siwah.com

Tag: KIP

  • Empat Pasangan Siap Bertarung

    Banda Aceh, Kompas – Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh, 16 Februari 2012 mendatang, pada Senin (2/1), secara resmi mendapatkan nomor urut pencalonan. Mereka adalah Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah.

    Penarikan nomor urut pasangan calon tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Senin. Pasangan Darni M Daud mendapat giliran pertama. Disusul Nova Iriansyah, Irwandi, dan Ahmad Tajuddin. Kecuali Muhammad Nazar, semua kandidat gubernur dan wakil gubernur hadir dalam acara tersebut.

    Dari hasil penarikan nomor tersebut, pasangan Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah mendapat nomor urut 1. Gubernur petahana Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Muhyan Yunan mendapat nomor urut 2.

    Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Darni M Daud yang menggandeng Ahmad Fauzi sebagai calon wakil gubernur mendapat nomor urut 3. Wakil gubernur petahana Muhammad Nazar yang berpasangan dengan Nova Iriansyah mendapat nomor urut 4.

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut merupakan tahap akhir dari tahapan pencalonan, seperti tertuang dalam Surat Keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tahapan Pilkada.

    ”Setelah ditetapkan menjadi kandidat tetap dan nomor urut, maka para kandidat harus memperhatikan larangan berkampanye,” kata Poroh.

    Kandidat petahana diwajibkan mengambil cuti pada saat kampanye. Dari empat pasangan calon gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012, ada dua pejabat petahana, yakni Irwandi (Gubernur Aceh) dan M Nazar (Wakil Gubernur Aceh). Keduanya akan mengakhiri masa tugasnya pada 8 Februari.

    Dari 127 pasangan yang mendaftar dalam Pilkada Aceh (tidak termasuk kandidat yang mendaftar di KIP Pidie), hanya 115 pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi. Adapun 12 pasangan lainnya tak lolos. Dari 12 pasangan yang gagal tersebut, dua di antaranya didukung koalisi partai. Selebihnya berasal dari jalur perseorangan. (HAN)

    Source : Kompas.com

  • Penarikan Nomor Urut 2 Januari

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dijadwalkan akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada 2 Januari 2012 mendatang, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

    “Bagi pasangan calon yang nanti dinyatakan telah lulus persyaratan dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada akan menarik nomor urut pasangan calon pada 2 Januari mendatang,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah, di Banda Aceh, Selasa (27/12).

    Namun, lanjut Nurjani, sebelum Rapat Pleno terbuka digelar, pihaknya akan menggelar Rapat Pleno tertutup untuk menetapkan pasangan bakal calon yang telah lulus persyaratan menjadi calon, pada 30 Desember 2011. “Rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur ini akan dihadiri pula oleh Panitia Pengawas (Panwas) Aceh,” katanya.

    Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai calon diminta untuk ikut menghadiri rapat pleno karena akan ada prosesi penarikan nomor urut pasangan yang akan menjadi dasar untuk mencetak surat suara. “Kami mengharapkan agar semua kandidat bisa hadir secara berpasangan, pada penarikan nomor urut nanti,” kata Nurjani.

    Terkait dengan semua rencana pelaksanaan tahapan tersebut, pihak KIP Aceh sudah menginstruksikan semua KIP kabupaten/kota untuk mengirimkan berita acara verifikasi faktual para kandidat, paling lambat pada 28 Desember ini. “Pasangan balon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, yang mendaftar paling akhir, juga dinyatakan lulus uji baca Alquran dan tes kesehatan,” ujar Nurjani.

    Pada hari yang sama (28 Desember 2011), KIP Aceh juga akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Aceh. “DPT ini nantinya akan kita tempelkan di tempat-tempat umum, seperti kantor desa, balai desa, masjid, meunasah, pos jaga, dan tempat-tempat lain yang mudah dijangkau warga,” kata Nurjani.

    Pasangan balon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 mendatang masing-masing Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Darni M Daud-Ahmad Fauzi. “Jika semua pasangan ini dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon, maka inilah pasangan yang akan dipilih pada Pilkada Aceh 16 Februri 2012 nanti,” pungkas Nurjani.(sar)

     
    Dipantau 8 Lembaga

    PILKADA Aceh yang akan digelar pada 16 Februari 2012 mendatang, akan dipantau sedikit oleh delapan lembaga pemantau dari dalam maupun luar negeri yang telah memperoleh akreditasi dari Komisi Indepenpen Pemilihan (KIP) Aceh.

    KIP Aceh masih membuka pendaftaran bagi lembaga yang berniat melakukan misi pemantauan hingga 16 Januari 2012 mendatang atau sebulan sebelum hari pemungutan suara. KIP berharap kehadiran pemantau independen dalamPpilkada Aceh, dapat mendorong terwujudnya proses transparansi dan demokratisasi.
    * Yarwin Adi Dharma, Ketua Pokja Pemantau Pilkada KIP Aceh.(sar)

     lembaga pemantau

    * Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI)
    * Institut Perdamaian Indonesia (IPI)
    * Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh
    * Acheh Future
    * Katahati Institute
    * Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL)
    * Forum LSM Aceh
    * Aceh Institute.(sar)

    syarat pendafataran pemantau

    Bagi pemantau lokal dan nasional, bisa mendaftar langsung ke KIP Aceh dengan membawa beberapa dokumen antara lain:
    * Profil Organisasi
    * Akta Pendirian Organisasi
    * Nama Pengurus Organisasi
    * Nama Staf yang akan diterjunkan untuk misi pemantauan
    * Wilayah yang akan dipantau.(sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Beri Akreditasi 8 Lembaga Pemantau

    BANDA ACEH–MICOM: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan akreditasi kepada delapan lembaga yang akan memantau Pemilu Kada Aceh.

    “Ke delapan lembaga tersebut memenuhi syarat sebagai pemantau pilkada Aceh,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemantau Pilkada KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Selasa (27/12).

    Ke delapan lembaga pemantau tersebut, yakni Forum LSM Aceh, Aceh Institut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI).

    Kemudian, Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Acheh Future, Katahati Institute, dan Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL). Lembaga disebut terakhir berbasis di Bangkok.

    Yarwin menyebutkan, KIP masih menerima pendaftaran lembaga yang berkeinginan memantau pesta demokrasi lima tahunan di Aceh tersebut hingga 16 Januari 2012.

    “Berdasarkan aturan, pendaftaran pemantau dibuka hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan. Hari pencoblosan dijadwalkan 16 Februari 2012,” ungkap dia.

    Menurut dia, pemantau tidak hanya dibatasi dari lembaga dalam negeri. Lembaga asing juga diperkenankan memantau jalannya pilkada di Aceh. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).

    Khusus pemantau asing, kata dia, mereka harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satunya aturan keimigrasian.

    “Kami tidak ingin kehadiran pemantau asing melahirkan masalah keimigrasian. Maka, setiap pemantau asing yang ingin memantau proses pilkada di Aceh wajib mematuhi undang-undang,” tegas Yarwin Adi Darma.

    Pemilu Kada Aceh dijadwalkan digelar 16 Februari 2012. Pemilu Kada digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota di Provinsi Aceh. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

  • KIP Aceh Cadangkan Rp17 Milyar Untuk Pidie

    Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh anggarkan cadangan dana Rp17 miliar untuk KIP Pidie, apabila pemilihan gubernur tidak bisa digelar serentak dengan pilkada bupati di kabupaten itu.

    “Ini untuk jaga-jaga apabila pilkada Bupati Pidie ditunda, sehingga tidak ikut menunda pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh,” kata Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has di Banda Aceh, Rabu (21/12).

    KIP Aceh menjadwalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie serta pilkada di 16 kabupaten/kota lainnya di Aceh pada 16 Februari 2012.

    Namun karena terhambatnya pencairan dana pilkada dari Pemerintah Kabupaten Pidie, KIP setempat mengusulkan penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten itu.

    Menurut Djasmi, pilkada gubernur sepenuhnya dibiayai oleh APBA. Sedangkan anggaran pilkada bupati didanai oleh APBK masing-masing kabupaten/kota.
    “Karena di Kabupaten Pidie juga menggelar pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pilkada gubernur, pembiayaan kedua pilkada tersebut dibiayai oleh ABPA dan APBK,” kata dia.

    Ia mengatakan, APBA menanggung 60 persen dan APBK sebesar 40 persen. Namun yang ditanggung APBA tersebut hanya untuk lima item, seperti honor petugas, verifikasi bakal calon perseorangan, dan kegiatan lainnya.

    “Tetapi karena ada usulan penundaan pilkada bupati oleh KIP Pidie, dengan sendirinya KIP Aceh terpaksa membiayai 100 persen penyelenggaraan pemilihan gubernur di kabupaten itu,” ujarnya.

    “Ini masih ancang-ancang karena keputusan resmi penundaan pilkada Bupati Pidie tersebut belum ada. Dana cadangan untuk KIP Pidie ini diambil dari alokasi pilkada gubernur putaran kedua,” katanya.

    Ia mengatakan, penggunaan dana putaran kedua tersebut harus melalui peraturan gubernur. Rancangan peraturan gubernur sudah disiapkan, sehingga ketika keputusan resmi penundaan pilkada Pidie dikeluarkan, dana pemilihan gubernur di kabupaten itu bisa langsung dicairkan.

    “Peraturan gubernur belum dikeluarkan karena belum tentu usulan penundaan pilkada Pidie diterima. Namun semua kemungkinan sudah dipersiapkan sebagai langkap antisipasi,” kata Djasmi Has. T.KR.HSA.[Antara]

    Source : Acehcorner.com

  • Dana Pilkada 2011 Bisa Digunakan pada 2012

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan anggaran pilkada yang dialokasikan pada 2011 masih dapat digunakan untuk membiayai tahapan pilkada pada 2012. Karena itu, dana pilkada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pilkada di seluruh kabupaten/kota tidak perlu dikembalikan ke kas daerah pada masa berakhirnya tahun anggaran atau pada 31 Desember 2011.

    “Penggunaan anggaran pilkada tidak dikaitkan dengan momentum 31 Desember. Tapi pertanggungjabawabannya dilakukan oleh KIP tiga bulan setelah masa berakhir tahapan seluruhnya,” kata Sekretaris KIP, Drs H Djasmi Has kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Senin (19/12). Hal itu diungkapkannya untuk menepis keragu-raguan dan multitafsir di jajaran KIP kabupaten/kota yang khawatir akan terkena dampak hukum apabila menggunakan anggaran Pilkada 2011 untuk tahapan pilkada pada tahun 2012.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ. Dalam aturan tersebut dinyatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada.

    Djasmi menambahkan, untuk memperkuat aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh.

    “Insya Allah dalam waktu dekat sudah diteken. Drafnya sudah ada dan sudah dibahas,” jelasnya.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah pilkada tidak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pilkada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

    “Jadi, penggunaan dana hibah pilkada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA,” ujar Djasmi.

    Sesuai kebutuhan
    Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ juga disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan dana hibah pilkada kepada KIP provinsi/kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan sekaligus atau maksimum dua tahap, sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

    Pencairan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan persiapan dimulai. Selanjutnya dalam hal dilakukan putaran kedua, maka pencairan dana hibah pilkada kepada KIP dan Panwaslu dilakukan hanya satu kali, yaitu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya pilkada putaran kedua.

    “Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pilkada,” ujar Djasmi.

    Ia sebutkan, surat edaran yang segara akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri itu tidak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Permendagri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pilkada selama delapan bulan. Namun, putusan sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan.

    Sebelumnya, MK juga memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran selama sepuluh hari dan menyesuaikan jadwal dan tahapan sebagai konsekuensi dari terbitnya putusan MK.

    “Dalam surat edaran nanti masa kerja pilkada dari delapan bulan bisa menjadi 12 bulan. Bahkan kita usulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan,” demikian Djasmi. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih

    Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
    “DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
    Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanggar undang-undang.
    Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
    Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
    “Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
    Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye.
    Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
    “Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah. [ANTARA]

    Source : Aceh Corner

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Putusan MK: Lanjutkan Tahapan Pilkada, Calon Perseorangan Sah

    JAKARTA- Tepat pukul 17.15 WIB ini Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu dengan putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melanjutkan tahapan pilkada.

    Bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa calon perseorangan (independen) tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan MoU Helsinki.

    Menyangkut payung hukum, Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa qanun lama tentang pelaksaan pilkada Aceh masih punya kekuatan hukum.

    Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Rapat KIP dan Kemendagri Singgung Soal PJ Gubernur

    JAKARTA- Setelah sempat terhenti karena salat Jumat, Rapat membahas pilkada di Aceh di Kementerian Dalam Negeri kembali berlanjut. Selain soal anggaran,  disinggung pula soal PJ Gubernur Aceh sebagai konsekuensi dari molornya hari pencoblosan pemilihan gubernur baru.

    Anggota Komisioner KIP Robby Saputra yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, rapat tersebut hadiri Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Anggaran, Kementerian Menkopolhukam, Kesbangpol, KPU, KIP Kabupaten/kota dan perwakilan Pemeritah Aceh.

    “Saya belum bisa cerita banyak. Ini pertemuan belum selesai,” kata Robby ketika dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (11/11/2011).

    Ditanya soal topik pembahasan, Robby mengatakan, diantaranya anggaran dan implikasi hukum dari molornya pilkada yang melewati hari berakhirnya masa jabatan gubernur sekarang pada 8 Pebruari 2012.

    Apakah soal Penjabat Gubernur ikut dibahas. “Iya, ada disinggung, tapi itu kewenangan Kemendagri, bukan KIP” kata Robby.  

    Kemarin, KIP Aceh juga bertemu dengan KPU membahas tahapan penyesuaian pilkada seperti diperintahkan dalam keputusan sela Mahkamah Konstitusi.

    Usai pertemuan itu ditetapkan kalau hari pencoblosan pilkada jatuh pada 16 Februari 2012. Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur Aceh berakhir pada 8 Februari 2012.”Yang pasti, dengan tahapan seperti ini akan ada Pj Gubernur,” kata Ilham Saputra, Wakil Ketua KIP Aceh.[]

    Terkait Pj Gubernur, kata Ilham, itu bukan kewenangan KIP melainkan Kemendagri.”Yang pasti, dengan akses seperti ini, akan ada Pj,”katanya.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Utusan Menlu Finlandia Temui Komisioner KIP Aceh

    Banda Aceh – Perwakilan Khusus untuk Mediasi Perdamaian (Special Representative for Peace Mediation) Kementerian Luar Negeri Finlandia, Dr Kimmo Kiljunen, mengunjungi Aceh. Selama di Banda Aceh, Kimmo bertemu sejumlah kalangan, termasuk komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, akhir pekan lalu.

    Pertemuan dengan komisioner KIP berlangsung di ruang kerja Ketua KIP Aceh. Rombongan Dr Kimmo terdiri atas Noora Rjkakainen (Second Secretary Kedutaan Besar Finlandia untuk Indonesia), Juha Christensen, dan Lauri Tuomaala dari Pacta. Para komisioner terdiri atas Ketua KIP Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Akmal Abzal, dan Zainal Abidin.

    Dalam pertemuan selama hampir dua jam itu, Dr Kimmo menanyakan pelbagai masalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. “Mereka mencari masukan terkait konflik politik menjelang pilkada,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra usai pertemuan.

    Menurut Ilham, rombongan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Finlandia juga menanyakan soal penundaan pilkada yang disuarakan partai politik lokal Partai Aceh.

    “Kami mengatakan bahwa KIP Aceh melaksanakan pilkada sesuai dengan aturan. Termasuk kita jelaskan juga alasan-alasan penundaan pilkada yang dibenarkan secara hukum. Kepada mereka, kami juga menyampaikan bahwa kalau belum ada alasan yang dibenarkan untuk menunda, kami tetap jalan terus dan optimistis dalam menjalankan pilkada ini,” paparnya.

    Ilham menyebutkan, Kimmo berharap agar konflik politik menjelang pilkada ini bisa segera dituntaskan dengan alasan agar perdamaian bisa berkelanjutan.

    Dr Kimmo Kiljunen baru saja menjabat sebagai Special Representative for Peace Mediation di Kementerian Luar Negeri Finlandia. Sebelumnya, ia merupakan ketua umum Pacta, lembaga berbasis di Finlandia. Ia juga mantan anggota Parlemen Finlandia yang mempunyai perhatian khusus dan bekerja untuk isu-isu yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.

    Source : Suara Merdeka

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada dan Filosofi Meugoë

    Hari Rabu, 2 November 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, sebuah keputusan yang telah membuka kembali pintu demokrasi di Aceh.

    Keputusan itu berbunyi yaitu “Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk; Petama, Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan; Kedua, Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.”

    Keputusan MK tersebut merupakan angin segar bagi rakyat Aceh, khususnya dalam proses pemilihan kepala daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Padahal sebelumnya, tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 KIP Aceh telah menutup pendaftaran bagi semua pasangan bakal calon, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Hingga batas akhir penutupan pendaftaran tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, untuk tingkat provinsi hanya ada 3 pasangan untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dan sebanyak 258 pasangan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

    Namun MK telah membuka kembali pintu demokrasi untuk Aceh, dengan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada pasangan bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

    Sebagaimana pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik,  bahwa sebelumnya nama-nama yang akan maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota jumlahnya lebih banyak dari yang telah terdaftar di KIP Aceh.

    Bahkan juga nama-nama tersebut muncul di poling-poling online dan survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non pemerintah untuk melihat tingkat elektabilitas setiap pasangan bakal calon tersebut.

    Dengan telah dibuka kembali pintu pendaftaran kepada semua bakal calon yang belum mendaftar, Saya sangat berharap kepada partai politik seperti Partai Aceh (PA) dan partai lainnya, gabungan partai politik, maupun perseorangan agar dapat mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota masing-masing. Hal ini untuk memberi ruang yang lebih luas kepada masyarakat Aceh dalam Pilkada ke depan ini.

    Dengan semakin banyaknya peserta sebagai bakal calon, maka alam demokrasi di Aceh semakin baik, karena rakyat punya banyak pilihan, tidak hanya terbatas pada satu atau 3 pasangan saja, sehingga rakyat dapat memilih siapa yang terbaik diantara mereka.

    Ada pepatah lama Aceh mengatakan bahwa “Teulah sithôn ureuëng meugoë, teulah si uroë ureuëng meu-rusa”, artinya penyesalan petani padi selama setahun, penyesalan pemburu rusa selama satu hari. Jika petani tidak memanfaatkan musim tanam padi tahun ini, maka harus menunggu musim tanam padi tahun depannya, sementara kalau pemburu rusa cuma menunggu satu hari saja.

    Begitu juga dalam hal Pilkada di Aceh ini hanya ada dalam setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sekarang ragu-ragu untuk mendaftarkan calonnya masing-masing, maka kesempatan yang sama seperti ini hanya akan ada untuk waktu 5 (lima) tahun yang akan datang lagi.

    Jadi, kepada para pasangan bakal calon baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, berikanlah kesempatan kepada para pendukung anda untuk dapat mendukung dan memilih pasangan anda. Segera daftarkan pasangan bakal calon masing-masing, pintu sudah terbuka dan hanya selama 7 (tujuh) hari saja.

    Jangan biarkan anda dan para pendukung anda untuk menunggu selama 5 tahun. Akan terasa lama untuk sebuah penantian. Rentang waktu yang sangat panjang itu bisa memunculkan banyak kemungkinan, bahkan juga memunculkan sebuah penyesalan. Jika sudah terlanjur menyesal tentu tak berguna lagi.

    Mari berpikir dengan jernih dan yakinlah setiap pasangan bakal calon anda, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan semua pasti ada pendukung atau yang memilihnya, namun siapa yang akan memperoleh suara terbanyak itu adalah rahasia Ilahi.

    Semoga semua pihak dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, selamat berjuang kawan semua, semoga Aceh akan dipimpin oleh pemimpin yang dikehendaki oleh rakyatnya.

    Demokrasi ini akan semakin indah jika tetap berada dalam perdamaian.

    *SYARDANI M. SYARIF (TEUNGKU JAMAICA), Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase/mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala

    Source : Atjeh Post