siwah.com

Tag: election

  • Antisipasi Politik Uang

    Jakarta, Kompas – Masa kampanye yang relatif panjang diyakini dapat mengurangi praktik politik uang. Partai politik serta calon anggota legislatif bisa leluasa menyosialisasikan program serta visi-misi dan menjalankan kampanye yang lebih bersifat edukatif.

    Pendapat itu disampaikan unsur pimpinan Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Gede Pasek Suardika, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Politikus Partai Demokrat itu sepakat jika masa kampanye dibuat lebih panjang.

    Panja RUU Pemilu memang sudah menyepakati, masa kampanye dimulai begitu Komisi Pemilihan Umum menetapkan partai politik (parpol) peserta pemilu. Sesuai dengan jadwal yang disepakati Panja, pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara atau sekitar bulan Agustus tahun ini.

    Proses pendaftaran dan verifikasi disepakati dilaksanakan selama tiga hingga empat bulan, artinya proses verifikasi selesai sekitar bulan Desember. Dengan demikian, kampanye sudah bisa dimulai pada Januari 2013, sekitar 16 bulan sebelum pemungutan suara diselenggarakan.

    ”Kami setuju masa kampanye dibuat lebih panjang,” kata Pasek.

    Menurut dia, masa kampanye yang lebih panjang dapat menekan praktik politik uang. Selama ini, praktik politik uang terjadi lantaran kurangnya masa sosialisasi calon anggota legislatif (caleg).

    Dengan masa kampanye hingga 16 bulan, parpol dan caleg bisa lebih leluasa menyosialisasikan diri, program, serta visi dan misi. Dengan demikian, masyarakat bisa mengenal lebih dekat caleg yang akan mereka pilih.

    ”Jadi, orang akan memilih karena mengenal calegnya, bukan karena uangnya,” kata Pasek.

    Unsur pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, menambahkan, parpol serta caleg harus memanfaatkan masa kampanye yang relatif panjang dengan kampanye yang bersifat edukatif, bagaimana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

    Dibatasi

    Untuk mencegah adanya pelanggaran, Panja RUU Pemilu sepakat membatasi dana kampanye. ”Prinsipnya, pembatasan dana kampanye itu sudah disepakati. Tinggal besarannya saja berapa, itu masih dibahas,” kata unsur pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Arif Wibowo.

    Anggota Panja RUU Pemilu dari F-PDIP, Ganjar Pranowo, menambahkan, pembatasan dana kampanye itu penting diterapkan dalam sistem proporsional terbuka. ”Kalau masih menginginkan suara terbanyak, harus ada pembatasan dana kampanye,” ujarnya.

    Selain itu, alat peraga kampanye juga harus dibatasi. Begitu pula tempat untuk memasang alat peraga kampanye juga akan dibatasi.

    Sementara itu, untuk masa kampanye berupa rapat akbar atau pengerahan massa, hal itu belum disepakati oleh Panja. ”Untuk rapat akbar, belum ada kesepakatan, apakah 21 hari seperti yang lalu atau 14 hari, masih kami bahas,” kata Arif. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kampanye Dimulai Januari 2013

    Jakarta, Kompas – Partai politik peserta Pemilu 2014 kemungkinan bisa memulai kampanye pada Januari 2013 atau 16 bulan sebelum pemungutan suara. Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyepakati masa kampanye dimulai begitu partai politik dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

    Unsur pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo, Selasa (31/1), di Jakarta, mengatakan, Panja menyepakati pendaftaran parpol dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Jika diasumsikan pemungutan suara Pemilu 2014 digelar pada April, pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka pada Agustus 2012.

    Politikus PDI-P itu mengatakan, proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan dilakukan selama 3-4 bulan setelah pendaftaran.

    Masa awal kampanye, kata Arif, tidak diisi dengan pengerahan massa, seperti rapat akbar dengan arak-arakan. ”Kampanye diisi dalam bentuk diskusi, tatap muka yang terbatas,” ujarnya.

    Unsur pimpinan Panja RUU Pemilu lainnya, Taufik Hidayat, mengatakan, pengaturan masa kampanye sejak penetapan peserta pemilu disepakati karena Panja ingin memberikan waktu yang cukup bagi parpol untuk sosialisasi parpol ataupun sosialisasi calon anggota legislatif (caleg). ”Modelnya kampanye dialogis dan temu kader,” ujarnya.

    Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal sosok serta visi dan misi tiap-tiap caleg sehingga rakyat bisa menetapkan pilihan dengan tepat.

    Untuk mengantisipasi pelanggaran, Panja tengah menyusun mengenai sanksi dalam RUU Pemilu. Panja juga akan mengatur peningkatan pengawasan begitu masa kampanye dimulai.

    Terkait pengaturan kampanye dalam bentuk rapat umum atau pengerahan massa lainnya, menurut Taufik, hal itu belum disepakati.

    Hingga kemarin, Panja RUU Pemilu masih membahas seluruh kluster pembahasan. Masih ada sejumlah materi yang belum disepakati, antara lain aturan mengenai kuota caleg perempuan per daerah pemilihan serta usulan agar caleg perempuan mendapatkan prioritas yang setara dengan caleg laki-laki dalam penempatan nomor urut.

    Hal lain yang juga belum disepakati adalah mekanisme perekrutan caleg di internal parpol serta penyelenggaraan pemilu serentak. Menurut Taufik, materi- materi itu akan dibahas dalam rapat Panja RUU Pemilu dengan perwakilan pemerintah, Rabu ini.

    Dari Surabaya, ada imbauan agar pemutakhiran data daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2014 lebih baik daripada pemilu sebelumnya. Hal itu mengemuka dalam diskusi yang digelar KPU pusat serta dihadiri perwakilan KPU daerah dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.(nta/ara)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Ganti Nama

    Jakarta, Kompas – Beberapa partai politik baru mengakuisisi parpol yang sudah berbadan hukum dan mengganti dengan nama baru. Hal ini dilakukan agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu tanpa harus mengikuti proses verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Hal tersebut salah satunya dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengambil alih Partai Nurani Umat (PNU) yang sudah berbadan hukum. Nama PNU diganti menjadi Partai Nasrep. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan gambar lambang PNU yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM juga diubah.

    ”Jadi, partai yang sudah berbadan hukum kami ambil untuk diubah namanya,” kata Wakil Dewan Pembina Partai Nasrep Edi Waluyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/1).

    Perubahan itu disahkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Januari lalu. Partai Nasrep menetapkan Hutama Mandala Putra, putra mantan Presiden Soeharto yang dikenal dengan nama Tommy Soeharto, sebagai Ketua Dewan Pembina dan Yus Usman sebagai Ketua Umum. Partai yang memiliki kepengurusan di 33 provinsi ini mulai mempersiapkan persyaratan untuk bisa mengikuti Pemilu 2014.

    Awalnya, Partai Nasrep mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sebelum proses verifikasi itu selesai, Partai Nasrep menarik diri dari proses verifikasi.

    Partai Persatuan Daerah (PPD) juga berganti nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). Hal ini dilakukan setelah tokoh-tokoh empat parpol nonparlemen lain bergabung dengan PPD. Empat parpol itu adalah Partai Patriot, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, dan Partai Indonesia Sejahtera.

    Sekretaris Jenderal PPN Ratna Ester Lumbantobing mengatakan, penggantian tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.AH.11.01 tertanggal 9 Januari 2012. PPN ditetapkan dengan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum, Ratna sebagai Sekjen, dan Gunaryah Kartasasmita sebagai Bendahara.

    Putusan MK

    Awalnya, PPD yang akan bergabung dengan sembilan parpol nonparlemen lain akan membentuk parpol baru bernama PPN dan siap mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur kewajiban semua parpol, tanpa kecuali mengikuti verifikasi badan hukum, sejumlah parpol menganulir rencana untuk bergabung.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menilai, pengajuan penggantian nama tersebut hanya akal-akalan parpol baru untuk menghindar dari proses verifikasi badan hukum.

    Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, hal itu tidak akan terjadi jika MK tidak membatalkan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lobi Pimpinan Partai Menentukan

    Jakarta, Kompas – Lobi dan komunikasi antar-pimpinan partai politik, terkait empat isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dinilai sebagai kunci yang menentukan penyelesaian pembahasan dengan tepat waktu. Karena itu, pimpinan parpol diminta lebih mengintensifkan lobi.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Pemilu Gede Pasek Suardika seusai rapat internal di Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Pansus RUU Pemilu menyerahkan pembahasan empat isu krusial kepada pimpinan partai. Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara.

    Menurut Pasek, Pansus akan mendahulukan pembahasan di luar empat isu krusial, terutama terkait pengaturan teknis pemilu, seperti daftar pemilih, daftar calon, dan kampanye. Sementara isu strategis dan krusial dibahas langsung oleh pimpinan parpol.

    ”Isu strategis itu dibahas dulu oleh pimpinan parpol, biar kami membahas soal lain yang bersifat teknis dan taktis kepemiluan,” katanya.

    Pansus berharap lobi pimpinan parpol bisa menemukan kesepakatan tentang empat isu krusial itu. Dengan demikian, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo, Pansus tinggal menyepakati keputusan politik yang sudah diambil pimpinan parpol.

    Oleh karena itu, Pansus akan membahas empat isu krusial itu pada akhir masa pembahasan. ”Sambil mengharapkan pimpinan parpol mengambil kesepakatan,” kata Pasek. Apabila ternyata pimpinan parpol gagal memperoleh kesepakatan, Pansus terpaksa melakukan voting untuk mengambil keputusan.

    Hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penggunaan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Enam fraksi lain bersikukuh menerapkan sistem proporsional terbuka.

    Soal ambang batas parlemen, Fraksi Partai Golkar dan PDI-P mengusulkan sebesar 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, PKS 3-4 persen, dan lima fraksi lain mengusulkan tetap 2,5 persen dengan kenaikan maksimal 3,5 persen. Untuk alokasi kursi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan 3-6 kursi per dapil. Fraksi Partai Demokrat dan PDI-P 3-8 kursi per dapil dan fraksi lain tetap 3-10 kursi per dapil.

    Meski masih banyak perbedaan pandangan, Pansus optimistis dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu tepat waktu, yakni pada Maret 2010. ”Fraksi-fraksi sepakat untuk mendorong penyelesaian pembahasan sesuai target, pada awal atau pertengahan Maret,” tutur Arif.

    Selasa malam, parpol anggota koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono mengadakan pertemuan untuk membahas RUU Pemilu. Pertemuan itu membahas empat isu krusial. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Dibajak Uang

    Kupang, Kompas – Praktik berdemokrasi di Indonesia sedang dibajak kekuatan uang dan kekuasaan. Uang dan kekuasaan yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat justru dipakai untuk merusak nilai moral, etika berdemokrasi, dan menginjak-injak hak warga.

    Setiap pesta demokrasi, dana di posisi sentral. Namun, uang yang digunakan untuk merusak moral bangsa itu bersumber dari uang rakyat. Kekuasaan dan jabatan tak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, tetapi semua hanya berorietansi pada uang.

    Demikian dikatakan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto saat melantik Eston Foenay sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Sabtu (7/1). Soal uang yang berkuasa itu, lanjutnya, tampak dari setiap hari media massa memberitakan kasus korupsi oleh pejabat.

    ”Mereka masih aktif atau mantan, seperti gubernur, dirjen, bupati, anggota DPR dan DPRD, serta seterusnya sampai ketua RT yang mengurus beras untuk rakyat miskin (Raskin). Bangsa ini mengalami dekadensi moral luar biasa, tetapi pengambil kebijakan tidak pernah sadar akan kondisi ini. Mereka bahkan berjuang untuk meneruskan situasi ini ke depan,” kata Prabowo.

    Eston adalah Wakil Gubernur NTT. Dia mendampingi Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang adalah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Frans menambahkan, meski berbeda partai, dia dan Eston bersepakat untuk terus membangun provinsi itu.

    Prabowo memisalkan, di Jawa Tengah biaya kampanye pasangan calon bupati menghabiskan dana Rp 15 miliar. Gaji bupati hanya Rp 5 juta. Dari mana bupati yang memenangi pemilu kepala daerah melunasi ongkos kampanyenya? Di sinilah proses pencurian uang rakyat terjadi. Dana APBN/APBD setiap tahun ratusan triliun rupiah, tetapi tidak pernah sampai kepada rakyat bawah. (kor)

    Source : Kompas.com

  • Ada Skenario Untuk Mendegradasi Citra Anas

    VIVAnews – Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi calon presiden dalam Pilpres 2014 yang mendapat citra negatif terbesar di antara delapan tokoh nasional lainnya, yaitu Aburizal Bakrie, Ani Yudhoyono, Hatta Rajasa, Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, Sri Mulyani Indrawati, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Surya Paloh. Anas mendapatkan perolehan angka mendekati empat persen.

    Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika tak mempersoalkannya. Justru ia optimis, tahun ini merupakan masa gemilang bagi Anas Urbaningrum.

    Namun, menurutnya, citra negatif yang melekat pada Anas tak lepas dari peran media massa.

    “Soal persepsi negatif, itu kami sudah tahu melalui pemberitaan media. Hampir semua pemberitaan korupsi diarahkan agar terkait dengan Anas Urbaningrum. Ini skenario untuk mendegradasi Anas Urbaningrum,” kata Pasek kepada VIVAnews.com, Minggu, 8 Januari 2012.

    Soal kegemilangan Anas di tahun ini, sambung Pasek, lantaran dari beberapa pemberitaan tendensius yang mengarahkan Anas terlibat dalam praktik korupsi, terbukti sama sekali tidak benar.

    “Kasus Wisma Atlit saja contohnya. Itu kan tidak bisa dibuktikan soal keterlibatan Anas. Anas katanya disebut sebagai ‘Ketua Besar’, tapi pada akhirnya terbukti bukan beliau,” kata Pasek.

    Pasek optimis jika Anas Urbaningrum dijadikan sasaran tembak oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan. Tak hanya menjatuhkan Anas secara pribadi, serangan itu disebut Pasek juga untuk Partai Demokrat.

    “Anas sedang dirusak daya integritasnya. Untuk kasus Hambalang, silakan buka seluasnya. Pasti tak terkait dengan Anas. Anas sedang dianiaya. Banyak media yang memiliki tendensi, meski tak semuanya,” ujar Pasek. Laporan: Bobby Andalan | Bali

    Source :  Vivanews.com

  • Prabowo Tegaskan Maju Jadi Capres 2014

    VIVAnews – Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto secara tegas menyatakan siap maju dalam bursa calon presiden 2014. Prabowo siap bersanding dengan calon Wakil Presiden hasil koalisi.

    “Gerindra membangun komunikasi politik dengan semua partai, baik PDI Perjuangan maupun partai besar lainnya,” kata Prabowo Subianto usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, NTT.

    Menurut Prabowo, pintu koalisi terbuka lebar bagi partai manapun. Asalkan memiliki visi, misi dan perjuangan yang sama yakni mengutamakan kepentingan rakyat.

    “Saat ini ekonomi Indonesia mulai membaik. Saya kira hal yang baik untuk rakyat mesti dipertahankan. Namun yang paling utama adalah mengembalikan kedaulatan pada rakyat termasuk kedaulatan ekonomi kerakyatan dan bukan ekonomi kapitalisme atau ekonomi neolib,” tegas Prabowo.

    Prabowo menilai, pemerintah ke depan perlu mencermati kembali kebijakan yang cenderung merugikan rakyat, khususnya petani. Dengan sumber daya alam yang melimpah, kata Prabowo, ekonomi rakyat terus terpuruk.

    “Bangsa ini kaya raya, tetapi ekonomi rakyatnya terpuruk karena kebijakan mengimpor bahan pangan dari luar negeri. Sehingga mematikan daya saing masyarakat Indonesia,” ujar mantan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.

    Dukung

    Kader dan simpatisan Partai Gerindra di Nusa Tenggara Timur secara resmi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI pada pemilu mendatang. Deklarasi dibacakan pewakilan masyarakat NTT  saat pelantikan pengurus DPD Gerindra NTT di Kupang.

    Isi deklarasi antara lain: “Kami keluarga besar gerinra NTT dengan ini menyatakan mendukung Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden RI 2014-2019.”

    Menurut Ketua DPD Gerindra NTT, Esthon Foennay, deklarasi ini merupakan bagian dari tekat untuk memanangkan Prabowo pada pemilu presiden. Prabowo dinilai figur yang paling tepat untuk memimpin Indonesia lima tahun mendatang.

    “Konsep pembangunanya jelas, yakni mengedepankan eknomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan semangat nasionalisme Indonesia,” kata Esthon yang kini menjadi Wakil Gubernur NTT.

    Menurut Esthon, dukungan terhadap Prabowo berasal dari 21 kabupaten dan kota di NTT. “Deklarasi ini merupakan aspirasi langsung dari masyarakat NTT dan tidak ada unsur rekayasa,” ujar dia. Laporan: Jemris Fointuna, Kupang

    Source : Vivanews.com

  • Jadi Capres, Ingat Tiga Jurus Pemasaran Ini

    VIVAnews – Direktur Riset Developing Countries Studies Center (DCSC) Abdul Hakim mengatakan tokoh nasional atau politikus yang berminat maju sebaga

  • Menempatkan Pemilih sebagai “Raja”

    Pemberian suara menjadi kunci penting dalam demokrasi. Seperti dinyatakan Sasha Abramsky (2006): The voting issue… is the only issue that addresses questions of power and power relationships…. It’s the one right you have to have to protect all your other rights –to choose who’s going to lead, [who are] going to be policy makers… who’s going to run things, and how they’re going to run things.

    Merujuk konsep demokrasi sebagai ”sebuah tatanan institusional di mana semua individu dewasa memiliki kekuasaan memilih pemimpin eksekutif dan parlemen nasional melalui pemilu kompetitif yang bebas dan adil”, konsep ”memilih” mendapat posisi penting. Menurut Seymour Martin Lipset dan Jason M Lakin (2004), salah satu prinsip kembar dari konsep itu adalah inklusivitas (inclusiveness), di mana semua dimasukkan (everyone is included)—dalam artian ”semua individu dewasa” merupakan penentu dalam pemilihan.

    Lantas apa artinya jika sebuah kontestasi menyisakan masalah berupa adanya warga negara yang berhak, tetapi tidak bisa menggunakan hak? Sebaliknya, yang tidak berhak malahan tercantum dalam kelompok bisa memberikan suaranya?

    Pemilu 2009 memperlihatkan setidaknya satu masalah besar tersebut: pendataan pemilih yang tak sempurna akan membawa persoalan yang berkepanjangan. DPR bahkan sampai membentuk Panitia Angket untuk menyelidiki persoalan itu.

    Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2011, masih ada pelanggaran ”klasik” dalam pemutakhiran data pemilih. Pelanggaran itu misalnya daftar pemilih sementara tidak diumumkan. Juga masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Juga terdapat pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tak masuk dalam DPT. Juga ada kasus penggelembungan DPT.

    Kedua kasus itu memperlihatkan bahwa harus ada perbaikan signifikan dalam program pendaftaran pemilih. Undang-Undang Penyelenggara Pemilu menugaskan KPU menerima daftar pemilu dari aparat penyelenggara pemilu di bawahnya. KPU juga bertugas memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

    Merujuk ketentuan RUU Perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah dan daftar pemilih pemilu terakhir pada 24 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan asumsi Pemilu 2014 digelar April, tahapan itu sudah harus dilaksanakan April 2012.

    Berikutnya, selama 6 bulan, KPU wajib menyusun dan menyerahkan data pemilih ke KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan. Ujungnya, DPS kemungkinan diumumkan pada Februari 2013 disusul serangkaian kegiatan yang berujung penetapan DPT pada April 2013.

    Merujuk pengalaman sebelumnya, KPU berupaya memperbaiki metode pendaftaran pemilih lewat program Prakarsa Pendaftaran Pemilih yang diluncurkan Agustus silam. Pengajar Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari, yang tergabung dalam program itu, menyebutkan, salah satu butir rekomendasi pertengahan program itu adalah DPT yang komprehensif, akurat, dan mutakhir tidak hanya bergantung pada KPU. Hal yang tidak kalah penting adalah partisipasi masyarakat pemilih dan peserta pemilu. Akurasi daftar pemilih di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu.

    Misalnya saja, peserta pemilu, khususnya partai politik, diminta secara aktif meminta anggotanya mengecek akurasi, kekomprehensifan, dan kemutakhiran daftar pemilih. Parpol juga didorong memiliki daftar anggota yang lengkap sebagai data pembanding sehingga komplain dapat dilakukan saat pendaftaran pemilih berjalan.

    Merujuk pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pemilu merupakan pelembagaan partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Hak pilih memenuhi karakter demokrasi jika memenuhi prinsip: umum, setara, rahasia, dan langsung. Penyelenggara pemilu mendatang mesti bisa membuktikan bahwa seluruh warga negara yang berhak bisa terjamin menggunakan hak pilihnya. Bahwa pemilih menjadi ”raja” sebenarnya dalam pemilu. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jelang 2014, Golkar Mulai Serius Garap Twitter

    Jakarta – Suksesi legislatif dan presiden pada 2014 tinggal beberapa tahun lagi. Nah, partai politik pun bersiap diri. Selain menyebarkan ide-ide lewat dunia nyata, twitter pun digarap.

    Pentingnya media sosial ini berkaca pada kesuksesan Presiden AS Barack Obama, yang mampu memaksimalkan kekuatan seluruh media sosial termasuk twitter dan facebook. Tidak heran, partai-partai di Indonesia mulai melirik cara ini. Salah satunya Golkar.

    “Saat ini sedang di-set up. Tapi memang masih maju mundur karena kesibukan masing-masing (anggota tim),” jelas Wasekjen Golkar Lalu Mara saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/1/2012).

    Golkar tidak main-main, seorang ahli disiapkan untuk merancang campaign lewat media sosial. “Ada namanya Rakhmat Djunaidi, dari Bakrie Telecom,” jelas Lalu Mara.

    Golkar menilai, kekuatan media sosial, baik twitter dan facebook patut diperhitungkan. Apalagi anak-anak muda yang potensial menjadi pemilih umumnya memiliki akun di dua media sosial itu.

    “Itu salah satu sasarannya,” jelas Lalu.

    Source : Detik.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.