siwah.com

Tag: internal conflict

  • Gubernur Minta Rakyat Berani Beri Kesaksian

    Jakarta, Kompas – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelidiki, menyidik, dan mengungkap penembak warga tak bersalah dan penggergaji menara listrik di Desa Matang Sijuek Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

    Ia juga mendorong rakyat Aceh supaya berani memberikan informasi dan kesaksian kepada aparat keamanan untuk memudahkan menangkap pelaku.

    Irwandi mengatakan hal itu, Senin (9/1), ketika dihubungi dari Jakarta. Ia menegaskan pula, kekerasan bersenjata dan penggergajian menara listrik tidak menghalangi pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) di Aceh. Kondisi di Aceh masih kondusif.

    ”Tidak ada alasan untuk menunda pilkada,” ujar Irwandi di Banda Aceh. Ia membandingkan kondisi kini dengan situasi menjelang Pemilu 1999 dan 2004. Pada 1999, di Aceh masih berlangsung perang. Gerakan Aceh Merdeka mengadakan perlawanan, tetapi pemilu berlangsung lancar dan aman di Aceh. Pemilu 2004 di Aceh juga tidak ditunda meski saat itu masih situasi darurat militer dan darurat sipil.

    ”Tidak ada yang mau situasi Aceh seperti saat ini, terkecuali pengacau itu. Saya sudah minta Polri menyelidiki, menyidik, dan mengungkap kasus ini. Kami tak bisa menangkapnya sendiri, kecuali pelakunya tertangkap tangan,” ujarnya.

    Warga mulai resah dengan teror yang terjadi di sejumlah daerah di pantai timur Aceh. Warga khawatir ada pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan menghadang dan memeras pengendara mobil di pedesaan.

    Teuku Jimmy Junaidi, warga Blangpidie, Aceh Barat Daya, sekitar 375 kilometer dari Banda Aceh, berharap polisi segera mengungkap kasus ini sehingga tak merembet ke pantai barat Aceh. Saat ini, warga Aceh sedang menikmati suasana damai.

    Surya Irawan, warga Lhokseumawe, sekitar 280 kilometer dari Banda Aceh, juga berharap tak ada lagi fasilitas publik yang dirusak sehingga aktivitas warga terganggu.

    Irwandi menilai, kekerasan di Aceh akhir-akhir ini tak ada kaitannya dengan pilkada. Kejadian itu lebih disebabkan faktor ekonomi dan ketenagakerjaan. ”Ada kesenjangan antara warga setempat dan pendatang dalam mendapatkan pekerjaan,” katanya.

    Setelah penggergajian menara listrik tegangan tinggi di Baktiya, Aceh Utara, dan Beureunuen, Pidie, upaya perusakan fasilitas publik kembali terjadi di Aceh. Empat orang berusaha menumbangkan menara telekomunikasi milik PT Telkomsel di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin. Namun, aksi itu bisa digagalkan warga yang memergoki keempat pelaku. Mereka ditangkap saat menggergaji tiang penyangga menara.

    Keempat orang yang akan menumbangkan menara telekomunikasi itu adalah Adi Sayahputra (23) dan Boby (22) dari Lhokseumawe serta Basyari (24) dan Bachtiar (22) dari Aceh Utara. Mereka kini diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

    Terkait penggergajian menara di Baktiya, Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Farid Bachtiar menyebutkan, pelakunya masih dalam pengejaran. Barang bukti sudah diamankan, termasuk gergaji dan beberapa kemasan minuman.

    Kriminal biasa

    Di Jakarta, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan, sesuai penyelidikan Polri, kasus penembakan di Aceh adalah kriminal murni dan tidak ada kaitan dengan pilkada. Namun, TNI tetap mengikuti perkembangan kasus itu.

    Agus mengakui masih ada senjata yang beredar bebas di Aceh. TNI sudah memeriksa di gudang dan tidak ada senjata yang beredar bebas yang berasal dari gudang TNI. Namun, ada senjata milik kelompok tertentu yang terkait separatisme.

    Meski salah satu poin dalam perjanjian Helsinki—perjanjian damai di Aceh—terkait penarikan dan pemusnahan senjata di Aceh, Agus menyatakan, TNI tidak bisa memastikan apakah semua senjata telah diserahkan dan dimusnahkan. ”Kami berharap sudah diserahkan dan dimusnahkan. Namun, kami tidak tahu persis. Kenyataannya, masih ada senjata di tangan separatis,” kata Agus.

    TNI akan terus melakukan kegiatan untuk mengeliminasi senjata yang beredar di luar. Bentuk tindakan dilakukan Polri. Sementara TNI membantu Polri melakukan tindakan deteksi dini ataupun patroli bersama.

    Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin, menambahkan, Polri kini juga memperketat pengamanan di Aceh, menyusul aksi penembakan terhadap warga dan perobohan tiang listrik bertegangan tinggi. Selain itu, tim dari Mabes Polri dan Polda Aceh juga masih terus menyelidiki kasus itu.

    ”Kepala Polda Aceh dan kepala polres sudah memetakan daerah yang rawan dan menugasi tim melakukan upaya preventif dan represif, termasuk patroli dan razia tertentu,” kata Saud. Misalnya di Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Besar.

    Menurut Saud, tim dari Mabes Polri dan Polda Aceh menyelidiki serta mengumpulkan semua informasi dan data untuk mengungkap kasus penembakan itu. Terkait pengamanan pilkada di Aceh, nantinya terdapat 9.754 tempat pemungutan suara. Polri juga dibantu TNI dan satuan perlindungan masyarakat.

    Penangkapan

    Saud menjelaskan pula, aparat Polda Sumatera Utara, Sabtu lalu, menangkap dua orang yang diduga membawa senjata api di wilayah Langkat, Sumut, saat razia kepolisian. Dua orang itu mengendarai mobil dari wilayah Sumut ke Aceh.

    Kedua orang itu, WY dan SA, membawa pistol jenis FN dan senjata genggam buatan Italia. ”Namun, sementara ini belum ada keterkaitan dengan kasus penembakan di Aceh,” kata Saud.

    Kedua orang itu, menurut Saud, baru terlibat dalam jual-beli senjata api. Kepolisian masih mencari pihak yang menjual atau menyediakan senjata api dan pihak yang memesan senjata itu. ”Dari pemeriksaan sementara, keduanya berperan untuk mengambil senjata api itu,” kata Saud. Polisi masih mendalami informasi itu. (ham/han/edn/fer)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Panik Prahara Baru di Aceh

    Sudah hampir tujuh tahun rakyat Aceh, di kabupaten mana pun mereka tinggal di Provinsi Aceh, menikmati suasana damai.

    Jalan-jalan di Banda Aceh, Lhokseumawe atau Meulaboh yang biasanya mencekam pada sore dan malam hari, sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), suasananya sungguh berubah total menjadi ramai.

    Geliat ekonomi rakyat Aceh pun benar-benar terasa pada siang dan malam hari. Orang tidak lagi takut untuk duduk-duduk di kedai kopi atau menikmati ikan bakar di rumah-rumah makan di pinggiran jalan.

    Jika di era DOM (Daerah Operasi Militer) antara 1988-1998, masa Jeda Kemanusiaan (Humanitarian Pause) atau Penghentian Permusuhan (Cessation of Hostility Agreement atau CoHA) suasana keamanan belum begitu kondusif, sejak MoU Helsinki keamanan insani di Aceh benar-benar terasa. Memang ada masa-masa di mana sisa-sisa konflik benar-benar masih terasa, yaitu saat-saat kampanye pemilihan kepala daerah di seluruh Aceh pada akhir 2006.

    Kini, menjelang pemilukada kedua di Aceh pasca MoU Helsinki, suasana Aceh kembali tegang. Di beberapa daerah seperti di Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar, prahara seakan kembali menghadang di depan mata kita.

    Penembakan misterius kembali terjadi. Anehnya, sama persis ketika militer masih menjadi pengendali keamanan di Aceh di era Soeharto dan sebelum Darurat Militer diberlakukan di Aceh pada 2003, target utama pembunuhan atau penembakan misterius tersebut adalah para petani di daerah-daerah transmigrasi dan para pekerja musiman yang datang dari tanah Jawa.

    Ini yang kemudian menimbulkan interpretasi, spekulasi atau pun persepsi bahwa para pelaku penembakan misterius tersebut kemungkinan besar adalah aktor-aktor tentara yang ingin memompa kemarahan orang Jawa di luar Aceh, menimbulkan konflik etnik atau mengacau Aceh menjelang Pemilukada yang akan berlangsung bulan depan. Jika bukan tentara, aktor yang mungkin saja melakukan itu adalah polisi atau mantan kombatan GAM.

    Intinya, persepsi yang bisa saja salah ini ingin mengatakan bahwa ada kelompok-kelompok yang memang hobby-nya ingin merusak suasana damai di Aceh, karena hanya dengan demikian mereka bisa menikmati permainan dan mendapatkan keuntungan material dari prahara yang terjadi di Tanah Rencong.

    Benarkah orang Aceh sangat anti orang Jawa seperti yang ingin dikesankan oleh para aktor pembunuh misterius itu? Secara tegas penulis berani mengatakan bahwa jawabannya adalah tidak!

    Benar bahwa para mantan politisi atau kombatan GAM di masa lalu sering menggunakan kata “pemerintah di tanah Jawa” atau “Tentara Jawa” untuk menyebut pemerintah Indonesia, ABRI atau TNI. Tapi, secara umum tidak ada sikap antipati orang Aceh terhadap orang Jawa.

    Buktinya, saat Aceh Recovery Forum (ARF) masih sering mengadakan pertemuan di Medan atau Jakarta pascatsunami 26 Desember 2004, penulis yang adalah orang Indonesia keturunan Jawa selalu diminta memimpin sidang-sidang yang terkait dengan bidang politik.

    Alasan teman-teman Aceh, kalau orang Aceh yang mimpin nanti sidangnya bertele-tele karena asas egalitarian amat kuat dan mereka akan berdebat sepanjang hari. Kalau penulis yang memimpin, perdebatan tidak akan sekeras bila orang Aceh yang memimpin sidang.

    Lihat juga pada pemilu legislatif di awal reformasi, Amien Rais yang orang Jawa tulen dan menggunakan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) dapat terpilih dengan suara yang meyakinkan di Aceh. Entah itu karena Amien bersama Gus Dur pernah membuka selubung papan yang bertuliskan “Referendum” di Aceh atau karena faktor ia adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah, yang jelas dia terpilih mewakili Aceh.

    Contoh lain, Kuntoro Mangkusubroto adalah orang Jawa tulen yang juga dipilih untuk menjadi Ketua Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh pascatsunami.

    Adalah kenyataan pula bahwa Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan suara 94% di Aceh pada Pemilu Presiden 2009, walau ada pula yang mempertanyakan hasil pemilu presiden tersebut hasil sebuah kejujuran atau kecurangan politik.

    Aceh belakangan ini memang menjadi berita utama di media massa di tanah air. Ada yang mempersoalkan apakah adil jika para pengagum budaya punk rock harus direndam di kolam untuk mandi pagi, ditelanjangi separuh badan, disuruh menyanyikan lagu-lagu nasional yang heroik dan dianggap melanggar syariat Islam?

    Tidakkah kita dapat menjadi warga negara Indonesia yang demokratis dan toleran terhadap saudara sebangsa yang memiliki budaya atau kebiasaan yang berbeda, seperti para punk rockers di Aceh itu?

    Kita tidak tahu pasti apa semua kegalauan di tanah Aceh itu terkait dengan konflik di antara para elite politik menjelang pemilukada di Aceh pada tingkatan provinsi, kabupaten dan kota?

    Siapa pun pelakunya, mereka harus sadar bahwa bila Aceh membara, rakyat Aceh yang menderita. Sebagai sesama anak bangsa pemilik sah negeri ini, kita tentunya tidak ingin melihat terjadinya Prahara Baru di Tanah Rencong!!!(inc)
    Oleh Ikrar Nusa Bhakti

    Source : Harian Aceh

  • Ketua KIP: Kami Siap Mengundurkan Diri


    Banda Aceh | Harian Aceh – Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan para Komisioner KIP siap mundur bila Pemilukada Aceh ditunda. Sebab, penundaan Pemilukada akan menyulitkan pihaknya.

    Hal ini disampaikan Salam Poroh di depan Peserta Pelatihan Penyusunan Rencanan Strategis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilihan KIP se-kabupaten/kota di Hotel Naggroe, Banda Aceh, Sabtu (7/1) pagi. Kepada wartawan, usai acara itu, Salam Poroh menjelaskan, bila penundaan kembali terjadi, tentu akan sangat merepotkan KIP Aceh. “Saya sedih, sudah sejauh ini masih ada pikiran-pikiran untuk melakukan penundaan,” katanya.

    Soal pembukaan kembali pendaftaran peserta, lanjut Salam, asal dasar hukumnya kuat, KIP siap melaksanakannya. Tapi bila sebaliknya, kata dia, tak akan dijalankan. “Sejauh ini, belum ada arahan dari KPU soal ini,” katanya. “Bila KPU nanti akhirnya memutuskan menunda pemilukada, kemungkinan saya mundur.”

    Menurut Salam, sampai sejauh ini, baru Akmal Abzal, salah satu komisioner KIP Aceh yang memiliki komitmen sama dengan dirinya. “Yang sudah saya dengar (juga ingin mundur) Pak Amal,” kata Salam.

    Soal usulan Partai Aceh untuk mendiskualifikasi Irwandi Yusuf dari calon Gubernur Aceh, Salam menjawab, “Itu harus hati-hati, apakah betul yang bersangkutan itu memang kader parpol tersebut. Jangan sembarang dituduh anggota partai, nanti bisa berbalik tuduhannya.”

    Sementara itu, ditanya soal komitmen pengunduran dirinya bila pemilukada ditunda, Akmal Abzal cepat mengelak. “Saya tidak ada mengatakan itu,” katanya pada wartawan.

    Menurut Akmal, dia hanya merasa perlu mempertimbangkan untuk mundur atau tetap bertahan sebagai komisioner KIP bila tahapan pemilukada dijalankan tidak berlandaskan hukum yang berlaku. “Jangan sampai kita kerja dengan hukum yang tak pasti, karena sejarah akan mencatat bahwa kita gagal menjalankan sebuah produk hukum,” jelasnya.

    “Jadi, bila memang nanti ditunda dengan kekuatan hukum yang kuat, why not (mengapa tidak)?” lanjutnya. Proses hukum itu, kata dia, harus pasti karena azas penyelenggaraan pemilukada adalah kepastian hukum. “Kalau kepastian hukum itu sudah tak jelas, maka itu patut dipertimbangkan apakah bertahan atau mundur,” katanya.

    Sementara itu, Roby Syahputra, Komisioner KIP Aceh yang membidangi logistik yang ditanyai wartawan soal rencana pengunduran diri dari komisioner KIP Aceh bila pemilukada ditunda, mengatakan hal itu masih pendapat pribadi Ketua KIP Aceh Salam Poroh. “Itu pendapat ketua. Kami belum pernah membawa soal sikap ini dalam rapat,” katanya.

    Menurut Roby, hal tersebut sah-sah saja sebagai sikap pribadi dari masing-masing komisioner KIP Aceh. “Silakan saja, itu hak masing-masing. Tapi tentu ada mekanismenya,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Teuku Kemal Fasya: Opsi Tunda Pemilukada Lebih Baik

    Banda Aceh | Harian Aceh — Antropolog Aceh Teuku Kemal Fasya mengatakan yang terpenting dalam konteks saat ini adalah menjamin perdamaian, baru kemudian memikirkan kembali tentang Pemilukada.

    “Menurut saya begitu,” kata Kemal yang dimintai tanggapannya, Sabtu (7/1). Krisis Pemilukada, kata Kemal, sudah diboncengi oleh aksi-aksi teror. “Ini bukan kasus kriminal, ini kasus teror dan sudah terbangun kultur ketakutan di tingkat masyarakat,” katanya.

    Menurut Kemal, situasi kriminal saat ini bukanlah suatu yang normal terjadi. Sebab, kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. “Dimana tak ada terjadi perampokan, kemudian tak ada hubungan antara korban dan pelaku dan mengapa targetnya adalah kelompok minoritas,” katanya.

    Itulah sebabnya, lanjut Kemal, rentetan kasus kriminal tersebut tak bisa dengan mudah dianggap kriminal biasa. “Dari fakta-fakta itu, kita sudah bisa menyimpulkan, kasus ini tidak alamiah,” katanya. Namun begitu, lanjutnya, terlalu dini bila mengambil kesimpulan bahwa kelompok elit yang bertikai di Pemilukada saat ini bagian dari yang bermain di lapangan.

    Sebetulnya, kata Kemal, salah satu aspek yang dapat membuat Pemilukada berjalan damai adalah bila kondisi keamanan terjamin. Tapi saat ini, kata Kemal, secara the facto kondisi keamanan tak bisa dijamin, terutama oleh pemangku di bidang keamanan. “Jadi, ada faktor yang sudah hilang dari proses menuju Pemilukada damai. Yang paling penting dalam konteks saat ini adalah jamin dulu perdamaian, baru kemudian dipikirkan lagi tentang Pemilukada,” kata Kemal.

    Menurut Kemal, opsi tunda Pemilukada menjadi pilihan yang lebih baik dibanding bila dipercepat tapi eskalasi kekerasan semakin inten. “Kemudian, siapa dibalik kasus-kasus teror ini harus benar-benar terungkap. Bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga harus diketahui siap mastermain-nya, dan siapa yang membiayai?” tuturnya.

    Dikatakannya, ada beberapa variabel dari peristiwa-peristiwa penembakan yang terjadi di beberapa waktu terakhir. Ada kasus motif ekonomi yakni Zaratex, ada motif yang jelas politik seperti penggranatan kantor timses Irwandi, ada kasus yang betul-betul dibuat sangat kabur, tetapi pesannya menjadi politik. “Jadi, kasus-kasus tersebut tak bisa digeneralisir,” katanya.

    Kasus penembakan Zaratex di Aceh Utara, misalnya. Menurut Kemal, kasus ini sudah sangat jelas kriminal di mana pelaku menembak untuk menakut-nakuti surveyor demi keuntungan ekonomi dan tembakan mereka, tidak membunuh. “Tapi desain pembunuhan beberapa kasus lain, sudah kelihatan berpesan politik. Yang penting, ungkap konspirasi kotor yang sudah membuat situasi Aceh ini jadi tidak aman,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Lagi, Tower PLN Digergaji OTK

    SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Aksi pemotongan tower PLN kembali terjadi, Sabtu malam tadi tower PLN Nomor 354 di Desa Matang Sijuk Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,  roboh akibat digergaji orang tak dikenal (OTK). Robohnya tower tersebut mengakibatkan padamnya aliran listrik di sebagian wilayah Aceh pada  Sabtu malam (7/1/2012).

    Manajer PLN Area Lhokseumawe, Ir Defiar Anis kepada Serambinews.com, Minggu (8/1/2012) mengatakan, dari dua line jaringan pada tower tersebut, hanya satu yang jatuh ke tanah, sedangkan satu line tergantung di atas.

    “Jadi sementara ini, hanya line di atas yang digunakan. Sedangkan untuk perbaikan, kita sedang pesan tower ermegency dari Medan. Mungkin waktu perbaikan butuh dua tiga hari,” katanya

    Sebelumnya, pemotongan tower PLN juga terjadi, Kamis (5/1/2012) lalu pada Dua tower transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh yang berada di Gampong Lueng Sagoe dan Blang Tidiek, Kemukiman Bereue’eh, Kecamatan Mutiara, Pidie, dipotong orang tak dikenal pada keempat kaki sikunya. (bah)

    Source : Serambi Indonesia

  • Soal Permintaan DPRA, KPU Tunggu Fatwa MK

    Denpasar – Permintaan DPR Aceh untuk menunda memperpanjang jadwal pendaftaran kepala daerah hanya bisa dijawab melalui fatwa Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak bisa berbuat banyak selain harus menunggu dan mengikuti fatwa tersebut.

    “Idealnya memang harus menunggu fatwa dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus ditunda dulu sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat, (6/1).

    Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.

    “Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar,” ucapnya.

    Hari ini, lanjut dia, sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.

    Partai Aceh, kata Artha merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah itu dan pada pilkada lalu memperoleh suara signifikan hingga 75 persen.

    “Selama menunggu fatwa dalam seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi tender yang menang silakan saja,” ujarnya.

    Dengan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

    “Jika nanti sampai ada masalah dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada,” katanya.

    Ia mengatakan pula, mengelola Aceh harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.

    “KPU bisa mempunyai sejarah buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta,” ucapnya. []
    (Yul-Antara)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Nilai Pilkada Cacat Hukum

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh masih memandang tahapan pemilu kepala daerah di Aceh yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan Aceh cacat hukum selama masih menggunakan landasan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Partai lokal terbesar di Aceh itu belum akan mendaftarkan kandidatnya selama qanun baru untuk Pilkada Aceh masih menggunakan qanun lama tersebut.

    Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi saat dihubungi Kompas, Kamis (5/1). Pernyataan Fachrul tersebut menanggapi kesepakatan dalam pertemuan antara sejumlah petinggi Aceh dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu (4/1).

    Dalam pertemuan itu, para pihak terkait bersepakat Pilkada Aceh tetap akan dilaksanakan pada 16 Februari 2012. Mereka juga sepakat membawa usulan DPR Aceh tentang perlunya dibuka pendaftaran kandidat pasangan calon kepala daerah kembali ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

    Pilkada terus berlangsung

    Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal, mengatakan, KIP Aceh tetap akan melanjutkan tahapan pilkada sembari menunggu keputusan rapat pleno KPU tentang usulan DPR Aceh untuk membuka kembali pendaftaran kandidat.

    Kemarin, Menteri Koor-dinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, rangkaian penembakan dan pembunuhan di Aceh tidak terkait pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat. Djoko yang ditemui seusai peringatan ulang tahun ke-5 Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta, Kamis (5/1), menegaskan, penembakan di Aceh lebih terkait dengan kesempatan kerja dan pemberdayaan penduduk lokal. Kesimpulan itu disampaikan seusai bertemu Kapolri dan Muspida Aceh.

    ”Ada kecemburuan dalam proses kesempatan kerja dan keterlibatan dalam pembangunan. Pasti kita akan mencari akar masalah,” ujar Djoko. (ONG/HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Perseorangan Siap Diakomodasi

    Banda Aceh, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh siap mengakomodasi calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh. Hal tersebut akan dimasukkan ke dalam qanun pilkada baru yang akan dibahas kembali dalam waktu dekat. Namun, DPR Aceh meminta pilkada ditunda.

    ”Dalam pembahasan qanun nantinya, selain dimasukkan calon perseorangan, juga akan dibuka ruang untuk partai politik yang belum sempat mendaftarkan pasangan calonnya,” ujar anggota Komisi A DPR Aceh yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, Selasa (3/1). Sebelumnya, DPR Aceh menolak calon perseorangan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Pengakomodasian calon perseorangan tersebut, lanjut Abdullah, sebagai bagian dari upaya kompromi politik di Aceh guna menyelesaikan polemik pilkada saat ini. Hal itu juga tindak lanjut dari pembahasan di Kementerian Dalam Negeri terkait masalah Pilkada Aceh.

    Pada 28 Juni 2011, DPR Aceh pernah mengesahkan qanun pilkada yang baru untuk menggantikan qanun lama, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Qanun tersebut tak mengakomodasi calon perseorangan. DPR Aceh juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang memungkinkan keikutsertaan calon perseorangan.

    Namun, qanun baru itu tak ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Akibatnya, qanun baru itu tak dapat diberlakukan. Sejak saat itu terjadilah polemik Pilkada Aceh. DPR Aceh memandang tahapan pilkada yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak sah. Namun, KIP Aceh tetap melanjutkan tahapan pilkada.

    Senin (2/1), KIP Aceh menggelar penarikan nomor urut calon pasangan gubernur-wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada Aceh, 16 Februari 2012. Pasangan Abi Lampisang-Teuku Suriansyah mendapat nomor urut 1. Irwandi Yusuf (gubernur petahana)-Muhyan Yunan (2), Darni M Daud-Ahmad Fauzi (3), Muhammad Nazar (wagub petahana)-Nova Iriansyah (4).

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut merupakan tahap akhir dari tahapan pencalonan. Kandidat petahana diwajibkan mengambil cuti pada saat kampanye. (HAN)

    Source : Kompas Cetak

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penembakan di Aceh Diduga Terkait Politik

    JAKARTA–MICOM: Aksi penembakan yang terjadi di Aceh dinilai merupakan tindak kriminal biasa. Saat ini, suhu politik di Aceh dinilai seperti api dalam sekam terkait pemilu kada di provinisi tersebut.

    “Kalau kriminal biasa seharusnya Polri bisa menangkapnya dalam 1×24 jam. Publik akan menilai kasus ini erat kaitannya dengan momen pilkada,” ujar Wakil Komisi III DPR Nasir Djamil saat berbincang dengan Media Indonesia, Senin (2/1).

    Menurut politisi PKS tersebut, banyak pihak berkepntingan dalam pemilu kada Aceh terutama di jajaran Kementrian Polhukam yang memang sejak awal sangat ingin Pilkada Aceh sesuai tahapan. Ini menurut Nasir sangat erat dengan kelompok-kelompok yang tidak puas dengan kondisi Aceh saat ini.

    “Polri dan TNI sering bilang bahwa senjata ilegal masih banyak beredar di Aceh. Ini salah satu hal yang krusial di Aceh,” paparnya.

    Sangat mungkin apa yang terjadi di Aceh merupakan suatau kejadan yang telah di desain sedemikian rupa, karena banyak hal-hal yang tidak masuk akal jika dikatakan sebagai kriminal biasa.

    “Kenapa para pekerja yang menjadi sasaran? Kenapa pekerja Telkom? Kenapa masyarakat Aceh yang bersuku Jawa? Ini skenario untum terjadinya konflik vertikal antar suku,” kata Nasir.

    Nasir meminta agar Polri jagan menganggap remeh dan kecil masalah ini dan perlu ditegaskan Aceh adalah wilayah bekas konflik bersenjata sehingga harus dilihat secara serius setiap aksi kekerasan yang ada di wilayah Serambi Mekkah. “Ini sekaligus menjadi pembuktian SBY, bahwa negara tidak boleh kalah dengan kejahatan,” tegasnya. (HZ/OL-04)

    Source : Media Indonesia

  • Tahun Rekonsiliasi

    SECARA keseluruhan, tahun 2011 dapat disebut sebagai vivere pericoloso atau hari-hari penuh tantangan dan kerumitan bagi perjalanan hidup politik Aceh. Jika dibuka kembali dokumen sejarah, hampir sepanjang tahun lalu pemberitaan di Aceh dipenuhi oleh konflik Pilkada, yang salah satunya dipicu oleh kesempatan calon independen untuk maju dalam momentum demokrasi lokal, pasca-judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Desember 2010.

    Kerasnya penolakan Partai Aceh (PA) terhadap judicial review pasal 256, jika diurai berhubungan dengan sejarah “konflik personal” di antara komunitas GAM itu sendiri-membuat konstruksi konflik menjadi terinstitusionalisasi, baik di tingkat lokal (KIP, DPRA, Pemerintahan Aceh) dan nasional (KPU Pusat, Kemenkopohukam, Kemendagri), dan berkomplikasi pada dua arus: Pilkada sesuai jadwal atau Pilkada tunda. Beruntung-berdasarkan hasil penelitian Kemitraan/Partnership, konflik pilkada itu tidak merembes menjadi anarkhisme sosial yang merugikan perdamaian Aceh.

    Ada beberapa teror kekerasan yang berakibat kematian seperti pembunuhan Saiful alias Cage, pembantaian di Geuredong Pasee, dan dua kasus yang terjadi di malam tahun baru di Ulee Kareng dan Bireun. Namun baru kasus pembunuhan Cage lah yang dianggap berhubungan dekat dengan konflik pilkada. Kasus lainnya, belum dapat dipastikan berhubungan dengan pilkada. Tentu saja konflik dan teror ini tidak boleh menjadi adat. Pihak kepolisian harus mengambil langkah cepat membongkar kejahatan itu demi keadilan, kebenaran, dan ketertiban masyarakat. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan sebagai kasus misterius. Mata pengadilan harus bisa menyambar semua pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

    Berdasarkan survei International Republican Institute (IRI) tentang kondisi sosial-politik Aceh menyebutkan, 62 persen masyarakat menganggap perdamaian dan keamanan Aceh telah berjalan di jalur yang tepat. Tidak ada kegusaran berlebihan di tingkat akar rumput bahwa konflik pilkada akan menjadi konflik sosial di tingkat masyarakat. Masyarakat semakin terdidik untuk mengimunisasi dirinya dari pengaruh buruk politik elite. Bahkan jika pun dibayangkan sesuatu yang merugikan akan terjadi di masa depan, sebagian besar masyarakat Aceh lebih menguatirkan buruknya kondisi ekonomi (34 persen) dan pemerintahan yang korup (20 persen) yang akan terjadi, dibandingkan konflik kekerasan di antara masyarakat terkait tafsir pilkada.

    Namun di sisi lain, kekerasan hati elite politik Aceh tidak selalu mengarah kepada kebuntuan politik. Meskipun awalnya PA menyatakan tidak akan menerima dalam kondisi apapun tentang calon independen, namun perkembangan politik terakhir menunjukkan telah ada kompromi. Paling tidak dari terpublikasikannya nota kesepakatan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Dirjen Otonomi Daerah yang bertanggal 12 Desember 2011 yang salah satu poinnya menerima keputusan MK tentang calon independen. Ini tentu saja memberikan arah konklusi politik yang membahagiakan di masa depan. Memang di tahun 2011 kesimpulan besar belum terjadi, tapi “kesimpulan-kesimpulan kecil” antara pihak berkonflik menyiratkan pertengkaran harus diakhiri. Perdamaian Aceh masih menjadi pilihan di atas segala kemungkinan politik. Tahun 2012 ini dielaktika politik harus mengarah pada jarum positif.

    Salah satu kesimpulan yang saya temukan terkait penelitian deadlock pilkada juga menunjukkan pandangan masyarakat (dan juga para peserta pilkada) yang kondusif. Mereka menganggap proses demokrasi lokal Aceh ini tidak akan menjadi bulat dan sempurna jika PA tidak ikut serta di dalamnya. Tentu saja harapan elite dan masyarakat itu harus disahuti sebagai keinginan memenuhi panggilan mempertahankan perdamaian, dan menggugurkan ego politik yang bersifat pendek dan bernuansa kekuasaan semata. Yang tinggal dicari adalah bagaimana kesimpulan politik itu memiliki justifikasi aspek hukum dan regulasi, agar perjalanan Pilkada tidak makin rumit dan diskriminatif.

    Rekonsiliasi politik akan terjadi jika ada kesepahaman dan keinsafan pihak yang berkonflik untuk mau mundur selangkah demi kepentingan mendapatkan kesimpulan bersama. Rekonsiliasi politik juga akan positif jika tidak ada keinginan untuk mencari kambing hitam, sekaligus mengoreksi pandangan masing-masing selama ini yang telah menyababkan perjalanan politik menjadi bebal dan saling tidak bertemu. Rekonsiliasi harus menempatkan semua pihak sebagai kelompok yang harus dimenangkan demi kepentingan masa depan dan harus disalahkan semuanya jika pilihan itu tidak diambil.

    Dalam tradisi Aceh sebenarnya itu telah ditemukan dalam konsep duek pakat. Semua pihak harus mau duduk bersama dan bermufakat. Tidak ada duek (komunikasi deliberatif) jika tidak menghasilkan pakat (konsensus). Proses duek adalah pilihan yang penuh tanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang kritis dan adil dengan mekanisme transparan dan bukan hanya untuk melemparkan kekesalan (peleuh bron). Misee ka meuduek pakat, lampoh jrat ta peugala. Kalau sudah bermufakat, tanah kuburan pun harus sedia digadaikan-walaupun secara syariat, mengadaikan tanah wakaf seperti kompleks kuburan sama sekali terlarang. Demokrasi pemufakatan memang asli dari akar narasi Nusantara yang harus dipertahankan di tengah deru demokrasi liberal yang berangkat dari nadi historis Barat.

    Harapan, mari kita dorong pada rekonsiliasi politik. Pilkada hanya proses demokrasi elektoral yang tidak akan berarti banyak tanpa didukung oleh keinginan semua pihak untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga di tahun ini, resolusi perdamaian makin cepat terwujudkan dan makin baik bagi Aceh untuk melanjutkan agenda lainnya yang telantar akibat waktu terbuang percuma.

    * Oleh Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah dosen dan peneliti tentang demokrasi.

    Source : Serambi Indonesia