siwah.com

Tag: election

  • Senja Kala Partai Demokrat?

    Rapat Koordinasi Nasional Partai Demokrat, yang dipelesetkan oleh banyak orang sebagai ”Rapat Korban Nazaruddin”, 23-24 Juli 2011, baru saja usai.

    Peserta rapat atau pengamat politik yang ingin melihat adanya gegap gempita suasana rapat atau mereka yang ingin melihat dikeluarkannya keputusan penting dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) tentunya menilai bahwa penutupan rakornas pada Minggu petang adalah sebuah antiklimaks.

    Namun, mereka yang memahami karakter kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum pastinya sudah menduga rakornas ini tak lebih dan tak kurang hanya upaya untuk meredam konflik internal dan mendinginkan suasana panas di PD sebagai akibat ulah mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin yang tak mau dijadikan ”korban” sendirian dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepada dirinya.

    Jika Nazaruddin ibarat ingin ”membakar lumbung padi PD agar tikus-tikus di dalam partai dapat ditangkap”, duet Yudhoyono dan Anas justru ingin ”menyelamatkan lumbung padi sambil mengimbau agar mereka yang tidak bersih secara sukarela keluar dari partai”.

    Kasus Nazaruddin memang sesuatu yang amat menarik. Kisah pelariannya pun sungguh luar biasa dan fenomenal. Meski paspornya sudah dicabut, ia masih leluasa berpindah dari Singapura ke negara lain. Tak heran jika Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, ”Dia hebat, kita kalah (Kompas, 25/7/ 2011).” Selain itu, Nazaruddin juga benar-benar jadi ”Newsmaker of the Year 2011” karena sejak kasusnya diungkap sampai tiga bulan kemudian media massa cetak, elektronik, dan sosial tak henti-hentinya memberitakan soal dirinya.

    Terlepas dari tindakan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya, Nazaruddin termasuk sosok yang amat berani! Bayangkan, dia berani memberikan informasi awalnya melalui pesan singkat (SMS) dan Blackberry Messenger (BBM) ke media massa, dilanjutkan dengan wawancara melalui telepon dan berakhir dengan wawancara menggunakan Skype. Padahal, kita tahu tempat dia berada dapat dideteksi saat dia menggunakan telepon seluler ataupun Blackberry-nya. Itu dilakukan ketika dia sudah dimasukkan ke dalam kategori ”Red Notice” ke Interpol. Ini berarti Polri, yang katanya sudah mengetahui tempat persembunyian Nazaruddin, dapat meminta bantuan interpol negara setempat untuk menangkap dia.

    Pembicaraan tingkat tinggi antara Presiden Yudhoyono sebagai Ketua ASEAN dan Perdana Menteri Singapura BG Lee juga dapat dilakukan saat Nazaruddin masih di Singapura. Permintaan bantuan kepada Pemerintah Argentina, jika benar ia berada di sana, juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Apalagi, Indonesia pernah memiliki hubungan amat baik saat Argentina berperang dengan Inggris dalam kasus Malvinas atau Falkland.

    Asas resiprositas bisa berlaku dalam hubungan internasional. Karena itu, jika pemerintah benar-benar serius ingin memulangkan Nazaruddin, berbagai upaya melalui saluran apa pun, interpol atau pendekatan diplomatik, dapat dilakukan. Anehnya, Yudhoyono, baik sebagai presiden maupun Ketua Dewan Pembina PD justru hanya mengimbau agar Nazaruddin pulang ke Tanah Air dan menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompas, 23/7/2011).

    Entah siapa yang memberi gagasan, pernyataan Presiden Yudhoyono yang menuduh adanya pihak-pihak mengadu domba kader-kader PD tak saja menyudutkan media massa, tetapi justru menyebabkan media massa memosisikan Yudhoyono bukan lagi ”Media Darling”, kalau tak dapat dikatakan kini ia ”Media Enemy”.

    Slogan kosong

    Tema Rakornas PD yang berbunyi ”Konsolidasi, Perbaikan, dan Peningkatan Kinerja” partai bisa jadi slogan kosong tanpa makna. Kita melihat secara kasatmata selama rakornas tak terjadi suatu pertukaran gagasan yang bernas mengenai bagaimana PD berkonsolidasi, bersih-bersih diri, dan meningkatkan kinerja agar para kader yang bertarung di pilkada di berbagai daerah dapat memenangi pertarungan politik itu dan menyongsong pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014.

    Partai juga tidak cukup hanya mengimbau agar mereka yang tidak bersih keluar dari partai karena tentunya tak akan ada kader partai yang melakukan itu secara sukarela. Pembersihan di internal partai juga tidak dapat dilakukan jika mereka yang diberi tanggung jawab untuk melakukan itu dipandang oleh masyarakat, bahkan di internal partai, sebagai sosok kader yang tidak bersih.

    PD sampai saat ini juga masih tersandera kasus-kasus, seperti skandal Bank Century, kasus korupsi Nazaruddin dan turunannya yang mengenai kader-kader PD lain, kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, yang kini jadi salah satu pengurus teras PD, serta kasus-kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh beberapa kader partai.

    ”Rekomendasi Sentul” yang berisi sepuluh butir tersebut, tanpa menyebut kasus Nazaruddin, tampaknya juga sesuatu yang tak bermakna. Bagaimana mungkin PD dapat melakukan bersih-bersih diri, memperbaiki hubungan internal partai, dan meningkatkan kinerja partai jika persoalan-persoalan yang mendera partai tidak diselesaikan seluruhnya dalam langkah yang konkret sekali dan selamanya.

    Hasil rakornas di Sentul hanya menghasilkan suatu konsolidasi semu. Tutup buku dalam kasus Nazaruddin berarti PD melarikan diri atau tak ingin terkait dengan kasus tersebut. Padahal, justru kasus Nazaruddin dan turunannya yang seharusnya diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu jika partai berlambang segitiga biru ini ingin melangkah ke masa depan.

    Kasus Nazaruddin ibarat kanker ganas yang menggerogoti PD. Jika tidak ada diagnosis dan tindakan tuntas untuk menyelesaikan kasus tersebut, tubuh PD akan semakin tidak berdaya untuk melangkah ke masa depan. Bukan mustahil PD sedang mengalami pengeroposan dari dalam partainya sendiri. Ini yang penulis sebut sebagai Sandyakalaning Partai Demokrat.

    Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Polemik Pemilukada Akibat Ego Kelompok

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Mukhlis Taib menilai polemik terkait Pemilukada Aceh yang terjadi belakangan ini bukan karena persoalan hukum, tapi ego kepentingan politik kelompok tertentu.

    Yang muncul sekarang persoalan politik yang mempunyai kepentingan dan keinginan tersendiri, bukan karena persoalan hukum. Kalau persoalan hukum, misalnya, terkait Qanun Pemilukada, itu bisa dibahas kenapa deadloc. Tapi kalau menyangkut kepentingan dan tetap mempertahankan ego, ini yang menjadi masalah. Ini perlu diwaspadai, karena ada pihak yang akan mengambil keuntungan,” kata Mukhlis Taib saat dihubungi, Jumat (22/7) sore.

    Menurut Mukhlis, sesuai ketentuan hukum Pemilukada kali ini bisa dilaksanakan dengan qanun yang lama, karena belum ada qanun baru. Namun karena adanya kepentingan politik, kata dia, kelompok tertentu menciptakan konflik baru. “Persoalan sebenarnya cuma sedikit, tidak diakuinya calon perseorangan. Sayangnya, persoalan ini sekarang digiring melebar ke mana-mana. Jadi ini konflik yang diciptakan sehingga membesar. Padahal mestinya soal calon perseorangan itu biar rakyat yang menilai, biar alam yang menyeleksinya,” katanya.

    Mukhlis mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan sudah final. Apapun kejadian yang muncul, kata dia, keputusan tersebut tidak bisa berubah. “Karena keputusan MK sudah final, maka  harus dilaksanakan. Jika tidak, melanggar hukum. Karena itu, semua harus sesuai mekanisme yang ada. Kalau mau melaksanakan Pemilukada damai, lanjutkan, untuk memperoleh pemimpin yang sehat,” kata mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung ini.

    Terkait penghentian anggaran Pemilukada, Mukhlis menilai jika hal itu berdasarkan kepentingan politik maka bisa saja terjadi. Pasalnya, jika kepala daerah menolak permintaan parlemen, dikhawatirkan pemerintahan akan digoyang. Bila permintaan tersebut dipenuhi, kata dia, tentu Pemilukada akan tertunda. “Jika ditunda efeknya berat, pemimpin Aceh mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota kemungkinan akan di-PJ-kan. Itu tidak bagus dalam sistim pemerintahan,” katanya.

    Ia juga menyayangkan sikap elit Aceh yang mulai kebiasaan hanya gara-gara mempertahankan ego kepentingannya, kemudian meminta fatwa kepada pemerintah pusat. “Sedikit masalah sudah minta diselesaikan oleh pusat, apakah kita selalu menginginkan seperti itu. Efeknya, daerah dianggap tidak mampu berbuat apa-apa. Pemerintah Pusat akan tertawa, bertepuk tangan sambil mengatakan ‘peucit raya that su, sapeu han bereh’,” kata Mukhlis.(nsy)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Kehilangan Mahkota

    Menarik mencermati berita utama Kompas (12/7), ”Yudhoyono Menjamin Anas”.

    Selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono memandang penting mengeluarkan pernyataan yang menggaransi Anas Urbaningrum untuk tetap menjadi nakhoda partai. Konteks pesan Yudhoyono tersebut dapat kita posisikan sebagai peredam konflik internal antarfaksi sekaligus berupaya meminimalkan efek turbulensi politik PD pasca-”nyanyian” Nazaruddin.

    Mencederai kekitaan

    Dalam jangka pendek, sinyal SBY bahwa tak akan ada kongres luar biasa sepertinya masih akan didengar para elite PD. Kita tentu memahami, hingga sekarang SBY masih di puncak hierarki kekuasaan partai. Dalam tradisi partai yang menyandarkan pada kekuatan figur sentral, dinamika politik yang terbangun biasanya bermuara pada gejala groupthink.

    Irving Janis dalam bukunya, Groupthink: Psychological Studies of Policy Decisions and Fiascoes (1982), menyebutkan, salah satu ciri utama gejala groupthink ialah para kader organisasi akan menghindari pemikiran berlawanan dengan elite utamanya. Geneologi PD memosisikan SBY sebagai figur utama sekaligus pusat pergerakan sistem organisasi. Sekeras apa pun upaya faksi non-Anas menggelindingkan isu kongres luar biasa, tanpa restu SBY, hal tersebut hanya akan membentuk gelembung air sabun.

    Namun, dalam jangka panjang, pernyataan SBY pelan tapi pasti akan kehilangan koherensi karakterologis (characterological coherency). Hal ini ditandai dengan kian melemahnya kepercayaan publik di level konstituen dan publik eksternal partai terhadap karakter-karakter utama SBY sebagai pemimpin.

    Konflik antarfaksi seusai kongres PD tahun lalu mengalami fase ’inkubasi’ saat skandal Nazaruddin terkuak. Perang terbuka pun aktual di media massa karena pengendalian konflik terhalang oleh kepentingan elite PD yang berbeda-beda. Konsolidasi internal tak mampu menyolidkan lagi gerak ritmis para elite sehingga konflik menjadi eskalatif dan terbuka di mana-mana.

    Partai juara?

    Tak dimungkiri, PD saat ini ibarat sang juara yang kehilangan mahkota. Setelah memenangi Pemilu 2009 dengan meraih 20,85 persen suara pemilih, PD ternyata tak mampu mentransformasikan kemenangannya untuk membuat perubahan nyata.

    Jajak pendapat Kompas, Senin (4/7/2011), menunjukkan kepercayaan publik terhadap PD menurun drastis. Jika pemilu dilaksanakan sekarang, hanya 35,6 persen pemilih PD yang berterus terang akan tetap kembali memilihnya. Bahkan 86,8 persen responden yakin partai ini tidak bebas dari korupsi. Mahkota bagi partai pemenang pemilu adalah kepercayaan, kewibawaan, dan kredibilitas. Sebuah partai yang memenangi pemilu tetapi tak lagi punya ketiga hal itu sama saja dengan juara tanpa mahkota.

    Komentar Marzuki Alie (Kompas, 12/7/2011) yang menyatakan bahwa keberhasilan PD pada Pemilu 2014 ditentukan tiga pihak, yakni SBY selaku pemimpin pemerintahan, dirinya di DPR, dan Anas dalam mengonsolidasikan partai, menjadi cermin elite PD yang menyederhanakan masalah. Marzuki mungkin lupa, faktor rakyat atau konstituen dalam membesarkan partai. Tanpa riset ilmiah sekalipun teraba bahwa rakyat kini tak hanya gelisah tetapi kecewa atas perkembangan penyelesaian kasus Nazaruddin.

    Tak ada pilihan bagi PD selain mengoptimalkan perbaikan-perbaikan ke depan. Pertama, PD harus tegas memecat kader-kader yang terlibat korupsi. Agenda pembersihan para koruptor di tubuh partai seharusnya menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang digelar 23-25 Juli ini.

    Kedua, PD harus menunjukkan kebijakan politik untuk menuntaskan kasus yang disorot publik. Misalnya, turut menunjukkan tanggung jawab menghadirkan Nazaruddin di Indonesia. Jika gagal, publik akan selalu menghubungkan tindakan korupsi yang dituduhkan terhadap Nazaruddin dengan partai dan para elite PD lainnya. Sikap tegas juga harus tergambar dalam penyelesaian kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Andi Nurpati. Sangat berisiko bagi PD jika jadi bungker orang-orang bermasalah.

    Ketiga, dalam konteks kohesivitas organisasi, perlu penataan ulang dalam proses distribusi dan alokasi sumber daya kader. Selain memiliki operator politik andal yang diperlukan dalam manajemen konflik seperti sekarang, perlu juga memperbanyak kader yang bekerja nyata untuk rakyat di luar masa pemilu.

    Gun Gun Heryanto Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Biaya Politik Naik 10 Kali Lipat

    Jakarta, Kompas – Biaya politik, terutama untuk kampanye pemilu dan pilkada serta di partai politik, saat ini diperkirakan naik 10 kali lipat daripada lima tahun lalu. Kenaikan itu bisa mendorong praktik politik menjadi semacam industri bahwa politikus yang menang harus mengembalikan modal.

    Perkiraan tersebut disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam diskusi ”Political Branding: Saatnya Kampanye Hemat, Cerdas, dan Bermartabat” di Kampus Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (21/7).

    Pembicara yang lain adalah penulis buku Political Branding, Silih Agung Wasesa, Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon, dan Direktur Sekolah Komunikasi Politik Universitas Paramadina Malik Gismar. Hadir juga Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

    Menurut Jusuf Kalla, dalam waktu lima tahun, biaya kampanye politik di Indonesia melonjak tinggi. Saat dia maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2004, misalnya, biaya kampanye masih sekitar Rp 120 miliar. Namun, saat dia maju sebagai calon presiden dalam kampanye Pemilu 2009, biaya tersebut naik sekitar 10 kali lipat. ”Perasaan saya seperti itu, dengan melihat jumlah dana yang dikeluarkan untuk iklan dan dana ini-itu untuk kampanye,” kata Kalla.

    Hal serupa juga terjadi pada pemilihan ketua parpol. Jika penjelasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin benar, biaya pemenangan Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010 mencapai sekitar Rp 300 miliar. Itu mencapai 10 kali lipat dibandingkan dengan biaya pemenangan saat Kalla terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam kongres di Bali tahun 2004.

    ”Biaya politik memang jadi begitu mahal sekarang ini. Ini berbahaya karena politik bisa menjadi industri dan sekarang memang mulai mengarah ke situ,” katanya.

    Kondisi kian mengkhawatirkan jika sebagian biaya politik itu diperoleh secara tidak halal, seperti mengorupsi uang rakyat di APBN atau APBD. Setelah berhasil merebut jabatan, politikus juga harus mencari dana untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan saat kampanye. ”Akibat dari semua itu, rakyat menjadi korban,” katanya.

    Bagi Anies Baswedan, permainan politik di Indonesia saat ini memang didorong oleh uang. Politik mencerminkan kekuatan modal, bahkan pemerintahan terpilih juga dikuasai para pemodal. ”Uang berkuasa dalam politik kita saat ini. Uang bisa membeli semuanya, mulai dari gagasan, jaringan, hingga suara masyarakat,” ujarnya.

    Silih Agung Wasesa mengajukan data betapa mahal biaya politik, terutama kampanye. Untuk maju menjadi gubernur saja dibutuhkan dana kampanye sekitar Rp 30 miliar. Untuk merebut jabatan wali kota, dibutuhkan dana kampanye Rp 9 miliar.

    Hal itu terjadi karena para politikus tidak cerdas dalam berkampanye. Mereka berpikir, dengan menggelontor uang, mereka akan meraih segalanya. ”Merek-merek komersial lebih pintar mengambil hati masyarakat. Mereka lebih tahu bagaimana mengelola opini publik,” katanya.

    Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, biaya politik tinggi karena praktik politik tidak didasari kemampuan. Penyebab lain adalah persaingan ketat sehingga terdorong untuk menggunakan berbagai cara untuk menang.

    Fadli Zon berharap kaum muda yang punya idealisme mau masuk ke partai politik untuk mengubah keadaan. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • POLICIES, NOT PARTIES OR PERSONALITIES, FOR ACEH’S FUTURE

    Damien Kingsbury

    In a short couple of months, Aceh will again go to the polls to elect a governor and vice-governor, bupatis and local representatives. The election will mark a consolidation of the democratic process in Aceh, introduced as a result of the 2005 Helsinki peace agreement.

    Even though the campaign period for the elections has not yet formally started, there is great interest in who will run, what they stand for and what their chances of success might be. It is healthy that people take an active interest in the political life of their community, as the political process determines how the people of the community are to live, within the constraints imposed by their circumstances.

    That the political environment in Aceh has remained more or less peaceful since 2005 represents a victory for the idea of democratic, representative government. The electoral process itself represents a victory for accountability, which is the opposite of the imposed rule that Aceh once experienced.

    Aceh has also experienced many of the problems that other post-conflict societies experience. But, on balance, Aceh is a far happier, more stable and fair place than it was. Life, for most Acehnese, is better.
    One of the problems of post-conflict society is that expectations run very high. Many people believe that, with peace, will come unlimited prosperity. Of course, this is not true and it is not realistic. What comes with peace is the hard struggle to rebuild one’s society, in Aceh as well as elsewhere. Peace only creates that possibility. So there is very often a sense of disappointment, and some people in Aceh have expressed such disappointment.

    The two biggest disappointments are that the 2005 MOU that ended the war has not been fully honoured by Jakarta. The second disappointment is, for some, that independence was not achieved.
    On the question of independence, there are a number of ways to address this issue, but the main one is to ask oneself what the purpose of independence was supposed to be. If the answer is to improve the lives of ordinary Acehnese people, the next question is whether there could be another way to do that. The alternative was, almost certainly, more death, more destruction and more suffering, without any prospect of gaining the hoped for victory.

    It is also important to remember that the long suffering of the Acehnese people was compounded by the 2004 tsunami. It was time, then, to end the suffering.

    Fortunately, those people who are disappointed about not achieving independence are few and their voices are, these days, at the political margins. But if the 2005 Memorandum of Understanding was the answer, then what of it not being fully honoured?

    There is no easy answer to this, except to say that politics is about the art of the possible. Compromise is often distasteful, but it is also often necessary. When the Law on the Governing of Aceh was introduced, it contained a number of issues which did not comply with the MOU. It was, however, a genuine attempt by Jakarta law makers to put into legal terms what the MOU intended. It was not perfect, but it provided a foundation. It also allows the opportunity to continue to press for all of the provisions of the MOU, even though these may not all be achieved. The question in this has not been about Aceh’s political leadership, but about what has been possible.

    In terms of what has been possible, the last five years have seen a remarkable transformation of Aceh. Aceh is no longer a place of fear, but one of building lives. The richness of Acehnese culture is again available for its people to develop and enjoy.

    In concrete political terms, Aceh has seen significant developments in its education program, facilitated by the autonomy that it now enjoys. In particular, Aceh has invested heavily in its own future by sending its brightest young scholars overseas for the best education available. When they return, they will help build Aceh as a strong, knowledgeable and prosperous place. This is the same policy as conducted by the most enlightened and successful countries.

    Aceh has also led the way in health care, with investments in clinics and hospitals and, most importantly, ensuring that health care is freely available. This is a remarkable step for any government and is a world first for a society that is still developing its economy.

    The moratorium on logging has also recognised that the richness of Aceh lies not just in its people but in its habitat and wildlife. In each of these areas, Aceh now stands among the first in the world, with other political leaders looking on in envy.

    The next issues for Aceh to address will be how to transit from an economy largely reliant on gas receipts to one that thrives, as it once did, from commerce. This will require broadening Aceh’s economic base, which will in turn come back to the question of the education of its people. Investing in human capital is the smartest step Aceh could have taken, and it did. This augurs well for the future.

    Of course, Aceh’s future will depend very much on who steers it through the next five years, to ensure that the gains of the past five years are locked in. Among the candidates for the various positions, there are some who have done a good job and should be encouraged to stay, some who have been less successful and should be held to account by the voters, and some who may choose not to continue for their own reasons.
    There are also many who would like to lead Aceh for the next five years who have not yet been tested or who have otherwise not shown the necessary leadership skills.

    Some have suggested that the negotiating team that secured the MOU are among those well placed to lead. The truth is, however, that the negotiating team was fragmented before the MOU was even signed and has since divided into a number of different political perspectives. There is necessary link between those who were involved in the 2005 MOU process, or in what way, and who is now best equipped to lead Aceh.

    In part, the future of Aceh will depend on the outcome of a political competition. This is a healthy process for an open society, to peacefully discuss and debate ideas. There is no room in a democracy for violence, from anyone. Escaping from the habit of violence is one of the most difficult things to do in a post-conflict society. But it must be done if that society is to have any chance of future success. Similarly, no-one has a greater claim to legitimacy, based on past political allegiances, than anyone else. Certain organisations carried the torch of freedom for many years, but they now no longer exist. Those who were part of those organisations are now spread across a wide field. As a consequence, no-one can claim the mantle of representing the Acehnese people more than anyone else.

    There are, of course, loyalties to parties and personality and these remain important. But more important are the ideas that they stand for. The first consideration should always be policies, then parties and, last of all, personalities. It should be hoped that the individuals who win are those with the best ideas for Aceh’s future.

    The people of Aceh will have a great opportunity over the coming months to consider what their political candidates can offer them, not in terms of cash hand-outs or t-shirts, but clear plans for Aceh’s prosperous and secure future. All friends of Aceh hope they use this time to carefully scrutinise the candidate’s policy positions and, when the day comes, to decide on that basis of who they believe has the best, most realistic plan for Aceh’s future.

    Source : DAMIEN KINGSBURY’S BLOG

  • Aceh Butuh Kebijakan, Bukan Partai atau Individu

    Dalam beberapa bulan ke depan, rakyat Aceh kembali pergi ke lokasi pemungutan suara untuk memilih seorang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilnya. Pemilu sebagai simbol konsolidasi proses demokrasi di Aceh, sejak perjanjian damai di Helsinki tahun 2005, lalu.

    Meskipun masa kampanye pemilu belum resmi dimulai, terlihat ada minat yang besar dari beberapa calon untuk bersaing, mereka berjuang menarik simpati masyarakat dan mencari peluang sukses sebisa mungkin.

    Hal seperti ini sangat sehat, orang punya minat yang aktif dalam kehidupan berpolitik di komunitasnya dan sebagai proses politik untuk menentukan bagaimana orang-orang komunitas ini bisa bertahan hidup dalam batasan yang dipaksakan keadaan.

    Lingkungan politik di Aceh tetap ada lebih kurang terasa angin damai sejak tahun 2005, kemenangan salah satu wakil pemerintahan sebagai bentuk gagasan demokrasi. Proses pemilihan itu sendiri merupakan kemenangan bagi akuntabilitas yang merupakan kebalikan dari aturan yang dipaksakan bahwa Aceh pernah mengalami hal sulit dalam demokrasi.

    Masyarakat pasca-konflik Aceh juga sudah mengalami banyak pengalaman dan masalah lainnya. Namun, pada keseimbangan, Aceh terasa jauh lebih bahagia, stabil dan adil dari semua itu. Kehidupan sebagian besar rakyat Aceh cenderung terasa lebih baik.

    Salah satu masalah pasca konflik adalah masyarakat punya harapan sangat tinggi terhadap sebuah perubahan. Banyak yang percaya dengan kedamaian, kemakmuran akan datang tanpa batas. Tentu saja, hal ini tidak benar dan tidak realistis.

    Hadirnya perdamaian adalah perjuangan yang sangat keras untuk membangun kembali sosok masyarakat di Aceh seperti di daerah lain. Perdamaian hanya menciptakan kemungkinan itu. Jadi, wajar ada sebagian masyarakat merasa kecewa dan beberapa orang di Aceh diantaranya telah menyatakan kekecewaan tersebut secara terbuka.

    Dua kekecewaan terbesar, pertama, MoU Helsinki bisa mengakhiri perang tapi belum sepenuhnya dihormati oleh pemerintah pusat dan kekecewaan kedua, masih ada anggapan kemerdekaan itu tidak tercapai dan perjuangan gagal.

    Persoalan merdeka, ada sejumlah cara untuk mengatasi masalah ini, tapi yang paling utama adalah untuk bertanya pada diri sendiri apa tujuan kemerdekaan sebenarnya. Jika jawabannya untuk meningkatkan kehidupan orang Aceh dan pertanyaan berikutnya, apakah ada cara lain untuk melakukan untuk mencapai tujuan itu.

    Dan cara alternatif itu, hampir pasti akan lebih banyak lagi kematian, kehancuran dan penderitaan tanpa prospek memperoleh harapan untuk meraih sebuah kemenangan.

    Hal penting lain yang perlu diingat, penderitaan panjang rakyat Aceh makin diperparah oleh bencana tsunami tahun 2004, silam dan sudah waktunya untuk mengakhiri penderitaan itu.

    Untungnya, orang-orang yang kecewa tersebut tidak mendapat kemandirian dan sekarang, suara mereka sedikit termarginalkan oleh peta politik. Namun, jika Nota Kesepahaman 2005 adalah jawabannya, mengapa tidak sepenuhnya dihormati?

    Memang tidak ada jawaban yang mudah untuk menjawab hal seperti ini, kecuali dikatakan bahwa politik adalah layaknya sebuah pertunjukan seni. Terkadang kompromi sering menyenangkan namun tetap dibutuhkan dan dilakukan.

    Ketika pertama sekali Undang-undang Pemerintahan Aceh diperkenalkan, ada berkembang sejumlah isu yang isinya tidak sesuai dengan MOU. Bagaimanapun, upaya tulus para pembuat hukum Jakarta untuk memasukkan istilah hukum apa dimaksud MoU itu tidaklah semuanya sempurna, tetapi tetap diupayakan jalan tengah dan kompromi.

    Hal ini juga masih membuka kemungkinkan kesempatan untuk terus menekan agar semua ketentuan dalam MoU dijalankan meskipun terkadang tidak semua dapat dicapai secara sempurna. Pertanyaan seperti ini bukan untuk pemimpin politik di Aceh tapi apa yang mungkin bisa dilakukan kedepan.

    Pencapaian yang dialami sejak lima tahun terakhir dan kita telah melihat transformasi yang luar biasa di Aceh. Aceh bukan lagi tempat yang menakutkan tapi salah satu lokasi pertumbuhan hidup yang luar biasa. Kekayaan budaya Aceh berkembang dan orang-orang terlihat mulai menikmatinya.

    Dalam istilah politik yang konkrit, Aceh telah terlihat perkembangan yang signifikan dalam program pendidikan dengan difasilitasi oleh hak otonomi yang sekarang dinikmati.

    Secara khusus, Aceh telah banyak berinvestasi untuk masa depannya sendiri dengan mengirimkan sarjana muda yang cemerlang ke luar negeri untuk

    damien kingsbury

    mendapatkan pendidikan terbaik. Ketika kembali, mereka akan membantu membangun Aceh menjadi tempat berpengetahuan yang kuat dan makmur. Ini adalah kebijakan sama seperti yang dilakukan oleh negara-negara paling sukses di dunia.

    Aceh juga sudah memilik tempat perawatan kesehatan dengan investasi di klinik dan rumah sakit. Dan yang paling penting, mendapat perawatan kesehatan secara gratis. Ini adalah langkah luar biasa untuk pemerintah manapun dan merupakan dunia pertama untuk masyarakat yang masih berkembang ekonominya.

    Program moratorium logging telah mendapat pengakuan bahwa kekayaan Aceh tidak hanya terletak pada orang-orangnya tetapi juga di habitat dan satwa liar.

     

    Di beberapa daerah di Aceh sekarang para pemimpin partai politik lain seperti iri hati dan berdiri di antara orang yang berbeda visi dan itu pertama di dunia.

    Isu-isu yang berkembang sekarang di Aceh bagaimana mengatasi masalah transit dari ekonomi yang sebagian besar bergantung pada penerimaan kompensasi dana migas sebagai lahan subur seperti dulu, ke ekonomi perdagangan.

    Hal ini akan butuh perluasan basis ekonomi Aceh, yang pada gilirannya kembali ke pertanyaan bagaimana peningkatan pendidikan rakyatnya. Investasi sumber daya manusia adalah langkah cerdas di Aceh dan itu dapat diraih. Ramalan ini sangat baik untuk Aceh di masa depan.

    Masa depan Aceh tentu saja sangat tergantung kepada siapa yang akan mengarahkannya, melalui lima tahun ke depan. Dan, untuk memastikan keberhasilan jangka waktu lima tahun terakhir terletak pada tanggung jawab para kandidat di berbagai posisi jabatannya.

    Sebagian telah melakukan pekerjaan dengan baik dan harus didorong lagi untuk bisa dipertahankan dan beberapa orang kurang berhasil dan harus dimintai pertanggungjawaban oleh pemilihnya. Mungkin yang memilihnya dulu berharap dia tidak melanjutkan jabatannya karena alasan mereka sendiri.

    Ada banyak kandidat yang berkeinginan untuk memimpin Aceh lima tahun ke depan, belum teruji atau telah dinyatakan tidak menunjukkan keterampilan kepemimpinan yang diharapkan.

    Beberapa pendapat mengatakan bahwa tim negosiasi yang terlibat MoU antara mereka yang baik ditempatkan untuk memimpin. Yang benar adalah, bagaimanapun tim negosiasi sudah terpecah-pecah sebelum MoU ditandatangani dan sejak terbagi menjadi beberapa perspektif politik yang berbeda. Ada hubungan khusus yang diperlukan diantara mereka yang terlibat dalam proses MoU dengan cara apapun dan kenyataannya, yang sekaranglah paling siap untuk memimpin Aceh.

    Pada saatnya masa depan Aceh akan tergantung dari hasil kompetisi politik. Ini adalah proses yang sehat bagi masyarakat yang terbuka, secara damai mendiskusikan dan memperdebatkan ide-idenya. Tidak ada ruang kekerasan dalam demokrasi, dari siapa pun itu. Melepas diri dari kebiasaan kekerasan salah satu hal yang paling sulit untuk dilakukan dalam masyarakat pasca-konflik.

    Namun itu harus dilakukan, jika masyarakat berkeinginan untuk mewujudkan kesuksesan masa depannya. Demikian, belum ada klaim legitimasi kesetiaan politik berdasarkan masa lalu orang lain.

    Organisasi tertentu yang membawa obor kebebasan selama bertahun-tahun tetapi mereka sekarang tidak ada lagi. Mereka sekarang merupakan bagian dari organisasi-organisasi yang majemuk dan tersebar luas di bidangnya. Sebagai akibatnya, tidak ada seorang pun dapat menuntut perlindungan yang bisa mewakili masyarakat Aceh lebih dari orang lain.

    Tentu saja ada loyalitas kepada pihak tertentu dan secara pribadi, dan ini tetap penting. Tapi yang lebih penting adalah ide-ide yang mereka perjuangkan.

    Pertimbangan pertama, kebijakan partai dan terakhir, kepribadian. Ini harapan untuk masa depan Aceh untuk meraih kemenangan dari individu yang memiliki ide-ide terbaik.

    Rakyat Aceh akan memiliki kesempatan besar dalam beberapa bulan mendatang untuk mempertimbangkan calon pemimpin politiknya, bukan karena tawaran uang tunai, buah tangan atau t-shirt dan sebagainya. Namun harus melihat bagaimana rencana dan rancangan yang jelas untuk masa depan Aceh yang makmur dan aman, nantinya.

    Semua kawan di Aceh berharap bisa menggunakan saat-saat sekarang untuk memeriksa posisi kebijakan kandidat secara hati-hati sebelum hari ‘H’ untuk memutuskan membuat rencana dan kepercayaan terbaiknya serta yang paling realistis untuk masa depan Aceh. [Alih bahasa: Chaideer Mahyuddin]

    Tulisan Professor Damien Kingsbury:
    Director of the Centre for Citizenship, Development and Human Rights at Deakin University and Advisor GAM saat penandatangan MoU Helsinki, 2005.

    Catatan: tulisan ini diterjemahkan dari tulisan asli yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post dengan judul: Policies, not parties or personalities, for Aceh’s future

    Source : AtjehPost.com

  • Baru Pertempuran Awal…

    Jika tidak mundur lagi dari jadwal, draf perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan disahkan pada rapat paripurna pekan ini. Pembahasan di Badan Legislasi DPR mencuatkan perdebatan panjang mengenai ambang batas parlemen.  

    Sejauh ini terdapat dua kelompok besar di DPR. Sebagian fraksi dari partai politik besar menginginkan agar angka ambang batas atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan, bahkan sampai 5 persen. Sebaliknya, sekelompok fraksi lain yang masuk kategori ”menengah” berkeinginan agar angka PT sebesar 2,5 persen seperti pada Pemilu 2009 tetap dipertahankan. Kalaupun mau dinaikkan, perubahan dilakukan secara bertahap, misalnya cukup sampai 3 persen.

    PT menentukan peluang parpol untuk masuk ke parlemen. Dalam Pemilu 2009, hanya parpol dengan perolehan suara minimal 2,5 persen dari total suara sah nasional yang disertakan dalam penghitungan perolehan kursi dan duduk di DPR. Hasil Pemilu 2009 mendudukkan sembilan parpol mengisi DPR periode 2009-2014.

    Besar kemungkinan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan bertahan di angka 5 persen. Salah satu strateginya adalah meloloskan klausul PT ”antara 2,5 persen dan 5 persen” dalam draf RUU usulan DPR. Klausul itu dirasa lebih akomodatif ketimbang harus beradu di internal DPR saat ini. Harapannya, perdebatan akan digelar kembali saat pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah. Pertempuran sesungguhnya sembilan fraksi di DPR akan terjadi saat itu.

    Jika merujuk hasil pemilu lalu, jika PT 4 persen saja, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 3,768 persen suara sah nasional akan tersapu dari parlemen. Padahal, Partai Hanura pada Pemilu 2009 bisa meraih 17 kursi DPR. Bahkan, jika PT benar-benar dipatok sebesar 5 persen, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada dalam ancaman.

    Perangkat berikutnya

    Ibarat perang, PT adalah ”senjata” pertama untuk ”memangkas” parpol yang hendak masuk ke parlemen. Tidak ada artinya menang di sebuah daerah pemilihan jika perolehan suara total nasionalnya tidak mencapai PT. Tidak mengherankan mayoritas fraksi di DPR berkukuh agar PT tidak terlalu tinggi. Selain itu, variabel teknis lain yang bisa dimainkan adalah soal besaran daerah pemilihan dan juga formula perolehan kursi. Parpol sudah mulai berhitung, bersimulasi merujuk hasil pemilu lalu.

    Atas nama keinginan menyederhanakan sistem kepartaian dan juga demi terwujudnya pemerintahan presidensial yang efektif, mengemuka keinginan menciutkan besaran daerah pemilihan. Semakin sedikit kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan, semakin ketat persaingan untuk mendapatkan kursi.

    Kondisi tersebut dirasakan mengancam eksistensi parpol kelas ”menengah” untuk bisa masuk ke parlemen. Pada Pemilu 2009 diperebutkan 3-10 kursi DPR per daerah pemilihan. Wacana yang muncul saat ini adalah akan diusulkan bahwa pada setiap daerah pemilihan bakal diperebutkan 3-6 kursi atau 3-8 kursi DPR.

    Tidak adil

    Metode penghitungan kursi dengan metode kuota dan sisa suara terbanyak (largest remainder) seperti Pemilu 2009 dirasa ”tidak adil” oleh parpol yang mendapatkan banyak suara. Dengan metode kuota, perolehan suara setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Nilai BPP diperoleh dari pembagian total suara sah dengan jumlah kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan. Setelah pembagian tahap pertama berdasarkan BPP, jika masih ada sisa kursi, penghitungan tahap berikutnya didasarkan pada urutan sisa suara terbanyak.

    Metode kuota tersebut dianggap lebih ramah bagi parpol kecil-menengah. Oleh karena itu, kini mengemuka usulan penggunaan formula perhitungan dengan metode divisor, baik varian d’Hondt maupun Webster/St Lague.

    Berbeda dengan metode kuota, dengan metode divisor, perolehan suara parpol dibagi dengan bilangan pembagi. Hasilnya lalu diranking dan pembagian kursi didasarkan pada urutan itu. Bilangan pembagi (divisor) adalah 1, 2, 3, dan seterusnya untuk varian d’Hondt dan bisa juga 1, 3, 5, 7, dan seterusnya untuk varian Webster/St Lague.

    Bisa diusulkan

    Memang, kedua variabel teknis tersebut belum masuk dalam draf RUU yang disusun Badan Legislasi. Jika kemudian draf menjadi RUU usulan DPR, materi tersebut bisa saja diusulkan pemerintah lewat daftar inventarisasi masalah (DIM). Kalaupun ternyata belum juga diusulkan pemerintah, sejumlah parpol sudah berancang-ancang menyusulkannya saat pembahasan bersama.

    Seumpama perang, paripurna DPR untuk menyetujui draf Badan Legislasi menjadi RUU usulan DPR pada pekan ini barulah ”pertempuran awal”. Itu baru soal perangkat perundang-undangan menyangkut pemilu. Tentu saja masih banyak hal lain yang belum selesai.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lembaga Pengawas Pemilu Diperkuat

    Jakarta, Kompas – Kewenangan lembaga pengawas pemilihan umum akan diperkuat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif yang terjadi dalam pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7).

    Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercantum pada Pasal 74 Ayat (4) Huruf b RUU Perubahan atas UU Penyelenggara Pemilu. Pasal itu menyebutkan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan memutus segala laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu.

    Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menerima dan memutus sengketa pemilu di luar perselisihan hasil pemilu. Kewenangan lain adalah memilih dan mengangkat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat, menjelaskan, penguatan kewenangan diberikan kepada Bawaslu yang saat ini sangat lemah. Bawaslu hanya bersifat pasif, tidak bisa memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu.

    Bawaslu hanya bisa mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah serta penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilu.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi PDI-P, Yassona Laoly, menambahkan, Bawaslu juga diberi kewenangan mengawasi persiapan pemilu, mulai dari perencanaan, pengadaan logistik, hingga pemungutan suara. Pengawasan itu penting mengingat penyelenggaraan pemilu sebelumnya buruk. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Ganggu Pemilu

    Jakarta, Kompas – Sebanyak 43 pemilihan kepala daerah yang semestinya dilangsungkan pada 2014 dimajukan pada Desember 2013. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hiruk pikuk kehidupan politik pada 2014 yang terkonsentrasi pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (13/7), di Jakarta, mengatakan, percepatan pilkada itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada yang segera diajukan ke DPR. Penyelenggaraan pilkada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Desember 2014 dilangsungkan serentak pada Desember 2013.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemdagri Tanribali Lamo mengatakan, sepanjang 2014 direncanakan tidak ada pilkada. Dalam catatan Kemdagri, sepanjang 2011 akan diselenggarakan 66 pilkada, tahun 2012 ada 57 pilkada, dan tahun 2013 terdapat 122 pilkada. Pada 2014 ada 43 pilkada yang kemudian dimajukan.

    Kebijakan tersebut, ujar Djohermansyah, bukan semata untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk menghindarkan tumpang tindih konflik pemilu. Oleh karena itu, hanya pelaksanaan pemungutan suara yang dipercepat. Masa jabatan kepala daerah tidak berubah. Pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan tetap di akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

    Kebijakan itu berbeda dengan pelaksanaan pilkada serentak untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2009. Saat itu, pemerintah hanya memajukan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari-Juli 2009.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, kemarin menyambut baik kebijakan percepatan pilkada. Hal itu mirip percepatan pilkada pada 2008 menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Besar Inginkan Ambang Batas Tinggi

    Jakarta, Kompas – Perdebatan besar ambang batas parlemen yang akan dicantumkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diperkirakan segera berakhir. Tiga fraksi terbesar sepakat ambang batas 2,5 hingga 5 persen.

    ”Dengan ditulis 2,5 sampai 5 persen, usulan semua fraksi di DPR tentang ambang batas akan terakomodir,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, Rabu (13/7) di Jakarta.

    Kesepakatan pencantuman besar ambang batas (parliamentary threshold) itu didapat dalam pertemuan antara Jafar Hafsah dan Setya Novanto (Ketua Fraksi Partai Golkar) serta Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDI-P) di sebuah hotel di Jakarta, Senin lalu.

    Jafar tidak menampik ada pertemuan yang disebutnya sebagai silaturahim itu. ”Pilihannya ada dua, yaitu dicantumkan 3 persen atau ditulis 2,5 hingga 5 persen. Kami memutuskan menulis 2,5 hingga 5 persen agar dapat menerima semua usulan fraksi,” ucap Jafar.

    Tjahjo Kumolo mengatakan kesepakatan itu sebagai jalan tengah. Pasalnya, saat ini Golkar dan PDI-P bersikukuh mengusulkan besar ambang batas 5 persen, sedangkan Partai Demokrat menginginkan 4 persen. Enam fraksi lain di DPR, yaitu PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura, mengusulkan 2,5 persen seperti pada Pemilu 2009 hingga 3 persen.

    ”Yang penting, sekarang draf revisi UU No 10/2008 ini disetujui dahulu. Besar ambang batas yang pasti nanti dibahas lebih detail saat pembahasan draf RUU antara DPR dan pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo.

    Dari 560 kursi di DPR, Fraksi Demokrat, Golkar, dan PDI-P memiliki 349 kursi (62,3 persen). Jika dilakukan voting dalam Rapat Paripurna DPR, usulan ketiga fraksi itu kemungkinan besar menang.

    Kemarin, perwakilan pengurus partai politik nonparlemen menyampaikan masukan draf revisi UU No 10/2008. Mereka keberatan dengan pemberlakuan ambang batas parlemen tinggi. Parpol nonparlemen yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) itu mengusulkan agar UU Pemilu tidak perlu diubah. Pelaksanaan pemilu tahun 2014 diusulkan tetap menggunakan UU No 10/2008 sebagai pedoman.

    ”Kami mengusulkan pelaksanaan pemilu berikutnya tetap menggunakan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Presidium FPN Didi Supriyanto.

    Usulan penggunaan UU No 10/2008 itu diajukan dengan alasan agar persiapan pemilu bisa berjalan dengan baik. Jika dipaksakan menggunakan UU baru, FPN khawatir persiapan pemilu akan terganggu. Pasalnya, penyusunan RUU perubahan UU Pemilu saja masih berlarut-larut. Hingga kini, DPR belum juga menyelesaikan penyusunan RUU tersebut karena terjebak dalam perdebatan besaran angka ambang batas parlemen.

    Dengan menggunakan UU No 10/2008, berarti besaran angka ambang batas parlemen yang berlaku tetap 2,5 persen. Tidak ada kenaikan hingga 5 persen, sebagaimana diinginkan tiga fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P.

    Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono secara terpisah menegaskan, penyusunan draf RUU perubahan atas UU Pemilu itu sudah selesai. Rencananya, draf RUU tersebut akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 19 Juli mendatang. (NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.