siwah.com

Tag: aceh

  • Ekonomi, Hanya Harapan

    Pagi itu, seperti biasa, kabut masih menyelimuti Danau Lot Tawar di Takengon, Aceh Tengah. Rintik hujan di kawasan itu membuat udara semakin dingin, menambah kemalasan orang keluar rumah untuk bekerja. Namun, Aman Sufni (45) tidak peduli dengan kabut, hujan, dan dingin yang menggigit.

    Ia tetap tekun mengambil ikan depik (rasbora tawarensis) yang terperangkap di jalanya. Pekerjaan menangkap ikan sebesar teri yang hanya berkembang biak di Danau Lot Tawar itu sudah dilakoninya bertahun-tahun sebagai sumber utama menafkahi keluarga.

    Setiap sore dengan menggunakan sampan, ia menjelajahi sisi-sisi danau yang luas tersebut untuk menemukan tempat yang cocok untuk memasang gill net atau jala insang. Malamnya, dengan lampu, ia mencoba menarik perhatian depik agar mendekati perangkap jala. Pagi-pagi sekali, ketika orang lain masih terbuai mimpi, Aman menarik jala-jala perangkap yang ditebarnya. Jika beruntung, jalanya akan dipenuhi depik yang berusaha melepaskan diri. Jika sedang naas, hanya beberapa ekor depik yang tersangkut.

    Sayangnya, sudah setahun ini nasibnya lebih banyak kurang beruntung. Sekarang ini, depik yang didapatnya rata-rata hanya 3 kilogram per hari. Padahal, tiga tahun lalu, ia masih bisa memperoleh depik sebanyak 10 kg per hari. Depik lalu dijualnya kepada agen seharga Rp 15.000 per kg. Jika hari itu mendapatkan depik 3 kg, ia hanya memperoleh Rp 45.000. Tentu berat bagi Aman menghidupi istri dan dua anaknya dengan pendapatan sebesar itu.

    Aman tidak tahu persis mengapa tangkapan cenderung menyusut. Mungkin karena penangkap depik semakin banyak atau populasi depik memang berkurang? Namun, Aman tidak mahir pekerjaan lain. Satu-satunya jalan yang ada di pikirannya untuk meningkatkan penghasilan adalah memperbanyak jala perangkap. Jika menempatkan lebih banyak jala perangkap di danau besar, kemungkinan semakin banyak depik yang tertangkap.

    Namun, apa daya, ia tidak memiliki modal membeli gill net yang harganya jutaan rupiah. Meminjam ke bank jelas percuma karena usaha Aman dianggap tidak layak. Lagi pula, ia tidak memiliki agunan seperti yang disyaratkan bank.

    Satu-satunya harapan adalah bantuan dari pemerintah daerah. Yang ia tahu, saat pilkada, pemerintah pernah berjanji memberikan bantuan kepada orang-orang kecil seperti dirinya agar bisa hidup lebih layak. Namun, bantuan dalam bentuk apa pun, baik dana segar maupun pendampingan, tidak pernah diperolehnya hingga kini. Ia merasa para pemimpin tidak lagi memperhatikan rakyat kecil seperti dirinya.

    Kesulitan berusaha tanpa akses menuju kehidupan yang layak tidak hanya dialami Aman, tetapi juga petani, nelayan, dan pedagang kecil lain di seantero Aceh. Di kawasan pesisir Kabupaten Pidie, misalnya, para pembudidaya ikan bandeng dan udang juga berjuang dengan kesulitan hidup.

    Pembudidaya bandeng bernama Syaiful Bahri (47) bercerita, sejak tsunami melanda Aceh pada Desember 2004, memelihara bandeng dan udang semakin sulit karena bandeng dan udang kerap mati terserang penyakit. Kalaupun panen, hasilnya tidak maksimal. Akibatnya, kesejahteraan petani bandeng di pesisir Pidie semakin merosot.

    Harapkan bantuan

    Dihantam berbagai kesulitan tersebut, para petani jelas mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah. Bantuan yang diharapkan tidak muluk-muluk, sekurang-kurangnya penjelasan bagaimana berbudidaya bandeng yang baik di tengah merosotnya kualitas air. Syukur-syukur pemerintah juga bisa memberikan bantuan modal untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut.

    Namun, apa mau dikata, bantuan tidak pernah datang. Petani terpaksa bertahan hidup seadanya. Petani terpaksa berutang kepada tengkulak untuk modal membeli benih dan pakan serta mencoba peruntungan bisa mendapatkan panen raya. Namun, kenyataannya, panen yang diperoleh jauh dari harapan. Akibatnya, para petani ikan pun makin terbelit utang.

    Kedamaian dan tatanan demokrasi baru yang tercipta di Aceh berkat penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005 ternyata tidak tertransformasi pada keadilan dan demokrasi ekonomi. Masyarakat kecil masih kesulitan mengakses modal untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Kondisi tersebut memang bisa dianggap wajar mengingat pemerintahan dan proses konsolidasi demokrasi di Aceh masih berlangsung. Tak bisa dikesampingkan, peristiwa tsunami pada 2004 turut memperburuk ekonomi Aceh pada tahun-tahun berikutnya.

    Pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Provinsi Aceh pada 2005 atau setahun setelah tsunami anjlok, terutama industri pengolahan dan pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Aceh. PDRB Aceh pun jatuh 12,3 persen dari Rp 40,92 triliun pada 2004 menjadi Rp 35,89 triliun pada 2005.

    Sayangnya, hingga 2010, kondisi perekonomian tidak menunjukkan perbaikan signifikan dan cenderung stagnan. Padahal, sejak menjadi daerah otonomi khusus pada 2006, Aceh banyak menerima anggaran dari pemerintah pusat. Belum lagi bantuan dana untuk pemulihan infrastruktur dan ekonomi Aceh pascatsunami tahun 2004.

    Ternyata, ”kue” pembangunan dan ekonomi Aceh lebih banyak dinikmati elite penguasa, baik di pusat pemerintahan Aceh maupun di kabupaten/kota. Para tokoh yang dulu berjuang mencari keadilan bagi rakyat Aceh, setelah mendapat kekuasaan, malah melupakan rakyatnya. Banyak proyek pembangunan di Aceh tidak murni untuk kepentingan rakyat, tetapi kepentingan kekuasaan dan upaya memperkaya elite penguasa.

    Bagaimanapun, demokratisasi di Aceh pascakonflik juga menemukan tantangan klasiknya, yaitu terkait dengan tersanderanya kepentingan publik dalam dominasi politik elite-elite tertentu. Demokrasi pun menjadi bersifat elitis.

    Meskipun prosedur demokrasi sudah dilaksanakan, misalnya dengan adanya partai lokal dan syariat Islam, secara substantif hal itu gagal. Yang terjadi justru transaksi elite.

    Demokrasi yang elitis di Aceh menguatkan keberadaan simbiosis mutualisme di antara dunia usaha, politik, dan birokrasi. Sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antarelite itu menggerus uang negara.

    Menyikapi pembangunan di Aceh yang belum berpihak kepada masyarakat kecil, Sekretaris Daerah Aceh Tengah Khairul Asmara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah justru gencar membangun infrastruktur jalan hingga ke sejumlah pelosok untuk membantu pengusaha kecil. Dengan pembangunan itu, petani kopi dan pekebun lain diharapkan dapat memasarkan hasil panen lebih mudah dan cepat.

    Khairul mengklaim pihaknya melakukan pembinaan kepada petani kopi dan nelayan agar hasil panen lebih baik sehingga keuntungan semakin besar. Untuk meningkatkan tangkapan ikan di Danau Lot Tawar, Pemkab Aceh Tengah merencanakan menyetok kembali (restocking) atau penebaran ikan dalam jumlah besar ke danau agar populasi ikan semakin banyak.

    Tidak ada investor

    Bupati Pidie Mirza Ismail mengakui tidak mudah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya, industri pengolahan hasil alam kurang berkembang di kawasan ini. Akibatnya, produk-produk, seperti pisang, kopi, dan hasil pertaniannya, tidak bisa diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi. Dengan terpaksa, produk-produk itu langsung dipasarkan dalam bentuk mentah ke kota lain, terutama Medan.

    Kondisi itu terjadi karena tidak ada investor, baik asing maupun lokal dari daerah lain, yang mau berinvestasi membangun pabrik pengolahan di Pidie. Di mata investor, keamanan Aceh sebagai bekas daerah konflik masih diragukan, apalagi proses pilkada kali ini juga berpotensi menimbulkan konflik.

    Dinamika demokrasi yang berlangsung di Aceh saat ini, termasuk potensi konflik yang dikandungnya, sayangnya memengaruhi perekonomian rakyat. Para elite harus menyadari bahwa konflik politik di Aceh selalu akan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

    Source : Kompas.com

  • Panwaslu Abdya: KIP Abdya Melanggar Kode Etik

    BANDA ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Aceh Barat Daya Eddy Faisal mengatakan Komisi Independen Pemilihan di kabupaten itu melakukan pelanggaran kode etik dalam penerimaan berkas pencalonan bupati-wakil bupati Fadhli Ali-Suryadi Razali.

    “Hasil kajian kami terhadap laporan dari pasangan itu kepada Panwaslu Abdya terhadap KIP Abdya, telah kami temukan pelanggaran berupa kode etik,” ujar Eddy ketika dihubungi The Atjeh Post lewat telepon seluler, Selasa (1/11).

    Setelah menerima surat laporan dugaan pelanggaran itu, Panwaslu langsung memberitahukan kepada pasangan itu kalau Ketua Pokja Pencalonan KIP Abdya melakukan pelanggaran kode etik. “Tanggal 27 Oktober langsung kami beritahukan kepada pelapor (pasangan Fahdli-Suryadi),” ujar Eddy.

    Namun, ketika didesak The Atjeh Post secara rinci apa saja yang dilanggar oleh Pokja Pencalonan KIP Abdya, Eddy enggan memberitahukannya. “Mohon maaf, poin pelanggarannya tidak bisa kami beritahukan karena bersifat rahasia,” ujar Eddy.

    Terkait pelanggaran itu, tambah Eddy, Panwaslu Abdya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Hasilnya telah kita kirimkan surat pada 28 Oktober ke Bawaslu dan KPU,” ujar Eddy.

    Tentang tindak lanjut terhadap pasangan calon tersebut, apakah mau diterima lagi atau tidak berkasnya, Eddy menegaskan itu tergantung kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Kami tidak punya hak (memutuskan).”

    Selain KPU, kata dia, pemutusan sanksi itu kewenangan Komisi Independen Pemilihan Aceh. “Sanksinya tergantung keputusan KIP, mulai dari hal yang terendah sampai kepada pemecatan nantinya,” tandas Eddy.[]

    Source : Atjeh Post

  • Ketidakpastian Demokrasi di “Tanah Rencong”

    Kondisi damai. Itulah satu-satunya yang dapat disyukuri Kamaruddin, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka yang kini menjadi petani di Desa Mantang Meunje, Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara, saat ditanya kondisi pascakonflik di Aceh. Secara politik dan ekonomi, menurut dia, hampir tak ada bedanya.

    Kalau dulu kami dijajah orang lain, sekarang seperti dijajah saudara sendiri,” kata mantan Panglima Sagoe di Arun tersebut.

    Seperti halnya sebagian besar warga Aceh, masa konflik mengguratkan kenangan terburuk dalam hidup Kamaruddin. Banyak kerabatnya yang ditangkap dan disiksa, puluhan tetangganya hingga kini raib entah ke mana. Sesuatu yang sempat mendorong dia terjun ke medan gerilya bergabung dengan GAM.

    ”Kami sebenarnya tak ingin mengingat-ingat kenangan buruk itu. Cukuplah semuanya. Kami kehilangan saudara, tanah kami, dan keamanan kami selama konflik. Kini, kami hanya ingin damai,” katanya.

    Masa damai seiring penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki membuncahkan harapan terciptanya kehidupan sosial politik yang damai dan demokratis di Aceh. Harapan yang tersemat pula di benak Kamaruddin.

    Namun, harapan itu seperti terantuk tembok. Para pemimpin dan wakil rakyat yang pada masa konflik dulu berjanji akan mengangkat harkat dan martabat serta ekonomi rakyat Aceh, kini sibuk memperkuat rente ekonominya. Korupsi pun merajalela. Hampir setiap hari warga disuguhi pertarungan kekuasaan para elite politik, terutama menjelang Pilkada 2011.

    ”Saya sangat kecewa. Rekan-rekan kami yang dulu berjuang di hutan dan pemimpin yang dulu menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi kami sudah lupa. Ini lebih menyakitkan karena kami serasa dijajah saudara sendiri. Apalagi kalau melihat berita pilkada sekarang. Mereka mengatasnamakan rakyat kalau ada kepentingannya,” kata Hasan (36), mantan kombatan GAM di Matang Meunjee yang kini bekerja sebagai pencari rumput.

    Masa damai menginisiasi beberapa aspek kebebasan bagi Aceh, pemilihan umum yang sukses, dan terpenuhinya hak pengajuan kandidat independen serta pembentukan partai politik lokal. Namun, harapan baru itu sayangnya tak berdampak terhadap terciptanya tatanan demokrasi yang substansial.

    Peneliti Aceh, Olle Tornquist, dalam buku Aceh, Peran Demokrasi bagi Perdamaian dan Rekonstruksi, menyebutkan, meski pada masa damai ini kesadaran politik masyarakat Aceh bangkit, belum dibarengi dengan akses politik yang signifikan bagi masyarakat. Perwakilan politik rakyat melalui lembaga-lembaga politik yang dipilih lewat pemilu belum bekerja maksimal bagi aspirasi rakyat.

    Para pengusaha pun ikut mengambil alih jalur politik kekuasaan secara mati-matian. Ada dominasi dalam politik Aceh di era damai ini oleh kelompok tertentu dan pemilik modal. Proses dominasi ini pun menyuburkan patronase dan klientalisme. Sebuah proses politik yang kian menjauhkan dari proses demokratis yang memungkinkan rakyat bisa mengakses politik secara langsung ke lembaga-lembaga politik.

    Elitisme dalam kehidupan politik itu kian menjauhkan proses demokrasi di Aceh dengan suara rakyat. Elitisme juga menyembulkan perselingkungan elite politik dengan dunia usaha, rente ekonomi oleh para pejuang separatis yang kini menjadi bagian kekuasaan, serta transaksi ekonomi politik yang berimbas pada meningkatnya kasus-kasus korupsi.

    Kelompok elite pun seakan menjadi penerjemah tunggal kepentingan rakyat yang tentunya disesuaikan dengan kepentingan politik mereka. Di saat yang sama, kelas menengah dan kekuatan masyarakat sipil organik gagal mengalami konsolidasi akibat tersanderanya independensi. Terpusatnya sumber ekonomi pada lingkar sekitar kekuatan politik dan demokrasi di Aceh memaksa banyak komponen kelas menengah tersedot dalam pusaran kepentingan. Walaupun tak menafikan masih ada yang independen.

    Dengan kondisi tersebut, bagaimana nasib masa depan demokrasi di Aceh?

    Pilkada 2011

    Membicarakan demokrasi Aceh saat ini rasanya sulit melepaskan dengan turbulensi politik yang kini terjadi, yakni polemik pilkada yang tak kunjung tuntas. Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) sebagai sebuah lembaga independen penyelenggara pemilu kenyataannya sangat sulit menjadi independen di tengah guncangan turbulensi kepentingan politik elite politik di Aceh.

    Berulang kali KIP harus menunda jadwal pilkada karena kompromi politik. Komisi Pemilihan Umum hingga Kementerian Dalam Negeri pun harus turun tangan menyelesaikan konflik yang berpangkal pada polemik putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang kemudian memberi peluang hadirnya calon perseorangan dalam pilkada.

    Namun, alih-alih tuntas, polemik pilkada terus berkembang liar dan menggelinding bak bola salju. Partai Aceh dan DPR Aceh tetap menolak jadwal pilkada KIP Aceh. Partai Aceh tak mendaftarkan satu pasangan calon pun. Melalui organisasi-organisasi sosialnya, partai lokal mayoritas di Aceh ini turut mengagitasi terjadinya unjuk rasa besar-besaran menolak pilkada sebelum regulasi tuntas.

    Radikalisasi massa dan macetnya pemerintahan di Aceh ke depan pun menjadi kekhawatiran baru sebagai dampak polemik politik pilkada yang tak terselesaikan. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Hendra Fadli mengatakan, kondisi di Aceh saat ini memperlihatkan bahwa kisruh Pilkada Aceh mulai mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh tiap-tiap kubu politik. Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik ”demokrasi” sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobi dan negosiasi serta desakan melalui instrumen legal tersumbat.

    ”Dalam sejarah demokrasi di Indonesia, Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki pengalaman dan kemampuan terbaik dalam hal mobilisasi massa, baik dilihat dari banyaknya aksi yang terjadi maupun kuantitas demonstran yang terlibat. Kami memprediksi, dalam beberapa waktu ke depan mobilisasi massa dalam jumlah besar dan masif akan terus terjadi di Aceh, seperti yang telah diawali di Pidie pada Kamis (20/10),” kata Hendra.

    Tantangan

    Demokrasi merupakan tatanan politik yang harus praktis dan terkelola. Ia dibangun sebagai sistem dan prosedur. Namun, sebagai sebuah format, ia tak dapat sepenuhnya menangkap apa yang tak praktis dan yang tak tertata. Hal itu pula yang menjadi kritik pedas teoretisi demokrasi mutakhir terkait sisi buruk demokrasi, yaitu tentang terabaikannya hal-hal di luar sistem dan prosedur, yang sering kali justru suara rakyat sendiri. Politik representasi yang dihasilkan melalui pemilu sebagai mekanisme utama demokrasi menghasilkan perwakilan yang semua, elitis, dan transaksional.

    Pengamat sosial politik IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Fuad Mardhatillah, mengatakan, kedewasaan elite politik di Aceh saat ini menjadi tantangan utama masa depan demokrasi di Aceh. Tatanan demokrasi di Aceh menempatkan mereka pada posisi dominan. Namun, perbedaan kepentingan membuat mereka begitu mudah beradu dalam ketegangan yang mengarah kepada situasi konflik.

    ”Ini membuat masyarakat bingung. Mereka terjebak. Jika terus terjadi, elite politik yang tak dewasa membuat pemahaman masyarakat akan politik juga tak semakin dewasa. Terlebih jika pemerintah pusat pun tak arif melihat kondisi ini,” ujarnya.

    Keterwakilan politik belum memberikan makna bagi upaya transformasi kepentingan substansial masyarakat di Aceh secara signifikan. Tata kelola pemerintahan yang baik pun tak kunjung menemukan halamannya. Korupsi merajalela. Penyanderaan kepentingan politik oleh elite terus berulang.

    ”Jika ini terus berlangsung, Aceh ke depan tak hanya dihadapkan pada kemandekan pemerintahan, tetapi juga konflik horizontal,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian.
    M Burhanudin dan M Fajar Marta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • MNC Lakukan Konsolidasi di Langsa

    Langsa| Harian Aceh – Tim Muhammad Nazar Center (MNC) Pusat, Jumat (28/10), melakukan konsolidasi dengan berbagai organisasi yang menjadi Mobilitas Jaringan (Mobjar) pemenangan Muhammad Nazar di Kota Langsa. Kegiatan ini berlangsung di kantor MNC Langsa dan diikuti oleh seratusan orang dari berbagai organisasi pendukung Muhammad Nazar menuju kursi Gubernur.

    Ketua MNC Langsa Ray Iskandar kepada Harian Aceh, mengatakan kedatangan tim MNC Pusat Dari Banda Aceh adalah dalam rangka konsolidasi dan penguatan jaringan upaya memenangkan Muhammad Nazar menjadi Gubernur Aceh. “Dalam forum tersebut kita membicarakan strategi dan taktik pemenangan Muhammad Nazar, serta memperkuat jaringan yang ada,” kata Ray.

    Menurut Ray Iskandar, Tim MNC Pusat yang turun ke Kota Langsa ini antara lain Tami Anshar, Fauzan, Irwan, dan Ruslan. Mereka (tim MNC Pusat) berada di kawasan Timur Aceh untuk menguatkan barisan pemenangan Muhammad Nazar termasuk melakukan komunikasi dengan berbagai unsure terkait di Kota Langsa.

    Sementara Tim MNC Pusat Tami Anshar usai melakukan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat di Kantor MNC Langsa, mengatakan kedatangan mereka ke Langsa adalah sebagai tindak lanjut pasca pencalonan pasangan Muhammad Nazar – Nova Iriansyah sebagai pasangan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan Partai SIRA.

    Menurutnya, MNC sebagai lembaga yang berada di luar partai Pengusung , MNC terus bekerja untuk memenangkan pasangan tersebut serta tetap melakukan koordinasi dengan partai pengusung di lapangan. “Makanya di tingkat internal MNC kita terus melakukan pengutaan jaringan kerja termasuk membentuk Tim Operasi Terpadu (TOT) guna pemenangan pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah,” kata Tami.

    Melalui konsolidasi jaringan yang dilakukan disetiap kabupaten/kota, Tami Anshar berharap akan terbentuk sebuah tim terpadu yang akan membawa pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah menuju kemenangan dalam Pemilukada yang segera berlangsung.(cts)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Paradoks Demokrasi Aceh

    Berakhirnya masa konflik mendedah tatanan baru politik demokrasi di Aceh. Sayangnya, transisi demokrasi itu tak sepenuhnya mulus. Tahapan konsolidasi tak juga selesai. Dendam lama warisan konflik kerap membuncah. Upaya rekonsiliasi yang tak kunjung usai pun kian memperparah.

    Masa 35 tahun terakhir yang dilalui Aceh memberikan pelajaran mendalam, tidak hanya bagi rakyat Aceh, tetapi juga bagi Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Era konflik (1976- 2005) menyunggingkan makna betapa penting pemerataan pembangunan dan penghargaan atas kekhasan lokal, serta betapa mahal dampak buruk politik kekerasan oleh negara. Konflik juga mengingatkan akan hilangnya nyawa ribuan anak bangsa secara sia-sia, kegetiran hidup warga, terbuangnya triliunan rupiah uang rakyat, serta dendam tak berkesudahan.

    Era damai Aceh (2005-sekarang) memungkinkan tatanan politik baru yang demokratis di Aceh dalam bingkai otonomi khusus. Calon perseorangan muncul, partai politik lokal hadir. Hadirnya calon perseorangan di Aceh bahkan menginisiasi berlakunya hal serupa dalam kontestasi pemilu nasional.

    Namun, sejarah panjang konflik juga menyisakan labirin panjang berjalannya konsolidasi demokrasi di Aceh—dengan ciri penguatan peran masyarakat sipil, alienasi pola militeristik dan kekerasan di lembaga-lembaga demokrasi—pada era damai ini. Gejolak politik rawan merembet kepada kekerasan. Perbedaan pandangan di tingkat elite mudah memicu ketegangan. Dendam lama berkelindan dengan pertarungan kekuasaan lokal.

    Di saat yang sama, bingkai institusionalisasi demokrasi di Aceh, khususnya terkait tata aturan perundang-undangan, karut-marut. Beberapa aturan tentang kekhususan Aceh dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, misalnya, berbenturan dengan perundangan nasional. Beberapa hal terkait kekhususan Aceh yang diamanatkan dalam MOU Helsinki bahkan belum ditindaklanjuti dalam bentuk aturan perundangan.

    Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Syaifuddin Bantasyam, mengatakan, politik di Aceh saat ini tak bisa disamakan dengan kondisi politik lokal di daerah lain. Situasi pascakonflik adalah determinan yang tak bisa dihindarkan.

    ”Suasana batin elite politik, khususnya eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pendukungnya, belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang konflik. Benturan kepentingan politik mudah memicu ketegangan. Kesalahan komunikasi pemerintah pusat mudah menggoreskan kekecewaan dan resistensi,” ujarnya.

    Konflik pilkada 2011 merupakan bentuk akumulasi polemik pertarungan kekuasaan di alam demokrasi yang bersilang sengkarut dengan suasana batin warisan masa konflik. Tak heran, polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan kembali ada dalam Pilkada Aceh mudah menyulut sentimen perlawanan kelompok yang memiliki histori konflik.

    Transisi ahistoris

    Transisi demokrasi di Aceh memperlihatkan sisi yang paradoks. Tak seperti kebanyakan proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di negara-negara lain, demokrasi di Aceh tak muncul dari bentuk antitesis atas sejarah otoritarian rezim sebelumnya oleh kaum oposisi reformis. Institusionalisasi demokrasi di Aceh hadir dari perjanjian damai antara GAM dan pemerintah pusat sebagai titik akhir negosiasi atas konflik separatisme 30 tahun.

    Demokrasi di Aceh bukan muncul dari keadaan tanpa demokrasi. Institusi demokrasi sebelumnya sudah ada. Namun, masa damai merevitalisasinya dengan kekhususan dan penambahan perangkat baru berupa calon independen dan partai politik lokal serta aturan khusus yang termanifestasi dalam UU Pemerintahan Aceh. Di sinilah awal argumen ahistoris ini.

    Hal itu mengakibatkan demokrasi di Aceh hadir dalam suasana pascakonflik. Faktor sejarah dan kultur yang terbentuk saat konflik berpengaruh dalam proses institusionalisasi demokrasi dan peran sipil pada era damai. Kondisi ini nyaris sejalan dengan model transisi yang diungkapkan Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan (1986), juga Samuel Huntington (1991), bahwa tak ada satu pun pola yang bersifat linear dan baku dalam fenomena transisi demokrasi. Faktor-faktor historis, kultural dan struktural lokal hampir selalu jadi variabel yang menentukan pola dan arah transisi demokrasi.

    Kondisi paradoks atau ahistoris tersebut memberikan keleluasaan terbatas bagi Aceh untuk membangun politiknya selepas konflik. Partai lokal dapat hadir, calon independen dimungkinkan ada, lembaga Wali Nanggroe ditegaskan, syariat Islam diakomodasi.

    Namun, transisi demokrasi pascakonflik juga menghadirkan persoalan baru. Konsolidasi demokrasi belum benar-benar terejawentahkan dalam supremasi masyarakat sipil dan alienasi pola militeristik. Komponen masyarakat sipil, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), cendekiawan, ulama, dan mahasiswa, banyak yang tercerai-berai dalam alur-alur kepentingan politik. Hal ini terkait kapitalisasi ekonomi politik yang berkutat pada elite politik.

    Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh Alfian mengatakan, hampir sebagian besar LSM di Aceh tak memiliki sumber pendanaan yang berkesinambungan. Akibatnya, mereka mudah sekali tergoda menjalin hubungan dengan kekuatan politik tertentu. Menjelang pilkada 2011, banyak aktivis terseret menjadi tim sukses atau barisan pendukung kelompok politik tertentu. Di sinilah kekuatan sipil organik, yang mandiri dan berkesinambungan, sulit terwujud.

    ”Ini yang membuat elemen-elemen ini sulit mendesakkan isu bersama mengkritik pemerintah atau kebobrokan dalam politik di Aceh,” katanya.

    Gerakan intelektual organik di Aceh yang tumbuh pesat seusai reformasi hingga masa peralihan konflik ke masa damai justru mulai menunjukkan titik beku. Banyak elemen kritis yang dulu ada lebih memilih menjadi bagian kekuasaan atau berpolitik praktis.

    Bekunya gerakan itu bisa dilihat dari sisi kemasan isu dan dana. Beberapa isu yang diangkat hampir bisa dipastikan merupakan pesanan lembaga donor internasional atau kelompok politik tertentu. Memang ada juga yang bergerak dengan isu yang dikemas secara mandiri.

    Di pihak lain, Partai Aceh sebagai representasi politik GAM, sekaligus kekuatan politik dominan di Aceh pada era damai, justru belum sepenuhnya dapat menunjukkan jati diri demokratisnya. Partai ini mempertahankan garis komando militeristiknya. Paradigma konflik pun lebih mengemuka dalam pengambilan keputusan politik di partai ini daripada cara pandang politik positif sebagai basis perjuangan kesejahteraan rakyat.

    Banyak kader partai politik lokal yang belum dapat menerima perbedaan. Pendidikan dan pengalaman politik demokrasi yang minim pun menjadi kendala untuk mengartikulasikan kepentingan secara demokratis.

    Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, sebagai partai politik baru, partainya masih terus berbenah memperbaiki diri dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    Ketua Departemen Pendidikan Partai Aceh Nur Zahri, dalam sebuah diskusi komunikasi politik di Banda Aceh beberapa waktu lalu, mengakui minimnya pendidikan kader-kader partai politiknya. Hal ini membuat kemampuan komunikasi politik kader Partai Aceh terbatas dan terlalu sederhana. ”Mereka berkomunikasi untuk pendukung partai kami saja,” katanya.

    Akumulasi dari kondisi demikian menyulitkan upaya pembentukan desain politik Aceh ke depan. Bahkan, kini, konflik pilkada mengarah kepada benturan massa akar rumput di Aceh. Pemerintah harus turun tangan.

    *Oleh M Burhanudin dan M Fajar Marta

    Source : Kompas.com

  • Dalam Pasungan Elite dan Polemik Regulasi

    ”Pemilihan umum telah jadi representasi komedi absurd, yang memalukan.”

    Kalimat terkenal peraih Nobel Perdamaian, Jose Saramago, itu mungkin tepat untuk menggambarkan ketidakpastian politik di Aceh terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di provinsi itu. Saat ini, tahapan Pilkada Aceh terpasung pada pusaran pertentangan antara penundaan dan tepat waktu.

    Elite lokal disibukkan dengan manuver politik pilkada daripada menyejahterakan rakyat. Pilkada menjelma bak pentas drama antarelite berbalut polemik regulasi yang tak berujung.

    Misalnya, di Banda Aceh, Selasa, 28 Juni 2011. Sekitar pukul 09.00, ribuan orang memadati Jalan Daud Beureueh, jalan protokol di kota itu. Tua, muda, perempuan, dan beberapa di antaranya tampak anak-anak. Sebagian dari mereka memakai atribut Partai Aceh. Tak begitu jelas siapa mengomando.

    Setengah jam berselang, mereka berhimpun di depan Gedung DPR Aceh. Sejumlah pemuda tampak membawa bendera dengan lambang segitiga warna merah bertuliskan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA). ”Selamatkan Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), selamatkan MOU Helsinki, tolak calon independen,” demikian teriakan yang terdengar dari kerumunan itu.

    Di ruang utama gedung itu, 67 anggota DPR Aceh sedang terlibat perdebatan sengit mengenai pengesahan Rancangan Qanun Pilkada Aceh yang baru. Rancangan qanun diharapkan menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak sejak masa damai bergulir.

    Tiga jam kemudian, perdebatan tentang disahkan atau tidak rancangan qanun itu berujung pada voting. Ada ketidaksepakatan mengenai dimasukkannya calon perseorangan dalam rancangan qanun itu. Walhasil, 40 anggota DPR Aceh menyatakan tak setuju dengan adanya calon perseorangan dan 27 orang abstain. Dari 40 orang itu, 33 orang di antaranya dari Fraksi Partai Aceh, fraksi yang sejak awal menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Pasal 256 UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sehingga memungkinkan calon perseorangan dalam pilkada Aceh. Keputusan itu disambut kegemuruhan massa yang berunjuk rasa sejak pagi di depan gedung.

    Pengesahan rancangan qanun Pilkada Aceh di DPR Aceh itu bukan akhir dari masalah regulasi Pilkada Aceh. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang berniat maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2011, tak menyetujui rancangan qanun itu. Di atas kap mobilnya, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menandatangani berita acara pengembalian rancangan qanun itu ke DPR Aceh.

    DPR Aceh pun bereaksi. Anggota legislatif menolak jadwal tahapan Pilkada Aceh yang dibuat KIP Aceh. Mereka mengancam mengganti anggota KIP Aceh dengan membentuk Panitia Khusus KIP serta menolak memilih anggota panitia pengawas pilkada.

    Perdebatan keras terjadi di antara legislatif, eksekutif, KIP Aceh, dan Partai Aceh terkait Pilkada Aceh 2011. Sejumlah insiden kekerasan bersenjata, seperti penembakan terhadap mantan pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) Bireuen, Saiful Cage, kian memanaskan suasana. Sejumlah organisasi sipil pun terseret arus perdebatan itu. Perdebatan pun mengerucut pada penundaan pilkada atau menggelar pilkada tepat waktu.

    Untuk mengatasi kisruh pilkada itu, Menteri Dalam Negeri mempertemukan elite politik Aceh dan KIP Aceh di Jakarta, awal Agustus lalu. Dari pertemuan itu, disepakati perlunya masa tenang (cooling down) di antara semua pihak di Aceh antara 5 Agustus dan 5 September 2011.

    ”Setelah masa cooling down, semua pihak diharapkan dapat membicarakan kembali rancangan qanun pilkada dengan jernih, termasuk bisa atau tidak calon perseorangan diakomodasi dalam qanun yang baru,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Agustus silam.

    Namun, harapan itu tinggal harapan. Setelah masa tenang usai, kesepakatan baru di antara DPR Aceh, KIP Aceh, dan Gubernur Aceh tak tercapai. DPR Aceh menolak membahas kembali rancangan qanun pilkada.

    Penolakan itu membuat pupus harapan adanya qanun baru dalam pilkada Aceh. Namun, KIP Aceh tidak patah arang. Dengan payung hukum qanun lama, Qanun Nomor 7 Tahun 2006, mereka melanjutkan tahapan pilkada. Bahkan, pada 26 September, mereka menetapkan jadwal baru pilkada, yaitu digelar pada 24 Desember 2011.

    Suasana kembali memanas. DPR Aceh, KIP Aceh, dan Gubernur Aceh kembali bertemu di Kemdagri, Jakarta. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai. DPR Aceh bersama Partai Aceh tetap meminta pilkada ditunda. Gubernur Aceh dan KIP Aceh menginginkan pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan. Saat bersamaan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai serentak 1-7 Oktober 2011.

    Partai Aceh bereaksi keras. Pada hari terakhir pendaftaran, mereka menyatakan tidak mendaftarkan pasangan calonnya. Mereka beralasan, pilkada yang diselenggarakan KIP Aceh bertentangan dengan UUPA. ”Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan UUPA sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun,” ujar Ketua Partai Aceh Muzzakir Manaf.

    Tahapan pilkada di Aceh pun berlanjut tanpa kehadiran pasangan calon dari Partai Aceh. Sebanyak 260 pasangan mendaftar sebagai calon kepala daerah di 16 kabupaten dan kota serta provinsi di Aceh.

    DPR Aceh pun mengusulkan pencopotan lima anggota KIP Aceh. Mereka juga melaporkan KIP Aceh ke polisi dan kejaksaan terkait penggunaan anggaran pilkada. Di tingkat akar rumput, aksi unjuk rasa pun terjadi. Seperti di Pidie sepekan silam, ribuan orang, dikoordinasikan KMPA, berunjuk rasa mendesak penundaan Pilkada Aceh. Kekerasan pun dikhawatirkan terjadi. Roda pemerintahan di Aceh juga dikhawatirkan mandek. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun diharapkan segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

    Konflik regulasi

    Tak bisa dimungkiri, aras persoalan polemik pilkada di Aceh adalah putusan MK yang mencabut Pasal 256 UUPA, tertanggal 28 Desember 2010. Pasal itu berbunyi, ”Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) Huruf d berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undang-undang ini diundangkan.”

    Dengan putusan MK itu, calon perseorangan yang semula berdasarkan UUPA hanya berlaku sekali, yaitu dalam pilkada 2006, dimungkinkan ikut serta dalam pilkada selanjutnya.

    Partai Aceh yang sejak Februari 2011 menetapkan Zaini Abdullah dan Muzzakir Manaf sebagai pasangan calon kepala daerah Aceh menolak putusan MK itu. Irwandi, petahana, yang tidak dicalonkan Partai Aceh, partai tempatnya bernaung, memilih memanfaatkan jalur perseorangan yang dimungkinkan lewat putusan MK itu. Spekulasi pun bermunculan. Partai Aceh menolak putusan MK karena khawatir kalah bersaing dengan Irwandi.

    Dalam sejumlah kesempatan, kubu Partai Aceh menolak keras spekulasi itu. Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, partainya menolak putusan MK karena alasan hukum. Pertama, putusan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat (1) yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

    ”Aceh mempunyai pemerintahan bersifat khusus. Sudah sewajarnya dalam pengaturannya juga bersifat khusus, tidak harus sama dengan provinsi lain, termasuk mengenai ketentuan calon perseorangan,” katanya.

    Razi juga mengatakan, putusan MK bertentangan dengan Pasal 269 Ayat (3) UUPA yang mengatur setiap perubahan atas UU itu terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh. Hal itu tidak dilaksanakan MK. Partai Aceh juga memandang putusan MK belum mengikat secara hukum karena baru sebatas berita negara sehingga belum menjadi hukum positif.

    Muzzakir pun menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA.

    M Burhanuddin dan M Fajar Marta

    Source : Kompas.com

  • Ada Apa dengan Aceh

    Sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh teman-teman dan sahabat, “Mengapa saya memilih Aceh untuk dijadikan tempat untuk meneliti dan menjadi tempat saya mencurahkan perhatian?!”. Membuat saya sering tersenyum sendiri. Saya jadi balik bertanya, “Memangnya ada apa dengan Aceh?!”.

    Tentunya tidak ada teman dan sahabat yang bisa menjawab pertanyaan itu sesuai dengan apa yang saya inginkan. Yang paling patut dan mampu untuk menjawabnya adalah orang-orang Aceh sendiri. Oleh karena itulah, saya selalu tertarik dengan Aceh karena hingga sekarang saya belum menemukan jawabannya. Bahkan dari mereka yang mengaku sebagai orang Aceh sekalipun.

    Sejak saya membaca apa yang merupakan sejarah penting bagi Indonesia, saya baru mengerti apa maksud dari kalimat, “Bila ingin terang mulailah dari yang gelap”. Sepenggal kalimat yang terus berputar di dalam benak dan hati saya, dan terutama itu merupakan kalimat amanah yang ditinggalkan oleh pendahulu saya sendiri. Mereka memang bukan orang Aceh, tetapi mereka datang ke Aceh karena tertarik dengan apa yang telah dilakukan Aceh dan turun bersama-sama untuk berjuang dengan Aceh.

    Saya merasa sangat beruntung bisa mendapatkan penggalan kalimat yang memang diberikan kepada saya itu. Saya jadi terpacu untuk mempelajari lebih banyak tentang apa arti dan makna sebuah kata, sejarah, dan juga apa yang ada dan telah dilakukan di Aceh. Aceh adalah negeri paling Barat dari Indonesia, tempat tergelap pada saat wilayah Indonesia yang lain sudah terang benderang. Namun demikian, memiliki peranan penting, bila Aceh tidak terang, bagaimana mungkin wilayah yang sebelah lainnya bisa mendapatkan terang kembali?!

    Sejak tahun 1993, saya sudah mulai meneliti tentang Aceh dan kemudian menjadi bahan riset dan penelitian untuk riset yang saya buat dalam sebuah studi lanjutan. Bagi saya, Aceh merupakan cerminan bagaimana situasi dan kondisi Indonesia secara keseluruhan. Menjadi sebuah “dasar” penting yang patut dicermati karena Aceh sangat berpengaruh kepada masa depan bangsa dan Negara Indonesia.

    Seperti contohnya saja pada keadaan saat ini. Sejak Aceh mulai memberlakukan hukum syariat, maka wilayah-wilayah lain di Indonesia pun seperti berlomba untuk bisa menerapkan peraturan hukum yang sama meskipun memiliki beda budaya dan struktur masyarakat. Bahkan saya memiliki sebuah asumsi dan kesimpulan hingga saat ini, di mana “trend” perempuan menggunakan jilbab di Indonesia merupakan hasil dari pengaruh apa yang diberlakukan di Aceh. Masih banyak contoh-contoh lainnya, yang semoga diperhatikan dan dipelajari juga oleh yang lain.

    Yang menjadi pemikiran saya adalah, bila kemudian Aceh terus dilanda konflik berkepanjangan dan tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia di wilayah lainnya, apa yang akan terjadi?! Bagaimana bila fakta dan sejarah serta kenyataan penting di Aceh itu diabaikan sehingga tidak lagi memiliki jati diri dan kepribadian?! Apa yang akan terjadi di Indonesia?!

    Satu hal yang penting juga bagi saya, sebagai amanah peninggalan dari pendahulu saya, adalah di mana saya diingatkan untuk belajar bagaimana orang Aceh berkata dan berdiplomasi. Kehebatan orang Aceh bukan pada kekuatannya di dalam bertempur menggunakan kekerasan dan senjata, tetapi kata dan bahasanyalah yang menjadi senjata terampuh yang mampu mengalahkan musuh terkejam sekalipun. Ini yang barangkali sering dilupakan.

    Militerisasi di dunia termasuk di Aceh, sudah membuat orang lupa kekuatan dari kata dan bahasa. Mengikiskan kemampuan untuk berdiplomasi karena dianggap tidak lagi penting. Apalagi ditambah dengan pembodohan yang terus saja mendoktrin kepala-kepala mereka yang tidak mau belajar serta tinggi hati dan dipenuhi dengan egoism serta keakuan. Yah, maklum, memang hanya orang-orang berkualitas tinggi saja yang mampu melakukannya. Makanya, hanya yang terpilih saja yang mampu untuk mendunia, kan?! Seperti para pembesar dan tokoh-tokoh penting dari masyarakat Aceh pada masa lampau. Sekarang, siapa, ya setelah Hasan Tiro tiada?!

    Jika memang dianggap penting, tentunya Aceh tidak perlu ada saling memaki dan menghujat seperti sekarang ini. Kualitas kata dan bahasa Aceh yang diagungkan dan memang sangat luar biasa itu, larinya ke mana?! Kata dan bahasa menunjukkan identitas dan kepribadian, juga menunjukkan kualitas seseorang. Orang boleh saja kaya, memiliki jabatan tinggi, ataupun sekolah dengan sederet gelar, tetapi bila tak mampu memiliki kualitas daya baca dan bahasa yang tinggi, yang tercermin dari kemampuannya berkata, berbahasa, dan berdiplomasi, maka sama saja tidak ada artinya. Nihil, begitu kalau kata Nietzsche.

    Mengapa demikian?! Pada akhirnya, apapun yang dilakukan hanyalah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata. Meskipun mengatasnamakan apapun juga, terutama jika “mengatasnamakan” masyarakt, orang banyak, bangsa, Negara, dan apapun itu, justru membuat apapun yang diucapkan dan dilakukan menjadi tak ada artinya. Hanya pembenaran untuk kepentingan semata. Bila memang ditujukan untuk semua, maka tentunya setiap kata yang terurai adalah benar dan memiliki arti serta makna yang sesungguhnya. Kata bisa berdusta tetapi kata pun tak bisa dipungkiri. Masih betah dengan pembodohan dan lingkaran kebodohan lewat kata penuh dusta dan janii palsu?!

    Barangkali bagi sebagian orang, apa yang saya pikirkan ini berlebihan. Tidak mengapa. Bagi saya, apa yang besar itu belum tentu besar dan apa yang kecil itu pun belum tentu tidaklah besar. Kita cenderung terbawa oleh arus sehingga tidak mampu untuk tenggelam lebih dalam dan melihat apa yang sebenarnya. Jika pun melawan arus itu, tidak memiliki lagi tenaga untuk sampai ke pantai yang tenang karena tidak tahu bagaimana untuk berbuat dan berpikir benar. Apa yang baik bila tidak dilakukan dengan benar, maka kembali lagi, maka akan menjadi sia-sia belaka.

    Sungguh sangat disayangkan, Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah pun tak mampu untuk menangkap apa yang telah diberikan oleh Sang Maha Kuasa seperti yang “ditangkap” oleh para pendahulu Aceh. Dia yang merupakan Maha Diplomasi sudah mengajarkan bagaimana seharusnya kita berkata dan berbahasa. Dia bisa saja menuliskan ayat-ayat sucinya dengan bahasa apapun yang Dia ingingkan untuk bisa lebih mudah dimengerti dan dipahami. Namun, mengapa Dia memilih menggunakan Bahasa Arab yang buka bahasa Arab “jalanan” tetapi bahasa sastra yang sangat tinggi?! Kualitas kata dan bahasanya tidak perlu diragukan lagi dan merupakan sebuah contoh yang seharusnya ditiru oleh semua, bahwa Dia pun berdiplomasi pada manusia dengan kata dan bahasanya.

    Menurut saya pribadi, itulah juga kenapa Dia menyuruh kita semua yang meyakini Dia untuk “membaca” yang bukan hanya sekedar membaca aksara, pandai menghafal atau melafalkan saja sampai habis dan bahkan berulang-ulang. Membaca pun memerlukan hati, jiwa besar, ketulusan, dan terutama kerendahan hati untuk dapat mengerti apa maksudnya agar setiap kata itu benar berarti dan bermakna.

     

    Setahu saya, dulu Islam di Aceh sangat sufi dan sama sekali tidak berkutat pada materi, fisik, dan duniawi karena para pendahulu di Aceh sudah mampu mengerti dan bahkan mempraktekkannya. Ini juga yang membuat Aceh dulu besar dan sangat hebat. Kalau tidak, untuk apa kakek buyut saya mendirikan Syarikat Islam dan kelompok pemuda Islam di Kutaradja waktu itu?! Beliau pun pasti berpikiran yang sama dengan saya. Tapi, entahlah. Tentunya para ahli dan pemuka agama di Aceh yang lebih tahu tentang ini semua. Para pemimpin di Aceh pun pasti lebih hebat karena sudah lolos ujian Test Al Qur-an bukan?! Siapalah saya ini?!

    Jadi, untuk menjawab pertanyaan teman dan sahabat saya itu, saya sangat berharap sekali ada orang Aceh yang bisa membantu saya menjawabnya. Ada apa dengan Aceh?!

    *MARISKA LUBIS, Penulis adalah pengamat masalah perubahan sosial dan politik

  • Apa Tanggapan Irwandi Soal Unjukrasa di Aceh?

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan unjukrasa adalah hak untuk berekpresi dan menyalurkan aspirasi sebagai wujud dan hakekat berdemokrasi. “Jadi itu biasa dalam negara demokrasi,” kata Irwandi kepada The Atjeh Post.

    “Silahkan saja demo damai. Namun hak demokrasi dan hak politik serta hak konstitusi masyarakat tak boleh terganggu. Pilkada jalan terus,” kata Irwandi dini hari tadi. Saat dihubungi, Irwandi sedang berada di Jakarta.

    Pernyataannya itu berkaitan dengan aksi unjukrasa yang dimotori Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) di Aceh Timur dan Pidie Jaya, pada Kamis 27 Oktober 2011. Mereka beraksi menuntut penundaan pilkada Aceh hingga selesainya konflik regulasi di Aceh.

    Aksi unjukrasa seperti itu, sudah beberapa kali terjadi di Aceh. Sebelumnya berlangsung di depan Gedung DPRA, Banda Aceh. Di sini mereka meminta DPRA tak menerbitkan Qanun Pilkada yang mengakomodir calon independen yang sudah kembali dihidupkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

    Pengunjukrasa itu juga dari KMPA. Aksi mereka kemudian berlanjut di Pidie, pada 20 Oktober lalu. Mereka di sini menuntut Pilkada Aceh ditunda yang kemudian disusul di Pidie Jaya dan Aceh Timur. Saat ini tahapan Pilkada sedang berlangsung, pendaftaran sudah ditutup, verifikasi keabsahan calon sudah lewat, test pembacaan Al-Quran juga sudah. Sedangkan pemilihan dijadwalkan pada 24 Desember mendatang.

    Kendati demikian, Irwandi mengatakan, aksi unjukrasa itu adalah hal biasa dan normal. “Di depan istana negara Jakarta hampir setiap hari ada unjukrasa dalam berbagai bentuk,” katanya. “Nah.., Kalo di Aceh ada orang-orang yang berunjukrasa menyampaikan aspirasi ke kantor dewan atau lainnya untuk menolak pilkada, maka dapat dijadikan sebagai tolok ukur bahwa di Aceh telah berkembang dengan baik cara-cara berdemokrasi yang benar.” Irwandi mengatakan, aksi berdemokrasi itu memang perlu diberikan apresiasi.

    “Tapi, tidak ada suatu keharusan, kalau sudah ada unjukrasa maka pemerintah wajib menunda pilkada,” katanya. “Masalah pilkada di Aceh sudah menjadi suatu keputusan tetap pemerintah untuk jalan terus sesuai dengan tahapan atau jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Aceh.” []

    Source : Atjeh Post

  • Inilah Isi Pernyataan dan Tanda Tangan Minta Tunda Pilkada

    MEUREUDU – Aksi unjuk rasa Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) menuntut penundaan pilkada di Pidie berakhir setelah Bupati, Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan DPRK Pidie Jaya menandatangani pernyataan mendukung penundaan pilkada. Berikut adalah pernyataan sikap KMPA dan surat pernyataan yang ditandatangani para pihak yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post, Kamis (27/10) malam.

    PERNYATAAN SIKAP DAN DUKUNGAN AKSI DAMAI

    MASYARAKAT PIDIE JAYA

    “Hentikan Pilkada Sementara Waktu”

    (Menuntut Segera Penyelesaian Konflik Regulasi Sesuai UUPA dan MoU Helsinki Demi Menyelamatkan Perdamaian)

    Memperhatikan konflik regulasi selama ini telah memunculkan persepsi dan terjemahan beragam serta diikuti pelaksanaan Pilkada oleh KIP Propinsi dan diikuti oleh semua Kabupaten/ kota adalah pemaksaan, yang jelas– jelas dapat menghancurkan perdamaian. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :

    Pertama, menilai sikap KIP Propinsi/ Kabupaten/ Kota yang tergesa–gesa melaksanakan tahapan Pilkada adalah sebagai upaya yang sengaja atau tidak perlu diminta pertanggungjawaban. Konflik sesama masyarakat dan ancaman perdamaian tidak akan mengemuka seperti sekarang ini apabila sejak awal KIP dengan arif dan bijaksana menyatakan sikap menolak melaksanakan tahapan Pilkada.

    Kedua, menilai penolakan KIP Propinsi/ Kabupaten/ Kota cukup beralasan karena pelaksanaan tahapan Pilkada tidak didasarkan pada kekuatan hukum dan Politik yang mengikat perdamaian Aceh. Secara akal sehat pula semestinya KIP tidak tergesa–gesa dan memaksakan tahapan Pilkada sebelum adanya kesepakatan dan kepastian hukum serta dukungan politik semua pihak. Demikian pula, pembentukan panwaslu akhir-akhir ini tidak lebih upaya melegalkan Pilkada seolah– lah telah memenuhi syarat pelaksanaannya.

    Ketiga, secara mendasar masyarakat sejak awal sejak awal menilai keputusan Makamah Konstitusi (MK) sebagai upaya mengadu domba agar Aceh dan Rakyatnya selalu berada dalam bara konflik yang menyesatkan. Bahkan ada maksudnya jahat mengelola Aceh tetap berada dalam sangketa dengan Pemerintahan Pusat. Akibatnya sistem pemerintahan baik dipropinsi dan Kabupaten/ Kota mau tidak mau dihadapkan pada situasi yang sulit. Terakhir, pascal gagalnya kesepakatan penyelesaian konflik regulasi yang difasilitasi Pemerintahan Pusat semakin diyakini bahwa kekhusussan dan kewenangan sesuai MoU dan UUPA akan bernasib sama seperti ikrar Lamteh

    Keempat, sikap Partai Aceh yang tidak menerima keputusan MK, menerima usulan penundaan dan perlunya ditunjuk pejabat pemerintahan, serta diikuti dengan sikap tegas menolak mendaftarkan calon sesuai tahapan yang ditetapkan KIP Propinsi/ Kabupaten/ Kota, telah pula menimbulkan berbagai dugaan dan bermacam analisa yang cukup meresahkan masyarakat.

    Memahami bahwa jika kemudian pemimpin yang terpilih tidak diakui oleh Partai Aceh, tentu akan berdampak pada Pilkada ulang, bahkan situasi sulit dan kekecewaan akan memuncak. Sebaliknya logika–logika ekstrem, rasis, skenario jahat dan aksi kekerasan yang marak muncul kembali nampaknya sedang diarahkan kepada para kombatan sebagai pelakunya, tentu akan lebih menyesatkan lagi.

    Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, dan memperhatikan kegelisahan batin rakyat aceh secara umum dan khususnya di Pidie Jaya saat ini akan berpotensi munculnya konflik baru sesama anak bangsa, maka kami Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Wilayah Pidie Jaya menampung dan mewadahi aksi Masyarakat Pidie Jaya, dengan tegas menuntut “Hentikan Pilkada Sementara Waktu. Seterusnya menuntut segera penyelesaian konflik regulasi sesuai UUPA dan MoU Helsinki demi menyelamatkan Perdamaian”. Kita tidak berharap Pilkada dipaksakan karena hanya akan menambahkan masalah dikemudian hari, terciptanya krisis morak anak bangsa lebih buruk dan hancurnya perdamaian.

    Kondisi tersebut perlu diantisipasi denga cara “ segera hentikan pilkada sementara waktu”. Penghentian tahapan pilkada sangat mendesak sampai adanya penyelesaian konflik regulasi secara tuntas dan menyeluruh. Karena itu, kami masyarakat Pidie Jaya yang cinta damai dan perdamaian meminta dukungan tegas, kongrit segenap lembaga pemerintahan yaitu Legislatif, Eksekutif dan KIP Pidie Jaya selalu pelaksana Pilkada untuk menyatakan ”Sikap resmi menghentikan pelaksanaan Pilkada sementara waktu” Sikap resmi ini dibuktikan dengan kesediaan membubuhkan tanda tangan (Stempe) pada lembaran pernyataan ini, seterusnya menyatakan sikap resmi masing–masing atau bersama atas nama lembaga penyelenggara Negara dan Pemerintahan, serta dengan sunggu-sungguh menjalankan tuntutan tersebut, yaitu sebagai berikut:

    1. DPRK Pidie Jaya mendukung, bersedia dan menyatakan sikap resmi bahwa pelasanaan Pilkada Catat demi hokum karena kana berdampak rusaknya stabilitas Politik, keamanan dan gagalnya perdamaian.
    2. KIP Pidie Jaya mendukung, bersedia dan menyatakan sikap resmi bahwa menolak (tidak berhak) meleksakana Pilkada dan menghentikan semua tahapan Pilkada sementara waktu sampai tuntas penyesaian konflik regulasi, adanya kepastian hukum dan dukungan politik dari semua pihak.
    3. Bupati Pidie Jaya mendukung bersedia dan menyatakan sikap resmi bahwa pelaksanaan pilkada tidak rasional dipaksakan karena masih adanya perselisihan hukum dan politik serta perlu menghentikan semua pembiayaan dana pilkada untuk sementara waktu.

    Adalah bahwa surat resmi yang dikeluarkan oleh-oleh lembaga tersebut berlandaskan prinsip-prinsip sejarah dan moral perjuanga bangsa, politik, hukum dan perdamaian, dengan berpegang teguh pada landasan falsafah dan Kontitusi pemersatu bangsa dalam sistem Negara

    Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, MoU Helsinki dan UUPA Siapapun yang meruntuhkan Konsensus dan Kontitusi tersebut adalah Musuh Negara yang harus dilawan secara damai, serta menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menghargai perbedaan, tidak mudah dihasut dan difitnah serta saling bermusuhan

    Pidie Jaya 27 Oktober 2011

    An. Mandat Aksi Damai Masyarakat Pidie Jaya

    Komite Mahasiswa Pemuda Aceh

    Dewan Pengurus Wilayah Pide Jaya

    ZIKRILLAH MAIMUN MOESA .SP

    Koordinator Aksi Ketua KMPA Pidie Jaya

    MENYETUJUI/ DUKUNGAN RESMI

    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidia Jaya

    Drs. BASRI M. SABI

    Ketua Komisi Independen Pemelihan (KIP) Pidie Jaya

    Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bupati Pidie Jaya Drs. H.M GADE SALAM

    (DPRK) Pidie Jaya

    1. Tgk. SAIFUL BAHRI (KETUA DPRK)

    2. Ir. H. SULAIMAN ARY (WAKIL KETUA I)

    3. RAMLI. SH (WAKIL KETUA ll)

    Note :
    Berikut adalah surat yang ditandatangani  para pihak

    Surat pernyataan Bupati Pidie Jaya

    Surat Pernyataan KIP

    Source : Atjeh Post

  • Partai Aceh Bertemu Wakil Duta Besar Singapura

    BANDA ACEH – Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Gerard Ho dan Konsul Gavin Chay bertemu petinggi Partai Aceh di Hermes Palace Hotel, Kamis (27/10).

    “Pertemuan membicarakan permasalahan situasi di Aceh menjelang pilkada dan pembangunan ekonomi ke depan. Perwakilan Singapura ini juga ingin bersilaturahmi dengan Partai Aceh,” ujar Fachrul Razi, Juru Bicara Partai Aceh, dalam rilis yang dikirim ke The Atjeh Post. Pertemuan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Dari Partai Aceh hadir Muhammad Yahya (Sekjend PA), Fachrul Razi, Teungku Bukhari (Ketua Bidang Ekonomi Partai Aceh). Turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah.

    Gerard Ho mengatakan di Singapura hanya ada satu partai politik yang berkuasa. “Dan pemerintahan sangat stabil dan pembangunan sangat baik,” ujar Ho.

    Terkait pilkada, kepada Ho, Sekretaris Jenderal Partai Aceh Muhammad Yahya mengatakan sangat berbahaya jika dilanjutkan. “Pemerintah tidak memiliki legitimasi, DPRA tidak dapat bertanggungjawab. Sangat berbahaya bagi pemerintah Aceh ke depan, yang utama adalah investasi akan hilang di Aceh,” ujar Yahya.

    Dia menambahkan, para calon yang maju dalam Pilkada Aceh hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kekuasaan. “Mereka tidak melihat bagaimana dengan kepentingan Aceh secara luas.”

    Yahya mengatakan 95 persen rakyat Aceh taat hukum dan tetap menunggu pilkada yang sesuai dengan hukum. “Sementara saat ini hanya terbatas dengan orang orang yang menginginkan kekuasaan.”[]

    Source : Atjeh Post