siwah.com

Tag: election

  • Ingin Jadi Rumah Besar Umat

    Menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus menteri agama dimanfaatkan betul oleh Suryadharma Ali. Roadshow yang dilakukan Suryadharma Ali, baik sebagai Ketua Umum PPP maupun menteri agama, ke berbagai pesantren diklaim cukup sukses menarik kembali ulama yang meninggalkan partai ini.

    Kembalinya para ulama ke PPP inilah yang disebut Suryadharma Ali sebagai energi terbesar partai menghimpun 12 juta kader dalam tiga tahun mendatang.

    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengakui, roadshow Suryadharma Ali sebagai menteri agama ke berbagai pesantren itu membuat para ulama merasa diperhatikan. Posisi sebagai menteri agama memang sangat strategis karena sejumlah proyek di kementerian ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan pesantren, konstituen tradisional PPP.

    Maka, dalam setahun terakhir ini, PPP seperti mendapat limpahan energi ketika ulama-ulama besar, seperti KH Anwar Iskandar dari Kediri, KH Idris Marzuki Lirboyo, KH Abdullah Faqih dari Langitan, KH Mas Subadar dari Pasuruan, KH Nawawi Abdul Jalil dari Sidogiri, hingga almarhum KH Abdurrahman Chudori dari Tegal Rejo, Magelang, menyatakan keinginannya ”berumah” kembali di PPP.

    ”Sebagaimana diketahui bahwa PPP saat ini mendapatkan suntikan energi yang sangat besar, dengan bergabungnya para ulama yang dulu meninggalkan PPP. Pada era reformasi di mana gairah para tokoh dan konstituen PPP untuk meningkatkan aktivitas politiknya dalam bentuk membuat partai baru, kemudian ikut pula membuat hijrah ulama dan tokoh-tokoh pondok pesantren ke partai-partai itu. Sekarang mereka kembali ke PPP. Bagi kami ini energi besar yang membangkitkan semangat luar biasa untuk bisa tampil lebih baik lagi pada Pemilu 2014,” kata Suryadharma Ali.

    Suryadharma Ali dianggap bisa ngopeni pesantren dan ulamanya dibandingkan partai-partai lain yang juga lahir karena peran ulama dan pesantren. ”Ini memang salah satu keberhasilan Pak Suryadharma Ali dalam kepemimpinanya di PPP,” ujar Rohamurmuziy.

    Setelah PKB tercabik

    Sejak meninggalnya Presiden Republik Indonesia keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan tercabik-cabiknya Partai Kebangkitan Bangsa yang dibesarkan Gus Dur, praktis tak ada partai tertentu yang bisa menjadi ”rumah” bagi para ulama pesantren. Partai politik yang lahir dari perpecahan PKB pun tak mampu merawat para ulama ini sebagaimana Gus Dur dalam periode kepemimpinannya di PKB. Tak ada lagi istilah kiai khos, atau kiai langitan, sebuah konstruksi politik bagi ulama yang dipopulerkan Gus Dur.

    Di saat seperti itulah, strategi Suryadharma Ali mengajak ulama kembali ke PPP, seperti ketika masa PPP menjadi satu-satunya partai Islam di masa Orde Baru. Ini menjadi amunisi meraup tambahan suara pada Pemilu 2014. Apalagi, salah satu kritik pedas yang dialamatkan ke Suryadharma Ali selama kepemimpinannya di PPP adalah, turunnya jumlah suara pemilih pada Pemilu 2009. Pada Pemilu 2004 PPP meraup 8,2 persen dari total perolehan suara pemilu legislatif, tetapi pada Pemilu 2009 hanya mampu meraih 5,3 persen.

    Maka, sungguh target yang ambisius jika pada periode kedua kepemimpinannya, Suryadharma Ali berani menargetkan mampu menghimpun 12 juta suara selama tiga tahun ke depan. Dia menyebut ini bukan program utopis, tetapi rasional karena berdasarkan fakta-fakta lapangan, bahwa sesungguhnya PPP bisa jadi partai kader dan mampu menghimpun suara sebanyak itu dalam tiga tahun.

    ”Ini bukan program utopis. Konstituen PPP adalah level menengah ke bawah, lebih banyak lagi di desa-desa. Di desa banyak tokoh level desa sampai kabupaten dan provinsi. Tidak kurang dari 100.000 pengurus PPP yang tersebar di seluruh Indonesia, infrastruktur PPP juga lengkap. Kami punya pengurus pada level nasional, provinsi kabupaten/kota, bahkan tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Sesungguhnya partai ini tinggal menggerakkan saja apa yang sudah dimiliki itu,” kata Suryadharma Ali.

    Muktamar VII PPP di Bandung menjadi langkah awal konsolidasi PPP. Langkah berikutnya adalah kerja untuk mewujudkan apa yang diharapkan para muktamirin PPP. ”Pemilu 2014 bakal menjadi penentuan kami, apakah menjadi starting point atau finishing point bagi PPP,” kata Ketua DPW PPP Sumatera Utara Fadly Nurzal.

    Sejak awal muktamar jargon bahwa PPP sebagai rumah besar umat Islam didengungkan kembali. Tekanan Orde Baru terhadap partai ini tak mampu menenggelamkan suara PPP. Perpecahan setelah era reformasi juga masih membuat partai ini bertahan. Dalam bahasa Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin, bahkan jika ambang batas parlemen ditetapkan 5 persen, PPP masih sanggup memenuhinya.

    ”Kalau jumlah kursi DPR itu 560, 5 persennya adalah 28 kursi. PPP saat ini punya 38 kursi di DPR, jadi sudah lebih dari 5 persen,” kata Lukman.

    Menurut Suryadharma Ali, jargon sebagai rumah besar umat Islam bukan tanpa tujuan. ”Kami punya tujuan bahwa PPP adalah partai yang sudah melahirkan anak cucu yang begitu banyak. Ada di antaranya hidup dengan keadaan baik, ada kalanya juga tidak baik. Ada yang membuat rumah baru, tetapi di sana kerasan dan ada yang tidak kerasan, tidak at home di situ. Oleh karena itu, pulanglah ke rumah besar Islam yang ada di di PPP,” ujarnya.(BIL/ELD/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Awal Kematian Partai Demokrat ?

    demokrat come to the dead

    JAKARTA–MICOM: Belitan kasus yang menimpa kader Partai Demokrat seperti menjadi penanda awal dari kematian partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

    “Saya rasa ini awal dari kematian Partai Demokrat menuju pemilu 2014. Kalau rakyat disurvei sekarang, popularitas dan kelayakan SBY pasti sudah turun,” ujar Iberamsjah, pakar politik Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (5/7).

    Saat ini Demokrat dibelit dengan kasus mantan Bendahara Umum M Nazaruddin terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Demikian pula dengan dugaan pemalsuan keputusan Mahkamah Konstitusi yang ditudingkan kepada Andi Nurpati.

    Iberamsjah mengungkapkan, akar permasalahan dimulai dari kecerobohan Partai Demokrat di dalam merekrut anggota. Menurut dia, Demokrat meminjam istilah murah meriah dan tidak memikirkan latar belakang para kader. Seharusnya, sambung Iberamsjah, Demokrat lebih selektif di dalam memilih kader.

    Lebih jauh, ia mencontohkan bagaimana setelah pemilu 2004, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum merapat ke Partai Demokrat. Padahal, rekan-rekan Anas di KPU saat itu banyak dituding terlibat dalam praktek penyuapan.

    Langkah Anas diikuti anggota KPU Andi Nurpati yang pindah ke Demokrat setelah pemilu 2009, dengan posisi sebagai juru bicara partai. Andi pun kini tersandung dugaan mafia pemilu.

    “Saya berani mengatakan Demokrat ini merupakan bunker para koruptor. Partai ini semata-mata ingin mendapatkan banyak orang tetapi tidak memikirkan kualitas. Lima dari sepuluh anggota Demokrat pasti bermasalah dengan hukum,” pungkas Iberamsjah. (SZ/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu Tergantung UU

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.

    Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.

    Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.

    Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.

    Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.

    Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.

    Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.

    Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Absurditas Kepartaian Kita

    Realitas kepartaian di republik ini belakangan ini dapat diringkas dalam satu kata: absurd. Betapa tidak? Kasus perseteruan Gubernur Jawa Tengah dengan Wali Kota Solo membuktikannya.

    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai wong cilik menghasilkan dua kader yang berbeda 180 derajat. Yang satu pro-pengusaha mal, sedangkan yang lain pro-pasar tradisional. Jelas ini menunjukkan betapa partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kadernya. Partai hanya angkutan kota yang dibeli tiketnya untuk pemilihan kepala daerah. Partai angkot melahirkan oportunis yang sewaktu-waktu dapat balela terhadap disiplin ideologis partainya.

    Tiga gejala

    Kepartaian kita sekarang sungguh sedang diuji habis-habisan oleh publik. Perilaku amoral kader membuat publik menyalahkan partai sebagai produsennya. Alhasil, sentimen antipartai pun menjadi bahasa politik resmi dewasa ini. Sentimen antipartai menghasilkan tiga gejala. Pertama, apatisme akut terhadap sistem kepartaian. Kedua, keinginan untuk merancang sistem perekrutan kepemimpinan publik tanpa partai. Ketiga, perjuangan kepartaian alternatif untuk memunculkan kepemimpinan alternatif.

    Gejala pertama tidak akan membawa kita ke mana-mana, kecuali memenuhi publik dengan sumpah serapah politik. Seluruh media disesaki dengan keprihatinan dan kemuakan terhadap tingkah polah kader-kader partai. Ini bagus sebagai tanda bahaya bagi partai politik. Namun, dalam jangka panjang, sentimen antipartai hanya akan menggadaikan demokrasi pada riuh rendah suara publik tanpa partitur. Demokrasi tanpa partai bakal kehilangan disiplin ideologisnya. Setiap peristiwa dikomentari secara parsial, dangkal, dan banal.

    Gejala kedua pun tak jauh berbeda. Sistem perekrutan kepemimpinan tanpa partai mungkin menghasilkan pemimpin berintegritas. Namun, politik tak melulu perkara integritas. Memilih presiden tidak sama dengan memilih pemimpin pondok pesantren. Politik adalah perkara keputusan, bukan kepatutan. Keputusan di sini bukan sesuatu yang liar, melainkan maujud dari komitmen berkelanjutan terhadap ideologi. Presiden alternatif yang moralis akan sibuk mematut diri di depan kaca etis tanpa memutuskan apa-apa.

    Gejala ketiga menunjukkan betapa republik ini dihantui oleh satu jenis partai. Partai jenis ini dibangun untuk meloloskan orang. Partai jenis ini sedari awal berwatak oportunistis. Orang dari beragam latar belakang ideologis bersatu untuk mengusung tokoh tertentu sebagai pemimpin politik. Absennya kohesi ideologis dikompensasi oleh syahwat politik jangka pendek. Partai tanpa kohesi ideologis hanya akan berjualan tokoh dan berharap mendapatkan berkah suara dari tokoh yang diusungnya. Ideologi urusan belakangan. Alhasil, pemimpin yang dihasilkan tidak memiliki ikatan ideologis apa pun dengan partai pengusungnya.

    Demokrasi materi

    Tiga gejala di atas sungguh merawat iklim politik republik untuk senantiasa berada dalam ruang hampa ideologi. Politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan tanpa gagasan. Tak heran mengapa seorang gubernur jebolan partai wong cilik bisa berkhianat terhadap ideologi partainya sendiri. Kekuasaan yang didapat secara oportunistis akan dijalankan secara oportunistis pula. Partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kader, melainkan tempat indekos yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.

    Tanpa kepartaian yang menjalankan fungsi ideologisnya, demokrasi menjadi sangat material. Demokrasi, seperti disinyalir Badiou, kehilangan transendentalitas dan tereduksi menjadi tubuh serta bahasa. Artinya, demokrasi menjadi sekadar perang opini antarindividu dengan beragam keinginannya. Etika toleransi yang dikembangkan demokrasi liberal menghasilkan kemajemukan yang mana tidak ada tempat bagi militansi terhadap kebenaran. Sementara demokrasi tidak sekadar berisikan tubuh dan bahasa. Demokrasi bukan sekadar beragam cara berada dan cara mengartikulasikan kenyataan. Relativisme tersebut tidak membuka kemungkinan terhadap transendensi seperti peristiwa dan kebenaran. Demokrasi kehilangan disiplin ideologisnya.

    Persoalan upah minimum, misalnya, menjadi debat publik dengan perspektif kepentingan yang berbeda: majikan, buruh, LSM, dan partai politik. Setiap kepentingan berkeras dengan opini masing-masing dan membisu ketika dihadapkan pada universalitas. Alih-alih secara militan memperjuangkan kebenaran universal dan menciptakan kebaruan, demokrasi liberal sekadar memberi ruang bagi debat kusir tanpa ujung. Militansi digeser oleh opini.

    Sengketa antara Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng soal pembangunan mal bukan sengketa opini. Sengketa ini adalah sengketa antara kebenaran dan kepentingan. Wali Kota Solo berkukuh dengan kebenaran universal Marhaen, yakni pembelaan terhadap harkat hidup orang kecil. Beliau sudah secara militan mempertontonkan betapa di tangannya ideologi dapat berkaki. Beliau membuktikan betapa demokrasi bukan sekadar tubuh dan bahasa, melainkan juga kebenaran. Disiplin ideologis seperti ditunjukkan Wali Kota Solo sepertinya barang langka di arena politik republik dewasa ini.

    Militansi ditempa di kawah candradimuka ideologis bernama partai. Karakter semacam itu, sayangnya, tidak diperoleh di sekolah pemerintahan atau pengalaman memimpin lembaga keuangan internasional. Dengan demikian, partai jangan buru-buru dibuang, melainkan cukup dibenahi mesin ideologisnya. Mesin partai saat ini sering kali hanya mencetak tubuh dan bahasa, bukan kader yang terorganisasi secara ideologis. Alhasil, partai pun, secara absurd, dapat menghasilkan dua produk yang kontradiktoris: kader bertenaga ideologis atau dia yang lumpuh di hadapan rupiah.

    Perbaikan kepartaian adalah jalan keluar dari absurditas kepartaian sekaligus demokrasi yang diderita republik ini. Sebab, persoalan yang diderita PDI-P ternyata juga dialami partai-partai lain. Kasus Nazaruddin, misalnya. Partai Demokrat yang mengusung agenda antikorupsi ternyata tidak dapat menjaga kebersihan etis kadernya. Hampir semua partai tersandera sindrom partai angkot yang merusak kaderisasi dan meritokrasi, bahkan partai yang konon menjunjung kebersihan dan profesionalitas. Dasar agama yang dijadikan landasan politik sebagian partai terbukti tidak dapat mencegah politik koruptif para kadernya.

    Untuk itu, lupakan segenap metode politik lain yang hanya akan membawa kita ke ruang hampa ideologis dan demilitansi demokrasi. Bangsa ini masih terlalu muda dan berisiko untuk eksperimentasi politik seperti calon presiden independen. Bangsa ini tidak dapat dijalankan dengan mimpi dan utopia. Partai sebagai modal politik yang nyata dan terukur masih dapat diharapkan. Ibarat mobil jip tua, partai masih bisa turun mesin setengah, seluruhnya, atau ganti mesin baru. Mungkin saya salah. Namun, apakah Anda berani bertaruh?

    Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi

    Jakarta, Kompas – Semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bisa langsung mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus mengalami verifikasi seperti dipersyaratkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mahkamah Konstitusi pada sidang di Jakarta, Senin (4/7), yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, memutuskan, ketentuan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2009 untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

    Pasal 51 Ayat (1) UU No 2/2011 itu berbunyi, ”Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi”. Dalam putusannya, yang diambil sembilan hakim konstitusi secara bulat tanpa ada hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), MK menyebutkan, Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol sepanjang frasa verifikasi parpol tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa itu juga bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurut MK, kedudukan sebagai badan hukum yang dimiliki parpol harus mendapatkan perlindungan konstitusional. Keberadaan parpol itu secara hukum sudah diberikan UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 2/2011 dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    MK juga menyatakan, partai dalam sistem UUD 1945 memiliki fungsi yang sangat penting. UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada parpol.

    Pembatalan ketentuan verifikasi bagi parpol peserta Pemilu 2009 itu diajukan 14 partai nonparlemen. Mereka adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Merdeka, Partai Karya Peduli Bangsa, serta Partai Indonesia Sejahtera.

    Koordinator kuasa hukum 14 partai pemohon, Suhardi Somomoeljono, mengakui, putusan MK itu sungguh menghormati kedaulatan rakyat. Semua parpol peserta Pemilu 2009 pun berhak mengikuti Pemilu 2014. (tra)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Titik Kritis Partai Demokrat

    Setelah terkuaknya kasus suap dan dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang melibatkan unsur pimpinan Partai Demokrat, kepercayaan publik dan konstituen menurun drastis. Lemahnya soliditas antar-elite partai dan tiadanya figur kuat pada Pemilu 2014 nanti membuat Partai Demokrat berada di titik kritis.

    Kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada partai ini, yang sukses mengusung Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden, mulai luntur. Jika pemilu dilaksanakan sekarang, berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas, hanya 35,6 persen pemilih Partai Demokrat yang berterus terang akan tetap kembali memilihnya. Padahal pada akhir Mei tahun lalu, soliditas massa Partai Demokrat masih di kisaran 51,7 persen.

    Meluruhnya kepercayaan publik kepada Partai Demokrat merupakan ironi dari pencapaian gemilang sebuah partai. Setelah berhasil mengantarkan Yudhoyono menjadi presiden dengan bekal suara 7,45 persen pada Pemilu 2004, popularitas Partai Demokrat terus menanjak. Pada Pemilu 2009, ia menjadi partai pemenang dengan mengantongi 20,85 persen suara, mengalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sebelumnya berada di papan atas. Kemudian, kemenangan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI periode kedua seolah kian melengkapi pencapaian Partai Demokrat.

    KKN dan korupsi

    Setelah mencuatnya kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati, kini publik kian tidak yakin bahwa Partai Demokrat menjadi partai yang dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Partai Demokrat dinilai tidak mendorong upaya pemberantasan KKN. Bahkan, sebanyak 86,8 persen responden yakin partai ini tidak bebas dari korupsi.

    Larinya Nazaruddin ke luar negeri dan gagalnya petinggi Partai Demokrat membujuk dia pulang untuk menghadapi pemeriksaan memperkuat dugaan bahwa Nazaruddin memang ”dilindungi”. Publik pun mencium ketidakberesan ini, bahkan 66,2 persen responden meyakini kasus suap ini juga melibatkan kader Partai Demokrat yang lain.

    Sementara itu, terkuaknya kasus pemalsuan surat MK terkait dengan suara pemilu anggota DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, selain menyeret Andi Nurpati, juga menempatkan Partai Demokrat dalam pusaran yang kian sulit. Jika kader partai ini terbukti terlibat, bukan tidak mungkin wacana kemudian berkembang ke arah keabsahan hasil pemilu yang diperoleh Partai Demokrat. Keterkaitan mantan dua anggota KPU, Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, yang kemudian menjadi petinggi di partai tersebut bisa menjadi pintu masuk pada dugaan-dugaan yang dapat memperburuk citra partai.

    Sekarang saja, mayoritas responden (71,5 persen) menganggap citra Partai Demokrat buruk. Situasi ini berkebalikan dengan ketika Partai Demokrat mengadakan kongres memilih ketua umum. Saat itu, 73 persen responden menilai citra Partai Demokrat baik. Imbas kasus yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan ini demikian besar sehingga 51,4 persen responden berniat tidak lagi memilih Partai Demokrat dan hanya 30,7 persen yang terang-terangan akan bertahan.

    Mencuatnya kasus Nazaruddin dan Andi Nurpati ke mata publik juga mengungkapkan sisi lain dari soliditas kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Silang pendapat antar-elite Partai Demokrat dalam menanggapi kedua kasus ini ditangkap publik sebagai sebuah gejala menurunnya ikatan di dalam elite partai ini. Dua di antara tiga responden cenderung menanggapinya sebagai sebuah perwujudan dari tidak bersatunya pemimpin-pemimpin di tubuh partai ini. Kerenggangan yang tampak itu makin menguatkan penilaian publik terhadap kinerja partai dalam penyelesaian kasus-kasus yang menyeret nama baik partai. Publik tidak yakin unsur pimpinan partai akan dapat mengatasi melebarnya kasus Nazaruddin dan Andi Nurpati sebelum Pemilu 2014.

    Rawan di Pemilu 2014

    Kondisi ini tentu sangat rawan jika dikaitkan dengan pemilu yang akan datang. Terlebih, Partai Demokrat merupakan partai figur yang sangat tergantung pada popularitas kepemimpinan di dalamnya. Berbeda dengan partai ideologis yang mampu mempertahankan konstituen setia meski goncangan menimpa kepemimpinan di tubuh partai, pada partai figur, konstituen yang terbentuk sangat rentan untuk pindah ke figur baru jika tidak ada lagi ”bintang panggung” yang dapat menahan kesetiaan politik mereka.

    Pada Partai Demokrat, figur Yudhoyono yang membuatnya menjadi partai besar. Pengakuan responden Partai Demokrat bahwa mereka memilih partai tersebut karena figur Yudhoyono mengindikasikan rawannya posisi Partai Demokrat saat ini. Tanpa Yudhoyono, diakui oleh 42 persen responden, mereka tak akan kembali memilih Partai Demokrat. Kecenderungan ini menguat empat kali lipat dibandingkan setahun lalu (Mei 2010) yang hanya disuarakan 10,6 persen responden Partai Demokrat. BAMBANG SETIAWAN (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Golkar Garap Kader di Pedesaan

    Bandung Barat, Kompas – Partai Golkar menggarap desa. Mereka menargetkan sampai tahun 2012 sudah mendapatkan setidaknya 100 kader penggerak teritorial desa di setiap desa di seluruh Indonesia.

    Pada Sabtu (2/7) pagi, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mencanangkan pendidikan dan latihan kader penggerak teritorial desa (karakterdes) di Desa Cibogo, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. Selain sekitar 1.000 kader, hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.

    Dalam acara tersebut, Aburizal juga berdialog lewat telekonferensi dengan unsur pimpinan Partai Golkar dan peserta karakterdes di beberapa daerah, yaitu Cilacap (Jawa Tengah), Probolinggo (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), dan Gowa (Sulawesi Selatan).

    Menurut Aburizal, kegiatan itu untuk menyiapkan kader Partai Golkar sekaligus kader bangsa di desa-desa yang siap mengabdi untuk kemajuan bangsa. Kurikulum serta silabus pendidikan dan pelatihan bukan sekadar soal Partai Golkar, melainkan terutama materi kebangsaan.

    Aburizal menekankan, paradigma membangun Indonesia dimulai dari desa, berangkat dari persoalan riil yang dihadapi langsung oleh masyarakat desa. ”Partai Golkar tidak ingin pembangunan di desa-desa tidak bergerak, bahkan mundur. Partai Golkar tidak akan membiarkan desa-desa tertinggal,” kata Aburizal.

    Pembangunan desa semestinya didukung kebijakan pusat yang tepat, proporsional, dan aspiratif sehingga implementasi pembangunan serta otonomi daerah benar-benar menyentuh masyarakat di pedesaan. Politik anggaran tidak boleh lagi hanya bersifat sektoral dan terkonsentrasi di pusat.

    Kepada wartawan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyebutkan, pembangunan desa merupakan kemestian demi membangun bangsa. Akan tetapi, Idrus juga tidak menampik bahwa program kaderisasi itu merupakan bagian dari upaya Partai Golkar untuk menyiapkan kader-kadernya demi pemenangan setiap kompetisi politik, termasuk Pemilihan Umum 2014 sebagai puncaknya. ”Dengan membangun desa, ini, kan, kampanye permanen,” kata Idrus.

    Berdasarkan catatan Kompas, upaya ”kembali ke desa” secara intensif juga digulirkan parpol lain. Sebagai contoh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggelar program cabang pelopor untuk mendekatkan partai dengan kadernya di daerah lewat program nyata.

    Menurut anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, upaya turun ke desa tergantung pada rencana kerja para anggota DPR yang sudah menerima surat keputusan untuk mengawal musyawarah cabang-cabang pelopor yang intinya mengefektifkan struktur anak cabang dan ranting atau anak ranting.

    Masa reses anggota DPR mendatang akan dipergunakan untuk percepatan implementasinya. Sejak Rapat Koordinasi Nasional pada Maret lalu, sebanyak 17 provinsi sudah menggelar musyarawah rencana kerja cabang.

    Wakil ketua bertambah

    Sebagai bagian revitalisasi kepengurusan Partai Golkar, jabatan wakil ketua umum pun ditambah dari dua orang menjadi empat orang. Pekan lalu, dua wakil ketua umum baru Partai Golkar, yaitu Sharif Cicip Sutardjo dan Fadel Muhammad, diangkat. Dua wakil ketua umum lain adalah Agung Laksono dan Theo Sambuaga.

    Menurut Idrus Marham, revitalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan mesin politik partai bekerja secara optimal untuk memenangi setiap kompetisi politik di Indonesia. Koordinasi pemenangan pemilu juga ditambah dari lima wilayah menjadi tujuh wilayah. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Isu Politik Hanya Berkutat soal Kekuasaan

    Imparsial

    Banda Aceh, Kompas – Memanasnya suhu politik di Aceh beberapa waktu terakhir hanya berkutat pada konflik kekuasaan. Akibatnya, isu-isu riil di Aceh, seperti pemberantasan korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan pemberantasan kemiskinan, terpinggirkan.

    Koordinator Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi Aceh Askhalani pada Minggu (3/7) mengungkapkan, sampai saat ini belum ada bakal calon gubernur yang secara tegas menyatakan antikorupsi. Bahkan, di antara mereka nyaris tak ada yang punya catatan bagus dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang masing-masing.

    ”Masalah korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah persoalan krusial yang sekarang dihadapi Aceh. Kami berharap hal ini lebih dikedepankan oleh setiap bakal calon,” kata Askhal.

    Ada tiga hal penting yang saat ini perlu ditekankan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang akan digelar pada November 2011, yakni anggaran untuk pendataan pemutakhiran data pemilih, besaran anggaran pilkada, dan dana pilkada yang dimiliki setiap bakal calon kepala daerah.

    Memanasnya suhu politik antar-elite politik di Aceh bisa memicu konflik horizontal, apalagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kandidat independen bisa ikut dalam Pilkada Aceh pada November 2011.

    ”Perpecahan di dalam golongan politik terbesar di Aceh itu bisa menurun jadi konflik horizontal,” kata Otto Syamsudin Ishak, peneliti senior Imparsial, Minggu di Jakarta. Ia mengatakan, telah ada tanda-tanda bahwa konflik bisa segera meledak seperti pembakaran baliho.

    Juanda Djamal selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Aceh Baru mengatakan, di masyarakat tidak terjadi peningkatan kesejahteraan sejak disepakatinya perundingan Helsinki.

    Untuk itu, pemerintah diharapkan mengambil posisi netral dan meredam konflik tersebut dengan mengundurkan pelaksanaan Pilkada Aceh.

    Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, semua pihak semestinya tak mempersoalkan putusan MK terkait dengan calon perseorangan. Putusan tersebut adalah murni hukum dan harus dihormati.

    ”Kalau memang ada analisis politik yang mengarah pada kekhawatiran terhadap kandidat lain, itu tergantung pada rakyat selaku pemilih serta kecerdasan setiap kandidat atau tim pemenangan mereka,” kata Nazar.(HAN/EDN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaringan Mafia di Pemilihan Umum

    Jakarta, Kompas – Dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, dicurigai ada jaringan yang bermain di pemilu legislatif 2009, yang melibatkan oknum di Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, dan mereka yang berkepentingan dengan hasil pemilu.

    Sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR, yaitu Ganjar Pranowo, Akbar Faizal, Budiman Sudjatmiko, dan Malik Haramain, mempertegas hal itu, Minggu (3/7). ”Tak dilakukan sendirian, melainkan ada semacam jaringan,” ujar Ganjar.

    ”Jangan diyakini jaringan itu hanya muncul dalam kasus pemalsuan surat MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan sengketa hasil pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Kasus lain saya perkirakan akan muncul, bahkan mungkin di pilkada,” kata Akbar dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sabtu (2/7).

    ”Kami ingin menelusuri, apakah jaringan yang bermain di kasus pemalsuan surat MK juga bermain di kasus lain. Jika itu terjadi, ini berarti ada kesalahan yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif di Pemilu 2009,” ucap Budiman Sudjatmiko, anggota Panja dari Fraksi PDI-P.

    Menurut Malik Haramain, anggota Panja dari Fraksi PKB, setidaknya lima orang terlibat, yaitu tiga orang dari MK serta masing-masing satu orang dari KPU dan pihak luar yang berkepentingan dengan surat itu.

    Panja Mafia Pemilu menjadwalkan pemanggilan Dewi Yasin Limpo, Selasa (5/7) besok. Selain Dewi, Panja juga berencana memeriksa juru panggil MK, Masyhuri Hasan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

    ”Rencananya, Dewi Yasin Limpo kami panggil pada Selasa. Soal Hasan, kami mau mengomunikasikan dahulu dengan Polri karena ia telah jadi tersangka, bisa tidak didatangkan,” kata Ganjar.

    Ganjar mengatakan, pihaknya ingin mendalami soal motif uang dalam kasus tersebut. Tidak mungkin seseorang mau melakukan pemalsuan surat jika tidak ada iming-iming uang. ”Pasti ada motif ekonomi politiknya. Tidak mungkin tidak. Hanya saja, hal ini belum terungkap,” ujarnya.

    Juru bicara MK, Akil Mochtar, Minggu mengatakan, pihaknya mengapresiasi polisi yang bekerja cepat dan profesional. Namun, pihaknya berharap polisi tidak berhenti pada penangkapan Masyhuri Hasan. Polisi diharapkan lebih mengembangkan proses penyidikan dalam upaya menemukan tersangka lain.

    Akil mengungkapkan, pihaknya berpegang pada hasil Tim Investigasi MK yang sudah diserahkan kepada kepolisian dan DPR. Menurut kesimpulan Tim Investigasi MK, kasus pemalsuan surat itu diduga melibatkan sejumlah orang, di antaranya mantan hakim MK Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad (putri Arsyad), Dewi Yasin Limpo, dan Andi Nurpati. Tim juga menyebut-nyebut peran dan keterlibatan Masyhuri Hasan dan mantan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein. (RAY/ANA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PPP dan Nasib Parpol Islam

    Dalam rangka persiapan lebih awal menghadapi Pemilu 2014, Partai Persatuan Pembangunan memajukan jadwal muktamarnya pada awal Juli 2011. Masih adakah peluang PPP dan parpol berbasis Islam lainnya untuk merebut dukungan lebih besar dalam pemilu mendatang?

    Almarhum Profesor Deliar Noer pernah merumuskan dengan tepat realitas relasi Islam dan politik di negeri ini dengan menyatakan, Islam adalah mayoritas secara sosiologis, tetapi minoritas secara politik. Artinya, meskipun hampir 90 persen rakyat Indonesia merupakan pemeluk Islam, dalam realitas politik hampir selalu dalam posisi minoritas.

    Hasil pemilu demokratis pertama pada tahun 1955 menunjukkan, totalitas perolehan suara partai-partai Islam hanya sekitar 43,5 persen. Partai Islam terbesar, Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), hanya meraih sekitar 20,92 persen suara, berada di posisi kedua sesudah Partai Nasional Indonesia (PNI) yang memperoleh 22,32 persen.

    Pemilu demokratis kedua yang berlangsung setelah era sistem otoriter Orde Baru pada 1999 kembali mengonfirmasi kebenaran tesis Deliar Noer. Keseluruhan perolehan suara parpol Islam dan parpol berbasis Islam bahkan merosot dari pemilu ke pemilu. PPP sebagai salah satu parpol Islam yang masih bertahan merosot terus perolehan suaranya, dari 10,71 persen (1999), 8,15 persen (2004), dan bahkan hingga 5,32 persen (2009).

    Haluan politik tak jelas

    Selain perbedaan tanda gambar dan warna dasar partai, masyarakat kita yang Muslim, apalagi yang non-Islam, sebenarnya sulit mengenali apa saja sebenarnya perbedaan antara PPP dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara formal berasas Islam, serta dua parpol berbasis Islam lain, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sekilas, perbedaan itu memang tampak dalam kampanye pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Perbedaan juga tampak dalam pernyataan politik menjelang dan sesudah berlangsungnya muktamar atau kongres partai.

    Namun, selebihnya, ketika partai Islam dan parpol berbasis Islam berinteraksi dalam politik di parlemen dan di dalam pemerintahan, hampir tidak ada dan tak tampak perbedaan haluan politik di antara parpol-parpol tersebut ketika menerima atau menolak suatu kebijakan. Dalam realitas politik, tidak ada kompetisi atas dasar perbedaan haluan politik terkait berbagai rencana kebijakan. Dalam realitas politik, semua partai, termasuk parpol Islam, akhirnya ”berideologi” sama, yakni perjuangan untuk menyelamatkan kepentingan jangka pendek dari setiap parpol.

    Islam akhirnya didistorsikan sekadar sebagai ”label” atau kemasan bagi parpol Islam dan parpol berbasis Islam untuk merebut simpati mayoritas sosiologis yang diharapkan bisa diubah menjadi mayoritas politik. Tidak mengherankan jika para pemilih Islam lebih memilih parpol tanpa identitas keagamaan secara formal, atau yang sering diklasifikasikan sebagai parpol ”nasionalis” seperti PNI (pemenang Pemilu 1955), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (1999), Partai Golkar (2004), dan Partai Demokrat (2009).

    Saling memangsa

    Sebagai parpol Islam tertua dan secara historis merupakan hasil fusi dari Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, dan Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah pada 1973, PPP sebenarnya memiliki ”modal politik” untuk bertahan. Namun, modal politik tersebut tidak pernah dikelola secara cerdas. Ketika rezim Orde Baru Soeharto runtuh dan terbuka peluang mendirikan parpol baru menjelang Pemilu 1999, para petinggi PPP gagal menahan euforia pendirian kembali partai-partai Islam yang akhirnya justru saling ”memangsa” satu sama lain.

    Faktor lain yang mengakibatkan terus tergerusnya suara parpol Islam dan berbasis Islam adalah kegagalan para pemimpinnya membaca arah perilaku pemilih yang tidak lagi tergoda oleh simbol dan sentimen kultural seperti era 1950-an. Meskipun sebagian pemilih masih mempertahankan loyalitas kultural mereka terhadap parpol Islam dan berbasis Islam, populasinya terus menurun dari pemilu ke pemilu karena hampir tidak ada upaya petinggi partai merawat basis dukungan yang terbatas tersebut.

    Tampaknya ”celah” inilah yang dimanfaatkan oleh Partai Keadilan (kemudian menjadi Partai Keadilan Sejahtera) yang memperluas basis politiknya melalui sistem kaderisasi yang jelas, terarah, dan terukur.

    Namun, peluang PKS untuk terus memperbesar basis pendukungnya ke depan juga semakin sulit mengingat terbatasnya segmen pemilih yang diperebutkan parpol Islam dan berbasis Islam. Sadar akan hal itu, belakangan PKS melakukan transformasi sebagai ”partai terbuka” kendati belum tentu menjadi garansi peningkatan perolehan suaranya dalam pemilu mendatang.

    Ambang batas parlemen

    Di luar masalah-masalah di atas, parpol Islam dan berbasis Islam kini menghadapi tantangan berat lain, yakni berlakunya mekanisme ambang batas parlemen sebagai syarat bagi parpol untuk mengirimkan wakilnya di DPR. Apakah PPP yang hanya memperoleh 5,32 persen pada Pemilu 2009 masih bisa bertahan jika ambang batas parlemen meningkat dari 2,5 persen saat ini menjadi 3-5 persen seperti diusulkan sebagian parpol?

    Terlepas dari soal, apakah PPP bakal tereliminasi atau tidak, yang jelas parpol berbasis agama tetap diperlukan kehadirannya di negeri ini. Parpol Islam dan berbasis Islam bukan sekadar penanda tumbuh suburnya pluralitas politik di Tanah Air. Di atas semua itu, pluralitas keindonesiaan tak ada artinya tanpa keislaman di dalamnya. Namun, perlu dicatat, keindonesiaan yang diperkaya nilai-nilai keislaman tersebut tak akan pernah terwujud jika para petinggi parpol hanya berpikir soal kekuasaan.

    Oleh karena itu, muktamar PPP semestinya tak sekadar menjadi ajang perebutan jabatan ketua umum. Muktamar seharusnya menjadi momentum mempertanyakan kembali ketepatan visi dan haluan politik, termasuk kontribusi PPP bagi Indonesia yang sejahtera dan beradab ke depan. Semoga masih ada petinggi PPP dan parpol berbasis Islam lain yang berpikir serius soal-soal seperti ini.

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.