siwah.com

Tag: election

  • Demokrasi Terancam

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen secara nasional tidak hanya mengabaikan aspirasi lokal, tetapi juga mengancam demokrasi. Pasalnya, hasil pemilihan umum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tidak lagi mencerminkan pilihan rakyat.

    Pendapat itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (14/3). Menurut dia, dengan ambang batas nasional, suara rakyat tidak lagi dijadikan pertimbangan untuk menetapkan anggota DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Penetapan kursi DPRD justru ditentukan dengan perolehan suara di tingkat nasional atau untuk pemilihan DPR.

    Padahal, selama dua pemilu terakhir, pilihan rakyat mayoritas berbeda di setiap tingkatan parlemen. Hal itu terbukti dengan banyaknya parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen 2,5 persen, yang mendapatkan kursi di DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Bahkan, di daerah tertentu, parpol nonparlemen menguasai DPRD.

    Oleh karena itu, menurut Jeirry, pemberlakuan ambang batas nasional melanggar prinsip demokrasi. ”Prinsip demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Dengan begini (ambang batas nasional), kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat, tetapi di tangan parpol,” katanya.

    Namun, menurut anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Agoes Poernomo, penerapan ambang batas nasional justru dapat memperkuat konsolidasi demokrasi.

    ”Ini bagian dari desain multipartai sederhana. Kalau sederhana sampai daerah, konsolidasi demokrasi harapannya akan semakin baik,” ujarnya.

    Untungkan parpol besar

    Selain mengancam demokrasi, Jeirry juga menilai, penerapan ambang batas nasional hanya akan menguntungkan parpol-parpol besar. Pasalnya, mereka yang memiliki sumber dukungan paling banyak dan relatif merata di seluruh daerah. Sebaliknya, parpol kecil akan dirugikan. Ambang batas nasional cenderung mematikan parpol kecil serta akan membunuh inisiatif pembentukan parpol baru.

    Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio juga mengatakan, ketentuan ambang batas nasional hanya menguntungkan segelintir parpol besar. Dia menduga, opsi tersebut merupakan alat tawar atas parpol menengah-kecil untuk menerima nilai ambang batas minimal 4 persen dan alokasi 3-8 kursi untuk setiap daerah pemilihan.

    Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso mengatakan, tidak ada niat parpol di parlemen untuk mematikan parpol kecil. Ambang batas nasional diterapkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia semakin matang.

    Sementara itu, DPR akan melakukan lobi untuk membahas empat materi krusial dan dua materi tambahan dalam RUU Pemilu. Lobi yang dijadwalkan digelar pagi ini akan dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Pansus RUU Pemilu, dan ketua kelompok fraksi di Pansus RUU Pemilu. (NTA/dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra: Iklan Politik Bisa Dibatasi, Asal..

    VIVAnews – Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Suhardi, menyambut baik langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk membuat aturan khusus bagi iklan kampanye partai politik. Namun, menurut dia, prinsip yang harus diutamakan dalam aturan tersebut adalah keadilan bagi semua kontestan pemilu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

    “Saya kira aturan itu baik, tapi tentu kontrolnya akan sulit,” ujar Suhardi dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.

    Perihal pengaturan durasi, menurut Suhardi, sebaiknya jangan mengurangi kesempatan masyarakat untuk melihat siapa atau partai apa memaparkan visi misi secara lengkap. Suhardi mencemaskan durasi iklan kampanye politik yang terlalu singkat. “Kalau sangat singkat, bagaimana bisa menerangkan visi misi, sangat sulit,” kata Suhardi.

    Siaran bertema debat politik, menurut Suhardi, tetap diperlukan agar masyarakat dapat menilai sebuah program, gagasan, atau ide yang diperjuangkan agar diterima oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat menentukan pilihan masyarakat itu sendiri untuk mengikuti yang mana.

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Untuk (Si)Apa “Membetulkan” Dapil?

    Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

    Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

    Perdebatan

    Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

    Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

    Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

    Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

    Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

    Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

    Soal integralitas wilayah, problem ”klasik” yang kerap dicontohkan para pegiat pemilu di Indonesia adalah soal tak menyatunya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur yang pada Pemilu 2009 dijadikan satu daerah pemilihan. Ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah, antara lain sebagai imbas pemekaran daerah, memungkinkan problem serupa terjadi manakala daerah pemilihan kembali diciutkan, sementara daerah pemilihan masih menggunakan batasan daerah administratif.

    Pada dasarnya, berapa pun besaran daerah pemilihan yang dipilih, semua alternatif mengandung konsekuensi yang harus diantisipasi secara cermat.

    Contoh sederhana adalah alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi yang sejak awal secara matematis ”bermasalah”, tetapi tak juga terkoreksi, yakni alokasi kursi bagi Provinsi Papua dan sejumlah provinsi baru hasil pemekaran yang sebenarnya tidak proporsional dengan jumlah penduduknya.

    Jika prinsip kesetaraan secara tegas diterapkan, realitas politik menunjuk: bukan hal mudah untuk ”mengurangi” alokasi kursi DPR bagi sejumlah provinsi. Mungkin sama resistensinya jika harus ada keputusan untuk menambah lagi jumlah anggota DPR lebih dari 560 kursi seperti saat ini.

    Dipersoalkan terus

    Pokok soal ini merupakan salah satu kunci untuk ”membetulkan” alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan. Kalaupun ada kekhususan, perkecualian bagi daerah tertentu, semestinya hal itu ditegaskan dalam undang-undang, tanpa memberikan celah untuk interpretasi yang beragam. Jika persoalan ini tak dituntaskan, hal serupa potensial untuk terus dipersoalkan dari pemilu ke pemilu.

    Lantas, jika benar akan dilakukan koreksi mengenai daerah pemilihan, siapa pula yang akan diserahi tugas tersebut? Akankah KPU (yang baru) nanti bakal dilimpahi tanggung jawab itu sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004? Ataukah DPR bersama pemerintah akan mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2009, dengan menyertakan langsung daerah pemilihan anggota DPR dalam naskah UU Pemilu? (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Abaikan Aspirasi Lokal

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas secara nasional dinilai mengabaikan aspirasi lokal yang mengancam prinsip representasi. Jika ketentuan itu dimuat dalam undang-undang, pemilu tidak lebih sekadar penyerahan kedaulatan rakyat kepada sekelompok partai politik besar.

    Pemberlakuan ambang batas parlemen (parliament threshold/ PT) nasional disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi Tim Perumus Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Senin lalu.

    Dengan penerapan itu, hanya parpol dengan perolehan suara melampaui ambang batas parlemen nasional yang dapat disertakan dalam penghitungan perolehan kursi lembaga legislatif di setiap tingkat daerah.

    ”Secara kasatmata, ambang batas nasional menegasikan konsep politik lokal. Preferensi politik nasional sering kali tidak mencerminkan politik lokal,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (13/3), di Jakarta.

    Ia mencontohkan, Partai Bulan Bintang tidak mendapat kursi di parlemen pada tingkat nasional, tetapi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung partai ini mendapat perolehan suara cukup besar. Hal serupa dialami Partai Damai Sejahtera yang mendulang suara cukup besar di Papua, tetapi tidak dapat kursi di DPR.

    ”Ini sangat tidak demokratis. Bisa dibayangkan akan ada berapa suara yang harus hilang di daerah jika ambang batas diterapkan nasional,” kata Titi.

    Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, penerapan ambang batas nasional sangat tidak adil. ”PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Jawa Timur sangat kuat. Kalau ditetapkan ambang batas nasional adalah 4 persen dan PKB tidak lolos, sedangkan mereka meraih 40 persen suara di Jawa Timur, bisa dibayangkan seperti apa jadinya nanti,” ujarnya.

    Karena itu, menurut Sebastian, lebih masuk akal jika ambang batas diterapkan secara berjenjang. Ambang batas nasional 4 persen, provinsi 3 persen, kabupaten/kota 2 persen. ”Dengan cara ini, penyederhanaan partai tetap bisa diwujudkan,” ujarnya.

    Representasi hilang

    Dengan demikian, ujar peneliti Perludem, Veri Junaidi, tidak tepat jika DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan ambang batas secara nasional. Semestinya PT diberlakukan sesuai tingkatan, bukannya digeneralisasi secara nasional yang justru tidak adil dan menghilangkan prinsip representasi.

    Aturan PT semacam itu, menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, tidak adil karena hanya akan membuang hak rakyat. ”Ada hak warga negara dan parpol yang secara legal dan politik telah didapatkan, tapi dibuang begitu saja. Jelas tidak adil,” kata Ray.

    Karena itu, kata Titi, pemberlakuan ambang batas nasional membahayakan, selain melanggar demokrasi dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

    Pendapat senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto serta Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso. Menurut mereka, pemberlakuan ambang batas nasional dapat menimbulkan gejolak yang luar biasa.

    Kemarin, lima parpol yang tergabung dalam Forum Lima menemui Ketua DPR Marzuki Alie. Mereka memberikan sejumlah masukan terkait pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya, gagasan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan undang-undang lama, yakni UU No 10/2008.(ATO/DIK/NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi dalam Tantangan

    Robert Dahl, teoretikus demokrasi tersohor abad lalu, pernah menulis bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan kapitalisme merupakan hambatan utama terhadap keberhasilan demokrasi bermutu.

    Demokrasi didefinisikannya sebagai pemerataan sumber daya politik, tempat semua orang punya kemampuan sama untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Dalam politik mutakhir AS, kebenaran kesimpulan Dahl kentara sekali.

    Tandanya makin jelas: politik uang, versi AS, akan memainkan peran yang mengerikan, melebihi pemilu sebelumnya. Alasannya: keputusan Mahkamah Agung 2009 yang membebaskan donatur kaya, perorangan maupun perusahaan, menyumbang uang tanpa batas kepada calon favoritnya. Keputusan itu meniadakan sejumlah UU yang sejak 1972 cenderung mengatasi dampak buruk uang dalam pemilu di AS.

    Wahana yang dipakai donatur itu bernama Super PAC, Panitia Aksi Politik Super, yang secara legal terpisah dari organisasi kampanye seorang calon. Namun, semua orang tahu: di belakang layar, setiap Super PAC diatur panitia kampanye calon bersangkutan. Menurut laporan The New York Times, sampai akhir Februari 2012, 20 pengusaha kaya telah menyumbang 33 juta dollar AS kepada calon-calon favorit mereka. Padahal, musim pemilu baru mulai!

    Kenapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana mengobatinya? Biang keladinya adalah pola kompetisi yang sedang berkembang dalam percaturan presidensial. Sebagaimana diketahui, petahana Presiden Barack Obama pasti dicalonkan oleh Partai Demokrat. Lawannya, Partai Republik, sedang mencari calon yang mampu mengungguli Obama.

    Konvensi Partai Republik untuk memilih calon presidennya akan diselenggarakan pada minggu terakhir Agustus. Sejumlah pelamar sudah mulai mengumpulkan utusan melalui berbagai cara, terutama primary elections, pemilihan internal cabang partai negara bagian.

    Semua warga negara yang terdaftar di badan elektoral tingkat negara bagian (mirip Komisi Pemilihan Umum di Indonesia) sebagai anggota atau pemilih salah satu partai diberi kesempatan memilih calon favorit mereka menjelang konvensi. Pemilihan-pemilihan tersebut sudah diadakan di sejumlah negara bagian dan akan diteruskan sampai akhir Juni tatkala semua (2.286) utusan konvensi dipilih.

    Gejala pengaruh uang yang kebablasan tampak dalam persaingan antarcalon Partai Republik. Sebelumnya, para pengamat sepakat: Mitt Romney, mantan Gubernur Massachusetts dan pebisnis unggul, paling mungkin dicalonkan oleh partai tersebut. Pada 2008, Romney dikalahkan dalam konvensi partai oleh John McCain (yang kemudian melawan Obama dalam pemilihan presidensial). Partai Republik terkenal punya tradisi giliran. Lagi pula, kans Romney mengalahkan Obama dianggap para profesional partai jauh lebih besar ketimbang calon lain. Ia dicap satu-satunya ikan kakap di lautan presidensial yang sarat ikan teri.

    Menggalang kekuatan

    Ternyata, para ikan teri itu tak bersedia menerima nasib mereka begitu saja. Selain Romney, tujuh orang juga mencalonkan diri. Satu mewakili sayap kiri Partai Republik, tetapi kekurangan dukungan dan lekas drop out. Yang lain mewakili sayap kanan atau konservatif yang mengusung kebijakan antipajak, prokeluarga tradisional, dan garis keras dalam kebijakan luar negeri.

    Di dalam Partai Republik, penganut sayap ini memang cukup banyak dan aktif memperjuangkan prinsip-prinsip mereka secara intens sedari dulu. Mereka juga terdorong oleh kaum Tea Party, gerakan pro-pemerintah kecil ”Partai Teh” yang melejit sejak 2009. Tahun ini, kaum konservatif dan gerakan Partai Teh cenderung menolak pencalonan Romney, yang mereka anggap terlalu moderat dan plinplan.

    Dalam suasana ini, enam calon itu berhasil meraih dukungan awal untuk diikutkan dalam serentetan perdebatan yang disiarkan langsung TV nasional. Audiensnya besar dan terpukau, khususnya di negara bagian tempat primary elections diadakan.

    Kompetisi seru itulah yang mendorong setiap calon mencari dana sebanyak mungkin, termasuk melalui Super PAC, untuk memasang iklan TV dan membentuk organisasi kampanye. Presiden Obama pun terbawa- bawa. Menyadari memanfaatkan keputusan MA itu, dia pun membentuk Super PAC sendiri meskipun dikecam keras, baik di dalam maupun di luar partainya.

    Saya sendiri waswas melihat peran Super PAC di AS. Lagi pula, saya sadar betul bahwa kepincangan dalam pembiayaan ongkos kampanye merupakan hambatan besar terhadap tercapainya cita-cita kita bersama, baik di AS maupun di Indonesia, demi demokrasi yang bermutu.

    Namun, saya tahu juga bahwa keputusan MA itu baru diambil tiga tahun lalu. Kalau konstelasi politik pasca-Pemilu 2012 memungkinkan, keputusan itu pasti dijungkirbalikkan dengan UU baru. Di belakang layar, para aktivis prodemokrasi mulai menggalang kekuatan untuk tujuan itu. Kalau kemauannya cukup besar, pasti akan ada caranya.

    R William Liddle Profesor Ilmu Politik (Emeritus) Ohio State University, Columbus, AS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi di DPR Makin Ganas

    Jakarta,Kompas – Praktik korupsi di lembaga legislatif saat ini ditengarai semakin ganas. Politisi instan juga semakin banyak. Perbaikan partai politik, terutama terkait transparansi keuangan partai dan pengukuran kinerja kadernya, menjadi jalan utama memperbaiki kondisi Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kondisi itu mengemuka dalam diskusi tentang DPR yang terbelit korupsi di Redaksi Kompas, Jakarta, Selasa (28/2). Diskusi dipandu Teten Masduki dari Transparency International Indonesia. Narasumber yang tampil adalah Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Haryatmoko (ahli etika dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta), Akhiar Salmi (ahli hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Jakarta), Sebastian Salang (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Eva Kusuma Sundari.

    Narasumber dan pemandu sepakat, perilaku koruptif yang ganas di DPR itu terungkap jelas di media massa, dengan banyaknya anggota Dewan yang terjerat kasus korupsi. Semakin banyak dan beragam pula kasus korupsi yang terungkap di DPR.

    Eva tak menampik sinyalemen korupsi di DPR makin marak dan masif. Kondisi itu tidak bisa dilepaskan dari latar belakang wakil rakyat di DPR yang beragam. Apalagi, anggota DPR harus berburu modal untuk mengamankan posisinya pada Pemilu 2014.

    Tegang cari uang

    ”Saat kembali masuk DPR tahun 2009, saya melihat ada perubahan manajemen partai dibandingkan periode sebelumnya. Sekarang semua orang, baik untuk perseorangan maupun partai, sudah tegang mencari uang untuk pemilu. Pembicaraan tentang kebangsaan sangat sulit ditemukan. Politik untuk pengabdian hampir tidak terlihat,” kata Eva.

    Becermin dari kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Teten menilai, korupsi di DPR sudah amat memprihatinkan. Dari kasus itu terlihat, anggota DPR ikut mengatur pelaksanaan proyek di kementerian atau lembaga dan kemudian mendapatkan uang dari kegiatan itu.

    Menurut Eva, ada tiga hal yang membuat wakil rakyat terjerat korupsi, yaitu pembiayaan partai, sistem pemilu dengan memakai suara terbanyak yang membuat biaya politik semakin tinggi, dan lingkungan.

    Pada Pemilu 2004, Eva mengaku menghabiskan Rp 225 juta untuk kampanye, dengan Rp 75 juta di antaranya dipakai untuk sumbangan kepada partai. Namun, biaya itu melonjak pada Pemilu 2009. ”Dahulu, pemilih sudah senang jika dikunjungi dan disapa. Namun, sekarang, hal itu tidak cukup lagi,” ucapnya.

    Di saat yang sama, fraksi di DPR juga belum memiliki indikator kinerja untuk menilai para kadernya. Akibatnya, siapa yang menyumbang partai paling banyak cenderung dapat dekat dengan elite partai dan lebih diperhitungkan.

    Tertutupnya pengelolaan keuangan partai, lanjut Sebastian, membuat parpol memberi ruang yang besar kepada kadernya untuk terjebak dalam korupsi. Pasalnya, partai meminta kadernya untuk memberikan sumbangan, baik secara rutin maupun jika ada kegiatan.

    ”Sumbangan itu menentukan kedekatan dan akhirnya besarnya pengaruh yang dimiliki seorang anggota DPR. Orang lalu menggunakan pengaruhnya, antara lain dengan duduk di Badan Anggaran DPR,” ujar Sebastian.

    Korupsi di DPR, kata Sebastian, sekarang dilakukan dengan memborong berbagai proyek di APBN. Sejumlah calo memberikan uang kepada pejabat di kementerian atau lembaga untuk mendapatkan sejumlah proyek. Uang itu juga diberikan kepada sejumlah anggota DPR agar mereka menyetujui sejumlah proyek. Dalam kondisi ini, lelang hanya menjadi formalitas.

    ”Saya bingung, dari mana memperbaiki DPR. Jalan paling mungkin, dengan mendorong parpol membuat rancangan anggaran selama periode tertentu seperti satu tahun, dan bagaimana memenuhinya. Rancangan itu lalu diumumkan ke publik.” tutur Sebastian.

    Ia melanjutkan, ”Tentang perbaikan sistem pemilu atau lingkungan, selama masih banyak politisi instan, semua dapat diakali.” Politisi saat ini umumnya bukan orang yang bekerja keras dan mengakar di masyarakat. Mereka pun cenderung memakai uang untuk meraih dukungan.

    Mentalitas instan dalam politik, lanjut Haryatmoko, juga dipicu oleh tingginya ketidakpastian politik. DPR pun menjadi tidak peka terhadap aspirasi konstituennya.

    Korupsi di DPR pun kini berkembang menjadi korupsi kartel elite. Korupsi kartel elite ini biasanya mendapatkan dukungan jaringan politik (parpol), ekonomi (pengusaha), aparat penegak hukum, dan birokrasi.

    Suburkan korupsi

    Agus Santoso mengakui, proses demokrasi yang berkembang di Indonesia justru menyuburkan korupsi. Demokrasi yang dalam alam teoretis mengandung unsur musyawarah, dalam praktiknya menjelma menjadi negosiasi berdasarkan uang. Akibatnya, banyak keputusan di lembaga legislatif tidak didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat, tetapi pada berapa besar uang yang bisa diperoleh anggota DPR.

    Sudah jadi rahasia umum, jika sebuah lembaga ingin menyelesaikan legislasi yang terkait dengan lembaganya, mereka harus menyediakan dana untuk kegiatan anggota DPR. Menurut Agus, dana itu biasanya dianggarkan dalam pos sosialisasi yang hanyalah formalitas. Lembaga pemerintah di daerah juga diduga kerap dimanfaatkan anggota DPR.

    Menurut Agus, dari ribuan transaksi mencurigakan yang dianalisis, PPATK menemukan pola tertentu dalam proses korupsi. Satu temuan PPATK adalah tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh lembaga yang sebagian besar pegawainya berhubungan sejak remaja. Mereka juga kuat ”melindungi” korupsi.

    Akhiar mengingatkan, hakikat wakil rakyat adalah menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi warga yang diwakilinya. Wakil rakyat yang terlibat korupsi adalah orang yang tidak memahami amanahnya.

    Akhiar pun menyarankan adanya waris pidana untuk pelaku korupsi. Anak atau keluarga pelaku korupsi harus ikut bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara dari pelaku yang sudah terbukti. Sebab, jika tidak terungkap, anak dan keluargalah yang menikmati hasil korupsi. (ANA/NWO/FAJ/TRA)

    Source : Kompas.com

  • 3 Pemilu 3 Juara, Rakyat Terbiasa Perubahan

    VIVAnews – Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi menyatakan bahwa pemilih di Indonesia paska reformasi sudah terbiasa dengan perubahan. Pandangan tersebut dia dasarkan pada tiga kali pemilu terakhir yang senantiasa berbeda.

    “Secara historis, perubahan besar telah mewarnai Indonesia sejak reformasi bergulir tahun 1998. Setidaknya kalau observasi dibatasi pada partai apa yang mendapat dukungan rakyat paling banyak dan menjadi kekuatan utama dalam pemerintahan,” kata Burhan dalam konfrensi pers di Kantor LSI, Menteng, Jakarta, Minggu, 19 Februari 2012.

    Burhan memaparkan perubahan pertama terjadi lewat pemilu 1999. Kemudian 2004, ketika dukungan pada PDIP anjlok hampir separuhnya, dari 34% menjadi 18,5%, sementara Golkar meraih posisi pertama dengan 22%.

    “Perubahan politik kepartaian pada 2004 ditandai oleh kemunculan dua partai baru yang mendapat suara signifikan, yakni Demokrat (7,4%) dan PKS (7%),” ujarnya.

    Sementara pada pemilu 2009 posisi teratas diambil alih oleh Demokrat dengan perolehan suara sekitar 21%. “Golkar merosot tajam, dari 22% menjadi 14%. Demikian juga PDIP dan partai-partai lain selain PKS,” katanya.

    Burhan melihat dari pengalaman tiga kali pemilu tersebut, pola yang terlihat adalah perubahan kekuatan politik secara sangat berarti. Dia menilai tidak hanya berganti partai yang pada posisi pertama, tetapi berganti dengan partai berbeda.

    “Tiga kali pemilu menghasilkan tiga partai berbeda yang mendapat suara terbanyak. Yang pasti (dari kondisi tersebut), rakyat Indonesia sangat terbuka terhadap perubahan politik, meski perubahan bisa ke arah yang lebih baik atau tidak,” ucapnya. (hp).

    Source : vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • LSI: Bahaya Jika Golput Menang

    VIVAnews – Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi menyampaikan kerisauannya terkait peta politik 2014. Meski dalam survei terbaru LSI, muncul setidaknya sembilan partai politik pemenang pemilu, namun angka massa mengambang masih terlalu tinggi.

    “Bahaya jika suara lari ke Golput (Golongan Putih). Pemilu tidak akan legitimate,” kata Burhan di Kantor LSI, Menteng, Jakarta, Minggu 19 Februari 2012.

    Burhan menyebutkan meskipun suara Partai Demokrat dalam surveinya menurun drastis dibanding pemilu 2009, namun suara itu dia pastikan tidak berpindah ke lain partai. Mereka cenderung tak memilih partai politik lain. “Larinya bukan ke partai-partai yang lain tapi larinya ke pemilih yang belum memutuskan (bersikap),” ujarnya lagi.

    Dalam presentasi survei bertema ‘Perubahan Politik 2014, Trend Sentimen Pemilih pada Partai Politik’, Partai Golkar meraih elektabilitas sebesar 15,5 persen, kemudian diikuti Demokrat 13,7 persen, PDIP 13,6 persen, Gerindra 4,9 persen, PPP 4,9 persen, PKB 4,6 persen, PKS 3,7 persen, Hanura 1,2 persen, lainnya 5,1 persen.

    Survei sendiri diadakan pada 1-12 Februari 2012 di 33 provinsi di Indonesia dengan jumlah sample (responden) sebanyak 2.050 dan margin of error sebesar 2,2%. Sementara metode wawancara adalah dengan bertemu langsung atau tatap muka menggunakan kuesioner.

    Diketahui, sebanyak 28,9 persen pemilih belum memberikan jawabannya (undecided voters) atau Golput. Menurut Burhan, angka itu menunjukkan kenaikan 5-6 persen dibandingkan pemilu 2009.

    “Partai harus memperebutkan undecided votes ini dan caranya antara lain dengan memperbaiki kinerja, rekruitmen partai, dan meningkatkan elektabilitas partai di tingkat pemilih,” ucapnya.(np)

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Instan akan Temui Hambatan

    JAKARTA–MICOM: Partai Politik yang terbentuk secara instan diyakini akan mengalami hambatan besar. Pasalnya, penyatuan ideologi beberapa partai menjadi satu badan hukum hanya akan menjadikan partai politik sebagai komoditas dagangan
    “Apakah kepentingan dua partai yang berbeda, lalu di merger bisa menjadi satu? Merger perusahaan saja kan tidak segampang itu, apalagi parpol,” kata politikus PDIP Puan Maharani, saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/2)
    malam.
    Seperti diketahui, dalam verifikasi parpol baru yang dilakukan Kemenkum dan HAM, hanya Partai NasDem yang diloloskan setelah memenuhi syarat-syarat yang diajukan.
    Namun, beberapa partai yang tidak lolos verifikasi tersebut memutuskan cara yang instan dengan menggunakan badan hukum partai yang sudah pernah mengikuti pemilu yang lalu. Sesuai ketentuan yang berlaku, cara tersebut memang diperbolehkan.
    Adalah Partai Persatuan Nasional yang mengklaim telah mengabungkan 12 partai politik dan menggunakan badan hukum Partai Persatuan Daerah untuk kemudian dilaporkan telah berganti nama kepada Kemenkum dan HAM. Ada juga Partai Nasional Republik (Nasrep) yang menggunakan badan hukum Partai Nurani Umat dan mengubah namanya.
    Menurut Puan, parpol instan akan menghadapi problematika tersendiri di masa mendatang.
    “Menurut saya ini bukan hanya ‘jual beli’, tapi ada kepentingan-kepentingan dan ideologi,” ujar Ketua Fraksi PDIP di DPR tersebut.
    Namun, dirinya tidak menafikan jika parpol instan dibentuk atas dasar jual-beli komoditas semata.
    “Kecuali tidak memiliki ideologi lagi dan hanya jual-beli. Ya itu bisa-bisa saja,” katanya.
    Salah satu parpol lainnya yang tidak lolos verifikasi Kemenkumham dan ditengarai akan menggunakan cara yang sama dengan Partai Nasrep dan PPN adalah Partai Serikat Rakyat Indonesia. (OX/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Membuka Diri

    Jakarta, Kompas – Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera mempertimbangkan calon presiden atau wakil presiden dari tokoh nonpartai politik untuk Pemilihan Umum 2014. Dengan membuka diri, partai memiliki banyak alternatif tokoh yang bisa memimpin bangsa Indonesia.

    Semangat itu dikatakan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, dan Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andy M Ramli secara terpisah di Jakarta, Kamis (16/2). Golkar cenderung mengajukan ketua umumnya, Aburizal Bakrie, sebagai calon presiden. PKS dan PKB belum menyebutkan nama untuk calon pemimpin mendatang.

    Menurut Hidayat, PKS membentuk tim untuk menentukan kriteria calon pemimpin nasional yang akan diajukan. Calon bisa dari kader PKS atau dari luar. Hasil kajian akan diputuskan melalui musyawarah kerja nasional, Maret 2012.

    Pada Pemilu 2009, PKS bersama Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PKB mengusung Susilo Bambang Yudhoyono (Partai Demokrat) sebagai calon presiden. Calon wakil presidennya adalah tokoh nonpartai, Boediono.

    Andy menjelaskan, PKB tidak membatasi calon harus dari partai. ”Jika memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin nasional ke depan, kenapa tidak tokoh dari luar partai,” katanya.

    Akbar menilai, partai perlu membuka diri. Selain relevan, keterbukaan ini juga sesuai paradigma reformasi. Mekanisme perekrutan pemimpin nasional bisa mengombinasikan perekrutan terbuka dengan hasil survei, untuk mengetahui penerimaan publik atas tokoh itu. Jadi, terbuka peluang tokoh nonparpol.

    Juru bicara Partai Golkar, Nurul Arifin, menambahkan, semua ketua umum partai harus diproyeksikan menjadi calon presiden. Namun, tidak berarti Golkar tertutup bagi calon dari nonparpol. Pada Pemilu 2004, Golkar mengusung kadernya, Wiranto, sebagai calon presiden, berpasangan dengan KH Salahuddin Wahid yang adalah tokoh nonpartai.

    Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menambahkan, kriteria calon presiden/wakil presiden dari partainya akan diputuskan pada Musyawarah Kerja Nasional PPP di Kediri, 21-23 Februari mendatang. Kriteria itu mengikat bagi partainya.

    Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional PKS Se-Indonesia timur di Makassar, Kamis malam, mengakui, partainya belum menetapkan calon yang akan diusung dalam Pemilu 2014. Namun, beberapa nama dari kader PKS sudah muncul. (ATO/LOK/DIK/INA/IAM/RIZ)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.