siwah.com

Tag: internal conflict

  • Kesepakatan Dirjen Otda dan Partai Aceh tidak Dipermasalahkan

    JAKARTA–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan terjadinya ‘kesepakatan’ antara Dirjen Otda (Kemendagri) Djohermansyah Djohan dan Partai Aceh dalam rangka Pemilu Kada Aceh. Pasalnya, kesepakatan itu dibuat dengan niat baik agar wakil Partai Aceh ikut dalam pemilu kada.

    “Partai Aceh hingga kini belum daftar. Niat baik Pak Djo, alangkah baiknya bila semua ikut, partai nasional ikut, Partai Aceh ikut, dan pemilu kada berlangsung damai,” kata Gamawan saat berbincang dengan wartawan di ruang wartawan Kemendagri Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan sebenarnya kesepakatan yang dibuat bukan merupakan sesuatu yang formal. Beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus Partai Aceh mendatangi Djohermansyah untuk dialog.

    “Pak Djo lantas bicara agar Partai Aceh mau menerima jika ketentuan calon independen diakomodasi di qanun pemilu kada. Partai Aceh mau, tapi minta agar pemilu kada ditunda,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Gamawan menceritakan Partai Aceh kemudian meminta Dirjen Otda menandatangani surat kesepakatan itu secara resmi. Namun, Dirjen Otda tidak bersedia menandatangani karena yang menentukan penundaan pemilu kada bukan Kemendagri, melainkan Komite Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Pusat.

    “Surat yang diparaf itulah kemudian dibawa ke KIP Aceh. Intinya untuk menanyakan bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan Kemendagri,” ujarnya.

    Gamawan mengatakan Dirjen Otda juga sudah berbicara dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menjelaskan bahwa surat itu hanyalah untuk sebuah niat baik, tidak ada kepentingan lain.

    Seperti diketahui, Irwandi Yusuf kecewa dengan tindakan Djohermansyah yang dinilai gegabah, tidak profesional, serta mengabaikan prinsip netralitas, dengan malkukan kesepakatan dengan Partai Aceh. Bahkan, Irwandi sudah melaporkan tindakan mantan Deputi Setwapres Bidang Politik ini ke Presiden SBY.

    Ketika ditanya apakah Gamawan sudah menerima pengaduan dari Irwandi, ia hanya mengatakan dirinya belum menerima pengaduan.

    “Karena sudah diberitahu duduk persoalannya,” ujarnya. (Che/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Partai Aceh Tunggu Sikap Presiden Terkait Pemilukada

    Banda Aceh – Partai Aceh masih menunggu adanya sebuah kepastian hukum dan juga sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pelaksanaan Pemilukada Aceh.

    “Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini,” kata fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12/2011).

    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal pemungutan suara pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012.

    Namun banyak pihak yang masih meragukan dan khawatir bahwa pilkada di Aceh akan berlangsung dengan lancar, hal ini terkait dengan tidak ikut sertanya Partai Aceh dalam pesta demokrasi yang akan memilih tujuh belas bupati/wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Menurut Suardi yang juga anggota DPRK Pidie itu, Partai Aceh sangat menghargai proses pembangunan perdamian yang terjadi saat ini.

    Namun, lanjutnya, ketika ada potensi bahwa pelaksanaan pilkada ditengarai akan berdampak luas terhadap keberlangsungan perdamian yang sudah dibangun selama ini, maka presiden harus turun tangan guna memastikan perdamaian di Aceh tetap berlangsung abadi.

    “Perdamaian Aceh akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah di mata dunia, nah ketika pilkada berpotensi mengancam perdamaian seharusnya presiden tidak diam,” jelasnya.

    Dijelaskannya, seorang presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara seharusnya menjelaskan sikapnya tentang Aceh.

    “Jika Presiden SBY tidak mempunyai sikap yang tegas atas kemelut pilkada Aceh, maka hal ini sama saja bahwa Pak SBY ingin mengulangai kesalahan yang sama yang dilakukan oleh Presiden sebelumnya dalam pendekatan dengan rakyat Aceh,” lirihnya.

    Ditegaskannya, sesuai dengan amanat dan Istruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, maka proses pembangunan perdamian dan juga proses penyelenggaraan pilkada Aceh layak untuk dievaluasi.

    “Presiden yang menerbitkan Inpres tersebut, maka presiden juga harus mengevaluasi untuk memastikan bahwa apa yang terjadi di Aceh sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam perundingan damai,” urainya.

    Hal senada disampaikan juru bicara Partai Aceh Facrul Razi, yang menurutnya hingga saat ini partainya masih berkeyakinan kuat dan optimis bahwa Presiden SBY akan mengambil sikap terkait dengan pilkada Aceh.

    “Kami optimis bahwa akan ada sikap tegas dan jelas dari Pak SBY tentang dasar hukum pilkada Aceh,” katanya.

    Selain itu, Fachrul juga menyakini bahwa pelaksanaan pilkada Aceh masih akan ditunda hingga ditemukan suatu kesepakatan bersama yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

    “Kami masih yakin bahwa pilkada akan ditunda kembali,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Cadangkan Rp17 Milyar Untuk Pidie

    Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh anggarkan cadangan dana Rp17 miliar untuk KIP Pidie, apabila pemilihan gubernur tidak bisa digelar serentak dengan pilkada bupati di kabupaten itu.

    “Ini untuk jaga-jaga apabila pilkada Bupati Pidie ditunda, sehingga tidak ikut menunda pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh,” kata Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has di Banda Aceh, Rabu (21/12).

    KIP Aceh menjadwalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie serta pilkada di 16 kabupaten/kota lainnya di Aceh pada 16 Februari 2012.

    Namun karena terhambatnya pencairan dana pilkada dari Pemerintah Kabupaten Pidie, KIP setempat mengusulkan penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten itu.

    Menurut Djasmi, pilkada gubernur sepenuhnya dibiayai oleh APBA. Sedangkan anggaran pilkada bupati didanai oleh APBK masing-masing kabupaten/kota.
    “Karena di Kabupaten Pidie juga menggelar pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pilkada gubernur, pembiayaan kedua pilkada tersebut dibiayai oleh ABPA dan APBK,” kata dia.

    Ia mengatakan, APBA menanggung 60 persen dan APBK sebesar 40 persen. Namun yang ditanggung APBA tersebut hanya untuk lima item, seperti honor petugas, verifikasi bakal calon perseorangan, dan kegiatan lainnya.

    “Tetapi karena ada usulan penundaan pilkada bupati oleh KIP Pidie, dengan sendirinya KIP Aceh terpaksa membiayai 100 persen penyelenggaraan pemilihan gubernur di kabupaten itu,” ujarnya.

    “Ini masih ancang-ancang karena keputusan resmi penundaan pilkada Bupati Pidie tersebut belum ada. Dana cadangan untuk KIP Pidie ini diambil dari alokasi pilkada gubernur putaran kedua,” katanya.

    Ia mengatakan, penggunaan dana putaran kedua tersebut harus melalui peraturan gubernur. Rancangan peraturan gubernur sudah disiapkan, sehingga ketika keputusan resmi penundaan pilkada Pidie dikeluarkan, dana pemilihan gubernur di kabupaten itu bisa langsung dicairkan.

    “Peraturan gubernur belum dikeluarkan karena belum tentu usulan penundaan pilkada Pidie diterima. Namun semua kemungkinan sudah dipersiapkan sebagai langkap antisipasi,” kata Djasmi Has. T.KR.HSA.[Antara]

    Source : Acehcorner.com

  • DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih

    Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
    “DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
    Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanggar undang-undang.
    Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
    Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
    “Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
    Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye.
    Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
    “Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah. [ANTARA]

    Source : Aceh Corner

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memadamkan Bara Kuasa Pilkada Aceh

    Kumandang lagu ”Dari Sabang sampai Merauke” sebagai impian bangsa untuk hidup bersama dalam keragaman yang bersatu mewujudkan kebahagiaan tampaknya belum mampu menghentikan duka dan nestapa Provinsi Aceh dan Papua. Kekerasan di Papua yang memilukan belum lagi dapat diselesaikan dengan tuntas, menyusul konflik penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Aceh yang memicu munculnya secara sporadis kekerasan yang dapat mengancam perdamaian.

    Penyebab awalnya adalah konflik regulasi penyelenggaraan pilkada. Namun, banyak kalangan percaya perseteruan tersebut terutama terkait keretakan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak Pilkada Aceh 2006. Manifestasinya, lima tahun lalu pimpinan GAM tidak sepakat bulat mencalonkan Irwandi Yusuf menjadi gubernur representasi GAM.

    Pilkada 2011 memanaskan bara rivalitas lama dalam GAM antara Irwandi Yusuf dan orang-orang dekat Malik Mahmud. Sementara itu, Partai Aceh dalam Pilkada 2011 memilih pasangan Zaini Abdullah, mantan GAM yang berbasis di Swedia, dan Muzakkir Manaf, mantan panglima sayap bersenjata GAM. Pasangan Irwandi-Muhyan Yunan melalui jalur independen.

    Untuk mengganjal pencalonan Irwandi, Partai Aceh yang mendominasi DPR Aceh, di bawah pengaruh tokoh karismatis Malik Mahmud, menolak rancangan qanun penyelenggaraan pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2010. Isinya membatalkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali tahun 2006. Artinya, calon independen dimungkinkan ikut pilkada di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah kalangan juga berpendapat pencalonan dari jalur independen berlaku sekali mengingat situasi keamanan di Aceh saat itu sangat rentan terhadap kekerasan.

    Sementara itu, DPR Aceh menolak keras putusan Mahkamah Konstitusi karena Pasal 256 UU No 11/2006, sebagai dasar hukum perjanjian damai Helsinki, sangat tegas menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali, yaitu Pilkada 2006. Artinya, setelah itu kandidat kepala daerah harus melalui partai lokal atau partai nasional. Partai Aceh menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pengkhianatan terhadap janji dan komitmen ”Jakarta” terhadap otonomi Aceh. Pemerintah telah membuat undang-undang sendiri, tetapi tidak konsisten sehingga merugikan rakyat Aceh.

    Oleh karena itu, DPR Aceh yang didominasi Partai Aceh tak bersedia merampungkan qanun yang menampung calon independen. Taktik ulur waktu juga dimaksudkan agar Pilkada Aceh ditunda setelah jabatan Irwandi Yusuf yang berakhir 8 Februari 2012. Harapannya, pemerintah menunjuk penjabat gubernur dan, dengan demikian, Irwandi tidak dapat mempergunakan jabatannya untuk kepentingan subyektifnya.

    Dengan demikian, jelas di balik argumentasi yuridis tersebut, penolakan didasarkan atas kalkulasi politik bahwa Irwandi kemungkinan besar akan memenangi pilkada provinsi 2011. Tingkat popularitasnya cukup tinggi berkat program-program populisnya, terutama yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Aceh.

    Penolakan Partai Aceh mendapat dukungan yang luas karena Malik Mahmud sebagai tokoh GAM dan Partai Aceh masih mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat. Aksi-aksi ribuan orang yang menganjurkan pilkada ditunda menggema di mana-mana. Namun, harus diingat pula, selain gubernur yang populer, Irwandi juga tokoh GAM yang mempunyai jaringan dan pengaruh yang tak kalah besar dari basis dukungan yang dimiliki Malik Mahmud. Sangat dikhawatirkan terjadi konflik horizontal. Kekhawatiran itu sangat beralasan karena intimidasi meluas, secara sporadis terjadi kekerasan, lemparan granat, ledakan bom, bahkan penembakan yang menewaskan beberapa orang, termasuk Saiful Husen alias Cagee, orang kepercayaan Irwandi.

    Dalam konteks Aceh, tidak terlalu salah ungkapan yang menyatakan perjuangan politik adalah perjuangan melawan lupa, termasuk perjuangan mengingat sesuatu yang pernah diperjuangkan dengan berdarah-darah: bebas dari penindasan, perdamaian abadi menuju hidup bahagia. Kesepakatan Helsinki merupakan pintu masuk harapan tersebut dan intinya dijabarkan secara rinci dalam UU No 11/2006.

    Peristiwa bersejarah dan monumental adalah terselenggaranya 20 pilkada di Aceh secara serentak pada Desember 2006 secara damai, tertib, dan adil. Masyarakat Aceh yang tercabik-cabik karena ”perang saudara” puluhan tahun telah mengguratkan ukiran peradaban dengan tinta emas pada bangunan Indonesia. Keindahan torehan emas membuktikan masyarakat Aceh mempunyai budaya luhur dan menjunjung tinggi perdamaian. Dunia internasional pun memuji keberhasilan Pilkada Aceh 2006.

    Oleh sebab itu, Pilkada Aceh 2011 harus diselamatkan. Konflik regulasi pilkada adalah titik api yang dapat mengobarkan bara kekuasaan menjadi bola api yang dapat membakar perdamaian di Aceh. Kegagalan Pilkada Aceh pertaruhannya sangat mahal: perdamaian abadi. Oleh sebab itu, semua pihak harus berusaha sangat keras agar bara api kuasa yang dapat membakar perdamaian dapat dipadamkan. Api harapan hidup bahagia harus semakin dikobarkan.

    J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

    Source : Kompas.com

  • DPR Aceh Janji Jalankan Keputusan MK Terkait Calon Perseorangan

    Rencananya, MK akan memutuskan sengketa pemilukada Aceh, sore ini. Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR Aceh untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi. Menurut dia, keputusan MK merupakan keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

    “Insya Allah kita akan jalankan keputusan MK. Kita juga akan membahas keputusan MK itu dalam qanun untuk menentukan calon independen. Memang keinginan kita karena Aceh sudah punya partai lokal jadi tidak perlu lagi ada calon independen. Tapi kalau MK memutuskan beda, kita mau apa. Kita kan musti memgikuti keputusan MK”.

    Sebelumnya, Partai Aceh yang berkuasa di DPR tidak mengajukan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas majunya Gubernur Irwandi Yusuf sebagai bakal calon di pemilukada melalui jalur perseorangan. Padahal, DPR Aceh sudah mengeluarkan qanun atau perda yang melarang calon perseorangan ikut dalam pemilukada.

    Sengketa pemilukada ini menimbulkan konflik politik di Aceh antara Partai Aceh dengan kubu Irwandi Yusuf. Sebelumnya, MK sudah membatalkan salah satu pasal dalam UU Pemerintah Aceh yang menyatakan calon perseorangan hanya berlaku satu kali dalam pemilukada Aceh.

    Source : kbr68h.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Putusan MK: Lanjutkan Tahapan Pilkada, Calon Perseorangan Sah

    JAKARTA- Tepat pukul 17.15 WIB ini Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu dengan putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melanjutkan tahapan pilkada.

    Bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa calon perseorangan (independen) tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan MoU Helsinki.

    Menyangkut payung hukum, Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa qanun lama tentang pelaksaan pilkada Aceh masih punya kekuatan hukum.

    Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pesan Historis dan Peran Ulama di Pilkada Aceh

    Politik ulama terasa cukup krusial ditengah konflik regulasi Pilkada saat ini, mengapa? Carut-marut, multitafsir, dan pembenaran yuridis, dimulai ketika Makamah Konstitusi (MK) mengetok palu, yang menganulir pasal 256, sangat kontra-kontra-prokduktif. Dinamika politik satu sisi mencerahkan tetapi ruang publik terasa miskin sehingga berpotensi melahirkan prahara politik. Bahkan berpotensi terseret konflik horizontal maupun vertikal.

    Sebelum MK memutuskan amar putusannya banyak lembaga sipil melakukan sosialisasi dan pendidikan politik–tidak lebih sepertinya memanfaatkan ketersediaan finansial para calon incumbent. Bahkan ada ulama secara personal sudah memulai star dukung-mendukung calon tertentu. Dan pasca amar putusan MK tidak sedikit lembaga sipil menjustivikasi hasrat politiknya. Ulama pula mengaktualisasikan diri didalamnya. Signifikan tidaknya peran dan posisi ulama patut diapresiasikan ditengah antagonisme (kejumudan) politik  saat ini.   `

    Antagonisme Pilkada
    Amar putusan MK  memang mengiring elit dalam pro-kontra. Mereka  mulai memasang kuda-kuda. Berbagai instrumen politik digunakan. Banyak yang merasa dirinya tokoh dan terutamanya calon incumbent berharap mendapat restu (diusung) Partai Aceh.

    Sontak saja suasana jadi tak karuan manakala PA menetapkan dan mengumumkan calonnya. Keadaan tambah membirahi manakala partai berkuasa ini tidak membuka diri selain kadernya. Inilah awal kecurigaan publik dan diharmonisasi eksekutif-legislatif muncul kepermukaan.

    Ditengah pro-kontra putusan MK sepertinya legislatif dipaksa menentukan sikap. Legislatif menilai keputusan MK yang mensahkan calon perseorangan (non-partai) tidak lebih sebagai upaya sabotase terhadap kewenangan dan kekhusussan Aceh. DPRA (didalamnya referentasi PA) akhirnya membalas ketokan palu MK.

    Sidang memutuskan menolak keputusan MK. Paripurna wakil rakyat ini didukung pula oleh barisan rakyat dibawah koordinasi Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA).

    Dulu, posisi tersebut dikendalikan full power oleh Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), yang kemudian komitmen mengawal perdamaian—sama seperti GAM, juga memilih masuk sistem dan mendirikan partai lokal.  Dimasa perang SIRA menjadi spirit GAM—naturenya saling melengkapi.

    Dan, sekarang KMPA mengambil peran dan posisi menjaga ruang publik agar damai tetap utuh dan sempurna dalam NKRI. Peran posisi yang dilakonkan KMPA tentu bukan tanpa pertimbangan.

    Betapa tidak, rentang enam tahun misi damai sepertinya jalan ditempat. Elit didalamnya boleh jadi terlelap dalam eforia. Keputusan MK dan penolakan DPRA menjadi alternatif dan spirit baru di saat situasi jumud harus memulai dari mana. Barangkali ini pilihan rasional dapat diterjemahkan oleh KMPA sebagai wujud mendorong komitmen penataan perdamaian lebih subtantif di masa depan.

    Sangat mungkin KMPA menilai amar putusan MK bukan saja mengetok palu tepat dibatok kepala Partai Aceh terutamanya—tetapi tepat diulu hati seluruh rakyat Aceh. Karena itu, memahami mengapa DPRA sebagai lembaga politik menolak amar putusan MK. Saat dirasakan perdamaian mulai memasuki demoralisasi dan delegitimasi akut—maka putusan MK bukan meringankan—malahan menambah beban wakil rakyat.

    Keadaan ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh Partai Aceh namun kesadaran sebagai referentasi wakil rakyat dibuktikan partai nasional melalui pembentukan koalisi lintas partai. Tujuannya untuk mencari win-win solution atas tafsir amar putusan MK.

    Perdebatan dasar hukum Pilkada disikapi KIP Aceh menetapkan tahapan sepihak. Istilah konflik regulasi kemudian bertambah familiar–cukup menyita perhatian publik, terutama saat dimana para pihak membangun  argumentasi dan logika hukumnya sendiri-sendiri.

    Ironisnya lagi, ruang publik tidak terkelola dengan baik, bahkan tersulut kepentingan pragmatisme para kandidat—hal yang sama menjadi motif keterlibatan aktor-aktor didalamnya.

    Sikap ambigu-pun mengejala, dimana intelektual termasuk akademisi yang dimasa konflik sangat rajin dan jantan menyediakan ruang publik, seolah tiarap mengikuti kemana arah angin. Karenanya yang muncul kemudian hasil survey yang mencegangkan.

    Menyimak hasil survey, birahi politik masyarakat sepertinya diransang mengakui popularitas sederetan tokoh yang ditampilkan—termasuk calon incumbent cukup mengelikan. Secara metodelogis hasilnya boleh dipercaya namun seolah menafikan subtansi masalah dan perdebatkan yang sedang dicari solusi.

    Jika pun ada mobilisasi politik melalui diskusi publik, seminar, talk show, perang opini media massa, konsolidasi tokoh maupun pertemuan civil society, selain terbatas juga sempit membedah masalah—tetapi tidak lebih mengsinergikan dukungan untuk para kandidat.

    Seterusnya ritme politik dikendalikan penuh intriks dan manipulatif—bahkan saling menjegal. Kenyataannya lobi-lobi politik calon non-partai terutama kandidat incumbent sepertinya telah ditutup saat koalisi partai disepakati. Kandidat incumbent yang kebetulan sedang berkuasa di eksekutif tidak kehabisan akal mencari legitimasi. Memang sangat diuntungkan oleh sikap KIP yang sepihak telah menetapkan tahapan Pilkada.

    Dalam ketidakpastian dan perdebatan dasar hukum ironis memang ketika KIP tetap mengaduk-aduknya dengan keyakinan sudah berada pada posisi yang tepat. Sehingga calon non-partai juga merasa benar mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Pentas demokrasi jadi gerah.

    Calon-calon kepala daerah di kabupaten/kota banyak bermunculan. Berbeda di tingkat propinsi diperkirakan satu yang mendaftar ternyata seorang ulama ikut pula. Abi Lampisang, seorang ulama berpengaruh ikut mencerahkan—tentu atas alasan-alasan moral ia perlu mengapresiasikan artikulasi politiknya.  

    Ruwetnya konflik regulasi sejak awal Kemendagri mengambil inisiatif. Peran yang ditenggarainya tidak juga berani menyentuh subtansi permasalahan—kecuali mengiring kesamaan persepsi. Dialog para pihak (didalamnya KPU, Bawaslu, KIP, Gubernur kontra DPRA-termasuk koalisi partai, diikuti pula beberapa para pihak lainnya seperti Pangdam, Kapolda dan Kajati), awalnya disepakati colling down selama bulan puasa, namun tidak ada kesepakatan bersama membahas kembali Qanun Pilkada antara Legislatif dan Eksekutif, maka pertemuan Jakarta dilanjutkan.

    Hasilnya tidak ada kesepakatan atas usulan; menerima keputusan MK, Pilkada ditunda dan penunjukan Pejabat Sementara. Tidak lama setelah itu komitmen koalisi partai dalam rangka menyamakan persepsi atas tafsir keputusan MK—pecah dan menetas.

    Partai Demokrat, PPP dan SIRA menabuh gendang dengan mendaulat calonnya tidak melewati pukul 00.00. Ketidaksabaran dan intriks calon incumbent yang maju pada menit-menit akhir penutupan tahapan Pilkada memang miris. Sebelumnya Partai Demokrat memimpin koalisi lintas partai dan ngotot konflik regulasi diselesaikan lebih dulu. Nyatanya pecah dan menetas ibarat telur ayam atau bebek.

    Jika sebelumnya 2 pasang  kandidat dari partai KTP ditingkat propinsi bertambah jadi 3 dengan mendaftarnya bos gerakan referendum di masa konflik itu. Ironisnya aktor-aktor yang berjibaku memperjuangkan yudicial review tidak juga ikut mendaftar. Sementara PA, PDA, Golkar, PAN dan PKS mengerem ambisinya karena memandang konflik regulasi belum tuntas dibicarakan. Pressure politik, lobi-lobi, negosiasi serta desakan Pilkada tepat waktu kemudian mengema.

    Lalu, unjuk rasa tunda Pilkada dan dibalas dengan desakan lanjutkan Pilkada  pro-kontra mengelinding seperti bola salju. Tanpa menunggu bola salju itu mencair sebenarnya sejak awal ulama telah bergerak mengaktualisasikan dirinya.

    Dukung-mendukung kandidat–terutama dari calon incumbent sejak dari awal telah mengumpulkan energi positif ulama. Ulama tetap menjadi rujukan saat masalah menjadi jumud atau karena alasan para pihak membutuhkan dukungan untuk memenangkan pertandingan.

    Seiring kegelisahan rakyat yang  diwadahi oleh KMPA melalui aksi pertama saat DPRA menolak amar keputusan MK maka aksi KMPA di Pidie menuntut tunda Pilkada dan penyelesaian konflik regulasi dengan tuntas dan menyeluruh. Sebenarnya referentasi ulama menghendaki hal yang sama.

    Namun ulama menemukan momentum setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek baik berdasarkan ingatan dan rekaman sejarah juga oleh fakta-fakta yang berkembang cukup meresahkan.   Lalu, apa kata ulama dalam musyakarahnya baru-baru ini?

    Pertama, ulama mempertegas sikapnya agar Pilkada ditunda hingga selesainya konflik regulasi. Tak tanggung-tanggung ulama mendesak pelaksanaan Pilkada harus sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh.

    Kedua, ulama beragumentasi Pilkada bukan dihadapkan boleh atau tidaknya calon perseorangan (non-partai) ikut Pilkada, tapi aturan pilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh dinilai melanggar UUPA. Sikap ulama ini dipublikasikan Serambi Indonesia (29/10/2011), yang terdiri dari Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Himpunan Ulama Dayah (HUDA) dan Rabithan Santri Se-Aceh (RASA).  

    Menyelami Perlawanan Historis
    Sikap ulama jelaslah tidak menginginkan sengketa anak bangsa terjadi di kemudian hari. Satu sisi ulama tidak menghendaki Aceh akan mengalami kerugian namun jika tidak diberi warning bukan tidak mungkin pasal demi pasal  akan bernasib sama seperti pasal 256 (Serambi Indonesia, 29/10/2011).

    Ulama menyadari mempertahankan prinsip dan marwah perdamaian penting. Hal ini tidak mungkin dilakukan diatas interes, ambisi dan egoisme masing-masing. Penyelesaian konflik regulasi satu keniscayaan. Dengan begitu pemimpin yang dipilih tidak digugat dalam polimik tak berkesudahan nantinya.

    Sisi lain ulama menyelami perasaan, pengorbanan, nyawa dan harta benda serta sejarah panjang perlawanan politik Aceh. Sebab itu, keputusan MK menjadi titik balik agar pilihan sejarah tidak berulang nista. Berbangsa dan bernegara dalam NKRI tidak lagi berakhir seperti Ikrar Lamteh—sebuah konsensus politik yang tidak dapat dijalankan dalam sebuah aturan atau perundang-undangan yang mengikat. Akibatnya rentang 32 tahun terakhir, mudah bergolak, laten—bahkan bersimbah darah.

    Penegasan peran dan posisi ulama tentunya bukan hendak menganjal apresiasi politik sesama anak bangsa untuk ikut Pilkada melalui calon non-partai atau partai KTP. Sikap ulama memutuskan sesuatu bukanlah tanpa makrifat (menjejaki kebenaran) dengan merenungi masa lalu dan menimbang fakta masa kini. Siapapun, pastinya akan menyelami peristiwa tempoe dulu sebagai pelajaran masa kini. Peristiwa masa kini tidak tertutup kemungkinan terinspirasi dari masa silam.

    Karena itu, hal yang buruk akan menjelma jika saripati indahnya masa lalu tidak dipugar menjadi lestari. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada saudara-saudaranya yang telah mendaftar melalui jalur non-partai sepertinya ulama menilai keputusan MK kurang mempertimbangkan semua aspek menyangkut kekhusussan dan kewenangan Aceh.

    Dengan penuh hormat pula ulama menilai MK luput menyelami sosiologis perjuangan Aceh sebagai piranti perjuangan dan penyelamat Kemerdekaan Indonesia dari agresi Belanda. Kemudian, mengawal keutuhan NKRI dengan berbagai sumbangsihnya.

    Sejarah mencatat, demi mempertahankan  Indonesia Merdeka bukan hanya harta benda, tenaga, pikiran, akan tetapi rakyatnya siap menyumbang nyawa—berbondong-bondong mara ke Medan Area memblokade Belanda agar tidak masuk ke Aceh. Endatu, termasuk orang-orang tua kita yang masih hidup sebagai saksi, bercerita Aceh menjadi benteng terakhir pengakuan Indonesia di Konferensi Meja Bundar, Denhaag.

    Diawal proklamasi endatu kita juga bercerita apakah Aceh menyatu dengan Indonesia atau menegaskan diri sebagai sebuah entitas politik—yang terbukti dalam sejarahnya sebagai sebuah kerajaan yang utuh dan mandiri.

    Inilah pilihan ulama kita—dengan kearifan dan kebijaksanaannya menyatakan diri dengan tegas menjadi bagian dari Indonesia Merdeka.  Dalam situasi yang sulit, dilema dan atas penegasan sikap itu ironisnya gejolak muncul tanpa bisa ditepis.

    Endatu kita bercerita revolusi sosial meledak tak terelakkan. Antara kemunafikan dan kejujuran serta bercerai-berainya ketulusan akan solidaritas entitas politik Aceh—terutama  akibat perang panjang dengan Belanda—akhirnya  darahpun tumpah.

    Perang saudara ini disesalkan para endatu kita. Fakta ini membuktikan betapa demi Indonesia bukan saja darah merah sesama anak bangsa mengalir segar—bahkan juga tetesan beningnya air mata tidak selalu pengorbanan bermuara pada kebaikan dan kedamaian.

    Sebab itu, kita sering tertunduk malu saat orang-orang tua kita mengingatkan untuk tidak menzalimi sejarah. Kata orang-orang tua kita terlalu dhaif mempertentangkan pembelahan elit sosial dan politik ulama dan uleebalang dalam revolusi sosial itu. Terlepas siapa pengkhianat dan pejuang pada kenyataannya Aceh adalah pembela sejati konstitusi negara Republik Indonesia.

    Kesejatian Aceh dalam sejarahnya yang retak-retak itu sepertinya selalu dihadapkan pada prasangka, kecewa, lalu memberontak. Jelas sekali ketika dihadapkan pada prasangka—maka Aceh dileburkan menjadi sub-ordinat propinsi Sumatera Utara. Sangat mungkin Jakarta dibawah api revolusi Soekarno khawatir propinsi diujung barat pulau Sumatera ini berpotensi besar akan memisahkan diri.

    Pikiran paranoid atas ambisi menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat lantas meletakkan Aceh sebagai ancaman—sungguh menyesatkan. Tak heran aliran sesat dan api revolusi Soekarno menyisakan bara sampai kini. Barangkali prasangka Aceh akan memisahkan diri dari sebuah negara yang dilahirkannya bernama Indonesia—tidak lebih taksub atas rasionalitas dan kebinatangan manusia sebagai insan politik.

    Kekuatan militer rakyat, semangat juang, sumber daya alam dan kapasitas manusianya yang handal masih tersisa—maka bukanlah hal mustahil Aceh mendirikan negaranya sendiri dengan tegak. Namun fakta yang terjadi sebaliknya, marah bercampur kecewa hanya dimanifestasikan dalam pemberontakan DI/TII, sebuah Negara Islam Indonesia (NII) tahun 1953 dibawah kepemimpinan Kartosuwiryo, yang bermarkas di Jawa Barat.

    Biarpun tersirat dalam ambisi Daud Beureuh mendeklarasikan Republik Islam Aceh (RIA) namun keputusannya dijunjung tinggi ketika kembali dalam NKRI melalui Piagam Ikrar Lamteh. Karakternya yang keras tapi santun dibuktikan menolak halus semua pelayanan dan fasilitas yang disodorkan pemerintah. Akan halnya dengan Hasan di Tiro, ternyata marah, kecewa dan dendam terlanjur berkalang dalam jiwanya. Dimulai saat membaca sebuah surat kabar di New York tentang pembantaian di pedalaman Montasik—rasa memiliki Aceh yang sempat dipendam didadanya berkobar jua.

    Hasan di Tiro tak tanggung mengobarkan radikalisasinya dalam manifesto; Indonesia tidak lebih neo-kolonialis pasca Belanda. Ikrar Lamteh dinilainya cek kosong. Demokrasi untuk Indonesia wujud akal budinya yang diterbitkan tahun 1958, dianggap etnosentrisme-rasisme. Padahal jika kita renungi Hasan di Tiro sungguh kesejatian bagi Indonesia. Betapa tidak, ketika itu masyarakat nusantara yang telah berintegrasi dalam negara modern bernama Indonesia disarankan setiap distrik atau propinsi dijamin hak dan kewenangannya.

    Cita-citanya Indonesia yang damai, makmur dan sejahtera hanya mungkin dicapai dengan menganut sistem desentralisasi politik. Ide ini menakutkan ibukota yang memang baru beranjak balita. Disisi lain, fakta historis ia adalah trah di tiro yang sangat heroik.

    Keluarganya sambung-menyambung mengendalikan estafet perlawanan mengusir Belanda, yang ditabuh sejak 1873. Aceh sebagai simbol perlawanan kolonialisme dan imperialisme masyarakat nusantara ketika itu berakhir ketika trah di tiro dihabisi satu persatu.

    Tak heran spiritnya menjadi mudah bergejolak ketika situasi begitu kontras dengan fakta yang dilihat dan dibacanya. Keyakinannya bertambah bahwa dialah tetesan terakhir trah di tiro yang mesti memimpin perlawanan—walau musuhnya kini bernama Indonesia.

    Tak tanggung-tanggung ia merekrut pemuda-pemuda Aceh untuk dilatih ilmu diplomasi dan militer. Penentangan Hasan Di Tiro dibalas Jakarta dengan invasi dan agresi militer besar-besaran ke Aceh.  

    Lantas, bukan saja ia diumumkan mati berkali-kali tetapi perjuangannya dibungkam melalui operasi militer—padahal pengikutnya ketika itu tidak seberapa. Tidak cukup itu. Bahkan karakteristiknya ditungging miring.

    Ada sentilan Hasan di Tiro memberontak karena nafsu serakahnya tak kesampaian memenangkan tender ekplorasi gas dan minyak di Arun-Lhokseumawe. Boigrafinya menjelaskan sebaliknya. Ia meninggalkan anak-isteri dan kemewahan demi memperjuangkan marwah dan martabat Aceh.

    Kolektifitas Perlawanan Politik
    Pastinya, sejak proklamasi GAM tahun 1975 akhirnya gayung bersambut juga ditangan pelopor-pelopor muda di tahun 1998. Gerakan sipil politik tak kalah hebatnya menggugat Jakarta dengan resolusi referendum sebagai pilihan kongrit rakyat Aceh.

    Boleh jadi ide referendum mendapat support untuk mendistorsi agar militerisasi GAM dan rakyat Aceh berpotensi murka, perang massal dan bermuara pada kudeta—dapat dihindari.

    Instabilitas politik di Jakarta pasca reformasi dan radikalisasi ide di tiro sangat mungkin disintegrasi menjadi nyata. Lepasnya Timur-Timor pengalaman berharga bagi Jakarta. Makanya spirit perlawanan yang membabi-buta perlu dicegah dengan membuka ruang apresiasi dan kebebasan politik walaupun berhadapan pil pahit referendum. 

    Setidaknya hal itu kita saksikan bisa mengobati luka rakyat Aceh akibat tragisnya operasi militer puluhan tahun lamanya.

    Memang, luka dirasakan sudah parah. Kepedihan akibat operasi militer sejak pembelakuan daerah operasi militer (DOM), yang setelah dicabut ternyata diikuti pola yang sama—dimana pendekatan, sandi, jejaring intelejen dan brutalisme nyatanya tetap menjadi pilihan ketika menguatnya gerakan referendum. GAM yang awalnya mengandalkan perlawanan senjata merasa dibela atau juga berlindung dengan arus utama gerakan referendum.

    Saat pendekatan militeristik menjadi alasan pembenar maka pada masa bersamaan ditengah arus referendum—membuktikan pilihan menjadi Tentara Nasional Aceh (TNA) satu kebanggaan dikalangan belia dan pemuda ketika itu.

    Apapun alasannya, tentu bukan saja karena pondasinya dipertontonkan haus akan perang tetapi tidak sedikit sebagai arena balas dendam, motif, karakteristik dan latarbelakangnya kadang tak dapat dipahami dengan logika-logika.

    Dalam situasi seperti itu moral gerakan para aktivis pro-referendum mencapai eksistensinya sebagai defender (penyeimbang). Klimaks pertama pasca Kongres Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau (Kompas) dilanjutkan Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU-MPR), mendesak agar referendum menjadi agenda sidang paripurna MPR/DPR-RI.

    Boleh jadi kemudian dilakonkan tokoh-tokoh nasional untuk ambisi dan legitimasi politik—kalau Timor-Timur boleh referendum kenapa Aceh tidak—begitu celutuk Presiden Gus Dur didampingi Amien Rais suatu ketika.  

    Popularitas aktivis menjadi logis ketika referendum dikelola dengan saling menyandera elit baik di Aceh maupun di Jakarta. Akibat tersandera alasan pemecatan Gubernur Profesor Syamsuddin Mahmud tidak mendapat penjelasan kongrit Pemerintah Pusat-termasuk Legislatif Aceh.

    Yang pasti gubernur kalem anak ulama ini menolak referendum—boleh jadi wacananya tentang federalisme menjadi alasan ia diberhentikan.

    Sisi lainnya solusi referendum mendapat support sebenarnya tidak lebih untuk menstimulus stigma yang dianalogikan cukong-cukong Soeharto yang mengkhawatirkan suatu saat Indonesia akan bubar jika bosnya ditumbangkan—dibuktikan Timor Leste akhirnya lepas—biarpun tujuan referendum meleset dari perkiraan awal. Pil pahit ini tentu menjadi berharga ketika Aceh menuntut yang sama. Kuatnya gerakan referendum di Aceh tidak lebih untuk mengulur waktu, amarah petinggi militer dan juga barter politik elit nasional. Kecewa Timur-Timor lepas maka Presiden Habibie termasuk tokoh yang disandera dengan referendum Aceh.

    Konteks lainnya di Aceh solusi referendum mendapat support karena hegemoni rezim orde baru begitu kuat. Stabilitas politik, keamanan dan pembangunan menjadi trilogi Soeharto. Atas alasan itu pendekatan militer, intimidasi, teror dan bahkan penculikan dan penghilangan nyawa secara paksa lumrah terjadi. Siapapun yang kritis akan dibungkam dengan berbagai modus. Pendekatan ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) cukup menyiksa batin, kejujuran dan ketulusan putra-putri terbaik bangsa.

    Atmosfir politik ketika itu seolah tidak ada pilihan mencegah disintegrasi bangsa—tak peduli jikapun harus memangsa anak-anaknya sendiri. Aceh yang kaya akan sumber daya alam jelata ditanahnya sendiri. Ditengah eksplorasi gas dan minyak serta beberapa industri pencetak dollar mengeliat di Aceh tetap saja rakyat miskin dalam nestapanya—dihimpit pula oleh operasi militer yang mengerikan.  

    Begitulah, Aceh senyap dalam jeritan penindasan puluhan tahun. Kekuatan moral gerakan sipil politik dengan mengusung referendum menjadi energi positif dan menguatnya kesadaran kolektif. Malahan aksi kolosal masyarakat di Jakarta dan pulau Jawa serta di berbagai daerah serta simpul-simpul gerakan sipil diberbagai negara tak kalah heroiknya dengan gertakan referendum yang mengemuka di Aceh.

    Badai kolektifitas membuat bos pejuang referendum jengkel. Katanya akan bergabung dengan GAM jika referendum tidak digubris Jakarta. Gertak tersebut menjadikan popularitas aktivis semakin populis dimata rakyat—namun polarisasi dan fragmentasi gerakan sipil politik sekaligus eskalasi gerakannya mencapai klimaks pasca Sidang Raya Rakyat Aceh untuk Kedamaian (Sira-Rakan) tak dapat dielakkan, selebihnya para aktivis terperangkap target operasi intelejen baik TNI/Polri maupun GAM. Polarisasi dan fragmentasi sejak awal reformasi mengelinding nampak tersemai dilahannya sendiri, sunyi dan senyap.

    Keadaan itu boleh jadi karena terlalu berani, frustasi, massa bodoh, ketertarikan, proses belajar, bukan dirinya sendiri, ada bayang-bayang, pengecut, pecundang dan juga ketakutan – berbaur menjadi spirit. Aktivis di luar Aceh dan pulau Jawa memasang tarif dan gensinya sendiri. Demikian juga buffer aksi di Aceh saling menguasai kampus sebagai basis kader, eksistensi dan berbagai embel-embel dibelakangnya—namun ada juga yang sinis walau tidak menolak hasil kongres yang meresolusi referendum solusi kongrit (final).

    Kearifan beberapa tokoh gerakan membuat ritme menyatu dalam keadaan tertentu dan berpisah dalam perbedaan—juga tidak luput atas klaim menghargai prinsip, platform, strategi dan  idealisme masing-masing. Harganya ditebus cukup mahal saat Darussalam kehilangan Profesor Safwan Idris. Ikrar Insan Kampus di Tugu Darussalam gegap gempita mengutuk penembakan beliau. Tangisan kedua Profesor Dayan Dawood ditembak tragis.

    Setelah Sira Rakan, para aktivis diperiksa dan si bos di gelandang ke penjara Kedah-Banda Aceh. Aksi dibulan puasa, mengepung dan merengsek masuk ke ruang kerja Gubernur Abdullah Puteh menuntut pembebasan bos referendum. Lucunya ini  ditertawakan para aktivis lainnya karena dinilai tidak lebih aksi selebritis. Begitulah aktivisme saat itu cukup menantang, menakutkan dan juga menjadi berharga sebagai anak bangsa.

    Tentu, menjadi aktivis bukan saja takdir tapi satu keniscayaan merubah nasib bangsa dari berbagai belenggu. Resikonya adalah ditelan gelombang. Ada yang rela meninggalkan bangku kuliah bergabung dengan GAM. Beberapa aktivis dihilangkan dan tak ada pertanggungjawaban sampai sekarang. Selain ketulusan sesungguhnya mereka adalah berhala-berhala rakyat yang mendambakan kesentosaan—damai untuk semua dan selamanya.

    Aktivisme gerakan politik sipil satu sisi membuat sebagian elit Jakarta dilema dan mesti bersikap—tetapi darah tetap saja mengalir deras, masyarakat menjadi korban, penculikan, penghilangan paksa, kriminalitas, perampasan, perampokan, pengungsian masyarakat, pembakaran rumah, sekolah dibumihaguskan, ketakutan dan trauma menghiasi wajah duka. Memang nyatanya demi sebuah cinta untuk Indonesia akhirnya Aceh tetap dipelihara dalam prahara, darah  dan air mata—membeku jadi satu.

    Lihat saja Presiden Megawati, titisan api revolusi ayahnya, menabuh darurat militer dan darurat sipil. Situasi tidak wujud sebagaimana diharapkan. Dampaknya hanya membuat kucar-kacir para ativis. Keadaan memang tak lantas berubah. Malahan aktivisme mahasiswa bergabung dan berubah menjadi LSM, NGo, Ormas, OKP dan berbagai organ sipil paguyuban taktis lainnya lahir menggugat dan membuka aib dan kebobrokan rezim.

    Dampak lainnya tokoh sipil politik ditangkap lagi setelah sebelumnya dibebaskan. Kali ini ia dibungkam dalam penjara di pulau Jawa. Pengasingan tokoh referendum ini cukup beralasan. Gerakan mobilisasi rakyat atau demonstrasi dinilai segelintir pihak sebagai aksi democrazy. Namun tidak bagi tokoh referendum ini.

    Ditengah massa demonstran ia begitu garang dan lantang menggugat Jakarta. Mungkin saja karena kenakalannya ia lantas dibesarkan dibalik jeruji besi. Bersamanya beberapa elit GAM juga disekap di pulau Jawa. Perunding dan propagandis GAM lainnya cukup dikerangkeng dalam penjara Kedah-Banda Aceh.

    Menyelami realitas historis ini tentu tersirat pesan agar kita tidak menzalimi sejarah. Cukup banyak energi terkuras di masa lalu demi sebuah harga diri, marwah dan martabat Aceh. Pesan historis ini tidak sepenuhnya lengkap dan dapat diterjemahkan dengan tepat. Namun memori segenap anak bangsa tidak luput bahwa hari ini mereka yang menjadi tahanan politik—oleh  rakyat mendaulatnya dari balik penjara menuju pendopo.

    Dalam penderitaan, hikmah tsunami, doa-doa orang-orang tersiksa akibat konflik serta adanya naiwaitu dan ketulusan semua pihak, terutama Pak SBY dan Pak JK, maka lahirlah perdamaian. Bang Wandi dan Bang Nazar menjadi tokoh utama setelah damai dirintis dengan darah, nyawa, harta benda dan air mata. Tidak sedikit para tokoh memilih bertapa dalam kesunyian ditengah gegap gempita memetik laba perdamaian.

    Mereka yang bertapa tentu tidak tidur—tapi bertanya. Sadarkah kita perdamaian telah membawa berkah—sekecil apapun kadarnya. Lebih dari itu dibutuhkan komitmen agar tidak lagi bersimbah darah. Referentasi ulama melalui musyakarah di Banda Aceh baru-baru ini patut kita renungkan. Ulama menilai konflik regulasi Pilkada bukan saja pertanda semangat menjaga perdamaian mulai lentur tetapi bisa menghancur-leburkan, baik sekarang maupun dalam waktu tidak lama lagi. Tapi juga satu pertanda baik jika setiap insan mampu bersujud.

    Ke depan, jika kolektivitas perlawanan politik hanya karena gengsi, dengki, dendam dan egoisme sesama anak bangsa—sungguh malapetaka. Padahal kolektivitas itu sebenarnya dipicu oleh amar putusan MK—yang sebenarnya tidak terjadi jika anak bangsa berbesar hati dengan situasi politik yang ada—sambil terus waspada dan mengkritisinya dengan telaten agar kebinatangan politik tidak merajai hati dan otak manusia.

    Bagaimanapun dibalik semua itu ada hikmahnya. Penundaan memberi ruang untuk semua komponen anak bangsa agar dapat berpikir jernih,  mencari alternatif  atas perbedaan yang ada, dan yang lebih penting kerangka perdamaian yang dapat mensejahterakan rakyat dapat dibicarakan lebih serius dan mendalam.  Inilah konsensi paling krusial perlu diwujudkan.
    Peran dan Posisi Ulama

    Aksi penundaan Pilkada dan penyelesaian konflik regulasi secara akal sehat menghendaki seperti itu. Hikmah konflik regulasi dan perlunya penundaan Pilkada mestinya bijak diterjemahkan, sehingga tidak perlu merasa paling benar dan saling memaksa kehendak. Rasanya artikulasi peran dan posisi KMPA di beberapa kabupaten dan sikap ulama ikut bersedia menjaga ruang publik secara luas dan terbuka menjadi iktibar semua pihak.

    Kemudian, massa aksi yang menuntut Pilkada dan penyelesaian konflik regulasi tak dapat dibantah adalah massa ideologis yang dibelakangnya dimobilisasi KPA/PA. Ideologisasi, demokratisasi dan perdamaian jelas ditransformasikan dalam rangka menjaga konstitusi NKRI. Lalu, apa yang kita risaukan?  Bedanya, aksi ini memandang konsensus politik dan hukum telah dibelokkan ke jurang yang terjal.

    Oleh karena itu terlalu tajam jika aksi tersebut diterjemahkan sebagai proses radikalisasi politik. Peran dan posisi ulama tentunya signifikan untuk menghimpun perbedaan agar konflik sesama sendiri—yang boleh jadi mengarah kepada konflik vertikal dapat dicegah.  Dulu, saat bara konflik berkecamuk ulama melalui Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) dan segenap komponen ulama lainnya tidak diam menyaksikan berbagai bentuk ketidakadilan dan kedhaliman.

    Begitu pula cikal bakal ulama yang diwadahi dalam Rabitah Thaliban Aceh (RTA) juga memiliki peran strategis. Mereka meyakinkan pimpinan-pimpinannya untuk mendukung referendum. Rentak perjuangan referendum menjadi pilihan bersama ditengah refresifnya aksi kekerasan dipertontonkan oleh TNI/Polri maupun GAM. Sejak awal dan bahkan disaat darurat militer dan sipil satu-satunya pihak yang menjadi dirinya sendiri biarpun digiring kesana-kemari namun tetap berani bicara dengan hatinya—adalah ulama.

    Ulama tidak henti mendesak dialog dan perlunya perdamaian demi mencegah kehancuran. Namun ketika suara ulama tidak mendapat tempat sebagai pertanda Aceh ditakdirkan terus-menerus dalam prahara. Selagi manusia didalamnya tidak mau merubah nasib bangsanya bersama-sama, dan disaat darah, luka dan air mata mengalir deras, lalu pemilik alam semesta menegur mereka dengan gempa dan tsunami.

    Dalam keadaan ditimpa musibah ada dua tokoh yang baik hati sejak dari awal memahami konflik Aceh, lagi pula keduanya saat itu mengendalikan dan menahkodai republik, Pak SBY dan Pak JK berpikir dan bertindak cepat, maka pada tanggal 15 Agustus 2005 terbitlah MoU Helsinki. Proses demobiliasi TNI/Polri organik ditarik kembali ke barak masing-masing. Senjata pejuang GAM dipotong demi mengapai perdamaian.

    Seterusnya, Pilkada 2006  berhasil mengantar perdamaian walau sedikit oleng.  Kini, damai itu indah—menjadi manifesto pada setiap pos dan kantor TNI di Aceh. Indahnya perdamaian dibuktikan Pemerintah Pusat segera mensahkan undang-undang penyelenggaraan pemerintahan Aceh, yang kemudian menjadi landasan dibentuknya partai politik lokal. Melalui pembentukan partai lokal diharapkan lebih memuliakan perdamaian. Dan, pemilu legislatif  dalam tahun 2009 berlangsung sukses walaupun tidak sepenuhnya menyehatkan.

    Dengan terpilihnya wakil rakyat diharapkan perdamaian dapat dibina, dirawat dan dijaga sehingga kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Pemilu legislatif ini menempatkan Partai Aceh sebagai partai lokal pilihan rakyat. Partai nasional dapat memahami ketika parlemen propinsi khususnya didominasi simpatisan dan para kombatan GAM. Kadernya yang dilatarbelakangi beragam kapasitas akhirnya dihadapkan pada prasangka politik ketika MK mengetuk palu. Maka UUPA No 11/2006 kini saling dipersengketakan.

    Praktek politik memang tidak sesederhana teori dan konsepnya. Membaca Atjehpost (11/10/2011), mungkin saja ketokan palu MK sebagai upaya sabotase dan kudeta terhadap partai penguasa namun disebalik taksub MK sebenarnya keputusan itu menguji kembali kesejatian Aceh untuk Indonesia.  Keputusan sela MK baru-baru ini ternyata membuat PA tetap konsisten tidak akan mendaftar jika konflik regulasi tidak mendapat perhatian dan penyelesaian menyeluruh dan tuntas (Serambi Indonesia, 5/11/2011).

    Menyelami hikmah konflik regulasi sesungguhnya jalur masuk untuk menata kembali perdamaian lebih subtantif  dalam kerangka NKRI. Tidak ada alasan bagi PA atau siapapun untuk menyatakan diri keluar dari republik karena MoU Helsinki dan UUPA mengikatnya sangat kuat. Lagi pula UUD 45 menjamin Aceh tetap berada dalam NKRI. Namun kontekstualisasinya cukup menguras energi anak bangsa mengurai benang kusut ini.

    Betapa tidak, perdamaian yang baru seumur jagung dihadapkan antara mimpi dan nikmatnya  kekuasaan—sementara mahkota Aceh sesuai konstitusi yang telah disepakati itu sepertinya tidak menjadi harapan dan jawaban atas kegelisahan rakyat selama ini. Karena itu, peran dan posisi ulama pantas kita timbang-timbang agar dusta dikemudian hari tidak melahirkan konflik baru—bahkan prediksi kita lebih laten.

    Hal inilah barangkali yang mendorong keterlibatan ulama mengambil peran dan posisi. Kedudukan ulama sebagai pengawal masyarakat yaitu sebagai pendidik, pembimbing, dan pendakwah sudah tepat. Melihat kontekstualisasi saat ini ulama telah menyatakan sikapnya bahwa pelaksanaan Pilkada tidak akan membawa pada kedamaian dan kesentosaan apabila konflik regulasi tidak diselesaikan terlebih dahulu.

    Peran dan posisi ulama  memang cukup krusial. Ulama telah menegaskan sikap sebagai pengayom, penyejuk, penasihat, pendamai, petunjuk, pengawal, pembina, dan penyelesaian sengketa umat. Ulama bukan pelaku politik praktis, tapi mengerti tentang politik sekaligus membimbing umat ke akhlak dan moral politik—sesuai ajaran dan pesan Islam. Demikian Serambi Indonesia (29/10/2011) mengutip sikap ulama belum lama ini.

    Tentunya usulan ulama agar Pilkada ditunda sementara waktu dan perlunya penyelesaian konflik regulasi adalah satu keniscayaan. Jangan sebab Pilkada, meraih mimpi dan nikmatnya kekuasaan lantas sesama anak bangsa menghalalkan segala cara.

    Dan, ulama menegaskan akan berada pada posisi yang mampu mengungkapkan kebenaran, sekaligus melaksanakan kebenaran tersebut, walaupun itu pahit. Inilah hakikatnya peran ulama. Jika ini ditinggalkan, maka umat akan hancur dan sesat. Na`uzubillahiminzalik.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Utusan Menlu Finlandia Temui Komisioner KIP Aceh

    Banda Aceh – Perwakilan Khusus untuk Mediasi Perdamaian (Special Representative for Peace Mediation) Kementerian Luar Negeri Finlandia, Dr Kimmo Kiljunen, mengunjungi Aceh. Selama di Banda Aceh, Kimmo bertemu sejumlah kalangan, termasuk komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, akhir pekan lalu.

    Pertemuan dengan komisioner KIP berlangsung di ruang kerja Ketua KIP Aceh. Rombongan Dr Kimmo terdiri atas Noora Rjkakainen (Second Secretary Kedutaan Besar Finlandia untuk Indonesia), Juha Christensen, dan Lauri Tuomaala dari Pacta. Para komisioner terdiri atas Ketua KIP Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Akmal Abzal, dan Zainal Abidin.

    Dalam pertemuan selama hampir dua jam itu, Dr Kimmo menanyakan pelbagai masalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. “Mereka mencari masukan terkait konflik politik menjelang pilkada,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra usai pertemuan.

    Menurut Ilham, rombongan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Finlandia juga menanyakan soal penundaan pilkada yang disuarakan partai politik lokal Partai Aceh.

    “Kami mengatakan bahwa KIP Aceh melaksanakan pilkada sesuai dengan aturan. Termasuk kita jelaskan juga alasan-alasan penundaan pilkada yang dibenarkan secara hukum. Kepada mereka, kami juga menyampaikan bahwa kalau belum ada alasan yang dibenarkan untuk menunda, kami tetap jalan terus dan optimistis dalam menjalankan pilkada ini,” paparnya.

    Ilham menyebutkan, Kimmo berharap agar konflik politik menjelang pilkada ini bisa segera dituntaskan dengan alasan agar perdamaian bisa berkelanjutan.

    Dr Kimmo Kiljunen baru saja menjabat sebagai Special Representative for Peace Mediation di Kementerian Luar Negeri Finlandia. Sebelumnya, ia merupakan ketua umum Pacta, lembaga berbasis di Finlandia. Ia juga mantan anggota Parlemen Finlandia yang mempunyai perhatian khusus dan bekerja untuk isu-isu yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.

    Source : Suara Merdeka

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sebaiknya Partai Aceh ikut Pilkada

    Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat  untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.

    Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11)  dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.

     

    Bagaimana anda menilai hasil keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan kemarin (2/11)?
    Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
    Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?

    Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan.

     

    Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?

    Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.

     

    Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?

    Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi?  Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru.

     

    Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?

    Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.

    Source : The Globe Journal