siwah.com

Tag: calon independen

  • Kemendagri ‘Angkat Tangan’ Soal Pilkada Aceh

    JAKARTA – Pertemuan antar elit politik Aceh dan penyelenggara pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sore tadi tak menghasilkan kesepakatan apapun. Kemendagri menyerahkan urusan kisruh regulasi Pilkada Aceh kepada institusi masing-masing.

    Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) sore. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 4.00 hingga 6.00 sore itu, kata Yarwin, tak ada hasil kongkret. “Masing-masing pihak bertahan dengan argumennya. Akihrnya, Dirjen Otda yang memimpin pertemuan, menyerahkan kembali kewenangan ke institusi masing-masing,” ujar Yarwin kepada The Atjeh Post saat dihubungi via telepon.

    Sedangkan mengenai dilanjutkan atau tidaknya tahapan Pilkada belum ada keputusan. Kemendagri, kata Yarwin, menyerahkan kembali  kepada KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Aceh dan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

    Rapat membahas nasib pilkada Aceh itu dihadiri antara lain oleh Gubernur Irwandi Yusuf, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua KIP Abdul Salam Poroh beserta anggota komisioner, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, Sekretaris Badan Legislasi Dewan Abdullah Saleh, Asisten I Sekda Aceh, Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim. Ikut hadir anggota KPU Pusat Endang Sulastri dan perwakilan Bawaslu.

    Meski diwarnai adu pendapat, kata Yarwin, para peserta pertemuan tidak terpancing emosinya. “Semua masih dalam taraf wajar,” kata Yarwin.

    Kedatangan para elit politik Aceh ke kantor Kemendagri berdasarkan surat dari Kemendagri yang ditandangani Dirjen Otda Nomor 005/4268/Otda, tertanggal 21 September 2011.

    Dalam surat yang dikirm ke gubenur Aceh, KIP, dan pimpinan DPRA itu disebutkan, pertemuan itu untuk mendengarkan penjelasan langsung dari pimpinan DPRA terkait rancangan Qanun pemilihan gubernur dan walikota.

    Sebelumnya, lewat rapat Badan Musyawarah Dewan, DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada pada 13 September lalu. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lagi, Elit Aceh Bertemu di Kemendagri Bahas Pilkada

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Komisi Independen Pemilihan bertemu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Pertemuan yang juga dihadiri Gubernur Irwandi Yusuf tersebut membahas Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.

    Pertemuan dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dipimpin Dirjen Otda Djohermansyah. Hingga berita ini diturunkan pertemuan masih berlangsung.

    Dari eksekutif Aceh, selain gubernur, hadir pula Asisten I, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, dan staf ahli M Ja’far serta Teuku Rafli.

    Sedangkan dari DPRA hadir Hasbi Abdullah (Ketua DPRA), Teungku Adnan Beuransyah (Ketua Komisi A dan Ketua Pasus IV DPRA),  serta Abdullah Saleh (Sekretaris Badan Legislasi DPRA).

    Sementara dari Komisi Independen Pemilihan Aceh hadir seluruh anggota komisioner dan Sekretaris KIP Aceh plus Endang dari Komite Pemilihan Umum Pusat beserta staf. Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut utusan dari Polhukam dan Bawaslu.

    Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, difasilitasi Kemendagri, para elit politik Aceh juga bertemu di sana, dan menghasilkan kesepakatan untuk jeda selama sebulan yang diistilahkan dengan cooling down. Lewat surat yang dilayangkan sehari kemudian, Depdagri meminta dewan dan eksekutif membahas ulang rancangan qanun pilkada dengan tenggat waktu hingga dua pekan setelah cooling down berakhir. Namun, hingga batas waktu berlalu, dewan memutuskan menghentikan  pembahasan rancangan qanun pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggota DPR Sesalkan Sikap PA Tolak Calon Independen

    Jakarta—Penolakan terhadap calon independen dalam Pemilukada Aceh tidak saja ditentang banyak pihak di Aceh, kalangan DPR-RI juga menyesalkan upaya penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

    “Saya menyesalkan penolakan Partai Aceh (PA) terhadap calon independen yang maju dalam Pemilukada Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (20/9).

    Ganjar mengatakan elit politik PA harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada pemilihan kepala daerah di Aceh. “Elit politik Partai Aceh mestinya menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pilkada Aceh 2006. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.

    Menurut Ganjar, sikap keras PA yang menolak keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh merupakan cermin keresahan politik. Dia tak menampik penolakan itu semata-mata berawal dari kepentingan dan kalkulasi politik. “Ya, itu kan semua hanya cari-cari pembenaran saja. Ada kekhawatiran partainya akan merosot, lalu dicarilah alibi yang bisa menjegal calon perseorangan. Makanya menurut saya ini merupakan kalkulasi politik saja,” katanya.

    Dikatakannya, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, yang lantas diikuti oleh daerah lainnya. “Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal. “Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga Pemilukada Aceh berjalan sesuai tahapan,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi: Calon Independen Tetap Ada

    BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf tetap berkeyakinan calon independen masih bisa bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar minggu ketiga Desember nanti. Kenapa?

    “Calon independen tetap ada. Sampai saat ini belum ada satupun peraturan yang membatalkan calon perseorangan untuk ikut pilkada,” ujar Gubernur Irwandi, Rabu (21/9/2011) seperti dikutip waspadaonline.

    Menurut Irwandi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan perlu produk hukum baru dari DPR atau Presiden Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat aturan baru menyangkut calon perseorangan.
    “MK mencabut pasal 256 UUPA sehingga otomatis calon perseorangan menjadi sama dengan yang berlaku di provinsi lain,” ujar Irwandi yang sudah mendaftar maju kembali sebagai calon gubernur mendatang lewat jalur perseorangan (independen).

    Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, UU No.12 Tahun 2011 menjawab tatacara hukum tentang tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan uji materi UU terhadap UUD 1945.

    “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa keputusan MK dalam uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta-merta dijalankan, kecuali oleh lembaga negara berwenang yakni DPR RI atau Presiden,” kata Fachrul Razi. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen Berpotensial Batal pada Pilkada Desember 2011

    Banda Aceh – Kemungkinan besar calon independen bisa batal di Aceh pada Pilkada Desember 2011. Hal ini terungkap setelah Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yang memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. “Partai Aceh  dan rakyat Aceh berterima kasih Kepada Presiden,” ungkap Juru Bicara Partai Aceh (PA)  Fachrul Razi kepada The Globe Journal, Ahad, (18/9).

    Dalam pernyataan tertulis disebutkan, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang diandatangani pada 20 Agustus lalu atau masa tenang, maka Partai Aceh menganggap UU ini sebagai solusi untuk menyelesaikan kisruh pelaksanaan pilkada Aceh. UU Nomor 12/2011 memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. Dalam UU No 12 tahun 2011, pasal 10 ayat 2 bahwa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh DPR atau Presiden. “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa putusan MK dalam hal uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta merta dijalankan terkecuali oleh lembaga negara dalam hal ini DPR RI atau Presiden yang diberikan kewenangan,” tukasnya.

    UU ini memperkuat UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat 1(a) mengatakan bahwa kewenangan MK ada empat, pertama menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,ketiga, memutuskan pembubaran partai politik dan keempat, memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam kewenangan  pertama, secara tegas mengatakan bahwa MK melakukan uji materi, dan tindak lanjut dilakukan oleh DPR dan Presiden, sementara 3 kewenangan lainnya dapat dieksekusi langsung. “Dalam kasus Aceh, putusan MK tidak dapat dieksekusi karena MK melakukan uji materi,” ucapnya.

    Dalam pasal 10 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 dalam penjelasan menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Artinya, sejauh belum adanya tindaklanjut oleh DPR RI dan Presiden, maka pasal yang diuji masih berlaku sampai adanya perubahan yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam kasus Aceh, Amar Putusan MK melakukan uji materi terhadap pasal 256 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan ini merupakan uji materi sebagaimana kewenangan MK sebagaimana diatur pada UU No 24 tahun 2003, sementara 3 kewenangan lainnya adalah bersifat memutuskan yang dapat langsung dieksekusi namun untuk uji materi perlu dilakukan tindaklanjut oleh lembaga yang diberikan kewenangan secara hirarki oleh UU sebagaimana amanah UU No 12 tahun 2011.

    Jika dikatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, namun ada aturan untuk menjalankan putusan MK. Untuk kasus Aceh, putusan Tersebut memiliki keputusan hukum, namun tidak dapat dijalankan sebelum ada tindaklanjut dari lembaga yang berwenang dalam arti disini adalah DPR RI dan Presiden atau disebut dengan Unforcible. “Artinya pasal 256 UUPA masih berlaku sebagai pedoman Pilkada Aceh,” Fachrul Razi

    Mengenai pembatalan calon independen pada pilkada Aceh tahuni ini, The Globe Journal sudah memperoleh infomasi seminggu lalu. “Tahun ini tidak ada independen, jika ada, saya bayar Anda Rp 5 juta,” tantang tokoh Aceh di Jakarta yang kenal akrab dengan istana kepada The Gloeb Journal di Plaza Senayan. [003]

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nova Iriansyah: Keputusan MK Bersifat Final Dan Mengikat

    BANDA ACEH – Terkait Calon perseorangan di Aceh, ada koridor hukum yang kuat tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memustuskan tentang calon perseorangan yakni Undang – Undang Dasar  (UUD) 1945.

     

    “Dalam UUD 1945 dalam Amandemen Perubahan ke 4 dijelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga baru tahu itu,” kata Nova Iriansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Demokrat asal Aceh, dalam pertemuan kandidat dan silaturahmi Calon Gubernur Aceh 2011.

    Penjelasan Nova Iriasnyah diatas sesuai dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

    Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.

    Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK. “Saya sebagai pengurus DPP Demokrat sebenarnya tidak setuju calon perseorangan di Aceh, tapi dengan keputusan MK, sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum,” ujarnya.

    Nova menambahkan, dalam pekan ini, ada dua figur yang akan bertemu Presiden SBY, pertemuan itu terkait dengan permintaan pilkada aceh ditunda dan tidak ada lagi independen di Aceh.

    Namun menurut Nova, “penundaan bisa dilakukan dengan alasan kemanan, tapi keamanan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan penundaan pilkada,”ujar Nova Iriasnyah “Kriminal di Aceh paling rendah di indonesia, imej saja aceh tidak aman karena warisan dari masa konflik,” lanjutnya.

    Selain itu nova menjelaskan, DPR tidak bisa mengintervensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. “Yang berwenang menyelenggarakan pemilu yaitu KPU, dan KPU perpanjang tanganya adalah KIP,”ujar Nova.

    Hingga hini menurut Nova, pemerintah pusat belum menyimpulkan apapun terkait penundaan pilkada di Aceh, penundaan hanya dilakukan sementara sewaktu masa cooling down, dikarenakan saat itu suhu politik di Aceh tinggi.

    Nova iriansyah menegaskan, penjelasan ini bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk memberikan gambaran tentang pilkada di Aceh. “Ini hanya sikap dan penjelasan,”katanya. []

    Source : Atjeh Post

  • Desk Aceh: Segera Rumuskan Landasan Hukum Pilkada

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong untuk menyurati DPRA dan Gubernur Aceh agar segera merumuskan dan memutuskan qanun yang sudah ada menjadi landasan hukum Pilkada Aceh jika sampai 19 September 2011 belum ada qanun baru.

    Demikian antar lain hasil Focus Group Discussion (FGD) Desk Aceh ke-2 Kantor Kemenkopolhukam yang membahas Pilkada Aceh 2011, Rabu (14/9) di Jakarta. FGD tersebut dihadiri Sesmenko Polhukam sebagai keynote speaker, para Deputi Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu, BIN, Bais TNI, Baintelkam Polri, Waas Intel Polri, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, serta Ketua dan Sekretaris FKK Desk Aceh serta  Jaakko Ocsanen dari CMI selaku pengamat (observer).

    FGD tersebut seyogianya juga dihadiri penandatangan MoU Helsinki dan tokoh puncak Partai Aceh, Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Yahya Muas, dan Kamaruddin Abubakar. Namun sampai pertemuan berakhir, para tokoh tersebut tak hadir.

    FGD juga mendorong Pilkada Aceh agar dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh dengan penyesuaian setelah jeda waktu (cooling down) dan tetap melaksanakan Keputusan MK. Jika sampai batas 19 September 2011 tidak ada keputusan Qanun Pilkada yang baru, maka dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

    Bawaslu didorong segera melantik semua anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada. KPU dan pemerintah daerah agar mensosialisasikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia.

    Aparat keamanan di Aceh juga dituntut menciptakan situasi dan kondisi Aceh yang aman dan damai melalui peningkatan stabilitas keamanan dengan mengungkapkan kasus-kasus kriminal bersenjata yang terjadi di Aceh dengan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    FGD itu juga menyimpulkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-VIII/2010 tentang Calon Perseorangan pada Pemilukada Aceh Tahun 2011 merupakan Keputusan yudicial review terhadap Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah bersifat final dan mengikat. “Semua pihak harus dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut walaupun ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan,” demikian salah satu penegasan di FGD Desk Aceh.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Diingatkan Tidak Lampaui Batas Kewenangan

    Banda Aceh, (Analisa). Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak terus melakukan tugas-tugas yang melampaui batas kewenangannya.
    KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta hanya menjalankan aktivitas selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, bukan malah ikut-ikutan membuat regulasi sendiri dan menafsirkan aturan hukum yang ada.

    Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, salah satu bukti KIP telah melewati batas kewenangannya adalah sikap ngotot mereka yang tetap memaksakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan kembali calon independen dalam Pilkada Aceh.

    Padahal putusan MK tersebut sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam Qanun Pilkada, sehingga dinilai masih ilegal untuk diberlakukan. “Calon independen itu belum bisa dijalankan, karena belum masuk Qanun Pilkada. KIP jangan ngotot memberlakukan calon independen, karena belum ada aturan hukum yang jelas, seperti qanun yang belum selesai,” ujar Adnan Beuransyah kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/9).

    Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Pansus IV yang membahas Qanun Pilkada itu menambahkan, selama ini KIP Aceh telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan pilkada tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan oleh Panwaslih. Sedangkan Panwaslih belum terbentuk,” kata Adnan.

    Ia juga meminta seharusnya KIP dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah.

    Tetap Menolak

    Sementara itu, Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai lokal ini menilai KIP Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen. “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Fachrul Razi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukumnya, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itupun kalau ada perubahan UU-PA atau lahirnya UU-PA yang baru atas dasar adanya putusan MK,” ujar Fachrul.

    Merujuk Qanun No 7 tahun 2006 yang secara tegas disebutkan, calon perseorangan hanya sekali yaitu pada tahun 2006. Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia dapat dilihat pada rentang tahun 2007-2008, dimana banyak calon perseorangan atau independen tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah sampai menunggu UU baru yang mengakomodir calon perseorangan.

    Calon perseorangan di Indonesia, lahir pasca UU No.12 tahun 2008. Pada tahun 2007, seorang kandidat calon kepala daerah dari NTB melakukan uji materi UU No.32 tahun 2004 tentang adanya calon di luar partai, karena perpolitikan di Aceh, dimana calon perseorangan mayoritas menang pada tahun 2006, maka MK mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada. Namun MK tidak memperhatikan di Aceh ada independen sebagai konsensus konflik karena pada saat itu belum ada partai politik lokal.

    Partai Aceh menyatakan tetap akan konsisten pada jalur hukum bahwa independen hanya sekali berlaku pada Pilkada tahun 2006 dan selanjutnya semua harus berkompertisi melalui partai politik lokal atau nasional. Karena kekhususan Aceh yang memiliki partai lokal.

    “Apabila ada calon independen, maka gugur secara hukum dan politik karena ada partai lokal. Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adapartai lokal, khususnya Partai Aceh dan pilihan tersebut adalah alternatif,” terangnya. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA: Akomodasi Calon Independen, KIP Langgar Aturan

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai ini menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen.

    “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukum, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar karena lembaga itu tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Fachrul.

    Seperti diberitakan situs ini sebelumnya, DPR Aceh menolak membahas ulang Qanun Pilkada yang diajukan kembali Pemerintah Aceh Agustus lalu. Atas sikap Parlemen ini, KIP menegaskan bahwa pemilihan akan menggunakan Qanun No 7/2006.

    Namun, kata Fachrul, jika KIP tetap menggunakan qanun pilkada lama maka lembaga itu telah menyalahi aturan.

    “Jika KIP Aceh merujuk pada Qanun No 7/2006, dalam qanun tersebut juga secara hukum, tegas disebutkan bahwa calon perseorangan hanya sekali yaitu di tahun 2006,” lanjutnya. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wawancara Lengkap Mendagri Soal Pilkada

    mendagri Gamawan Fauzi

    Berita The Atjeh Post Sabtu (16/7) yang menulis statemen Mendagri berjudul “Mendagri: Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur” mendapat reaksi dari Gubernur Irwandi Yusuf. Dalam harian Serambi Indonesia Minggu (17/7) Irwandi mengaku sudah menelepon langsung Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam berita itu, Irwandi memang tidak menyebut langsung nama The Atjeh Post. Namun, satu-satunya media online di Aceh yang memberitakan statemen Mendagri itu adalah The Atjeh Post.

    Kepada Serambi Indonesia, Irwandi mengatakan, “Sudah kutelepon Mendagri. Katanya ada wawancara dengan banyak wartawan. Ada pertanyaan dari salah seorang wartawan yang bunyinya seperti ini: Pak Mendagri, bagaimana kalau misalnya pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami kendala besar seperti tidak ada budget dan ada kerusuhan besar, apakah pilkada dapat ditunda?”

    Serambi Indonesia menulis: “Menurut Irwandi, terhadap pertanyaan seperti itu, Mendagri menjawab: “Dapat, dan kalau gubernur yang sekarang sudah habis masa jabatannya kita tunjuk pjs,” kutip Irwandi dalam pesan singkat yang dikirimkan ke Serambi, Sabtu (16/7) malam pukul 20.58 WIB.

    Irwandi juga menulis, sebenarnya jawaban Mendagri itu normatif saja. “Tetapi dalam pemberitaan yang disiarkan, pertanyaan si wartawan disembunyikan dan jawaban Mendagri digabung semena-mena sehingga yang mencuat seolah-olah Mendagri mengatakan pilkada mungkin akan ditunda dan akan ada penunjukan Pj Gubernur,” demikian Irwandi.

    Wartawan The Atjeh Post Wella Sherlita yang mewawancarai Mendagri Gamawan usai rapat kabinet di Istana Negara (16/7), Jakarta, mengatakan, pertanyaan yang diajukan tidak seperti yang dikatakan Irwandi. Supaya tidak menimbulkan salah tafsir siapa membohongi siapa, sebenarnya kami ingin memajang langsung hasil wawancara itu dalam bentuk voice recorder maupun rekaman video di website. Namun, karena fasilitas itu belum ada, berikut kami tayangkan secara lengkap kata demi kata wawancara antara wartawan The Atjeh Post dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

    The Atjeh Post (AP) :  Koalisi 16 partai di Aceh menyurati presiden dan meminta supaya Pilkada ditunda. Itu bagaimana?

    Gamawan Fauzi (GF) : Kalau kesepakatan daerah ditunda tidak masalah. KPU juga sepakat misalnya,  bisa kita tunda. Kalau sepakat semua daerah, KPU juga sepakat minta dilakukan penundaan, kita bisa terima. Saya juga bicara tadi, koordinasikan dengan Menko Polhukam, kalau memang permintaan daerah ditunda, kan bisa saja kita tunjuk Pj  dulu. Pejabat Gubernur Aceh, misalnya, terlewati waktunya ya. Itu boleh kita lakukan.

    AP : Kalau gubernurnya tidak terima gimana, Pak?

    GF: Ya, kalau memang anggaran tidak ada, gimana. Kalau misalnya, ee..KPU tidak mutuskan jadwalnya sampai hari ini. Sampai waktu yang sudah sangat mendesak. Toh, kita tunjuk juga Pj akhirnya kan? Saya minta sebenarnya, semua pihak di situ ya, pedomani sajalah aturan perundang-undangan, taati saja perundang-undangan. Sebetulnya aturannya sudah sangat jelas kok. Baik menyangkut dengan calon independen, itu sudah sangat jelas aturannya.

    AP: Mereka berencana mau ketemu presiden sekitar tanggal 20 – 25 Juli …

    GF: Ya, mudah-mudahanlah Bapak Presiden ada waktu untuk menerima he-he-he…

    AP: Tapi presiden sudah tau  persoalan di Aceh?

    GF: Saya kira sudah. Sudah dilapor juga. Tadi kami bicara dengan Pak Menko Polhukam. Tapi karena tadi tidak ada pembahasan di luar undang-undang itu, ya saya tidak tahu apakah Bapak Presiden tau secara detail atau tidak.

    AP: Pendekatannya kenapa selalu secara keamanan ya Pak kalau menyangkut Aceh?

    GF: Siapa bilang? Yang ngomong pendekatan keamanan siapa?

    AP: Maksud saya, yang kesana lebih sering dari desk Polhukam daripada desk Mendagri…

    GF: Nggak, desk Mendagri sering kok. Saya mau ngirim lagi ke sana. Kemarin saya sudah instruksikan Dirjen ke sana dengan tim untuk memfasilitasi. Kita dulu waktu macet anggaran itu, kan kita juga turun 2-3 kali menyelesaikan. Akhirnya anggarannya bulan April itu selesai kan. Kita fasilitasi, ke DPRD kita datang ke situ, Dirjen Keuangan Daerah datang ke situ , ke gubernur juga, menjelaskan. Langsung seminggu setelah itu selesai. Ini juga kita akan turunkan tim untuk kita konsultasikan, bicarakan, kita dialogkan. Itu yang penting. Jadi, ada pendekatan keamanan, nggak kok.

    AP: Secara umum bagaimana bapak menilai situasi di Aceh itu?

    GF: Sampai sekarang saya dapat laporan masih bagus, cuma…. Sampai sekarang situasinya masih bagus kok, terutama keamanan ya. Cuma memang ada perbedaan pendapat antara gubernur dengan DPRD, itu aja sebenarnya yang belum disepakati, terutama menyangkut dengan calon independen itu kan. Itu aja kan he-he-he []

    Source : AtjehPost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.