siwah.com

Tag: election

  • Partai NasDem Bersiap Jalani Verifikasi KPU

    SEMARANG–MICOM: Partai NasDem akan menguatkan konsolidasi internal untuk mengikuti verifikasi parpol peserta Pemilihan Umum 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkirakan mulai April 2012 mendatang.

    “Kami siapkan konsolidasi untuk verifikasi parpol oleh KPU, apalagi waktunya semakin dekat. Kemungkinan verifikasi KPU dilaksanakan April 2012,” kata Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Capella di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/12).

    Hal tersebut diungkapkannya usai pelantikan pengurus DPW Garda Pemuda Nasdem Jawa Tengah di Hotel Semesta Semarang, seraya mengatakan pihaknya juga menyiapkan pemenuhan semua persyaratan verifikasi parpol oleh KPU.

    Ia menjelaskan, konsolidasi dilakukan untuk lebih menyolidkan jajaran kepengurusan dan keanggotaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perekrutan pemuda untuk bergabung dalam Garda Pemuda Nasdem.

    Apalagi, kata dia, Partai NasDem berhasil lolos verifikasi parpol baru yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) sehingga akan mempersiapkan diri menghadapi verifikasi parpol peserta Pemilu 2014.

    Menurut dia, Partai NasDem yang menyuarakan gerakan perubahan tentunya membutuhkan regenerasi, yakni para pemuda, sebab perubahan tak ada artinya tanpa adanya regenerasi atau generasi penerus, yakni para pemuda.

    “Jateng adalah daerah strategis dalam proses politik di Tanah Air, karena itu diharapkan pembentukan Garda Pemuda NasDem di provinsi ini bisa mencari para pemuda yang visioner untuk pertama melakukan perubahan,” katanya.

    Komposisi keanggotaan Partai NasDem, kata Patrice, sebagian besar, yakni 70 persen memang kalangan pemuda dan 30 persen sisanya adalah golongan senior sehingga memberikan porsi besar bagi para pemuda untuk lakukan perubahan.

    Senada dengan itu, Ketua Umum Garda Pemuda NasDem Martin Manurung optimistis parpol itu bakal lolos dalam verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2014, setelah berhasil lolos verifikasi yang dilakukan Kemenkum dan HAM.

    “NasDem selalu menyuarakan gerakan perubahan atau restorasi yang melibatkan seluruh komponen rakyat, dan pemuda menjadi salah satu komponen penting perubahan,” katanya, usai melantik pengurus DPW Garda Pemuda NasDem Jateng.

    Pada kesempatan itu, Dandan Febri Herdiana dilantik menjadi Ketua DPW Garda Pemuda NasDem Jateng, beserta jajaran pengurus lainnya, menambah kepengurusan yang sudah terbentuk di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Riau, Banten, dan Bali. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Data Kependudukan Bukan Acuan Tunggal

    Jakarta, Kompas – Data kependudukan pemerintah tidak cukup menjadi rujukan satu-satunya untuk pendaftaran pemilih pada Pemilihan Umum 2014. Siapa pun penduduk Indonesia yang berhak memilih, sekalipun belum memiliki identitas kependudukan, wajib dicatat dan dimasukkan dalam daftar pemilih.

    Hal tersebut mengemuka dalam diskusi ”Prakarsa Pendaftaran Pemilih Komisi Pemilihan Umum” di Jakarta, Kamis (15/12). Pembicara dalam acara yang dipandu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sri Nuryanti, tersebut adalah mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Kepala Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU Moyong Haryanto, dan dosen Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari yang tergabung dalam program Prakarsa. Pembicara lain adalah Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Arif Wibowo. Arif berbicara dalam diskusi sesi kedua yang dipandu Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati.

    Arif mengatakan, mayoritas fraksi, sebagaimana tecermin dalam naskah RUU, tak hendak menjadikan data kependudukan dari pemerintah sebagai patokan satu-satunya. Arif khawatir, usulan pemerintah agar data kependudukan yang dijadikan satu-satunya sumber data pemilih berisiko menimbulkan masalah jika proyek data kependudukan lewat kartu tanda penduduk elektronik ternyata tak sesuai harapan.

    Menurut Hasyim, secara umum berdasarkan hasil penelitian di lapangan, saat ini terdapat tiga kriteria pemilih, yakni pemilih terdaftar yang berhak, pemilih terdaftar tetapi tidak berhak, dan pemilih yang berhak tetapi potensial tidak terdaftar.

    Ramlan berharap seluruh pemangku kepentingan pemilu secara khusus memperhatikan soal pendaftaran pemilih. Parpol harus aktif memastikan seluruh penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih. (DIK)

    Source : Kompas.com

  • Dana Gelap bagi Parpol

    Jakarta, Kompas – Pembiayaan partai politik pada umumnya berasal dari dana-dana gelap. Karena sumbernya tidak jelas, pengelolaan keuangan parpol pun tidak transparan. Akibatnya, parpol semakin jauh dari konstituen.

    Sumber dana yang gelap itu terungkap saat peluncuran dan bedah buku Anomali Keuangan Partai Politik yang disusun Veri Junaidi dan kawan-kawan, Kamis (15/12), di Jakarta. Hadir sebagai pembahas Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Yuddy Chrisnandi, anggota DPR Fraksi PDI-P, Ganjar Pranowo, dan peneliti Transparency International Indonesia Luky Djani.

    Dari simulasi perkiraan besar belanja satu parpol per tahun sekitar Rp 51,2 miliar, sedangkan pendapatan parpol hanya berkisar Rp 1,2 miliar. Pemasukan parpol itu dari subsidi negara Rp 0,6 miliar dan sumbangan perseorangan bukan anggota. Jumlah itu, kata Veri, bisa lebih besar untuk parpol-parpol besar dan bisa sebaliknya untuk parpol-parpol kecil.

    Dengan belanja yang jauh lebih besar ketimbang pemasukan, semua parpol menyiasati dengan menerima sumber pendanaan yang nonformal. Apalagi, mekanisme pengaturan keuangan parpol dan sumber dana hanya menyebutkan sumber dana parpol seperti iuran anggota, sumber sah menurut hukum, subsidi negara tanpa rincian pada aturan lanjutannya.

    Iuran anggota hampir di semua parpol tidak berfungsi karena tidak ada aturan mekanisme yang ditetapkan parpol. Pengelolaan keuangan oleh profesional juga tidak terwujud. Bukan rahasia pengelolaan anggaran keuangan parpol tidak transparan. Apalagi, hal itu tidak diatur jelas dalam UU No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik.

    Pada 1999 dan 2004, menurut Yuddy, pertanggungjawaban dana kampanye tidak diatur. Kalaupun ada, sanksinya lemah. Pada 2009, dana kampanye lebih diawasi, tetapi implementasi tetap lemah. Akhirnya, bermunculan skandal yang menjadi sumber pendanaan parpol.

    Pada masa kampanye, lanjut Yuddy, biaya yang dikeluarkan calon anggota legislatif tidak akan kurang dari Rp 1,5 miliar. Bila memenangi kursi dalam satu daerah pemilihan memerlukan 300.000 suara, setidaknya diperlukan 150.000 kaus dan 300.000 kartu nama. Bila sebuah kaus seharga Rp 10.000 dan kartu nama Rp 1.000 per lembar, biaya yang diperlukan setidaknya Rp 1,8 miliar. Belum lagi kalender, bendera, dan biaya pertemuan dengan masyarakat di kelurahan dan komunitas masyarakat.

    Menurut Luky, demokrasi yang berkembang di Indonesia memang masih sebatas demokrasi umbul-umbul, bendera, kaus, dan kalender. Di negara maju, hal-hal itu tidak relevan. Justru para politikus beradu ide yang ditawarkan kepada pemilih.

    Karena biaya parpol sangat tinggi dan pembuatan peraturan perundangan di elite parpol, niat baik mengelola keuangan parpol secara terbuka dirasa tidak mungkin ada. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya keharusan membuat laporan keuangan tahunan, termasuk laporan penyumbang parpol. (INA)

    Source : Kompas.com

  • Saksi Independen untuk Cegah Politik Manipulatif

    Jakarta, Kompas – Agar Pemilihan Umum 2014 berjalan bersih, jujur, dan adil, perlu ada pengawas atau saksi independen dalam penghitungan suara, selain Badan Pengawas Pemilu. Saksi independen ini diperlukan untuk memberantas politik manipulatif seperti yang terjadi selama ini, yaitu angka hasil penghitungan suara di sejumlah tingkatan berubah-ubah tanpa ada hasil sandingan yang bisa dibandingkan.

    ”Saksi independen ini untuk memastikan agar hasil pemilu berkualitas,” kata Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie pada acara deklarasi dan Kongres I Jaringan Saksi Independen Indonesia (Jarsindo) di Jakarta, Rabu (14/12).

    Pilar sistem demokrasi adalah pemilu. Jimly menyarankan kepada ratusan mahasiswa yang hadir dalam deklarasi Jarsindo agar turut mengawasi proses penghitungan suara hasil pemilu dan penyelenggara negara. ”Janganlah kita mau dibodohi, diberi janji, tetapi setelah kita beri suara, janji tidak dilaksanakan. Kita harus turut mengawasi,” kata Jimly.

    Anggota Komisi III DPR, Lily Wahid, yang juga memberikan orasi kebangsaan dalam acara tersebut, menyatakan, di Indonesia manipulasi politik masih saja terjadi. ”Seharusnya rakyat sudah mencapai kesejahteraan setelah Indonesia merdeka 66 tahun, tetapi kenyataannya rakyat belum sejahtera. Maka, kita harus mengawasi pemilu atas dasar kekuatan rakyat, bukan atas dasar peraturan pemerintah,” katanya.

    Menurut Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia Yudi Latif, diperlukan life insting supaya kita tidak terjerumus dalam kehancuran demokrasi. ”Tahun 1998, mahasiswa melakukan penjebolan. Setelah jebol, kita tidak punya kemampuan untuk membangun dan menata. Demokrasi di ambang kehancuran jika pemilu terus dimanipulasi. Kalau seorang pemimpin mendapat suara karena kecurangan, seumur hidup masa kepemimpinannya, dia akan sibuk menutupi kecurangannya,” katanya.

    Pemilu dahulu memang merupakan urusan KPU dan negara, tetapi Yudi menilai, KPU dan negara sudah terlalu ”lelah”. Oleh karena itu, masyarakat harus menolong dengan turut berpartisipasi aktif mengawasi penghitungan suara agar pemilu yang bersih, jujur, dan adil benar-benar terwujud. (lok)

    Source : Kompas.com

  • Cegah Koalisi Pragmatis, Pilpres Diadakan Lebih Dulu

    JAKARTA–MICOM: Pelaksanaan pemilu presiden lebih dahulu dinilai menjadi solusi untuk memotong koalisi yang berpijak pada kepentingan semata. Jika pilpres digelar lebih dulu, yang terbangun adalah koalisi ideologis. Karena itulah, usulan ini dikemukakan PDIP untuk diatur dalam revisi undang-undang pilpres mendatang.

    “Pilpres sebaiknya dilakukan sebelum pemilu legislatif. Supaya koalisi yang terbangun lebih ideologis. Karena, kita tidak tahu perolehan kursi di pemilu legislatif, sehingga tidak ada transaksional,” tutur fungsionaris DPP PDIP Arif Wibowo, ketika ditemui di sela-sela pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/12).

    Menurut Arif, hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Kongres PDIP di Bali pada April, 2010 lalu. Koalisi yang dibangun sejak awal juga dinilai akan lebih permanen.

    “Ini lebih menjamin pemerintahan lebih stabil, karena bukan sharing kekuasaan,” tambahnya.

    Pelaksanaan pilpres lebih dulu juga akan mendorong kekuatan dan keseriusan parpol. Karena, dengan demikian, pelaksanaan pemilu akan lebih kokoh dan terukur.

    Ia menambahkan pilihan alternatif, selain pelaksanaan pilpres lebih dahulu, adalah melaksanakan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak.

    Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pilpres lebih dulu, terjadi perubahan syarat pencalonan presiden. Saat ini berpijak pada hasil pemilu legislatif yang dilakukan lebih dulu. Jika diubah, pijakannya pada hasil pemilu periode sebelumnya.

    Calon bisa diusung satu atau gabungan partai politik. Jika pengajuan calon dilakukan oleh gabungan parpol, akan lebih terbuka dengan melihat kader partai yang mempunyai kapabilitas mumpuni, bukan kader yang berasal dari partai dengan perolehan suara terbanyak.

    “Parpol sejak jauh hari sudah mengukur kekuatan masing-masing dan memprediksi perolehan suara. Kuncinya persamaan visi yang sifatnya ideologis tidak pragmatis. Kelebihannya kalau menang, diikuti dengan kemenangan legislatif,” tukasnya. (Wta/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • PDIP: Suara Terbanyak Picu Politik Uang

    VIVAnews – Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, menyatakan pilihan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup

  • Pemerintah Tak Persoalkan Molornya Waktu Verifikasi

    Jakarta, Kompas – Pemerintah tak mempersoalkan verifikasi partai politik yang molor dan berpotensi membuat parpol baru tidak bisa ikut serta dalam Pemilu 2014. Pemerintah bahkan menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan penetapan hasil verifikasi badan hukum parpol yang akan diumumkan pada 16 Desember mendatang.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, jika Dewan Perwakilan Rakyat menilai waktu penetapan verifikasi badan hukum parpol oleh pemerintah berpotensi membuat parpol baru tidak dapat mengikuti Pemilu 2014, hal tersebut hanya beda penafsiran. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan, waktu verifikasi badan hukum semestinya selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika pemilu digelar pada April 2014, penetapan pada pertengahan November telah melanggar ketentuan UU Partai Politik dan bisa membuat partai baru tidak ikut pemilu.

    ”Yang bilang siapa? Itu penafsiran yang berbeda, ya. Saya berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, 5 Agustus, itu. Makanya, yang bertanya harus mengerti juga hukumnya. Tidak mungkin kami seenaknya. Memang saya itu undang-undang, saya hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi menentukan seperti itu. Oleh karena itu, sudah dihitung oleh Pak Patrialis Akbar, yang 25 September dan berakhir 25 November itu mengikuti apa yang menjadi putusan MK. Saya membenarkan itu dan saya mendukung apa yang diputuskan Pak Patrialis, dan saya jalankan,” kata Amir di Jakarta, Rabu (30/11).

    Terkait upaya penjegalan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dengan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Amir mengatakan, surat apa pun dari pihak mana pun tidak akan memengaruhi keputusan soal verifikasi badan hukum partai baru. ”Bukan karena surat itu satu partai diloloskan atau tidak. Sekali lagi bagaimana verifikasi. Silakan bersurat, itu tidak akan memengaruhi. Tergantung verifikasi saja,” kata Amir.

    Sebelumnya, Juru Bicara PKBN Imron Rosyadi Hamid mengatakan ada upaya PKB meminta Kemhuk dan HAM agar tidak meloloskan PKBN sebagai badan hukum parpol (Kompas, 29/11). Amir mengatakan, saat surat PKB itu dikirim, dirinya belum menjadi menteri. (BIL)

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pemilu Sudah Terbayang

    Jakarta, Kompas – Kebijakan pemerintah untuk menetapkan hasil verifikasi badan hukum partai politik pada 16 Desember mendatang dinilai potensial menjadi masalah besar bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014. Dengan batas waktu itu, praktis tidak akan ada lagi partai politik baru yang bisa ikut berkompetisi pada Pemilu 2014.

    Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi badan hukum semestinya selesai selambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika Pemilu digelar April 2014, penetapan pada pertengahan November lalu menjadikan parpol baru tak bakal ikut Pemilu 2014.

    ”Hendaknya pemerintah memberi contoh untuk taat aturan. Bukankah pemerintah terlibat dalam pembentukan UU Partai Politik yang baru? Jangan lakukan perusakan secara sistemis,” kata mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu pada tahun 2008 Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (29/11).

    Menurut Ferry, mesti ada penegasan sejak awal agar permasalahan tersebut tidak menjadi semacam ”agenda terselubung” dari parpol berkuasa untuk mencegah tidak hadirnya parpol baru pada Pemilu 2012. Ferry mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengumumkan penetapan pada 11 November lalu. Jika itu sengaja dilakukan, artinya pemerintah sengaja melanggar undang-undang atau sengaja melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terampasnya hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilu.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti pun sependapat, batas penetapan parpol berbadan hukum pada 16 Desember 2011 semestinya menjadikan parpol bersangkutan tak bisa ikut Pemilu 2014. Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa secara sepihak menghapuskan batasan waktu itu, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkannya.

    Jika pemerintah bersikukuh batas penetapan itu tak berimplikasi apa-apa, Ray memprediksi akan muncul gugatan atas keputusan itu. Jika keputusan lolosnya verifikasi tersebut juga berarti parpol bersangkutan bisa ikut serta dalam verifikasi di Komisi Pemilihan Umum sebagai calon peserta Pemilu 2014, risiko gugatan akan semakin tinggi. ”Ini akan menjadi ironi, bahkan tragedi besar,” ujarnya.

    Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari menyebutkan, kondisi saat ini sama artinya pemerintah ”menggantung” status parpol. Tidak ada kepastian hukum karena ketentuan mengenai batas waktu ditafsirkan sepihak oleh pemerintah. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Akar Partai Politik Kian Diperkuat

    Jakarta, Kompas – Gagasan penerapan sistem pemilihan umum berjenjang, sistem liga, disambut baik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem itu dianggap dapat memperkuat akar partai politik dan meredam hasrat untuk memperebutkan kekuasaan.

    Namun, sistem pemilu berjenjang kemungkinan baru bisa diterapkan pada Pemilu 2019.

    Seperti dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, Taufiq Hidayat, di Jakarta, Minggu (27/11), pemberlakuan sistem pemilu berjenjang akan memaksa seluruh warga negara untuk tak main-main dalam mendirikan partai politik. Parpol tak didirikan untuk mengejar kekuasaan belaka, tetapi benar-benar untuk menjembatani kepentingan rakyat.

    ”Sistem itu memaksa pendirian partai harus berakar dari rakyat. Partai memiliki akar yang kuat, bukan untuk memburu kekuasaan,” katanya.

    Penerapan sistem liga digagas Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, dan Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Dengan sistem itu, parpol baru tidak bisa langsung mengikuti pemilu legislatif tingkat nasional. Untuk kali pertama, parpol baru hanya boleh mengikuti pemilu legislatif tingkat kabupaten/kota.

    Sistem itu, kata Taufiq, juga bisa meminimalisasi hasrat elite politik untuk memperebutkan kekuasaan. Selama ini yang terjadi adalah elite mendirikan parpol baru untuk berburu kekuasaan di tingkat pusat. Parpol baru sering kali dijadikan kendaraan bagi elite untuk mengejar kekuasaan, seperti menjadi calon presiden.

    Dengan keharusan mengikuti pemilu legislatif di tingkat kabupaten/kota, sebelum mengikuti pemilu tingkat provinsi dan nasional, parpol akan berusaha menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar memperoleh dukungan masyarakat. Apalagi, jika ada persyaratan parpol harus memiliki minimal 50 persen kursi DPRD kabupaten/kota agar bisa ”naik kelas” mengikuti pemilu tingkat provinsi.

    Anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Malik Haramain, juga setuju dengan gagasan pemilu berjenjang. ”Semangatnya setuju untuk menguji parpol baru, terutama untuk mengukur dukungan rakyat,” ujarnya.

    Meski demikian, lanjut Malik, sistem pemilu berjenjang itu sulit diterapkan pada Pemilu 2014. Pasalnya, gagasan itu belum masuk dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang dibahas DPR bersama pemerintah.

    Bila diterapkan pada Pemilu 2014, lanjut Taufiq, hal itu dikhawatirkan akan dinilai sebagai upaya menghadang parpol baru.

    Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, tak sependapat dengan gagasan sistem liga. ”Pemilu bukan sepak bola, ada divisi satu ada divisi utama,” katanya.

    Saan menegaskan, parpol baru mempunyai hak yang sama dengan parpol lama, termasuk untuk mengikuti pemilu asal memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU dan lolos verifikasi. Kompetisi sesungguhnya adalah saat pemilu. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “E-voting” Versi Baru Diuji Coba

    Jakarta, Kompas – Pengembangan sistem elektronik untuk pemungutan dan penghitungan suara (electronic voting) sampai ke tahap keempat, seiring dengan terciptanya versi 1.0. E-voting versi baru ini akan diterapkan pada pemilihan Ketua Ikatan Alumni ITB pada awal Desember.

    Demikian disampaikan Andrari Grahitandaru, Kepala Program E-Voting Pusat Teknologi Informasi dan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Selasa (22/11). Pelaksanaan uji petik sistem itu dilakukan seusai kampanye calon ketua Ikatan Alumni ITB di Jakarta.

    Uji petik e-voting versi 1.0, menurut Nani Hendriati selaku panitia pemilihan Ketua Ikatan Alumni ITB, dilaksanakan seusai kampanye lima kandidat. Ada sekitar 400 orang yang memberikan suara pada pengujian itu. Pemberian suara dilakukan pada sistem e-voting, yang prosesnya mirip transfer dana pada mesin ATM.

    Sistem e-voting yang mulai dikembangkan tahun 2000 mengalami beberapa kali pengembangan, terutama dari segi pengamanan, baik pada proses pemungutan suara, pengiriman hasil, maupun perhitungan suara.

    Pada versi baru, lanjut Andrari, sukses dikembangkan sistem pengamanan dengan menerapkan free token yang menghasilkan kunci khusus untuk suara yang masuk. Oleh karena itu, sistem pengaman ini juga dapat digunakan untuk pembuktian dalam pemungutan suara.

    Perangkat e-voting ini akan terus ditingkatkan hingga ke tingkat keandalan tinggi untuk diterapkan pada pemilihan umum tahun 2014. E-voting menghemat biaya, lebih cepat menghitung suara, aman dari manipulasi, serta mudah dalam proses pemungutan suara dan audit prosesnya. (YUN)

    Source : Kompas.com