siwah.com

Tag: election

  • Hanya Kepala Daerah yang Dipilih

    Jakarta, Kompas – Pemerintah memastikan mengusulkan pemilihan kepala daerah tidak dilakukan dengan sistem paket. Hanya gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih, sedangkan posisi wakil kepala daerah sebagai pejabat politik dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat yang memenuhi syarat.

    Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah disebutkan, gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sedangkan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat seperti saat ini.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan hal itu dalam diskusi ”Menyongsong Lahirnya UU Pemilu Kepala Daerah” yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).

    Menurut Djohermansyah, draf RUU Pemilihan Kepala Daerah sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Selasa lalu. Selanjutnya, draf disampaikan ke presiden untuk kemudian dikirimkan ke DPR. Oktober ini, draf diharapkan sampai ke DPR untuk dibahas bersama.

    Menurut Djohermansyah, penghapusan pemilihan kepala daerah dan wakil dalam satu paket didasari antara lain karena konstitusi tidak mengatur hal itu secara eksplisit. Sesuai pengalaman empiris, kerap terjadi konflik antara kepala daerah dan wakilnya, terutama ketika keduanya hendak bersaing pada pilkada berikutnya. Kondisi itu biasanya merembet hingga ke aparatur pemerintahan.

    Wakil kepala daerah dipilih dari kalangan birokrat, tetapi diposisikan sebagai pejabat politik (political appointee). Jika kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah menjadi penjabat sementara maksimal enam bulan. Konsep pemerintah, akan ada daerah yang tidak memiliki wakil kepala daerah. Sebaliknya, akan ada daerah yang bisa memiliki dua wakil kepala daerah.

    Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, sependapat bahwa perlu dipertimbangkan urgensi keberadaan wakil kepala daerah yang turut dipilih secara langsung melalui pilkada, salah satunya dengan pertimbangan efisiensi. Namun, wakil kepala daerah dari pegawai negeri sipil belum tentu bisa menjadi solusi.

    Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap berpendapat, jabatan wakil kepala daerah semestinya ditiadakan. Untuk membantu kepala daerah, diangkat deputi oleh kepala daerah terpilih.

    Namun, menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, pemilihan kepala daerah sebaiknya tetap dalam satu paket. (dik)

    Source : Kompas.com

  • Pemilih Tidak Loyal

    Jakarta, Kompas – Sebanyak 81,99 persen pemilih Indonesia ternyata bukan pemilih loyal. Untuk Pemilihan Umum 2014, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Reform Institute terhadap 2.010 responden di 33 provinsi, hanya 18,01 persen responden yang akan tetap memilih partai politik pilihannya pada Pemilu 2009.

    ”Partai yang loyalitas pemilihnya paling rendah adalah Partai Demokrat, yaitu 12,21 persen. Partai yang loyalitas pemilihnya paling tinggi adalah Partai Keadilan Sejahtera, yaitu 36,96 persen,” kata Direktur Reform Institute Abdul Hamid saat memaparkan hasil ”Survei Persepsi Publik tentang Kepartaian dan Masalah Politik” di Jakarta, Selasa (25/10).

    Pemilih PKB yang loyal sebanyak 27,66 persen, Partai Golkar 24,94 persen, PAN 24,59 persen, PDI-P 23,49 persen, Hanura 18,52 persen, Gerindra 17,19 persen, dan PPP 15,28 persen.

    Survei tersebut dilakukan pada 12-24 September 2011. Pemilihan responden dilakukan dengan menggunakan metode multistage random sampling pada kategori wilayah provinsi.

    Alasan 60,26 persen responden tidak loyal kepada partai politik yang mereka pilih pada Pemilu 2009 adalah mereka kurang puas terhadap kinerja partai. Partai yang kinerjanya paling mengecewakan adalah Partai Demokrat (32,64 persen). Namun, Partai Demokrat sekaligus dinilai 17,31 persen responden sebagai partai yang paling bagus.

    Kinerja Golkar dinilai mengecewakan oleh 6,62 persen responden, sedangkan yang menilai bagus 16,72 persen responden, hanya terpaut 0,59 persen dengan Partai Demokrat. Kinerja PDI-P dinilai mengecewakan oleh 8,56 persen responden, sedangkan yang menilai bagus sebanyak 12,32 persen responden.

    Tidak bermanfaat

    Sebanyak 34,08 persen responden menilai parpol tidak memberi manfaat langsung bagi mereka. Sementara yang menghayati manfaat pragmatis, seperti mendapat bahan kebutuhan pokok dan sumbangan lain saat pemilu, pilpres, atau pilkada, berjumlah 27,91 persen responden.

    Urutan pertama elektabilitas parpol dalam survei ini ditempati Partai Golkar, yaitu 18,61 persen, disusul Partai Demokrat 14,13 persen, PDI-P 14,08 persen, PKS 7,36 persen, Gerindra 5,12 persen, PKB 4,33 persen, PAN 3,83 persen, PPP 2,64 persen, Partai Nasdem 1,89 persen, dan Hanura 1,54 persen.

    Hasil analisis survei ini, jika parlemen menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4,5-5 persen, jumlah parpol yang lolos dalam Pemilu 2014 maksimum enam partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, PKS, Gerindra, PAN/PKB. Hanura dan PPP kemungkinan tidak lolos PT.

    Pilihan pertama untuk calon presiden mendatang berdasarkan survei ini adalah Aburizal Bakrie (13,58 persen), kemudian Prabowo Subianto 8,46 persen, Jusuf Kalla 7,06 persen, Hidayat Nur Wahid 5,17 persen, dan Ani Yudhoyono 4,13 persen.

    Menurut Zaim Saidi, Direktur Reform Institute lainnya, dalam survei ini nama Megawati Soekarnoputri tidak dimasukkan karena Megawati telah dua kali bertarung dalam pemilihan presiden dan kalah. Sesuai analisis akademik dari tujuh kali survei Reform Institute, responden yang memilih Megawati berhenti di 16 persen.

    ”Ibu Mega (Megawati) tidak kami masukkan berdasarkan informasi politik. Jika Anas Urbaningrum maju, Ibu Mega tidak maju. Namun, kami punya alasan akademik. Jika Mega tidak maju, lalu ke mana massanya? Itu menarik dicermati,” kata Abdul. (LOK)

    Source : Kompas.com

  • Siapkan Kader Jadi Pemimpin

    Jakarta, Kompas – Partai politik harus dipaksa mempersiapkan kader yang memiliki kapasitas dan layak untuk memimpin bangsa. Pemaksaan ini perlu dilakukan karena selama ini proses kaderisasi partai politik mandek sehingga regenerasi kepemimpinan nasional juga sulit terjadi.

    ”Sekarang ini jangan berharap partai menyiapkan (kader untuk kepemimpinan nasional). Partai harus dipaksa,” kata peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, di Jakarta, Selasa (25/10).

    Kader yang dimaksud Kristiadi bukan hanya sebatas usianya yang harus muda, melainkan juga kemampuan dalam memimpin bangsa. Calon pemimpin juga harus memiliki semangat tinggi, integritas, dan rekam jejak yang baik. ”Untuk mendapatkan kriteria itu tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Harus dididik, benar-benar disiapkan,” ujarnya.

    Sudah semestinya parpol menanamkan nilai-nilai yang baik dan keteladanan tingkah laku yang baik. Jika hal itu dilakukan terus-menerus, Kristiadi yakin akan muncul kader yang memiliki karakter baik. Saat berkuasa, mereka tidak hanya memikirkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, tetapi bagaimana menjalankan kekuasaan dengan amanah.

    Jika parpol gagal menyiapkan calon pemimpin bangsa, kalangan masyarakat sipil harus mengambil alih peran parpol. Masyarakat sipil harus mencari dan menyiapkan tokoh-tokoh yang layak memimpin bangsa. Sisa waktu lebih kurang tiga tahun sebelum pemilu dianggap cukup bagi kalangan masyarakat sipil untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin bangsa.

    Harapan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, dan Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Twedy Noviady, secara terpisah di Jakarta.

    Bagi Fadli, pemimpin yang ideal memang dari kalangan kaum muda karena lebih menjanjikan karakter yang dinamis, berani ambil terobosan, dan progresif. Tentu saja, sosoknya harus bersih, punya visi kebangsaan dan kerakyatan, mampu, dan berintegritas. Hal ini dilakukan beberapa negara, seperti sejumlah menteri muda di India.

    ”Parpol sebagai kanal kemunculan pemimpin harus mau melakukan regenerasi dan kaderisasi dengan mengambil para calon pemimpin dari dalam partai atau dari luar, seperti dari kalangan akademisi, intelektual, atau lembaga swadaya masyarakat. Harus ada dobrakan,” katanya.

    Pendiri bangsa

    Twedy Noviady mengingatkan, calon pemimpin dari kaum muda harus mau merebut hati rakyat karena pada akhirnya, suara rakyatlah yang menentukan. Kaum muda bisa belajar dari para pendiri bangsa, seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, atau Soedirman, yang berjuang sejak muda untuk mendirikan Republik Indonesia.

    ”Tentu, tidak serta-merta kita menafikan sosok kaum lama yang bagus. Setiap warga negara punya hak untuk maju menjadi pemimpin nasional,” katanya.

    Menurut Ray Rangkuti, kebutuhan pemimpin muda bukan saja untuk memecah kebuntuan regenerasi, tetapi juga memperkuat demokrasi. Sistem demokrasi membutuhkan generasi yang berpandangan terbuka, dinamis, pluralis, jujur, dan transparan. Semua karakter itu cenderung melekat pada generasi muda daripada generasi tua.

    Saat ini mulai muncul wacana pemimpin muda untuk Pemilu Presiden 2014. Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, hal ini bagian dari demokrasi sehingga tidak perlu dilarang.

    Saan Mustopa, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menambahkan, dalam demokrasi tidak boleh ada pelarangan terhadap hak politik warga negara, termasuk dikotomi tua dan muda. Dia setuju, kaderisasi merupakan keharusan bagi parpol.

    Source : Kompas.com

  • Kiat Kemenangan Fernandez

    Wakil presiden terpilih Argentina adalah seorang gitaris rock ’n roll. Dia suka mengendarai sepeda motor Harley dan gemar memakai hoodie. Dia memainkan peran utama di balik kecepatan pertumbuhan kemakmuran negara. Dia pun terpilih menjadi wapres dari sebelumnya menteri ekonomi.

    Presiden Cristina Fernandez de Kirchner pun memilih Amado Boudou sebagai wakilnya. Ini bukan hanya karena gayanya. Boudou adalah seorang pemain kunci dalam beberapa keputusan tak lazim di bidang ekonomi, seperti nasionalisasi pensiunan swasta dan menggunakan cadangan devisa untuk membayar utang.

    Ini memungkinkan Fernandez menyebarkan kekayaan hingga ke kalangan kaum miskin dan kelas pekerja. Ini sangat membantu Fernandez bisa terpilih kembali pada pemilu hari Minggu. Dia meraih margin kemenangan paling lebar dalam sejarah Argentina dengan perolehan 54 persen suara.

    Bagaimana dia dan Boudou melakukan ini di tengah kelesuan ekonomi negara-negara dan di tengah banyak negara harus melakukan langkah pengetatan anggaran agar bisa selamat dari krisis finansial?

    Sejak Fernandez dan almarhum suami serta pendahulunya, Nestor Kirchner, memasuki istana kepresidenan tahun 2003, mereka memimpin negara dengan salah satu masa pertumbuhan ekonomi paling lama dalam sejarah negara itu.

    Ekonomi tumbuh dua kali lebih cepat dibandingkan Brasil, dan lebih cepat dibandingkan negara lain di dunia kecuali China dan India, menurut Center for Economic and Policy Research yang berbasis di Washington.

    Pasangan Kirchner itu juga memperkecil jurang kekayaan atau perbedaan pendapatan antara 95 persen penduduk dan 5 persen elite yang selama ini menguasai perekonomian. Kesenjangan dikurangi hampir setengahnya dari sebelumnya. ”Ini terjadi lewat peningkatan anggaran pemerintah untuk tujuan sosial sebanyak tiga kali,” kata ekonom Mark Weisbrot.

    Mereka membangun kembali kapasitas industri Argentina setelah sempat hancur tahun 2001. Pemerintah menciptakan lapangan kerja, menurunkan kemiskinan, dan membuat lebih banyak orang mendapat penghasilan.

    Mereka melakukan itu dengan mengabaikan inflasi tinggi yang didorong pembelanjaan dengan memilih perekonomian terus bergerak. Sebagai hasilnya, toko-toko tetap buka, bisnis berkembang, serta orang membeli mobil dan TV baru.

    Berapa lama pembelanjaan semacam ini bisa bertahan merupakan pertanyaan yang sulit dijawab. La Nacion, surat kabar utama Argentina, memperingatkan dalam kolom opini hari Senin bahwa mesin perekonomian negara itu mengering. Politisi sosialis Hermes Binner, kandidat yang menduduki tempat kedua, mengatakan tak jelas apakah Argentina bisa bertahan menghadapi krisis global mendatang.

    Inklusi sosial

    Di sisi lain, Argentina masih mempunyai cadangan devisa lebih dari 48 miliar dollar AS, terutama karena langkah penuh risiko yang diambil Fernandez dan menteri perekonomiannya yang berambut gondrong itu. Boudou adalah seorang bujangan dengan dua sepeda motor, memiliki koleksi gitar listrik, dan hidup bersama pacarnya yang wartawati.

    Boudou berusaha menarik suara pemilih muda. Pemerintah bisa menggunakan dana untuk ”inklusi sosial”, dengan meningkatkan dana pensiunan, tunjangan anak dan upah minimum sekitar 25 persen bulan lalu. Fernandez bahkan memperluas program dukungan keluarga 3 miliar dengan dekrit presiden sehingga kaum ibu miskin mendapatkan uang tunai pada awal kehamilan.

    Ini mempunyai dampak sosial yang besar: antara lain kelas sekolah negeri penuh dengan anak-anak yang tak perlu bekerja atau tercecer di jalanan.

    Boudou mengusulkan kepada pasangan Kirchner sebelum menjadi menteri ekonomi agar mereka menasionalisasikan kembali dana pensiunan yang telah diswastakan tahun 1990-an. Fernandez menerima saran Boudou dan tahun 2008 menasionalisasi dana pensiunan. Boudou juga ada di belakang langkah penggunaan cadangan devisa untuk membayar utang luar negara. (AP/DI)

    Source : Kompas.com

  • Golkar Incar Suara Perempuan

    Jakarta, Kompas – Partai Golkar mengincar suara mayoritas pemilih, yakni kaum perempuan. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pada pembukaan Rapat Konsolidasi dan Pendidikan dan Latihan Kesatuan Perempuan Partai Golkar di Jakarta, Minggu (23/10), menegaskan, kedudukan perempuan sangat penting sebab mereka adalah bagian terbesar dari pemilih.

    ”Partai politik yang bisa mengelola dukungan perempuan pasti bisa memenangi pemilu. Kita berharap kader perempuan bergerak dari tingkat desa hingga pusat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Golkar menyiapkan program ekonomi kecil yang langsung menyentuh kebutuhan perempuan dan rakyat kecil,” ujar Aburizal.

    Aburizal menambahkan, sejumlah kalangan memberi tahu dia bahwa Golkar dianggap sebagai partai paling matang dan mapan. Pada masa Golkar berkuasa ada pembangunan yang bisa dinikmati rakyat.

    Ia pun yakin, berdasarkan survei, Golkar akan meraih dukungan suara hingga 18,5 persen, di atas perkiraan perolehan suara Partai Demokrat (15 persen) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebesar 14 persen. Dengan modal itu, Golkar pun optimistis menghadapi Pemilu 2014.

    Golkar, menurut Aburizal, melihat sukses Ratu Atut Chosiyah sebagai contoh bagi kader perempuan Golkar. Keberadaan Atut bisa menjadi motor kebangkitan peranan perempuan dalam partai dan kenegaraan.

    Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, secara terpisah, meragukan komitmen Golkar memberdayakan perempuan. Keberadaan Atut juga bukan merupakan figur yang bersih karena ICW mengadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan dana hibah.

    Peran legislatif

    Di Semarang, Sabtu, Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa II Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Firman Subagyo, pada rapat koordinasi anggota DPR dari Partai Golkar, mengingatkan, keluhan rakyat atas banyaknya program bantuan pemerintah yang didanai APBN tak tepat sasaran harus dicermati. Anggota legislatif dari Golkar juga harus mengawal program itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Kepedulian kader Golkar tentu akan dirasakan masyarakat dan bisa membuahkan dukungan pada Pemilu 2014. Apalagi wilayah Jawa II, meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, berpotensi besar. (ong/who)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Masyarakat Pedalaman Aceh Usul Perubahan Dapil DPRA dan DPR-RI

    JAKARTA – Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh menemui Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Ganjar Pranowo untuk meyampaikan  butir rekomendasi terkait efektifitas perubahan daerah pemilihan (dapil) yang sebelumnya dianggap merugikan masyarakat pedalaman Aceh.

    “Kami menyerahkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten dan DPRK wilayah Tengah-Tenggara  Aceh— yakni Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Kota Subussalam—terkait usulan perubahan dan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),” kata Aramiko Aritonang, perwakilan Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh saat bertemu wakil Ketua komisi II DPR-RI, kamis (20/10) di Senayan, Jakarta.

    Rekomendasi yang diserahkan diteken langsung oleh 5 bupati 1 wali kota, DPRK 6 kabupaten/kota, dan Lembaga kemahsiswaan, lembaga kemasyrakatan di 6 Kabupaten/kota Wilayah pedalaman Aceh yang mencakup Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Ikut mendampingi penyerahan itu Anggota DPD-RI asal Aceh Tengku Mursyid.

    Selanjutnya, Anggota DPD-RI Mursyid menggambarkan Dapil di Aceh yang terdiri dari dua Dapil saja. Kawasan Tengah ini  memiliki sejarah administratif, bahasa, budaya, dan kepentingan yang sama. Secara administratif, Aceh Tengah sebagai kabupaten induk berdiri tahun 1956. Tahun 1974, Aceh Tenggara mekar dari Aceh Tengah. Selanjutnya, tahun 2002, Kabupaten Gayo Lues mekar dari Aceh Tenggara. Tahun 2003, Bener Meriah dimekarkan dari Aceh Tengah. Sementara itu, Aceh Singkil mekar dari Aceh Selatan, tahun 1999. Terakhir, tahun 2007, Kota Subussalam mekar dari Aceh Singkil.

    “Tapi, daerah ini dipecah Dapil-nya baik ke provinsi maupun ke pusat. Akibatnya, tidak ada perwakilan penuh dari daerah ini. Karenanya, muncul aspirasi perubahan, penambahan, penggabungan Dapil,” kata mantan Pimpinan Komite II DPD RI itu. Seharusnya, lanjut Mursyid, paling tidak, harus ada tiga Dapil di Kawasan tengah Tenggara Pedalaman Aceh yang mesti disatukan.

    Menanggapi penjelasan tersebut Ganjar Pranowo mengakui kalau pihaknya sangat respon dengan usulan tersebut. Namun pihaknya juga sangat hati-hati berbicara soal Aceh dan Papua.

    Dikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini, inti dari Dapil sebetulnya ada fungsi keterwakilan. Selama ini, apakah sudah efektif  perwakilan dari daerah-daerah yang ada. Bukan masalah Gayo atau non-Gayo.

    “Makanya, saya coba mengusulkan penyederhanaan sistem kepartaian. Tapi, banyak yang menolak. Kalau sistem kepartaiannya sederhana, Dapilnya pun diperkecil. Jadi, coverage area-nya semakin mudah dan fokus,” katanya lagi.

    Perwakilan Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh rencananya sore ini akan mendatangi Komisi pemilihan Umum untuk menyampaikan prihal yang sama.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pola Perekrutan Jadi Masalah

    Jakarta, Kompas – Pemilihan sistem pemilu bukanlah penyebab maraknya kecurangan yang terjadi dalam pemilu-pemilu selama ini. Kecurangan, seperti praktik politik uang, terjadi lantaran pola perekrutan calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik bermasalah.

    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AA Gn Ari Dwipayana, mengatakan, semua sistem politik sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pula sistem proporsional dengan daftar terbuka ataupun sistem proporsional tertutup yang tengah diperdebatkan oleh fraksi-fraksi di DPR.

    Menurut Ari, sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan memang melahirkan liberalisasi politik. Partai politik (parpol) hanya dijadikan alat atau kendaraan bagi orang yang memiliki basis ekonomi atau basis massa yang kuat untuk mengikuti pemilu. Selain itu, praktik politik uang juga marak terjadi karena semua calon anggota legislatif (caleg) harus mendapatkan suara terbanyak jika ingin lolos masuk parlemen.

    Sementara dalam sistem proporsional tertutup, peranan parpol menjadi lebih besar karena parpol yang menentukan nomor urut caleg. Dengan sistem ini pun, peluang praktik politik uang tetap ada. Bisa saja penentuan nomor urut didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan parpol atau setoran dana ke parpol.

    Karena itu, Ari menyimpulkan, permasalahan sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg oleh parpol. Selama ini, perekrutan caleg oleh parpol berlangsung tertutup. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya disebutkan, seleksi bakal caleg dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik (Pasal 51 Ayat (2)). Klausul itu tidak diubah dalam RUU Perubahan atas UU Pemilu yang tengah dibahas DPR.

    Seharusnya, undang-undang mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan seleksi caleg secara demokratis. ”Proses seleksi juga harus dilakukan secara terbuka,” katanya.

    Tidak jelas

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan atas UU Pemilu Arif Wibowo sependapat, masalah pemilu sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg yang tidak jelas. Oleh karena itu, mekanisme dan kriteria perekrutan caleg oleh parpol akan dimasukkan ke RUU Pemilu yang baru.

    Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Gede Pasek Suwardika mengatakan, gagasan lain yang muncul adalah parpol wajib mengumumkan bakal caleg 1-1,5 tahun sebelum pemilu. Selain bertujuan untuk menyosialisasikan bakal caleg, pengumuman itu penting sebagai upaya uji publik.

    ”Ide itu baik, tetapi harus disimulasikan secara maksimal agar tidak ada permasalahan teknis di kemudian hari,” ujarnya.

    Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang secara terbuka mengusulkan sistem proporsional tertutup, sedangkan mayoritas fraksi lain mengusulkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki Akan Subur

    Jakarta, Kompas – Sistem proporsional tertutup yang diwacanakan beberapa partai politik dan pemikir politik dianggap kurang tepat diterapkan karena dikhawatirkan akan menyuburkan oligarki politik. Mayoritas parpol di parlemen pun mengusulkan sistem proporsional terbuka dipertahankan.

    Penilaian itu salah satunya disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Jumat (14/10). ”Sistem proporsional tertutup itu akan menyuburkan oligarki politik,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut.

    Dalam sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. Viva menilai, penetapan caleg berdasarkan nomor urut tersebut justru akan menghilangkan kualitas parpol.

    Parpol pun bisa sewenang-wenang, terutama dalam menempatkan caleg yang bukan berdasarkan kemampuan atau tingkat keterpilihan. Penempatan caleg malah berdasarkan pertimbangan lain. Sistem proporsional tertutup itu juga dikhawatirkan akan menyuburkan nepotisme karena penempatan caleg didasarkan pada faktor kedekatan dan semacamnya.

    Penerapan metode penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu sebelumnya diusulkan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Saut Hamonangan Sirait. Selain membuat surat suara lebih sederhana, penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu lebih sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (3) UUD 1945.

    Menurut Ramlan, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum, sistem proporsional tertutup juga demokratis. Sistem ini sama demokratisnya dengan sistem proporsional terbuka karena penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

    Pilih suara terbanyak

    Sementara itu, mayoritas fraksi di DPR menginginkan sistem pemilu yang saat ini digunakan, yakni sistem proporsional terbuka, tetap dipertahankan. Hanya Fraksi PDI-P yang dengan tegas menyatakan akan mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup.

    ”PAN setuju sistem proporsional dengan daftar terbuka dipertahankan,” kata Viva.

    Dalam sistem proporsional terbuka, penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dengan metode tersebut, semua caleg memiliki peluang yang sama. Berapa pun nomor urutnya, tiap-tiap caleg harus berkompetisi memperoleh suara terbanyak jika ingin masuk parlemen.

    Pendapat senada diungkapkan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal. Menurut dia, sistem proporsional terbuka masih ideal diterapkan. Sistem proporsional tertutup justru hanya baik untuk parpol, tetapi tidak baik untuk masyarakat.

    Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat menambahkan, sistem proporsional terbuka lebih sesuai dengan konstitusi, terutama dalam konteks penguatan kedaulatan rakyat.

    Bahkan, menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, sistem proporsional terbuka justru mendorong peserta pemilu lebih kompetitif. ”Sesama kader parpol pun bisa bersaing secara fair,” katanya.

    Metode suara terbanyak itu pun bisa digunakan untuk mengukur derajat keterwakilan rakyat sekaligus mengukur kerja keras caleg. Dengan suara terbanyak tersebut, oligarki dan kesewenang-wenangan parpol juga bisa dihindari. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Proporsional Campuran Ideal

    Jakarta, Kompas – Sistem proporsional campuran atau mixed member proportional system dinilai sebagai sistem yang ideal untuk diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Pasalnya, sistem tersebut lebih sederhana dibandingkan sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini.

    Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay menyampaikan pendapat itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

    Hadar mengatakan, sistem proporsional campuran merupakan hasil perpaduan kelebihan sistem proporsional dengan sistem mayoritarian. Penghitungan perolehan kursi parpol didasarkan pada proporsionalitas, sementara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan nomor urut.

    Kursi legislatif dipilih melalui dua jalur, yakni daerah pemilihan (dapil) berwakil tunggal dan dapil berwakil banyak. Dengan demikian, calon anggota legislatif dipilih melalui dua jalur, yaitu sebagian dari jalur pemilihan langsung di dapil dengan sistem suara terbanyak dan sebagian dari jalur daftar nomor urut atau sistem proporsional tertutup.

    ”Kami usulkan komposisinya 50:50. Jadi, separuh kursi DPR didapat dari pemilihan langsung di dapil-dapil dan separuh kursi diperebutkan berdasarkan nomor urut,” katanya.

    Jika jumlah kursi di DPR masih tetap 560 kursi, jumlah dapil otomatis bertambah menjadi 280 dapil. Sebanyak 280 kursi itu diisi oleh mereka yang memperoleh suara terbanyak di dapil. Sebanyak 280 kursi sisanya diisi dari hasil penghitungan sisa perolehan suara parpol dan caleg terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pencalonan.

    Lebih sederhana

    Sistem proporsional campuran, ujar Hadar, lebih sederhana daripada sistem pemilu yang sekarang dianut, yakni sistem proporsional tertutup. Cakupan dapil yang relatif lebih sempit akan lebih mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen. Anggota parlemen lebih mengetahui persoalan dan kebutuhan rakyat.

    ”Dengan dapil yang kecil-kecil, anggota Dewan akan dipaksa mengurus dapilnya. Kalau tidak mengurus dapil, dia pasti akan dikejar-kejar konstituen,” ujarnya.

    Guru Besar Perbandingan Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, punya pendapat berbeda. Menurut dia, alokasi kursi dapil sebaiknya dikurangi, dari 3-10 dan 3-12 kursi per dapil menjadi 3-6 kursi per dapil untuk DPR dan DPRD. Selain membuat surat suara lebih sederhana, konsep tersebut diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituen.

    Dapil yang dimaksud Ramlan adalah himpunan penduduk sehingga dapil tidak harus berupa wilayah kabupaten/kota, seperti diterapkan dalam pemilu terdahulu. Dapil DPR bisa berupa provinsi, bisa pula berupa kabupaten/kota, gabungan dua atau lebih kabupaten/kota, atau gabungan satu kabupaten/kota dengan satu kecamatan di kabupaten/kota tetangga.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum itu juga mengusulkan, penetapan caleg terpilih dilakukan berdasarkan nomor urut, seperti praktik dalam sistem proporsional tertutup. Penetapan caleg berdasarkan nomor urut sama demokratisnya dengan penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak.

    Dalam rapat itu, peneliti Cetro, Refly Harun, mengusulkan agar TNI/Polri diberi hak pilih. Dia mempertanyakan tentang alasan TNI/Polri tidak diberi hak pilih karena mereka tidak boleh berpolitik. Pegawai negeri sipil juga tidak boleh berpolitik, tetapi mendapatkan hak pilih. Begitu pula hakim konstitusi tidak boleh berpolitik, tetapi boleh memberikan suara dalam pemilu.

    Jika persoalannya adalah kepentingan, menurut Refly, pihak yang seharusnya tidak boleh memilih adalah penyelenggara pemilu. Pasalnya, merekalah yang paling mudah mengolah hasil perolehan suara. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Unsur Partai Politik Bisa Membahayakan Demokrasi

    Jakarta, Kompas – Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang memperbolehkan unsur partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dinilai bisa membahayakan demokrasi. Ada upaya Dewan Perwakilan Rakyat, selaku pembuat undang-undang, untuk mengabaikan masukan masyarakat sipil. Lebih dari itu, partai politik saat ini memang mencoba mendominasi semua lini kekuasaan di negara ini.

    Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, sejak awal ketika membahas RUU Penyelenggara Pemilu, DPR dengan sadar ingin memasukkan agenda mereka.

    ”Ketika kami mengkritik proses pembahasan, dengan enteng DPR bilang kalau tak setuju, gugat saja ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, memang DPR enggan menerima masukan dari masyarakat sipil. Gejala ini kurang baik dalam demokrasi,” katanya di Jakarta, Selasa (11/10).

    Menurut Sebastian, mengakomodasi parpol dalam UU Penyelenggara Pemilu sangat membahayakan demokrasi. Argumen DPR bahwa tidak ada jaminan kalangan independen atau nonparpol bakal bisa menjadi profesional saat menjadi anggota KPU, atau ketika orang parpol masuk menjadi penyelenggara pemilu KPU menjadi tidak mandiri, sebenarnya menyalahi gagasan kemandirian KPU sebagaimana diatur dalam UUD.

    ”Gagasan mengenai kemandirian dalam UUD itu dengan sadar kok. Konstruksi pemikirannya agar lembaga itu menjadi lembaga yang betul-betul bebas dari intervensi, terutama dari parpol, karena partai politik adalah pemain dalam pemilu,” katanya.

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, sekarang memang ada konsolidasi dari parpol untuk mendominasi semua lini kekuasaan di negeri ini. Dengan kondisi parpol yang cenderung korup dan tidak akuntabel dalam soal pendanaan, mereka ingin terselamatkan melalui sistem politik yang legislasinya diatur melalui DPR.

    ”Sekarang partai akan berkuasa di KPU. Makin susah. Ini berbahaya,” katanya. (bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.