siwah.com

Blog

  • Kelompok Kecil Terancam

    Peluang partai politik kecil untuk masuk parlemen pada Pemilu 2014 tampaknya akan semakin kecil jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) antara 3-5 persen jadi diberlakukan. Dari sembilan parpol, Pemilu 2014 bisa-bisa hanya menyisakan empat parpol besar, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, dan PKS (parliamentary threshold 5 persen). Atau ditambah empat parpol lagi, yaitu PAN, PPP, PKB, dan Partai Gerindra (parliamentary threshold 3 persen). Sisanya, meski mereka menjadi kontestan pemilu, suara mereka akan hilang dan tak dihitung sama sekali.

    Sejarah pemilu di Indonesia menunjukkan, partisipasi kontestan pemilu selalu menimbulkan persoalan tersendiri. Fenomena ini sangat terasa pada Pemilu 1955. Pada pemilu pertama itu tercatat lima kategori peserta pemilu, yaitu partai politik (parpol) bercakup nasional (17), parpol bercakup lokal (4), organisasi kemasyarakatan (ormas) bercakup nasional (5), ormas bercakup lokal (4), dan perkumpulan pemilih (3). Karena menghimpun peserta yang mewakili kelompok di dalam masyarakat, Pemilu 1955 sering disebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia.

    Dari hasil pemilu ini, empat partai besar (PNI, Masjumi, NU, dan PKI) menguasai mayoritas (76,9 persen) parlemen. Sisanya tersebar pada parpol papan tengah, seperti PSII, Parkindo, Partai Katolik, PSI, IPKI, dan Perti, dengan distribusi 4-8 kursi. Partai tingkat lokal ormas dan kelompok pemilih mendapat bagian kursi paling kecil, 1-2 kursi.

    Meski terlihat struktur politik yang timpang antara parpol besar dan parpol kecil, keikutsertaan kelompok-kelompok kecil dalam parlemen mencerminkan adanya akomodasi sistem pemilu terhadap keterwakilan kelompok minoritas di parlemen.

    Dalam kerangka ini, kehadiran kelompok-kelompok minoritas yang berskala lokal sangat signifikan dalam memperkenalkan mekanisme pemilu kepada masyarakat pedesaan. Faktanya, kelompok-kelompok minoritas yang menjelma dalam partai dan ormas lokal serta kelompok pemilih individual mendapat dukungan yang kuat di wilayah-wilayah pedesaan.

    Mengakomodasi perbedaan sosial

    Pemilu 1955 dan 1999 ”berhasil” mengakomodasi perbedaan-perbedaan sosial, seperti agama dan etnis, ke dalam sebuah kompetisi politik dalam rangka mengantar wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Meskipun jumlah kursi parlemen yang diperebutkan relatif lebih kecil, semua suara rakyat diperhitungkan dengan baik. (Sultani/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Setuju Jumlah Parpol Sedikit

    Upaya penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen menjadi jalan agar proses politik di lembaga legislatif lebih efektif dan produktif. Namun, publik melihat perlunya upaya penyederhanaan itu menemukan titik temu dan seiring dengan aspek keterwakilan dari keragaman yang sudah ada di negeri ini.

    Sejarah perjalanan demokrasi di negeri ini menunjukkan berbagai upaya politik dilakukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik (parpol). Perlunya penyederhanaan parpol tertuang sebagai pemikiran bahwa semakin banyak partai memiliki kursi di parlemen akan semakin memanjangkan jalan pencapaian konsensus politik, yang ujung- ujungnya kurang efektifnya pemerintahan. Tentu saja berbagai argumentasi bisa diajukan terhadap pandangan demikian.

    Hasil jajak pendapat Kompas terhadap hal ini memperlihatkan persetujuan sebagian besar responden (71,6 persen) terhadap wacana pengurangan jumlah parpol di DPR. Membandingkan dengan jajak pendapat sebelumnya juga terbaca konsistensi penilaian publik soal perlunya penyederhanaan jumlah parpol dengan alasan kebingungan responden memilih gambar parpol di kertas suara saat hari pencoblosan pemilu.

    Menguatnya wacana penyederhanaan jumlah partai tentu tak lepas dari potret kurang mengalirnya relasi politik antara sistem pemerintahan dan sistem kepartaian saat ini. Idealnya, ”pasangan” sistem pemerintahan presidensial adalah sistem kepartaian yang dwipartai. Namun, ini bukan berarti relasi itu tak bisa menghasilkan stabilitas. Syaratnya, upaya membangun apa yang disebut ilmuwan politik Arend Lijphart (1977) sebagai ”demokrasi konsensus”.

    Faktanya, sistem presidensial di Indonesia harus berhadapan dengan sistem multipartai. Ditambah ciri khas sulitnya membangun konsensus politik antarpolitisi di DPR berakibat centang-perenangnya kualitas demokrasi yang dibangun. Lihat saja urusan konsolidasi politik terhadap berbagai kebijakan pemerintah di antara partai-partai koalisi di Sekretariat Gabungan yang ”bukan main” dinamika politiknya. Berkaca pada hal itu, bagaimana lalu konsensus bisa dibangun antara partai pemerintah dan parpol oposisi yang jelas-jelas mengambil jarak kebijakan dengan penguasa?

    Persoalan berikutnya adalah ketidakpuasan umum terhadap kinerja parpol yang akhir-akhir ini memunculkan naik turunnya dinamika popularitas di antara tiga partai besar yang ”menguasai” parlemen (Demokrat, Golkar, PDI-P). Dari jajak pendapat ini terekam penilaian 85,6 persen responden yang tidak puas dengan kinerja parpol dalam berbagai aspek representasinya terhadap rakyat. Parpol berkualitas, bersih tanpa korupsi, dan tulus berjuang untuk rakyat lebih menjadi PR yang mengemuka saat publik diminta menilai wajah parpol saat ini.

    Tak ayal, obat yang pertama-tama dinilai manjur untuk menyembuhkan persoalan efektivitas di parlemen dan kinerja parpol adalah memperketat proses pendirian partai dan membatasi jumlah parpol pada pemilu dan di parlemen. Hampir semua responden (91,1 persen) menyetujui langkah pengetatan itu sebagai upaya penyederhanaan jumlah parpol.

    Ambang batas

    Upaya membatasi jumlah parpol pada pemilu dilakukan dengan mekanisme ambang batas perolehan suara (electoral threshold) sebesar 2 persen pada Pemilu 1999 dan 2004. Partai yang tak meraih suara pemilih sebanyak 2 persen pemilih pemilu nasional tak berhak mengikuti pemilu lima tahun berikutnya. Sayangnya, mekanisme ini jadi tak efektif karena jumlah partai tak juga berkurang. Berbagai modus dilakukan partai agar tetap bisa menyiasati peraturan, mulai dari yang hanya berganti nama atau logo hingga membentuk partai baru yang mirip agar bisa tetap ikut pemilu.

    Upaya terbaru diterapkan pada Pemilu 2009 melalui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara pemilih nasional. Partai yang tidak memenuhi perolehan suara minimal tidak berhak mendudukkan wakilnya di DPR. Hasilnya, dari 38 parpol peserta pemilu, hanya sembilan parpol yang berhasil masuk parlemen pusat. Saat ini, sembilan parpol ini pun masih dirasakan terlalu banyak. Sejumlah fraksi di DPR mengkaji perlunya menaikkan angka ambang batas parlemen. Partai Golkar, PDI-P, dan PKS mengusulkan angka 5 persen, sedangkan Partai Demokrat mengusulkan angka 4 persen. Parpol menengah seperti PPP, PKB, PAN, Gerindra, dan Hanura cenderung memilih syarat 2,5 persen suara.

    Sejumlah pemerhati politik mengkhawatirkan peningkatan ambang batas memberi peluang bagi munculnya penguasaan negara oleh sedikit parpol (oligarki parpol) jika jumlah partai di parlemen semakin sedikit akibat peningkatan angka ambang batas tersebut. Sebaliknya di mata publik, tidak sedikit (42,1 persen) yang menyebutkan usulan kenaikan angka ambang batas itu tidak otomatis menguntungkan parpol besar. Meski demikian, penyederhanaan parpol tidak selalu harus disederhanakan dalam konteks demi efektivitas pemerintahan. Pemerhati politik dari Universitas Airlangga, Kacung Marijan, mengatakan, upaya menyederhanakan parpol harus ditempatkan dalam konteks Indonesia negara demokrasi yang harus mengakomodasi keterwakilan (Kompas, 15/6/2010).

    Keterwakilan

    Untuk itu, meskipun apresiasi publik cenderung positif terhadap rencana kenaikan angka ambang batas parlemen, aspek keragaman dalam politik tetap harus dipertahankan. Hal ini dinyatakan sebagian besar responden (74,7 persen) yang berharap semua unsur di masyarakat dapat terakomodasi dalam parpol di parlemen.

    Pengalaman di hasil Pemilu 2009 menyebutkan, dengan penerapan ambang batas 2,5 persen saja, ada 29 parpol kecil tereliminasi dari parlemen. Tidak heran jika sejumlah parpol non-DPR, seperti Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, menilai penerapan ambang batas mengancam pluralisme dan menghilangkan banyak suara. Pada Pemilu 2009, jumlah suara yang hilang dan tidak terwakili di parlemen diperkirakan mencapai 39 juta suara.

    Publik mengakui terbatasnya parpol di parlemen bakal berimbas pula pada terbatasnya akomodasi politik dari semua elemen masyarakat di Indonesia. Padahal, dilihat dari sudut pandang apa pun, keberagaman sosial, budaya, dan politik adalah keniscayaan bangsa ini. Mayoritas publik juga menguatkan pandangan itu dengan menyatakan sembilan parpol di DPR saat ini belum mewakili semua elemen yang hidup di masyarakat. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Luncurkan Maskot Pilkada

    * KPU Kawal Sampai Ada Gubernur Definitif

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (17/6) kemarin resmi memperkenalkan tahapan pilkada kepada publik secara luas. Selain membagi-bagikan daftar tahapan pilkada (program kegiatan) dalam bentuk brosur kepada masyarakat dan undangan yang hadir, KIP Aceh juga memperkenalkan logo, maskot, dan jingle (lagu) Pilkada Aceh.

    Maskot Pilkada Aceh tahun ini berbentuk pena (pulpen) bertangan, mirip tangan manusia, dan di bagian atasnya terdapat songkok berupa kupiah meukutop, kupiah khas Pahlawan Aceh, Teuku Umar Johan Pahlawan. Sedangkan logo Pilkada Aceh berbentuk kotak suara yang dua sisinya bergambar pinto (pintu) Aceh.

    Peluncuran (grand launching) tahapan Pilkada Aceh yang dirangkai dengan pengenalan maskot dan jingle pilkada itu dipusatkan di Taman Sari Banda Aceh, kemarin pagi.  Ditandai dengan penabuhan rapa-i secara bersama oleh anggota KPU, ketua, dan anggota KIP Aceh, ketua Bawaslu, dan unsur Muspida Aceh. Juga dimeriahkan dengan penampilan artis Aceh, Rafly Kande dan atraksi Komunitas Drummer dan Perkusi Aceh (KODA), sebuah komunitas bagi para drummer dan para penabuh perkusi Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, peluncuran tahapan pilkada tersebut merupakan bagian dari tekad KIP Aceh melaksanakan pilkada tepat waktu dengan hari pencoblosan yang sudah ditetapkan, yakni 14 November 2011.  “Kita sudah bertekad, pilkada di Aceh harus dilaksanakan tepat waktu, dan peluncuran tahapan hari ini adalah bagian dari itu,” ujar Salam Poroh.

    KPU terus memantau
    Pilkada Aceh yang berlangsung di 17 kabupaten/kota plus di tingkat provinsi, tampaknya menjadi perhatian serius Komisi Pemlihan Umum (KPU). Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, KPU terus memantau perkembangan situasi politik pilkada Aceh sampai terpilih gubernur definitif.  “Kita sudah komit akan terus memantau dan mengawal proses ini dari awal hingga akhir sampai Aceh dipimpin gubernur definitif,” ujarnya.

    Turut hadir dalam acara launching tersebut, antara lain, Ketua KIP Aceh Drs H Abdul Salam Poroh beserta anggota komisioner, ketua dan anggota KIP se-Aceh, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahyo, unsur Muspida Aceh, dan para undangan.  Menurut Aziz, KPU telah berkomitmen proses tahapan pilkada yang sudah ditetapkan KIP Aceh lewat SK KIP Nomor 1/2011 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apa yang telah diputuskan KIP, katanya, sudah tepat berdasarkan waktu pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, harus dijalankan sesuai aturan.

    Dia sebutkan, KPU tidak melihat Raqanun Pilkada yang saat belum tuntas dibahas DPRA, sebagai sebuah hambatan untuk menunda pilkada di Aceh.  Menurut Aziz, KPU lebih melihat Pilkada Aceh secara legal formal. Bahwa jika qanun yang baru tidak kunjung disahkan DPRA, maka qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2007) masih dapat digunakan.

    “Tidak hanya qanun, masih ada rujukan, aturan lain, yang kita gunakan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2007,” ujarnya.  Dia sebutkan, pihaknya juga menghargai apa yang dilakukan DPRA dengan menyiapkan Qanun Pilkada yang baru.  Tapi, kata dia, proses pelaksanaan pilkada tidak hanya semata merujuk pada qanun, akan tetapi juga mengacu pada peraturan perundang-undangan.

    “Kalau nanti terjadi perubahan di tengah jalan atau qanun yang baru disahkan, tinggal disesuaikan saja dengan tahapan yang sudah jalan,” tegasnya.  Aziz menyebutkan, KPU tidak gentar menghadapi jika ada pihak yang menggugat pelaksanaan pilkada di Aceh, sebab semua proses yang telah dijalankan sudah sesuai dengan aturan.
    “Kalau ada gugatan tidak apa-apa. Itu bagian dari dinamika demokrasi,” ujar magister jebolan Monash University, Australia, tahun 1992 ini. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Golkar Usung Sistem Proporsional Campuran

    JAKARTA–MICOM: Sekretaris Tim Bidang Politik DPP PG Agun Gunandjar mengatakan Partai Golkar mengusulkan sistem pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional campuran yakni campuran antara proporsional terbuka dan tertutup.

    Ia menjelaskan, sistem itu untuk memperbaiki kualitas anggota dewan yang ada karena sistem proporsional terbuka yang saat ini diberlakukan ternyata hasilnya belum seperti yang diharapkan. “Soal sistem pemilu Partai Golkar mengusulkan menggunakan sistem campuran yakni 70 persen sistem proporsional terbuka, dan 30 persen dengan sistem proporsial tertutup,” kata Sekretaris tim bidang politik DPP PG Agun Gunandjar di Jakarta, Jumat (17/6).

    Lebih lanjut Agun untuk mengisi 30 persen dengan sistim proporsional tertutup akan diisi oleh tiga kelompok masyarakat, pertama, kelompok fungsional, bukan dari partai tapi sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan kinerja. Kedua, untuk kelompok keterwakilan perempuan dan ketiga, untuk pengiat partai. “Pegiat partai ini adalah para pengurus partai yang setiap hari mengurusi partai,” kata Agun.

    Sementara itu, mengenai angka ambang batas perolehan suara parpol (Parlementary Threshold) tambah Agung partainya tetap mengusulkan agar pada angka lima persen. Partai Golkar tambahnya mengusulkan perlu ada substansi dari paket undang-undang politik yang belum disepakati, seperti soal ambang batas perolehan suara Parlementary Threshold (PT) disusun secara alternatif dan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

    “Partai Golkar mengusulkan apabila ada substansi yang belum mengerucut, seperti soal PT maka dirumuskan secara alternatif yang nanti dibawa ke paripurna untuk diputuskan,” kata Agun Gunandjar.

    Lebih lanjut Agun menjelaskan usulan Partai Golkar tersebut didasarkan atas pengalaman selama ini dimana dalam pembahasan UU politik selalu tidak mulus, dan biasanya selalu dibawa ke paripurna.

    Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyarankan badan Legislasi DPR agar tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan angka ambang batas perolehan suara partai politik (Parlementary Threshold) karena perdebatan sesungguhnya nanti dalam pembahasan di panitia khusus bersama dengan pemerintah.

    “Kita dorong Baleg untuk tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan ke satu angka PT, karena perdebatan sesungguhnya nanti ketika di pansus bersama dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi.

    Menurut Priyo sampai saat ini Baleg masih belum mencapai kesepakatan soal angka PT. Lebih lanjut Priyo meminta Baleg segera menyelesaikan silang pendapat soal penetatan batas angka PT tersebut karena waktu yang sudah sangat mendesak.

    “Hendaknya baleg segera selesaikan silang pendapat mengenai PT ini, haruys diingat kita diburu oleh waktu. Hendaknya jangan dipaksakan, karena perdebatan aslinya nanti di pansus,” kata Priyo mengingatkan. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Selamatkan Secarik Kebesaran Aceh

    Abad ke-17 hingga ke-19 adalah masa kegemilangan tradisi literasi di Aceh. Puluhan ribu manuskrip berupa mushaf kitab suci, tasawuf, tauhid, fikih, astronomi, sejarah, seni, sastra, hingga ilmu pengobatan ditulis oleh intelektual dan ulama besar masa itu. Sayangnya, keberadaan warisan luhur masa lalu itu kini terancam punah. Sebagian musnah oleh waktu, ribuan terpampang di negeri seberang, sisanya tercecer tidak dipedulikan.

    Adalah Tarmizi Abdul Hamid, warga Lampineung, Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sejak 16 tahun silam giat mengumpulkan lembar demi lembar manuskrip kuno yang masih tersisa. Menyelamatkan secarik kebesaran masa lalu Aceh adalah tujuannya.

    Dia bukanlah akademisi, sejarawan, ataupun kolektor benda antik bermodal besar. Keseharian Tarmizi hanyalah seorang pegawai negeri level menengah di Badan Pengembangan Teknologi Pertanian Banda Aceh.

    Tidak kurang dari 500 manuskrip kuno Aceh kini tersimpan di sudut rumahnya. Ada mushaf Alquran kuno, buku tasawuf, tauhid, hukum Islam, falak, hingga ilmu pengobatan. Lembaran-lembaran naskah kuno tersebut sudah berwarna kecoklatan. Sebagian tidak utuh lagi karena rusak atau hilang. Beberapa lembar tampak berlubang dimakan rayap dan ngengat.

    Manuskrip tersebut umumnya dibuat pada abad ke-16 hingga abad ke-19. Dengan demikian, usia buku-buku koleksi Tarmizi rata-rata sudah 3-5 lima abad.

    Sore itu, Tarmizi dengan bangga menunjukkan kitab Luffat al Tullab, salah satu koleksinya. Kitab ini karangan Syeikh Zakaria Ansari yang ditulis tangan pada abad ke-16. Bagian luarnya sobek, bekas gigitan rayap menghias pinggir buku. Manuskrip ini bertutur bermacam topik, mulai dari hukum Islam, cara berjihad, seni dan sastra, sejarah, hingga pengobatan.

    Dari tuturan mengenai pengobatan di kitab itu, Tarmizi beberapa kali mencoba mempraktikkannya dengan meramu obat. Ramuan itu sangat jelas disebutkan di buku tersebut. Hasilnya tak mengecewakan. Penyakit batuk dapat disembuhkan dengan ramuan tradisional itu.

    Kitab Luffat al Thulab dibuat pada masa akhir Kerajaan Samudera Pasai. Saat itu kertas adalah barang yang sangat langka di Aceh. Media tulisan sebagian besar berupa kulit kayu. Kertas didatangkan dari Eropa dan China oleh kerajaan. Itu pun sangat jarang karena membutuhkan waktu pesan 10-20 tahun.

    Koleksi Tarmizi yang terbanyak berasal dari masa abad ke-17 hingga ke-19. Menurut Annabell Gallop, peneliti sejarah Asia Tenggara dari British Library, London, yang sore itu ikut berkunjung ke rumah Tarmizi, banyaknya temuan manuskrip dari abad ke-17 hingga ke-19 karena pada masa itu tradisi tulis-menulis memuncak di Aceh. Hal ini tak lepas dari kehadiran para penjajah dari Eropa yang memungkinkan kertas dapat didatangkan ke Aceh.

    Kitab-kitab tersebut ditulis dalam aksara Arab-Jawi. Sebagian besar dituturkan dengan bahasa Melayu. Bahasa ini digunakan karena menjadi bahasa serantau atau lingua franca masa itu.

    Di Perpustakaan Nasional Inggris di London tersimpan sekitar 10 manuskrip kuno asal Aceh. Dibandingkan dengan manuskrip kuno dari Jawa dan Malaysia, manuskrip kuno Aceh memang tidak banyak yang dikoleksi di Inggris. Hal tersebut karena Inggris tidak pernah masuk ke Aceh, kecuali saat Thomas S Raffles pesiar ke daerah ini pada pertengahan 1800-an.

    Manuskrip kuno Aceh mempunyai keunikan dan bercitarasa seni tinggi. Setidaknya ini terlihat dari ornamen pada setiap bagian penanda halaman kitab koleksi Tarmizi. ”Walau, memang tak sebagus ornamen manuskrip dari Pattani dan Trengganu,” kata Gallop yang mengaku heran dengan minimnya kepedulian pemerintah terhadap koleksi Tarmizi.

    Keprihatinan

    Tahun 1995, Tarmizi mendapat tugas dinas ke Brunei. Di Brunei, dia berkesempatan mengunjungi perpustakaan nasional. Di situ dia mendapati ribuan manuskrip kuno Aceh bernilai sejarah tinggi terpajang. ”Saya sangat prihatin. Naskah-naskah kuno itu tak pernah saya lihat di Aceh. Di Aceh juga tak ada perpustakaan yang mempunyai koleksi sejarah Aceh selengkap itu,” tuturnya.

    Berangkat dari keprihatinan tersebut, Tarmizi bertekad mencari dan mengumpulkan manuskrip kuno Aceh. Itu tidak mudah. Manuskrip tersebar di seluruh wilayah Aceh, bahkan di provinsi-provinsi sekitarnya. Banyak orang yang masih menyimpan manuskrip tersebut, tetapi tidak menyadari betapa pentingnya itu sehingga tak dipelihara dengan baik.

    Tidak hanya di Aceh, Tarmizi bahkan berburu manuskrip kuno Aceh hingga ke pelosok-pelosok Sumatera Utara dan Riau. Kadang dia menukar kitab kuno itu dengan Alquran baru, beras, atau padi.

    ”Kalau semuanya diganti dengan uang, saya jelas tidak mampu. Apalagi, tak ada standar harga pasti atas kitab-kitab itu,” ujarnya.

    Ratusan juta rupiah sudah dia keluarkan untuk mendapatkan manuskrip-manuskrip tersebut. Enam petak sawah warisan orangtuanya di Kabupaten Pidie sudah habis demi upaya tersebut.

    Karena ketiadaan biaya, Tarmizi pun hanya bisa merawat koleksinya dengan cara tradisional. Kitab-kitab berusia ratusan tahun itu dibungkus kain putih, diberi kapur barus, lada hitam, lada putih, dan cengkih. ”Yang penting tak dimakan rayap,” katanya.

    Tak sekalipun dia mendapat bantuan dari pemerintah untuk pemeliharaan. Bantuan restorasi manuskrip kuno justru pernah datang dari Pemerintah Jepang usai tsunami 2004 lalu. Dari sekitar 500 koleksi Tarmizi, sebanyak 56 naskah kuno berhasil direstorasi. Sayangnya, Tarmizi kesulitan merestorasi naskah-naskah lain karena ketiadaan biaya.

    Tarmizi tidak menyerah. Dia pun mendigitalisasi naskah-naskahnya ke komputer. Sebanyak 23 naskah kuno berhasil didigitalisasi. Namun, biaya lagi-lagi menjadi kendala. Dia juga kesulitan mendapatkan orang yang mampu membaca teks kuno.

    Dia kemudian mengajak kawannya yang peduli pada naskah kuno untuk mengalihaksarakan naskah koleksinya dari Arab-Jawi ke latin. Tak sia-sia, dua kitab rampung, yaitu Nazam Aceh (Syair Perempuan Tasawuf Aceh) karangan Pocut di Beutong dan Hujjah Baliqha Ala Jama Mukhashamah karya Jalaluddin bin Syekh Jamaluddin Ibnu Al Qadhi.

    Saat ini, Tarmizi dan kawannya sedang menyelesaikan alih aksara kitab lainnya.

    Ia tak pernah menjual atau mengomersialkan koleksinya. Jerih payah dan uang ratusan juta rupiah yang digunakan untuk mendapatkan dan memelihara manuskrip-manuskrip kuno itu didedikasikannya untuk pengetahuan generasi masa kini dan mendatang.

    ”Saya sangat senang dan bangga jika ada orang yang mau belajar dan meneliti manuskrip-manuskrip kuno ini,” katanya.
    Mohamad Burhanudin

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Uang Sulit Diproses Hukum

    Jakarta, Kompas – Politik uang masih mendominasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah sepanjang akhir Desember 2010 sampai Juni 2011. Pelanggaran pidana ini terjadi di setiap tahapan. Namun, sangat sulit memproses pelaku secara hukum.

    Dalam evaluasi pemilu kepala daerah di 36 kabupaten/kota dan pemilu kepala daerah di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan akhir 2010 sampai Juni 2011, tercatat 582 laporan pelanggaran pidana, tetapi hanya 228 pelanggaran yang bisa diteruskan ke kepolisian. Dari jumlah itu, sebanyak 115 kasus dihentikan kepolisian.

    Padahal, pelanggaran pidana dalam pemilu kepala daerah itu umumnya politik uang yang terjadi di setiap tahapan pemilu kepala daerah, mulai prakampanye, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, pelanggaran pidana yang tercatat, antara lain, pemalsuan dukungan, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan perangkat pemerintah untuk memenangkan pasangan tertentu, perusakan atribut kampanye, serta intimidasi.

    Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, Kamis (16/6) di Jakarta, mengatakan, banyaknya pelanggaran yang tak dilanjutkan ke polisi umumnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan kurang bukti dalam kajian sentra penegakan hukum terpadu. Pelanggaran yang dilanjutkan ke kepolisian juga umumnya terpental di tengah jalan.

    ”Umumnya, polisi melihat siapa yang melakukan. Kalau orang kuat, dicari-cari kekurangannya. Atau polisi lebih menggunakan pertimbangan stabilitas. Akibatnya, sepanjang situasi kondusif dan masyarakat tidak memprotes, pelanggaran dibiarkan,” tutur Wirdyaningsih seusai rapat koordinasi evaluasi kinerja Panwaslu Kepala Daerah.

    Menurut Wirdyaningsih, ada juga laporan politik uang yang disimpan tim kampanye sebagai senjata dalam sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya politik uang diharapkan menjadi pertimbangan MK untuk membatalkan keputusan KPU. Namun, ini membuat pelanggaran pidana tidak bisa diproses karena kedaluwarsa.

    Di sisi lain, banyak orang menganggap uang yang diberikan sebagai pengganti biaya transportasi. Polisi pun menganggapnya bukan tindak pidana pemilu. ”Padahal, tanpa ngomong pun, orang sudah tahu untuk apa,” kata Wirdyaningsih. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ambang Batas Tinggi Ciptakan Politik Kartel

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi justru akan mempercepat terciptanya politik kartel. Apalagi, infrastruktur politik di Indonesia belum tertata dengan baik.

    Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta di Jakarta, Jumat (17/6). Menurut dia, ambang batas tinggi hingga 5 persen memang ideal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

    Namun, mayoritas partai politik (parpol) di Indonesia belum siap menghadapi ambang batas tinggi. ”Kalau dipaksakan menggunakan ambang batas tinggi, terciptanya kartel dalam politik akan lebih cepat,” katanya.

    Politik kartel biasanya tercipta dari koalisi antarelite politik. Para elite parpol bergabung atau berkoalisi untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin didapat dalam praktik politik. Parpol cenderung memilih berkoalisi dengan parpol lain meski berbeda ideologi atau kepentingan. Dengan demikian, suara oposisi dalam pemerintahan akan hilang.

    PKS berpendapat, kenaikan ambang batas memang diperlukan untuk memperketat seleksi parpol masuk parlemen. Namun, kenaikan ambang batas seharusnya dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, PKS mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3 persen, bukan 5 persen seperti diusulkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    ”Angka 3 itu merupakan jalan tengah. Parpol lain ada yang mengusulkan 2,5 persen, ada yang 4 persen, dan ada yang 5 persen,” ujar Anis.

    Usulan ambang batas 3 persen itu merupakan bentuk toleransi PKS kepada parpol-parpol lain, termasuk parpol baru yang ingin mengikuti Pemilihan Umum 2014. Jangan sampai angka ambang batas justru menutup peluang parpol untuk turut berperan di parlemen.

    Anis berharap Badan Legislasi (Baleg) segera menyelesaikan perdebatan mengenai usulan angka ambang batas. Prinsip representasi serta toleransi harus dikedepankan dalam menetapkan usulan ambang batas parlemen yang dicantumkan dalam draf RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

    Bisa selesai

    Sementara secara terpisah Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah memastikan, perdebatan mengenai ambang batas bisa segera diselesaikan. Dengan demikian, penyusunan draf perubahan UU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat pekan depan sehingga draf revisi UU Pemilu tersebut sudah bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada akhir bulan ini.

    Dalam peluncuran buku Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia di Jakarta, kemarin, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini dan anggota Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan, DPR semestinya tidak hanya berkutat pada perdebatan angka ambang batas. Pembahasan RUU tentang Pemilu harus dilanjutkan. Masih banyak isu yang lebih substansial dan menentukan keberhasilan pemilu mendatang. ”Kalau seperti ini, restorasi pemilu tidak akan jalan,” tutur Titi.(INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pendukung Mulyani Berpartai

    Jakarta, Kompas – Para pendukung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mendirikan Partai Serikat Rakyat Independen. Partai politik baru tersebut sudah mempersiapkan kepengurusan di 33 provinsi dan berniat mendaftar untuk verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Perihal pendirian Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) itu dibenarkan Damianus Taufan, aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai SRI, Jumat (17/6). Menurut dia, SRI didirikan para tokoh dan aktivis yang sebelumnya tak terjun dalam politik praktis.

    ”Partai SRI dibentuk oleh para aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan, yang selama ini mendukung Ibu Sri Mulyani,” katanya.

    Kondisi bangsa yang semakin tidak menentu menjadi alasan para aktivis membentuk Partai SRI. Mereka prihatin dengan korupsi yang masih merajalela, etika masyarakat yang melemah, dan permasalahan bangsa lain yang membuat masyarakat semakin terabaikan.

    Selain itu, para aktivis itu juga membentuk partai karena menyadari bahwa perjuangan untuk menciptakan negara yang bersih dan berkeadilan tak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan kendaraan organisasi kemasyarakatan. Dengan membentuk partai politik, Damianus melanjutkan, implikasi perjuangan akan lebih nyata dan langsung dirasakan masyarakat.

    ”Kami berpikir, ide-ide Sri Mulyani akan adanya pemerintahan yang bersih tidak bisa diperjuangkan dengan menggunakan ormas sebagai kendaraan,” tuturnya.

    Sejumlah aktivis sudah bergabung dengan Partai SRI. Mereka tengah mempersiapkan infrastruktur partai politik, terutama kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

    Menurut Damianus, Partai SRI sudah memiliki perwakilan di 33 provinsi sesuai dengan persyaratan badan hukum partai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Rencananya, Partai SRI akan didaftarkan untuk verifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum masa pendaftaran berakhir pada Agustus mendatang.

    Belum mendaftar

    Sementara itu, sejumlah partai politik di parlemen belum mendaftar untuk verifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memperoleh suara terbanyak keempat pada Pemilu 2009.

    Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta mengatakan, partainya tengah mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dalam verifikasi. Salah satunya, mendaftar kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

    ”Untuk DPW (dewan pengurus wilayah), semuanya dari 33 provinsi sudah didaftar. Pendataan pengurus daerah di kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

    Seluruh persyaratan diharapkan segera terpenuhi karena PKS merencanakan untuk mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM pada akhir Juli.

    PKS optimistis dapat lolos verifikasi menjadi badan hukum, karena seluruh persyaratan dipastikan terpenuhi. Ini terutama syarat kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen pengurus kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota.

    Sampai saat ini partai-partai yang sudah mendaftar pun umumnya baru menyampaikan sebagian kecil dari syarat yang ditentukan, yakni kepengurusan di 100 persen provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan di 50 persen kecamatan di Indonesia.

    Kemarin Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin menyebutkan, baru 14 partai yang mendaftar. Beberapa partai baru yang sudah mendaftar antara lain Partai Nasdem, Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, dan Partai Republik Satu. Adapun partai politik pernah mengikuti pemilu yang sudah mendaftar antara lain PDI-P, Partai Damai Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Buruh, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

    Menurut Ashyari, partai politik dapat memasukkan syarat verifikasi secara mencicil sampai 22 Agustus. Verifikasi dimulai pada 23 Agustus. (nta/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Hanya Jadi Mainan Elite

    Jakarta, Kompas – Praktik politik sampai kini masih dikuasai elite, terutama melalui partai politik yang berkuasa. Masyarakat hanya dibutuhkan ketika pemilihan umum. Setelah itu, rakyat hanya menjadi penonton. Akibatnya, kepentingan publik pun kerap terabaikan.

    Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi tentang Nahdlatul Ulama (NU) dan masa depan politik Indonesia di The Wahid Institute, Jakarta, Jumat (17/6). Pembicara dalam diskusi itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) NU KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama Choirul Anam, Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, dan Ny Shinta Nuriyah Wahid (istri mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid). Wakil Ketua Umum PBNU As’ad Said Ali tidak hadir, tetapi mengirimkan makalah.

    Menurut Yenny Wahid, sambil mengutip makalah As’ad Said, politik saat ini dikuasai elite yang terorganisasi dalam partai politik. Saat ini terjadi partokrasi, dalam arti semua energi politik diarahkan ke partai dan untuk kepentingan partai. Masyarakat hanya menjadi penonton, dan kebutuhannya sering kali dibiarkan terbengkalai.

    ”Kondisi ini perlu didobrak oleh kita semua. Soalnya, kejahatan yang terorganisasi bisa mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisasi,” katanya.

    Menurut As’ad Said, Indonesia juga mengalami krisis dengan terjadinya defisit demokrasi, yakni fenomena paradoksal berupa meluasnya perkembangan hak sipil politik di satu pihak, tetapi tidak disertai pemajuan hak sosial dan ekonomi di pihak lain.

    Penerapan ideologi

    Mahfud MD menjelaskan, demokrasi yang kita capai sekarang ternyata tidak diimbangi dengan penegakan hukum. Gangguan terhadap negara ini bukan datang dari masalah ideologi, melainkan terutama dari penerapan ideologi itu dalam pemerintahan. Dalam proses itu, ternyata kita dirongrong oleh korupsi dan oligarki kekuasaan.

    Oligarki tersebut merupakan kerja sama antarelite politik yang hanya memikirkan kekuasaan bagi diri sendiri. Akibatnya, kepentingan rakyat justru tersingkirkan. ”Oligarki politik mesti dibatasi dengan cara penegakan hukum yang adil,” katanya.

    Choirul Anam mengungkapkan, partai besar yang berkuasa saat ini sudah tumbuh bagaikan mafia. Mereka berkuasa dan terus ingin melanjutkan kekuasaannya, kalau perlu dengan menyingkirkan partai kecil. Mereka juga tidak sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya.

    ”Partai-partai itu lebih banyak membicarakan bagaimana merebut kursi kekuasan daripada bagaimana membuat rakyat sejahtera,” katanya.

    Dalam situasi seperti ini, Choirul Anam mengajak masyarakat, termasuk warga NU, mengembalikan demokrasi pada semangat yang benar. Kader NU yang tersebar dalam banyak organisasi dan partai semestinya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Hasyim Muzadi berharap kelompok masyarakat madani, seperti NU, perlu menjaga kemandirian dari pemerintah. Dengan tetap independen, NU akan bisa mendukung kebijakan yang baik sekaligus mengkritik sesuatu yang menyimpang. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panja Mafia Pemilu Mulai Ungkap Kebobrokan Pemilu 2009

    JAKARTA–MICOM: Komisi II pada Kamis (16/6) sepakat menamakan Panja surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan Panja Mafia Pemilu.

    Panja tersebut rencananya akan mengungkap sejumlah kasus antara lain pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan Juru Bicara Demokrat Andi Nurpati, hingga keanehan isi Peraturan KPU Nomor 75 tahun 2009 yang diduga sengaja diterbitkan untuk menghilangkan dokumen pemilu 2009.

    Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menjelaskan, Panja Mafia Pemilu akan mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penerbitan Peraturan KPU 75 tahun 2009 karena melanggar UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    Peraturan KPU 75/2009 tersebut mengatur tentang pemusnahan hasil pemilu dan penghapusan logistik Pemilu 2009. Peraturan tersebut menyulitkan terungkapnya berbagai kasus pemilu dan kursi haram di DPR.

    “Panja akan pertanyakan dan akan menelusuri Peraturan KPU tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6).

    Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut problematis dan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu saja. Peraturan tersebut pun telah melabrak UU nomor 22 tahun 2007.

    “Padahal dalam UU 22/2007 dinyatakan bahwa logistik maupun dokumen hasil Pemilu 2009 harus disimpan hingga pemilu berikutnya (Pemilu 2014). Patut diduga peraturan KPU itu sengaja dibuat untuk alasan tertentu,” kata Arif.

    Selain bertentangan dengan UU 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU itu juga bertentangan dengan Peraturan KPU 19/2010 yang direvisi oleh KPU sendiri. “Saya tanyakan data soal data yang dimiliki KPU mulai dari TPS hingga pusat. Sebab sebagaian besar datanya hilang, dan itu tentunya akan menyulitkan Panja untuk bekerja,” ungkapnya.

    Berdasarkan fakta tersebut, Arif menduga, penerbitan peraturan tersebut merupakan modus yang dibuat oleh KPU untuk menghilangkan fakta adanya berbagai kursi haram di DPR. “Kenapa keluar Peraturan 75/2009. Jangan-jangan bukan saja Andi Nurpati saja yang bermain,” kata Arif. (*/OL-9)

    Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.