siwah.com

Tag: calon independen

  • PA, UUPA dan Calon Independen

    SIKAP Politik Partai Aceh yg menolak Ikut Pilkada tentu saja mengejutkan banyak Pihak. Bagaimana tidak, sebagai salah satu Partai Lokal Aceh yg berhasil meraih suara dominan publik Aceh pada Pemilu 2009 lalu dan menguasai sebagian besar Parlemen di Aceh berani mengambil Keputusan tidak ikut Pilkada.

    Sikap itu diambil pastilah lantaran adanya sebuah pandangan hukum bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 terkait dibolehkannya Calon Independen untuk Ikut Pilkada justeru berlawanan dengan UU No.11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

    Dalam Pasal 256 UU No.11 tahun 2006 memang dinyatakan bahwa Calon Perseorangan (Independen) hanya sekali saja bisa ikut serta dalam Pilkada sejak UUPA diundangkan. Artinya, sejak UUPA diundangkan hanya dalam Pilkada 2006 Calon Perseorangan (Independen) bisa berpartisipasi dalam Pilkada, selebihnya tidak boleh.

    Disamping acuan Hukum tersebut juga dipertegas lagi dalam Dasar Konstitusi Pemerintahan Republik Indonesia UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. ini artinya, negara dalam hal ini juga mencakup Lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi harus menghormati keberadaan UUPA sebagai amanah dan jaminan Konstitusi dari UUD 1945 yg merupakan aturan hukum tertinggi dalam sistematika Perundang-undangan NKRI.

    Sikap menolak Ikut Pilkada yg dikumandangkan oleh Petinggi PA tidak hanya menjadi sebuah Early Warning (peringatan dini) bagi Pemerintah tapi juga menjadi satu penunjukan bukti kepada rakyat bahwa PA yg merupakan sayap perjuangan Politik dari Gerakan Bersenjata GAM sebelum MoU Helsinki ditandatangani tetap Konsisten dalam Mempertahankan keberadaan UUPA.

    UUPA dalam sudut pandang Partai Aceh adalah pintu masuk yang sah dan legal untuk mengatur Pemerintahan dan kewenangan Aceh berdasarkan kesepakatan MoU Helsinki. jadi proses lahirnya  UUPA diyakini sebagai buah perjuangan kolektif rakyat Aceh dimana GAM juga turut terlibat didalamnya. jadi Peran PA hari ini menurut saya adalah melakukan Pengawalan agar Komitmen MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM dan Implementasi UUPA bisa terlaksana secara Komprehensif. Bila ini tidak dikawal, maka MoU Helsinki menjadi sia-sia dan UUPA yg diberikan kepada Aceh tidak berjalan sebagaimana.

    Mestinya, efeknya, tradisi Konflik Vertikal antara Aceh dan pemerintah Pusat tidak bisa dielakkan dan ini menjadi catatan sejarah secara terus menerus. Kita masih ingat, betapa banyak Ikrar, komitmen, dan UU yg disepakati jauh-jauh hari sebelum UUPA itu lahir tapi dengan mudah tercerabut kembali. Karenanya, Kali ini PA menurut analisa saya merasa perlu melakukan terobosan Politik secara entitas Ke-Acehan agar kedepan tidak disalahkan oleh generasi rakyat Aceh berikutnya.

    Dulu Abu Daud Beureu’eh disalahkan karena sejarah perjuangan masa lalu dan tentunya PA juga tidak ingin mereka nanti disalahkan disaat UUPA tidak bisa terlaksana dengan baik. imbasnya, PA dianggap hanya menjadi pengulang sejarah atas sederetan perjuangan Politik sejarah masa lalu antara Aceh dengan Jakarta.

    Jadi, sebenarnya apa yang dilakukan PA hari ini terutama dalam menolak Calon Independen bukanlah perkara besar yang harus dipolitisir sehingga timbul pendapat bahwa PA takut kalah dan belum siap berperang dalam Pilkada. Sejatinya, yang dilakukan PA adalah manifestasi dari sikap perjuangan mereka dalam mempertahankan marwah, harga diri dan martabat rakyat Aceh karena UUPA itu lahir tidak atas dasar perjuangan GAM semata-mata tapi juga merupakan perjuangan seluruh elemen rakyat Aceh.

    Namun demikian, GAM ketika itu memiliki Peran dan Posisi untuk menjadi representasi dari rakyat Aceh untuk melakukan proses perundingan politik dengan Pemerintah indonesia guna menghentikan pertumpahan darah dan mencapai perdamaian secara bermartabat. Proses perundingan menuju MoU helsinki pun turut dimotivasi oleh semangat nurani kemanusiaan pasca terjadinya Gempa dan tsunami di Aceh.

    sangat Mustahil melakukan Proses rehab-rekon jika Gerakan bersenjata GAM dan Pemerintah RI masih berkonflik sehingga Penandatanganan MoU Helsinki dapat terlaksana. jadi dalam hal ini PA yg merupakan media perjuangan lanjutan yg sah dan diakui oleh Undang-Undang RI dari GAM perlu mereposisi diri kembali untuk mengawal proses transformasi sosial-politik rakyat Aceh pasca Konflik, Gempa dan tsunami. Pertanyaannya, salahkah bila PA menolak adanya calon Independen untuk Aceh? Pertanyaan ini tentu bisa kita jawab menurut argumentasi dan perspektif masing-masing.

    Kemudian perlu juga kita dalami sedikit siapa orang-orang yang maju dan memanfaatkan jalur calon independen dalam Pilkada. Hampir rata-rata mereka adalah orang Partisan yang tidak diusung oleh Partai mereka sendiri lalu maju secara personal melalui calon independen, hanya ada beberapa yang berasal dari kelompok Independen murni seperti dari kalangan akademisi, aktivis dan pengusaha.

    Secara Gamblang Pun dapat kita pastikan bahwa Calon Independen telah dijadikan kendaraan cadangan oleh Elit Partai Politik baik yang berbasis nasional maupun Lokal yang gagal dalam Pemilu 2009 di Aceh. Mau tak mau, mereka tetap bersikeras menjadikan Calon Independen sebagai kuda untuk merebut kekuasaan eksekutif tanpa memikirkan dampak sosial, politik dan Historis perjuangan Kolektif rakyat Aceh. Kekuatan Calon Independen di Aceh menjadi modal besar bagi Pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba sesama elit Aceh dan menggiring konflik horizontal apalagi adanya calon independen diakomodir oleh MK setelah adanya pengajuan Judicial Review Oleh Warga Aceh sendiri. Jadi,disatu sisi memang bukan keinginan Pemerintah pusat untuk melahirkan calon independen diaceh,melainkan atas permintaan orang Aceh sendiri.

    Karena itu,dalam beberapa waktu mendatang kita hanya bisa melihat dinamika politik apa yang akan terjadi pasca sikap menolak ikut Pilkada seperti yang disampaikan oleh PA. Akankah pemerintah pusat merespon dengan kebijakan lain ataukah tahapan Pilkada terus berlanjut dengan mengabaikan keikutsertaan PA.

    Mudah mudahan kisah dilematis cinta segitiga antara PA,UUPA dan Calon Independen dapat berakhir secara damai seperti damainya delegasi RI dan GAM ketika menandatangani MoU Helsinki enam tahun silam, Amin. []

    Auzir, SH, Penulis adalah Aktivis LSM GeMPAR ACEH

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independen Melaju Parlok dan Parnas “Malu- Malu”

    Meski isu ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh masih bergulir, pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, tetap mendaftarkan diri. Disusul sejumlah balon Bupati-Wakil Bupati serta Walikota- Wakil Walikota.

    Puluhan massa itu berkumpul, memadati gerbang Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu siang pekan lalu. Kedatangan massa laki-laki dan perempuan tersebut, untuk mendukung Irwandi Yusuf- Muhyan Yunan yang hari itu akan mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon (balon) Gubernur Aceh periode 2012- 2017, pada Pilkada Aceh mendatang.

    Kehadiran Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, didampingi para mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Sofyan Dawod, Muharram, Ligadinsyah dan Amni bin Ahmad Marzuki. Tampak, beberapa aktivis yang dulu kerap mengkritik kepemimpinan Irwandi Nazar, namun kini justeru nimbrung mendukung Irwandi.

    Ada Thamrin Ananda (Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh), Rahmat Djailani (Pengurus DPP PRA) dan Taufik Abda (Ketua Partai SIRA). Calon Incumbent ini juga memboyong tokoh ulama karismatik Aceh, Teungku Muhibuddin Waly.
    Irwandi Yusuf beserta rombongan tiba di KIP sekitar pukul tiga siang dan langsung menuju ke ruang Ketua KIP Aceh. Pendaftaran kembali Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan ini diawali dengan penyerahan berkas dukungan sebanyak 10 ribu lebih KTP disertai berkas lainnya. Ini dikarenakan, sebanyak 5.392 KTP dukungan untuk Irwandi sebelumnya dinyatakan bermasalah.

    Dalam kata sambutannya di hadapan para Komisioner KIP Aceh, Irwandi mengaku, kedatangannya ke KIP untuk menuntaskan proses administrasi sebagai syarat bakal calon Gubernur Aceh dari jalur independen. “Alhamdulillah, KTP dukungan mencapai 168 ribuan,” ujar Irwandi. Menurutnya, jumlah tersebut mungkin tiga persen dari jumlah seluruh penduduk Aceh. Dia juga mengaku banyak mengeluarkan biaya serta energi untuk memenuhi syarat administrasi tersebut.
    “Tapi, yang buat saya happy banget, KTP tersebut banyak dari Pidie. Mungkin disuruh oleh Pak Salam Poroh sebagai putra Pidie,” kata mantan propaganda GAM itu, bercanda. Mengenai ada isu dukungan KTP untuk Seuramoe Irwandi-Muhyan palsu dan bukan dukungan sebenarnya. Irwandi membantahnya. “Tidak benar, kami sudah jalankan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Apabila ada yang salah, kami siap memperbaiki seperti sekarang ini,” ujar Irwandi.

    ***

    Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh telah menetapkan 1 Oktober 2011 sebagai hari awal dari kelanjutan proses Pemilukada yang sempat tertunda. Penundaan itu, menurut pimpinan sejumlah partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh, karena konflik regulasi sehingga menyebabkan timbulnya tarik-menarik antar lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan KIP Aceh. Tapi, sejumlah aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Aceh menilai, konflik yang membuat jalan Pemilukada Aceh terseok-seok, karena kuatnya perseteruan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) dengan Irwandi Yusuf. Oleh karena itu banyak pihak menilai, yang terjadi sesungguhnya adalah konflik personal, bukan regulasi seperti yang disuarakan para pimpinan parlok dan parpol tadi.
    Nah, entah karena alasan itulah, KIP Aceh hingga kini masih menetapkan waktu pemungutan suara pada hari Senin, 24 Desember 2011. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh, Nomor 17 Tahun 2011, tentang tahapan Pilkada Aceh. Ketua Komisioner KIP Aceh Abdul Salam Poroh menjelaskan, jadwal baru untuk Pilkada Aceh telah disusun. Penetapan waktu Pilkada itu dilakukan pada 26 September 2011 lalu.

    “Tapi, apabila ada perubahan ke depan, maka itu kewenangan dari pusat. Jadi, KIP Aceh akan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan perintah dari pusat, baik itu Presiden, menteri, atau KPU,” sebut mantan Sekretaris DPR Aceh ini.
    Menurut Abdul Salam Poroh, penantian keputusan tentang kandidat independen juga sudah diumumkan. Ia mengungkapkan, calon independen tetap diakomodir. Dengan demikian, Pilkada Aceh 2011 akan diramaikan oleh pencalonan perseorangan maupun partai politik.

    Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, aturan teknis Pilkada telah dimatangkan melalui rapat seluruh Komisioner KIP Aceh, sesuai masing-masing kelompok kerja (Pokja). Dimulai tahapan pendaftaran bakal calon (balon)pada 1-7 Oktober 2011. Selanjutnya, 5-25 Oktober 2011 akan dilakukan pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara dan juga perbaikan DPS. Kemudian tes uji baca Al-Quran dan kesehatan pada 8-21 Oktober 2011. Kedua tes tersebut menurut jadwal akan diadakan berbarengan.

    KIP juga membuka masa pendaftaran calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober 2011. Namun,masa pendaftaran untuk kandidat perseorangan baru, sudah ditutup. Menurut KIP, kandidat yang telah menyerahkan berkas dukungan saja yang bisa mendaftarkan pada periode ini. Tenggat waktu itu diberikan untuk memperbaiki dukungan yang bermasalah.”Kampanye, 7 20 Desember 2011 dan disusul dengan masa tenang pada 21- 23 Desember. Agenda puncak yakni pemungutan suara berlangsung pada minggu ketiga bulan Desember, persis 24 Desember 2011, yaitu sehari sebelum Natal,” ujar Yarwin.

    Nurjani Abdullah, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh sebelumnya mengaku jika KIP sudah melakukan verifikasi 100 persen kepada semua dukungan untuk masing-masing kandidat. “Ternyata para calon independen harus memperbaiki lagi dukungan itu,” kata Nurjani.

    Untuk pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, hasil verifikasi KIP Aceh menunjukkan ada sebanyak 5.392 dukungan yang harus diperbaiki. Sedangkan bagi pasangan Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)–Suriansyah sebanyak 27.166 dukungan dianggap gagal. KIP Aceh memberi kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk memperbaiki dukungan yang gagal tersebut. “Kandidat Gubernur dari calon independen minimal harus mempunyai 148.598 dukungan,” ujar Nurjani.

    ***

    Memang, tarik ulur pelaksanaan Pemilukada Aceh telah menyedot perhatian banyak pihak. Mulai dari DPR Aceh hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) hingga ke ruang kerja Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini disebabkan, muncul multi tafsir terutama dari mantan petinggi GAM tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan pada calon perseorangan (independen) untuk maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil serta Walikota/Wakil di 17 kabupaten/kota di Aceh.

    Ibarat mengurai benar kusut, perdebatan tadi hingga kini memang belum tuntas. Akibatnya, Kamis pekan lalu,Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Hotmangaradja Pandjaitan hadir kembali ke Banda Aceh dan menggelar rapat tertutup bersamaMuspida di Aceh serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
    Rapat itu berlangsung di Aula Mapolda Aceh dan dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi, Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal.

    Sayang, setelah rapat selesai Hotman tak banyak bicara soal jadwal Pilkada yang telah ditentukan. Apakah dilanjutkan atau bakal ditunda. “Masalah penundaan itu wewenang KPU. Kami disini cuma mendengar laporan dari lembagalembaga terkait. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibawa ke Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh,” ungkap jenderal bintang tiga ini.

    Sebaliknya Hotman juga menegaskan,bahwa kedatangannya bukan untuk mengarahkan(intervensi red)jalannya Pilkada Aceh. “Tidak ada intervensi dari kami dalam Pilkada Aceh. Pertemuan ini hanya wadah untuk merumuskan pemikiran. Jadi, semua masukan ditampung. Kalau memang ada isu penundaan, maka juga akan menjadi masukan dan dibawa ke FKK Desk Aceh,” tegasnya.

    Hanya itu? Nanti dulu. Terkait soal rekomendasi parlemen Aceh atas permintaan dihentikannya penggunaan dana Pilkada Aceh, Hotman mengaku jika hal itu masih dalam proses. “Biarkan ditangani pihak-pihak terkait,” jelas Hotman.

    Nah, akankah parlok dan parnas mendaftarkan calon mereka? Tentu masih ada waktu dan kenapa harus ‘malu malu’.***

    Source : Modus Aceh

  • Jakarta Menolak Jakarta Memberi

    Polemik calon perseorangan (Independen) hingga kini belum ada titik terang.Tahukah Anda, awalnya Jakarta menolak hadirnya calon tersebut. Lalu, DPR Aceh bersama elemen masyarakat sipil ramai-ramai berjuang ke Jakarta. Kini, saat Jakarta membuka ruang, justeru DPR Aceh ngotot menolak. Gejala apa?

    Kalau ditanya, siapa sosok anggota DPR Aceh yang paling tahu dan ngotot dalam memperjuangkan adanya calon perseorangan (independen) pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh 2006 silam? Salah satu jawabannya adalah Abdullah Saleh. Dialah, politisi yang sudah kenyang asam garam dan malang melintang di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, kemudian hijrah ke Partai Aceh (PA).Salah satu partai lokal yang lahir dari hasil kesepakatan damai antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki.

    Saat itu, dari sederet nama anggota DPR Aceh (lihat boks—red), Abdullah Saleh dinobatkan sebagai Ketua Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA. Maklum, selain berlatarbelakang pendidikan hukum, politisi yang juga advokat ini, termasuk senior di lembaga wakil rakyat tersebut.

    “Saat itu pemahaman hukumnya bagus dan cerdas. Karenanya, kami sepakat menunjuk dia sebagai ketua tim. Kalau
    kemudian sekarang dia berubah dan justeru meminta calon independen dihilangkan, saya juga tidak mengerti,” ungkap
    salah seorang kolega Abdullah Saleh, mantan anggota DPR Aceh dari partai nasional.

    Memang, jika membuka kembali Pasal 256 UUPA,disebutkan: ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Karena itulah, keberadaan calon independen hanya diberlakukan satu kali setelah UUPA diundangkan. Makanya, banyak pihak menilai, pengaturan mengenai batas waktu keikutsertaan calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh, melanggar hak konstitusionalitas yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Dasar hukum lain yang menjadi pertimbangan, terkait dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dua kali dan terakhir UU No. 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan undang-undang itu disebutkan, pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan
    calon independen telah diakui secara nasional. Maka, berlakulah di seluruh Indonesia.

    Sayangnya, khusus untuk Aceh justeru menuai masalah. Kendati Jakarta pernah menolak tapi kemudian memberi adanya calon Independen. Ternyata Aceh menolak. Alasannya, sesuai UUPA, kesempatan calon perseorangan alias independen hanya sekali. Penolakan ini kemudian melahirkan apa yang disebut para pimpinan partai politik lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh sebagai konflik regulasi. Namun, berbagai elemen masyarakat sipil di Aceh justeru berpendapat lain. Konflik tadi lebih disebabkan, munculnya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) sebagai kandidat untuk kursi Aceh satu keduakalinya.

    Begitupun, itulah politik dan Aceh tetap saja menjadi pionier di negeri ini. Melalui gugatan judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menyatakan. Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan
    menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Nah, berdasarkan putusan itulah, pintu demokrasi Aceh
    dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk megikutsertakan calon independen.

    Masalah kemudian muncul ketika sebagian anggota DPRA menolak putusan MK. Alasannya, tidak sesuai dengan UUPA dan melanggar keistimewaan yang ada di Aceh. Akibatnya, hingga kini polemik tersebut terus terjadi, antara DPR Aceh dengan Irwandi Yusuf atas nama Pemerintah Aceh dan KIP Aceh sebagai pelaksana.

    Tapi, tahukah Anda, bagaimana perjalanan lahirnya pasal calon perseorangan (Independen) yang tertuang dalam Pasal
    256 UUPA? Sekedar mengulang saja. Saat penggodokan draf UUPA oleh berbagai elemen masyarakat sipil Aceh (LSM, tokoh masyarakat, akademisi, DPRD dan ulama yang di laksanakan di Gedung Dayan Daod, September 2005), sebenarnya pada bagian ketiga dari draf UUPA tersebut, terdapat adanya bagian pencalonan. Namun, soal calon Independen memang tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan (nasional) yang ada pada saat itu dan tidak juga difinalkan. Ini sejalan dengan UU No 18 tahun 2001, tentang pemilihan kepala daerah di Aceh yang diataur lebih jauh dalam qanun No: 2 Tahun 2004 tentang pemilihan Gubernur Aceh. Isinya, menetapkan bahwa calon Independen yang tidak di ajukan partai politik atau gabungan partai politik dapat maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat harus mengumpulkan dukungan sebesar 3 persen dari total pemilih.

    Meski demikian, dalam MoU Helsinki tidak memuat klausul mengenai calon Independen, kecuali bunyi butir 1.2.2 yaitu: “Dengan penandatangan nota kesepahaman ini rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya.

    Ketentuan butir 1.2.2 MoU Helsinki ditafsirkan Wakil Presiden RI saat itu Yusuf Kalla sebagai pengakuan tersirat
    mengenai dimungkinkannya pengajuan calon individu oleh masyarakat Aceh. Calon independen secara tegas baru muncul dalam draf RUU PA usulan DPRD Aceh pasal 59 ayat (1) RUU PA ini menyatakan: Pasangan calon Gubernur atau nama lain/Wakil Gubernur atau nama lain, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perorangan sebagai calon independen. Sedangkan dalam draf Departemen Dalam Negeri (Depdagri), poin terakhir calon independen yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan, sehingga Pasal 59 ayat 1 dalam draf terakhir Depdagri berubah menjadi Pasal 61 ayat 1 yang berbunyi:Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau partai politik lokal.

    Tak hanya itu, ketika draf refisi Depdagri di kembalikan ke DPRD Aceh saat itu disebut: NAD, banyak poin-poin dalam UUPA yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan. Salah satunya poin calon Independen (lihat boks—red). Akibatnya, tim perumus, staf ahli dan Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA yang di Ketuai Abdullah Saleh SH, terbang ke Jakarta. Tujuannya, melobi pemerintah pusat untuk tidak menghapus poin calon independen yang merupakan aspirasi rakyat Aceh.

    Usaha dan kerja keras itu berlangsung untuk beberapa lama. Hasilnya, pemerintah pusat akhirnya memasukkan poin
    calon Independen dalam Pasal 256 dengan catatan satu kali. DPRD dan pemerintah Aceh menerimanya sehingga pasal
    calon independen yang disahkan dalam UUPA hanya satu kali.Dan, RUU PA versi DPRD Aceh tidak memberikan syarat bagi calon independen untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah, kecuali soal dukungan pemilih untuk pencalonan. Sedangkan dalam draf versi Depdagri syarat calon (termasuk Independen) di atur dalam Pasal 39 yang berbunyi:Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan syarat:…(h) tidak pernah menjadi warga negara asing (WNA).

    Nah, dalam draf final RUU PA dari pemerintah, syarat tidak pernah menjadi WNA dihapus dari syarat-syarat calon
    kepala daerah yang dimuat dalam pasal 62 ayat (2). “Jadi,kalau mau jujur, sebenarnya tidak ada alasan bagi elit politik Partai Aceh, menolak calon Independen di Aceh,” begitu kata salah seorang anggota DPR Aceh dari salah satu partai nasional kepada media ini pekan lalu.***

    Source : Modus Aceh

  • Skenario Pemilukada Aceh

    Membaca perkembangan Pemilukada di Aceh bagaikan sekolah politik. Rakyat sangat cerdas memahami dinamika perpolitikan. Pesta demokrasi itu menjadi ruang bagi rakyat Aceh bersekolah. Pengalaman dan membaca situasi menjadi guru utama. Tidak mengherankan Aceh selalu menjadi pusat perhatian, dikarenakan rakyat Aceh mampu memberikan terobosan baru dalam bingkai demokrasi. Tak tanggung-tanggung menjadi contoh bagi provinsi lain. Tulisan ini bagian upaya pencerdasan politik. Posisi saya hanya berupaya memberikan up date situasi yang bisa dijadikan bahan diskusi politik dan pencerdasan politik bagi rakyat.

    Berbicara up date posisi kekinian politik Aceh, khususnya Pemilukada. Tak menyurutkan saya untuk mencoba menganalisis dari sudut pandang saya. Metode penulisan berbasiskan analisis, berdiskusi serta memahami gerakan politik dari perilaku para elit politik atau stakeholder yang terlibat perpolitikan Pemilukada. Sebelum memulai saya memberikan pertanyaan kunci sebagai pondasi di tulisan ini. Apakah Pemilukada di Aceh sesuai jadwal atau penundaan?

    Kalau mau melihat arus politik yang terjadi saat ini. Hipotesis saya pemilukada tertunda dan calon independen tetap dimasukkan. Saya pernah mengatakan di media, kalau perseteruan politik ini terselesaikan kuncinya hanya satu yaitu win win solution. Maksudnya pemerintah pusat di posisi sebagai mediator harus mengakomondir keinginan dari kedua belah pihak yang berseteru. Upaya mewujudkan win win solution dibutuhkan skenario politik yang lihai, dimana mampu menjawab kebuntuan kisruh pemilukada Aceh. Tentunya skenario tersusun rapi. Seolah-olah terjadi sewajarnya. Tapi dibalik layar sudah terkonsep skenarionya.

    Skenario Pertama

    Menganalisis skenario pertama, pemerintah pusat menerapkan pendekatan win win solution. Dalam teori resolusi konflik pendekatan win win solution, salah satu metode penyelesaian konflik. Bila tidak dilakukan besar peluang mengarah kepada konflik di antara pihak yang berseteru. Ujung-ujungnya bisa dipastikan tindakan kekerasan berbalut politik menjadi tontonan lumrah bagi rakyat Aceh. Pencegahan dan penyelesaian cepat yang dilakukan Pemerintah Pusat harus kita berikan apresiasi tinggi. Mengapa, karena segala upaya dilakukan untuk menyelesaikan kebuntuan polemik pemilukada Aceh.

    Sebelum mengulas terlalu dalam berkaitan action dari skenario yang akan dijalankan, kegelisahan pikiran saya memunculkan tanda tanya. Mengapa elit politik Aceh baru menjalin siraturahmi kembali setelah hadirnya masalah? Kecenderungan seolah–olah elit politik Aceh ibarat kacang lupa kulitnya, manakala diberikan kewenangan berlimpah dan anggaran yang begitu besar tak sempat membangun komunikasi politik berlandasan hubungan hirarki.

    Baru-baru ini hadir keruncingan di tengah keluarga besar Provinsi Aceh. Elit yang berseteru intensif berkunjung ke Jakarta meminta dukungan dan arahan dalam menyelesaikan masalah. Tidak tanggung-tanggung bargining political (deal politik) berwajah konsensus (kesepakatan bersama) ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi wujud dari komunikasi politik melakukan deal kepentingan. Kita semua mengetahui Pemerintah Pusat pun memiliki andil kepentingan atas Aceh. Berpijak daripada itu otomatis logika berpikir pemerintah pusat pun mempertimbangkan.

    Berdasarkan pengamatan saya, incumbent mengambil start terlebih dahulu membangun bargaining politik kepada Pemerintah Pusat. Hasil dari komunikasi politik incumbent, terkesan Pemerintah Pusat mendukung incumbent. Padahal kalau kita mau jeli melihat langkah-langkah Pemerintah Pusat ingin melihat reaksi dari pihak lain. Awalnya dimulai dari Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah memutuskan pemilukada Aceh diserahkan kepada Komisi Independent Pemilu dan Pemerintah Aceh. Dilanjutkan dengan mengeluarkan jadwal penetapan pemilukada. Lalu respon keras datang dari pihak parlemen Aceh (DPRA), mereka ingin memecat komisioner KIP pasca penetapan jadwal pemilukada. Tentunya pihak yang keras merespon adalah Partai Aceh. Muncul tanda tanya kritis bagaimana tindakan politik yang diambil Partai Aceh?

    Skenario Kedua

    Pertanyaan bagaimana tindakan politik dari Partai Aceh pasca penetapan jadwal pemilukada, langsung menyusun strategi. Kunjungan ingin bertemu pemimpin pusat terlepas siapa yang dijumpai tapi membawa dampak perubahan bagi konstelasi perpolitikan Aceh. Apakah bisa di artikan kunjungan elit Partai Aceh merupakan skenario pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan kesepakatan bersama dalam membuat skenario.

    Pasca kepulangan Partai Aceh, tiba-tiba selang beberapa hari perwakilan pemerintah pusat melalui Sesmenko Polhukam bersama jajarannya datang kembali ke Aceh. Bukannya permasalahan Pemilukada sudah diputuskan Mendagri melalui Dirjen Otda, lalu mengapa harus membicarakan ulang tentang polemik pemilukada. Logika rasionalitasnya, bilamana sudah datang Sesmenko Polhukam menunjukkan akan ada perubahan skenario baru yang disebut skenario kedua. Peluang besar akan terjadi penundaan pemilukada.

    Penundaan Sebagi Skenario

    Tidak masuk akal, ketika pesta demokrasi pemikukada yang besar hanya dikerjakan dengan jadwal yang sangat singkat dan padat kurang lebih 3 bulan. Rasionalitas saya bermain, di mana pada proses pemeriksaan kesehatan akan memakan waktu yang panjang. Belum lagi komplain dan protes dari kandidat bila tidak suka pada proses pemeriksaan kesehatan. Termasuk test baca Al Quran yang sering diprotes oleh kandidat. Belum lagi pembuatan kertas suara yang membutuhkan kurang lebih 3 bulan, karena harus ditender serta tidak bisa penunjukan langsung pembuatan memakan waktu lagi. Di tambah lagi sampai saat ini struktur KIP maupun Panwaslu di tingkat kabupaten/kota sedang proses penyeleksian orangnya.

    Tapi pemilukada bisa tetap waktu, jikalau seluruh anggota KIP dan panwaslu di tingkat kabupaten/kota terbentuk, nyata masih seleksi. Ditambah lagi kelengkapan logistik pemilukada kertas suara, tong suara, kelengkapan penunjang seperti komputer data bisa di pastikan sudah tersiapkan. Kenyataannya kewajiban menyediakan serta memenuhi tidak menjadi prioritas, malahan asyik dengan perseteruan politik calon independent dengan penundaan.

    Berpijak dari kondisi itu, hitungan logika politik mengarah kepada penundaan. Lahir logika tersebut, disebabkan Partai Aceh berhasil membangun komunikasi politik dengan Pemerintah Pusat. Secara tersirat ingin mengatakan bahwa Partai Aceh memiliki hitungan sendiri dalam menjalankan strategi politik. Sekaligus ingin menunjukkan dirinya memiliki nilai tawar di mata pesaing politiknya yaitu incumbent.

    Kalau prediksi saya benar penundaan, lalu siapa pejabat sementara yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Aceh. Orang yang diberikan mandat menyukseskan jalan pesta demokrasi pemilukada di Aceh. Perempatkan orang sebagai pejabat sementara dilihat dari dua sudut pandang. Maksudnya, bilamana hanya berfokus peralihan (transisi) dan mengembalikan tata kelola pemerintah berjalan normal, maka orang dipilih bisa seputaran Mendagri. Tapi bila keadaan tidak kondusif cenderung mengarah bisa kemungkinan orang dari instansi kemenpolhukam.

    Kebiasaan saya ingin mengakhiri dengan pesan damai. Aceh kekinian adalah Aceh Baru, sejuta harapan ingin tetap bertahan perdamaian serta pembangunan berjalan pesat, sehingga kesejahteraan rakyat tidak terabaikan lagi. Marilah kita mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Jangan gelap mata terhadap keadaan yang menguntungkan. Tapi jadikan peluang dari keadaan sebagai modalitas serta kekuatan melakukan perubahan yang lebih baik ke depannya. Sekali lagi mari kita semua berkomitmen menjaga pesta demokrasi dengan suasana damai dan lancar.[]

    *Oleh Aryos Nivada  – Penikmat masalah politik dan keamanan di Aceh.

    Source : Harian Aceh

  • PA Tetap Ngotot Perubahan besar Pemilukada

    jubir kpa fachrul razi

    Banda Aceh – Pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilukada Aceh tinggal beberapa hari lagi yaitu sampai tanggal 7 Oktober 2011. Partai Aceh (PA) yang mendominasi kursi  di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum juga mendaftarkan calonnya, pasalnya mereka tetap yakin akan ada perubahan besar dalam waktu dekat ini setelah ada keputusan presiden.

    “Kami tetap yakin akan ada perubahan besar, karena politik bisa berubah kapan saja,”kata Juru Bicara PA, Facrul Razi saat dikonfirmasi The Globe Journal, Selasa malam (4/10).

    Pihaknya saat ini sedang berada di Jakarta untuk menunggu keputusan Presiden. Pertemuan mereka disana kata Fachrul, menyelesaikan masalah Aceh untuk jangka panjang, bukan jangka pendek, karena menurutnya Pemilukada itu adalah jangka pendek.

    “Yang harus difikirkan oleh semua pihak adalah jangka panjang Aceh, jangan sampai terjebak dengan jangka-jangka pendek. Pemilukada adalah jangka pendek, jangan gara-gara Pemilukada merusak perdamaian Aceh,”tegas Fachrul Razi.

    Sambung Fachrul, adanya pemaksaan pelaksanaan Pemilukada secepatnya selama ini, itu menunjukkan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek semata.

    Ditanya keinginan PA sendiri apakah Pemilukada Aceh ditunda atau dilanjutkan, Fachrul menjawab, Pemilukada tetap berjalan, tetapi harus sesuai dengan UUPA, yang tidak memasukkan calon independen.

    “Jalankan dulu hukum, putusan MK itu belum ditindak lanjuti presiden, kita tunggu saja tindak lanjut presiden,”tukas fachrul.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dark forces still at work in Aceh, Indonesia

    In a couple of weeks, Aceh will hold its second gubernatorial elections since the 2005 peace agreement that ended almost three decades of separatist war. After five years of relative peace and stability, the main political tensions appear to be between competing factions of the former Free Aceh Movement (GAM). Other, more troubling tensions are, however, just below the surface.

    There is little to divide the main factions competing in the elections. The incumbent governor, Irwandi Yusuf, has overseen the development of a universal health care system, expanded education, overseen underlying economic growth and banned logging in Aceh’s spectacular rainforest.

    His main electoral opponent, GAM’s former “Foreign Minister”, Dr Zaini Abdullah, also supports such programs. Apart from personalities, the division between them might be characterised as one of the latter being more conservative and the former more progressive.

    Supporters of both candidates have clashed in the past and tensions between them are running high. But the real problems facing Aceh’s post-conflict political stability appear to be coming from elsewhere.

    Over the past few years, there has been a series of unexplained shootings and hand-grenade attacks against local Acehnese leaders, resulting in a handful of deaths and an increasing climate of fear. Each of the factions contesting the elections has suspected the other.

    Many, however, are looking to other forces operating in Aceh, who yearn for a return to a higher level of military involvement in and control over Aceh’s affairs and finances. There have been instances where the military was clearly involved in attacks against former GAM members. But many are also persuaded by circumstantial evidence.

    The belief among an increasing number in Aceh is that, as it has done so successfully elsewhere in the past, the military is fomenting discord to spark conflict in which it can claim to return as the disinterested peace maker.

    A more blunt version of this tactic was used in East Timor in 1999, where the military tried to claim it was a neutral party in fighting between pro-independence guerrillas and pro-integration militias. A more subtle version of this tactic has also been used in Sulawesi, West Papua and Ambon where, coincidentally, communal violence has again broken out.

    For a people hardened to decades of violence, it will probably take more than agents provocateur to genuinely destabilise Aceh’s peace. As with East Timor, violence is often motivation for exercising a vote, rather than a reason not to.

    But recidivism remains a force in Indonesia, playing out in Aceh. I was going to discuss political matters with friends in Aceh when this recidivism struck. Harking back to the dark days of Suharto’s era of clumsy repression and control, I was stopped at immigration control and put on the next plane out of the country.

    My deportation is unimportant but, as an attempt to control the flow of information, it remains illustrative.

    Although having been banned (with varying degrees of success) from entering Indonesia since December 2004, I have never been formally told I am banned, much less given a reason. I was, however, once offered by an Indonesian diplomat that if I wrote articles supportive of Indonesia’s more problematic policies, my status could be reconsidered. Another academic also banned in 2004 was cited by this diplomat as having been made the same offer and has since been free to enter Indonesia.

    My analysis of Indonesia’s politics has been broadly supportive of its reform process. A paper intended to be published next month is more qualified, reflecting what many consider to be a stalling of that reform process.

    Indonesia’s ban on me matters little. Technology largely circumvents what was once a limitation on accessing information. What is of concern, however, is that elements within Indonesia believe, in an era of “reform”, that such a policy is appropriate.

    But, then, it appears that some elements in Indonesia also believe that it is appropriate to destabilise the democratic process in Aceh, risking plunging its people back into war.

    *Professor Damien Kingsbury is director of the Centre for Citizenship, Development and Human Rights at Deakin University. In 2005 he was adviser to GAM in the Helsinki peace talks.

    Source : Crikey.com.au 14 September 2011

  • Lusa, KIP Bertemu Partai Politik

    BANDA ACEH – Sehari setelah mengumumkan tahapan baru pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh langsung ‘ngebut’ mengejar target. Pada Kamis (29/9) KIP berencana mengundang seluruh partai politik ke kantor lembaga penyelenggara pemilu itu.

    “Kami akan mengundang semua partai yang ada di Aceh,” kata Nurjani Abdullah, anggota KIP yang membidangi masalah pencalonan, di Banda Aceh, Selasa (27/9) seperti dikutip dalam siaran pers Media Center KIP.

    Dalam pertemuan itu, KIP akan menjelaskan tata cara pencalonan dari partai yang akan berlangsung pada 1-7 Oktober mendatang.

    KIP berharap, partai yang ingin mencalonkan kandidatnya bisa datang dalam pertemuan tersebut, sehingga tata cara dan berbagai persyaratan tentang pencalonan bisa dipertanyakan secara lengkap.

    Ketika ditanyakan apakah KIP mengundang Partai Aceh, Nurjani tegas menjawab, “ Kita undang semuanya, tanpa terkecuali. Tentu kita berharap semua yang kita undang itu datang, sehingga sosialisasi yang kita lakukan berjalan lancar.”

    Selain masalah pencalonan, KIP Aceh juga terus mempersiapkan diri mengatasi masalah logistik Pemilukada,  sistem kampanye dan kesiapan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).  

    Untuk menyiapkan semua tahapan ini, KIP kembali akan menggelar rapat koordinasi teknis dengan KIP dari seluruh kabupaten/kota.  Pertemuan teknis ini akan dibahas secara terpisah mulai hari Jumat hingga Senin mendatang. “Kelompok kerja untuk masing-masing bidang ini akan hadir dalam rapat koordinasi teknis yang akan kita gelar di Banda Aceh,” kata Akmal Abzal, anggota KIP yang membidangi masalah Pendaftaran Pemilih.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 5.392 Dukungan Irwandi Rusak, Abi Lampisang 27.166

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 5.329 lembar fotokopi KTP dukungan yang dilampirkan bakal calon gubernur Irwandi Yusuf dinyatakan rusak. Sementara dukungan KTP Ahmad Tajuddin atau Abi Lampisang yang rusak berjumlah 27.166 lembar. Dua kandidat melalui jalur perseorangan ini harus melengkapi dua kali dari jumlah dukungan yang rusak.

    Data itu dilansir Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan calon perseorangan yang diajukan sebelumnya. KIP memberi kesempatan kepada kedua kandidat ini untuk memperbaiki dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat itu.

    “Kita sudah melakukan verifikasi 100 persen kepada semua dukungan untuk masing-masing kandidat. Ternyata para calon independen harus memperbaiki lagi dukungan itu,” kata Nurjani Abdullah, anggota KIP yang membidangi masalah pencalonan, di Banda Aceh, Selasa (27/9).

    Pada pemilihan kali ini, dua pasangan bakal kandidat maju melalui jalur independen, yaitu Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Muhyan Yunan. Sedangkan Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang) berpasangan dengan Suriansyah. Untuk maju melalui jalur perseorangan, kandidat harus mengantongi dukungan KTP penduduk minimal 148.598.

    Bagi Irwandi dan Abi Lampisang diminta untuk memperbaiki dukungan dengan cara, menambah dukungan lagi maksimal dua kali dari kekurangan (rusak). KIP Aceh nantinya juga akan melakukan verifikasi terhadap dukungan yang baru itu. Jika ternyata tidak memenuhi syarat, maka kandidat itu dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilukada Aceh.

    Sebenarnya, bisa saja kandidat perseorangan itu hanya mengirimkan perbaikan dukungan sebanyak yang kurang saja. Tapi ini sangat berisiko, karena dalam verifikasi nanti, jika KIP Aceh menemukan satu saja kesalahan, maka tidak ada lagi peluang untuk memperbaikinya.

    “Makanya kita memberi kesempatan mereka untuk menambah maksimal dua kali lebih banyak dari kekuarangan, sehingga mereka berpeluang untuk mengganti manakala ada dukungan yang tidak memenuhi syarat,” kata Nurjani. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lika-liku Pembahasan Ulang Raqan Pilkada

    Rapat Badan Musyawarah DPRA akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Inilah lika-liku pembahasan rancangan qanun itu.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain dinilai mengutak-atik UUPA, cara itu dianggap tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta.  

    Berikut adalah timeline pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada

     

    3 Agustus:
    Difasilitasi Depdagri, para pihak (Eksekutif, Legislatif, KIP dan perwakilan partai) duduk satu meja membahas solusi konflik regulasi Pilkada Aceh di Jakarta. Pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    4 Agustus:
    Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh, DPRA dan KIP. Dalam surat bernomor 121.11/2988/SJ itu disebutkan pembahasan ulang qanun Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa cooling down pada 5 September 2011. Surat itu juga menyebutkan: “Pembahasan rancangan Qanun dimaksud agar diselesaikan selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA dan selanjutnya dapat disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat – lambatnya minggu ketiga bulan september 2011.”

    16 Agustus:
    Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh menyerahkan ulang draft rancangan qanun yang sudah pernah ditolak dewan pada masa sidang sebelumnya

    22 Agustus:
    Badan Legislasi DPRA mengkaji ulang draft qanun Pilkada

    5 September:
    Masa cooling down (jeda sementara) berakhir.

    7 September:
    Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan datang ke Aceh untuk memantau perkembangan pembahasan ulang rancangan qanun pilkada. Djohermansyah bertemu dengan DPRA, Gubernur dan KIP.

    8 September:
    Badan Legislasi DPRA hentikan telaah draft qanun dan mengirim rekomendasi ke pimpinan dewan untuk tidak melanjutkan pembahasan ulang draft Rancangan Qanun Pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.

    12 September:
    Rapat pimpinan dewan membahas pelaksanaan rapat Badan Musyawarah Dewan

    13 September:  
    Rapat Badan Musyawarah DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang draft rancangan qanun pilkada sesuai rekomendasi dari Badan Legislasi DPR Aceh. []

    Source : Atjeh Post 13 September 2011

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

    JAKARTA – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyerahkan keputusan soal kelanjutan pilkada Aceh kepada KIP membuat lembaga penyelenggara ini harus menentukan sikap. Apa langkah yang akan dilakukan? Inilah langkah KIP berikutnya.

    “Kami akan segera mengumumkan langkah berikutnya, paling lambat Senin (26/9)  mendatang,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) malam.

    Menurut Yarwin, seusai rapat tadi malam, para komisioner KIP langsung menggelar rapat pleno. “Karena Kemendagri menyerahkan keputusannya kepada KIP selaku penyelenggara pilkada, maka kami memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau ditunda dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Yarwin.

    Yarwin mengakui KIP berada dalam posisi dilematis. Itu sebabnya, mereka meminta ketegasan dari Depdagri soal payung hukum yang akan dipakai dalam pilkada mendatang. “Namun karena dipulangkan kepada kami, ya mau tidak mau kami harus menentukan sikap dan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelenggaraan pilkda,” ujarnya.

    Ditanya kemungkinan memakai qanun pilkada sebelumnya yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006, Yarwin mengatakan kemungkinan besar memang qanun itu yang dipakai. “Dirjen Otda juga mengatakan, jika tidak ada qanun baru maka acuannya adalah menggunakan qanun lama. Namun untuk kepastiannya akan kita umumkan Senin mendatang,” ujar Yarwin. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.