siwah.com

Tag: calon independen

  • “Cuco Beulahee, Aneuk Bek Meunikah”

    Persoalan utama yang menjadi perdebatan menjelang pemilihan kepala daerah di Aceh tak lain adalah calon independen. Hingga kini, payung hukum boleh atau tidaknya calon independen ikut pilkada masih saja diperdebatkan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengharuskannya ada dalam pilkada Aceh.

    Siapa sebenarnya sosok penggagas calon independen di Aceh itu. Tak lain adalah Mukhlis Muktar. Dia seorang advokat, pernah menjadi politisi di DPR Aceh, dan kini kembali berkiprah di dunia politik. Ini lantaran kegelisahannya melihat elit politik yang selalu bikin bingung masyarakat.

    Dia bicara banyak hal dengan wartawan The Atjeh Post di Beurawee, Banda Aceh, Selasa 3 Mei 2011. Termasuk di antaranya mengkritik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan juga wakilnya Muhammad Nazar. Tentu Partai Aceh juga tak luput dari sayatannya yang tajam. Berikut petikannya:

    Bagaimana cerita proses lahirnya calon independen di Aceh?
    Independen itu lahir di Qanun Pilsung (pemilihan langsung) Qanun Nomor 2 tahun 2004, tapi prosesnya sangat lama, kerena pada saat itu Gubernur dan DPRD tidak sependapat dengan Pilsung, itu sempat berputar-putar sekitar dua tahun, berarti dari 2002 sudah ada pembahasan tentang qanun pilsung.

    Pada tahap awal memang tidak diakomudasi adanya calon independen, berkat dorongan masyarakat sipil lahir institusi calon independen. Berawal dari simulasi di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Pada saat itu ada simulasi pemilihan langsung, ternyata yang menang kotak kosong bukan partai-partai yang disimulasi seperti partai manggis, jagung. Nama-nama partai nasional yang disamarkan dengan buah-buahan waktu itu. Jadi calon independen di Pilkada itu bukan hasil MoU Helsihky.

    Sejak 2002 sudah ada isu soal calon independen, kemudian menjadi kongkrit di saat masuk menjadi regulasi yaitu Qanun Nomor 2 tahun 2004.  Sebab masih menjadi perdebatan, Qanun ini tidak sempat diterapkan. Akhirnya disesuaikan dengan UUPA dan kondisi Aceh pada saat itu menjadi Qanun nomor 7 tahun 2006. Di Qanun ini tidak mengotak-atik soal calon independen.

    Bagaimana pendapat Anda tentang calon independen sekarang ini?
    Secara historis Aceh adalah daerah yang memulai tentang calon independen, dan itu tidaklah sepantasnya kalau kita yang mengakhirinya. Apalagi kalau menurut saya secara politik, konflik politik terjadi karena tidak adanya kanal politik.

    Independen itu salah satu kanal politik, artinya ini tempat kita mengekpresikan pemikiran politik. Selama ini kanal-kanal itu tersumbat atau dimanfaatkan partai politik. Calon independen itu salah satu jalur bagi siapa pun masyarakat Aceh menyalurkan aspirasi politiknya. Itu alternative.

    Konsekuensinya?
    Kalau secara hukum tentu semua aturan itu akan tidak sah, ini secara hukum. Secara politik ini masih dalam proses, saya tidak berani menjamin ini berhasil atau tidak. Perilaku politik yang bijak adalah menunggu proses ini, tidak mengintimidasi seperti yang sedang terjadi di Aceh. Saya berpendapat biarkan berjalan sebagaimana apa adanya bukan karena penekanan. Sekarang banyak sekali yang bicara atas dasar “menekan”.

    Misalnya, Gubernur Irwandi Yusuf yang bicara di koran, Muhammad Nazar bicara di koran dan elit-elit bicara di koran, padahal mereka itu tak perlu menekan karena mereka penguasa. Lebih baik mengarahkan semua pemikiran ke dalam trek yang benar, misalnya pilkada di Aceh berdasarkan Qanun ya kita tunggu Qanun.

    Kenapa menunggu?
    Karena memang perintah UUPA. UUPA menyatakan pilkada di Aceh berdasarkan Qanun, kalau sudah ada Qanun harus ada juklak jurnis ini tinggal kita tunggu saja.

    Misalkan Qanun ini tidak diselesaikan, konsekwensinya terhadap independen apa?
    Pemahaman hukum saya, Qanun itu tidak bisa dimanfaatkan tidak bisa digunakan secara sempurna. Kalau kita siasati bisa, tapi saya khawatir akan menjadi potensi konflik di kemudian hari. Misalnya, hari ini tanpa menunggu DPRA kawan-kawan pemerintah karena ada kekuasaan langsung melaksanakan pildaka. Ini akan berbenturan banyak hal.

    Saya khawatir akan ada gugatan nanti, berhadapan antara realitas politik dan ketentuan hukum. Ujung -ujungnya itu akan merugikan masyarakat Aceh. Bayangkan Rp 211 miliar uang rakyat untuk pilkada, kalau itu dibatalkan nanti berarti rakyat Aceh akan kehilangan uang dan rugi cukup besar.

    Melihat kisruh Pilkada saat ini, apakah harus tetap mengunakan jalur Independen?
    Secara hukum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak bisa diganggu gugat. Saya lihat persoalanyan di tataran politik, bagaimana semua kekuasaan politik harus berpikiran jernih, harus bisa menyelesaikan persoalan ini.

    Saya melihat dalam kondisi konflik pun Aceh bisa keluar dari persoalan-persoalan dengan melibatkan semua potensi yang ada, kok dalam kondisi damai ini kita macet. Komunikanlah semua persoalan secara jentelmen supaya faktor-faktor penghambat ini bisa diselesaikan.

    Faktor penghambatnya apa?
    Saya lihat ada pro dan kontra terhadap calon independen, tapi pihak-pihak yang berkonflik ini tidak berkomunikasi, “cuco beulahee aneuk bek meunikah, u bek beukah kuah beulemak”.  Aceh hari ini gagal dalam komunikasi politik baik di internal Aceh maupun ke luar. Bagiamana buruknya komunikasi politik Aceh dengan Jakarta, komunikasi penguasa dan yang dikuasa sangat tidak baik.

    Apakah ada yang bermain dalam penentuan jadwal Pilkada?
    Saya lihat masing-masing kelempok ada kepentingan, intinya Partai Aceh (PA) takut pada Irwandi yusuf, Irwandi takut kehilangan kekuasaan. Saya kira kita harus siap berkomunikasi dan berkompetesi dan harus siap menyelesaikan masalah ini. Karena yang menjadi gubernur nanti harus siap menyelesaikan masalah Aceh. Kalau pada pintu gerbang saja tidak beres bagaimana mau mengelola pertandingannya.

    Pandangan Anda tentang pelaksanaan pilkada, sebaiknya bagaimana?
    Harus jujur, adil, demokratis dan harus siap dalam segala hal. Dan saya sangat berpendapat dilaksanakan pada posisi semua pihak sudah siap, jangan dipaksakan.

    Kalau Oktober dilaksanakan banyak pihak yang merasa terpaksa. Kalau kita lihat kondisi hari ini sudah semata-mata kepentingan kelompok. Jangan berpolemik di media masssa, rakyat Aceh bingung dengan pendapat elit yang berkomentar di media, mungkin termasuk pendapat saya. Tugas pemimpin adalah menyelesaikan persoalan rakyat.

    Kenapa Anda tidak suka mendengar nama Irwandi Yusuf?
    Bukan tidak suka, saya sebagai mantan anggota dewan punya kewajiban mengawasi pemerintah. Kebutulan Irwandi kepala pemerintah. Saya membela kepentingan rakyat, karena ada perkara korupsi saya harus ngomong, karena pemerintah banyak salah maka saya banyak ngomong. Jangan lupa, UUPA memberi mandat kepada rakyat Aceh untuk mengawasi pemerintah, boleh baca pada pasal 72, rakyat Aceh tidak banyak mengetahui tentang  ini.

    Ini bukan persoalan pribadi. Saya menghormati Gubernur Aceh, tetapi saya tidak suka perilakunya. Bahwa dia sebagai orang pemerintah, saya menghormati semua simbul-simbul pemerintah. Gubernur itu bukan hanya memimpin preman, juga memimpin ulama, masyarakat adat, masyarakat politik, dan juga masyarakat seluruhnya.

    Menghormati amanah itu, kalau kita sedang berada di sini kita harus bersikap yang sopan jadi disesuaikanlah. Jadi pemimpin yang terhormat bagi masyarakat, harus tampil di depan menyelesaikan masalah, tidak melakukan prilaku-prilaku yang merugikan rakyat. Saya tidak suka kalau ada gubernur sok hebat, seakan-akan penguasa boleh melakukan apa saja sesukanya.

    Oh ya, kami mendengar Anda maju sebagai calon gubenur juga?
    Pertama itu hak setiap warga, kedua saya sebagai orang yang menggagas independen, saya harus bertanggungjawab calon independen. Kalau memang tidak ada orang yang pantas dan patut mencalonkan Gubernur, saya harus mencalonkan diri, ketimbang independen ini dibajak oleh pahlawan kesiangan, tokoh-tokoh yang mendapat bola mentah. Kalau jalur independen ada saya pasti mencalonkan diri, kalau dari partai nasional saya tidak akan mencalonkan diri.

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Balapan

    Pilkada Aceh sebagai wadah rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokratis tampaknya mulai terceredai. Bermula dengan adanya keputusan MK yang membatalkan pasal 256 UUPA berdasarkan permohonan judicial review telah menyebabkan wacana Pilkada Aceh stagnan di persoalan waktu penyelenggaraan.

    Itu artinya, secara politik rakyat Aceh kini sudah terbelah tiga. Pertama, mereka yang ingin bersegera menggelar hajatan demokrasi dengan keikutsertaan calon independen. Kedua, mereka yang ingin mengundur Pilkada untuk menyelesaikan masalah calon independen paska keputusan MK. Sedangkan ketiga adalah mereka yang lega dengan keputusan MK namun tetap menginginkan adanya payung hukum baru terkait Pilkada Aceh 2011.

    Jadilah kini Pilkada Aceh sebagai Pilkada balapan. Ada yang ingin segera tancap gas meski hanya mungkin menyetir kendaraan calon independen. Ada pula yang ingin menunda lebih dahulu meski sudah memiliki kendaraan partai politik. Dan, ada juga yang mengajak bertanding jika sudah ada aturan baru.
    Sampai pada tahapan ini, kelihatannya, yang ingin segera “tancap gas” adalah mereka yang sudah biasa “ngebut” dan “nyelip” di sirkuit politik  sementara lainnya baru akan melakukan starter kendaraan politik.

    Namun, jika ditelesuri lebih dalam semua pihak sepertinya sedang berusaha mengabaikan apa yang disebut dengan “ruh” politik Aceh. Sesuatu yang terus diperjuangkan dan akan masih harus diperjuangkan untuk menemukan bentuknya yang ideal Aceh, yang dahulu kerap dimunculkan yakni self-government dalam pengertiannya yang meuaceh.

    Dengan begitu, mau tidak mau yang disebut dengan Politik Aceh itu memang berbeda dengan politik nasional. Jika saja UUPA itu lahir dari dinamika politik perubahan biasa tentu saja ke-spesial-an Aceh menjadi aneh dalam rumah besar keindonesiaan. Namun, karena UUPA itu hadir dalam ruang negosiasi dengan latar konflik politik yang begitu panjang maka sesuatu yang uniquely Aceh tidak serta merta dipandang aneh dan menyimpang melainkan harus dilihat sebagai sesuatu yang khas dan bila perlu sebagai sesuatu yang exotic.

    Dalam bacaan inilah keputusan MK terkait pasal 256 menjadi sesuatu yang biasa dan bisa menjadi hadiah yang semakin mengelokkan taman sari demokrasi Indonesia karena hak demokrasi semakin penuh dikembalikan kepada rakyat yang berdaulat namun dalam konteks keacehan  bisa jadi menjadi sesuatu yang “melukai” karena merusak citra politik Aceh yang dalam perundingan politik sudah komit untuk mengelola demokrasi khas Aceh yang membolehkan kehadiran  partai politik lokal.

    Andai kedua pihak yang dahulunya berkonflik tidak terikat pada komitmen perdamaian dan spirit kemanusiaan sudah barang tentu “alat picu” konflik akan dengan mudah ditarik begitu ada percikan api politik. Dalam konteks inilah mengapa pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 masih sangat penting untuk dikelola dengan hati-hati dan matang. Pilkada Aceh 2011 bukan pilkada ke 12 kali paska konflik melainkan Pilkada ke 2 paska konflik. Jadi bobot transisi politiknya masih sangat rapuh dan karena itu belum bisa diklaim bahwa proses transisi politik Aceh sudah selesai.

    Dalam masa transisi politik tentu sangat penting untuk memastikan “pertarungan” politik dilangsungkan dalam sebuah game politik yang cantik, jujur, dan juga adil, yang dalam istilah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi disebutnya dengan istilah fairness khususnya terhadap incumbent yang ingin kembali bertarung untuk kedua kalinya. Pada Pilkada 2010, mantan gubernur itu mengingatkan kepala daerah untuk mengutamakan fairness saat ikut pemilihan (Pilkada). Jangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Banyak incumbent berlindung di balik program kerja dengan memasang foto diri besar-besar, padahal itu kampanye gratis dirinya,” tandasnya. (Sumber: http://bataviase.co.id/node/289891)

    Jika semua pihak masih bersikeras berada di Pilkada Balapan ada baiknya untuk saling bertemu dan berbincang untuk saling memetik pembelajaran guna menghadirkan Pilkada Aceh yang menyenangkan sehingga bukan hanya pembalap (kandidat) yang akan menikmati pertandingan “balapan” demokrasi melainkan pemilih juga akan sangat antusias menjadi pemilih.

    Mungkin ada baiknya mencontoh apa yang dilakukan seorang pembalap MotoGP Ben Spies yang  mendapat pembelajaran berharga dari bincang-bincang dengan pembalap lainnya Casey Stoner. Kata Spies “Dia (Casey Stoner) di sana bukan untuk sekadar gaya, tetapi benar-benar sibuk menata srategi dan menyapu trek. Itu sebabnya, saya menghormati dia.”

    Sungguh, kalau sudah bisa saling menghormati maka persoalan kendaraan yang akan dipakai tidak akan dihabiskan untuk berdebat karena semua akan lebih mementingkan bagaimana bertanding dengan fairplay yang didukung oleh role of the game yang sudah disepakati. Mari kita semua kembali kepada spirit Aceh dan menjadikan Pilkada Aceh sebagai salah satu paket dari banyak paket yang juga masih perlu dirawat, dijaga, dan disempurnakan. Saleum

    Risman A Rachman
    *Pengasuh OPSI 2011Risman – Antero 102 FM ,  Pembuat RControl (Software Sistem Informasi Kerja Pemenangan Pilkada)

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Putusan MK Jadi Acuan untuk Calon Perseorangan

    Banda Aceh, Kompas – Aceh harus tetap menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan ikut dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal ini karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Aceh 2011 yang semestinya digelar Oktober 2011.

    Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut disampaikan menanggapi sikap sejumlah kalangan di DPR Aceh yang sampai saat ini belum mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada 2011. Sejumlah pihak dalam Panitia Khusus Komisi III DPR Aceh, yang membahas qanun pilkada itu, masih berkeberatan dengan putusan MK yang memperbolehkan calon perseorangan. ”Keputusan harus ditegakkan. Jangan karena ada kepentingan elite terus dilanggar. Harus dilihat kepentingan umum,” kata Irwandi, Selasa (19/4).

    Dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (18/4), diputuskan bahwa pilkada tak boleh ditunda. Tahapan pilkada sudah harus dimulai Mei 2011.

    Terkait calon perseorangan, lanjut Irwandi, keputusan MK tak dapat diganggu gugat karena bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Jika hingga Mei DPR Aceh belum membuat qanun pilkada yang menampung calon perseorangan tanpa mempersulit, Qanun Nomor 7 tentang Pilkada 2006 berlaku kembali. Penolakan ketentuan yang membolehkan partisipasi calon perseorangan, menurut Irwandi, lebih mengacu pada kepentingan politik tertentu dan tak berdasarkan kehendak umum rakyat Aceh.

    Secara terpisah, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh berharap pada rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2011. ”Besok (Rabu ini) kami akan bertemu KPU dan menyampaikan persoalan yang ada. Kami akan meminta pernyataan tertulis rekomendasi KPU tentang pelaksanaan pilkada Aceh. Apa pun putusan KPU akan kami laksanakan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keputusan MK Bukan Keputusan Tuhan

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    BANDA ACEH- Pansus III DPR Aceh yang menangani Qanun Pemilukada Aceh mengaku belum bisa mensahkan Qanun itu secepat mungkin. Pasalnya mereka mengaku masih perlu membahas Qanun itu lebih jauh.

    Seketaris Pansus III T.Ermiadi, menyebutkan, hingga kini Qanun itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus, dan belum diparipurnakan. Kata dia,  ada beberapa hal dalam Qanun tersebut masih harus dipertimbangkan, termasuk mengenai calon independen.

    “Kami harus berkonsultasi dengan pakarnya mengenai calon independen dan beberapa aturan lain dalam Qanun itu, jadi masih membutuhkan waktu, jadi memang belum bisa disahkan segera,” katanya saat perwakilan Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh melakukan audiensi ke Gedung DPR Aceh, Kamis, (7/4).

    Mengenai keputusan MK yang membolehkan calon independen di Aceh, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja dirubah. Katanya, keputusan MK bukanlah hukum tuhan.

    “Itu bukan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik, dan harus dengan serta-merta dijalankan. Yang pasti kita tetap akan tetap netral dalam merancang qanun, dan tentu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.

    Menyikapi hal itu, Seketaris Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi, Rahmat Jailani menilai, pihak legislatif sengaja menunda pembahasan Qanun pilkada Aceh. Seharusnya, dia mengatakan, legeslatif Aceh harus menjunjung tinggi konstitusi, bukan justru mengajak rakyat Aceh untuk membangkang keputusan konstitusi.

    “Dengan tidak menyetujui keputusan MK, sama saja dengan melanggar konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik indonesia,” sebutnya.

    Source : Atjehpost.com

  • Qanun Nomor 7 Bisa Jadi Rujukan Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tampaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan pilkada tahun ini kendati DPRA tidak mensahkan rancangan qanun pilkada terbaru yang kini tinggal menunggu pembahasan. Sedangkan Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abdin SH MHum kepada Serambi, Selasa (29/3) mengatakan, pemilihan kepala daerah di Aceh yang serentak dilaksanakan di 17 kabupaten/kota plus gubernur dinilai sudah sangat mendesak jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan gubernur dan beberapa bupati. Namun, sejauh ini DPRA memberi sinyal qanun pilkada terbaru sebagai payung hukum pelaksana pilkada di Aceh belum dapat disahkan pada akhir April ini karena beberapa persoalan, bahkan terancam molor dari jadwal semula pencoblosan yang direncanakan Oktober 2011.

    Terkait kemungkinan ini, KIP Aceh menyatakan sudah mempersiapkan beberapa alternatif agar pilkada tetap berjalan sesuai dengan amanat UUPA. Salah satu kemungkinannya KIP akan mengadopsi qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2006) sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh.

    “Kami melihat Qanun Nomor 7/2006 belum pernah dicabut dan mengikat penyelengara pilkada sebagai hukum positif dapat dijadikan pedoman (pelaksana pilkada),” kata Zainal Abidin.

    Berdasarkan qanun
    Menurut Zainal, pada Pasal 66 ayat (1), Pasal 73 dan Pasal 261 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan, pemilihan kepala daerah di Aceh berpedoman pada qanun.

    Apabila qanun pilkada lama yang menjadi rujukan, maka akan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan ini diatur dalam Pasal 2 A ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 46/2006 tentang penyatuan dalam satu naskah materi qanun Provinsi Aceh Nomor 2/2004, Qanun Nomor 3/2005 dan Qanun Nomor 7/2006.

    Zainal menjelaskan, berdasarkan rujukan peraturan tersebut ditentukan persiapan pilkada diawali dengan pemberitahuan DPRA kepada KIP mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur. “Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur/bupati/walikota,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Zainal, pada pasal 2b ayat (2) dijelaskan, KIP setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK, maka langkah selanjutnya adalah menyusun tatacara dan jadwal tahapan pilkada. Ayat (3) pada Pasal 2b selanjutnya menyebutkan, penetapan tatacara dan jadwal tahapan dilaksanakan oleh KIP selambat-lambatnya 20 hari setelah pemberitahuan DPRA/DPRK.

    Menurut Zainal, jika merujuk pada masa akhir jabatan gubernur pada 8 Februari 2011, maka tahapan awal pilkada di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 7/2006 akan dimulai September 2011. Sedangkan pencoblosan diperkirakan akan melewati Februari 2012. Kondisi ini berimplikasi 17 bupati/walikota plus gubernur akan diisi oleh Pj kepala daerah.

    “Jika merujuk pada Permendagri, persiapan pilkada maksimal membutuhkan waktu 8 bulan. Maka dapat dipahami jika berangkat dari aturan yang ada (qanun lama), maka tahapan pilkada di Aceh sudah dapat diprediksi kapan akan dilaksanakan jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan kepala daerah,” katanya.

    Zainal menyebutkan, KIP sebagai lembaga independen dan bersifat hirarki, akan mengkoordinasikan semua kemungkinan yang bakal terjadi tersebut kepada KPU pusat. “Setiap keputusan yang kita ambil akan kita koordinasikan dengan KPU Pusat yang secara langsung melakukan supervisi terhadap KPU di daerah,” ungkapnya.

    Setelah APBA
    Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, dalam jadwal awal yang disusun Pansus III, pembahasan draf Raqan Pilkada ini akan dituntaskan pada akhir bulan ini. Tapi berhubung dalam perjalanannya, DPRA juga harus secepatnya menyelesaikan pengesahan RAPBA 2011, maka anggota Pansus III yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRA, tak bisa bekerja di dua tempat sekaligus, sehingga pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Jadwal agenda pembahasan Raqan Pilkada ke depan, sebut Adnan, pertama adalah pertemuan dengan Pemerintah Aceh, kemudian pertemuan dengan ulama Aceh. Tujuan bertemu ulama, untuk meminta pendapat dan saran mengenai kriteria dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Selain persyaratan yang sudah ada di dalam raqan, persyaratan apa lagi yang perlu ditambah agar terlihat mencerminkan kekhususan Aceh.

    Setelah agenda itu selesai dilaksanakan, maka akan dilanjutkan pertemuan dengan pemerintah pusat. Antara lain dengan Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, MK, dan Kemendagri, KPU, serta dengan para pakar dan ahli hukum tata negara di Jakarta. “Setelah agenda itu dilaksanakan dan RAPBA 2011 telah disahkan pada minggu pertama bulan depan, memasuki minggu kedua, draf Raqan Pilkada yang telah dibahas dan disempurnakan Pansus III diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan sidang paripurnanya untuk pengesahan raqan tersebut,” ujar Adnan.

    Tetap komit
    Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, Pemerintah Aceh masih tetap komit dan konsisten dengan jadwal tahapan pemilihan 18 kepala daerah (pilkada) yang telah disusun KIP Aceh, di mana tahapan awalnya dimulai bulan depan dan pemungutan suaranya pada 10-10-2011.

    “Terkait dengan penetapan jadwal tahapan pilkada itu, Pansus III DPRA yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk menyelesaikan pembahasan draf Raqan Pilkada secepatnya, juga setuju akan menyelesaikan raqan itu setelah pengesahan RAPBA 2011. Ini artinya, tidak ada alasan lagi bagi legislatif untuk memolorkan jadwal pilkada tersebut,” tegas Irwandi Yusuf menjawab Serambi, Selasa (29/3), seusai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Lelang Paket Proyek RAPBA 2011 SKPA di Kantor P2K APBA, kompleks Kantor Gubernur Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, dalam pertemuannya dengan Irwandi, tahapan pilkada akan dimulai April 2011. Sementara itu, minggu pertama bulan depan, RAPBA 2011 akan diparipurnakan untuk disahkan. Setelah RAPBA 2011 disahkan, memasuki minggu kedua atau ketiga April, DPRA bisa kembali membuka sidang paripurna untuk pengesahan Raqan Pilkada.

    Sudah final
    Mengenai pasal bagi calon perseorangan (independen) yang menurut dewan masih alot atau diwarnai pro-kontra, menurut Gubernur Irwandi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan mengikat semua warga negara, tak terkecuali DPRA. Oleh karena putusan itu sudah menjadi putusan yang mengikat, maka pasal itu wajib dan harus dimasukkan dalam Raqan Pilkada, tidak boleh ditiadakan.

    Jadi, kata Irwandi, tidak semestinya lagi sesama orang Aceh berdebat dengan apa yang telah menjadi putusan MK tersebut. Sebab, tujuan MK menyetujui judicial review Pasal 256 UUPA itu adalah untuk memberikan hak demokrasi kepada setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di luar partai politik yang telah ada.  

    Seandainya Pansus III dan DPRA menganulir pasal pencalonan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu melalui jalur perseorangan, maka Pemerintah Aceh tidak akan sependapat.

    Sementara itu, Ketua KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berimplikasi negatif dari sisi sosial masyarakat Aceh. “Tarik-menarik kepentingan politik menjadi sangat berlarut-larut, sementara agenda-agenda tentang pembangunan serta kesejahteraan rakyat menjadi terbengkalai,” tegasnya.(sar/her/nal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen di Aceh bukan Lagi Urusan MK

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menegaskan, persoalan calon independen di Aceh sudah final. Sementara persoalan diterima atau tidaknya keputusan itu bukan lagi urusan MK, karena lembaga ini hanya berwenang menetapkan putusan hukum, bukan lembaga eksekutor.

    “MK hanya menetapkan hukum, tak berurusan dengan orang setuju atau tak setuju. Kalau menggubris orang yang setuju, ya, tak selesai-selesai, sebab putusan MK pasti ada yang setuju dan pasti ada yang tidak setuju,” ungkap Mahfud menjawab Serambi, di Jakarta, Selasa (28/3).

    Ketua MK dimintai tanggapannya sehubungan dengan  penolakan DPRA mengeksekusi putusan MK yang meloloskan calon independen dalam Pilkada Aceh. Alasannya, karena putusan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) pasal 269 ayat (3), yang berisi, “dalam hal adanya perubahan terhadap perubahan perundang-undang ini terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pertimbangan DPRA.”

    Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sekjen Partai Aceh M Yahya Muaz kerap mempersoalkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review tentang calon independen, sama sekali tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRA. “Kami tidak menolak adanya calon independen, melainkan karena prosesnya tidak sesuai undang-undang,” kata Yahya Muaz.

    Sejalan dengan MoU
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi politik dan kemanan, Azwar Abubakar yang dihubungi terpisah, menyatakan, memang benar setiap perubahan terhadap UUPA yang dilakukan Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRA.

    Namun, kata Azwar, MK yang memiliki kewenangan sangat luas dalam mengkoreksi undang-undang, sehingga keputusannya tidak bertentangan dengan UUD 45 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR atau yang membuat undang-undang. “Tugas MK menyelaraskan undang-undang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tanpa harus meminta persetujuan pembuat undang-undang. Itu memang tugas MK yang diberikan oleh konstitusi,” kata Azwar Abubakar.

    Anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat, diterimanya permohonan calon independen dalam pilkada Aceh oleh MK, sejalan dengan amanah MoU Helsinki dan semangat demokrasi. “Saran saya ikuti saja putusan MK  dan segera menuntaskan qanun pilkada. Masih terlalu banyak yang harus dikerjakan di Aceh dalam rangka meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Azwar yang menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2005.

    Azwar mengatakan, pada saat pembahasan UUPA, Aceh ingin pemberlakuan calon independen selamanya. “Tapi karena banyak yang menolak, lalu disepakati calon independen hanya satu kali,” kata Azwar.

    Pengalaman Aceh mengenai calon independen kemudian ditiru di seluruh Indonesia. “Seharusnya Aceh sebagai pionir mensyukuri konsep itu berlaku secara nasional. Keberadaan calon independen itu toh untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Azawar.

    Azwar mengajak seluruh elit dan elemen Aceh  agar melangkah lebih jauh ke depan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Aceh ke depan harus mampu merangsang pertumbuhan investasi yang lebih besar. Ini mengingat dana Otsus yang diberikan akan terus menyusut. Kitalah yang bisa memikirkan Aceh terus menerus. Jakarta tentu tidak hanya memikirkan Aceh, melainkan juga propinsi lainnya,” kata Azwar, lulusan ITB yang berkiprah menjadi konsultan pembangunan di Aceh sejak 1980 sampai 2000.

    Mantan Ketua Pansus RUUPA DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyarankan agar pemanmgku kepentingan di Aceh duduk bersama mencari jalan keluar tentang keberadaan calon independen yang sudah diloloskan MK. “Tidak bisa saling ngotot, itu akan merugikan. Silakan duduk dan bicarakan jalan keluarnya,” kata Ferry yang sekarang aktif di organisasi Nasional Demokrat.

    Ia mengatakan dimasukannya calon independen dalam UUPA dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak masuk melalui jalur partai politik dan menunggu terbentuknya partai politik lokal. “Calon independen dulu memang didisain hanya untuk satu kali, sambil mempersiapkan lahirnya partai politik lokal,” kata Ferry Mursyidan.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Berharap Babak Baru Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah tahun 2007 dan legislatif tahun 2009 dinilai belum menjadi ukuran demokrasi di Aceh. Intimidasi dan kekerasan marak terjadi. Namun, semua pihak memaklumi, itu adalah potret wajar daerah yang mengalami masa transisi dari konflik ke damai. Potret lebih jernih diharapkan terlihat pada pemilihan kepala daerah tahun 2011 mendatang. Mungkinkah? Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Puluhan partai politik nasional peserta pemilihan umum legislatif di Kabupaten Pidie menolak hasil pemilu tahun 2009. Mereka menuding ada kecurangan sistematis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik oleh salah satu partai lokal. Akibatnya, calon pemilih takut untuk memberikan suara secara bebas. Begitu juga dengan para saksi, mengaku diancam jika berani bersaksi.
    (more…)

  • Isi Qanun Pilkada Harus Dipertegas

    BANDA ACEH – Terkait golnya calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011, syarat bagi calon gubernur/wakil gubernur perlu dipertegas dalam Qanun yang nantinya direvisi. Hal ini penting untuk mencegah salah persepsi dan terganggunya proses pelantikan gubernur terpilih.  “Hal yang harus dipertegas adalah persentase dukungan untuk calon. Secara nasional sebenarnya telah diatur, kecuali Aceh. Setelah ada keputusan MK, maka Aceh harus menuangkannya dalam Qanun. Dalam penyesuaian, jika UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai rujukan, jumlah dukungan tiga persen dari jumlah penduduk. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2008 lima persen. Kita berharap qanun sudah rampung April,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, Rabu (5/1).

    Dikatakan, hal lain yang juga harus dibahas yaitu mengenai syarat umur. Dalam UU No 12/2008, sebutnya, umur calon kepala daerah minimal 25 tahun, sedangkan dalam UU No 11/2006 umur minimal 30 tahun. Sementara dalam UU KPU Nomor 13 juga dibahas tentang tata cara pencalonan terkait tiga jenis identitas pemilih yakni SIM, KTP, dan paspor.  “Ini juga harus dipertegas dalam Qanun, apa yang dimaksud dengan identitas. Ini sangat penting untuk mencegah konflik dalam proses verifikasi dan pemilihan di tingkat KPPS mulai tingkat desa hingga provinsi. Untuk itu, KIP juga akan melakukan pelatihan tata cara verifikasi,” katanya. KIP Aceh, lanjut Salam, merencanakan, tahapan Pilkada dimulai April hingga Desember 2011. Jadwal itu sudah termasuk pertimbangan kemungkinan adanya pemilihan dua putaran dan gugatan hasil pilkada.

    Tak molor
    Mengenai draf penyesuaian Qanun, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum, mengatakan, eksekutif telah menyiapkan penyesuaian draft oleh bidang pemerintahan, biro hukum, selanjutnya koordinasi dengan DPRA. “Saya pikir pengkajiannya sudah rampung dalam seminggu, namun prosesnya hingga selesai mungkin butuh waktu sebulan. Jadi proses Pilkada tak molor,” ujar mantan Ketua KIP Aceh periode lalu.  Menurut Jafar, sebenarnya dalam draft qanun yang direvisi hanya beberapa pasal yang disesuaikan. Seperti bertambahnya poin calon independen dan mengenai persentase dukungan. “Sebenarnya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota, bisa jadi pertimbangan,” katanya. Ditanya apakah ada pengaruh terhadap biaya pemilihan setelah putusan MK, Jafar mengaku ada sedikit peningkatan khususnya untuk verifikasi faktual, tapi tak signifikan.

    Pontensi konflik
    Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi berharap DPRA dapat menyesuaikan semua aturan menyangkut pilkada dalam qanun yang kini masih menunggu pembahasan dewan. “Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi semua perangkat hukum ke dalam isi qanun. Jika tidak, pilkada akan berpotensi memunculkan konflik hukum dan gugat menggugat,” kata Zainal kepada Serambi, secara terpisah, kemarin.  Menurutnya, potensi konflik tersebut muncul karena aturan terkait pilkada saat ini tersebar dalam beberapa payung hukum seperti dalam UU No 12/2008, UU Nomor 11/2006, Peraturan KPU, qanun dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon independen. Disebutkan, semua perangkut hukum itu harus disinkronkan dalam qanun sebagai payung hukum pelenggeraan pilkada di Aceh, agar tak membingungkan publik. “Sesuai UU Nomor 11/2006 pelaksanaan pilkada 2011 dilaksanakan melalui qanun yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(gun/sar)

    Source: Serambi Indonesia

  • MK Izinkan Calon Independen Ikut Pilkada Aceh

    demo anti korupsi

    VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti proses Pemilukada di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (NAD).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 30 Desember 2010.

    Permohonan ini diajukan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Mereka adalah wiraswasta yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi NAD.

    Tami akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie, Faurizal sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bireun, Zainuddin sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, dan Hasbi sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Simeulue.

    Mereka meminta Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).
    Adapun bunyi Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut adalah “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh, membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut dalam pemilukada.

    Namun, aturan tersebut dibatasi dalam ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang a quo diundangkan”.

    Menurut mahkamah, bahwa tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007, yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan.

    “Mahkamah memberi pertimbangan bahwa Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang justru dijamin oleh UUD 1945,” jelas mahkamah.

    Hal tersebut juga diperkuat adanya aturan yang memperbolehkan calon perseorangan dalam UU Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian, calon perseorangan dalam Pemilukada secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelas mahkamah.

    Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah, calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh dibatasi pemberlakuannya. Karena jika hal demikian diberlakukan maka akan mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antara warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia lainnya.

    “Warga negara indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh akan menikmati hak yang lebih sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan yang berarti tidak terdapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” papar Mahkamah. (umi)

    Note from Admin : lembaran keputusannya dapat di unduh dibawah ini :
    keputusan MK ttg calon independen

    Source: Vivanews.com