BREBES, RABU – Panitia pengawas pemilu Kabupaten Brebes dan Kota Tegal menemukan sejumlah pelanggaran menjelang pelaksanaan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Hal itu diantaranya berupa indikasi kampanye sebelum waktunya, melalui penyebaran dan penempelen stiker di sejumlah tempat umum, termasuk sekolah.
Ketua Divisi Pengawasan Panwas Kabupaten Brebes, Moh Subkhan, Rabu (4/6) mengatakan, indikasi pelanggaran kampanye ditemukan pada tiga pasangan, yaitu Sukawi Sutarip-Sudharto, Bambang Sadono-M Adnan,dan M Tamzil-Rozaq Rais.
Indikasi pelanggaran pasangan Sukawi-Sudharto ditemukan pada pertengahan Mei lalu, saat berlangsung kunjungan pasangan calon ke masyarakat Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Di sana dilakukan pembagian hadiah dengan membuat teka-teki untuk menyebutkan pasangan calon nomor tiga dalam pilgub.
Meskipun demikian, dari hasil rapat pleno panwas tanggal 2 Juni lalu, indikasi pelanggaran tersebut tidak terbukti. Pasalnya, tidak ditemukan unsur penyampaian visi misi, serta unsur ajakan.
Indikasi pelanggaran pada pasangan Bambang-Adnan ditemukan saat berlangsung Harlah Muslimat NU di Islamic Center Brebes, akhir Mei lalu. Saat itu dilakukan pembagian stiker bergambar pasangan calon tersebut, beserta dengan visi dan misinya.
Indikasi pelanggaran pasangan calon M Tamzil-Rozaq Rais berupa penyebaran stiker bergambar pasangan calon dan bertuliskan komitmen atau janji pasangan tersebut apabila terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Setelah dilakukan investigasi, tim kampanye pasangan M Tamzil-Rozaq mengakui bahwa stiker yang dibagikan merupakan stiker yang dibuat oleh tim kampanye di tingkat wilayah Jateng. Mereka juga mengaku bertanggung jawab terhadap penyebaran stiker tersebut.
Menurut Subkhan, terkait indikasi pelanggaran tersebut, panwas sudah memberikan surat teguran ke masing-masing tim kampanye. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Panwas Provinsi Jateng, untuk menyelesaikan kasus itu.
Indikasi pelanggaran juga ditemukan Panwas Kota Tegal. Ketua Panwas Kota Tegal, Mohamad Irawan mengatakan, panwas menemukan kalender dan pamflet bergambar pasangan calon Sukawi-Sudharto yang ditempel di sejumlah SD, SLTP, dan SLTA di Kota Tegal. Temuan itu diperoleh awal pekan ini.
Terkait hal itu, pihaknya sudah mengirimkan surat ke dinas pendidikan setempat, guna menindaklanjuti persoalan itu. Apabila masih ditemukan indikasi pelanggaran, rencananya pekan depan panwas akan turun ke sekolah-sekolah dan melepas atribut yang masih te rpasang.
Sementara itu, Panwas Kabupaten Brebes mengeluhkan belum adanya jadwal kampanye dari masing-masing tim kampanye di tingkat kabupaten. Subkhan mengatakan, seharusnya jadwal dan lokasi kampanye sudah diserahkan oleh tim sukses, maksimal tiga hari sebelum di mulainya masa kampanye.
Namun hingga saat ini, jadwal tersebut belum diperolehnya. Menurut dia, keterlambatan jadwal kampanye akan mempersulit kinerja panwas tingkat kabupaten.
Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 5 Juni 2008