siwah.com

Tag: election

  • PKB Tetap Targetkan Tiga Besar

    Sukoharjo, Kompas – Partai Kebangkitan Bangsa tetap pada targetnya, menjadi tiga besar pemenang Pemilihan Umum 2014. Target ini dinilai realistis mengingat pengalaman Pemilu 1999 saat PKB keluar sebagai parpol ketiga terbesar perolehan suara setelah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal itu dikatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di hadapan pengurus PKB se-eks Keresidenan Surakarta di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (8/10).

    ”Kami akan mengejar kekuatan kembali. Kekuatan Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia untuk kembali bersatu padu,” kata Muhaimin.

    Menurut dia, ia lebih menekankan strategi pada aplikasi program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pemberian beasiswa serta pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah. Upaya ini diharapkan dapat menangguk simpati masyarakat. ”Di Solo kami menawarkan program 1.000 beasiswa untuk anak berprestasi. Kami lebih memilih bersentuhan langsung dengan masyarakat ketimbang retorika politik,” paparnya lagi.

    PKB menargetkan peningkatan suara sekitar 100 persen pada cabang yang potensial, seperti di eks-Keresidenan Surakarta. Target ini akan dicapai dengan memperkuat struktur pengurus dan konsolidasi antarpengurus.

    Selain itu, ia juga mengimbau kader dan pengurus PKB tidak terpengaruh dengan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini. Menurut dia, isu yang saat ini muncul adalah upaya untuk menggoyang PKB. ”Tidak usah sedih jika PKB dijelek-jelekkan di media massa. Kita harus membangun rasa percaya diri agar tidak goyah oleh isu yang dimunculkan untuk menggoyahkan PKB,” kata Muhaimin.

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Tengah Abdul Kadir Karding juga mengingatkan, kader PKB tetap menjaga pertemanan dan persaudaraan dengan partai lain. (eki)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dari Parpol Tak Bisa Independen

    Jakarta, Kompas – Independensi tidak mungkin dicapai apabila komisioner Komisi Pemilihan Umum berasal dari partai politik. Bahkan, anggota organisasi masyarakat yang berafiliasi pada partai politik semestinya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu.

    Hal ini disampaikan Ketua KPU Hafiz Anshary seusai penutupan Forum Penyelenggara Pemilu Negara-negara ASEAN di Jakarta, Rabu (5/10). ”KPU lembaga pelaksana undang-undang. Sebagai lembaga, kami juga tidak menyatakan sikap. Tetapi, sebagai pribadi, saya tidak sepakat bila anggota parpol bisa menjadi anggota KPU,” tuturnya.

    Dibolehkannya anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu dinilai akan mengurangi kemandirian KPU yang diharapkan UUD 1945. Dalam Pasal 22 UUD 1945 yang sudah diamandemen disebutkan, pemilu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan mandiri.

    Pada Pemilu 1999, UUD 1945 belum diamandemen dan belum mencantumkan soal kemandirian itu. Sebaliknya, kini UUD 1945 sudah eksplisit menegaskan penyelenggara pemilu yang mandiri.

    Kemandirian itu, menurut Hafiz, harus memenuhi dua unsur utama. Pertama, kemandirian formal, yakni secara formal seseorang tidak menjadi anggota parpol, bahkan ormas yang berafiliasi pada parpol. Kedua, kemandirian substansial, yakni setiap gerak langkah dan kebijakan tidak dipengaruhi kepentingan politik apa pun.

    Cuma teori

    Hafiz mengatakan, dalil seseorang tidak akan terpengaruh setelah mundur dari parpol hanya ada dalam teori. Dalam praktik selalu ada keterkaitan emosional. ”Dalam pengalaman kami, ada kawan-kawan yang coba dirayu oleh caleg-caleg parpol tertentu untuk memenangkan dia. Kami selalu saling mendukung supaya tidak terpengaruh. Tetapi, kalau sudah ada benihnya, ketika dirangsang, akan jauh lebih mudah terpengaruh,” tuturnya.

    Bahkan, kendati sudah mundur lima tahun, seseorang sulit lepas dari kepentingan dan pengaruh parpol. Namun, setidaknya setelah lima tahun keluar, orang itu sama sekali tidak memiliki aktivitas yang berhubungan dengan parpol dan sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa.

    Direktur International IDEA Asia Pasifik Andrew Ellis mengatakan, KPU seharusnya independen dan bisa bertindak secara netral dan sama untuk semua warga serta semua parpol peserta pemilu. Menurut Ellis, memang ada contoh-contoh komisioner penyelenggara pemilu yang berasal dari parpol, terutama setelah berakhirnya masa komunisme. Akhirnya, perwakilan parpol itu saling ejek dan kepercayaan satu sama lain sangat kecil. Independensi itu, lanjut Ellis, tergantung dari cara masyarakat menilai.

    Uji materi UU

    Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu yang terdiri atas setidaknya 10 lembaga dan 55 perseorangan pemilih akan mengajukan uji materi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. UU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 20 September lalu, terutama tentang materi persyaratan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bisa dimasuki orang dari parpol, dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.

    Menurut Hadar N Gumay dari Center for Electoral Reform, Rabu, permohonan uji materi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober mendatang. ”Kami serius dan ini sekaligus menunjukkan bahwa kami tidak ingin mengganggu persiapan pembentukan KPU,” kata Hadar. (DIK/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilu Mundur

    Jakarta, Kompas – Tahapan Pemilihan Umum 2014 kemungkinan besar mundur dari jadwal semula, seperti dirancang dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Dalam naskah RUU Pemilu yang sudah disetujui Paripurna DPR, diusulkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 bulan atau 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Jika pemungutan suara dilaksanakan pada April 2014, berarti tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai paling lambat Oktober 2011.

    Namun, kenyataannya, hingga Rabu (5/10), materi RUU Pemilu belum dibahas. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR baru membahas jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu.

    Rapat kerja

    Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), pada Kamis ini, Pansus baru akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Rapat digelar dengan agenda penjelasan Pansus kepada pemerintah, pengesahan jadwal acara dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu, penyampaian pendapat fraksi dan pendapat pemerintah, serta penyerahan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.

    Berdasarkan perhitungan Pansus, pembahasan tingkat satu RUU Pemilu dapat diselesaikan pada Februari 2012 sehingga RUU sudah bisa disahkan menjadi UU pada Maret. Artinya, tahapan pemilu sudah bisa dimulai pada April tahun depan.

    Hal itu berarti, tahapan Pemilu 2014 hanya bisa dilaksanakan 24 bulan atau dua tahun, terlambat sekitar enam bulan dari rencana yang dirancang sebelumnya, yakni 30 bulan atau 2,5 tahun.

    ”Tidak akan berpengaruh. Kualitas pemilu akan tetap baik walaupun persiapannya hanya dua tahun,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilih Sementara Pemilukada Aceh 3,34 Juta Orang

    pemilu

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar pemilih sementara Pemilukada sebanyak 3.342.039 orang. Sejak 5 hingga 25 Oktober 2011, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu ditempel di tempat-tempat umum, papan pengumuman gampong, dan pusat keramaian masyarakat.

    Anggota KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan pengumuman DPS akan disebarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa-desa. “Warga Aceh yang berhak memilih dalam Pemilukada kami harap membaca pengumuman tersebut dan memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DPS,” kata Akmal, selaku penanggung jawab Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih) Pemilukada Aceh.

    Menurut Akmal, bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPS tersebut, sebaiknya melapor ke Panitia Pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. “Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang lahir setidaknya 24 Desember 1994 atau pada hari pemungutan suara nanti, yakni pada 24 Desember 2011, sudah berusia 17 tahun,” jelasnya.

    Dalam menentukan DPS itu, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota menggunakan data yang tertera dalam Daftar Penduduk Potensial Pilkada (DP4) dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Menurut data di tingkat provinsi, jumlah penduduk Aceh hingga tahun 2011 ini sebanyak 4.953.262 orang. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sebagai pemilih potensial sebanyak 3.342.039 orang.

    “Tapi ini hanya data sementara, untuk rujukan saja. Sangat penting bagi kita untuk menyesuaikannya dengan data di lapangan. Makanya DPS itu perlu kita sampaikan lagi ke publik,” kata Akmal. Kalau masyarakat merasa ada data yang salah atau namanya tidak tercantum, maka diberi kesempatan untuk melapor ke PPS di desa masing-masing.

    Daftar DPS itu akan diumumkan selama 21 hari. Selama masa itu, petugas PPS akan membuka diri untuk menerima semua laporan masyarakat terkait dengan nama-nama yang tertera atau yang pantas menjadi pemilih. Selanjutnya pada 26–28 Oktober, PPS akan menambahkan data pemilih tambahan atau mungkin juga mengurangi data yang ada, sebagai merevisi DPS yang diumumkan tersebut.

    Setelah semua data diperbaiki, maka pada 1–3 November 2011, PPS akan mengumumkan daftar pemilih tambahan sesuai dengan laporan yang mereka terima dari masyarakat.  “Pengumumannya juga kita tempelkan di tempat-tempat umum,” tambah Akmal. Sampai tahap ini pun, PPS masih memberi ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada yang dianggap salah.

    Jika proses ini sudah berlalu, maka selanjutnya pada 4 November, PPS akan menetapkan DPS itu menjadi pemilih tetap (DPT).  Data ini pun juga akan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. “Kalau sudah tercatat dalam DPT, maka tidak ada lagi peluang komplain atau pengaduan dari masyarakat yang bisa kami terima. DPT adalah data terakhir menyangkut orang yang berhak memilih,” kata Akmal.

    Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat Aceh menggunakan kesempatan ini untuk membaca dengan teliti DPS yang diumumkan di lingkungan mereka. Akmal juga berharap para tokoh masyarakat, partai dan organisasi massa mau mendorong konsituennya untuk memperhatikan dengan teliti DPS yang diumumkan tersebut.

    Melihat data pemilih sementara yang mencapai 3,3 juta, Akmal memperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilukada Aceh nanti berkisar 9.766 TPS. Dalam setiap TPS maksimal terdapat 600 pemilih. “Tapi data ini berpotensi berubah sesuai dengan laporan dari masyarakat saat diumumkannya DPS mulai besok (hari ini),” sebutnya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bila Kepuasan Publik dan Citra Politisi Turun

    Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terbaru menyebutkan bahwa dalam enam tahun terakhir tingkat kepuasan publik atas citra politisi menurun 21 persen.

    JIKA Anda ingin terjun ke dunia politik, untuk sementara lebih berhati-hatilah. Maklum, nilai jual dan pasaran para politisi di negeri ini sedang mengalami penurunan. Tak tanggung, hingga 21 persen. Itu sudah termasuk tingkat kepuasaan publik sejak enam tahun terakhir.

    Penurunan tersebut dari 44,2 persen pada September 2005 menjadi 23,4 persen pada September 2011, kata peneliti LSI Network, Ardian Sopa kepada pers di Jakarta, Minggu. Survei LSI dilakukan pada 5-10 September 2011, menggunakan metode “multistage random sampling”, berupa wawancara dan tatap muka responden dengan kuesioner, jumlah responden 1.200 orang dari 33 provinsi, serta tingkat kesalahan sekitar 2,9 persen.

    Ardian menjelaskan, hasil survei yang menanyakan penilaian kinerja politisi (anggota dan pengurus parpol, pimpinan lembaga politik) itu yang menyatakan baik/sangat baik hanya 23,4 persen responden. “Sedangkan responden menyatakan buruk/sangat buruk sebanyak 51,3 persen dan tidak menjawab 25,3 persen,” katanya.

    Survei itu juga menyatakan, responden yang menyatakan politisi saat ini lebih baik dibandingkan politisi era orde baru hanya 12,9 persen, sedangkan yang menyatakan politisi era Orde Baru lebih baik dibandingkan politisi saat ini sebesar 31,9 persen.

    Di samping itu, survei juga menunjukkan, masyarakat yang berpendidikan tinggi (mahasiswa, lulusan S1,S2, S3), menyatakan politisi bekerja dengan baik sebesar 18,4 persen atau lebih sedikit dibandingkan responden yang berpendidikan menengah dan rendah (SMU ke bawah) yang menyatakan baik diatas 24 persen.

    Survei itu menyebutkan bahwa responden di perkotaan yang menyatakan baik atas kinerja politisi saat ini 19,6 persen dan yang menyatakan buruk sebanyak 52,9 persen, sedang di desa yang menyatakan baik sebanyak 26,6 persen dan yang menyatakan buruk 44,7 persen. “Hal ini karena warga di kota lebih punya akses informasi dalam mengikuti perkembangan kinerja pemerintahan,” kata Ardian.

    Ardian menjelaskan, ada tiga alasan yang menyebabkan citra politisi menurun, yaitu alasan pertama banyaknya politisi diproses oleh aparat penegak hukum karena kasus korupsi selama enam tahun tahun terakhir, antara lain terdapat 125 kepala daerah dan 19 anggota DPR dan mantan anggota DPR. “Jumlah politisi yang ditahan pada era Reformasi jauh lebih banyak dibandingkan pada era Orde Baru, Orde Lama dan bakan di era pergerakan kemerdekaan,” katanya.

    Alasan kedua dugaan tampilnya “pemain baru” yang kuat dalam indikasi dugaan korupsi di lembaga legislatif. Alasan ketiga, yaitu perkembangan media sosial selama enam tahun terakhir yang pesat (twitter, facebook, BBgroup, milis online) yang mengakibatkan berita negatif mengenai politisi cepat sekali meluas.

    Ardian menambahkan, LSI merekomendasikan sejumlah hal untuk menaikkan citra politisi, yaitu masyarakat dan pers harus bersatu agar mendorong KPK untuk membogkar segala bentuk kejahatan korupsi sampai tuntas.

    LSI juga meminta jajaran partai politik agar memperketat dalam proses perekrutan calon pengurus partai, calon anggota DPR/DPRD I dan DPRD II dan calon kepala daerah.***

    Source : modusaceh.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PM Najib Razak Mulai Lancarkan Kampanye

    Kuala Lumpur, Selasa – Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mulai melancarkan kampanye penghapusan undang- undang otoriter dengan mengajukan mosi untuk mencabut undang-undang lain yang lebih rendah, tetapi juga membatasi ruang gerak kebebasan warga Malaysia.

    Mosi yang diajukan PM Najib Razak kepada parlemen Malaysia hari Senin (4/10) itu tertuju pada Akta Pembatasan Tempat Tinggal (Restricted Residence Act) tahun 1933, yang memungkinkan polisi meminta seseorang untuk tinggal di daerah tertentu atau tidak boleh tinggal di daerah tertentu, dan Akta Pengusiran tahun 1959, yang memungkinkan warga non-Malaysia diusir dari negara Malaysia.

    Bulan lalu, PM Najib yang diperkirakan menggelar pemilihan umum sela dalam beberapa bulan ke depan secara mengejutkan mengumumkan rencana menghapus Undang-Undang Keamanan Internal (ISA) yang represif mulai Maret tahun depan. ISA memungkinkan penguasa Malaysia menahan seseorang yang dinilai membahayakan keamanan negara tanpa batas waktu, tanpa melalui peradilan

    Meski demikian, kelompok aliansi oposisi Malaysia masih juga mengungkapkan rasa keraguannya akan niat baik PM Najib lantaran pemerintah ternyata juga berencana mengganti ISA dan juga UU Darurat dengan dua undang-undang keamanan yang baru.

    Dengan adanya UU Keamanan yang baru nanti, menurut oposisi, penghapusan ISA serta UU Darurat hanyalah kosmetik belaka lantaran diperkirakan UU baru itu juga akan sama kerasnya dengan UU Keamanan yang lama.

    PM Najib sendiri belum mengungkapkan detail rencana UU Keamanan yang baru nanti. Hanya saja, kata Najib, UU itu akan menyeimbangkan antara keamanan dan hak-hak warga.

    ”Dua RUU itu akan mencoba membuat keseimbangan di antara hak-hak asasi manusia, hak-hak individu, kemerdekaan warga negara seraya menjadi keamanan dan harmoni bangsa,” kata Najib di depan parlemen hari Senin lalu.

    ”Saya yakin, dengan tindakan- tindakan ini, Malaysia menjadi salah satu negara (di dunia) di mana praktik-praktik demokrasinya dihormati oleh negara-negara lain,” kata Najib pula.

    Menyusutnya dukungan terhadap PM Najib dan merosotnya pamor koalisi Barisan Nasional yang didominasi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) terbukti dengan menanjaknya perolehan kursi aliansi oposisi di parlemen Malaysia pada pemilu 2008. Kenyataan ini memaksa PM Najib melakukan langkah-langkah yang bisa mengangkat kembali popularitas diri dan partainya untuk keperluan pemilu.

    UU itu akan menyeimbangkan antara keamanan dan hak-hak warga. (AP/AFP/Reuters/sha)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Ancam Boikot Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – DPRA mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada 2011 jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melaksanakan tahapan dengan mengakomodir jalur perseorangan. Opsi lainnya, dewan tidak akan melantik kepala daerah terpilih nantinya.

    “Saya sebenarnya sudah malas berbicara tentang KIP Aceh. Nantilah saya komentar lebih banyak. Biarkan mereka (KIP) berbuat sesukanya. Yang jelas, komitmen kami tetap seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah saat ditemui di sela-sela Pameran Pendidikan Tinggi Taiwan di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (1/10).

    Namun, saat didesak lebih lanjut, Hasbi mengatakan ada dua opsi yang akan dijalankan pihaknya jika KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, kata dia, memboikot pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 secara keseluruhan. “Sedangkan opsi kedua adalah menolak mengakui serta tidak mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya,” sebut Hasbi.

    Namun, lanjut Hasbi, kedua opsi itu belum diputuskan oleh DPRA karena masih menunggu kebijakan Presiden SBY soal pesta demokrasi di Aceh. “Jika nanti keputusan presiden tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka kami akan memutuskan untuk melaksanakan salah satu dari opsi tersebut,” katanya. “Keputusan kita seperti di paripurna dewan, tidak berubah,” ulang Hasbi.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP, Rabu (28/9), menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

    Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan.

    Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

    KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

    Kesalahan lainnya, lanjut Adnan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008), tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” kata Adnan.(mrd)

    Source : Harian Aceh

  • Disebut Calon Menteri, Ini Jawaban Irwandi

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sempat mendapat telepon dari pusat dan diminta menjadi salah satu menteri. Apa reaksinya?

    “Saya memang ada ditelepon oleh, diminta untuk menjadi salah satu menteri dan saya boleh memilih salah satu jabatan,” kata Irwandi ketika ditemui di kantornya seusai bertemu Dirjen Otda, Selasa (4/10) siang.

    Nama Irwandi beredar di Jakarta sebagai calon Menteri Negara Perumahan Rakyat. Ditanya soal ini, Irwandi mengatakan,”Saya mau jika dinobatkan sebagai Panglima TNI atau Kepala BIN, tapi itu kan tidak mungkin,”jelasnya sambil bercanda dan tertawa kecil.

    “Kalau memang nanti dipaksakan juga, paling saya mau sebagai Menhankam, lainnya saya tidak mau,”lanjutnya.

    Terkait namanya yang kini menjabat sebagai Menpera, Irwandi menyatakan enggan jika dinobatkan sebagai Menpera. “Masak dari Gubennur Aceh menjabat sebagai Menpera,kalau yang lain saya mau,” katanya sambil tersenyum kecil dan berlalu dari kerumunan wartawan.[]

    Source : Atjeh Post

  • Aturan Ambang Batas Dibahas Terakhir

    Jakarta, Kompas – Pimpinan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, Senin (3/10), akhirnya ditetapkan. Pansus DPR itu akan mendahulukan pembahasan sistem dan bangunan pemilu. Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dijadwalkan dibahas terakhir karena menyangkut kepentingan partai politik.

    Rencana itu disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) seusai rapat, Senin. Ada tiga hal krusial dalam RUU Pemilu yang akan dibahas bersama pemerintah, yaitu sistem pemilu, daerah pemilihan, dan ambang batas parlemen.

    Pansus DPR akan mendahulukan pembahasan sistem pemilu karena menyangkut kepentingan dan kebaikan bangsa. Sistem itu menyangkut kemungkinan memakai sistem pemilu semiproporsional, proporsional, atau sistem mayoritas-pluralitas yang lebih dikenal dengan sistem distrik. Pembahasan juga menyangkut varian sistem pemilu yang akan digunakan, seperti representasi proporsional daftar,mixed member proportional, dan sebagainya.

    Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Taufiq Hidayat (Fraksi Partai Golkar) menambahkan, pembahasan ambang batas dilakukan pada akhir itu merupakan salah satu upaya agar pembahasan dapat diselesaikan dengan cepat. Berdasarkan pengalaman pada saat penyusunan draf RUU Pemilu di Badan Legislatif DPR, pembahasan angka ambang batas itu relatif alot.

    Badan Legislatif DPR gagal menyepakati satu usulan angka ambang batas yang akan dimasukkan dalam draf RUU Pemilu karena setiap fraksi di DPR ingin mempertahankan usulan mereka. Badan Legislatif DPR terpaksa mengajukan dua pilihan usulan ambang batas dalam rapat paripurna pengesahan draf RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif DPR.

    Opsi pertama, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Opsi kedua, angka ambang batas yang dicantumkan hanya kisaran, yakni 2,5-5 persen.

    Sudah final

    Dalam diskusi yang diadakan Pusat Pengembangan Masyarakat untuk Demokrasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin, dosen hukum tata negara dari Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menjelaskan, revisi terhadap UU No 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tinggal diundangkan. UU baru itu rawan gugatan oleh siapa pun di Mahkamah Konstitusi sebab UU baru itu sarat intervensi partai politik.(nta/who)

    Source : Kompas.com

  • Dirjen Otda : Belum ada Tanda Pemilukada Aceh Ditunda

    Banda Aceh – Kembali Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), DJohermansyah DJohan ke Aceh. Tadi pagi DJohermansyah bertemu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membahas masalah Pemilukada Aceh yang suhunya semakin memanas. Namun sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda Pemilukada Aceh untuk ditunda, karena masih dalam koordinasi dengan beberapa pihak.

    “Belum ada sampai ke sana, makanya saya mendiskusikan ini lagi dengan kawan-kawan di KIP dan DPRA,”kata DJohermansyah kepada wartawan usai rapat tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di ruang kerja gubernur Aceh, Selasa (4/10).

    Sementara batas terakhir tanggal pendaftaran calon kepala daerah tinggal beberapa hari lagi, pihaknya terus melobi dengan beberapa pihak di Aceh supaya konflik regulasi ini cepat selesai.

    ”Yang penting jangan rusak perdamaian Aceh, itu yang paling utama bagi Aceh, semua harus tunduk kepada perdamaian Aceh supaya kita bisa membangun Aceh kedepan,”ungkap DJohermansyah.

    DJohermansyah menjelaskan, pihaknya berharap semua bisa berpartisipasi dalam Pemilukada nanti, bisa masuk calon perorangan, dan supaya Pemilukada berjalan dengan lancar.

    Selain itu DJohermansyah belum bisa merekab kesimpulan apakah pemilukada ditunda atau tidak, karena pihaknya harus bertemu lagi dengan DPRA, KIP, serta petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[003]

    Source : The Globe Journal