siwah.com

Tag: aceh

  • Ini Alasan KIP Pidie Jaya Meneken Petisi KMPA

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Empat komisioner KIP Pidie Jaya membubuhi tandatangan di atas pernyataan sikap yang dipersiapkan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) dalam aksi menuntut penundaan pilkada di Meureudu, Kamis (27/10). Apa alasan KIP Pidie Jaya mengakomodasi tuntutan massa KMPA itu?

    Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya Hamdan Hasballah mengatakan, massa KMPA mendatangani kantor KIP dan meminta agar empat komisioner untuk bersama-sama massa bergerak ke halaman kantor Bupati Pidie Jaya.

    Di sana, Bupati Pidie Jaya Gade Salam dan Wakil Ketua DPRK Ramli juga diminta berbicara dan menandatangani petisi berisi persetujuan penundaan pemilihan kepala daerah Aceh yang akan digelar 24 Desember nanti.

    “Pak Bupati dan wakil ketua DPRK membacakan pernyataan sikap lalu menandatangani,” kata Hamdan Hasballah saat dihubungi melalui telepon seluler dari Banda Aceh, Kamis sore.

    KIP yang mendapat giliran ketiga juga diminta berbicara dan menandatangani tuntutan yang telah dipersiapkan KMPA. Seorang komisioner KIP di hadapan seribuan (KMPA mengklaim 5.000) massa menjelaskan tentang tugas dan wewenang Komisi Pemilihan.

    “Kami menjelaskan bahwa untuk penghentian tahapan pilkada, KIP Pidie Jaya tidak mempunyai kewenangan,” kata Hamdan.

    Apalagi, KIP Pidie Jaya tidak sedang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Hamdan bilang, tahapan yang tengah mereka jalankan hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. “Jadi itu kewenangan KIP Provinsi,” sebut Hamdan.

    Namun, Hamdan menambahkan, KIP Pidie Jaya tetap menampung aspirasi yang disampaikan massa KMPA yang menginginkan penundaan pilkada hingga lahirnya regulasi yang jelas.

    Penjelasan KIP ini tak serta-merta diterima massa KMPA. “Mereka seperti marah dan tidak terima pernyataan kami seperti itu,” katanya. “Mereka meminta kami tegas dan mendukung seperti tuntutan mereka.”

    Setelah berembuk, empat komisioner KIP Pidie Jaya akhirnya menandatangani tandatangan di atas draf tuntutan yang telah dipersiapkan KMPA sebelumnya. “Di akhir acara, setelah lihat kiri-kanan, kami lalu menandatanganinya,” sebut Hamdan.

    Hamdan menyebutkan, KIP Pidie Jaya yang tengah melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan tetap menjalankan tahapan. “Tahapan jalan terus. Kalau pun ada penundaan, itu biar diputuskan KIP Aceh. Kita komit menjalankan itu,” ujar Hamdan.

    Ketua KMPA Pidie Jaya Maimun Musa menyebutkan, petisi tuntutan penundaan pilkada ditandatangani secara sukarela oleh Bupati Gade Salam, Wakil Ketua DPRK Ramli, dan empat komisioner KIP. “Tidak ada paksaan,” kata Maimun kepada situs ini.

    Sementara Bupati Pidie Jaya Gade Salam menolak berkomentar ketika dikonfirmasi acehkita.com. “No comment, ya,” sebut dia.

    Gelombang tuntutan penundaan pilkada juga berlangsung di Idi Rayeuek, Aceh Timur, Kamis (27/10). Massa KMPA meminta agar bupati, DPRK, dan KIP untuk menyuarakan aspirasi mereka.

    “Aksi ini tidak ditunggangi pihak manapun, tapi murni kesadaran dan tanggungjawab masyarakat yang tidak ingin MoU Helsinki dan kekhususan Aceh diutak-atik Jakarta,” kata Ketua KMPA Aceh Timur Benni Belda dalam statement tertulis yang dikirim ke media.

    Sebelumnya, aksi serupa terjadi di Kabupaten Pidie. Di sini, Bupati Mirza Ismail, KIP, dan pimpinan DPRK bersepakat agar pilkada ditunda. Bahkan, Bupati Pidie menolak mencairkan dana pemilihan, sehingga KIP Pidie kelimpungan. []

    Source : Aceh Kita

  • Giliran Pidie Jaya dan Aceh Timur Demo Tunda Pemilukada

    Banda Aceh — Setelah satu minggu sebelumnya Kabupaten Pidie sepakat menunda Pemilukada 2011, kini giliran Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur yang sepakat menuda Pemilukada yang akan dilaksanakan oleh KIP Aceh pada Desember 2011. Di Aceh Timur, Bupati dan KIP tidak teken pernyataan karena tidak sedang berada di tempat.

    Koordinator aksi damai KMPA di Pidie Jaya, Maimun kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) siang tadi mengatakan aksi 5.000 massa dari masyarakat Pidie Jaya dari pagi hingga siang tadi telah berhasil mendesak Bupati, KIP dan DPRK Pidie Jaya untuk menandatangani pernyataan agar Pemilukada 2011 ini ditunda sampai regulasi selesai.

    Dalam aksi tersebut pihaknya mengajak anggota KIP Pidie Jaya berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju kantor DPRK untuk menandatangani pernyataan tersebut diatas materai dan stempel basah. “Akhirnya para pejabat itu sepakat penundaan Pemilukada,” kata Maimun.

    Sementara itu dari Kabupaten Aceh Timur dikabarkan oleh Koordinator KMPA Idi Rayeuk, Beny Khelda kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) siang tadi melalui selulernya. Menurut Beny massa yang jumlahnya hampir 10 ribuan orang itu berasal dari seluruh penjuru kecamatan di Aceh Timur. Aksi massa itu menuntut Pemilukada 2011 ditunda sampai regulasi selesai.

    Beny menjelaskan aksi damai dari pagi hingga sore tadi berhasil mendesak Ketua DPRK Aceh Timur menandatangani pernyataan untuk tunda Pemilukada sampai regulasi selesai. Sementara Bupati Aceh Timur tidak ikut tanda tangan karena yang bersangkutan juga ikut Pemilukada 2011 nanti. “Sedangkan KIP Aceh Timur juga tidak menandatangani pernyataan tersebut karena ketua KIP nya tidak berada ditempat,” kata Beny.

    Menurut Beny, pada Hari Senin, (01/11) nanti pihaknya bersama DPRK akan kembali mendatangi KIP Aceh Timur untuk mendesak agar Ketua KIP menandatangani pernyataan tunda Pemilukada 2011 sampai regulasi selesai. Hal tersebut sama apa yang dilakukan oleh Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

    Source : The Globe Journal

  • Fuad Hadi : Demo Tunda Pilkada, Jangan Sudutkan Partai Aceh

    Jakarta —Partai Aceh jangan disudutkan sebagai pihak yg menginginkan pilkada ditunda. Sah-sah saja Partai Aceh tidak mendaftarkan calon bupati atau calon gubernur. “Partai Aceh pasti sudah dewasa dalam berpolitik dan mereka pasti menghormati perbedaan itu,” ungkap pengamat politik Aceh Fuad Hadi kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) di Jakarta

    Fuad mengingatkan, mobilisasi massa yang marak di Aceh tidak bisa membatalkan atau menunda diadakan Pilkada. Pemerintah harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi-aksi radikalisasi jelang pilkada. Terkait dengan kondisi keamanan di aceh, Kapolda Aceh harus menyampaikan ke publik kondisi keamanan yang sebenarnya. “Sejauh  ini Kapolda  Aceh belum memberikan informasi yang kira-kira dapat terjadi dengan aksi anarkis jelang pilkada,” ingatnya pria ramah ini.

    Mahasiswa Politik Pascasarjana Universitas Indonesia meminta kepada  Menkopolhukam RI unutk menyikapi serius polemik pilkada. Hal ini terkait dengan jaminan keamanan bagi rakyat yang akan melaksanakan pilkada pada 24 Desember mendatang. Di sisi lain, tambah pria kelahiran Woyla mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar menghormati perbedaan atau prokontra sebagai wujud demokrasi yang hidup. “Kita meminta kepada semua pihak agar tidak menggiring opini publik yang seolah-olah dengan pengerahan massa oleh organisasi massa akan menggiring Aceh ke masa konflik seperti sebelum MoU Helsinki,” ingat pengurus Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta ini.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Gubernur Imbau Bupati Pidie Patuhi Hukum

    Banda Aceh — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengimbau Bupati Pidie Mirza Ismail mematuhi aturan hukum yang mengatur tahapan Pilkada di kabupaten itu.

    “Saya mengimbau saudara bupati mematuhi aturan hukum pilkada dan tidak berusaha menunda pemilihan kepala daerah,” katanya di Banda Aceh, Rabu (26/10).

    Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Itwandi Yusuf menyikapi adanya upaya penundaan pilkada di Pidie. Salah satunya, bupati tidak memfasilitasi berbagai kebutuhan pilkada di kabupaten itu.

    Pilkada bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pidie dijadwalkan berlangsung 24 Desember 2011. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh.

    Menurut Gubernur Aceh, upaya menunda pilkada tersebut terlihat dari sikap bupati tidak merespons permintaan Panitia Pengawas (Panwas) Pidie agar menyediakan sekretariat beserta sekretaris dan staf lembaga tersebut.

    Selain itu, katanya, bupati juga tidak merespons pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Padahal, berdasarkan hukum, pengangkatan anggota PPK berdasarkan keputusan bupati.

    “Karena itu, sudah cukup syarat untuk dikatakan Bupati Pidie diduga mencoba menghalang-halangi proses pilkada, dan tindakan ini masuk ranah pidana,” ujar Irwandi.

    Irwandi juga menyebutkan tindakan tersebut bisa dikatakan sebagai “pembangkangan” oleh pimpinan daerah terhadap proses pilkada yang dilaksanakan lima tahun sekali.

    Menurut dia, pembangkangan ini terjadi karena bupatinya tidak mengakui tahapan pilkada yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku penyelenggara.

    “Padahal negara mengakui tahapan pilkada tersebut. Buktinya, tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan tahapan pilkada di Aceh tidak sah,” katanya.

    Menyangkut masalah itu, Irwandi mengatakan dirinya menerima informasi bahwa Panwas Pidie sudah melayangkan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat.(ant)

    Source : Harian Aceh

  • KIP Aceh Dinilai Akomodasi Kepentingan Kelompok Tertentu

    JAKARTA – Percampuran sistem lokal dan nasional dalam penerapan aturan pilkada oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh, menjadikan Pilkada Aceh hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

    Pernyataan ini terlontar dari Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum TA Khalid dan Fadhlullah, dalam sidang panel pemeriksaan perkara terhadap keputusan KIP Aceh terkait jadwal pilkada, di ruang sidang lantai empat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/10).

    “Regulasi harus ada kesepakatan dulu dan KIP harus konsisten dengan UUPA serta harus menghargai kekhususan Aceh secara konstitusi. Kalau ini dipaksakan, KIP melanggar prinsip penyelengaraan pemilu,” papar Mukhlis.

    Majelis hakim yang diketuai Harjono dan dua anggota Muhammad Alim dan Anwar Usman yang mengantikan M Akil Mochtar, meminta pengugat TA Khalid dan Fadlullah melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar dan Safaruddin, memaparkan bukti-bukti yang mendukung Pilkada Aceh dibatalkan.

    Mukhlis menambahkan, KIP Aceh dalam melaksanakan tahapan pilkada tidak menganut azas kepentingan umum. “Padahal pilkada adalah kedaulatan rakyat.”

    Mukhlis juga mempersoalkan waktu yang disediakan KIP Aceh untuk pengumpulan Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat dukungan bagi calon independen. “Tidak logis mengumpulkan KTP sebanyak 150 ribu pendukung dalam batas waktu 50 hari,” katanya.

    Majelis hakim lalu menunda sidang sampai pukul 10.00 WIB Senin depan untuk mendengarkan tangapan tergugat dari KIP Aceh. Dalam sidang itu hakim juga meminta penggugat memperjelas pelanggaran KIP.[]

    Source : Atjeh Post, 26 Oktober 2011

  • Demi Rakyat, DPRA dan Gubernur Diminta Sudahi Perselisihan

    LANGSA – Terkait perselisihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Gubenur Aceh, DPRA diminta untuk intropeksi diri dan harus kembali kepada fungsinya sebagai wkail rakyat yang selama ini terkesan tidak beraktivitas sebagai wakil rakyat, tetapi sudah terkesan lebih mengutakan kepentingan kelompok dan golongan.

    Hal itu disampaikan Sukri Asma, Direktur LSM Bening dan pengamat politik Syukri Asma di Langsa kepada wartawan, selasa (25/10). Katanya, seharusnya DPRA bertindak untuk kepentingan rakkyat sesuai dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat dan bukan wakil partai.

    “DPRA harus melihat jati dirinya dengan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang susduk DPR/DPD dan DPRD. Menurut pasal 26 ayat 2 UU PA huruf a dan f maka dinilai anggota DPRA telah melanggar sumpah dan janji serta telah melalaikan kewajibannya,” kata Syukri.

    Salah satu kewajiban menurut Syukri Asma, yaitu pasal 38 ayat 2 huruf e UU PA tahun 2006, apabila anggota DPR telah dinyatakan melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya maka dapat diberhentikan antar waktu. kemudian Pasal 382 ayat 2 hurf f UU nomor 27 tahun 2009.

    “Salah satu contohnya seperti membuat qanun baru yang direncanakan untuk menggantikan qanun nomor 7 tahun 2006 dengan tidak mencantumkan calon perseorangan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

    Akibatnya konflik itu membuat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak menghadiri panggilan DPRA terkait pembahasan APBA-Perubahan, dan kalau berkepenjangan Gubernur atas nama pemerintah pusat dapat mencabut peresmian anggota DPR pada wkatu itu dan menghentikan semua fasilitas serta sarana dan prasarana dewan jika terbukti anggota DPRA telah melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya.

    “Akibat  konflik yang terjadi itu, maka yang dirugikan rakyat Aceh,” Katanya yang juga meminta semua pihak yang berseteru jangan saling mencari keselahan, tetapi harus berbuat yang terbaik demi kepentingan rakyat.[]

    Source : Atjeh Post

  • Pergeseran Politik dan Kemelut Kepentingan

    Setiap bulan, pada minggu terakhir, ”Kompas” menurunkan laporan berseri tentang konsolidasi demokrasi yang menggambarkan pergerakan potensi politik di daerah. Setelah melaporkan konsolidasi demokrasi di Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo, mulai hari ini giliran Provinsi Aveh yang dibedah. Tujuh tulisan akan dimuat mulai hari ini sampai dengan Rabu, 2 November 2011.

    Kesepakatan damai yang terajut sejak tahun 2005 telah membuka lembaran baru bagi Aceh, yang sebelumnya dilanda konflik politik. Aceh pun memasuki era demokratisasi yang diperkuat dengan hadirnya kontestasi perorangan dan partai politik lokal, yang diakui atau tidak, memberi warna dalam potret demokrasi di ”Serambi Mekah” ini.

    Perdamaian di Aceh turut menentukan pergeseran warna politik di ”Bumi Rencong” ini. Dari semula kental dengan corak politik Islam, bergeser pada corak politik nasionalis meskipun dengan wajah sosial yang tetap berbasis Islam. Pada Pemilu 1955, Aceh dikuasai oleh partai politik berbasis Islam dengan perolehan suara nyaris mutlak mencapai 90,46 persen. Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) menjadi partai dominan, selain Partai Nahdlatul Ulama (NU), Pertai Sarekat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

    Berbagai ”manipulasi” politik yang dilakukan rezim Orde Baru dalam pemilu selanjutnya membuat dominasi Partai Islam mulai tergerus. Secara pasti Golkar merebut suara parpol Islam hingga tinggal separuhnya (48,89 persen). Penetrasi kekuatan politik Golkar mencapai puncaknya pada Pemilu 1997 ketika seluruh wilayah Aceh sukses ”dikuningkan”.

    Corak politik Islam kembali bangkit di era reformasi. Pada Pemilu 1999, parpol bercorak Islam kembali merebut sebagian wilayah yang dikuasai Golkar. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertengger di posisi teratas meski dengan raihan suara hanya 28,8 persen, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 17,9 persen suara, dan Golkar di urutan ketiga dengan 15,6 persen suara. Namun, euforia era reformasi ini tak bertahan lama. Golkar kembali menguasai Aceh pada Pemilu 2004 dengan 16,2 persen suara, disusul PPP (13,8 persen), dan PAN (13,3 persen).

    Pemilu 2009 menjadi titik balik demokrasi di Aceh. Partai nasionalis kembali menguasai wilayah ini meskipun hadir dengan konteks yang sama sekali berbeda dibandingkan era Orba. Pemilu 2009 yang di atas kertas lebih baik daripada era Orba menghasilkan Aceh yang benar-benar bergeser menuju penguasaan partai nasionalis. Partai Demokrat menguasai 40,8 persen suara, jauh melampaui perolehan suara tingkat nasional yang hanya 20,8 persen. Posisi kedua terpaut jauh, diraih Partai Golkar dengan 10,5 persen suara dan Partai Keadilan Sejahtera yang mencapai 7,1 persen suara.

    Pemilu 2009 di Aceh juga diramaikan dengan hadirnya enam parpol lokal sebagai hasil kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kehadiran parpol lokal diyakini merupakan simbol ”kemenangan” rakyat atas dominasi pemerintah pusat yang selama bertahun-tahun dialami rakyat Aceh.

    Jika di tingkat pemilu nasional Partai Demokrat berjaya menguasai Aceh, di tingkat lokal Partai Aceh menguasai 46,9 persen suara dan mendominasi perolehan kursi, baik di DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota di Aceh, khususnya di wilayah Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen, yang sebelumnya dikenal sebagai basis GAM. Ini pun menjadi bukti lain terjadinya pergeseran Aceh sebagai dominasi partai nasionalis. Jika melihat secara formal, Partai Aceh adalah partai bercorak nasionalis, bukan partai Islam.

    Irwandi Yusuf dan GAM

    Kemenangan Partai Aceh tak lepas dari akar historisnya. Partai ini secara diam-diam atau terbuka diakui merupakan ”reinkarnasi” GAM. Merujuk hasil Pemilu 2009, terutama untuk melihat kontestasi tingkat lokal, peran Partai Aceh begitu dominan dalam penguasaan kursi lembaga legislatif daerah. Sayangnya, pengalaman politik parlemen yang belum matang menjadi pekerjaan rumah besar bagi partai ini dalam berjuang di parlemen. Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi, menyebut apa yang terjadi di Aceh pasca-perdamaian adalah transformasi dari perjuangan senjata ke perjuangan politik.

    Bergesernya corak politik Islam kepada corak politik nasionalis tidak lepas dari harapan masyarakat Aceh pada perubahan kondisi setelah dilanda konflik puluhan tahun. Eksistensi GAM yang kemudian beralih dalam diri Partai Aceh adalah bagian dari strategi perjuangan rakyat Aceh. GAM tidak pernah menyebut perjuangannya adalah konteks agama, tetapi dalam semangat memperjuangkan keadilan. Seperti yang dituturkan mantan aktivis Sentral Informasi Rakyat Aceh (SIRA), Sadiah Marhaban, di Aceh tidak pernah ada permasalahan agama. ”Karena konflik kita memang bukan konflik agama”, ujar Sadiah (Christanty, FES 2010).

    Tak pelak, perjuangan Partai Aceh dalam parlemen tak ubahnya sebuah peralihan dari perjuangan senjata ke perjuangan politik. Tidak heran, dalam perjalanannya, perbedaan pandangan politik kerap menjadi warna politik lokal Aceh. Dalam proses pilkada tahun ini saja ada dua arus yang berbeda antara Partai Aceh dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang secara historis juga orang dari Partai Aceh.

    Partai Aceh memandang calon perseorangan tidak boleh lagi mengikuti pilkada karena dalam Pasal 256 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, calon perseorangan hanya boleh mengikuti pilkada sekali, yakni tahun 2006. Saat itu belum terbentuk parpol lokal. Sementara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang didukung Gubernur tetap melanjutkan proses pilkada.

    Konflik regulasi ini tidak lepas dari nuansa kepentingan. Irwandi, sebagai Gubernur petahana, akan kembali berlaga di pilkada tahun ini melalui jalur perseorangan. Gubernur Aceh pertama yang terpilih melalui pilkada langsung tahun 2006 ini dahulu maju melalui jalur nonparpol. Irwandi tak mengelak ada agenda itu. ”Saya sejak awal berniat maju melalui jalur independen (perseorangan)” ujarnya.

    Yang khas Aceh memang soal calon perseorangan. Dari pemilihan gubernur dan 23 pilkada yang sudah digelar di Aceh sepanjang 2006-2008, sebanyak 11 pemilu di antaranya dimenangi pasangan calon perseorangan. Bahkan, 64 persen lebih pasangan calon yang berniat maju di pilkada tahun ini (satu pemilihan gubernur dan 17 pilkada di tingkat kabupaten/kota) berasal dari jalur perseorangan.

    Keadilan

    Sayangnya, di balik transisi demokrasi yang terjadi di Aceh, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Aceh secara umum belum banyak terlihat. Berdasarkan data, perekonomian Aceh cenderung menurun pasca-Nota Perdamaian 2005. Nilai pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Aceh tahun 2007 sebesar Rp 35,9 triliun. Jumlah itu turun dibandingkan dengan tahun 2003 sebelum Aceh meraih otonomi khusus, yakni Rp 44,9 triliun.

    Dosen Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, menyebutkan, kondisi ini tidak lepas dari masih renggangnya komunikasi politik antara elite di Aceh dan rakyat. Proses politik lebih didominasi kalangan elite tanpa melibatkan partisipasi publik. ”Masih ada segregasi politik antara parpol dan rakyat” kata Kemal.

    Itu berarti, potret politik di Aceh tidak hanya peralihan dari konflik politik menuju era demokratisasi, tetapi yang tampak mengemuka juga potret perjuangan kesejahteraan rakyat. YOHAN WAHYU (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Asyik Cari-cari Pasal

    ADU jeli dan adu cepat mencari pasal untuk memperkuat argumen atau tindakan masing-masing, tampaknya itulah yang mewarnai suasana Rapat Kerja (Raker) Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh untuk kedua kalinya Senin (24/10) kemarin.

    Sebelum Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah, selaku pimpinan rapat, mengetuk palu tanda ditundanya sidang penting itu dengan alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang diundang belum juga bisa hadir, rapat itu sempat diskors.

    Jika dicermati, skors selama 15 menit itu terbilang mendadak. Muncul atas saran Abdullah Saleh selaku Anggota Komisi A DPRA. Sarannya direspons pimpinan rapat dengan alasan untuk menyikapi penjelasan tim eksekutif. Termasuk tentang belum bisa hadirnya Gubernur Irwandi Yusuf dalam rapat kerja yang, menurut legislatif, sangat penting itu.

    Lalu mengapa skors mendadak itu terjadi? Ternyata, pihak eksekutif melesakkan sebuah “serangan balik” ke pihak legislatif. Tatkala ketidakhadiran Irwandi terus disoal dan kehadiran tim yang diutusnya terkesan dinafikan legislatif, lalu Marwan Sufi selaku pimpinan tim eksekutif dalam raker itu memberi jawaban jitu.

    Ia cari dan bacakan sebuah pasal yang justru berasal dari peraturan DPRA sendiri, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA. Pasal itu adalah Pasal 84 huruf (k). Intinya: rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/badan anggaran/badan legislasi/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk.

    Itu berarti, dalam rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan tadi, tidak meski Gubernur yang harus hadir, tapi pejabat yang ditunjuk gubernur dibolehkan hadir untuk mewakili, ujar Marwan Sufi.

    Mendapat jawaban spontan seperti itu, mendadak Abdullah Saleh menyarankan kepada Hasbi Abdullah selaku pimpinan rapat supaya Raker Komisi A itu diskors 15 menit.

    Setelah mereka berembuk, lalu penjelasan tim eksekutif itu disikapi Ketua DPRA Hasbi Abdullah bersama anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP dengan cara menyatakan bahwa Raker Komisi A dengan Gubernur Aceh itu ditunda sampai Irwandi sempat hadir. Habis pasal. (her)

    Source : Serambi Indonesia

  • DPRA Tetap Inginkan Irwandi

    BANDA ACEH – Rapat Kerja Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh untuk kedua kalinya Senin (24/10) kemarin, ditunda kembali oleh Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah, selaku pimpinan rapat, dengan alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang diundang, belum bisa hadir.

    “Karena sifatnya penting, DPRA menginginkan Irwandi Yusuf yang harus hadir dalam rapat kerja ini,” ujar Hasbi Abdullah pada saat menutup pertemuan Raker Komisi A dengan Pemerintah Aceh, kemarin.

    Acara Raker Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh yang kedua kalinya itu dimulai pukul 10.30 WIB di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRA, dihadiri sepuluh orang lebih. Terdiri atas anggota DPRA dari Komisi A, Pansus Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan tim eksekutif.

    Rapat dibuka Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah. Anggota Komisi A, Abdullah Saleh SH dalam tanggapannya meminta Ketua DPRA Hasbi Abdullah, selaku pimpinan raker, untuk mempertanyakan kepada tim eksekutif mengenai ketidakhadiran Gubernur Irwandi Yusuf untuk kedua kalinya dalam Raker Komisi A DPRA. Padahal, menurut Abdullah Saleh, Raker Komisi A yang akan mempertanyakan masalah penggunaan dana pilkada dan lainnya itu sangat penting dihadiri Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.

    Pimpinan rapat Hasbi Abdullah menanyakan hal itu kepada Asisten I Sekda Aceh, Marwan Sufi SH selaku pimpinan tim eksekutif. Dalam penjelasannya, Marwan mengatakan, ia hadir dalam Raker Komisi A dengan Gubernur Aceh itu karena ditunjuk Gubernur Irwandi Yusuf untuk memenuhi undangan Pimpinan DPRA dan mewakili Gubernur Aceh untuk menjawab hal-hal yang akan dipertanyakan Komisi A dalam rapat kerja dimaksud.

    Abdullah Saleh kembali bertanya untuk kedua kalinya mengapa Gubernur Irwandi Yusuf yang diundang Pimpinan DPRA tidak juga mau hadir dalam rapat kerja.

    Menjawab pertanyaan kedua anggota Komisi A DPRA itu, Asisten I Marwan Sufi langsung membacakan isi Pasal 84 huruf (k) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA.

    Dalam Pasal 84 ayat (k) itu dijelaskan bahwa rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/badan anggaran/badan legislasi/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk.

    Setelah Marwan Sufi memberikan penjelasan kedua mengenai kehadirannya dalam raker itu sebagai pihak yang mewakili Gubernur Aceh, lalu Abdullah Saleh menyarankan kepada pimpinan rapat supaya Raker Komisi A diskors 15 menit, untuk menyikapi penjelasan tim eksekutif, termasuk tentang belum bisa hadirnya Gubernur Irwandi Yusuf dalam rapat kerja itu.

    Dengan cara mengetuk meja tiga kali, pimpinan sidang menyatakan rapat kerja diskors 15 menit, karena anggota dewan ingin berunding dulu untuk mengambil sikap atas ketidakhadiran Gubernur Irwandi Yusuf.

    Setelah rapat diskors 15 menit, Ketua DPRA Hasbi Abdullah bersama anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP, tepat pukul 11.00 WIB masuk kembali ke ruang Banggar DPRA. Setelah skors rapat dicabut, pimpinan rapat menyatakan rapat kerja komisi A dengan Gubernur Aceh ditunda dan akan dilanjutkan kembali sampai Gubernur Irwandi Yusuf punya waktu untuk menghadiri Raker Komisi A.

    Alasan penundaan rapat kemarin, kata Hasbi Abdullah, karena DPRA tidak menginginkan Gubernur diwakili oleh pejabat lain di jajaran Pemerintah Aceh, karena rapat ini sangat penting.

    Setelah Ketua DPRA menunda Raker Komisi A dan menutup rapat, semua anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP Aceh berdiri, lalu ke luar dari ruangan.

    Penundaan Raker Komisi A dengan Gubernur Aceh kemarin merupakan yang kedua, setelah Selasa (18/10) lalu Gubernur Irwandi Yusuf juga tidak hadir. Ia justru menunjuk Asisten I Sekda Aceh, Marwan Sufi bersama pejabat teknis lainnya untuk mewakilinya.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum menyatakan, alasan yang disampaikan Asisten I Sekda Aceh, Marwan Sufi tentang kehadirannya dalam rapat kerja Komisi A itu sudah cukup kuat. Apa yang dijelaskan Asisten I itu, tidak hanya terdapat dalam dalam Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009, tapi juga dalam PP 16 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama, juga dijelaskan seperti itu.(her)

    Source : Serambi Indonesia

  • Catatan Risman: Musuh Bersama

    Membaca butir kelima dari rilis Seuramoe Irwandi – Muhyan beberapa waktu lalu ingatan saya langsung tertuju pada sebuah tempat yang agak mirip, dulu. Apa itu?

    Untuk itu, izinkan sedikit untuk merekontruksi sebuah ingatan lama yang siapa tahu masih bisa menggelitik kita untuk menemukan makna yang bisa membuka mata hati. Jika tidak semua, satu atau dua orang, cukuplah.

    Dulu (2008), bagi pelintas jalan T Iskandar, Ule Kareng, pasti akan berpapasan dengan sebuah papan reklame atau baliho, yang peletakannya persis berada dalam area Mesjid Ule Kareng.

    Tentu saja, jika dilihat dari arah hadapannya saya yakin pesan yang terdapat dalam papan reklame ini tidak diutamakan untuk para jamaah mesjid apalagi bagi pelintas jalan. Pesan dengan latar belakang peristiwa penandatanganan Mou Helsinki itu –sepertinya—lebih diutamakan bagi mereka yang sedang menikmati secangkir kopi, sambil melakukan obrolan ringan tanpa judul di Warung Kopi Solong.

    Kita sentuh sedikit tentang Warung Kopi Solong untuk sekedar ilustrasi saja. Inilah salah satu warung kopi di Banda Aceh, yang tidak hanya ditongkrongi ureung Aceh tapi juga ureung dari belahan Gampong dan berbagai bagian Donya.

    Bagi penikmat kopi dan obrolan per-group di Solong ini tidak cuma dilakukan oleh abang-abang becak tapi juga oleh semua kalangan. Ada banyak jurnalis, dan juga para aktivis. Ada juga usahawan sekaligus juga ada pejabat negara. Politikus hingga pekerja dilembaga donor juga kerap duduk di warung satu ini. Bahkan, pihak-pihak yang dulunya bersitegang, sekarang di Warung Cek Nawi ini bisa duduk bareng sambil berkisah dengan selingan tawa yang kadang meledak tiba-tiba.

    Kita kembali lagi. Sebenarnya, isi pesan papan reklame itu biasa saja. Di sebut biasa, karena salah satu potongan dari ungkapan itu sudah umum diketahui, bahkan sejak rezim Orde Baru pertama sekali menguasai jalur politik kekuasaan. Bisa jadi pula sejak bangsa ini berhadapan dengan Belanda.

    Terakhir, kalimat itu justru dipakai oleh kekuatan massa rakyat untuk melawan dan mengakhiri masa kejayaan Orde Baru yang ditandai dengan berakhirnya kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia.

    Di internasional pun, kalimat yang terdapat pada papan reklame itu sangat popular terutama setelah peristiwa WTC di Amerika Serikat. Dengan kekuatan dan pengaruh politiknya, Bush berhasil mengajak banyak pihak untuk memburu Osama Bin Laden. Selanjutnya, Bush juga berhasil mengajak para sekutunya untuk mengakhiri kekuasaan Presiden Saddam Husein di Irak. Dan, terhitung sejak WTC hancur terorisme menjadi sangat popular sehingga walau pun difinisinya masih kabur tapi sejumlah kebijakan dan tindakan sudah berlangsung terhadap mereka yang masuk dalam katagori terorisme.

    Kala Aceh masih dalam kepungan konflik bersenjata, kalimat yang tertera di papan reklame itu juga sering muncul. Pernah dalam sebuah ulasan satu media nasional menurunkan analisis yang akhirnya menyimpulkan bahwa untuk mengakhiri gerakan perlawanan yang dilakukan GAM maka hanya ada satu cara, yakni seluruh kita mendukung kebijakan pembatasan yang diterapkan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Mayjen Endang Suwarya dan menempatkan GAM sebagai “Musuh Bersama”.

    Musuh Bersama?
    Yap. Kalimat identifikasi inilah yang terdapat dalam Papan Reklame (baliho) dulu itu. Lengkapnya, kalimat pernyataan sekaligus penegasan itu adalah; “Yang Merusak Perdamaian Musuh Kita Bersama.” Agak mirip bukan dengan butir ke lima di rilis yang dikirim ke media oleh Seuramoe Irwandi – Muhyan?

    Sekilas, isi papan reklame itu memang amat relevan dengan situasi kala itu (seputar tahun 2008). Serangkaian peristiwa kekerasan yang kerap terjadi saat itu memang menimbulkan kekuatiran terhadap kesinambungan perdamaian yang saat baru berusia 3 tahun (2005 – 2008).

    Terakhir, tragedi kekerasan Atu Lintang awal Maret 2008 semakin menambah rasa kuatir, dan rasa itu mungkin saja mengantar kita untuk sampai pada kesimpulan yang ujungnya melahirkan rumusan sebagaimana pernah dinyatakan oleh Pangdam Iskandar Muda yang tertera dalam papan iklan reklame, yakni “Yang Merusak Perdamaian Musuh Kita Bersama.”

    Isi pesan itu kelihatannya lebih dekat dengan militer karena isi pesan yang sama juga dapat kita temukan dalam Kalender Duduk/Meja 2008 yang juga diproduksi oleh Pangdam Iskandar Muda.

    Tentu wajar manakala ada yang nakal bertanya apa butir kelima pada rilis Seuramoe Irwandi – Muhyan itu lahir dari masukan pihak militer? Saya yakin tidak. Tapi bisa saja lahir dari pikiran-pikiran yang sepaham dengan cara pandang atau paradigma militeristik. Moga ini hanya sebatas dugaan.

    Kita abaikan saja dugaan itu. Ada pertanyaan lebih substansi untuk diajukan yakni apakah terminologi “Musuh Bersama” bisa kita pakai –sebagai salah satu cara efektif– untuk menjaga keberlangsungan perdamaian Aceh?

    Sebagaimana sudah pernah dikisahkan di atas maka bisa disimpulkan bahwa terminologi “Musuh Bersama” umum dan kerap digunakan oleh mereka yang berkuasa.

    Dulu, Pemerintah Orde Baru kerap disebut berhasil mendapatkan legitimasi untuk menumpas orang-orang yang diklaim bahkan diduga sebagai PKI setelah PKI dinyatakan sebagai “Musuh Bersama”.

    Amerika berhasil mengkampanyekan terorisme sebagai “Musuh Bersama” dan dengan terminologi itulah Osama Bin Laden diburu, begitu pula dengan Irak dan Saddam Husain-nya. Dan, kini, setiap sesuatu yang berkaitan dengan terorisme (sebagai musuh bersama) sebuah kebijakan dan tindakan bisa saja dengan mudah dimunculkan.

    Saya jadi teringat khazanah pemikiran Samuel P. Huntington. Melalui teori “Clash of Culture” sepertinya ia sedang mencoba mendesak agar apa yang disebutnya sebagai clash of civilization itu terjadi. Karena itu kemudian banyak pengkritik menyebut teori Huntington dengan sebutan self fullfilling prophecy (atau ramalan yang diinginkan terjadi).

    Meski tidak semua ramalan harus terjadi namun melalui suatu pendekatan konspirasi yang dibangun secara sistematis maka sangat mungkin untuk menjadikan seseorang atau sekelompok orang sebagai outgroup untuk kemudian berubah menjadi “Musuh Bersama”

    Karena itu, terminologi “Musuh Bersama” bisa kita cari akarnya pada teori evolusi manusia yang menegaskan perasaan curiga dan agresi terhadap orang lain (outgroup). Bahkan, sebuah kejahatan bisa mendapat hukuman dalam ingroup namun mendapat pembenaran jika terjadi terhadap outgroup. Dan, “Musuh Bersama” besar dugaan menjadi alat legitimasi terhadap mereka yang disebut sebagai perusak perdamaian (outgroup).

    Bahayanya sudah tentu bisa diduga manakala “Musuh Bersama” sebagai sebuah legitimasi digunakan oleh mereka yang berkuasa. Sebuah kelompok (ingroup) yang sudah sejak lama mengelola parkir di sebuah terminal misalnya bisa saja langsung menyerang orang lain (outgroup) yang disebut sebagai musuh bersama karena datang, padahal hanya sekedar bertanya.

    Sebuah kelompok kedaerahan bisa saja hanya meloloskan pejabat asal kampungnya (ingroup) begitu calon pejabat asal daerah lain diposisikan sebagai (outgroup) plus sebagai “Musuh Bersama” hanya karena calon pejabat itu terlihat lebih mendukung kelompok lain, misalnya.

    Contoh terakhir, dengan terminologi “Musuh Bersama” sebuah rezim bisa saja mendapatkan legitimasi untuk memburu kelompok-kelompok tertentu dengan menyatakan kelompok itu sebagai pengganggu perdamaian padahal sesungguhnya rezim yang ada sedang tidak mampu menyelesaikan problem penyediaan lapangan kerja bagi rakyatnya yang sudah terlalu lama menganggur akibat konflik atau sedang linglung akibat angka harapan hidup yang rendah padahal jasa kesehatan sedang gencar dipeugah hebat tat.

    Ini tentu hanya perumpamaan dan sangat mungkin terjadi karena sejak dini terminologi “musuh bersama” sudah mulai dimunculkan.

    Padahal, separah apa pun konflik terjadi, tetap saja tersedia ruang yang amat lebar untuk menemukan jalan penyelesaiannya selama kemauan dan tekat untuk mengakhiri konflik itu tersedia. Sebaliknya, sekecil apa pun benih konflik, tetap saja ada pintu belakang atau jalan tikus untuk membuat benih itu tumbuh subur menjadi pohon konflik terutama jika memang ada pihak-pihak yang berkehendak untuk itu.

    Satu hal yang pasti adalah manakala para pemimpin negeri dan masyarakat sebisa mungkin memiliki komitmen yang tegas terhadap perdamaian dan pada saat yang sama memahami betul liku-liku “jalan perdamaian” dan likok “jalan konflik” maka pasti bisa di atasi sehingga kedua jalan yang manakala bertemu akan menjadi garis batas pertempuran/konflik dapat dicegah.

    Dengan demikian, saya memandang betapa terminologi “Musuh Bersama” sesungguhnya tidak menyumbang apa-apa bagi keberlanjutan perdamaian Aceh. Bahkan, sebaliknya, dengan terminologi itu, berbagai pihak bisa saja menjadikannya sebagai alat untuk bertindak keras terhadap orang atau kelompok lain. Dan, umumnya terminologi ini digunakan oleh mereka yang tidak amanah dalam kekuasaannya atau sebaliknya memang sedang menggunakan cara tidak sehat untuk merebut atau memelihara kekuasaannya.

    Dalam perspektif resolusi konflik, perdamaian lebih mungkin dijaga manakala seluruh usaha mengisi perdamaian ditempuh dengan cara-cara yang demokratis, menghormati hukum sekaligus menghormati komitmen-komitmen yang pernah ada.

    Tentu saja pembangunan secara demokratis, damai dan berkomitmen tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk itu lah dialog tidak boleh tersumbat. Satu pihak saja menutup ruang dialog dengan lawannya dan hanya berbicara sendiri dengan pendukungnya semata maka konflik sudah pasti terjadi. Siapa yang berani memulai bicara dengan lawannya dialah yang berhak digelar pribadi pendamai.

    Di sinilah dibutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya populis (meu aneuk muda india) melainkan juga komunikatif karena potensi perusak perdamaian paska sebuah perjanjian lebih banyak bermain di level atas ketimbang di akar rumput.

    Dengan demikian, apakah pantas manakala seruan menjaga perdamaian masih menggunakan terminologi Musuh Bersama? Pastinya, baliho di lintasan jalan T. Iskandar Ulee Kareng itu kini sudah berganti dengan baliho bergambar Kepala Rumah Sakit Jiwa yang meski sudah kadaluarsa tapi masih saja terpampang. Hom Hai![]