siwah.com

Blog

  • Pembangunan Butuh Kerja Sama Parpol

    Nanning, Kompas – Asia kini menjadi pemimpin dan penentu perkembangan perekonomian dunia. Namun, untuk terus menumbuhkan perekonomian dan pembangunan di Asia, yang pada gilirannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, negara-negara di Asia, terutama melalui partai politiknya, harus saling bekerja sama dan mendukung.

    Pesan itu disampaikan Wakil Presiden China Xi Jinping, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Bang Ki-Moon, dan Pendiri International Conference of Asia Political Parties (ICAPP) Jose De Venecia Jr, dalam pembukaan resmi Konferensi Khusus ICAPP di Nanning, sebagaimana dilaporkan wartawan Kompas Tri Agung Kristanto, Minggu (4/9) malam. Konferensi itu bertemakan ”Pembangunan dan Akses Masyarakat: Penyebaran Buah Pembangunan pada Rakyat”, dan diikuti lebih dari 150 peserta, perwakilan partai politik dari 25 negara, termasuk Indonesia.

    Pembukaan dilakukan oleh Ketua Departemen Luar Negeri Pengurus Pusat Partai Komunis China (PKC) Wang Jiarui yang membacakan sambutan Wapres China. Bang Ki-moon menyampaikan pidato melalui video.

    Xi Jinping menjelaskan, tahun ini PKC merayakan ulang tahun yang ke-90. Selama sembilan dekade membangun China, tentu saja banyak persoalan yang dihadapi. Belum seluruh persoalan itu selesai. Namun, buah-buah pembangunan itu mulai dirasakan sebagian besar rakyat China. Apalagi, kini China menjadi negara dengan kekuatan ekonomi kedua terbesar di dunia.

    Menurut Jinping, peranan parpol untuk memeratakan hasil pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sangat penting.

    Bang Ki-Moon dalam pesannya, menyebutkan, Asia dan Pasifik kini menjadi pemimpin perekonomian dunia. Namun, keberhasilan itu juga harus diimbangi dengan pemerataan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, negara-negara di Asia dan Pasifik harus meningkatkan kerja samanya, terutama jika ingin tetap menjadi pemimpin perekonomian dunia. Apalagi, penduduk terbesar di dunia adalah Asia dan Pasifik.

    Jose de Venecia menambahkan, parpol di Asia, baik yang berkuasa atau oposisi, tetap perlu bekerja sama untuk terus memberikan hasil pembangunan kepada rakyat. Pada gilirannya, pemerataan hasil pembangunan ini, yang kini juga menjadi perhatian ICAPP, akan mampu menyejahterakan rakyat. ICAPP juga peduli untuk menekan konflik antaretnis atau antarbangsa, yang juga bisa menghambat penyebaran hasil pembangunan.

    Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, Wakil Presiden Laos Bounnhang Vorachith, dan Wakil Perdana Menteri Kamboja Sok An menyampaikan sambutan pula dalam pembukaan Konferensi ICAPP itu.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Rentan Masalah

    Pada saat tulisan ini dibuat, Badan Legislatif DPR tengah membahas draf RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang akan menjadi RUU hak inisiatif DPR.

    Dalam upaya bersama memperbaiki sistem pemilihan umum dan penyelenggaraan pemilihan umum, yang merupakan substansi perubahan undang-undang tersebut, hasil penelitian Sarah Birch yang berjudul ”Electoral Systems and Electoral Misconduct”, (Comparative Political Studies, Vol 40, Nomor 12 Desember 2007), patut dipertimbangkan. Hasil penelitian tersebut berkesimpulan, ”Pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum berwakil tunggal (single-member districts) menggunakan formula pluralitas ataupun mayoritas mempunyai peluang lebih besar menjadi obyek penyimpangan (electoral malpractice) daripada pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional”.

    Dua alasan diajukan atas pernyataan ini. Pertama, upaya memanipulasi pemilihan umum lebih menguntungkan calon dalam sistem pemilihan umum berwakil tunggal daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional. Sebab, calonlah yang menjadi peserta dalam sistem pemilihan umum berwakil-tunggal.

    Kedua, penyimpangan lebih mudah dilakukan dalam sistem pemilihan berwakil tunggal karena jumlah suara yang diperlukan untuk mengubah hasil pemilihan umum lebih kecil daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional.

    Sumber penyimpangan

    Tulisan berikut menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum proporsional (berwakil banyak) dengan sistem daftar terbuka (open list PR) juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan pemilihan umum (electoral malpractice). Alasannya sama sebagaimana dikemukakan Sarah Birch tersebut.

    Sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka yang diterapkan pada pemilu anggota DPR dan DPRD pada tahun 2009 tidak saja berwakil banyak (multi-member districts), tetapi juga mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak. Sistem pemilu seperti ini lebih mengedepankan upaya calon daripada partai untuk mencari suara sebanyak-banyaknya untuk dapat terpilih.

    Sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tidak saja memungkinkan setiap calon dengan mudah menghitung jumlah suara yang diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih, tetapi juga jumlah suara yang diperlukan tidak terlalu banyak. itu karena sistem pemilu seperti ini tidak mengharuskan calon mencapai suara terbanyak (mayoritas) untuk dapat terpilih, tetapi cukup dengan suara lebih banyak (plurality). Kedua faktor ini merupakan penyebab utama mengapa terjadi berbagai bentuk penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2009.

    Setidak-tidaknya terdapat lima jenis penyimpangan yang menyangkut pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2009. Pertama, jual-beli suara (vote buying) antara calon dan pemilih, baik secara individual maupun kolektif, langsung ataupun menggunakan perantara.

    Kedua, pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari partai politik (parpol) yang sama dan di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Jenis penyimpangan kedua ini dapat dibedakan menjadi dua modus. Pada modus pertama, pengalihan suara ini dilakukan berdasarkan persetujuan calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Seorang calon setuju suaranya dikurangi atau dialihkan karena dua hal: jumlah suara yang dicapai tidak memungkinkan dia menjadi calon terpilih ataupun menjadi calon pengganti antarwaktu, serta menerima ganti rugi (atau ganti untung?) dari calon yang akan menerima tambahan suara sebagai pengganti dana kampanye yang sudah dikeluarkan. Modus kedua, pengalihan suara tidak sepengetahuan atau tidak berdasarkan persetujuan dari calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Pengambilan suara dilakukan tanpa persetujuan calon pemilik suara karena jumlah suara yang dicapai calon tersebut memungkinkan dia menjadi calon terpilih atau setidak-tidaknya menjadi calon pengganti antarwaktu.

    Ketiga, suara yang diterima secara langsung oleh partai politik dari pemilih (pemilih pada hari pemungutan suara tidak memberikan suaranya kepada calon, tetapi kepada parpol) dialihkan kepada satu atau lebih calon dari parpol yang sama di dapil yang sama. Jumlah suara ataupun kursi partai sama sekali tidak berubah. Adapun yang berubah hanya perolehan suara calon.

    Keempat, pengalihan suara dari satu atau lebih calon dari parpol yang satu kepada satu atau lebih calon dari parpol lain dalam dapil yang sama dengan menggunakan perantara. Perantara ini dapat dibedakan dari asal perantara, yaitu politikus orang dalam, preman politik, dan anggota KPU kabupaten/kota. Calon yang akan menerima tambahan suara memberikan uang kepada calon yang suaranya diambil/dikurangi dalam jumlah yang disepakati bersama.

    Kelima, jenis penyimpangan kedua, ketiga, dan keempat hanya dapat terjadi karena berkolusi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kolusi ini kemungkinan besar terjadi karena satu atau lebih faktor berikut. Pertama, calon tertentu diduga memberikan uang dalam jumlah yang memadai kepada ketua dan anggota KPPS dan/atau ketua dan anggota PPK. Kedua, pengalihan suara itu dianggap masalah internal partai untuk penyimpangan kedua dan ketiga. Sebagian KPPS dan PPK tampaknya dapat ”diyakinkan” oleh sejumlah calon bahwa pengalihan suara tersebut sebagai masalah internal partai karena hanya menyangkut pengalihan suara antarcalon dari partai dan dapil yang sama.

    Penyimpangan sistem

    Dampak lain dari sistem pemilihan umum seperti ini bukan berupa pelanggaran hukum, melainkan penyimpangan terhadap sistem pemilihan umum proporsional. Pertama, biaya kampanye yang dikeluarkan amat sangat besar karena yang melakukan kampanye bukan 38 parpol peserta pemilu (44 di Aceh), melainkan puluhan ribu calon di semua dapil, baik DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Kalau jumlah dapil DPR sebanyak 77, dapil DPRD provinsi 215, dan dapil DPRD kabupaten/kota sekitar 1.800—sehingga seluruhnya sekitar 2.100—dan kalau setiap dapil rata-rata 8 kursi (sehingga jumlah calon setiap dapil rata-rata 10 orang karena setiap partai dapat mengajukan calon 120 persen dari jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil), jumlah calon yang berkampanye mencapai sekitar 21.000 orang. Kalau setiap calon rata-rata mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk berbagai bentuk kampanye, dana kampanye yang dikeluarkan para calon mencapai Rp 21.000 miliar alias Rp 21 triliun.

    Kedua, sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tersebut cenderung memperlemah disiplin anggota DPR dan DPRD kepada partai/fraksinya karena menganggap dirinya terpilih bukan karena partai, melainkan karena popularitas dan/atau upaya sendiri. Kalau fenomena yang terakhir ini terjadi, bukan tidak mungkin ”partai” akan muncul dalam partai politik.

    Pertanyaannya adalah apakah berbagai bentuk penyimpangan tersebut semata-mata karena sistem pemilihan umum yang diterapkan ataukah juga karena kecenderungan perilaku partai dan politisi serta perilaku memilih?

    Fenomena pragmatisme

    Pengalaman Brasil di Amerika Selatan mungkin dapat digunakan sebagai perbandingan. Negara ini juga mengadopsi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka (menggunakan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak). Berbagai bentuk penyimpangan yang disebut di atas juga terjadi, kecuali pada Partai Pekerja yang kadernya menjadi presiden serta menguasai DPR dan Senat secara pluralitas tiga periode berturut-turut.

    Berbagai bentuk penyimpangan tersebut tak terjadi pada Partai Pekerja. Itu karena sebagai gerakan pada masa militer menguasai Brasil—kemudian dikembangkan menjadi partai politik pada era demokratisasi—Partai Pekerja memiliki ideologi dan karena itu arah kebijakan jelas. Dari puluhan partai politik di Brasil, hanya Partai Pekerja yang memiliki basis sosial yang solid pada akar rumput; paling banyak warga negara Brasil yang mengidentifikasikan diri secara politik dengan Partai Pekerja dan para kader Partai Pekerja yang menjadi anggota DPR dan Senat memiliki disiplin partai yang tinggi (Lihat Barry Ames dan Timothy J Power, ”Parties and Governability”, dalam Paul Webb dan Stephen White, Eds, Party Politics in New Democracies, Oxford, USA: Oxford University Press, 2009).

    Oleh karena itu, jawaban yang paling mendekati kebenaran atas pertanyaan di atas tampaknya bukan saja karena sistem pemilihan umum dengan dua alasan tersebut, melainkan juga karena fenomena pragmatisme yang merasuki hampir semua parpol di Indonesia (khususnya yang memiliki kursi di DPR dan DPRD) dan perilaku ”rasional” sebagian pemilih.

    Sejumlah calon menilai ”lebih menguntungkan dan lebih memiliki kepastian untuk terpilih dengan cara membeli suara pemilih dan/atau membayar calon lain dari partai yang sama dan membayar panitia pemilihan untuk mendapatkan suara daripada dengan cara kampanye sesuai dengan ketentuan”. Karena politisi jarang memenuhi janjinya kepada konstituen, sebagian pemilih menjual suaranya kepada calon dengan imbalan uang tertentu dengan alasan ”lebih menguntungkan menerima uang sekarang, walau dalam jumlah tidak terlalu besar, tetapi pasti daripada dijanjikan akan menerima dalam jumlah besar tetapi nanti yang belum tentu ditepati”.

    Singkat kata, sistem pemilihan umum proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan, baik berupa pelanggaran undang-undang maupun penyimpangan terhadap sistem proporsional. Hal ini terjadi karena sistem ini diterapkan dalam masyarakat yang partai politiknya dirasuki pragmatisme dan para pemilihnya tidak percaya kepada janji politisi.

    Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Multitafsir Transisi UI Picu Persoalan

    Kampus UI Depok

    DEPOK, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI), Emil Salim mengatakan, selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 tahun 2000 diterbitkan, UI tumbuh dan berkembang sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berasaskan kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing global.

    Berwawasan global guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni. Organisasi UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas beranggotakan 21 orang.

    “21 orang tersebut terdiri dari 11 wakil Senat Akademik UI (SAU) yang dipilih oleh SAU, seorang unsur karyawan universitas, seorang yang mewakili mahasiswa, dan seorang yang mewakili unsur rektor yang tidak dapat dipilih sebagai ketua dan memiliki hak suara dalam hal menyangkut kinerja rektor dan pemilihan rektor,” kata Emil, yang juga menjabat Ketua MWA UI, dalam orasi ilmiah yang disampaikan di hadapan beberapa Guru Besar UI dan sivitas akademika UI, di Auditorium FE-UI, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2011).

    Ia menambahkan, organisasi UI juga terdiri dari lima orang yang bertanggung jawab kepada MWA. Senat Akademik yang terdiri dari rektor dan wakil rektor, dekan fakultas dan ketua program pascasarjana, wakil Guru Besar, wakil dosen bukan guru besar, dan kepala perpustakaan universitas. Dewan Guru Besar yang mencakup seluruh Guru Besar UI dan pimpinan universitas yang terdiri dari rektor dan dibantu oleh beberapa wakil rektor.

    “Rektor UI itu diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemilihan dengan suara yang dimiliki Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebanyak 35 persen dan sisanya 65 persen dibagi rata kepada setiap anggota lainnya. Calon rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada MWA melalui proses pemilihan. Tampak dengan jelas sifat demokratis dengan pola check and balances selama sepuluh tahun UI memiliki dua masa kerja, MWA dan Rektor,” tambahnya.

    Emil menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010 telah membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) setelah menguji Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang BHP. Sebagai implikasi dari keputusan MK tersebut, lahirlah PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang pada beberapa pokok pembahasannya menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan yang dilakukan UI masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PP ini.

    Selanjutnya, penyesuaian pengelolaan dilakukan paling lama tiga tahun sebagai masa transisi sejak PP tersebut menjadi UU. UI ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan aturan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. PP Nomor 152 tahun 2000 tentang penetapan UI sebagai BHMN masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PP ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.

    “Nampaknya, pasal-pasal tentang masa transisi ini menimbulkan multitafsir antara pendapat hukum Rektorat dengan penasihat hukumnya didukung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di satu pihak dengan pendapat hukum yang diperoleh MWA, Dewan Guru Besar UI dan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI yang secara khusus diminta legal opinionnya oleh MWA untuk mengatasi kemelut tafsir ini,” ujar Emil.

    Berdasarkan pendapat hukum yang diterimanya, sambung Emil, seharusnya masa transisi sekarang ini hingga dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Status Perguruan Tinggi UI dan Keputusan Mendiknas tentang Statuta UI, maka tata kelola UI dan organ-organ UI masih mengikuti PP Nomor 152 tahun 2010.

    “Sementara itu, Rektor (UI) telah melaksanakan perubahan organ-organ di dalam UI sesuai PP nomor 66 tahun 2010 tanpa menunggu diterbitkannya payung hukum tentang status UI maupun Statuta UI yang menjadi landasan tata kelola UI,” paparnya.

    Sementara itu, dihubungi terpisah pagi tadi, Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dirumuskan dan didiskusikan bersama di internal UI. Ia menekankan pada status BHMN UI.

    “Sekarang yang terpenting, bagaimana seluruh pihak bisa duduk bersama. Membicarakan UI sebagai BHMN beserta tata pamongnya. Selama ini kan yang dinilai tidak melibatkan MWA, Dewan Guru Besar. Harus dirumuskan, ke depannya mau dikemanakan,” ujar Hikmahanto.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid Hisab

    Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama BUKAN perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.

    Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.

    Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan.  Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat.  Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.

    Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan  wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya) . Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.

    Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berubalang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.

    Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis  kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.

    Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata dikalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari.

    Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kelendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah!

    Source : Prof T. Djamaluddin Blog

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • SIARAN TELEVISI: “Jamaah Oh Jamaah…”

    Ustaz M Nur Maulana (37) berdakwah dengan gaya atraktif. Sambil bicara soal surga, dia melemparkan mikrofon dari tangan kanan ke tangan kiri layaknya penyanyi rock dalam konser. Begitulah kemasan acara dakwah dalam industri televisi hiburan.

    ”Jamaah oh jamaah,” teriak Ustaz Nur menyapa jemaahnya dan pemirsa televisi di rumah. Jemaah pun menjawab sapaan itu dengan teriakan, ”Iyeee…!”

    ”Alhamdu…,” lanjut Nur sambil memainkan tangannya layaknya dirigen orkestra. Jemaah pun meneruskan kalimat Nur yang terpotong itu dengan teriakan, ”Lillah….” Demikian gaya khas Nur setiap membuka acara dakwah Islam Itu Indah dan Saatnya Kita Sahur yang tayang setiap hari di Trans TV.

    Bahasa yang digunakan sederhana, bahkan kadang bahasa gaul anak muda. Di ujung acara ia mengajak jemaah dan pemirsa merenung dan berdoa dengan khidmat hingga mencucurkan air mata.

    Juru dakwah yang tampil atraktif di televisi bukan hanya Nur. Di SCTV ada Ustaz Solmed yang mengasuh acara dakwah Kata Ustad Solmed. Setiap membuka acaranya, ia berteriak kepada pemirsa, ”Are you ready…?”

    Jemaah menjawab dengan teriakan, ”Ready, Ustaz….” Solmed melanjutkan, ”Kata siapa…?”

    ”Kata Ustaz Solmed,” jawab jemaah. Sejurus kemudian, selawat dengan iringan rebana mengalun. Acara dakwah pun berlanjut hingga selesai.

    Di MNC TV (dulu TPI) ada Umi Qurata’ayunin yang mengasuh acara dakwah Taman Hati. Umi kerap melantunkan lagu-lagu pop dan dangdut di sela-sela ceramah.

    Tontonan

    Acara dakwah di televisi belakangan ini memang kian cair. Ada yang mengemas dakwah dengan humor. Ada yang meramunya dengan dangdut seperti Taman Hati. Ada pula yang meraciknya dalam format reality show, seperti Pemilihan Dai Cilik di Antv.

    ”Kami memilih mengawinkan antara dakwah dan komedi,” ujar Direktur Utama Trans Corps Wishnutama, Rabu (24/8). Pertimbangannya, dakwah dalam kemasan komedi sedang digemari pemirsa televisi.

    Wishnutama pun mencari beberapa calon pengisi acara dakwahnya. ”Akhirnya saya temukan sosok Ustaz M Nur di Youtube yang suka berteriak ’jamaah oh jamaah’ ketika berdakwah. Teriakan itu memang milik dia (Nur), bukan kami yang buat,” ujarnya.

    Singkat cerita, Trans TV merekrut Nur dan menampilkannya. Selama Ramadhan 2011, ia juga muncul di acara Saatnya Kita Sahur bersama beberapa pelawak, seperti Olga Syahputra, Denny, Narji, dan Wendy.

    Acara Islam Itu Indah mampu meraih banyak pemirsa. Wishnutama mengatakan, acara yang mulai tayang Desember 2010 itu kini termasuk lima besar acara Trans TV yang paling digemari pemirsa. Audience share-nya mencapai 15-17 persen. Artinya, acara itu menyedot 15-17 persen pemirsa dibandingkan dengan acara lain pada jam tayang sama.

    Bagi Nur, keberhasilan acara itu membawa banyak berkah. ”Dulu aku harus naik gunung, jalan kaki untuk mendatangi jemaah. Sekarang, cukup muncul di televisi, jutaan orang bisa mendengarkan aku berdakwah,” kata Nur di sela-sela shooting Saatnya Kita Sahur, Rabu dini hari.

    Jadwal Nur berdakwah pun sangat padat.

    Hanya saja, pria asal Makassar itu tidak lagi bisa sebebas dulu. Seperti selebriti, ke mana pun ia pergi, penggemar menguntit di belakangnya. ”Aku enggak bisa lagi ke mal sebab pasti dikerubutin orang yang mau motret aku,” katanya.

    Menghibur

    Pengamat komunikasi dan budaya Idi Subandy berujar, munculnya berbagai acara dakwah yang cair, sarat canda tawa sekaligus air mata, di televisi tidaklah mengejutkan. Inilah yang disebut religiotainment, di mana kesadaran orang tentang hal-hal yang bersifat spiritual dipertemukan dengan kesadaran orang untuk mengonsumsi tontonan.

    ”Buat saya, ini sekadar fenomena dagang saja. Karena tujuannya dagang, semua aspek dakwah harus disesuaikan dengan format acara hiburan. Ustaznya harus segar, muda, modis, dan humoris,” ujar Idi.

    Yasraf Amir Piliang, pemikir kebudayaan dan sosial dari Institut Teknologi Bandung, menambahkan, televisi hiburan di mana-mana cenderung menampilkan hal-hal yang ringan, banal, serba permukaan, tetapi juga menarik dan menimbulkan pesona. ”Acara dakwah pun diperlakukan seperti itu. Karena itu, dalam acara dakwah tidak penting lagi apa yang dibicarakan ustaz, yang penting bagaimana mereka tampil, berdandan, dan menghibur,” kata Yasraf.

    Wishnutama mengatakan, acara dakwah di televisi tidak mungkin dalam, rinci, dan berisi. ”Acara dakwah di televisi, kan, hanya pemicu kesadaran orang tentang agama. Kalau mau belajar agama lebih rinci, ya di tempat lain,” ujar Wishnutama.

    Tidak mendidik

    Tayangan hiburan di televisi ini tidak luput dari pantauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut MUI, sebagian program tayangan di televisi selama Ramadhan 2011, terutama komedi, dinilai kurang mendidik. Sejumlah acara yang umumnya ditampilkan saat berbuka dan sahur masih dipenuhi penghinaan, pelecehan, atau kata-kata kasar.

    KPI juga mencatat adanya iklan niaga dalam siaran azan maghrib, yaitu di TV One, Trans TV, SCTV, dan Global TV. Ada juga keluhan terhadap adanya ustaz yang mencoba ikut melawak dan menyanyi.

    Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI S Sinansari Ecip dan Wakil Ketua KPI Nina Mutmainnah Armando secara terpisah mengatakan, masih banyak acara yang lebih mementingkan unsur hiburan yang instan daripada semangat mendidik yang baik.

    Program televisi yang mendapat sorotan tajam meliputi Sahurnya Opera van Java di Trans 7, Sahur Semua Sahur (RCTI), Saatnya Kita Sahur (Trans TV), Pesbuker (Pesta Buka Bareng Selebritis) (Antv), dan Nada Cinta (Indosiar). Selain itu, Tuker Hadiah Ramadhan (THR) (Antv) dan Sahur Bareng Rey.. Rey.. Reynaldi (Sabarrr) (SCTV). (IAM)

    Source : Kompas.com

  • Dana Parpol Tak Jelas, Demokrasi Buruk

    diskusi bertema Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan

    Jakarta, kompas – Pendanaan partai politik yang tidak jelas diakui merupakan salah satu penyebab utama buruknya kualitas demokrasi di Indonesia. Apabila persoalan pendanaan partai politik ini tidak segera dibenahi, jangan diharapkan demokrasi di Indonesia bakal berjalan baik.

    ”Kita sudah sepakat bahwa demokrasi itu pilihan kita. Nah, partai ini, kan, pilar demokrasi. Kalau partai ini tidak dibenahi, jangan diharapkan demokrasi kita ini akan baik,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dalam diskusi ”Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan” di Jakarta, Rabu (24/8).

    Marzuki mengusulkan, salah satu bentuk perbaikan keuangan partai politik adalah dengan meminta negara membiayai kegiatan kampanye, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan umum kepala daerah. ”Kalau ada partai yang mengeluarkan uang untuk kampanye, didiskualifikasi sajalah. Itu clear. Jadi kalau ada 20 partai, dipasang jumlah bendera yang sama. Kalau mau pidato atau pencerahan di televisi, beri waktu yang sama. Asas keadilannya jelas, tidak ada diskriminasi. Siapa pun, partai politik apa pun, kalau memanfaatkan di luar ketentuan, harus didiskualifikasi,” katanya.

    Selain itu, menurut Marzuki, partai politik juga harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap buruknya kualitas DPR. Marzuki mengakui kualitas DPR saat ini sangat buruk.

    ”Kalau saya jujur saja, untuk perbaikan kita harus ngomong kesalahan kita. Kalau kita tidak berani ngomong kesalahan kita, kapan kita mau baik. Kalau kita selalu menutupi, kita tidak akan pernah menuju kebaikan. Makanya, saya di mana-mana selalu menyampaikan persoalan-persoalan yang ada di DPR. Oleh karenanya, kita menyusun rencana strategis untuk memperbaiki DPR,” katanya.

    Menurut Marzuki, partai politik sama sekali tidak menyiapkan kader masuk DPR. ”Partai politik harus ambil tanggung jawab karena anggota DPR itu produk partai politik. Kalau yang dicalonkan itu tidak siap masuk ke lembaga ini dalam berbagai aspek, jangan diharapkan DPR bisa menjadi lembaga yang kita percayai dan menjadi representasi kita,” katanya.

    Peneliti CSIS, J Kristiadi, mengatakan, perilaku elite yang berorientasi kepada kekuasaan subyektif mengakibatkan setelah lebih dari satu dasawarsa transformasi politik, masyarakat belum banyak mencapai kemajuan. ”Manuver politik didominasi oleh nafsu berkuasa sehingga jagat politik Indonesia sarat dengan intrik, kompromi politik yang pragmatis dan oportunistik, politik uang, tebar pesona, dan janji-janji sebagai alat merayu dukungan,” kata Kristiadi.

    Pembicara lain dalam diskusi ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mengingatkan, persoalan bangsa ini belum lepas dari korupsi yang berurat dan berakar. Apabila KPK menangkap semua koruptor, 60 persen dari total politikus bisa jadi ikut ditahan. (BIL)

    Source : Kompas.com

  • RUU PENYELENGGARA PEMILU: Pembahasan Buntu Lagi

    Jakarta, Kompas – Untuk kesekian kali pembahasan dua masalah krusial dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami kebuntuan. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum bersepakat sehingga memutuskan untuk menyelesaikannya dalam forum lobi.

    Dua masalah krusial yang belum juga mencapai kesepakatan itu adalah mengenai syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari keanggotaan partai politik dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat Tim Sinkronisasi RUU Penyelenggara Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (24/8), fraksi-fraksi dan pemerintah belum juga berhasil menyepakati dua masalah krusial tersebut.

    Tujuh fraksi mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

    Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi PPP, AW Thalib, menjelaskan, usulan anggota KPU dan Bawaslu dilarang menduduki jabatan politik dan jabatan publik hingga lima tahun setelah masa jabatan berakhir sudah dibatalkan. Maka, usulan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol lima tahun sebelum mendaftar yang diusulkan pemerintah juga harus dihilangkan.

    Fraksi Partai Demokrat juga bersikukuh dengan usulannya. Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur paling lambat lima tahun sebelum mencalonkan diri. ”Sikap kami tetap, lima tahun sebelumnya harus lepas karena kami menginginkan penyelenggara pemilu independen dan mandiri,” ujarnya.

    Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dua-tiga tahun sebelum mendaftarkan diri. ”Sejak awal, PAN menginginkan KPU independen dan mandiri. Maka, kami mengusulkan calon mundur tiga atau dua tahun sebelumnya,” ujar Rusli Ridwan dari Fraksi PAN.

    Adapun pemerintah bersikukuh mengusulkan tetap ada jeda waktu kapan calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol. ”Pemerintah konsisten independensi tetap menjadi pertimbangan. Maka, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • Syarat Politik Pemimpin

    Dewasa ini, mencari pemimpin politik bukan perkara mudah. Apalagi kita hidup di tengah demokrasi prosedural yang memungkinkan lolosnya seorang kandidat berdasarkan popularitas belaka. Pemimpin saat ini tidak lagi ditemukan, tetapi diciptakan. Kita tidak lagi peduli dengan syarat-syarat kepemimpinan yang harus dipenuhi. Kita hanya peduli dengan satu syarat yang tak dapat dielakkan bernama logistik. Di sini ekonomi menampakkan wajah politiknya.

    Mencari pemimpin politik adalah mencari pemimpin yang secara finansial kokoh atau disokong oleh oligarki yang mumpuni. Perburuan pemimpin hanya menyentuh dimensi superfisial dan tak menukik pada perkara yang lebih fundamental, yakni kompetensi politik. Namun, kita tidak bisa berkutat dengan politik saat ini, tetapi nanti.

    Syarat politik

    Sepertinya, politik kita sudah panas sebelum waktunya. Baru dua tahun lebih masa pemerintahan SBY, berbagai nama sudah bermunculan sebagai opsi politik yang harus dihitung. Sebut saja nama-nama seperti Sri Mulyani Indrawati, Mahfud MD, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Hatta Rajasa. Mereka semua mengklaim diri sebagai kandidat yang mampu membawa perubahan.

    Prabowo, misalnya, dipastikan maju di bawah panji ekonomi kerakyatan. Di sisi lain ada Sri Mulyani yang maju dengan ambisi membersihkan demokrasi dari anasir oligarki. Prabowo berjualan sistem ekonomi, sementara Sri Mulyani mengusung integritas.

    Persoalannya, politik bukan perkara kepatutan belaka. Politik adalah kompetensi dalam mengambil keputusan dalam situasi pengecualian. Apakah ekonomi kerakyatan, misalnya, dapat melenting dari sejarah Indonesia pascakrisis 1998 yang didikte sistem ekonomi jenis lain? Apakah integritas bukan sebentuk jalan pikiran kuasi mesianis yang bertumpu pada etika pribadi dan bukan pada institusionalisasi solidaritas?

    Keputusan adalah perkara keberanian melepaskan diri dari sejarah dan memulai sesuatu yang baru. Filsuf Hannah Arendt, misalnya, mengaitkan politik dengan natalitas atau kelahiran sebagai kebaruan. Beranikah pemimpin kita nanti menegosiasi ulang semua kontrak karya dengan korporat asing untuk kemaslahatan bersama. Beranikah pemimpin kita nanti memastikan perlindungan hukum bagi buruh migran di luar negeri. Atau, beranikah pemimpin kita nanti melaksanakan jaminan sosial nasional sebagai amanat konstitusi. Pemimpin nanti adalah dia yang melepaskan diri dan bukan mengikuti sejarah. Sebab, tanpa itu, semua perubahan yang dijanjikan hanyalah nama lain dari keberlanjutan.

    Politik adalah keputusan. Syarat politik pertama pemimpin nanti adalah ketegasan. Sikap ragu-ragu jelas tidak diharapkan dari pemimpin nanti. Sikap akomodatif yang berlebihan juga tidak membawa kita ke mana-mana. Pemimpin nanti harus berani mengubah kebijakan luar negeri dari ”seribu kawan tanpa musuh” menjadi ”permusuhan demi kepentingan nasional”.

    Kita tidak bisa berkawan dengan negara yang jelas-jelas melanggar batas wilayah dan mencuri hasil laut kita. Kita tidak bisa bergandengan tangan dengan negara yang memotong kepala warga negara kita tanpa sebaris pun kabar diplomatik.

    Syarat politik kedua adalah konsistensi. Sikap inkonsisten hanya akan berbuah kehancuran pada bonum commune (kebaikan bersama). Teriakan lantang seorang pemimpin untuk memberantas korupsi adalah kewajaran. Namun, itu menjadi tidak wajar ketika yang muncul hanyalah imbauan dan nasihat terhadap kadernya yang korup.

    Keputusan politik seorang pemimpin untuk menjalankan jaminan sosial nasional patut diacungi jempol. Namun, jempol harus dibalik ketika para menterinya justru berkomplot untuk menjegal jaminan sosial selaku amanat undang-undang.

    Republik

    Kita harus ingat betapa negara ini didirikan sebagai republik, bukan sesuatu yang lain. Konsekuensinya, kebijakan penyelenggara negara harus bertumpu pada kepentingan publik, bukan pribadi atau golongan. Pembukaan konstitusi kita jelas-jelas memuat tujuan politik memajukan kesejahteraan umum dan bukan segelintir orang.

    Dengan bahasa yang lebih politis, republik ini didirikan untuk mewujudkan kesetaraan radikal. Kesetaraan radikal adalah kondisi ketika warga tidak sekadar diperlakukan sama secara administratif-yuridis, tetapi setara dalam pelayanan dasar. Kesetaraan radikal terwujud ketika tidak ada orang miskin yang ditolak rumah sakit karena tidak mampu membayar.

    Artinya, syarat politik ketiga adalah kesetiaan terhadap amanat konstitusi. Kita perlu mencari pemimpin yang mengabdi pada konstitusi republik sendiri dan bukan konstitusi lembaga donor asing. Pemimpin ke depan adalah dia yang memastikan bahwa semua kebijakannya senapas dengan tiga nilai pokok di dalam konstitusi: kesetaraan, keadilan, dan kemakmuran. Rencana kerja pemimpin nanti tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi. Parlemen pun harus sungguh-sungguh menjadikan konstitusi sebagai alat ukur utama penilaian kinerja eksekutif dan tak terjebak pada politik transaksional belaka.

    Kesetiaan terhadap konstitusi membutuhkan keberanian untuk mengubah indikator perekonomian sehingga sungguh menyentuh kesejahteraan konkret masyarakat di akar rumput. Pidato politik pemimpin nanti tidak lagi berkisar pada indeks harga saham gabungan, inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat investasi asing, dan lain sebagainya.

    Sahabat saya, seorang Dekan Fakultas Ekonomi UI, mengatakan bahwa indikator indeks harga saham gabungan adalah indikator sektor finansial yang tidak berhubungan langsung dengan penciptaan lapangan pekerjaan. Dia juga mengatakan, betapa inflasi bisa tetap dijaga satu digit dengan membuka keran impor sebesar-besarnya.

    Pertumbuhan ekonomi pun tidak menggambarkan kualitas hidup orang per orang secara riil. Peningkatan produksi gabah tidak menunjukkan secara jelas nilai tukar petani di hadapan para tengkulak. Jangan-jangan pertumbuhan ekonomi digenjot dengan justru meminggirkan pelaku ekonomi di akar rumput.

    Pemilihan umum memang masih lama. Semua kandidat masih harus mengikuti ujian politik prosedural yang paling konkret. Mereka perlu memastikan terlebih dulu bahwa partainya lolos verifikasi KPU. Namun, prosedur belaka tidak menjamin kita mendapatkan pemimpin politik yang mengabdi pada republik. Sejarah politik pascareformasi menunjukkan betapa validitas prosedur tak berkorelasi dengan kecakapan memimpin. Syarat-syarat politik di atas perlu dijadikan bahan refleksi sebelum partai atau sekelompok orang mengajukan seorang sebagai kandidat. Kalau tidak, kita akan kembali mempertaruhkan nasib republik ini di tangan pelobi dan lembaga survei. Semoga tidak demikian.

    Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Kontemporer Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

  • Tujuan Parpol Itu Pemilu

    Jakarta, Kompas – Partai-partai politik di Indonesia saat ini mengalami evolusi, terutama terkait dengan ideologi dan orientasi politik. Jika dahulu umumnya berbasis massa dengan ideologi jelas, kini partai berkembang menjadi partai elektoral yang semata bertujuan memenangi pemilu.

    Hal itu disampaikan pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Ari Dwipayana, dalam diskusi ”Partai Politik, Ideologi, dan Kepentingan Rakyat” di Redaksi Kompas, Jakarta, Kamis (25/8).

    Narasumber lain adalah Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno, SJ; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa; anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto; dan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo. Diskusi dipandu Direktur Riset Charta Politika Yunarto Wijaya.

    Ari mengatakan, pada 1950-an, partai yang tumbuh pada masa Orde Lama itu merupakan partai massa. Muncul dari masyarakat, partai-partai umumnya berawal dari gerakan yang dibangun dengan ikatan ideologi yang jelas. Kaderisasi partai ketat dengan keanggotaan bersifat sukarela.

    Dalam perkembangannya, partai-partai itu kemudian berevolusi menjadi partai elektoral. Kini, ideologi tidak lagi menjadi pengikat partai. Tujuan berpartai semata untuk memenangi pemilu. Sistem kaderisasi rusak karena masuk kelompok-kelompok profesional yang bukan aktivis.

    Pergeseran ini membuat pemilahan ideologi kepartaian semakin cair. Ideologi agama, nasionalis, kiri, atau kanan tidak terlalu penting lagi. Massa pendukung juga semakin luas, dengan identitas lebih terbuka.

    ”Kini tidak ada pembeda jelas lagi antara satu partai dan partai lain. Ideologi hanya jadi rumusan konseptual. Masalah lain, hubungan partai dengan konstituen juga kian jauh,” katanya.

    Dalam kondisi seperti ini, lanjut Ari, kredibilitas partai amat ditentukan kerja politiknya di masyarakat dan hubungan antara elite partai itu dan massanya.

    Pragmatis

    Saan Mustopa mengakui, elite partai dan masyarakat sekarang lebih pragmatis. Elite atau politisi hanya mendekati massa saat menjelang pemilu dan kemudian meninggalkannya. Politisi ingin mendapatkan jabatan di legislatif atau eksekutif tanpa kerja keras.

    ”Masyarakat kecewa dan kemudian mengikuti proses politik hanya untuk memperoleh keuntungan praktis, katakanlah politik uang. Sikap pragmatis masyarakat terbentuk akibat pragmatisme politisi,” katanya.

    Merujuk Partai Golkar, Taufiq Hidayat menuturkan, pola partai amat dipengaruhi pemimpinnya. Akbar Tandjung yang berlatar belakang aktivis berbeda dengan Jusuf Kalla yang berlatar belakang aktivis dan bisnis, atau Aburizal Bakrie yang memiliki latar belakang niaga.

    Agoes Poernomo menyatakan, ideologi masih dibutuhkan oleh partai politik. Namun,

    tidak mudah merumuskan dan menerjemahkan ideologi itu dalam kerja nyata. Terkadang, partai memerlukan kearifan untuk beradaptasi dengan keadaan, termasuk dengan rezim di lokal saat pemilihan kepala daerah.

    Hasto Kristiyanto menyoroti proses liberalisasi politik yang terjadi sekarang. Dalam situasi ini, PDI-P berusaha berpijak pada ideologi Pancasila dan pemikiran Soekarno. Untuk menerapkan itu, terkadang partai harus menarik dukungan politik dari kepala daerah yang pernah diusungnya.

    ”Kami menarik dukungan dari kepala daerah yang tidak lagi menjalankan ideologi Pancasila, termasuk semangat menghargai kebinekaan,” katanya.

    Franz Magnis-Suseno, SJ mengingatkan, partai tetap memerlukan ideologi sebagai profil identitas. Ideologi itu diharapkan tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga dilaksanakan dalam kerja nyata. ”Kekecewaan masyarakat terhadap partai politik semakin dalam,” katanya. (iam/nwo)

    Source : Kompas.com

  • Hari Idul Fitri Bisa Berbeda

    JAKARTA, KOMPAS.com — Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah tahun 2011 ini bisa berbeda hari antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

    Muhammadiyah, yang berpatokan pada hisab (perhitungan), telah memutuskan, hari raya akan jatuh pada Selasa (30/8/2011). Sementara Nahdlatul Ulama masih menunggu rukyat (penglihatan) terhadap bulan, dan bisa jadi hari rayanya jatuh pada Rabu (31/8/2011).

    Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono, di Jakarta, Jumat (26/8/2011), mengungkapkan, Muhammadiyah sudah menentukan, bahwa hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada Selasa nanti.

    Keputusan itu merupakan hasil perhitungan hisab tim Muhammadiyah. Saat matahari terbenam pada hari ke-29 Ramadhan, atau Senin (29/8/2011), posisi hilal (bulan) ada di atas ufuk dengan ketinggian 1 derajat 55 menit.

    “Apabila hilal sudah berada di atas ufuk, apakah dapat dilihat secara kasat mata atau tidak, artinya sudah masuk tanggal bulan baru, dalam hal ini 1 Syawal. Perhitungan demikian sudah kami lakukan sejak tahun 1969,” katanya.

    Secara terpisah, Ketua Lajnah Falaqiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Ahmad Ghazalie Masroeri mengatakan, penentuan hari raya Idul Fitri oleh NU masih menunggu proses rukyat atau observasi dengan penglihatan kasat mata dan teleskop pada Senin (29/8/2011) sore nanti.

    Rukyat akan dilakukan di 90 titik strategis dari Sabang sampai Merauke dengan melibatkan sekitar 100 ahli rukyah, ahli hisab, dan ulama. Jika hilal tidak terlihat, puasa akan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Syawal jatuh pada Rabu.

    “Tanggal dan bulan baru dianggap tiba, jika bulan yang berumur delapan jam setelah matahari terbenam terlihat setinggi sekitar 2 derajat, sementara jarak antara matahari dan bulan sekitar 3 derajat. Jika hilal belum terlihat atau belum mencapai ketinggian itu, maka belum dihitung masuk bulan baru,” katanya.

    Abdul Fattah Wibisono dan Ahmad Ghazalie Masroeri, sama-sama menegaskan, akan lebih baik jika semua masyarakat Muslim di Indonesia bisa berlebaran pada hari yang sama. Namun, jika ternyata ada perbedaan pendapat, masing-masing akan saling menghormati satu sama lain.

    Merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, masyarakat beragama memiliki kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Jika pun nanti ternyata memang terjadi perbedaan hari raya Idul Fitri, diharapkan masyarakat tetap saling menghargai dengan mementingkan semangat persaudaraan.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.