siwah.com

Tag: aceh

  • Dana Pilkada Bireuen Terancam Tak Dialokasikan

    Bireuen | Harian Aceh – Dana untuk kebutuhan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Bireuen tahun 2012 dikabarkan terancam tak dialokasikan dalam APBK oleh lembaga wakil rakyat setempat. Hal itu dinilai dapat mempengaruhi secara langsung kelancaran penyelenggaraan tahapan pilkada di daerah itu.

    Kekhawatiran itu muncul setelah santer tersiar kabar di kalangan birokrat dan masyarakat kabupaten setempat bahwa legislatif Kabupaten Bireuen ancang-ancang untuk mencoret anggaran Pilkada yang diajukan eksekutif setempat pada pembahasan anggaran tahun 2012.

    “Meskipun anggaran tahun 2012 belum intensif digarap dewan, tetapi kabar yang beredar memang seperti itu, dewan akan mencoret dana Pilkada Bireuen,” ujar sumber Harian Aceh, Senin (24/10). Dia mengatakan, kabar tersebut tentu awalnya terhembus dari internal dewan.

    Namun, belum diketahui apakah rencana yang akan ditempuh lembaga dewan setempat ada kaitan dengan konflik regulasi Pilkada di tingkat provinsi yang juga berimbas pada Pilkada di kabupaten/kota pada tahun 2011. “Mudah-mudahan rencana itu tak jadi dilakukan,” ujar sumber tersebut.

    Wakil Ketua DPRK Bireuen, Aminullah Amin SSos menyatakan, sejauh ini pembahasan anggaran 2012 belum dilakukan, sehingga belum ada kesimpulan secara kelembagaan terkait dengan persetujuan anggaran pilkada Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

    “Saya belum tahu itu, karena pembahasan anggaran 2012 sejauh ini belum dilakukan,” ujar Aminullah, didampingi Hendra Setiawan, anggota dewan dari Demokrat. Aminullah mengatakan, setiap kesimpulan legislatif tentunya merupakan keputusan lembaga secara kolektif dewan.

    Tetapi dalam hal dirinya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Bireuen, Aminullah cenderung berharap semua tahapan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Bireuen yang dimulai sekitar Februari 2012 dapat terlaksana dengan lancar dan melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas.(del)

    Source : Harian Aceh

  • Ini Kata Sekda Aceh Utara Soal Dana Pilkada

    LHOKSEUMAWE- Sekretaris Daerah Aceh Utara Syahbuddin Usman menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten atau TAPK menginginkan alokasi dana pilkada diakomodir dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Utara tahun 2011.

    Sebab, kata Syahbuddin Usman, kewajiban pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk kebutuhan Komisi Independen Pemilihan sebagai penyelenggara pilkada.

    “Pemerintah berkewajiban memfasilitasi dana, tapi soal legalitas bukan kami yang tentukan,” kata Syahbuddin Usman kepada The Atjeh Post usai rapat tertutup antara DPRK dan TAPK di gedung dewan Aceh Utara, Senin (24/10) pukul 16.15 WIB.

    Ditanya bagaimana hasil pertemuan tersebut, Syahbudin Usman bilang ada beberapa hal yang belum ada kesepakatan. Mulanya, dia menolak merincikan hal yang dimaksud. “Pokoknya ada hal yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

    Itu sebabnya, kata Syahbuddin Usman, dalam rapat tersebut DPRK memutuskan menunda paripurna pengesahan P-APBK 2011 yang dijadwalkan dilaksanakan, hari ini, Senin.

    Belum ada kesepakatan soal dana pilkada? “Saya tidak mau sebut itu,” kata Syahbuddin Usman sembari berjalan ke luar dari ruang rapat.

    Dia akhirnya lebih terbuka saat ditanya berapa alokasi dana pilkada yang diusulkan TAPK dalam P-APBK 2011. Syahbuddin bilang sebenarnya sudah ada alokasi anggaran pilkada dalam APBK murni atau anggaran sebelum perubahan.

    “Jadi tidak kita usulkan lagi. Yang kita tambah dalam P-APBK hanya alokasi dana Rp3 miliar untuk pengamanan pilkada oleh Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe,” katanya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Iskandar Nasri yang mendampingi Syahbuddin Usman menambahkan, sesuai usulan KIP dalam APBK 2011 dialokasikan dana pilkada Rp28 miliar. Sedangkan untuk Panwaslu Rp5,2 miliar.

    Sambil terus berjalan, Syahbuddin Usman menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan TAPK dan DPRK kepada Pejabat Bupati Aceh Utara M Ali Basyah. “Kami sampaikan pada pimpinan kami soal keputusan dewan menunda paripurna P-APBK. Tadi dewan bilang mereka akan rapat Banmus (Badan Musyawarah DRPK) dulu, jadi belum jelas kapan perubahan anggaran akan disahkan,” katanya.[]

    Source : Atjeh Post

  • Ulama Tidak Terjebak Politik Praktis

    Banda Aceh – Perseteruan politik semakin tajam dan menjadi berita utama sejumlah media lokal. Kisruh politik juga menjadi “topik” utama dibicarakan masyarakat di warung-warung kopi di Aceh, persoalan ini terus menyeret kesemua kalangan baik itu masyarakat sipil, petani, nelayan, birokrat, pengusaha dan tidak tertutup kemungkinan Ulama didalamnya.

    “Kita menghimbau kepada para ulama yang ada di Aceh untuk tidak terjebak kedalam politik pratis. Hal ini sangat membahayak persoalan umat, jika nanti ada terjadi sesuatu yang berkaitan dengan persoalan umat siapa yang akan menjadi penengahnya kalau ulama sudah berpolitik praktis,” kata Azhar.

    Hal demikian disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh (DPD IMM Aceh) kepada The Globe Journal, Selasa (25/10).

    Azhar menambahkan ulama semestinya harus konsen terhadap pencerdasan umat, agar ulama berada dalam posisi yang dihormati dan punya karismatik tersendiri dan tidak mencampur adukkan peran ulama sebagai pewaris para nabi dengan peran politik yang ujung-ujungnya bagaimana mempengaruhi orang lain untuk tujuan politiknya.

    “Saat ini sudah tidak menjadi rahasia lagi  hampir semua tokoh politik mendekati para ulama untuk kepentingan politiknya,”tukasnya.

    Ketika ulama merambah kewilayah politik, maka rakyat akan menilai ulama juga punya kepentingan, sebab kultur politik kita sarat dengan etika dan moral. “Kalaulah politik itu dia anggap kotor maka janganlah orang-orang yang dianggap bersih mengotorinya,” tegas Azhar.

    Source : The Globe Journal

  • SMUR: Kami Bukan PRA dan Tak Mendukung Irwandi

    BANDA ACEH – Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KPP SMUR) menyayangkan ada klaim dari beberapa kelompok yang menyatakan SMUR underbow Partai Rakyat Aceh (PRA).

    “Setelah Pilkada 2009, keterikatan SMUR dengan PRA sudah habis. Tidak ada hubungan lagi. Artinya sejak saat itu hingga sekarang SMUR bukan lagi PRA,” ujar Ketua Umum KPP SMUR Heri Mulyandi, ketika bertandang ke kantor The Atjeh Post, Selasa (25/10).

    Akibat klaim tersebut, kata Heri, menyeret SMUR ke dalam ranah politik praktis yakni mendukung Irwandi Yusuf sebagai calon Gubernur Aceh. “Itu tidak benar, karena SMUR tidak berafiliasi dengan PRA. Maka tidak ada keterkaitan SMUR dengan tindakan PRA,” tegas Heri yang dibenarkan Sekretaris Jenderal KPP SMUR Aulia Wafisa.

    Aulia menimpali, SMUR tidak akan terlibat untuk mendukung kandidat mana pun menjelang Pilkada Aceh 2011. “SMUR tidak akan berafiliasi terhadap partai politik mana pun, baik partai nasional maupun partai lokal,” ujar Aulia.

    SMUR, tambah Heri, menyerukan kepada seluruh kader agar tak terlibat dalam pemenangan terhadap kandidat mana pun, di provinsi maupun daerah. “Apabila terdapat partai, kelompok, atau individu yang mengatasnamakan SMUR dalam tim suksesi peserta pilkada, maka SMUR tak bertanggung jawab atas tindakan tersebut,” ujar Heri.

    Terlepas dari itu, sambung Heri, SMUR siap mengawal proses pilkada agar menjadi ajang pesta demokrasi rakyat Aceh. “SMUR siap merapatkan barisan dalam konsolidasi-konsolidasi prodemokrasi yang menghendaki pilkada Aceh yang  aman.”

    Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris PRA Thamrin Ananda hanya berujar,”SMUR memang bukan PRA karena SMUR organisasi mahasiswa dan PRA parpol lokal.” []

    Source : Atjeh Post

  • Etos Politik

    Memberi uang dan kekuasaan kepada pemerintah, sama halnya dengan memberi wiski dan kunci mobil pada seorang remaja. Apa yang dikatakan oleh PJ O Rourke tersebut dalam Parliament of Whores, sedang terjadi di Aceh.

    Konflik seputar Pemilukada telah menyeret eksekutif dan legislatif Aceh berada pada sengketa politik yang “memuakkan”. Dibutuhkan etos politik keacehan untuk menyelesaikannya. Berbagai kepentingan ikut bermain dalam konflik ini, yang kemudian menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh keduanya (eksekutif dan legislatif) lebih kental nuansa politisnya tinimbang menyahuti keinginan rakyat banyak.

    Hal ini selaras betul dengan apa yang disampaikan oleh Peter L Berge pada tahun 1974, yang mengatakan bahwa kebijaksanaan politik tidak dibuat dengan memahami akar masalah yang sesungguhnya, lantaran para pengambil kebijakan memang tidak memahami sosiologi masalah, yakni peta-peta sosial di seputar masalah. Di Aceh lebih dari itu, lebih kepada kepentingan kelompok dengan egonya masing-masing.

    Eep Saefulloh Fatah pun kemudian menyebutkan hal itu sebagai bentuk ketidak pahaman pada sosiologi masalah. Hal itulah yang kemudian membuat masalah dan pemecah masalah menjadi dua hal yang berjauhan, bahkan tak berkaitan sama sekali. Kalau memang kepentingan rakyat yang didahulukan, maka tak perlu ada sengketa Pemilukada, kedua pihak harus bersikap arif untuk menyimpang ego kelompok dan mendahulukan kepentingan rakyat. Apapun ceritanya, kedamaian Aceh masih sangat berharga untuk dikacaukan dengan politik praktis jelang Pemilukada.

    Kisruh Pemilukada di Aceh ini tidak lepas dari berbagai kekeliruan para penguasa yang mengambil kebijaksanaan tanpa mengerti sepenuhnya permasalahan yang dihadapi. Inilah yang oleh Robert Barn dikatakan sebagai gagasan bodoh. Penyair Scotlandia yang hidup pada abad 18 tersebut (1759-1796) dalam puisinya berjudul “To a Louse” menulis, “O wat some powr’r the giftie gleus, to see oursels as other seeus! It wat frae many a blunder freeus, and foolish nation.”

    Katanya, jika kita bisa melihat diri sendiri seperti orang lain melihat kita. Kita bakal terbebas dari banyak kekeliruan dan gagasan-gagasan bodoh. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mampu melihat kemampuan diri sendiri sebagai suatu entitas bangsa, dan mengaplikasikan kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan rakyat yang dimaksud dalam kebijakannya itu.

    Kita tentu mengharapkan agar eksekutif dan legislatif Aceh bisa bersikap dewasa, bukan malah terus larut dalam sengketa tak berujung. Pun demikian, mempertemukan sepenuhnya keinginan dua pihak yang sedang bersengketa tidaklah mudah. Selain banyak hal yang menjadi pertimbangan, berbagai kepentingan pun turut bermain. Tapi lupakan itu. Satu hal yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana membangkitkan etos politik keacehan, yang benar-benar memikirkan kepentingan jangka panjang untuk Aceh.

    Etos kadang juga muncul dari mitos. Lihatlah, bagaimana Yahudi membangun jaringannya dalam perpolitikan dunia dengan lima kata yang menjadi etos politik mereka. Orang-orang Yahudi berpegang pada kalimat we are the chosen people, dari sinilah etos politik mereka bangkit, karena menganggap dirinya sebagai orang-orang pilihan. Mereka menyatu dalam mitos itu untuk kepentingan politiknya.

    Hal yang sama juga berlaku di Jerman. Mereka mengatakan Deutc uberaless, ras Aria (rasnya bangsa Jerman) adalah ras tertinggi. Amerika lain lagi, mereka menganut etos nasionalisme yang sangat besar pengaruhnya dalam pembangunan negara tersebut menjadi adi daya. Falsafah mereka dalam membangun Amerika adalah, We keep America on top of the word.

    Aceh juga memiliki banyak falsafah yang menjadi etos politik pemerintahan sejak zaman dahulu. Melalui kearifan hadih maja kita diajarkan untuk bisa bersikap yang patut dalam segala hal, termasuk dalam menyelesaikan sengketa, sangsui beuneuéng tawoë bak pruét, karu buét tawoë bak punca. Untuk menyelesaikan konflik regulasi Pemilukada ini, baik eksekutif maupun legislatif harus sama-sama kembali ke induk persoalan untuk mencari penyelesaiannya secara terhormat.

    Kedua pihak harus sama-sama bisa mundur selangkah agar mencapai titik temu, suröt lhèi langkah tasuét tupi, mangat geuturi ngat samporeuna. Kalau itu dilakukan, maka tak ada pihak yang kalah dan menang, sama-sama sejajar bahu di dalamnya, ibarat kata tamsè tumpoë ngon bulukat, miseuè meuseukat ngôn asoë kaya, serasi tak bisa dipisahkan.
    Namun, untuk menuju ke sana, baik eksekutif maupun legislatif Aceh harus bercermin dulu melihat diri sendiri, tidak di kaca yang retak, agar tidak terjebak pada “pendewaan” kekuasaan. Meski berat itu harus dilakukan demi kelangsungan perdamaian. Walaupun susah untuk melepaskan kekuasaan yang sudah di tangan, karena kata Milan Kudera, penulis besar Cheko dalam novelnya, “The Book of Lougther abd Forgetting” melalui tokoh Mirek ia berkata. “Perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa.”

    Malah Jhon Adam, Presiden ke dua Amerika berpendapat lebih radikal lagi. Katanya, semua manusia adalah monster yang serakah ketika nafsu gagal dijaga. Pun demikian, mari sama-sama merawat damai Aceh ini dengan tindakan nyata, jangan pasif dan terlena dalam kepentingan sesaat. Publikis Syrus pernah berkata agar kita jangan menggantungkan diri pada keberuntungan, melainkan pada tindakan.

    Kemudian, mari sama-sama kita berbuat, sambil menghayati apa yang pernah dikatakan oleh Muhammad Hatta. “Hanya satu tanah yang bisa disebut tanah airku, ia berkembang dengan amal, dan itu adalah amalku.” Mari membangun Aceh dengan amal. Kalau eksekutif dan legislatif Aceh tidak mau melakukan itu, maka saya hanya bisa berkata, umông meuateuéng nanggroë meusyaraq, pakôn buét sinyak meubeualaga?[]
    * Oleh Iskandar Norman

    Source : Harian Aceh

  • KIP Nyan Peu Binatang?

    Perhelatan Pemilukada Aceh 2011 sampai sekarang masih saja terus menjadi headline berbagai media di tanoh indatu. Banyak kalangan menolak Pemilukada sebagaimana yang ditetapkan  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Ramai pula yang mendukung. Namun,hiruk pikuk pro dan kontra perhelatan Pemilukada tepat waktu, tidak banyak membantu sosialisasi kepada masyarakat pedalaman tentang keberadaan KIP dan fungsinya.

    Miris rasanya bila melihat perseteruan politik di Aceh tentang boleh tidaknya Pemilukada dilaksanakan tepat waktu. Upaya memonopoli dukungan pun kerap dilakukan kelompok-kelompok yang berkepentingan. Bahkan mahasiswa, ulama dan komponen sipil lainnya turut diseret ke dalam kisruh yang tidak kunjung mereda itu.

    Tentu saja hal ini membuat sebagian masyarakat di pedalaman merasa kebingungan. Siapa sebenarnya yang harus didengar? Siapa yang patut untuk diikuti?. Sebab, bila tolak ukurnya adalah mengikuti anjuran ulama, maka kedua kelompok berseberangan juga mengklaim diri didukung ulama. Kemudian, siapa yang berkompeten menyelenggarakan Pemilu di Aceh? Semua masih absurd. Seperti tidak jelasnya masa depan Aceh.

    Nuraini (50) warga pedalaman Juli Bireuen menyebutkan “tiep 5 thon sigo tapileh awaknyan. Tapi hana  beda cit keadaan. yang hana but ka kaya, tanyoe nyang na lampoh deuk-deuk troe,” (apa yang  harus saya katakan tentang Pemilukada itu? Tiap 5 tahun sekali kita memilih mereka, tapi keadaan tidak berubah. Yang tidak punya kerja sudah kaya semua, kita yang punya ladang sering kelaparan).

    Nuraini bingung. Dia tidak paham politik. Namun yang pasti, di gampong tempat dia  tinggal, masyarakat sudah mulai kasak-kusuk mengenai siapa yang harus di pilih. Begitu juga, jelek menjelekkkan antar dua kelompok semakin mengental saja. Entah siapa yang benar? Nuraini bertambah bingung.

    “Hoe teuma ta tanyoeng masalah Pemilu nyoe (kemana kita harus bertanya tentang Pemilu?) ?”tanya Yusmiati (40) yang sedang duduk di dekat Nuraini. Melihat wajahnya yang menampakkan raut kebingungan. The Globe Journal, Senin (24/10) mengatakan, bila ingin menanyakan tentang Pemilukada, termasuk tahapannya, siapa yang menjadi calon dan lain-lain, silakan saja mendatangi kantor KIP Bireuen yang terletak di Paya Meuneng Kecamatan Peusangan.

    Mendengar nama KIP, kedua perempuan itu saling menatap. Kemudian sama-sama tersenyum sambil menggeleng. Penasaran dengan gelengan yang tidak pada tempatnya itu, The Globe Journal bertanya mengapa mereka menggeleng. Namun penulis kaget, saat mendengar pertanyaan dari mereka berdua ” Hai pak, KIP nyan pu binatang (Hai pak, KIP itu binatang apa sih)?”

    Ternyata tidak hanya Nuraini dan Yusmiati saja yang tidak tahu tentang keberadaan KIP.  Rusna (60) warga Kecamatan yang sama juga mengatakan demikian. Ia tidak tahu KIP itu apa. Perempuan ini hanya paham Pemilu tidak lebih pada hari H datang ke TPS, coblos gambar, celup jari kedalam tinta, setelah itu pulang.

    “Ya saya tidak tahu KIP itu apa. Saya memang pernah mendengar orang menyebutkan kantor KIP.  Namun saya tidak tahu apa itu,” Kata Rusna Polos.

    Tidak hanya di Juli, di kecamatan yang lain seperti di Jangka dan Peusangan Selatan, banyak juga warga yang tidak tahu menahu tentang proses Pemilukada Aceh 2011, apalagi tentang KIP. Dari 20 orang perempuan yang sempat The Globe Journal tanyai semuanya tidak mengetahui dengan benar tentang KIP. Minimnya pengetahuan tentang KIP dan Pemilukada Aceh, kebanyakan ada di golongan kaum perempuan. tak mengenal batas usia. yang muda saja tidak mengerti lembaga independen yang mengurusi masalah Pemilu itu apa.

    Yulizar (25) guru honorer di salah satu SMP di pedalaman Bireuen, secara terus terang mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan KIP. Apalagi kalau dikatakan KIP juga ada di Bireuen. Hal ini diutarakan oleh guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu saat dijumpai oleh The Globe Journal, Selasa (25/10) saat menunggu angkutan umum.

    “KIP? Apalagi KIP Bireuen. Saya tidak paham itu. Saya pernah mendengar nama itu, tapi saya tidak tahu pasti apa kerja mereka,” Kata Yulizar polos

    Menanggapi kenyataan tersebut, Muktaruddin, SH. salah seorang komisioner KIP Bireuen mengatakan KIP adalah penyelenggara Pemilu di Aceh, baik pemilu legislatif, presiden maupun kepala daerah seperti gubernur dan bupati. KIP Aceh secara hirarkis berada di bawah KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Jakarta. Tugasnya sama seperti KPU yang telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2007. KIP juga bekerja dengan aturan yang telah ditetapkan dalam UUPA.

    Muktar menyampaikan, bahwa KIP harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaannya sebagai penyelenggara pemilu di Aceh

    Di mata A. Hadi Djuli, salah seorang tokoh Kota Juang yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Bireuen, bagi masyarakat awam, tidak penting bagi mereka untuk mengetahui KIP itu apa, sebab bagi mereka, yang penting adalah sukses mencoblos di hari H, sudah habis perkara.

    “Bagi masyarakat awam, apalagi yang tinggal di pedalaman dengan tingkat pendidikan yang rendah, tentu bukan permasalahan kalau tidak mengenal KIP. Bagi mereka yang penting adalah “top (tusuk)” di hari H tanpa gangguan, habis perkara,” kata lelaki yang akrab disapa Tu Adi.

    Lain Tu Adi, lain pula tanggapan dari kalangan pekerja sosial. Koordinator GaSAK Bireuen. Mukhlis Munir mengatakan, ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan dan fungsi KIP dikarenakan lembaga tersebut sangat kurang dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat pedalaman. Padahal, ini sangat penting sekali. Apalagi mengingat banyak masyarakat Bireuen yang masih berdomisili di Kecamatan-kecamatan pedalaman seperti Juli, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Makmur dan lain-lain.

    Mukhlis juga menambahkan, kalau mau Pemilukada ini sukses dalam artian mampu mereduksi “kejahatan politik”, masyarakat harus tahu terlebih dahulu yang mana lembaga penyelenggara Pemilu, mana lembaga pemantau dan kemana harus mengadu bila menemukan pelanggaran.

    Demikian pula yang disampaikan oleh Manan Isda. Menurut ketua F. KaMAR titu, KIP tidak dikenal oleh publik karena keberadaannya yang “misterius”. Kantornya saja berada di pedalaman Paya Meuneng Kecamatan Peusangan. Hal ini sangat berpengaruh bagi sosialisasi keberadan mereka. “Jangan harap masyarakat akan kenal KIP, khususnya KIP Bireuen, kantornya saja tidak nampak kalau dilihat dari jalan negara,” Kata Manan Isda.

    Source : The Globe Journal

  • FPMP BAS: DPRA Jangan Jadi Pengkhianat

    BANDA ACEH – Forum Pemuda Mahasiswa Pantai Barat Selatan atau FPMP-BAS meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak memihak satu kelompok tertentu dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada rakyat.

    Permintaan itu tertuang dalam pernyataan sikap FPMP-BAS yang dibacakan pada konferensi pers di Cafe Helsinki, Banda Aceh, Selasa (25/10).

    Menurut Razikin, Koordinator FPMP-BAS, kini DPRA terlihat lamban kinerjanya dan berpihak. “Sehingga kami tertarik membuat judul pernyataan sikap kami dengan bertemakan ‘DPRA Aceh jangan jadi pengkhianat’,” ujar Razikin.

    Dia menambahkan, DPRA yang seharusnya berperan mengemban amanat rakyat malah menghabiskan waktu untuk hal-hal yang bukan kepentingan rakyat.

    “Seperti menyelesaikan 31 qanun sejak 2009. Tapi hanya dua yang baru disiapkan selama kurun waktu yang relatif panjang. Ditambah lagi dengan mengurus kepentingan pilkada yang sampai kini terus jadi permasalahan,” kata Razikin.

    Juru Bicara FPMP-BAS Muzakir menambahkan, DPRA lebih mementingkan sejumlah kelompok partai tapi tak mengambil jalan tengah terkait persoalan pilkada.

    Dia berharap pilkada dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. “Bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menunda pilkada, kami bersama-sama akan siap mendirikan ABAS (Aceh Barat Selatan) di pantai barat selatan,” kata Muzakir.

    Pernyataan sikap FPMP-BAS ini juga dikirim ke Departemen Dalam Negeri dengan tembusan Presiden SBY, Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam, Gubernur Aceh, DPRA, KPU, KIP, serta beberapa partai nasional.

    FPMP-BAS juga meminta presiden menegur pejabat negara di Aceh yang menahan anggaran pilkada tanpa alasan jelas. “Meminta seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Aceh untuk tidak mengintervensi serta menghargai fungsi serta wewenang KIP sebagai lembaga independen,” ujar Muzakir.

    FPMP-BAS juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan khususnya DPRA, untuk tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang bisa memicu konflik di masyarakat.[]

    Source : Atjeh Post

  • KIP: Pertanggungjawaban Anggaran Tiga Bulan Setelah Pilkada

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berjanji akan menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tiga bulan setelah semua tahapan pilkada selesai. Pernyataan ini terkait surat dari DPRA yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Polda Aceh untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran oleh lembaga penyelenggaran pemilu itu.

    “Kami siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai. Ini janji kami,” kata Abdul Salam Poroh kepada wartawan dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

    Menyangkut permintaan DPRA agar Polda turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran, Poroh mengatakan, pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Polda.“Kami sudah menjelaskan ke seluruhnya berdasarkan undang-undang yang kami pakai, tidak lebih dari itu,”kata Poroh. “Kami sudah jelaskan dua hari yang lalu,”lanjutnya.

    Sebelumnya, pada 20 Oktober lalu, sebuah tim dari kepolisian mendatangi KIP Aceh. “Orang Polda cuma minta data. Tadi kita udah kasih data tentang undang-undang dan peraturan KIP,” kata Zainal Abidin, anggota Komisioner KIP.  

    Kepada The Atjeh Post, Kapolda Aceh mengakui pihaknya masih menelusuri laporan DPRA tentang dugaan pelanggaran penggunaan anggaran di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “Iya, kami sudah meminta bantuan BPKP juga,” kata Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, di Banda Aceh, kemarin.

    Meski begitu, kata Iskandar, yang berwenang menentukan apakah ada pelanggaran penggunaan anggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti lembaga yang berkompeten itu yang menentukannya, jika diputuskan ada pelanggaran hukum maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iskandar.

    Memang BPKP sesuai ketentuan perundangan menjadi lembaga yang sangat berwenang dalam meneliti masalah penggunaan anggaran di berbagai lembaga pemerintahan. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP: Bukan Wewenang DPRA Mengganti Anggota KIP

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selama dua pekan ini telah menerima 3 pucuk surat tembusan, yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk surat yang dialamatkan ke KPU untuk mengganti sejumlah anggota komisioner KIP Aceh. Inilah jawaban KIP soal surat DPRA itu.

    Ketiga surat itu adalah yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran keuangan yang dilakukan KIP, surat yang ditujukan kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda)  Aceh untuk memeriksa tingkat kebenaran hasil Pansus. Serta yang terakhir, surat yang dialamatkan ke KPU tentang Penghentian Antar Waktu (PAW) anggota Komsioner KIP Aceh

    Menurut Ketua KIP Abdul Salam Poroh, ketentuan tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota KIP dapat dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 29 sampai pasal 31, tentang siapa yang berwenang melakukan PAW dan melakukan pemberhentian terhadap KIP Aceh.

    “Saya tidak menjelaskannya, silahkan dilihat sendiri siapa yang berwenang di situ,” kata Abdul Salam Poroh dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

    Selain dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, kata Poroh, ketentuan tentang pergantian anggota KIP juga diatur di Qanun No 7 Tahun 2007 (pasal 19-23) tentang Pilkada. “Di sana juga ada dijelaskan siapa yang berwenang memberhentikan kami. Silahkan lihat sendiri siapa yang berwenang,” lanjutnya.

    Poroh menambahkan, soal pergantian anggota KIP, di luar wewenang DPRA. “Kami tidak pernah berfikir akan di PAW-kan, kami melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku,”ujar Poroh. “Hingga saat ini kami masih bisa tampil di depan.”  

    Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, pihaknya menghormati surat DPRA, namun, tergantung bagaimana KPU menyikapinya.

    Selain itu, Abdul Salam Poroh sebelum memberikan penjelasan surat tersebut, pihaknya menegaskan bahwa Pilkada tetap akan ilaksanakan pada tanggal 24 Desember. “Itu tidak ada pergeseran lagi,”katanya. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Abdullah Saleh: Pemanggilan Paksa Sesuai UU

    BANDA ACEH – Anggota DPRA Abdullah Saleh SH kepada Serambi, kemarin, mengklarifir pernyataan Prof Dr M Ryaas Rasyid MA, anggota Wantinpres RI Bidang Otonomi Daerah, seputar pemanggilan paksa Gubernur, dengan menggunakan aparat polisi. “Ini perlu saya luruskan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan publik,” katanya.

    Menurut Ryaas Rasyid, yang memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa dengan melibatkan jajaran kepolisian adalah lembaga pengadilan. Dengan kata lain lembaga legislatif termasuk DPRA tak punya kewenangan untuk itu.

    Menurut Abdullah Saleh, sebagaiman diatur dalam Pasal 309 jo Pasal 310 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terutama dalam penggunaan hak angket, pada Pasal 310 Ayat (3) disebutkan, dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagai mana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat memanggil  secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRA. “Jadi sangat jelas  dasar hukum atau undang-undangnya,” kata Abdullah Saleh.

    Sesuai penelusuran Serambi di ayat (2) disebutkan, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Ryaas Rasyid juga mengatakan, soal kehadiran ke lembaga dewan, jika memang ada hal penting dari sisi perspektif kebijakan, memang gubernur sebaiknya harus langsung hadir. Tapi itu juga tergantung pada pertimbangan gubernur, soal bisa hadir atau tidak, karena bisa saja gubernur memberikan kewenangan kepada jajaran instansi teknis, semisal soal keuangan, politik atau hukum. Mereka yang hadir itu juga sebagai representasi gubenur, karena panggilan tersebut bukan ditujukan kepada personal.

    Toh, jika seorang gubernur tidak mau hadir ke lembaga dewan, pihak dewan juga punya kartu lain yang bisa dimainkan, misalnya memboikot kebijakan eksekutif, seperti pembahasan Perda atau lainnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kembali menjadwalkan kedatangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Senin 24 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Badan Anggaran DPRA. Kali ini juga untuk didengar penjelasan eksekutif terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lain.

    Apabila pada kesempatan itu gubernur tetap mangkir untuk hadir, dewan akan membentuk panitia kerja hak angket serta akan menggunakan upaya paksa yang bermuara pada impeachment

    Anggota Komisi A, DPRA Abdullah Saleh, kepada Serambi, Sabtu (22/10), membenarkan dewan telah mengirim surat ke dua kepada Gubernur Aceh agar hadir ke DPRA. Keterangan dari gubernur terkait penggunaan dana pilkada serta masalah rekomendasi pansus KIP harus didengar secara langsung dan tidak bisa diwakili.(sup/nur)

    Source : Serambi Indonesia