siwah.com

Tag: calon independen

  • Besok, Calon Independen Bersikap Soal Pilkada

    BANDA ACEH – 86 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur independen akan melakukan pertemuan di Banda Aceh, Senin (18/7) Besok. Mereka akan mengeluarkan sikap bersama menyikapi permintaan penundaan Pilkada oleh 16 partai politik di Aceh.

    Rahmad Jailani, salah seorang panitia pertemuan itu mengatakan, selain dua kandidat Gubernur Aceh yaitu Irwandi Yusuf dan Abi lampisang, juga akan hadir bakal calon bupati atau walikota dari sejumlah daerah. Mereka akan menyatukan ide dan pemikiran antar sesama kandidat calon kepala daerah dari jalur independen dan akan membentuk Forum Persaudaraan Kandidat Independen.

    “Dari pertemuan itu diharapkan akan lahir sikap bersama para kandidat calon independen menyangkut pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Rahmad, kepada The Atjeh Post, Minggu, (17/7).

    Menurut Rahmat, pertemuan itu juga untuk menyikapi permintaan penundaan Pilkada oleh 16 partai politik di Aceh. Sebab permintaan itu dianggap mengabaikan para kandidat dari jalur perseorangan ini.

    Rahmat mengatakan, jika dirata dari jumlah dukungan untuk 86 pasangan kandidat dari jalur independen, maka rakyat yang mendukung calon independen adalah empat ratus ribu orang. jumlah itu belum termasuk dukungan untuk kandidat gubernur. Jadi kata Rahmat, kandidat independen juga repersentasi rakyat.

    “Jalur independen juga merupakan mekanisme politik dan demokrasi yang diakui undang-undang, jadi tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

    Dia juga menyebutkan, hingga hari ini seluruh kandidat telah menyatakan akan hadir, termasuk Bupati Aceh Barat Daya icumbent, Akmal Ibrahim, Tengku Saluna Polem, kandidat Bupati Aceh Barat, Ilyas Pase kandidat Bupati Aceh Utara, dan Gubernur icumbent, Irwandi Yusuf. Forum ini diketuai Gazali Abas Adan, yang sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Pidie.[]

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Deputi Menko Polhukam: Partai Boikot, Pilkada Lanjut

    deputi menkopolhukam

    BANDA ACEH – Permohonan penundaan Pilkada oleh sejumlah partai politik di Aceh tak bisa dipenuhi karena belum cukup syarat. Pilkada tetap akan digelar, meskipun partai politik memboikot. Di Papua pernah terjadi hal serupa

    Hal itu dikatakan Asisten Deputi 1 Politik dalam Negeri, Kementerian Politik dan Keamanan Brigjen TNI Sumardi usai bertemu Gubernur Irwandi Yusuf dan jajarannya di Banda Aceh. Menurutnya, Pilkada hanya bisa ditunda karena alasan keamanan, bencana, dan kekurangan anggaran.

    “Kalau tidak memenuhi syarat itu KIP kita dorong untuk terus menjalankan tugasnya. Usaha-usaha untuk memboikot tahapan ini perlu diwaspadai, tolong disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu,” katanya di Banda Aceh, Jumat (15/7/2011).

    Dia mengatakan, usulan penolakan pilkada itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab yang berhak mengajukan permohanan penundaan Pilkada adalah penyelenggara pemilu yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP).

    “Eksekutif tidak bisa mengintervensi Undang-undang. Soal keamanan, selagi Menkopolhukam menyatakan tidak perlu, presiden pasti mempertimbangkan tidak perlu,” katanya.

    Menurutnya pemboikotan Pilkada pernah terjadi di Papua Barat. Saat itu partai di sana juga menolak hadirnya calon independen. “Kemudian Pilkada tetap dijalankan dan hasilnya tetap sah meskipun tidak ada calon dari partai,” ujarnya.

    Dia juga menilai, jelang Pilkada, demokrasi di Aceh tidak berjalan. Kompetisi antar kandidat. kata dia, juga tak sehat karena ada upaya saling menjegal.  

    “Pemboikotan ini menjadi tanda tanya, adakah aturan yang mengatur itu. Kami akan sampaikan ke (pemerintah) pusat, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya.

    Selain itu Sumardi mengatakan, penolakan hadirnya calon independen oleh DPRA tidak mendasar karena telah diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). DPRA juga telah melanggar konstitusi. “Walau bagaimanapun DPRA menolak itu jelas melanggar, calon independen itu harus digolkan, sistem hukum yang berbicara begitu,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Qanun Tidak Disetujui Gubernur Aceh

    Jakarta, Kompas – Pemilihan kepala daerah serentak di Aceh dibayangi kebuntuan. Kendati Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten di Aceh dijadwalkan 14 November 2011, qanun atau peraturan daerah yang mendasarinya tidak berhasil disepakati Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

    ”Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi pertemuan semua pihak, mulai Gubernur Aceh, DPR Aceh, Komisi Independen Pemilu, KPU, dan Bawaslu supaya semua bisa duduk bersama dan mencari penyelesaian terbaik,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat (8/7).

    Sehari sebelumnya, tujuh anggota DPR Aceh menyampaikan qanun tentang penyelenggaraan pilkada di Aceh kepada Menteri Dalam Negeri. Karena Mendagri menghadiri rapat kabinet, rombongan yang antara lain terdiri atas Adnan Beuransyah, Yahya Abdullah, Muslim Usman—ketiganya dari Partai Aceh—diterima Djohermansyah.

    Dalam pertemuan di Kemendagri itu disampaikan pembahasan qanun pilkada mengenai dua masalah yang tidak disepakati, yakni terkait calon perseorangan dan penyelesaian sengketa calon pilkada. Dalam voting, mayoritas menyetujui calon perseorangan tidak masuk qanun, sedangkan sisanya abstain. Adapun dalam voting terkait penyelesaian sengketa pilkada, mayoritas memilih Mahkamah Agung dan sisanya abstain. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, qanun dibawa kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun, Gubernur menolak menandatangani dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, Kemendagri tidak dapat mengevaluasi qanun yang tidak disahkan Gubernur Aceh. Selain itu, tambah Djohermansyah, ketika terjadi kebuntuan seperti itu, qanun baru bisa diajukan kembali dalam masa sidang berikut.

    Karena tidak bisa mengevaluasi qanun, lanjut Djohermansyah, pihaknya menampung aspirasi DPR Aceh yang meminta supaya Gubernur diberi pemahaman.

    Rakyat diabaikan

    Sementara itu dari Banda Aceh kemarin diberitakan, pertentangan elite politik di Aceh menjelang pilkada dalam beberapa waktu terakhir telah mereduksi agenda kerakyatan. Persoalan kemiskinan, kerusakan lingkungan, rekonsiliasi pascakonflik, pemberantasan korupsi, dan pengangguran tertepikan oleh isu-isu kekuasaan.

    ”Semua pihak sekarang disibukkan dengan agenda konflik pilkada. Banyak isu rakyat yang ditinggalkan begitu saja oleh elite yang sekarang sibuk memperjuangkan kekuasaan,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh Hendra Fadli dalam acara diskusi menyikapi stagnasi politik dan regulasi menjelang Pilkada Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/7).

    Dominasi isu kekuasaan bahkan mengakibatkan realisasi APBD Aceh 2011 terhambat. Padahal, ekonomi Aceh sebagian besar digerakkan dengan dana pemerintah.

    ”Isu-isu penting semacam perlunya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau persoalan korban konflik tak lagi disentuh,” kata dia. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Konsensus Bersama Cegah Konflik Politik

    Banda Aceh, Kompas – Diperlukan konsensus dan kemauan dari eksekutif, legislatif, Komisi Independen Pemilu, dan semua pihak terkait di Aceh untuk mencegah berkembangnya konflik politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2011 ini. Pengunduran jadwal pilkada Aceh juga diperlukan untuk memberi ruang dan waktu bagi masing-masing pihak untuk menyelesaikan perselisihan yang akhir-akhir ini kian memanas.

    Demikian pendapat yang berkembang dalam dialog Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/7). Dalam dialog tersebut hadir perwakilan sejumlah LSM di Banda Aceh, perwakilan DPR Aceh, praktisi hukum, perwakilan Pemerintah Aceh, dan organisasi media.

    Manajer Forum LSM Banda Aceh Kholilullah mengungkapkan, saat ini Aceh memerlukan jalan solusi bersama di antara pihak-pihak yang berkonflik.

    ”Perlu pertemuan untuk mencari solusi di antara DPR Aceh, eksekutif, KIP, dan semua pemangku kepentingan. Kedua, kami bersepaham bahwa jeda tunda pilkada diperlukan. Ketiga, masalah independen harus dibicarakan bersama internal masyarakat Aceh,” kata Kholilullah.

    Praktisi hukum Banda Aceh, Muklis Muhtar, mengatakan, persoalan konflik politik saat ini berakar dari perselisihan undang undang. ”Masing-masing pihak harus menurunkan tensi dan membicarakan secara dingin,” kata Muklis.

    Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, Partai Aceh menolak putusan MK soal calon perseorangan karena ketentuan itu bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki.

    Koordinator Kaukus Barat Selatan Aceh Taf Haikal mengatakan, masalah konflik politik di Aceh harus diselesaikan dalam semangat perdamaian, bukan kekuasaan. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Serahkan 166.283 KTP, Irwandi Tak Hadir

    pilkada aceh

    BANDA ACEH  – Tim sukses pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan pagi tadi menyerahkan 166.283 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan sebagai salah satu syarat untuk maju ke Pilkada mendatang. Pasangan Irwandi- Muhyan tak ikut hadir dalam penyerahan dukungan di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP).

    Penyerahan KTP bukti dukungan itu diserahkan oleh Amni bin Ahmad Marzuki (bekas juru runding GAM yang kini bergabung di kubu Irwandi) dan diterima Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan jajarannya.

    “Jumlah KTP yang kita serahkan melebihi jumlah minimun yang ditetapkan KIP yaitu 3 persen dari total penduduk yang tersebar di separuh kabupaten/kota yang ada,” kata Linggadinsyah, juru bicara Seramoe Irwandi-Muhyan, Senin (4/7) usai penyerahan KTP bukti dukungan.

    Selain menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP pendukung, pasangan ini juga ikut menyerahkan rekapitulasi dukungan KTP dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

    Lingga juga menyampaikan apresiasi kepada KIP yang dinilai konsisten melaksanakan Pilkada sesuai aturan hukum dan konstitusi yag berlaku.

    “Pilkada Aceh merupakan proses pemilihan pemimpin secara demokratis. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 256 UU No 11/2006 tentang batasan calon Independen. Pilkada tahun ini bisa diikuti oleh calon Independen dan calon yang diusung Partai,” ujar Lingga.

    KTP bukti dukungan itu dibawa ke kantor KIP dengan menggunakan 23 becak motor oleh 23 pasangan muda-mudi yang mengenakan pakaian adat dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

    Ketua KIP Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya tetap menjalankan pemilu dengan berpegang pada keputusan KIP soal tahapan Pilkada yang telah dirilis beberapa waktu lalu dengan membuka peluang bagi jalur partai dan calon independen. []

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA Minta Pusat Hargai Proses Demokrasi di Aceh

    Kapolri dengan Malik Mahmud

    Banda Aceh | Harian Aceh – Para petinggi Partai Aceh meminta Pemerintah Pusat menghargai keputusan DPRA yang diakomodir dalam Qanun Pilkada 2011. Mereka menilai, voting jalur independen dalam rapat paripurna DPRA, Selasa lalu, sebagai wujud demokrasi yang sudah berjalan dengan baik.

    Kapolri, Jenderal Timur Pradopo serta mantan petinggi GAM, Malek Mahmud dan Kapolda Aceh, Iskandar Hasan, berbincang disela-sela peringatan HUT Bhayangkara ke 65 yang berlangsung di Ulee Lheue, Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (1/7). (Harian Aceh/Rahmad Kelana)
    “Karena itu, kami meminta Pemerintah Pusat menghargai hasil keputusan dewan tersebut,” kata Malik Mahmud yang ditemui usai menghadiri Peringatan HUT Polri ke 65 di Ulee Lheu, Banda Aceh, Jumat (1/7).

    Menurut Malik Mahmud, putusan DPRA yang tak memasukkan klausul jalur perseorangan dalam Rancangan Qanun Pemilukada dilakukan dengan cara-cara yang sangat demokratis. “Publik jelas menyaksikan prosesnya dari awal hingga akhir. Sidang parlemen lebih dulu memintai pendapat forum. Hasilnya, mayoritas wakil rakyat menginginkan jalur perseorangan tak diakomodir di Aceh,” katanya.

    Kecuali itu, lanjut dia, aksi ribuan orang dari dua kubu yang sempat mengkhawatirkan banyak pihak, ternyata tak terbukti. “Ini artinya memang masyarakat sudah sangat memahami cara-cara berdemokrasi dengan baik. Ini sekaligus membuat saya sangat terharu,” katanya.

    Itulah sebabnya, kata Malik, pemerintah pusat semestinya menghormati demokrasi yang sudah  lama dibangun dan kini berjalan dengan baik itu. “Hal ini penting untuk dipertahankan, karena dengan situasi demokrasi yang sudah berjalan baik ini, proses pembangunan bisa berjalan dengan cepat dan tepat,” katanya.

    Pihak PA/KPA, kata dia, tetap komit terhadap perjanjian dengan Pemerintah Indonesia. “Kami juga menjalankan keamanan di Aceh dengan cara-cara demokrasi,” katanya. Dengan ada kestabilan politik, kata Malik, maka akan muncul sebuah pemerintahan yang berwibawa, serta mampu membangun Aceh secara ekonomi dan sosial sesuai yang seusai diharapkan publik Aceh.

    Ketua DPA Partai Aceh Muzakhir Manaf juga mengatakan pihaknya tetap berpegang pada keputuskan DPRA. Menurut dia, sekalipun jalur perseorangan diatur hanya sekali dalam UUPA, tapi masyarakat Aceh tak serta merta menjalankan itu melainkan tetap mempertimbangkan perbedaan pendapat yang sempat mengemuka.

    “Inilah prinsip-prinsip demokrasi, menghargai setiap perbedaan dan mencari solusinya dengan cara musyawarah dan mufakat. Hasilnya, secara demokrasi sudah terbukti bahwa mayoritas wakil rakyat di DPRA tak menerima adanya jalur perseorangan di Aceh. Karena itu, Partai Aceh tetap berpegang teguh dengan keputusan itu,” katanya.

    Seperti diketahui, Qanun Pemilukada Aceh 2011 disetujui DPRA, Selasa (28/6), tanpa mengakomodir klausul jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersikukuh akan merujuk Qanun Aceh No.7/2006 sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mualem Ungkap Pertemuan PA dan PAN

    muzakkir manaf

    BANDA ACEH – Sebuah pertemuan politik antara Partai Aceh (PA) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh membawa nuansa baru peta perpolitikan di Aceh menjelang Pilkada 2011 ini. Tak ada yang membantah soal pertemuan yang berlangsung di sebuah rumah di Ulee Kareng, banda Aceh, tadi sore.

    Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf juga membenarkannya. Bahkan Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem ini menyampaikan terimakasihnya kepada PAN yang disebutnya teman-teman itu. “Teman-teman PAN tampak tak malu-malu dan tak ragu menentang setiap usaha yang ingin merontokkan butir-butir dalam UUPA,” katanya kepada wartawan The Atjeh Post yang menghubunginya setelah magrib.

    Menurut Mualem, peran para politikus PAN itu jelas bukan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kelompok. “Mereka malah menentang orang-orang yang hendak mengutak-atik UUPA untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Mualem.

    Mualem mengatakan, apa yang dilakukan PA dan PAN –dan partai-partai lain yang menolak keputusan MK berkaitan dengan calon perseorangan– adalah upaya memperkuat kedaulatan rakyat. “Sebab wujud dari kedaulatan rakyat adalah kuatnya kewenangan DPRA,” katanya.

    Jadi menurut Mualem, jika pemerintah dan Mahkamah Konstitusi semena-mena menolak keputusan DPRA itu berarti mengecilkan fungsi kedaulatan yang dimiliki DPRA. “Tindakan seperti itu semata-mata hanya untuk kepentingan nafsu berkuasa dengan memakai alasan hukum yang dicari-cari,” katanya lagi. “Kekuatan kewenangan yang dimiliki DPRA adalah hadiah dari MoU Helsinki dan UUPA.”

    Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan tokoh-tokoh penting di dua partai itu berlangsung selama satu jam. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Umum PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar didampingi Muslim Aiyub (anggota DPRA), Jamaluddin Adjie (salah satu wakil ketua DPW PAN), dan  Hj. Liswani (anggota DPRA).

    Kedatangan mereka diterima Muzakir Manaf, dan beberapa petinggi PA lainnya seperti Hasan Sabon dan Kamaruddin Abubakar. “Mualem (Muzakir Manaf) meminta supaya kita saling memperkuat,” kata Tarmidinsyah.

    Source : The AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gubernur Minta DPRA Akomodir Putusan MA

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diperbolehkannya calon perseorangan (independen) masuk sebagai calon dalam pilkada Aceh. Karena itu, segenap anggota DPRA diminta untuk turut mengakomidirnya dengan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada baru, yang menurut rencana akan disahkan pada 28 Juni mendatang. Penegasan dan permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pidato pengantarnya pada Pembukaan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2011, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (22/6). Acara ini dipimpin Wakil Ketua II DPRA Drs H Sulaiman Abda didampingi Wakil Ketua I H Amir Helmi SH dan dihadiri seluruh anggota DPRA, segenap unsur Muspida Aceh, dan para Kepala SKPA di jajaran Pemerintahan Aceh.

    Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan kepada segenap anggota dewan untuk mengakomodir dan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada. Sebab, jika tidak, maka qanun tersebut belum dapat disahkan. “Apabila DPRA tidak memasukkan calon perseorangan sebagaimana putusan MK, maka itu berarti banyak aturan yang belum dipenuhi dalam pengesahan Raqan Pilkada, termasuk peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA,” katanya.

    Menurut Irwandi, calon dari unsur nonpartai atau calon perseorangan (independen), sudah dibolehkan untuk selamanya ikut dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. “Hal inilah yang kami maksud Pemerintah Aceh bersikukuh dan sangat komit untuk melaksanakan putusan MK tersebut, yang telah final dan mengikat semua orang maupun lembaga, termasuk DPRA,” katanya.

    Dan yang lebih penting lagi, tegasnya, adalah pencabutan Pasal 256 UUPA tentang pembatasan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur perseorangan (independen)/nonpartai. Menurut isi Pasal 256 UUPA, untuk calon perseorangan hanya untuk sekali sejak UUPA diundangkan. Isi pasal itu sudah dicabut atau diyudicial riview oleh MK melalui Surat Keputusannya Nomor 35/PUU-VIII/2010 Tanggal 30 Desember 2010.

    Irwandi mengutip Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 129, yang menegaskan bahwa produk qanun harus disahkan setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta Pasal 23 ayat 1 huruf A dan Pasal 232 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Ini berarti, apabila tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka raqan tersebut tidak sah dan tidak dapat diundangkan dalam lembaran daerah,” katanya.

    Dalam acara pembukaan masa persidangan II DPRA Tahun 2011 ini, selain Raqan Pilkada, masih ada dua raqan lagi yang akan disahkan DPRA, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak, yang materi dan isinya telah selesai dibahas. Untuk pengesahan tiga raqan itu, sidang dilanjutkan Rabu (22/6) malam tadi.(her)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pimpinan Politik GAM Bertemu Marti Ahtisaari

    JAKARTA – Pimpinan politik GAM beserta Petinggi Partai Aceh (PA), Rabu (25/5) mengadakan pertemuan dengan Marti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia yang menjadi fasilitator perdamaian Aceh di Jakarta. Delegasi GAM/PA terdiri dari Meuntroe Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Muhammad Yahya, Kamaruddin Abubakar, Fachrul Razi, Nur Zahri, Muzakir Hamid, dan Dr Raviq. Hadir perwakilan DPRA Hasbi Abdullah, Adnan Beuransah,  dan Abdullah Saleh.

    Mengutip hasil pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, juru bicara PA, Fachrul Razi kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pertemuan itu membahas implementasi MoU Helsinki yang diteken 15 Agustus 2005 oleh pimpinan GAM dan Pemerintah Indonesia. “Marti mengatakan akan melanjutkan bantuan untuk Aceh dalam menjaga perdamaian dan akan memperjuangkan perpanjangan keberadaan Uni Eropa di Aceh sampai pertengahan 2012,” ujar Fachrul.

    Menurutnya, dalam pertemuan itu Marti secara khusus memberi apresiasi kepada pimpinan politik GAM yang aktif dalam menjaga perdamaian di Aceh. “Marti mengatakan di negara lain yang baru mengalami proses perdamaian, tidak memiliki pencapaian yang lebih baik dibanding Aceh. Kondisi di Aceh dinyatakan Marti jauh lebih baik,” ungkap Fachrul.

    Marti Membantah
    Fachrul Razi menyatakan, dalam pertemuan itu, Marti Ahtisaari membantah bahwa dirinya memberikan pernyataan tentang adanya calon independen dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sehari sebelumnya.

    “Pimpinan GAM dan rombongan mempertanyakan pernyataan itu kepada Marti, namun Marti langsung membantah dan ia hanya menegaskan perbandingan Mahkamah Konstitusi (MK) di Finlandia dengan pelaksanaan MK di Indonesia. Marti mengatakan bahwa dirinya tidak menyatakan mendukung atau menolak putusan MK berkaitan dengan calon independen,” tukas Facrul Razi mengutip pernyataan marti Ahtisaari.

    Juru Bicara Partai Aceh itu mengatakan penjelasan Marti tersebut sangat melegakan pihak GAM dan rombongan PA. “Setidaknya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat Aceh agar tidak bingung dan terkejut dengan pemberitaan yang seakan-akan Marti mendukung independen,” sebut Fachrul.

    Duta Besar Finlandia juga ikut membantah pernyataan seolah-olah pihaknya mendukung independen dalam pilkada Aceh tahun ini. “Pernyataan itu tak seperti yang dimaksud dalam surat kabar. Pemerintah Finlandia hanya berkepentingan terhadap implementasi MoU Helsinki di Aceh, namun tak menyatakan sikap apapun terhadap politik di Aceh,” ujar duta besar seperti dikutip oleh Facrul Razi.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Persyaratan bagi Calon Independen

    PERSAYARATAN apa saja yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen)? Sesuai tahapan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen persyaratan (bukti dukungan KTP dan surat pernyataan-red) pada 4-8 Juli 2011.

    Jika jumlah penduduk Aceh saat ini berdasarkan data pemerintah Aceh 5.006.807, maka setiap pasangan bakal calon dari independen minimal harus mengumpulkan 150 ribu KTP atau setara 3 persen dari yang disyaratkan.

    Sedangkan pendaftaran pasangan bakal calon independen dilakukan bersamaan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik pada 30 Juli sampai 30 Agustus 2011. Bukti dukungan itu harus diserahkan kepada KIP untuk kemudian akan diverifikasi.

    Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin SH MHum, untuk saat ini berdasarkan surat KPU Nomor: 33/KPU/V/2011 pihak KIP telah mengakomodir calon perseorangan, bahkan juga sudah diatur jadwal pendaftarannya.

    Menurut KPU pilkada di Aceh selain diikuti oleh partai politik nasional dan partai politik lokal, dapat pula mengikutsertakan peserta dari calon perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 239A UU Nomor 32 Tahun 2004 Jls UU Nomor 12 Tahun 2006. “Atas dasar surat KPU itu KIP menyatakan calon independen ada di Aceh dan bisa ikut pilkada,” tegas Zainal.

    Namun begitu bagaimana seandainya nanti dalam qanun pilkada yang baru disahkan DPRA tanpa mengakomodir calon perseorangan? Terkait pertanyaan itu, pihak KIP tidak ingin berspekulasi. “Kita akan pantau perkembangan. Kalau memang itu terjadi, kita akan minta arahan KPU Pusat, karena KIP adalah hirarki dari KPU,” tegasnya.

    Selain menetapkan tahapan, hal lain yang juga alot dibahas dalam rapat juga soal penetapan jadwal putaran II, jika pada perjalanannya nanti pilkada harus berlangsung dalam dua putaran.  Untuk hal, ini forum telah menyepakati tanggal 14 Januari 2012 ditetapkan sebagai jadwal putaran kedua pilkada Aceh.(sar)

    Source : Serambi Indonesia