siwah.com

Blog

  • Popularitas SBY Turun, Ini Tanggapan Jubir

    VIVAnews – Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha belum dapat mengomentari survei Lingkaran Survei Indonesia yang menyatakan popularitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semakin merosot. Popularitas Presiden yang terpilih dengan 60,8 persen suara turun menjadi di bawah 50 persen.

    “Saya belum bisa beri komentar lebih lanjut, karena saya belum membaca laporan mereka,” kata Julian saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu.

    Julian mengungkapkan, untuk mengomentari suatu hasil survei maka harus membaca laporan tersebut secara lengkap agar, dirinya dapat menanggapi hasil survei ini lebih akurat. Hal-hal seperti koresponden, parameter apa saja yang digunakan dan lain sebagainya.

    “Butuh data yang lebih komprehensif. Saya harus tahu parameternya, respondennya, dan lain-lain,” ujar dia.

    Menurut dia, yang lebih penting bahwa satu survei dilakukan tentunya alasan dan tujuannya. Seberapa pun objektifnya satu survei tentu di dalamnya ada nilai-nilai yang ikut menentukan, seperti dalam pengambilan sampel atau tujuan utama survei.

    Julian juga menegaskan bahwa sangat penting mendapatkan data-data survei tersebut secara lengkap karena menyangkut pemerintahan dan presiden SBY. “Penting bagi saya mengetahui,” ujarnya.

    Dia juga menyayangkan survei ini sulit diakses melalui internat, sehingga sulit  mengetahui parameter survei tersebut.

    Berdasarkan hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden SBY kembali menurun. Tingkat kepuasan masyarakat saat ini hanya 47,2 persen.

    Survei ini berdasarkan data survei lapangan yang diambil pada 1-7 Juni 2011. Responden dipilih secara acak berjumlah 1.200 yang mewakili 33 provinsi. Wawancara tatap muka dengan margin of error plus minus 2,9 persen. (umi)

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrat Tuding Survei LSI sekadar Diskreditkan SBY

    Partai Demokrat

    JAKARTA–MICOM: Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Ramadhan Pohan menegaskan ada niatan yang patut dipertanyakan, dibalik survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia. Bahkan, Ramadhan menyebutkan survei yang dilakukan LSI tersebut ngawur.

    “Kalau popularitas naik-turun itu sudah biasa. Namun kalau turunnya besar dan terlalu jauh seperti yang diperlihatkan LSI, aneh juga. Saya justru mempertanyakan niatan LSI. Apalagi kalau faktor penyebabnya tidak relevan,” ujar Ramadhan di Jakarta, Minggu (26/6).

    Ramadhan menegaskan, sangat tidak relevan menghubungkan kasus Nazaruddin dengan kinerja dan popularitas SBY. Pasalnya, di Internal PD sudah diberikan sanksi pemberhentian. Sedangkan untuk kasus hukumnya, tentu merupakan tanggungjawab KPK. “Publik sudah cerdas dan bisa menilai apa yang telah SBY dan Demokrat lakukan untuk pemberantasan korupsi. Kalau KPK dan penegak hukum belum bisa memproses Nazaruddin secara optimal, kenapa SBY yang jadi kambing hitam,” tukasnya. (Mad/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepuasan Rakyat Kian Turun

    Lingkaran Survei Indonesia

    Jakarta, Kompas – Semakin sedikit warga yang menyatakan puas dengan kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, ketidakpuasan rakyat itu diprediksi belum akan menimbulkan gangguan pada kekuasaan seperti tahun 1998.

    Dalam lima kali survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), pada Januari 2010 hingga Juni 2011, tingkat kepuasan publik atas kinerja Presiden Yudhoyono terus menurun, mulai 63,1 persen pada Januari dan April 2010. Pada September 2010, tingkat kepuasan turun menjadi 60,7 persen dan menjadi 56,7 persen pada Januari 2011. Pada survei 1-7 Juni 2011 dengan 1.200 responden yang dipilih acak dengan ambang kesalahan 2,9 persen, hanya 47,2 persen yang masih mengatakan puas atas kinerja Presiden Yudhoyono.

    Direktur PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik Sunarto Ciptoharjono, Minggu (26/6), di Jakarta, mengatakan, tingkat kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Yudhoyono untuk pertama kali sejak 2009 di bawah 50 persen. Batas 50 persen ini dianggap sebagai angka kritis dan batas mayoritas.

    Rendahnya persepsi masyarakat ini mencakup bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan keamanan. Jumlah responden yang menyatakan kondisi ekonomi semakin buruk bertambah dari 32,4 persen pada Januari 2011 menjadi 35,7 persen. Kondisi politik dinilai memburuk oleh 33,9 persen responden. Demikian pula dengan penegakan hukum (33,1 persen) dan keamanan (14,9 persen).

    Semakin tinggi pendidikan responden, semakin banyak pula yang menyatakan ketidakpuasan. Adapun warga yang paling sedikit menyatakan puas dengan kepemimpinan Yudhoyono umumnya adalah pendukung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Menurut Sunarto, rendahnya kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Yudhoyono disebabkan banyak janji untuk menyelesaikan berbagai kasus yang tak terpenuhi. Dalam soal penegakan hak asasi manusia (HAM), Yudhoyono dinilai gagal menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Ia juga mengecewakan komunitas politik dengan terkatung-katungnya kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Akibatnya, rumor terkait kemungkinan dana Bank Century mengalir kepada partai politik dan calon presiden pada Pemilu 2009 tidak terjawab.

    Yudhoyono juga hanya berjanji membubarkan organisasi radikal, tetapi tak terbukti. Kasus kekerasan pada aktivis Ahmadiyah, ditambah merebaknya ekstremisme, juga tidak terselesaikan. Kasus korupsi umumnya tak selesai kendati Yudhoyono berjanji akan berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi. Pada kasus terakhir yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, penanganannya juga tidak jelas. Akibatnya, kata Sunarto, muncul persepsi publik yang menduga banyak pejabat terlibat di balik kasus Nazaruddin.

    Karena survei dilakukan sebelum eksekusi hukuman pancung terhadap Ruyati, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, kata Sunarto, jika kini diadakan survei lagi, bisa saja persepsi kepuasan publik atas kinerja Yudhoyono merosot lagi.

    Mereka tepuk tangan

    Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menolak hasil survei LSI itu. Ia yakin kepuasan rakyat pada pemerintahan Yudhoyono tetap tinggi. ”Terbukti saya sering ke daerah, dan ketika saya menyebutkan nama Pak Yudhoyono, mereka tepuk tangan. Jadi, saya merasakan ada sesuatu yang tidak benar,” katanya, Minggu.

    Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar juga menyatakan, tak ada alasan yang membuat kepuasan pada kepemimpinan Presiden Yudhoyono merosot, khususnya jika dilihat dari domain BUMN. Ia mencontohkan, dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, BUMN memberikan kontribusi yang besar, yakni mencapai Rp 900 triliun. Selebihnya dari swasta atau dana luar negeri.

    ”Banyak penghargaan dari dunia internasional serta arus dan keamanan investasi meningkat sangat bagus. Dari sisi itu saja seharusnya kita mengapresiasi, prestasi Presiden diakui baik regional maupun global,” katanya.

    Sebaliknya, fungsionaris Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menuturkan, hasil survei itu dapat dijadikan bahan introspeksi untuk memperkuat konsolidasi internal partainya. (ina/why)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ical: Idealnya Cukup 4 atau 5 Partai Saja

    VIVAnews – Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, setuju bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diperbesar agar partai yang ada di parlemen menjadi sederhana dan membuat pemerintahan lebih efektif.

    “Sebaiknya empat atau lima partai saja yang ada di parlemen,” kata Aburizal, di Hotel Mandarin Oriental, Kuala Lumpur, Malaysia.

    Aburizal mencontohkan, di negara maju penyederhanaan partai sudah lama berjalan. Politisi yang biasa disapa Ical ini mengambil contoh, di Amerika Serikat misalnya, hanya memiliki dua partai.

    Nantinya, kata dia, partai yang tidak lolos suaranya akan diwakili atau digabung dengan partai yang ada. Hal tersebut lebih efektif dibandingkan dengan dengan banyak kelompok di parlemen. Karena itu Gokar mendukung gagasan ini.  “Golkar, PDIP, dan Demokrat, satu suara untuk tiga sampai lima persen PT,” kata Ical.

    Mengenai partai dalam Sekretariat Gabungan yang berbeda suara, menurut Ical, itu wajar saja. Hal itu nanti akan dibicarakan dalam rapat Setgab. “Di Setgab belum dibicarakan, nantinya akan didengarkan pendapat masing-masing,” kata Ical.

    Seperti diketahui, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota semakin alot. Penentuan angka ambang batas parlemen masih menjadi tarik ulur.

    Angka kompromi 3 persen yang sempat mengerucut dalam pembahasan di Badan Legislasi kembali dipermasalahkan. Golkar dan PDIP bersikukuh pada posisi 5 persen. Demokrat dan PKS memilih angka 4 persen. Sisanya, mempertahankan angka pada Pemilu 2009 lalu yakni 2,5 persen.

    Laporan: Dian Widyanarko l Kuala Lumpur

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perang Aceh: Independen VS Partai Lokal

    Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada rakyat; Partai Lokal dan Calon Independen sebagai amanah dari Kesepakatan Damai (MoU) Helsinki.

    Calon Independen dan Partai Lokal kala itu menjadi syarat penghenti perang sesungguhnya, di luar kewenangan lain yang diberi republik, agar senjata dihancurkan. Keduanya diatur kemudian dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, sebuah undang-undang yang juga khusus untuk Aceh setelah tak lagi meminta merdeka.

    Partai Lokal dibuka kran, tak lagi berbatas dan bisa berjuang dengan Partai Nasional untuk meraih simpati di Aceh. Tapi independen cukup sekali, karena para pemikir Indonesia punya anggapan, bahwa para pejuang independen kemudian dapat membentuk sendiri partai lokalnya, untuk menciptakan pemimpin dan eksekutif di Aceh.

    Tak banyak yang menyangka, kala Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2006, calon independen kemudian memimpin Aceh yang didukung oleh 38 persen lebih pemilih.  Warga ingin yang baru kala itu, tak lagi memilih yang didukung partai-partai.

    Selang setahun setelahnya, aturan teknis Peraturan Pemerintah untuk Partai Politik Lokal di Aceh kemudian lahir. Lalu ruang kosong itu kemudian dicoba isi oleh para politisi, aktivis, bahkan ulama pun mencetuskan partai. Sepertinya tempat kosong itu telah dipesan lama sekali, untuk sebuah himpunan politik tanpa konflik yang telah pergi jauh. Demokrasi baru itu sebagaimana sesuatu transformatif dibayangkan akan sanggup mengendapkan perilal lalu dan kemudian membentuk manusia baru; mungkin harapan kita yang seia-sekata.

    Muncullah partai lokal seperti cendawan musim hujan. Pertama ada 12 partai yang kemudian hanya tinggal setengahnya yang berhak ikut pemilu legislatif 2009. Pemilu digelar, lagi-lagi Partai Lokal menang, tapi hanya satu yang menunjukan kekuatan luar biasa. Partai Aceh yang dirintis para petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dulunya mengangkat senjata berperang melawan republik, menang mutlak, sekitar 43 persen suara, dari 2 juta lebih pemilik suara di Aceh.

    Lima partai lokal lainnya, meradang. Bahkan tak sangup mencapai electoral treshold untuk bertahan di periode selanjutnya. Jika ingin terlibat lagi dalam pemilu 2014, harus mendaftarkan kembali dengan nama dan lambang yang lain.

    Aturan istimewa untuk Aceh kemudian membuat wilayah lain meradang, mereka maju menantang Indonesia dan meminta hal yang diberikan ke Aceh juga dihadiahkan buat mereka. Sebanyak 32 provinsi lain berjuang bersama meminta partai lokal dan calon independen dalam memilih guburnur maupun bupati/walikota. Hanya calon independen yang disetujui Jakarta, Partai Lokal tidak.

    ***
    Setelah independen dibuka pintu untuk seluruh penjuru angin nusantara, Aceh yang hanya kebagian sekali, ikut menggugat lagi. Beberapa pihak atas nama rakyat mengajukan judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), meminta satu pasal yang mengatur Independen sekali sahaja di Aceh dicabut.

    Gugatan disetujui, Mahkamah Konstitusi selaku pemegang mandat tinggi hukum di Nusantara, kemudian memutuskan bahwa independen tetap terbuka untuk Aceh, seperti wilayah lain. Pasal 256 Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang itu dicoret.

    Oleh banyak pihak, politisi partai umumnya, menyambut keputusan ini dengan dua versi. Banyak yang mendukung dan ada pula yang tidak, kendati malu-malu menyatakan sikapnya. Putusan MK kemudian membutuhkan aturan pelaksana, qanun Aceh, semacam Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Indonesia lainnya.

    Kisruh dimulai, awal perang (politik) dicetus oleh dua hal yang dulunya menjadi mahar penghenti perang; calon independen dan partai lokal, sebut saja begitu. Partai atau mungkin hanya partai Aceh, yang mempunyai kursi terbanyak di parlemen enggan, kalau calon independen dibuka lagi. Para calon pemimpin yang tak punya partai, tapi ingin memimpin terus mengeksiskan diri tanpa peduli, karena MK telah bicara. Satu menantang yang lain menentang.

    Jelang Pilkada akhir 2011 mendatang, Partai Aceh telah menunjuk calonnya, Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Lalu Gubernur Aceh sekarang, Irwandi Yusuf sudah menyatakan diri maju lewat jalur independen. Calon lain yang juga ingin seperti Muhammad Nazar, Darni M Daud, Mawardi Nurdin, belum berani mengumumkan diri, apakah maju dengan bergandeng partai atau calon perseorangan.

    Qanun tentang Pilkada belum ada, katanya lagi dibahas yang termasuk Bab Independen di dalamnya. Ada kekhawatiran, bahwa calon independen nantinya akan menciutkan dukungan terhadap calon partai lokal, dua sisi dulu bersatu, kini berpisah.

    Partai memang selalu dilema di Indonesia, mungkin juga yang berlabel lokal di Aceh. Hingga Independen kemudian diperjuangkan. Sama halnya dengan analisis The Indonesian Institute di Indonesia. Lembaga itu, dua bulan lalu merilis temuannya, bahwa masih ada kekecewaan masyarakat sebesar 75 persen terhadap partai politik. Lalu kecewa itulah yang menuntut adanya Calon Independen, sebagai jawaban dari kekecewaan masyarakat terhadap partai politik.

    Penelitian yang sama khusus untuk Aceh belum ada, mungkin dapat segera dicoba lembaga penelitian. Untuk melihat, apakah hal juga berlaku sama di Bumi Serambi. Temuan saya di banyak tempat, masyarakat masih menilai partai lokal yang punya wakil di parlemen juga belum mampu membuat mereka sejahtera.

    Alasannya beragam, misalnya anggota dewan masih sibuk dengan dana sewa rumah, saat rakyat masih ada yang tinggal di gubuk reot. Dewan masih sibuk bicara study banding ke luar negeri, saat rakyat tak sanggup lagi membeli bensin. Dewan masih sibuk memperjuangkan dana aspirasi, saat rakyat sibuk menulis proposal berlembar-lembar minta modal yang tak kunjung turun.

    Karena itu, mungkin rakyat kembali lagi mulai menulis dosa-dosa partai lokal seperti pernah ditulis untuk partai nasional dulunya, yang panjangnya melebihi janggut Nabi Khaidir (meminjam kata Azhari, kawan saya yang seniman) .

    Rakyat mungkin juga kecewa kepada calon independen yang sekarang memimpin Aceh, karena juga ada penilaian bahwa pemerintahan belum menunjukan perubahan pada kesejahteraan rakyat. Lalu kenapa rakyat harus memberi suaranya? Atau terpaksa mencoblos pada hari H dan/atau hanya coba berlibur ke bilik suara sambil bersilaturrahmi layaknya hari raya, untuk sebuah harapan baru yang mungkin ada.

    Kerap para pemimpin dalam mewujudkan cita-cita kolektif atas nama kemakmuran rakyat, bersikap arrangement focused, bukan kepada realization focused. Semua mengatur ulang mimpinya agar sempurna dan lupa kepada bagaimana merealisasikannya.

    Pada dasarnya selama dua elemen masih tak saling mendukung, partai melalui legislatif serta gubernur dan bupati/walikota dengan pangkat eksekutif, maka sampai kiamat pun rakyat akan menuntut dan tak makmur. Mungkin sahaja, rakyat mengumpulkan tenaga sampai kemudian mendobrak lagi hal tak lazim, dan saya tak berani menulis apa gerangan selanjutnya. [Adi Warsidi]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada dan Demokrasi Tak Terbingkai

    “Ahh, ho dineuk ba Aceh (Ah, mau dibawa ke mana Aceh)?” ucap Safriudin (40) dengan nada frustrasi setelah membaca berita politik Aceh dari sebuah koran terbitan lokal Banda Aceh. Dia empaskan koran itu ke meja lalu mereguk sepancung kopi hangat di meja.

    ”Kita tunggu sajalah. Jangan dipikirkan, berat kali, wak. Pusing kita,” tutur Rahmad (39), rekan Safri, yang disusul tawa tiga rekan mereka.

    Rabu (9/6) sore itu, Safri dan empat rekannya seperti biasa menghabiskan waktu dengan menongkrong di salah satu kedai kopi di Kota Banda Aceh.

    Pilkada Aceh masih sekitar 6 bulan lagi. Namun, manuver kelompok-kelompok politik sudah sangat terasa.

    Diawali dengan kebijakan elite Partai Aceh, partai lokal mayoritas, yang menolak Irwandi Yusuf (gubernur petahana) sebagai bakal calon gubernur Aceh 2012-2017, dan keputusan Irwandi yang memilih jalur independen, situasi politik pun menghangat. Suhu makin panas saat Partai Aceh dan para wakilnya di DPR Aceh menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon independen ikut Pilkada 2011.

    Di Kantor Partai Aceh Bireuen, ratusan orang yang mendukung Irwandi menyerang, merusak, dan menghancurkan kantor tersebut karena menganggap elite Partai Aceh tak mendengarkan aspirasi arus bawah terkait dengan bakal calon yang diusung. Di Aceh Besar, salah satu rumah pribadi Irwandi dibakar oleh orang tidak dikenal.

    Sejumlah aksi kekerasan bersenjata yang bersifat kriminal, seperti kasus penembakan terhadap mobil Bupati Bener Meriah, ikut memanaskan situasi menjelang pilkada meskipun kasus-kasus tersebut belum jelas benar terkait dengan persoalan politik atau tidak. Unjuk rasa ratusan warga yang berujung pada perusakan kantor Bupati Singkil, pekan lalu, juga menyumbang meningkatnya tensi ketegangan politik lokal.

    Elitisme dan konsolidasi

    Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, mengatakan, demokrasi di sini masih bersifat elitis. ”Prosedur demokrasi sudah dilaksanakan, misalnya dengan adanya partai lokal dan syariat Islam, tetapi secara substantif gagal. Yang terjadi justru transaksi elite. Itu sangat mengecewakan. Elite politik dan birokrasi menyandera kepentingan publik,” katanya.

    Berlarutnya pengesahan Rancangan APBD Aceh dan Qanun Pilkada Aceh, yang belakangan memicu konflik politik elite, adalah contoh adanya transaksi elitis. Tarik ulur kepentingan politik terkait ketentuan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon independen menjadi bukti lain betapa elite politiklah episentrum turbulensi konflik. ”Konflik elite itu dapat berkembang jadi kekacauan politik jika ada provokasi dan mobilisasi ke tingkat akar rumput,” katanya.

    Saifuddin juga mengatakan, elitisme memunculkan efek samping yang kian menggerakkan kekecewaan elemen-elemen masyarakat lain, seperti maraknya kasus korupsi pada masa pascakonflik dan budaya nepotisme.

    GAM

    Pengamat politik Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Pasya, juga mengatakan, dalam praktiknya, proses demokrasi di Aceh lebih dikuasai para elite.

    Elite yang ada adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bereinkarnasi menjadi Partai Aceh, partai penguasa.

    Kinerja pemerintah belakangan ini ditandai dengan kasus korupsi dan kemiskinan yang masih tinggi.

    Demokrasi elitis di Aceh menguatkan keberadaan simbiosis antara dunia usaha, politik, dan jajaran birokrasi. Sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi Aceh yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antar-elite itu menggerus uang negara.

    LSM Gerak Aceh mencatat, saat ini ada 32 kasus korupsi di Aceh yang belum ditangani tuntas oleh aparat penegak hukum. Dari kasus-kasus tersebut, beberapa di antaranya bernilai ratusan miliar rupiah. Kasus korupsi dana APBD di Aceh Utara senilai Rp 220 miliar dan korupsi alat kesehatan APBD Aceh senilai Rp 490 miliar yang diduga melibatkan pejabat teras di Provinsi Aceh adalah contoh betapa uang negara rawan dikorupsi.

    Karakter demokrasi belum merasuk pada kekuatan utama politik di Aceh, yakni Partai Aceh. Partai ini masih mempertahankan gaya militeristis dalam strukturnya. Banyak kader partai politik yang belum dapat menerima perbedaan. Kebebasan pers justru kerap tersandera oleh dominasi partai politik.

    ”Pers di Aceh saat ini masih sering mendapat tekanan. Bukan dari pemerintah atau aparat keamanan, melainkan dari partai-partai politik. Banyak partai politik di sini yang belum menghargai demokrasi,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Muhtaruddin Yacob. (M Burhanudin)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Butuh Dana Besar, Parpol Kadang Lakukan Cara Haram

    JAKARTA–MICOM: Partai politik (parpol) dihadapkan pada tantangan-tantangan untuk menghidupi diri sendiri sebelum menjalankan fungsi politiknya. Sebab itu, parpol melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dana, termasuk dengan cara haram.

    “Untuk sekedar memperkenalkan nama parpol ke seluruh provinsi saja memakan biaya yang besar. Itu belum termasuk parpol harus punya kantor kesekretariatan,” papar peneliti LIPI Indria Samego dalam dialog demokrasi “Korupsi Pendanaan Partai Politik” di The Habibie Center, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

    Padahal kegiatan parpol tidak hanya sebatas memperkenalkan nama dan kantornya. Banyak sekali kegiatan-kegiatan sebuah parpol, seperti rapat kerja (raker), rapat pimpinan nasional (rapimnas) hingga kampanye saat pemilu atau pemilu kada untuk menggalang massa. Agar dapat menjalankan semua kegiatan itu, parpol tentu saja harus memiliki dana yang sangat besar.

    “Biaya untuk mengumpulkan seluruh fungsional partai di satu hotel tidak kurang makan 5 miliar rupiah. Memang terkadang ada kader yang biaya sendiri, tapi kan ada juga kader yang tidak mampu,” imbuh Indria.

    Pasal 34 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang secara tegas menyatakan keuangan parpol bersumber dari a. Iuran anggota; b. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. Bantuan keuangan dari APBN/APBD. Tapi pada kenyataannya, sumbangan resmi yang diperoleh masing-masing parpol tidak mencukupi bila digunakan untuk menutup kebutuhan parpol.

    “Jangankan untuk mendanai kebutuhan parpol dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik, untuk mendukung fungsi rekrutmen pun tidak cukup. Anggaran APBN/APBD jumlahnya tidak besar. Maka tak heran bila kemudian ada parpol yang menjadikan anggota DPR sebagai mesin uang parpol,” terang Indria.

    Senada dengan Indria, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Sumarno mengatakan meski besar iuran anggota sudah ditentukan secara internal oleh parpol, namun tidak banyak yang iuran anggotanya berjalan.

    “Biaya politik yang tinggi membuat parpol berlomba-lomba memperebutkan kekuasaan. Parpol mengejar kekuasaan agar dapat anggaran negara yang potensial. Parpol bahkan juga berupaya memiliki ATM Politik yang setiap saat bisa ditarik,” ucap Sumarno.

    Inilah yang kemudian terjadi praktek korupsi politik. Menurut Sumarno, terbongkarnya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan elite parpol patut diduga terkait erat dengan pendanaan partai.

    “Ketika persaingan ongkos politik menjadi sangat mahal, diperlukan dana dengan jumlah besar. Dan itu tentu saja tidak cukup jika hanya mengandalkan dari iuran, sumbangan, atau bantuan APBN/APBD,” lanjut Sumarno.

    Pendanaan partai melalui korupsi politik dilakukan dengan cara memburu rente melalui kadernya di lembaga legislatif, eksekutif, maupun mengambil dana dari pengusaha. Perburuan rente oleh parpol ini merugikan rakyat karena salah satu caranya merampok kebijakan dan anggaran negara melalui pemanfaatan jabatan atau akses politik parpol.

    “Kader partai jadi broker anggaran atau makelar proyek pemerintah yang dananya disahkan oleh DPR. Atau misalnya parpol nempatin kadernya di kementerian, BUMN dan institusi pemerintah yang memiliki akses dana yang besar bagi kepentingan partainya,” beber Sumarno.

    Untuk itu, diperlukan perbaikan aturan mengenai keuangan partai ke depan atau dengan kata lain reformasi pendanaan partai. Sumarno mengatakan bisa saja dibuat UU khusus yang mengatur pendanaan parpol, namun ia pesimis UU seperti itu bisa ada. Mengingat yang membuat UU adalah DPR.

    “Kalau nanti kemudian DPR menganggap UU itu merugikan bagi partainya, atau merugikan bagi masa depan partainya, maka UU itu tidak akan pernah terwujud,” ketusnya.

    Yang paling mungkin dilakukan kini adalah pembatasan biaya pengeluaran partai atau masing-masing anggota DPR/DPRD di dalam menjalankan fungsinya. Kemudian, bentuk sumbangan dan nilainya mesti ditentukan dan dilaporkan secara lebih transparan. “Dan harus ada sanksi tegas, seperti parpol dibubarkan atau didiskualifikasi tidak boleh ikut pemilu,” tukas Sumarno. (*/OL-04)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Legitimasi Pemilu 2009 Dipertanyakan

    Jakarta, Kompas – Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, semakin menunjukkan rendahnya integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kasus itu akhirnya memunculkan pertanyaan tentang legitimasi Pemilu 2009.

    ”Keabsahan Pemilu 2009 memang diakui, tetapi untuk legitimasi merupakan pertanyaan lain,” kata Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kamis (23/6), di Jakarta.

    Penilaian itu muncul, menurut Malik, karena dugaan pemalsuan surat MK hanya salah satu dari sebagian kasus yang muncul pada Pemilu 2009. Sejumlah masalah lain telah muncul, seperti kekacauan kinerja pelaporan hasil penghitungan suara secara elektronik dan amburadulnya daftar pemilih tetap.

    Bahkan, DPR periode 2004-2009 sampai membentuk panitia khusus angket untuk mengusut kekacauan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2009. Salah satu rekomendasi pansus itu adalah memberhentikan komisioner KPU. ”Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pada era reformasi, kualitas Pemilu 2009 memang paling banyak dipertanyakan,” kata Malik. Ia menambahkan, kondisi itu terutama disebabkan rendahnya kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

    Nurul Arifin, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, rendahnya kapasitas anggota KPU membuat mereka sering kebingungan saat membuat keputusan sehingga akhirnya mudah diintervensi. Namun, kekacauan di KPU itu juga dapat diduga merupakan bagian dari desain besar yang dimainkan kelompok tertentu. ”Dalam politik, upaya desain-mendesain biasa terjadi, terutama jika memiliki kekuasaan,” kata Nurul.

    ”Yang pasti, Pemilu 2009 merupakan kesalahan kolektif kita serta menjadi pelajaran yang amat mahal dan berharga. Kondisi 2009 tidak boleh terulang pada pemilu mendatang. KPU mendatang harus lebih berintegritas dan profesional,” ujar Nurul. Persyaratan menjadi anggota KPU pun, kata Nurul, akan diperketat. Setiap anggota KPU harus memiliki pemahaman cukup di bidang politik dan pemilu.

    Polisi jangan ragu

    Terkait pengusutan kasus surat MK yang palsu itu, menurut ahli pidana pemilu Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, Kamis, polisi tidak usah ragu untuk segera menindaklanjuti. Masalahnya, tindak pidana itu bukan tergolong pidana pemilu yang memiliki masa kedaluwarsa. Pemalsuan dan penggelapan surat—meskipun berkaitan dengan hasil pemilu—merupakan tindak pidana umum yang masa kedaluwarsanya hingga 12 tahun.

    Mengenai banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Panitia Kerja (Panja) Pemilu berkenaan dengan dugaan kursi yang ditempati orang yang tak berhak, Topo mengungkapkan, polisi dapat menindaklanjuti laporan itu untuk mengecek kebenarannya. ”Kalau ada bukti-bukti, bisa diproses,” ungkapnya.

    Hanya saja, apabila seorang anggota DPR terbukti mendapatkan kursi dengan tidak semestinya, ungkap Topo, mekanisme penggantian anggota DPR (pengembalian kepada yang berhak) tidak diatur dalam UU Pemilu. Putusan pengadilan tidak dapat menjadi dasar untuk menanggalkan kursi yang didudukinya. Jalan keluarnya ketika yang bersangkutan diberhentikan atau dinonaktifkan saat menjalani hukuman yang dijatuhkan, yaitu proses pergantian antarwaktu.

    Ketika ditanya bagaimana jika yang berhak adalah calon anggota legislatif dari partai politik lain, Topo mengungkapkan, sulit dilakukan. ”Kerangka hukum kita tidak mengatur seperti itu. Memang agak sulit,” katanya.

       Ia menyarankan Panja Mafia Pemilu sebaiknya fokus pada kemungkinan terjadinya perubahan putusan-putusan MK (apakah ketetapan KPU sesuai dengan putusan MK). Panja tidak perlu menarik persoalan terlalu jauh ke belakang, seperti pada tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan karena hal itu bukanlah otoritas Panja.

    Dalam menghadapi kasus itu, sosiolog UI, Tamrin Amal Tomagola, mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menghadapi kendala politis karena diduga terkait kepentingan Partai Demokrat. ”Kapolri ewuh pekewuh karena diangkat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pengangkatan sebagai Kapolri itu sendiri bagaikan durian runtuh bagi Timur,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurut dia, dugaan kasus pemalsuan surat MK harus terus dibongkar oleh Komisi II DPR melalui proses politis sehingga tak ada hal yang ditutup-tutupi. ”Kendala politis harus diangkat atau dibongkar di DPR sehingga tak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Jika kasus terbongkar di DPR, ujarnya, hal itu diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyidik Polri untuk mengusut serta tidak terbebani beban politis dan psikologis. Tamrin mengakui, upaya membongkar dugaan kasus pemalsuan itu secara politis di DPR belum menjamin penegak hukum dapat mengusutnya seperti kasus Bank Century.

    Secara terpisah, Timur Pradopo hanya mengungkapkan, ”Masih diselidiki.” Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Polri tak tertekan atau terpengaruh secara politis dalam mengusut dugaan kasus itu. Penyidik masih mendalami alat bukti yang diperlukan. (NWO/ANA/FER)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Upayakan Pemulangan Ismuhadi ke Aceh

    JAKARTA – Delegasi Partai Aceh (PA), Fachrul Razi, Zakaria, dan Arman, Selasa (22/6) siang, menjenguk  tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) Aceh Teuku Ismuhadi Jafar di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ismuhadi diganjar pidana penjara seumur hidup  atas keterlibatannya dalam pemboman Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 2000. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu membahas masalah proses hukum penanganan tiga tapol/napol Aceh yang masih ditahan di lapas Cipinang, yakni Teuku Ismuhadi, Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas.

    Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi, seusai pertemuan kepada Serambi mengatakan, pimpinan politik GAM dan pimpinan PA sedang mengupayakan pemulangan Ismuhadi ke Aceh.  “Langkah yang diambil adalah  membangun komunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk proses penurunan masa tahanan dari seumur hidup menjadi dua puluh tahun penjara. Kami menginginkan perdamaian di Aceh dirasakan oleh semua rakyat Aceh, termasuk 3 orang yang masih di penjara,” sebut Fachrul Razi.

    Ismuhadi telah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun, sejak tanggal 24 September 2000. Ia mengeluhkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak seriusmenangani pembebasan dirinya, menyusul ditandatanganinya MoU Helsinki 2005. “Saya mendengar, Gubernur membuat surat ke Presiden namun sampai saat ini saya tidak tahu kemana surat tersebut dan sudah sampai di mana prosesnya,” ujar Ismuhadi seperti dituturkan Fachrul Razi. Ismuhadi menyampaikan proses hukum tapol/napol adalah tanggung jawab Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh. “Namun sangat disayangkan, setelah lima tahun perdamaian, kami bertiga masih berada dalam penjara,”  kata Teungku Ismuhadi yang dalam pertemuan itu didampingi dua putrinya.

    Mengutip pernyataan Ismuhadi, Fachrul Razi menyatakan, terhambatnya proses pembebasan dirinya, lantaran pihak Kementerian Polhukam yang selalu mempersulit proses hukumnya. Padahal Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2005 Tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. “Namun Kepres ini ternyata tidak berlaku pada kami,” kata Ismuhadi.  Terhadap usulan pemindahan dan penahanan dirinya ke Lapas Banda Aceh, juga belum ada kejelasan. “Permohonan sudah disampaikan keluarga,” tambahnya lagi.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

  • Gubernur Minta DPRA Akomodir Putusan MA

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diperbolehkannya calon perseorangan (independen) masuk sebagai calon dalam pilkada Aceh. Karena itu, segenap anggota DPRA diminta untuk turut mengakomidirnya dengan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada baru, yang menurut rencana akan disahkan pada 28 Juni mendatang. Penegasan dan permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pidato pengantarnya pada Pembukaan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2011, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (22/6). Acara ini dipimpin Wakil Ketua II DPRA Drs H Sulaiman Abda didampingi Wakil Ketua I H Amir Helmi SH dan dihadiri seluruh anggota DPRA, segenap unsur Muspida Aceh, dan para Kepala SKPA di jajaran Pemerintahan Aceh.

    Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan kepada segenap anggota dewan untuk mengakomodir dan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada. Sebab, jika tidak, maka qanun tersebut belum dapat disahkan. “Apabila DPRA tidak memasukkan calon perseorangan sebagaimana putusan MK, maka itu berarti banyak aturan yang belum dipenuhi dalam pengesahan Raqan Pilkada, termasuk peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA,” katanya.

    Menurut Irwandi, calon dari unsur nonpartai atau calon perseorangan (independen), sudah dibolehkan untuk selamanya ikut dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. “Hal inilah yang kami maksud Pemerintah Aceh bersikukuh dan sangat komit untuk melaksanakan putusan MK tersebut, yang telah final dan mengikat semua orang maupun lembaga, termasuk DPRA,” katanya.

    Dan yang lebih penting lagi, tegasnya, adalah pencabutan Pasal 256 UUPA tentang pembatasan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur perseorangan (independen)/nonpartai. Menurut isi Pasal 256 UUPA, untuk calon perseorangan hanya untuk sekali sejak UUPA diundangkan. Isi pasal itu sudah dicabut atau diyudicial riview oleh MK melalui Surat Keputusannya Nomor 35/PUU-VIII/2010 Tanggal 30 Desember 2010.

    Irwandi mengutip Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 129, yang menegaskan bahwa produk qanun harus disahkan setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta Pasal 23 ayat 1 huruf A dan Pasal 232 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Ini berarti, apabila tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka raqan tersebut tidak sah dan tidak dapat diundangkan dalam lembaran daerah,” katanya.

    Dalam acara pembukaan masa persidangan II DPRA Tahun 2011 ini, selain Raqan Pilkada, masih ada dua raqan lagi yang akan disahkan DPRA, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak, yang materi dan isinya telah selesai dibahas. Untuk pengesahan tiga raqan itu, sidang dilanjutkan Rabu (22/6) malam tadi.(her)

    Source : Serambi Indonesia