siwah.com

Tag: internal conflict

  • Rakyat Aceh Ingin Damai

    Banda Aceh, Kompas – Kemelut pemilihan kepala daerah di Aceh yang berkepanjangan serta serangkaian kekerasan telah menyandera kepentingan rakyat Aceh. Padahal, rakyat hanya menginginkan perdamaian dan keberpihakan pembangunan kepada mereka.

    Hal tersebut disampaikan sejumlah warga yang ditemui Kompas, Senin (16/1), di Aceh.

    ”Kami sebenarnya tidak peduli siapa pun yang menjadi pemimpin di Aceh ini. Asalkan bisa damai, aman, tidak ada konflik lagi, dan cari uang mudah, kami sudah bersyukur,” kata Zainuddin (40), nelayan di Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh.

    Zainuddin tidak mengerti mengapa pilkada di Aceh tidak kunjung dilaksanakan. ”Orang ramai membicarakan Pilkada Aceh. Ada yang menembak di sana-sini. Ada korban, tetapi pilkadanya saja tidak ada. Kami jadi bingung dan takut. Mau dibawa ke mana Aceh ini? Apa para pemimpin itu mau konflik lagi?” ujarnya.

    Ichsaluddin, karyawan asal Pidie, dan Desi, pedagang suvenir asal Sabang, yang ditemui terpisah, bahkan belum mengetahui siapa saja calon kepala daerah mereka. Desi lebih prihatin terhadap omzet tokonya yang menurun drastis sejak penembakan dan teror terjadi 1-2 bulan ini. Jika sehari-hari omzet penjualan suvenir Rp 800.000 hingga Rp 1 juta, kini hanya Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

    Ichsaluddin berharap kedamaian dan keamanan yang sudah ada di Aceh tidak lagi terganggu. Dia ingat betul harus berlari-lari menghindari kontak senjata ketika masih remaja di Pidie.

    Wahyu (27), warga Gebage, Aceh Besar, juga ingat kewajiban warga untuk berkumpul dan diperiksa aparat setiap sore, apalagi jika terjadi kontak senjata. Tamparan, pukulan dengan popor senjata, atau tendangan menjadi hal biasa.

    Panglima Laot Bulohseuma, Aceh Selatan, Nasrudin, juga tak peduli terhadap kisruh pilkada saat ini. Selama 66 tahun merdeka, tak satu pun bupati, gubernur, dan presiden terpilih memperhatikan nasib warga Bulohseuma yang masih terisolasi. ”Apa jaminan kalau nanti calon-calon itu terpilih akan memperhatikan nasib kami,” katanya.

    Pengajar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saleh Sjafei, mengatakan, konflik berkepanjangan dalam Pilkada Aceh sangat rawan berkembang menjadi arena konflik baru di Aceh. Jika itu terjadi, Aceh tak hanya gagal membangun peradaban baru, tetapi juga akan kembali mengalami kehilangan generasi. ”Hanya akan hadir generasi-generasi konflik,” ujarnya.

    Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian mengatakan, konflik Pilkada Aceh telah menyandera banyak kepentingan masyarakat. Keterlambatan pembahasan APBD Aceh adalah contoh nyata dari penyanderaan.

    Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Jakarta mengatakan, Polri berusaha mengamankan proses pilkada di Aceh.

    Source : Kompas.com

  • Instabilitas Ancam Aceh

    Jakarta, Kompas – Instabilitas politik dan sosial, bahkan dapat berujung pada kemandekan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, kini mengancam Provinsi Aceh. Instabilitas itu terjadi setelah lebih dari lima tahun Aceh diselimuti kedamaian, bersumber pada konflik politik terkait pemilihan umum kepala daerah yang berlarut-larut dan sisa-sisa konflik masa lalu.

    Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengakui, kekerasan yang berkembang di Aceh belakangan ini bersumber dari persoalan pemilu kepala daerah (pilkada) (Kompas, 11/1). Gara-gara pilkada, elite di Aceh juga saling mengancam.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh mengingatkan, Partai Aceh adalah kekuatan politik yang riil di Aceh. Mereka mayoritas. Kalau Partai Aceh tidak diakomodasi dalam pilkada, dengan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan calonnya, sama artinya membuka peluang munculnya konflik baru di Aceh. Partai Aceh adalah tempat bernaung bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Tentara Nasional Aceh. ”Jangan sampai mereka kembali turun gunung sebab tak diakomodasi,” ujar Abdullah.

    Sebaliknya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang mencalonkan diri kembali melalui jalur perseorangan, menegaskan, penundaan pelaksanaan pilkada, seperti diusulkan Partai Aceh, tidak menjamin kondisi Aceh lebih aman. ”Pasangan calon kepala daerah tidak akan diam saja kalau pilkada ditunda,” ujarnya (Kompas, 12/1).

    Senjata selundupan

    Instabilitas di Aceh sebenarnya mulai muncul, misalnya, berbentuk penembakan terhadap pekerja asal Jawa dan perobohan menara listrik tegangan tinggi. Di Banda Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengatakan, kekerasan bersenjata bakal terus berlangsung selama senjata api masih beredar di Aceh, terutama sisa konflik. Kondisi itu diperburuk dengan banyaknya pihak yang memanfaatkan situasi politik di Aceh yang sedang memanas dengan melakukan provokasi melalui aksi kekerasan. ”Bersama TNI, kami terus berupaya menarik senjata api itu. Razia terus dilakukan, tentu dengan cara yang tidak melukai hati masyarakat,” katanya.

    Namun, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Sagoe Meuruhom Daya, Ridwan, Sabtu (14/1), menegaskan, senjata sisa konflik yang pernah dimiliki anggota GAM hampir semuanya diserahkan setelah perjanjian damai di Helsinki tahun 2005. Jika masih ada yang beredar, itu adalah senjata dari markas TNI dan polisi yang terbawa tsunami. Selain itu, ada senjata selundupan dari luar negeri.

    M Jusuf Kalla, Wakil presiden periode 2004-2009, yang memprakarsai perjanjian damai antara pemimpin GAM dan pemerintah pusat, mengingatkan, perdamaian di Aceh lebih tinggi derajatnya daripada aturan. Karena itu, ia berharap semua elite politik di Aceh bersabar untuk memberi kesempatan kepada mereka yang berhak jadi peserta pemilu demi kemaslahatan bersama.

    Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, Minggu, di Banda Aceh, menilai kelambanan pemerintah pusat berperan atas kian kompleksnya kemelut pilkada di Aceh, yang berujung pada munculnya kekerasan. Sebagai bekas daerah konflik, Aceh memerlukan penanganan khusus yang cepat dan akurat. Di pihak lain, elite politik di Aceh gagal menyelesaikan persoalan kemacetan komunikasi politik.

    ”Itu semua harus dibayar mahal dengan keadaan saat ini. Pemerintah pusat terlalu terpaku pada proses yang normatif. Padahal, Pilkada Aceh memiliki dimensi politis dan hukum sekaligus,” katanya.

    Pemerintah pusat dinilai tidak sejak awal memberikan perhatian khusus pada Pilkada Aceh. Akibatnya, persoalan membesar dan tidak terkendali. Tidak hanya instabilitas, kemandekan pun kini mengancam Aceh.

    Pengajar di FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, mengatakan, masalah terbesar dari kemelut di Aceh adalah ketidaktegasan pemerintah pusat. Ketidaktegasan ini dimanfaatkan kelompok yang berbuat teror. Pembiaran terhadap aksi kekerasan hanya membuat pembonceng kian leluasa.
    (HAN/INA/HAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Polisi Aceh Telah Identifikasi Nama Pelaku

    Banda Aceh, Kompas – Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengatakan, polisi telah mengidentifikasi nama-nama orang yang diduga terkait dengan sejumlah kasus penembakan di wilayah Aceh. Namun, polisi belum menemukan motif di balik sejumlah kekerasan bersenjata api tersebut.

    ”Kami telah mengidentifikasi beberapa, tetapi investigasi masih terus kami lakukan untuk mendapatkan gambaran apa motifnya dan apa kaitannya dengan pilkada,” kata Iskandar di Banda Aceh, Jumat (13/1).

    Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi lima kasus penembakan yang menewaskan enam warga sipil dan melukai 10 orang lainnya. Kekerasan bersenjata itu terjadi di Bireuen, Banda Aceh, Aceh Utara, dan Aceh Besar. Kasus terakhir adalah pemberondongan terhadap rumah salah seorang kandidat bupati di Aceh Utara.

    Iskandar mengaku belum dapat mengungkapkan nama-nama yang telah teridentifikasi itu karena masih dalam penyelidikan. Dia hanya memastikan saat ini yang sudah ditangkap dua orang. ”Namun, kami belum bisa mengungkapkan secara total,” katanya.

    Sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku penembakan lokasi tim survei minyak dan gas di Sawang, Aceh Utara, 23 Desember 2011. Penembakan tersebut tak menimbulkan korban jiwa. Menurut Iskandar, kedua pelaku yang ditangkap adalah residivis.

    Bukan musuh

    Ketua Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Banda Aceh Tengku Abdul Aziz mengatakan, orang Aceh, termasuk bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak menganggap orang Jawa sebagai musuh. Namun, diperkirakan ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

    MUNA meminta polisi dan pemerintah tidak serta-merta menilai beberapa insiden penembakan sebagai perbuatan bekas kombatan GAM. Sebab, tidak ada niat untuk saling membunuh.

    ”Kesepakatan orang Aceh, GAM, dan MUNA bukan untuk membunuh orang luar Aceh. Orang Jawa itu bukan musuh. Musuh orang Aceh adalah perjanjian yang belum terlaksana,” tutur Tengku Abdul Aziz, Jumat, di Banda Aceh.

    Kendati terjadi beberapa insiden, denyut nadi kehidupan di Banda Aceh masih terasa. Kamis malam, toko-toko dan kedai-kedai kopi, seperti di Simpang Lima dan Jalan Daud Beureueh, masih beroperasi dan melayani konsumen sampai tengah malam.

    Pedagang kaki lima dan pedagang pengguna kios di tepian Pasar Atjeh juga berjualan sampai tengah malam.(INA/HAN/OSA/RYO/HAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri Minta Diberi Kesempatan untuk Partai Aceh

    Jakarta | Acehtraffic.com– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Partai Aceh harus bisa ikut dalam Pilkada Aceh yang digelar Februari 2012 mendatang. 
     
    Menurutnya, pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi, mutlak harus dapat diikuti baik oleh partai lokal, partai nasional, gabungan parpol, maupun perorangan lewat jalur independen.

    “Yang penting, berikan ruang untuk Partai Aceh,” tegas Gamawan dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012. 
     
    Partai Aceh adalah salah satu partai yang belum mendaftar sebagai peserta Pilkada Aceh, sementara KPU telah menutup pendaftaran. Partai Aceh merupakan partai politik lokal di Aceh yang dahulu dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Selain Partai Aceh, sejumlah partai lain yang belum mendaftar antara lain Golkar, PKS, dan PAN. KPU, menurut Gamawan, terbentur pada aturan tahapan pemilu yang telah disepakati dan tengah berjalan. 
     
    Sebelum ini, Pilkada Aceh telah 4 kali dibatalkan akibat tidak ada titik temu antar berbagai pihak terkait di Aceh terkait regulasi pilkada, termasuk polemik soal calon perseorangan, apakah diperbolehkan ikut dalam Pilkada Aceh atau tidak.

    Dalam proses selanjutnya, terang Gamawan, calon perseorangan akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada Aceh. “Calon perseorangan adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD. 
     
    Maka melalui surat DPRD Aceh, Pemilukada ditunda agar dapat mengakomodir calon perseorangan. 
     
    Dan telah disepakati pemilu dilaksanakan 16 Februari 2012, dengan memberi ruang bagi parpol dan calon perseorangan untuk mengikuti pilkada tanpa mengubah jadwal,” papar Gamawan.

    Masalahnya, lanjut dia, berdasarkan keputusan itu, tidak ada cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi. Saat ini pun pendaftaran Pilkada Aceh telah ditutup oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta dibuat payung hukum agar pendaftaran dapat kembali dibuka, agar semua kekuatan politik di Aceh dapat terakomodir.

    “Karena itu pula kami menggugat putusan KPU (soal tahapan Pilkada Aceh) ke Mahkamah Konstitusi, agar Pemilu Aceh dapat ditunda, sehingga Partai Aceh dapat ikut,” kata Gamawan lagi. Terkait pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang sempat mengatakan tak berwenang memutuskan soal Pilkada Aceh, mendagri mengaku tidak mengetahuinya.

    “Saya belum tahu. Gugatan ini sendiri saya dengar besok mulai disidangkan ke MK,” ujar Gamawan. Menurutnya, apakah Pilkada Aceh ditunda atau tidak, yang terpenting ada ruang bagi Partai Aceh untuk bisa mengikuti pilkada, agar ke depannya penyelenggaraan pemerintah Aceh dapat berjalan lebih baik. | VVN

    Source : Acehtraffic.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Darurat Perdamaian Aceh

    “Mempertahankan perdamaian Aceh jauh lebih penting daripada memaksakan pelaksanaan pilkada.”

    Demikian salah satu kesimpulan yang muncul ketika saya memfasilitasi pelatihan pendidikan pemilih terhadap Komisi Independen Pemilihan kabupaten/kota se-Aceh, 7-8 Januari lalu.

    Harapan itu muncul ketika pualam perdamaian tiba-tiba tergores tragedi kekerasan yang kembali marak seperti era konflik lalu.

    Teror baru

    Situasi keamanan Aceh semenjak akhir 2011 semakin labil. Aneka kasus pembunuhan misterius yang berlangsung dari 31 Desember 2011 hingga 5 Januari 2012 menyebabkan enam orang tewas dan 13 luka-luka. Kasus pembunuhan seperti terpola: mencari target pekerja luar dan etnis minoritas di Aceh dilakukan di bawah pukul sembilan malam dan tidak bermotif perampokan atau dendam.

    Tanggal 8 Januari lalu muncul aksi pemotongan menara listrik tegangan tinggi di Aceh Utara sehingga Aceh pesisir timur gelap gulita. Pada 10 Januari muncul kasus penembakan di rumah salah seorang calon bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan.

    Calon bupati ini sebelumnya adalah Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh. Pencalonannya, pasca-keputusan MK, 3-10 November 2011, melahirkan reaksi negatif dari kalangan Partai Aceh. Ia dianggap ”pengkhianat” karena saat itu Partai Aceh masih berkomitmen untuk tidak mendaftarkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

    Di sisi lain, Gubernur Aceh dan Kepala Polda Aceh menganggap kondisi keamanan Aceh masih kondusif untuk melaksanakan pilkada pada 16 Februari 2012. Menurut Gubernur, kasus ini merupakan kecemburuan sosial dan Kapolda menyimpulkannya sebagai kriminal murni.

    Dua kesimpulan ini menyederhanakan masalah agar tak berefek pada penundaan kembali Pilkada Aceh yang telah terjadi empat kali. Jika kesimpulan itu benar, ada problem sosial akut terkait penguasaan ekonomi antara penduduk tempatan dan masyarakat pendatang.

    Padahal, kasus ini sama sekali jauh dari kesimpulan sosio-antropologis itu. Kasus ini adalah teror oleh orang tak dikenal dan tidak merepresentasikan ideologi kelompok mana pun di Aceh saat ini. Kasus ini terkesan politis karena terjadi bersamaan dengan situasi kisruh pilkada, tetapi belum dapat disimpulkan apakah pesannya agar pilkada ditunda atau tetap jalan.

    Kasus ini juga tidak merepresentasikan pertikaian elite politik di Aceh saat ini. Memang pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU/2010 yang membatalkan Pasal 256 UU No 11/2006 (Pemerintahan Aceh) tentang pembatasan kesempatan calon independen maju dalam pilkada, Partai Aceh termasuk paling keras menolak. Efek lanjut penolakan itu adalah Partai Aceh tidak ikut mendaftarkan calonnya pada kesempatan pertama (1-7 Oktober) dan pasca-keluarnya keputusan sela Mahkamah Konstitusi (3-10 November).

    Namun, dinamika politik di Aceh terus bergulir. Pada akhir 2011, Partai Aceh melunak. Mereka akhirnya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon independen dan bersedia mengikuti pilkada, tetapi tentu dengan syarat pelaksanaan pilkada ditunda dan gubernur saat ini diganti dengan pejabat sementara. Sikap itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah dan Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf pada 12 Desember 2011.

    Ternyata dialektika positif di tingkat lokal ini tidak direspons di tingkat nasional. Hasil rapat KPU dan Bawaslu pada 9 Januari lalu tetap tidak memberi peluang untuk membuka kembali pendaftaran Pilkada Aceh. Otomatis Partai Aceh sebagai representasi politik terbesar di Aceh (menguasai 33 dari 69 kursi di DPR Aceh dan 216 kursi di seluruh kabupaten/kota Aceh) tersungkur harapannya untuk berpartisipasi dalam momen sistem elektoral lokal ini.

    Ketegasan pusat

    Alasan tak dibukanya kembali pendaftaran bagi Partai Aceh adalah tidak adanya landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan (UU No 32/2004 jo PP No 17/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah). Padahal, normativitas hukum harus bertekuk di depan konteks sosial politik luar biasa yang memerlukan penanganan ”di luar hukum”.

    Konteks Aceh yang baru keluar dari impitan konflik seharusnya dilihat secara realistis. Walaupun Aceh agak lambat dalam mengakhiri transisi menuju demokrasi, inilah dinamika politik lokal yang harus diterima. Tidak semua hal sesuai teks resolusi konflik. Meskipun demikian, teror dan kekerasan seperti saat ini bisa memermanenkan konflik kalau konflik menjadi ritus dan ideal-ideal demokrasi, HAM, dan etik hukum dalam perdamaian menjadi telantar.

    Jalan kompromistis yang paling baik adalah membuka kembali pendaftaran pilkada bagi Partai Aceh. Jika KPU telah buntu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai representasi pemerintah bisa berinisiatif melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau paling tidak peraturan presiden dalam menyelesaikan krisis pilkada ini.

    Di sisi lain, kepolisian harus bekerja sungguh-sungguh membongkar konspirasi kotor teroris yang telah menimbulkan citra sentimen etnis di Aceh. Jika sigap melumat teroris berbasis agama, polisi seharusnya tak sulit membongkar teroris yang mendompleng Pilkada Aceh ini.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penundaan Pilkada Tak Jamin Kondisi Aman

    Jakarta, Kompas – Penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, seperti diusulkan Partai Aceh, tak menjamin kondisi Aceh akan lebih aman. Penundaan itu akan memberikan rasa tak adil dan reaksi balik dari 115 pasang calon kepala daerah, yang kini resmi terdaftar, dan pendukungnya.

    ”Pasangan calon kepala daerah tak akan diam saja kalau pemilu kepala daerah (pilkada) ditunda. Mereka sudah menghabiskan dana besar untuk mengikuti pilkada, apalagi sempat ditunda akibat putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Rabu (11/1).

    Partai Aceh mengusulkan pilkada ditunda karena partai pemenang Pemilu 2009 di Aceh itu berniat mendaftarkan calon kepala daerahnya. Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan nomor urut pasangan calon. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menuturkan, peningkatan kekerasan di Aceh ditandai dengan penembakan terhadap warga dan penggergajian menara listrik terkait pilkada (Kompas, 11/1).

    ”Partai Aceh adalah kekuatan politik yang riil di Aceh. Mereka mayoritas. Apa jadinya jika tak dirajut, tak diakomodasi. Mereka tempat bernaungnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Tentara Nasional Aceh (TNA). Jangan sampai mereka kembali turun gunung karena tak diakomodasi,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh, Selasa, di Banda Aceh. Ia juga menegaskan, meningkatnya gangguan keamanan di Aceh tak lepas dari memanasnya situasi konflik politik menjelang pilkada. Jika Partai Aceh tak diberi kesempatan, jangan sampai menggali lubang menuju konflik baru.

    Tingkatkan gangguan

    Penundaan pilkada, kata Irwandi, justru akan semakin meningkatkan gangguan keamanan di Aceh karena akan ada banyak pihak yang dirugikan. Hal ini berbeda jika pilkada tepat waktu.

    Saat ini, katanya, kondisi Aceh cukup aman untuk pelaksanaan pilkada walau ada beberapa kasus penembakan. Rangkaian penembakan yang terjadi lebih bermotif ekonomi dan tenaga kerja.

    Satu dari 115 calon kepala daerah yang terdaftar dalam pilkada di 17 kabupaten dan kota di Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kekerasan bersenjata yang terjadi di Aceh saat ini tak lepas dari sikap pemerintah pusat yang kurang tegas dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. Penundaan demi penundaan membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk melakukan kekacauan.

    ”Jika sejak awal tegas, lalu aparat keamanan menegaskan menjamin keamanan pelaksanaan pilkada, kondisinya tak seperti sekarang. Kalau dibuka pendaftaran dan pilkada diundur lagi, siapa yang menjamin kekacauan ini berakhir,” tuturnya.

    Di Jakarta, panitera MK, Kasianur Sidauruk, hari Rabu, menuturkan, MK akan menyidangkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat. Perkara ini termasuk perkara yang diprioritaskan sehingga langsung disidangkan dua hari setelah didaftarkan ke MK. Kasus ini terkait pilkada di Aceh karena KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menemukan dasar hukum untuk menunda pilkada di Aceh lagi.

    Irwandi vs Partai Aceh

    Irwandi mengatakan, sikap keras Partai Aceh lebih ditujukan kepada dirinya, bukan terkait putusan MK yang memungkinkan calon perseorangan mengikuti pilkada di Aceh. ”Saya dulu tak dicalonkan Partai Aceh. Saya maju lewat jalur independen. Saya hanya mengikuti hukum. Tidak ada lobi-lobi ke pusat,” katanya. Irwandi dalam pilkada tahun 2012 ini pun maju kembali melalui jalur perseorangan.

    Partai Aceh mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf. Namun, partai itu memutuskan tak mendaftarkan calonnya karena menolak putusan MK. Putusan MK itu dinilai memangkas keistimewaan Aceh yang terangkum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Irwandi mengaku menawarkan kepada Partai Aceh, dia akan mundur dari jabatan gubernur sehingga sama dengan calon lain. Tawaran itu tidak ditanggapi Partai Aceh.

    Saat MK memerintahkan KIP Aceh membuka lagi pendaftaran calon pada awal Desember 2011, Partai Aceh tak memanfaatkannya. Ironisnya, Partai Aceh mendesak Mendagri agar membuka peluang bagi calonnya saat ini.

    Menurut Abdullah Saleh, sikap Partai Aceh menolak mendaftar bukan karena Irwandi atau calon perseorangan. ”Penolakan karena pilkada yang digelar KIP Aceh cacat hukum. Tahapan pilkada bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh,” tandasnya.

    Langkah tak tepat

    Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Nurul Arifin (Partai Golkar), di Jakarta, Rabu, menilai langkah Mendagri mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK terkait pilkada Aceh tidak tepat. Jika KIP Aceh tak mau menunda lagi pilkada di Aceh, Presiden harus berani membuat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) yang memungkinkan penundaan itu. Putusan KIP Aceh bukan domain MK.

    Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu, di Jakarta, tetap mengharapkan peluang membuka pendaftaran kembali untuk Partai Aceh pada Pilkada Aceh. Ia juga membantah jika pemerintah dianggap tidak tegas menangani pilkada di Aceh. (han/dik/fer/ina/ana)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi : Pemilukada Akan Mulus Kalau Saya Mati

    Banda Aceh – Kisruh Pemilukada Aceh diawali semenjak Irwandi Yusuf mencalonkan dirinya melalui jalur independen. Hal itu diakui  Irwandi Yusuf bahwa gara-gara dirinya mencalonkan diri melalui jalur perorangan karena tidak ada kendaraan politik lain. Irwandi yakin Pemilukada akan mulus kalau dirinya mundur dari Pemilukada atau diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Asbabul nuzul-nya Pilkada Aceh akan sukses kalau saya mundur dari Pilkada. tidak ikut lagi atau saya mati, atau berbagai cara saya diseret oleh KPK, apakah itu yang bapak-bapak kehendaki,”tegas gubernur Aceh, Irwandi Yusuf disela-sela menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Rabu (11/1).

    Irwandi berani mengorbankan hak asasinya dan hak demokrasinya kalau dikehendaki. Dan dirinya meminta maaf kepada calon independen lain gara-gara dirinya, mereka luntang lantung. “Kisruh Pilkada itu akibat saya,”ujar Irwandi nada tinggi.

    Irwandi menjelaskan, kehadirannya mencalonkan diri di jalur independen telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Dia menyebutkan, kisruh Pemilukada hingga berlarut larutnya penyelesaian konflik regulasi tidak terlepas dari kehadirannya mencalonkan diri di jalur independen.

    Setelah Irwandi mengatakan demikian, salah satu anggota Komisi III sempat menanyakan mengapa majunya Irwandi dalam Pemilukada begitu ditakutkan pihak lain.

    “Saya juga tidak tahu, kenapa bisa begitu,” kata Irwandi.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Buka Kembali Pendaftaran Pilkada Aceh”

    VIVAnews – Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, berharap KPU membuka kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh, demi mengakomodir aspirasi masyarakat Aceh seluas-luasnya.

    “Dalam penyelesaian permasalahan politik, harus ada alternatif-alternatif untuk menjaga kedamaian dan menjaga tersalurnya aspirasi politik masyarakat,” ujar Chaeruman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.

    Berdasarkan perkembangan terakhir, kata Chaeruman, Partai Aceh sudah bersedia untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada. Kandidat dari jalur independen juga kini telah mendapat sambutan yang baik dari partai-partai di Aceh, termasuk Partai Aceh. Oleh karena itu, menurutnya, perkembangan positif di Aceh ini terlalu sayang untuk disia-siakan.

    “Itu kemajuan yang bagus. Sistem pilkada harus berjalan, baik calon perseorangan atau calon parpol. Pemikiran teman-teman di PA (Partai Aceh) soal calon independen sudah berubah. Ini harus kita tampung, bagaimana agar calon-calon baru itu bisa kita akomodir. Harus disesuaikan,” jelas Chaeruman.

    Untuk itu, Chaeruman meminta KPU membuat keputusan khusus di luar ketentuan, demi menyambut kemajuan di Aceh itu. “Karena proses sudah berjalan, dibuka lagi untuk pendaftaran peserta pilkada,” kata dia. Namun, imbuh Chaeruman, karena pendaftaran peserta Pilkada Aceh secara hukum sudah ditutup, maka untuk tidak melanggar aturan, perlu ada terobosan.

    Menurut politisi Golkar itu, langkah paling tepat adalah dengan membuka pendaftaran kembali peserta Pilkada Aceh melalui Mahkamah Konstitusi. “Bisa dengan keputusan MK. Dibuka kembali untuk bisa memberi ruang bagi pendaftar baru,” terang Chaeruman.

    Ia yakin, pembukaan kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh tidak akan mengganggu keseluruhan proses pilkada yang sudah berjalan. “Buka kesempatan bagi yang lain untuk mendaftar, bukan hanya PA. Buka pendaftaran untuk semua pihak tanpa mengurangi tahapan,” ujar Chaeruman.

    Dengan demikian, lanjut mantan jaksa itu, agenda pelaksanaan Pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012 dapat tetap dilaksanakan. “Tetap Februari. Cuma diberikan perpanjangan waktu pendaftaran agar calon-calon lain bisa ikut. Khusus Aceh, ini dinamika yang harus kita pahami,” tambah Chaeruman.

    Karena itulah, Chaeruman mendukung langkah Mendagri mengajukan uji materi ke MK demi  membuat landasan hukum bagi dibukanya kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh sesuai keputusan MK.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggugat putusan KPU soal tahapan Pilkada Aceh ke MK. Putusan KPU dinilai Mendagri tidak memberi cukup bagi partai-partai di Aceh untuk mendaftar. “Khusus Aceh, saya minta perlakuan khusus. Mudah-mudahan MK bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali atas proses Pemilukada di Aceh,” kata Mendagri. (umi)

    Source : Vivanews.com

  • PPP Dukung Pilkada Aceh Ditunda

    VIVAnews – Terkait situasi Nanggroe Aceh Darussalam yang kian panas menjelang pemilihan kepala daerah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu ditunda saja demi menjaga keutuhan bangsa.

    Alasannya, kata Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy, demi memberikan kesempatan kandidat yang lain untuk ikut serta sebagai peserta pilkada. Oleh karena itu, pendaftaran peserta pilkada harus dibuka kembali.

    “Dibuat terobosan hukum dengan membuka kesempatan kepada partai lainnya mendaftarkan calonnya, untuk kebersamaan seluruh warga Aceh,” kata Romi.

    Selain itu, penundaan pelaksaan pilkada diharapkan dapat meredakan serangkaian aksi penembakan di Aceh oleh pelaku tak dikenal yang telah memakan korban warga setempat.

    “Penundaan untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kemanusiaan, persatuan, dan keutuhan bangsa. Karena menunda akan menurunkan eskalasi penembakan dan kekerasan, mengingat kekerasan yang timbul diduga kuat karena aspirasi terkait pemilukada yang tidak tercapai,” kata Romi.

    Menurut Romi, pelaku penembakan terhadap warga di Aceh tersebut punya tujuan merusak suasana perdamaian yang telah dibangun berdasarkan perjanjian Helsinki. “Siapapun pelaku kekerasan, ia sedang mencoba mengobarkan semangat sektarian. Ini harus dijawab dengan tindakan penundaan,” kata Romi.

    Sebelumnya Chairuman Harahap, politikus Golkar yang memimpin Komisi Pemerintahan DPR, juga menyatakan partainya mendukung penundaan tahapan Pilkada Aceh. Chairuman meminta dibuka kembali pendaftaran calon yang ikut. (eh)

    Source : Vivanews

  • Belum Ada Dasar Hukum untuk Partai Aceh

    Jakarta, Kompas – Harapan Partai Aceh untuk ikut serta dalam Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012 belum dapat terpenuhi. Pemerintah dan penyelenggara pemilu belum mendapatkan dasar hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh. Pendaftaran calon dalam Pilkada Aceh ditutup pada 6 Januari.

    Senin (9/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri bertemu di Kantor KPU, Jakarta, untuk membahas Pilkada Aceh. Namun, tidak ada keputusan terkait usulan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah terkait kemungkinan membuka ruang bagi Partai Aceh untuk mendaftarkan calonnya dalam pilkada seperti disampaikan dalam rapat di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, 4 Januari.

    Seusai pertemuan, Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan, Partai Aceh disepakati bisa mendaftar asal ada dasar hukumnya. Namun, sejauh ini tidak ada dasar hukum untuk itu.

    ”Apabila pemerintah menerbitkan peraturan seperti peraturan pemerintah atau Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan sela, kami bisa melaksanakannya. Kami hanya menjalankan aturan,” tutur Hafiz ketika ditanya mengenai kemungkinan membuka pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus para peserta pilkada.

    Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga mengatakan, tahapan pendaftaran peserta pilkada bisa dibuka apabila ada dasar hukumnya. Namun, sampai saat ini, tidak ada landasan hukum untuk melakukan itu.

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh juga tampak kebingungan untuk menjawab tuntutan Partai Aceh. Pasalnya, belum ada kemungkinan untuk membuka kembali tahapan pendaftaran.

    Pernah ada kesempatan

    Anggota KPU, Endang Sulastri, menambahkan, sesungguhnya Partai Aceh sudah mendapatkan kesempatan berulang kali untuk mendaftarkan calonnya ketika tahapan beberapa kali ditunda. Namun, kesempatan ini tidak pernah dimanfaatkan.

    Kemungkinan membuka kembali tahapan pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus, menurut Endang, juga akan sia-sia. Pasalnya, politisi umumnya menafikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

    Kalaupun tahapan pendaftaran dibuka kembali, kata Endang, semestinya tidak hanya untuk Partai Aceh karena ini tidak adil. Namun, penyelenggara pemilu tetap berpegang pada kesepakatan DPR Aceh, KIP Aceh, KPU, Bawaslu, Kepala Polda Aceh, Panglima Kodam Aceh, dan pemerintah pada awal Januari lalu, jadwal Pilkada Aceh tetap 16 Februari 2012.

    Hingga kemarin belum ada keputusan atas usulan agar Partai Aceh mendapat ruang ikut serta dalam pilkada. ”Masih dalam proses pembahasan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh mengatakan, kondisi di Aceh secara umum kondusif untuk hajatan politik lima tahunan tersebut.

    ”Tak ada alasan menunda atau membatalkan pilkada. Pilkada hanya bisa terhalang jika ada huru-hara besar, hingga kotak suara pun tak bisa dibawa,” lanjutnya. (INA/HAN)

    Source : Kompas.com