Demokrat tak tergoyahkan karena masyarakat merasakan keberhasilan pembangunan yang dijalankan Partai Demokrat.

    Angelina sempat disebut Nazaruddin sebagai anggota DPR yang juga terlibat dalam kasus wisma atlet. Namun, dia membantah tudingan Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus suap wisma atlet.

    Terkait sikap Nazaruddin yang kini bungkam, Angelina tak ingin menanggapinya. Sebaliknya, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi S, Jumat, di Jakarta, menyatakan, Partai Demokrat tak merasa senang dan diuntungkan dengan sikap Nazaruddin yang bungkam dalam pemeriksaan di KPK. Bahkan, partainya merasa dirugikan jika Nazaruddin pasang badan dan menyalahkan dirinya sendiri.

    Didi, yang juga anggota Komisi III DPR, meminta Nazaruddin bisa membantu mengungkapkan dan membongkar perkara suap wisma atlet itu. Apalagi, jika dugaan adanya mafia anggaran di balik kasus ini benar.

    Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, menegaskan, KPK bisa saja menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atau siapa saja yang disebut Nazaruddin ikut menerima aliran dana korupsi berbagai proyek yang didanai APBN. KPK tidak tergantung pada keterangan Nazaruddin semata.

    ”Siapa pun, tidak hanya Anas. Kalau ada penerimaan uang sesuai bukti yang kami himpun, ya Anas diproses. Siapa pun, yang penting alat buktinya. KPK tidak pernah menyimpangkan kasus yang ada bukti, terus kami tinggalkan,” ungkap Jasin lagi.(bil/egi/tra)

    Source : Kompas.com

  • Nasib Profesor dan Program Doktor di Indonesia

    Mengacu ke Pasal 49 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

    Karya ilmiah yang dimaksudkan tentu saja yang serius. Namun, masih belum jelas seserius apa karya ilmiah dimaksud.

    Tatkala Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No 739/E/C/2011 tentang perpanjangan batas pensiun profesor diedarkan, barulah masalah kualitas karya ilmiah yang diinginkan pemerintah menjadi jelas. Dalam butir 2 surat edaran tersebut dinyatakan bahwa karya ilmiah yang dipersyaratkan tersebut adalah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional dan yang terdaftar pada ”Scopus” atau yang setara.

    Lalu untuk profesor yang masih aktif dan masih jauh dari usia pensiun, apakah harus melahirkan karya ilmiah seperti itu juga? Kalau tidak tercapai, apa akibatnya? Apakah tunjangan kehormatan dan sertifikasi pendidik yang dinikmati profesor selama ini akan dicabut?

    Kalau memang tunjangan- tunjangan itu dicabut, gelar profesor tentu hanya jadi semacam ”pepesan kosong” (terbungkus dengan baik dan mengundang selera, tetapi isinya kosong). Kalau tidak dicabut, pemerintah juga berhak bertanya: untuk apa gelar profesor kalau dalam tiga tahun tak satu pun publikasi internasional bisa dilahirkan?

    Untuk melahirkan karya ilmiah yang serius, seorang profesor harus melakukan penelitian yang serius. Inilah hal yang sangat mendebarkan dan ujian yang amat menggusarkan para profesor. Paling tidak karena empat alasan utama.

    Pertama, selama ini posisi profesor selalu menjadi penguji (bagi mahasiswanya). Sekarang posisinya terbalik: para profesor yang harus diuji dan harus membuktikan kemampuan mereka.

    Kedua, selama ini sangat sedikit dosen yang melakukan penelitian (tak sampai 10 persen dari total dosen yang ada).

    Ketiga, dari dosen yang sangat sedikit tersebut, sangat sedikit pula yang memublikasikan karya ilmiahnya, apalagi di jurnal internasional.

    Keempat, sudah jadi rahasia umum profesor adalah stasiun terakhir dalam perjalanan dunia akademik. Dalam pengertian, sangat sedikit profesor yang mau dan punya waktu meneliti dan memublikasikan penelitiannya secara internasional setelah mereka mendapat gelar profesor. Namun, dengan ketentuan baru ini, para profesor tentu tak punya alternatif lain: harus melakukan penelitian dan memublikasikan hasilnya di jurnal internasional.

    Penambahan doktor

    Sudah terlalu sering dianalisis bahwa jumlah doktor di Indonesia dan jumlah publikasi internasional yang dilakukan peneliti/dosen di Indonesia kalah jauh dibandingkan Malaysia, Arab Saudi, Banglades, dan lain-lain.

    Kementerian Pendidikan Nasional tentu perlu kerja keras mengatasi persoalan ini. Melalui program 5.000 doktor, bekerja sama dengan Pemerintah Jerman, pemerintah berusaha keras menambah jumlah doktor secara signifikan. Upaya ini harus kita apresiasi karena dana yang dipakai adalah dana dari penghapusan utang Pemerintah Indonesia oleh Pemerintah Jerman.

    Sementara penambahan jumlah doktor melalui program pascasarjana di dalam negeri berjalan sangat lambat. Sebab, tidak semua universitas negeri punya program S-2 dan S-3 bidang keahlian tertentu.

    Ada tiga saran yang perlu dipertimbangkan sehubungan dengan masalah-masalah yang dikemukakan di atas.

    Pertama, program doktor (S-3) di Indonesia sebaiknya disederhanakan dan jumlah mata kuliah diminimalkan atau dihilangkan sehingga mahasiswa punya banyak waktu untuk meneliti. Di jenjang S-1 dan S-2, para kandidat doktor sesungguhnya sudah mengambil banyak sekali mata kuliah. Program doktor seharusnya dapat dipahami secara sangat sederhana, tidak perlu dipersulit prosedur dan penanganannya.

    Secara tradisi, terutama di Eropa, sejak awal berlangsungnya program pendidikan doktor, peran profesor sangat dominan dan peran institusi sangat sedikit. Proses pembentukan seorang doktor adalah proses kloning sehingga kandidat doktor tersebut mampu berbuat seperti kemampuan pembimbingnya. Profesor dan anak asuhnya (calon doktor) bekerja bersama dalam laboratorium, sampai suatu saat anak asuhnya betul-betul dapat dilepas (diwisuda) sebagai doktor.

    Kedua, khusus untuk program doktor (S-3), profesor di satu universitas yang tak ada S-3-nya diberi juga hak membimbing calon doktor. Ekstremnya, program pascasarjana hanya mengelola pendidikan magister (S-2), sedangkan untuk program doktornya diserahkan kepada profesor setiap universitas.

    Profesor yang ditunjuk membimbing calon doktor tentu yang telah memublikasikan karya ilmiahnya secara internasional dan di jurnal berpengaruh. Untuk saat ini kita punya sekitar 4.000 profesor yang tersebar di seluruh Nusantara. Banyak dari profesor tersebut tak punya mahasiswa S-3 karena bidang keahliannya tak ada program S-3-nya.

    Ketiga, syarat untuk bisa diluluskan sebagai doktor harus benar-benar terukur dan diperketat. Kandidat doktor harus punya publikasi internasional di ”Scopus” sebelum bisa dinyatakan lulus. Dengan adanya syarat terakhir ini, Dikti tak perlu khawatir mutu doktor yang dihasilkan.

    Kalau kebijakan pembimbingan doktor seperti ini bisa ditempuh, profesor-profesor yang tak punya program S-3 di universitasnya tetap dapat berkiprah. Sebab, untuk menghasilkan karya ilmiah secara internasional harus dilakukan penelitian secara serius. Untuk melakukan penelitian dengan serius, seorang profesor harus membimbing para kandidat doktor.

    Kebijakan ini akan menghasilkan tiga dampak positif secara serentak: meningkatkan jumlah doktor, meningkatkan jumlah publikasi internasional, dan menyelamatkan profesor dari ancaman ”pepesan kosong”.

    Syamsul Rizal Direktur Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala

    Source : Kompas.com

  • Kopi Gayo, Warisan yang Menghidupi

    Kopi Gayo Arabica

    Menyebut nama kopi gayo, terbayang dalam benak kita nikmatnya kopi arabika pegunungan yang telah hampir seabad ini mendunia. Namun, bagi warga di Dataran Tinggi Gayo, Aceh, tempat kopi ini ditanam sejak 1918, kopi arabika itu bukan sekadar rasa, melainkan warisan jiwa.

    Di tanah bergunung itu, mereka menanam kopi bercita rasa tinggi yang menghidupi. Ada tiga kabupaten di dalamnya: Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Total luasan tanam pada tahun 2010 mencapai sekitar 94.500 hektar (ha), terdiri dari 48.500 ha di Aceh Tengah, 39.000 ha di Bener Meriah, dan 7.000 ha di Gayo Lues.

    Kopi gayo ibarat nyawa bagi Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Tercatat, jumlah petani kopi di Aceh Tengah 34.476 keluarga. Jika satu keluarga diasumsikan beranggotakan 4 orang, sebanyak 137.904 orang di sana yang menggantungkan hidup pada kebun kopi. Jumlah itu setara dengan hampir 90 persen total penduduk Aceh Tengah yang mencapai 149.145 jiwa (2010).

    Kondisi yang sama juga terjadi di Bener Meriah. Jumlah petani kopi mencapai sekitar 21.500 keluarga atau sekitar 84.000 jiwa orang. Itu artinya sekitar 75 persen penduduk di Bener Meriah (111.000 jiwa tahun 2010) menggantungkan hidup pada kebun kopi.

    ”Itu baru di petani, belum termasuk pedagang, tauke, agen kopi, dan warga yang bekerja di pengolahan kopi. Kopi memang nyawa di Gayo,” kata Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Tengah Hermanto.

    Tak heran, dalam sosio-kultural masyarakat Gayo pun sangat dikenal petatah-petitih ini: ”Maman ilang maman ijo, beta pudaha, beta besilo”—siapa pun orang di Gayo tak akan pernah lepas hidupnya dari kopi pada awalnya. Kopi menghidupi mereka. ”Saya bisa menyekolahkan enam anak saya ke perguruan tinggi. Semuanya dari kopi,” tutur Surahman (57), petani kopi asal Desa Kebayakan, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

    Sejarah dan cita rasa

    Rendah asam, aroma wangi, dan rasa gurih, itulah cita rasa yang melekat pada kopi arabika gayo. Dengan cita rasanya itulah, sejak dahulu, kopi gayo melanglang buana ke pasar mancanegara. Tanah yang tak asam dan ketinggian lahan yang rata-rata di atas 1.200 meter di atas permukaan laut membuat kopi gayo bercita rasa berbeda.

    Di hampir semua franchise kopi internasional, semacam Starbucks, kita akan mudah mendapati menu kopi gayo terpampang di sana. Bahkan, kopi gayo masuk kategori kopi kelas premium setingkat dengan kopi kenamaan dunia lainnya, seperti Brazilian blue mountain ataupun Ethiopian coffee.

    Win Ruhdi Bathin, tokoh Komunitas Penikmat Kopi Gayo Aceh Tengah, mengungkapkan, citra sebagai kopi berkelas dan permintaan pasar internasional yang masih mengalir itulah yang membuat eksistensi kopi gayo masih bertahan hingga saat ini. Sebagian besar produk kopi gayo pun berorientasi ekspor.

    ”Kopi gayo ini anugerah. Dari dulu hingga saat ini kualitasnya tak berubah. Permintaan dari luar selalu ada,” katanya.

    Keberadaan kopi gayo tak lepas dari kehadiran Belanda di Aceh bagian tengah pada awal abad XX. Menurut Deni Sutrisna, peneliti dari Balai Arkeologi Medan, dalam makalahnya, Komoditas Unggulan dari Masa Kolonial (2010), kopi arabika di Gayo sebenarnya sisa penanaman besar-besaran varietas kopi arabika di Sumatera yang masih bertahan dari hama penyakit pada masa itu.

    Pada tahun 1918, Belanda mulai mencanangkan kopi gayo sebagai produk masa depan seiring dengan tingginya minat pasar mancanegara terhadap rasa kopi gayo yang berbeda. Kopi kemudian sedikit demi sedikit menggeser tanaman lada, teh, getah pinus, dan sayuran yang semula menjadi sandaran warga di Dataran Tinggi Gayo.

    Seiring itu, ribuan pekerja perkebunan—yang sebagian besar dari Jawa—didatangkan. Sejak itu, Dataran Tinggi Gayo tak hanya mengalami perubahan pola ekonomi, tetapi juga budaya seiring dengan berubahnya komposisi etnis yang ada.

    Produk kopi yang kian diminati pasar mancanegara dan tenaga kerja yang melimpah membuat pemerintah kolonial Belanda terus mendatangkan investor masuk ke Aceh Tengah. Pemerintah Belanda mengontrol setiap varietas yang ditanam dan mengontrol kualitas tanaman.

    Namun, orientasi pada kontrol kualitas tersebut justru hilang saat masa kemerdekaan tiba. Ladang kopi sempat terbengkalai lama. Apalagi saat masa pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) bergolak.

    Baru pada akhir 1950-an, perkebunan kopi mulai digarap kembali. Permintaan pasar internasional mendorong mereka terus membuka lahan baru. Hingga 1972, pembukaan lahan hutan untuk kebun kopi telah meluas hingga 19.962 ha di Aceh Tengah saja. Di Dataran Tinggi Gayo terdapat 94.500 ha lahan kopi arabika, meningkat hampir 19 kali lipat dibandingkan dengan kondisi tahun 1920-an.

    Sayangnya, tingginya permintaan pasar ekspor, potensi alam, dan kesuburan lahan yang menunjang produksi itu tak dibarengi peningkatan produksi dan penataan distribusi. Meski luasan tanam terus meningkat, kapasitas produksi per ha atas kopi gayo tergolong rendah. Hanya 721 kilogram per ha per tahun. Bandingkan dengan rata-rata produksi kopi arabika di Jember yang mencapai 1.500 kilogram per ha per tahun.

    Mustofa (34), petani di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, mengaku tak pernah sekali pun mendapatkan penyuluhan, apalagi pengarahan, dari pemerintah mengenai kopi. Cara penanaman kopi yang dilakukan Mustofa murni dia pelajari dari orangtuanya.

    Citra yang tinggi dan tingginya produksi akibat pembukaan lahan yang semakin luas tersebut mendorong kian besarnya ekspansi kopi gayo. Dari 59 perusahaan pengekspor kopi via Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, sekitar 40 eksportir kopi berasal dari Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Volume ekspor kopi via Belawan tahun 2008 tercatat 54.402 ton dan lebih dari setengahnya berasal dari Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.

    ”Ini yang sekarang kami khawatirkan. Kami terus menanam. Hutan-hutan ditebang. Petani bekerja keras, tetapi yang menikmati kopi kami orang luar daerah, tauke-tauke besar. Sementara pemerintah diam saja. Padahal, kopi nyawa kami,” tutur Win Ruhdi.

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)