siwah.com

Tag: election

  • Di Balik Cerita Partai Demokrat

    Lunturnya kepercayaan orang kepada Partai Demokrat seperti ditulis Hanta Yuda AR (Kompas, 7/7) berkaitan erat dengan karakteristik ekonomi-politik Indonesia.

    Naik dan turunnya partai politik (parpol), seperti dialami Partai Demokrat (PD), terjadi dalam konteks karakteristik itu: interaksi antara sektor swasta, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Mirip Golkar semasa Orde Baru, PD memanfaatkan karakteristik itu dan memperkuat diri. Seperti halnya pada Golkar, pemanfaatan itu akan jadi beban dan berpotensi memundurkan PD di masa depan.

    Hal pertama adalah belum tumbuhnya kelas kapitalis yang independen. Masih terlalu banyak pengusaha bergantung pada proyek pemerintah dan bergerak di sektor ekonomi berbasis konsesi, seperti pertambangan dan perkebunan. Mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin merupakan contoh sempurna pengusaha seperti itu.

    Robison (1986) menyebutkan, situasi demikian berlangsung sejak kekuasaan VOC dan pemerintah kolonial Belanda. VOC tak memperkenalkan produksi berbasis kapitalis, tetapi malah memperkuat model yang telah lama berjalan: penggunaan kekuasaan politik melalui para priayi. Hingga akhir abad ke-19, produksi masih bergantung pada penguasaan tenaga kerja melalui tanam paksa dan tanah yang bersumber dari legitimasi politik.

    Para priayi saat itu memilih jadi birokrat daripada pengusaha berdasarkan pertimbangan rasional bahwa kekuasaan ekonomi-politik birokrat jauh lebih besar dibandingkan dengan pemilik tanah yang independen.

    Meski sistem ekonomi kapitalis mulai dibangun memasuki abad ke-20, peran pemerintah tetap sangat besar. Pengusaha Tionghoa yang sangat efisien dan terorganisasi tak akan bisa mengembangkan bisnis tanpa ”restu” pemerintah (Robison, 1986).

    Hanya di beberapa tempat kelas kapitalis bisa tumbuh kuat, seperti di pesisir utara Jawa dan Sumatera Barat. Pada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter, kelas kapitalis ini tetap lemah vis-à- vis pemerintah. Ini berbeda betul dengan sejarah tumbuh kelas borjuis di Eropa yang melawan priayi di sana. Hasilnya ada: kelas kapitalis yang relatif independen atas pemerintah hingga saat ini.

    Seperti Golkar

    Seperti Golkar semasa Orde Baru, PD berhasil mengelola kepentingan pengusaha dengan baik. Sukses pada Pemilu 2009 tak terlepas dari dukungan finansial pengusaha yang sekarang berbalik jadi beban balas budi dan bikin pemerintahan tak efektif.

    Hal kedua, peran pemerintah terlampau besar. Peran besar ini dapat dibagi dalam beberapa aspek. APBN adalah salah satunya. Dalam periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, (1) APBN meningkat lebih dari dua kali lipat hingga lebih dari Rp 1.000 triliun dan (2) rasio pajak terhadap pendapatan domestik bruto meningkat. Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang minim transparansi dan akuntabilitas, pencapaian itu juga sumber masalah.

    Hal selanjutnya adalah keberadaan BUMN di sektor ekonomi yang menghasilkan untung tinggi dalam perbankan, tambang, dan telekomunikasi. Hal terakhir adalah industri berbasis konsesi yang nasibnya ditentukan regulasi pemerintah, seperti pertambangan, perkebunan, dan rokok.

    SBY berhasil mendongkrak suara PD memanfaatkan besarnya anggaran negara melalui dana bantuan langsung tunai dan beraneka program karitatif. Sebesar apa pun dana milik partai oposisi, itu tak berarti dibandingkan besaran APBN. Maka, hampir semua parpol memilih jadi bagian pemerintahan.

    Risiko muncul saat kegiatan pencarian rente itu terungkap kepada publik. PD sebagai partai berkuasa akan tampil sebagai pelaku utama dan jadi sasaran hujatan seperti Golkar pada 1998.

    Peran pemerintah yang besar dan berdampak negatif ini telah berlangsung ratusan tahun. John Joseph Stockdale dalam Island of Java (1811) mencatat, peran pemerintah yang besar dan despotik membuat orang di Pulau Jawa cenderung malas karena tak punya kepastian hak milik.

    Faktor ketiga dalam cerita di balik titik balik PD adalah lemahnya organisasi masyarakat sipil dalam penggalangan dukungan akar rumput dan dana independen. Pengecualian hanya terjadi pada organisasi keagamaan. Dalam situasi seperti ini, cukup banyak aktivis hak asasi manusia dan kebebasan beragama serta intelektual ekonomi, politik, dan hukum dirangkul PD.

    Langkah ini efektif meredam kritik atas karut-marut ekonomi, hukum, dan kebebasan beragama yang tak diperbaiki pemerintahan SBY. Sayangnya, dukungan aktivis partisan ini bermanfaat hanya dalam wacana abstrak, tetapi menemui jalan buntu di hadapan kegagalan pemerintahan SBY dan PD yang konkret.

    Tak otomatis PD terpuruk ke depan, terutama pada 2014. Bergantung pada kemampuannya memainkan kelas kapitalis yang tak independen, peran pemerintah yang besar, dan lemahnya organisasi masyarakat sipil. SBY dan PD bisa menggebrak dengan kebijakan karitatif baru pada 2013 dan 2014.

    Politik adalah soal kompetisi. Bagaimana parpol lain merespons melemahnya PD dengan tawaran lebih baik dan menemukan figur menjadi hal penting. Ihwal kemampuan pemerintahan SBY dan PD menyumbangkan perubahan yang berdampak dan berkelanjutan bagi Indonesia: kita pesimistis!

    Tata Mustasya Anggota Tim Perumus Visi Indonesia 2033

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Abaikan Kualitas Pemilu

    Jakarta, Kompas – Benang kusut akibat perdebatan soal ambang batas parlemen membuat isu-isu krusial tidak terbahas. Karena itu, kualitas pemilu mendatang diperkirakan tidak berbeda dengan Pemilu 2009.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Senin (11/7), di Jakarta, menegaskan, DPR saat ini sibuk dengan soal integritas penyelenggaraan Pemilu 2009. Sebaliknya, DPR mengabaikan kualitas pemilu mendatang dengan hanya mengutamakan kepentingan partai sendiri. Semua bersikukuh dengan angka ambang batas parlemen masing-masing yang disesuaikan dengan kemungkinan perolehan kursi pada pemilu mendatang.

    Akibatnya, dikhawatirkan hanya terjadi kesepakatan-kesepakatan politik. Sebaliknya, isu-isu krusial, seperti penataan pendaftaran pemilih, teknis penyelenggaraan pemilihan, dan integritas pemilu, serta penegakan hukum, belum dibahas.

    Padahal, hal-hal itu menjadi masalah dalam Pemilu 2009. Berbagai masalah, seperti keruwetan dalam data pemilih, penetapan kursi, serta berbagai dugaan kecurangan, kini mulai coba diungkapkan kepada Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR.

    ”Sejauh ini tidak ada perkembangan berarti soal penataan pendaftaran pemilih dan sistem penegakan hukum. Kalau isu-isu krusial dibahas di injury time, bisa dibayangkan hasilnya. Jadi, kalau penyelenggaraan Pemilu 2014 kacau, DPR yang harus disalahkan,” tutur Titi.

    Bersikeras

    Partai Golkar tetap pada keinginannya supaya ambang batas parlemen 5 persen. Partai lain yang mendukung angka ini adalah PDI-P. Partai Demokrat memilih 4 persen. Partai-partai menengah lain menginginkan ambang batas tetap 2,5 persen.

    Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kemarin menegaskan, Golkar tetap pada pendapatnya sebab saat ini sudah 13 tahun sejak reformasi 1998 dan memasuki tahap konsolidasi demokrasi. Pada tahapan ini, Presiden perlu menjalankan tugas sebaik-baiknya sehingga fraksi di DPR sebaiknya 4-5 fraksi saja.

    Sementara itu, beberapa fraksi mulai berubah sikap. Kemarin, Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno mengatakan, fraksinya mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen dengan toleransi 3 persen. ”Kami ambil jalan tengah karena masing-masing fraksi tetap pada pendiriannya. Komprominya 3,5 persen,” katanya.

    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mulai berubah sikap. ”Sejak awal kami menghendaki 2,5 persen. Sekarang kami sudah bergerak ke 3 persen sebagai kompromi,” ujar Sekretaris F-PPP Romahurmuziy.

    Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengingatkan, upaya partai besar, terutama Demokrat yang memaksakan ambang batas parlemen di atas 4 persen, berpotensi memunculkan perpecahan di internal partai koalisi pendukung pemerintahan SBY. ”Partai Demokrat jangan hanya memikirkan dirinya sendiri,” katanya.

    Malik menilai, wacana menaikkan ambang batas dari 2,5 persen hingga 4 atau 5 persen merupakan upaya membunuh partai menengah dan kecil. (nta/ina/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Maut Merenggut Demokrasi Indonesia

    Malaikat pencabut nyawa itu namanya mafia pemilihan umum. Jalinan dan kelindan kepentingan kekuasaan membunuh benih-benih demokrasi. Ini mirip dengan jaringan sindikat kriminal yang di wilayah asalnya, Sisilia, disebut Cosa Nostra. Perkongsian politik di Indonesia dengan mudah menyebar ke pusat kekuasaan karena proses negosiasi politik telah turun derajatnya menjadi transaksi kepentingan. Tak sedikit pun menyisakan kaidah serta niat meluhurkan kekuasaan. Dinamika politik seperti ini hanya melibatkan mereka yang tega menghalalkan segala cara demi memenuhi hasrat dan nafsu kekuasaan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan hanya menjadi obyek permainan para petualang politik yang menginjak-injak martabat rakyat.

    Agresi mafia pemilu semakin menakutkan setelah Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR mengungkapkan bahwa Andi Nurpati—mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat—berperan signifikan dalam kasus munculnya surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 Agustus 2009. (Kompas, 9/7) Surat itu menghasilkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hati Nurani Rakyat menjadi anggota DPR. Tragisnya, Andi Nurpati justru menyimpan surat asli MK bertanggal 17 Agustus 2009 lebih kurang satu tahun dan baru menyerahkannya ke Sekretariat KPU setelah dia berhenti dari KPU. Terbongkarnya skandal tersebut menunjukkan bahwa jejaring mafia pemilu telah merangsek ke KPU dan MK, dua lembaga yang sangat penting dalam menopang tertib politik yang demokratis.

    KPU merupakan lembaga yang dipercaya menyelenggarakan kontestasi yang jujur dan adil. Oleh karena itu, anggotanya seharusnya adalah tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, berwibawa, bersih, dan kompeten. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur seleksi komisioner sangat ketat.

    Namun, sayangnya sejak awal proses seleksi ditengarai sarat kepentingan politik. Oleh karena itu, seleksi menuai kontroversi sebagaimana dapat diikuti dalam pemberitaan media pada tahun 2007. Tim seleksi dianggap mengabaikan ketentuan UU No 22/2007 yang menegaskan, anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Tim justru melakukan testing yang dianggap gagal menjaring tokoh masyarakat yang mempunyai rekam jejak, keahlian, dan kompetensi yang diperlukan. Akibatnya, beberapa tokoh akademis dan pemerhati pemilu yang mempunyai reputasi serta dikenal publik gagal lolos seleksi.

    Kecerobohan juga terjadi karena seorang yang lolos seleksi administrasi ternyata terkait dengan partai politik tertentu. Ke depan, mungkin pemilihan calon anggota KPU harus diubah. Tidak melalui pendaftaran terbuka, tetapi melalui tim seleksi yang dibentuk dari orang berintegritas dan independen, yang bertugas menginventarisasi calon potensial dan menawarkannya ke publik untuk diseleksi.

    Kiblat UU

    MK merupakan institusi yang mempunyai peran sentral mengawal konstitusi. Reputasi yang dibangun melalui berbagai keputusan yang meletakkan konstitusi sebagai kiblat UU patut mendapatkan penghargaan. Namun, kewibawaan mulai tergerus sejak lembaga itu menangani perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah.

    Dalam pertarungan kekuasaan yang nyaris tanpa cita-cita dan medan politik menjadi sekadar arena perburuan kekuasaan, kemenangan dan kekalahan merupakan pertarungan antara hidup dan mati. Menjadi pemenang adalah segala-galanya, apalagi kalau yang bertarung telah melakukan investasi sangat besar sehingga kekalahan akan membangkrutkan. Jalan yang ditempuh adalah beperkara di MK dengan harapan mereka dapat ”bernegosiasi” dengan oknum di lembaga itu.

    Dalam tataran negara atau masyarakat politik demokrasi boleh dikata sudah mati suri. Elite penguasa yang merupakan produk proses demokratis ternyata menghasilkan oligarki dan dinasti politik. Gejala itu semakin menguat sejalan dengan semakin meluasnya jejaring mafia pemilu yang menjadikan relasi antara politik uang dan proses politik menjadi aksiomatis. Membiarkan mafia pemilu merajalela dapat dipastikan perpolitikan di Indonesia akan didikte oleh mafioso yang sumber dananya berasal dari kekayaan negara serta, kemungkinan besar, dari hasil pencucian uang haram, baik dari perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang maupun perjudian. Temuan Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR, termasuk belasan kursi haram di DPR, harus dijadikan modal membongkar mafia pemilu serta melakukan audit politik agar simpul-simpul mafia pemilu dapat segera diamputasi.

    J Kristiadi  Peneliti Senior CSIS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Manuver Industri Media

    Salah satu topik terhangat pada industri media saat ini adalah rencana pembelian situs berita detik.com oleh Grup Para pimpinan pengusaha Chairul Tanjung. Nilainya diduga sekitar Rp 533 miliar, menurut Tempo edisi 10 Juli 2011.

    Angka penjualan ini amat fantastis untuk sebuah situs berita yang didirikan pada 1998 bermodalkan Rp 100 juta. Kita kenal Grup Para sebagai grup bisnis besar yang saat ini tak hanya mempunyai dua stasiun televisi, tetapi juga punya saham di perusahaan pengecer Carrefour, sejumlah bank, dan sejumlah waralaba barang konsumsi.

    Bulan lalu Djarum mengumumkan kepemilikan sahamnya atas situs Kaskus, situs media online yang sangat populer. Djarum adalah perusahaan yang lama dikenal dalam daftar perusahaan terkaya di Indonesia dan pemiliknya masuk daftar orang terkaya di Indonesia.

    Pertanyaan penting di sini: apa makna pembelian atau pengambilalihan saham sejumlah perusahaan berbasis dunia maya ini? Apa kiranya dampak pembelian seperti ini di tengah industri media yang kian ingar-bingar? Grup media Viva yang berafiliasi dengan Grup Bakrie makin mengonsolidasikan diri dengan dua stasiun televisi yang ia miliki dengan portal berita mereka.

    Beberapa bulan lalu terbetik berita rencana pembelian stasiun televisi Indosiar oleh SCTV. Sebagian orang mengemukakan keberatan atas rencana merger dua stasiun televisi ini. Namun, jauh sebelum muncul keberatan ini, grup media MNC telah memiliki tiga stasiun televisi nasional terlebih dahulu dan punya jaringan televisi lokal yang menyebar di berbagai wilayah Indonesia.

    Bagus untuk publik?

    Perkembangan ini mencerminkan dinamika industri media di Indonesia saat ini. Grup Para bahkan telah mengintegrasikan sejumlah usaha bisnisnya dengan media yang mereka miliki. Dalam dua minggu terakhir, saban menengok layar Trans TV, kita disuguhi aneka program berlatar belakang Trans Studio Bandung, sebuah taman bermain yang belum lama ini diresmikan untuk publik.

    Dalam arti itu, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar. Terlebih dalam industri media, peluang tersebut sangat besar. Tahun lalu jumlah belanja iklan seluruh industri media di Indonesia Rp 24 triliun dan ditaksir tahun ini akan menembus Rp 30 triliun. Sungguh perputaran ekonomi yang luar biasa dahsyat.

    Namun, apa makna perkembangan bagus bisnis media ini bagi kepentingan publik? Untuk kualitas isi media itu sendiri dan juga dampak bagi para pekerja dalam industri media itu? Apa sebenarnya motivasi ekspansi besar ke dalam industri media ini? Adakah agenda politik di balik pembelian media tersebut?

    Prinsip utama yang hendak dibela di sini adalah keragaman pemilik dan keragaman isi media. Apakah prinsip ini dalam kondisi terancam ketika banyak media makin mengerucut di tangan segelintir orang saja? Apakah sejumlah stasiun televisi yang bernaung di satu grup media otomatis berarti telah menawarkan keragaman isi medianya?

    Sebaliknya, apakah ini tak merupakan gejala pembagian pasar konsumen belaka, sementara ideologi yang menyatukannya adalah komersialisasi media, sensasi berlebih dari hiburan-hiburan, atau informasi yang sehat dan mencerahkan?

    Pekerja media di sini pun dalam kondisi tak mudah. Betulkah sinergi atau konvergensi yang diterapkan pelbagai grup media ini memberi keleluasaan bagi pekerja media yang bernaung dalam grup-grup tersebut?

    Apakah kesejahteraan mereka meningkat dengan meningkatnya kinerja keuangan grup-grup besar itu? Dan apakah grup besar media ini memberikan keleluasaan bagi hadirnya serikat pekerja media yang tak hanya bicara kesejahteraan pekerja, tetapi juga membela independensi ruang redaksi dari aneka kepentingan yang mau mendikte mereka?

    Lalu, apa sebenarnya agenda tersembunyi di balik pembelian media itu? Apakah semata-mata karena perhitungan bisnis? Ataukah sejumlah pemilik media ini diam-diam menyimpan ambisi politik menjelang Pemilu 2014? Maaf apabila di sini banyak disodorkan pertanyaan sebab mungkin mewakili pertanyaan kebanyakan orang juga.

    Sindrom Berlusconi

    Alexander Stille menulis buku The Sack of Rome: Media+Money +Celebrity>Power>Silvio Berlusconi yang mengisahkan perjalanan Silvio Berlusconi, pengusaha yang lalu menjadi raja media di Italia kemudian menjadi Perdana Menteri Italia. Di situ kita akan melihat sosok pemimpin yang kuyup gosip serta skandal ketimbang prestasi membangun negeri.

    Apakah model pemimpin macam ini yang dibayangkan pemilik media di Indonesia yang punya ambisi politik ke depan? Kasus Berlusconi menunjukkan dengan amat jelas bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dilakukan sangat telanjang lewat media yang ia miliki. Alih-alih jadi alat informasi yang cerdas kepada publik, media jatuh tak lebih dari komoditas yang mudah digunakan siapa pun pemiliknya untuk membela kepentingannya.

    Konsumen media di Indonesia sudah cerdas menilai media mana yang masih bisa agak dipercaya dan media mana yang sebaiknya dimatikan ketika mulai melakukan propaganda murahan. Namun, harus ditegaskan bahwa ini merupakan perilaku penyalahgunaan kekuasaan yang tak boleh terus dibiarkan.

    Meski konsumen cukup cerdas, tetap perlu ada regulasi atau sanksi tegas kepada penyalah guna media, yang sebagian adalah televisi, yang menggunakan frekuensi yang dimiliki publik untuk kepentingan politik dan ekonomi para pemiliknya. Jadi, walaupun industri media di Indonesia bergerak sangat dinamis, mata dan hati kita harus selalu awas melihat ke mana arah perkembangan ini dan siapa sesungguhnya yang mendapat untung dari peristiwa-peristiwa seperti ini.

    Bagaimanapun juga publik berhak mendapat informasi yang berguna dan relevan untuk kepentingan mereka ketimbang dibanjiri dengan hiburan-hiburan sampah yang membuat otak makin tumpul.

    Ignatius Haryanto Direktur Eksekutif LSPP

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Partai Democrazy”

    Dalam sejarah kepartaian kita, belum pernah terjadi krisis internal parah seperti yang dialami Partai Demokrat saat ini. Konflik antartokoh dan antarfaksi lebih tajam dari sembilu dan telanjang, membuat kita membelalakkan mata sambil menggelengkan kepala.

    Sebab, sumber krisis dugaan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin ternyata ”berjemaah”. Apalagi, keberadaan Nazaruddin tak kalah misterius dibandingkan dengan kisah Osama bin Laden yang doyan pindah tempat sembunyi.

    Terlepas benar atau keliru, berondongan meriam SMS dan BBM Nazaruddin lebih menggemparkan daripada bocoran Wikileaks tempo hari. Apalagi, nada dan bahasa pesan-pesan itu tanpa basa-basi, kadang kocak, serta bikin orang-orang tertentu jantungan.

    Konflik internal partai pada masa lalu biasanya menyangkut faktor ideologis, figur, atau intervensi Orde Baru. Tak pernah ada krisis internal partai yang melibatkan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah orang dan jumlahnya ditengarai mencapai Rp 1,2 triliun.

    Apalagi, PD adalah the ruling party pemilik kursi terbanyak di DPR dan menjadikan Susilo Bambang Yudhoyono dua kali terpilih sebagai presiden. Partai berlambang mirip lambang Mercedes Benz ini bahkan sudah siap ancang-ancang ke Pemilu-Pilpres 2014.

    Tak terbantahkan pula, PD bergantung pada figur Yudhoyono. Saat didirikan 2001, salah satu tujuan ”Partai Biru” ini ingin mengusung Yudhoyono jadi capres. Tujuan lain, seperti kata pendirinya, Ventje Rumangkang, ”Untuk menyejahterakan rakyat.”

    Perolehan suara PD pada Pemilu 2004 tidak signifikan, tetapi lima tahun kemudian menjadi pemenang sesuai ramalan jajak pendapat-jajak pendapat yang lebih mustahak daripada dukun. Yudhoyono juga menang lagi dalam satu putaran (merebut suara 61 persen) sesuai ramalan.

    Namun, PD kini bak orang bangun dari mimpi indah serta berwarna. Perlahan-lahan tetapi pasti, terkuak berbagai fakta politik yang merugikan mereka, yang bermuara pada kalimat kunci: abuse of power.

    Pertama, kemenangan PD dan Yudhoyono-Boediono pada Pemilu-Pilpres 2009 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh partai-partai serta capres-cawapres lain. Berbagai metode kecurangan, entah sengaja atau tidak, terungkap setelah Pilkada Jawa Timur awal 2009.

    Itu sebabnya keputusan Sidang Paripurna DPR menyebutkan, aparat hukum diminta menyidik hubungan antara bailout Bank Century dan partai serta capres-cawapres tertentu. Itu sebabnya kini Panja Mafia Pemilu menjadi pintu masuk untuk menyidik kecurangan Pilpres 2009.

    Setelah pesta kemenangan 2009, politisi PD tak henti didera badai dugaan korupsi. Ironinya, dugaan korupsi itu umumnya melibatkan pengurus teras DPP atau pimpinan eksekutif/legislatif pusat dan daerah.

    Dan, klimaksnya dugaan korupsi Nazaruddin, ”mesin uang” partai yang kini menjadi sang peniup peluit. Nama-nama yang dia sebut ikut menikmati tidak tanggung-tanggung, termasuk sang ketua umum yang selama krisis hilang dari peredaran.

    Nah, bagaimana menjelaskan ketua umum partai penguasa raib saat krisis? Bisa dipahami jika akar rumput PD dan para anggota, mulai dari tingkat ranting sampai daerah, seperti anak-anak ayam kehilangan induk.

    Tak heran Ventje dan puluhan eks deklarator/pendiri—sebagian besar tak lagi anggota PD—merasa prihatin dengan krisis partai. Ventje, yang masih anggota dewan pembina, pekan ini mendirikan forum untuk melancarkan koreksi moral terhadap PD.

    Ada baiknya kelompok-kelompok di tingkat akar rumput memprakarsai pula forum serupa menyikapi dengan kritis elite PD. Pemilu-Pilpres 2014 berlangsung tak lama lagi, sudah waktunya PD menyiapkan berbagai langkah strategis agar tidak kehilangan mahkota.

    Sudah menjadi praktik umum, partai mengambil tindakan ”pembersihan” setiap kali mengalami krisis. Pembersihan tentu didasarkan atas aspirasi akar rumput dan bukan mustahil bisa mengarah ke munaslub. Pada saat krisis, PD butuh kepemimpinan yang hadir, tegas, solidarity maker, dan berakar ke bawah.

    Langkah pertama, mengambil tindakan administratif-politis terhadap elite DPP yang diduga terlibat kasus Nazaruddin. Tindakan-tindakan bisa bersifat sementara dan bertingkat-tingkat, mulai dari yang bersifat teguran sampai pemecatan.

    Langkah kedua, PD mulai agak memisahkan diri dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif pusat. Jika dilakukan cermat, kasus Nazaruddin bisa ditempatkan sebagai masalah pemerintah—bukan lagi masalah internal partai.

    Langkah ketiga, pemisahan diri itu berkaitan dengan kebijakan equidistance (menjaga jarak sama) dengan partai-partai lain. Dengan kata lain, PD di DPR lebih mendekatkan diri dengan oposisi dalam perumusan legislasi yang lebih prorakyat.

    Langkah keempat, PD menegaskan diri bukan lagi partai yang mendukung politik dinasti pusat dan daerah. Masyarakat mulai muak terhadap praktik politik dinasti menjelang Pemilu-Pilpres 2014 ini karena partai bukanlah milik keluarga.

    Langkah terakhir, kampanyekan dan praktikkan lagi slogan ”Katakan Tidak pada Korupsi” secara serius. Sebab, inilah kekuatan utama PD saat terpilih tahun 2004 dan 2009 serta inkonsistensi terhadap slogan ini pula yang menghancurkan PD.

    Jangan ragu melancarkan pembersihan karena politik kadang memerlukan langkah drastis yang sering terbukti mampu membalikkan keadaan 180 derajat. Sayang jika ”Partai Demokrat” diolok sebagai ”Partai Democrazy” hanya karena ulah Nazaruddin dan kaki tangan-kaki tangannya. Budiarto Shambazy

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kader dan Pengamanan Militan

    Salah satu hal yang membuat sebuah partai menjadi besar dan bertahan adalah karena memiliki kader- kader partai militan. Hal ini pula yang diharapkan terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan di masa mendatang: mendapat banyak kader yang benar-benar berjuang demi kepentingan partai.

    Oleh karena itu, untuk mengembalikan kejayaan dan meraih perolehan suara 15 persen pada Pemilihan Umum 2014, Ketua Umum DPP PPP periode 2011-2015 Suryadharma Ali menebar tekad untuk menggaet 12 juta kader dalam tiga tahun ke depan.

    Bisakah itu tercapai jika saat Muktamar VII PPP di Bandung saja merebak isu politik uang? Benarkah kader partai berjuang untuk partai, bukan demi uang?

    Terkait hal itu, Suryadharma Ali berkilah, ”Tidak benar ada politik uang. Saya sering menyampaikan kepada kader-kader bahwa PPP bisa bertahan pada zaman Orde Baru karena militan dan ideologi. Di era keterbukaan sekarang ini, kenapa suara PPP turun terus? Bisa jadi dari ideologis ke pragmatis, dari militan ke mata duitan. Tapi, kalau dasarnya uang, partai tidak akan menjadi besar.”

    Ia kemudian mencontohkan bermacam risiko yang dihadapi kader PPP ketika Orde Baru: jika kader itu pengusaha, izinnya dibredel dan bangkrut; jika ia ulama, kampung dan pesantrennya tak akan dibangun, jalan menuju kampungnya tak akan diaspal; jika ia artis, seperti Rhoma Irama, ia tak bisa masuk TVRI.

    Banyak sekali risiko menjadi kader PPP ketika Orde Baru, tapi PPP tetap bertahan karena kader-kader militan ini kader-kader yang berpegang teguh pada ideologi, bukan karena uang.

    Salah satu kompetitor Suryadharma Ali dalam Muktamar VII, Ahmad Yani, sempat mengendus isu politik uang. Namun, dia tak yakin betul hal itu terjadi dalam muktamar.

    ”Kalau mengejar kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, maka tunggu kehancuran,” kata Ahmad Yani kepada wartawan yang mengonfirmasi soal isu politik uang.

    Pengamanan ”militan”

    Hal lain yang menarik perhatian selama Muktamar VII PPP berlangsung adalah ketatnya pengamanan yang dinilai banyak orang terlalu berlebihan dan membuat banyak orang kesal. Entah apa yang ditakuti panitia pelaksana sehingga memasang wajah-wajah tak ramah dan berpenampilan garang di pintu utama dan depan ruang sidang.

    Ketatnya pengamanan mulai dirasakan ketika para peserta muktamar kembali dari pembukaan muktamar di Sasana Budaya Ganesha Bandung, Minggu (3/7) sore. Saat sidang paripurna pertama hendak dilangsungkan di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung petang harinya, banyak orang di lobi hotel ditolak naik ke lantai dua tempat sidang paripurna berlangsung. Alasan penolakan karena tidak membawa kartu pengenal Muktamar VII PPP. Selain itu, semua peserta juga harus masuk lewat alat metal detector dan diperiksa bawaannya. Seorang pengurus/sesepuh partai ditolak masuk karena lupa membawa kartu pengenal yang tertinggal di hotel lain tempat ia menginap.

    Sidang-sidang pun berlangsung tertutup tanpa boleh dihadiri wartawan. Padahal, oleh Media Center Muktamar, wartawan telah diberi kartu pengenal, bahkan rompi khusus wartawan, tetapi tiada guna karena tetap saja wartawan ditolak masuk dengan alasan karena pimpinan sidang menyatakan bahwa sidang itu sidang internal.

    Cara para petugas keamanan saat mengusir wartawan yang masuk ke ruang sidang pun menarik perhatian. Belakangan diketahui bahwa panitia pelaksana Muktamar VII PPP menggunakan jasa pengamanan swasta, yang petugasnya notabene para lelaki berbadan gempal dan berambut cepak. Jadi bukannya mengerahkan satgas PPP.

    Banyak wartawan mengatakan tindakan dan gaya para petugas keamanan swasta itu terlalu berlebihan.

    Saat mengamankan Suryadharma Ali terpilih kembali, mereka beraksi berlebihan pula. Puluhan petugas keamanan swasta tersebut membuat pagar betis bergandeng tangan dan mengurung Suryadharma Ali sambil berlari-lari mengikuti ke mana Suryadharma Ali pergi seusai penghitungan suara pada Rabu (6/7) dini hari.

    Seorang anggota Majelis Pertimbangan Partai PPP, Zainuddin Isman, sampai kesal soal hal ini. Pasalnya, ketika sidang paripurna III pemandangan umum atas pertanggungjawaban DPP PPP ricuh, para petugas keamanan itu masuk ke ruang sidang dengan gaya sok mau mengamankan peserta yang ribut dan saling interupsi.

    ”Tidak sepatutnya mereka masuk ruangan, mestinya satgas partai yang masuk. Juga di lobi bawah itu, harusnya jangan mereka yang berjaga karena mereka tidak kenal sesepuh partai,” kata Zainuddin Isman.

    Suryadharma Ali pun ”tidak berdaya” soal pengamanan swasta itu. Ketika wartawan mengeluhkan tentang perilaku para petugas keamanan itu dan mengenai sidang yang tertutup, ia kemudian mengajak wartawan masuk mengikuti persidangan, tetapi ada seorang pengurus yang berdiri di belakangnya mengatakan, ”Wartawan tidak boleh masuk, Pak….” Suryadharma Ali pun hanya bisa memandang ke arah wartawan.

    Gagallah keinginan wartawan untuk meliput sidang. Yang disediakan panitia kemudian adalah sebuah TV di media center untuk memantau jalannya sidang. Namun, herannya, sepanjang pemandangan umum, TV itu tidak keluar suaranya.(BIL/ELD/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sulit Jadi Rumah Besar Umat

    Bandung, Kompas – Keinginan Partai Persatuan Pembangunan menjadi rumah besar bagi umat Islam, seperti yang diungkapkan Ketua Umum Suryadharma Ali saat penutupan Muktamar VII PPP di Bandung, Rabu (6/7), dinilai sulit terwujud.

    Penyebabnya, antara lain, masih adanya fragmentasi aliran- aliran dalam Islam serta perbedaan kultur politik masing-masing pendukung partai politik Islam.

    Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lili Romli, mengungkapkan, sebenarnya PPP merupakan partai politik Islam yang cukup ideal semasa Orde Baru. ”Idealnya memang PPP menjadi rumah bersama umat Islam seperti waktu Orde Baru karena mereka menjadi satu-satunya partai politik Islam hasil fusi partai-partai Islam waktu itu,” ujar Lili.

    Namun, dia mengatakan, harapan menjadikan PPP kembali menjadi rumah besar umat akan sulit terwujud setelah era Reformasi yang ditandai dengan kebebasan mendirikan partai politik. ”Pertama, faktor fragmentasi aliran-aliran dalam Islam yang membuat harapan itu sulit terwujud. Kedua, perbedaan kultur politik masing-masing pendukung partai politik Islam, dan, ketiga, orientasi serta kepentingan di antara elite-elite politik Islam,” katanya.

    Saat penutupan muktamar, Suryadharma Ali menegaskan, keinginan menjadikan PPP kembali sebagai rumah besar umat Islam berawal dari keprihatinan partainya akan terus menurunnya perolehan suara mereka dalam pemilu. ”Muktamar ini merupakan langkah awal konsolidasi PPP. Setelah ini, langkah berikutnya adalah PPP harus mampu memperbaiki perolehan suara dan kursinya pada Pemilu 2014,” ujar Suryadharma Ali.

    Sebagai satu-satunya partai politik Islam yang dibentuk di era Orde Baru dan masih bertahan hingga kini, PPP diakui Suryadharma Ali melahirkan banyak partai politik Islam yang baru. Beberapa tak berkembang dan mengalami perpecahan. Untuk itulah, PPP, lanjutnya, ingin mengumpulkan serpihan-serpihan yang berserak dan terpecah sejak era Reformasi.

    Menurut Lili, partai politik Islam saat ini juga berlomba seperti PPP, berkeinginan menjadi wadah tunggal aspirasi umat Islam. ”Saya kira, yang harus segera dilakukan oleh PPP adalah mempertegas posisinya dan melakukan pengaderan serta memperkuat infrastruktur partai. Ini yang lebih realistis dilakukan PPP,” katanya.

    Lili mengingatkan, ceruk pendukung partai Islam saat ini terus berkurang karena mereka hijrah ke partai nasionalis. ”Terus, di antara masing-masing partai Islam saling memakan, menjadi predator sesamanya. PPP harus bisa kembali menarik massa yang menyeberang ke partai nasionalis. Untuk itu, konsolidasi ke akar rumput menjadi kata kunci,” katanya.

    Namun, menurut Suryadharma Ali, menurunnya suara PPP bukan karena mereka konsisten dengan asas Islam. ”Islam sangat bermanfaat, hanya saja tentu salah satu kekurangan PPP, kami belum dapat mengimplementasikan sepenuhnya ajaran-ajaran Islam ke tengah kehidupan masyarakat. Jadi, sebetulnya sebuah partai politik dengan basis ideologi apa pun, kalau tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, pastilah partai politik itu akan ditinggalkan masyarakat,” ujarnya. (BIL/LOK/ELD)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dilema yang Dihadapi Partai Politik Baru

    Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyisakan beban berat untuk partai politik baru. Parpol yang sudah berbadan hukum tidak perlu mendaftar dan mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partai baru justru sebaliknya.

    Sebelum ada putusan MK, demi cita-cita perbaikan dan harapan akan perubahan, persiapan untuk mendaftar dan mengikuti verifikasi dilakukan semua parpol. Tokoh dari 12 partai peserta Pemilu 2009 bergabung dalam Partai Persatuan Nasional (PPN). Mereka, antara lain, berasal dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Kedaulatan.

    Dengan jaringan yang dimiliki, kekuatan itu digabungkan. ”Struktur organisasi cukup matang. Kami juga yakin bisa melebihi syarat 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan lebih dari 50 persen kepengurusan kecamatan,” tutur Ketua Dewan Pembina PPN Roy BB Janis.

    Adanya putusan MK menyisakan syarat berat untuk parpol baru yang belum berbadan hukum. Untuk PPN yang terdiri atas tokoh parpol yang berbadan hukum, putusan MK menjadi dilema. Apakah semua tokoh masih akan tetap bergabung dalam satu payung parpol yang sama? Jika tetap bergabung, mendirikan parpol baru PPN dengan konsekuensi sangat berat atau menggunakan salah satu parpol yang berbadan hukum. Pekan ini juga, tokoh pendiri PPN akan berkumpul kembali menentukan jalan mereka.

    Untuk parpol yang sama sekali baru, prosedur verifikasi yang berat tidak bisa dielakkan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Isfahani, partainya kini terus melakukan konsolidasi dan melengkapi syarat yang diperlukan. Kendati persyaratan terasa tidak adil dan sangat berat, tidak ada pilihan kecuali menjalaninya.

    Partai SRI belum mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, tetapi kepengurusan di 33 provinsi sudah rampung. Sementara kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan masih diproses supaya tidak melampaui penutupan pendaftaran pada 22 Agustus.

    Isfahani mengatakan, partainya menginginkan ada perbaikan di Indonesia. Akan tetapi, figur yang ada dinilai tidak bisa menjanjikan perubahan.

    ”Kami melihat saat ini ada sosok yang punya ketegasan, keberanian, prinsip, dan kemampuan, yaitu Sri Mulyani Indrawati. Karena UU mewajibkan adanya parpol untuk mengajukan calon presiden, kami pun membuat partai,” tuturnya, Selasa (5/7) di Jakarta.

    Kendati saat ini bertumpu pada tokoh Sri Mulyani, kata Isfahani, parpolnya tetap terbuka untuk sosok lain yang sanggup membawa perubahan dan tampil sebagai pemimpin.

    Cita-cita memperbaiki kehidupan bangsa juga melatari pendirian PPN. Rendahnya kualitas anggota legislatif tecermin pada produk hukum dan perilaku anggota DPR.

    Gerah dengan kepentingan subyektif yang selalu mengintervensi pembuatan UU, Roy BB Janis dan politikus lain berkeras berjuang dengan payung parpol. Lebih penting lagi, prinsip keterwakilan harus terwujud dalam demokrasi di Indonesia.

    Namun, mereka harus menyatukan diri dahulu. (ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Sulit Bergabung

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan keharusan partai politik yang lama diverifikasi ulang untuk mendapatkan status badan hukum, diyakini memengaruhi minat partai politik lama untuk kembali mencoba maju sendiri dalam pemilihan umum mendatang.

    Kelonggaran verifikasi tersebut bisa memotivasi parpol-parpol untuk semakin menjauh dari upaya penggabungan.

    Peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Kamis (7/7), mensinyalir kecenderungan parpol yang minim rasa tahu diri. Dengan tidak harus menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM, parpol lama tinggal menyiapkan diri sebagai calon peserta pemilu, bahkan motivasinya kembali terdongkrak untuk maju sendiri-sendiri. Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. ”Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.

    Kini, seleksi lewat Undang-Undang Partai Politik hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikan. Harapan untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini disandarkan pada UU Pemilu. Dengan sistem seleksi yang longgar, dikhawatirkan terjadi fragmentasi yang semakin ekstrem. Banyak parpol ikut pemilu, tetapi dengan perolehan suara yang minimal. Fusi parpol berdasarkan ideologi pun akan semakin sulit. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian akan semakin sulit dan bisa berujung pada kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” kata Burhanuddin.

    Menghitung ulang

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Suprianto mengakui, putusan MK memang membuat parpol lama menghitung ulang jalan untuk ikut Pemilu 2014, apakah maju sendiri-sendiri atau bergabung. Mereka masih menunggu ketentuan UU Pemilu.

    FPN adalah forum 12 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memiliki wakil di DPR. Menurut Didi, kini 19 parpol nonparlemen telah saling berkomunikasi intensif dalam forum.

    Namun, menurut Didi, semestinya putusan MK tersebut menjadi sinyal bagi DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Jika mereka menghasilkan ketentuan yang diskriminatif, tidak tertutup kemungkinan MK akan membatalkannya. Akan lebih baik ketentuan dalam UU Pemilu dipertahankan sehingga sejak dini calon peserta pemilu sudah bisa mengukur diri. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Seleksi Semakin Ketat Pasca-putusan MK

    Senin (4/7) sore, Mahkamah Konstitusi kembali membuat langkah penting, terutama terkait Pemilihan Umum 2014. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan 14 partai yang tak mempunyai wakil di DPR. MK menyatakan, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol, sepanjang frasa ”verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 Ayat (1b), dan Pasal 51 Ayat (1c) bertentangan dengan konstitusi.

    MK berpandangan, karena parpol masih tetap diakui berstatus badan hukum, status itu harus tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terjaminnya kelangsungan eksistensi parpol yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilu, akan terhindar pula adanya musim pendirian parpol pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.

    Implikasi dari putusan itu, hanya parpol yang benar-benar baru didirikan yang mesti diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, 79 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjelang Pemilu 2009 bisa langsung mendaftar ke KPU untuk disaring menjadi peserta Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, ketentuan yang mengharuskan seluruh parpol untuk kembali diverifikasi memang aneh. Pasal yang dirumuskan DPR bersama pemerintah itu mengharuskan perulangan verifikasi dengan alasan yang tidak jelas. Faktanya, mayoritas parpol yang harus mendaftar ke Kemenhukham saat ini adalah parpol yang dua kali diverifikasi, yaitu menjelang Pemilu 2004 dan 2009. ”Agak aneh kalau masih ada permintaan baru, sekalipun ada peraturan baru yang bersifat administratif. Lagi pula, pemberatan seleksi parpol itu bukan pada pendiriannya, tetapi pada kesertaannya dalam pemilu,” paparnya.

    Anggota Komisi II DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menyatakan, apa pun putusan MK harus dihargai. Namun, ia menyebutkan, rumusan dalam UU sebenarnya diniatkan sebagai bagian dari upaya penataan parpol. Faktanya, tidak semua parpol, bahkan yang kini duduk di parlemen sekalipun, memiliki sistem administrasi yang baik.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Aidir Amin Daud menceritakan proses verifikasi di kementerian saat ini mengharuskan parpol untuk lebih proaktif. Kepengurusan di daerah melapor ke bagian Kesatuan Bangsa di daerahnya untuk secara berjenjang dilakukan rekapitulasi, dan berujung pada penetapan parpol sebagai badan hukum berdasarkan pemenuhan persyaratan. Dengan begitu, parpol pun bisa mengukur terpenuhi atau tidak seluruh persyaratan. ”Mereka tahu kalau persyaratannya masih banyak yang tidak lengkap, buat apa datang mendaftar,” kata Aidir.

    Kesertaan dalam pemilu

    Putusan MK itu berdampak besar dalam saringan calon peserta Pemilu 2014. Di tengah menguatnya wacana penyederhanaan sistem kepartaian dapat diartikan satu saringan penapis bocor. Penyaring berikut adalah syarat untuk menjadi peserta pemilu dan syarat untuk bisa mengirimkan wakilnya di parlemen. Ketentuan itu termuat dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang materi revisinya masih diproses oleh Badan Legislasi DPR.

    Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan itu tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Namun, bisa jadi persyaratan menjadi peserta pemilu bakal diperberat lewat ketentuan penyebaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan proses legislasi berada di tangan sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR berikut pemerintah tidak tertutup kemungkinan akan muncul ketentuan yang ”memberatkan” bagi parpol lain yang berada di luar parlemen.

    Selepas itu, masih ada jaring berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude). Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi parpol untuk bisa mendudukkan kadernya di parlemen. Makin tinggi besaran PT, makin sulit bagi parpol masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetisi kian ketat dan semakin berat upaya parpol mendudukkan wakilnya di parlemen.

    Namun, sekali lagi, peluang untuk menghindari ketentuan yang ”memberatkan” itu masih ada, yaitu melalui mekanisme pengujian UU di MK. Posisi MK sebagai negative-legislator memungkinkan adanya pembatalan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Apa pun ujungnya nanti, kerumitan membayang jika kemudian peserta Pemilu 2014 terus bertambah ketimbang pemilu lalu. Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan konsekuensi jika kemudian parpol peserta Pemilu 2014 semakin banyak. Asumsinya harus memuat nama dan tanda gambar parpol, serta nama dan nomor urut calon sebagaimana saat Pemilu 2009 sehingga surat suara pun semakin besar. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.