siwah.com

Tag: KIP

  • KIP Aceh Barat Kirim Hasil Uji Baca Alquran Kepada Pasangan Calon

    MEULABOH – Setelah molor dari rencana awal, Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat, akhirnya mengumumkan hasil uji baca Alquran terhadap para kandidat bakal calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Barat, Kamis (13/10).

     

    Hasil penilaian telah dikirim KIP kepada masing masing calon bupati-wakil bupati, Kamis pagi sekira pukul 11.30 Wib, seusai pleno. “Alhamdulilah semua lulus,” kata Ketua KIP Aceh Barat Mahrizal saat dihubungi The Atjeh Post.

    Menurut Mahrizal, sesuai hasil penilaian lima tim juri yang berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Kementerian Agama, ke 24 orang dari 12 pasangan kandidat bakal calon memenuhi standar penilaian untuk dinyatakan lulus uji baca Alquran.

    “Standar yang ditetapkan KIP Aceh untuk dapat dinyatakan lulus itu poinnya 50,” kata Mahrizal.

    Dari 12 pasangan bakal calon itu, tambah Mahrizal, seorang kandidat mencapai poin tertinggi, 98. Sedangkan poin terendah 54. “Tidak usah saya sebutkan karena tidak etis, yang jelas semuanya lulus,” kata Mahrizal.

    Sejak Selasa (11/10), pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Barat mengikuti uji baca Alquran sebagai syarat mengikuti pemilukada. Uji tersebut berlangsung dua hari di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

    Sebelumnya, hasil uji baca Alquran direncanakan Rabu sore atau setelah tes berakhir pada siangnya sekitar pukul 11.30 WIB. Namun KIP batal mengumumkan hasil uji itu karena tidak mencapai kuorom untuk melakukan pleno.

    Di hari kedua uji baca Alquran pada Rabu, tes diikuti delapan peserta yang sebelumnya tidak mengikuti tes tersebut.

    Kedua belas pasangan itu adalah M Nur-Zaini Dahlan, Saminan-Babussalam Oemar, M Isa-HA Munir Basyir, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Said Rasyidin Husen-Nurdin S, M Ali Alfata-Tgk M Amien, H Ramli MS-Moharriadi, T Zainal TD-Said Nadir, HM HIbban-Tarmizi Ilyas, Fuadri-HT Bustami NA, T Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqmar, dan HT Alaidinsyah-H Rachmat Faitri HD.[]

    Source : The Atjeh Post

  • DPRA Ancam Boikot Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – DPRA mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada 2011 jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melaksanakan tahapan dengan mengakomodir jalur perseorangan. Opsi lainnya, dewan tidak akan melantik kepala daerah terpilih nantinya.

    “Saya sebenarnya sudah malas berbicara tentang KIP Aceh. Nantilah saya komentar lebih banyak. Biarkan mereka (KIP) berbuat sesukanya. Yang jelas, komitmen kami tetap seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah saat ditemui di sela-sela Pameran Pendidikan Tinggi Taiwan di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (1/10).

    Namun, saat didesak lebih lanjut, Hasbi mengatakan ada dua opsi yang akan dijalankan pihaknya jika KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, kata dia, memboikot pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 secara keseluruhan. “Sedangkan opsi kedua adalah menolak mengakui serta tidak mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya,” sebut Hasbi.

    Namun, lanjut Hasbi, kedua opsi itu belum diputuskan oleh DPRA karena masih menunggu kebijakan Presiden SBY soal pesta demokrasi di Aceh. “Jika nanti keputusan presiden tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka kami akan memutuskan untuk melaksanakan salah satu dari opsi tersebut,” katanya. “Keputusan kita seperti di paripurna dewan, tidak berubah,” ulang Hasbi.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP, Rabu (28/9), menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

    Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan.

    Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

    KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

    Kesalahan lainnya, lanjut Adnan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008), tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” kata Adnan.(mrd)

    Source : Harian Aceh

  • Dirjen Otda : Belum ada Tanda Pemilukada Aceh Ditunda

    Banda Aceh – Kembali Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), DJohermansyah DJohan ke Aceh. Tadi pagi DJohermansyah bertemu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membahas masalah Pemilukada Aceh yang suhunya semakin memanas. Namun sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda Pemilukada Aceh untuk ditunda, karena masih dalam koordinasi dengan beberapa pihak.

    “Belum ada sampai ke sana, makanya saya mendiskusikan ini lagi dengan kawan-kawan di KIP dan DPRA,”kata DJohermansyah kepada wartawan usai rapat tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di ruang kerja gubernur Aceh, Selasa (4/10).

    Sementara batas terakhir tanggal pendaftaran calon kepala daerah tinggal beberapa hari lagi, pihaknya terus melobi dengan beberapa pihak di Aceh supaya konflik regulasi ini cepat selesai.

    ”Yang penting jangan rusak perdamaian Aceh, itu yang paling utama bagi Aceh, semua harus tunduk kepada perdamaian Aceh supaya kita bisa membangun Aceh kedepan,”ungkap DJohermansyah.

    DJohermansyah menjelaskan, pihaknya berharap semua bisa berpartisipasi dalam Pemilukada nanti, bisa masuk calon perorangan, dan supaya Pemilukada berjalan dengan lancar.

    Selain itu DJohermansyah belum bisa merekab kesimpulan apakah pemilukada ditunda atau tidak, karena pihaknya harus bertemu lagi dengan DPRA, KIP, serta petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[003]

    Source : The Globe Journal

  • Lusa, KIP Bertemu Partai Politik

    BANDA ACEH – Sehari setelah mengumumkan tahapan baru pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh langsung ‘ngebut’ mengejar target. Pada Kamis (29/9) KIP berencana mengundang seluruh partai politik ke kantor lembaga penyelenggara pemilu itu.

    “Kami akan mengundang semua partai yang ada di Aceh,” kata Nurjani Abdullah, anggota KIP yang membidangi masalah pencalonan, di Banda Aceh, Selasa (27/9) seperti dikutip dalam siaran pers Media Center KIP.

    Dalam pertemuan itu, KIP akan menjelaskan tata cara pencalonan dari partai yang akan berlangsung pada 1-7 Oktober mendatang.

    KIP berharap, partai yang ingin mencalonkan kandidatnya bisa datang dalam pertemuan tersebut, sehingga tata cara dan berbagai persyaratan tentang pencalonan bisa dipertanyakan secara lengkap.

    Ketika ditanyakan apakah KIP mengundang Partai Aceh, Nurjani tegas menjawab, “ Kita undang semuanya, tanpa terkecuali. Tentu kita berharap semua yang kita undang itu datang, sehingga sosialisasi yang kita lakukan berjalan lancar.”

    Selain masalah pencalonan, KIP Aceh juga terus mempersiapkan diri mengatasi masalah logistik Pemilukada,  sistem kampanye dan kesiapan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).  

    Untuk menyiapkan semua tahapan ini, KIP kembali akan menggelar rapat koordinasi teknis dengan KIP dari seluruh kabupaten/kota.  Pertemuan teknis ini akan dibahas secara terpisah mulai hari Jumat hingga Senin mendatang. “Kelompok kerja untuk masing-masing bidang ini akan hadir dalam rapat koordinasi teknis yang akan kita gelar di Banda Aceh,” kata Akmal Abzal, anggota KIP yang membidangi masalah Pendaftaran Pemilih.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 5.392 Dukungan Irwandi Rusak, Abi Lampisang 27.166

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 5.329 lembar fotokopi KTP dukungan yang dilampirkan bakal calon gubernur Irwandi Yusuf dinyatakan rusak. Sementara dukungan KTP Ahmad Tajuddin atau Abi Lampisang yang rusak berjumlah 27.166 lembar. Dua kandidat melalui jalur perseorangan ini harus melengkapi dua kali dari jumlah dukungan yang rusak.

    Data itu dilansir Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan calon perseorangan yang diajukan sebelumnya. KIP memberi kesempatan kepada kedua kandidat ini untuk memperbaiki dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat itu.

    “Kita sudah melakukan verifikasi 100 persen kepada semua dukungan untuk masing-masing kandidat. Ternyata para calon independen harus memperbaiki lagi dukungan itu,” kata Nurjani Abdullah, anggota KIP yang membidangi masalah pencalonan, di Banda Aceh, Selasa (27/9).

    Pada pemilihan kali ini, dua pasangan bakal kandidat maju melalui jalur independen, yaitu Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Muhyan Yunan. Sedangkan Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang) berpasangan dengan Suriansyah. Untuk maju melalui jalur perseorangan, kandidat harus mengantongi dukungan KTP penduduk minimal 148.598.

    Bagi Irwandi dan Abi Lampisang diminta untuk memperbaiki dukungan dengan cara, menambah dukungan lagi maksimal dua kali dari kekurangan (rusak). KIP Aceh nantinya juga akan melakukan verifikasi terhadap dukungan yang baru itu. Jika ternyata tidak memenuhi syarat, maka kandidat itu dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilukada Aceh.

    Sebenarnya, bisa saja kandidat perseorangan itu hanya mengirimkan perbaikan dukungan sebanyak yang kurang saja. Tapi ini sangat berisiko, karena dalam verifikasi nanti, jika KIP Aceh menemukan satu saja kesalahan, maka tidak ada lagi peluang untuk memperbaikinya.

    “Makanya kita memberi kesempatan mereka untuk menambah maksimal dua kali lebih banyak dari kekuarangan, sehingga mereka berpeluang untuk mengganti manakala ada dukungan yang tidak memenuhi syarat,” kata Nurjani. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Aceh 24 Desember

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengumumkan bahwa tanggal 24 Desember sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh di 17 kabupaten/kota plus di tingkat provinsi.

    Selain itu, KIP juga menjadikan Qanun Pilkada Nomor 7 Tahun 2006 sebagai payung hukum dengan tetap mengakomodir calon dari jalur perseorangan (independen).

    Keputusan ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma SPt kepada wartawan di Media Center KIP, Senin (26/9) sore. Konferensi pers itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan dihadiri enam komisioner lainnya. Yaitu Wakil Ketua KIP Ilham Saputra, Yarwin Adi Dharma, Zainal Abidin, Hj Nurjani Abdullah, Tgk Akmal Abzal, dan Robby Syahputra.

    Keputusan tersebut diambil setelah tujuh anggota komisioner KIP Aceh yang dipimpin Ketua KIP Aceh melakukan rapat pleno secara maraton yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir 17.30 WIB.

    “Berdasarkan hasil rapat pleno kita sudah tetapkan hari pemungutan suara pilkada di Aceh jatuh pada 24 Desember, sehari sebelum Hari Natal,” sebut Yarwin.

    Selain menetapkan hari pemungatan suara, rapat pleno itu juga menyepakati jadwal pendaftaran calon dari jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober.

    Pendaftaran dilakukan bersamaan antara calon dari jalur perseorangan dan calon dari jalur partai politik maupun gabungan partai politik. Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah tes baca Alquran dan pemeriksaan kesehatan calon dilakukan pada 8-31 Oktober yang juga dilakukan bersamaan.

    Sedangkan masa kampanye calon ditetapkan tanggal 7-20 Desember dan tiga hari kemudian, tanggal 21-23 Desember, merupakan masa tenang. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 24 Desember atau hari Sabtu, sebagai hari pemungutan suara.

    Sementara untuk pemutakhiran data pemilih dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan 5-25 Oktober.  Terhadap pengumuman tahapan terbaru pilkada tersebut KIP juga memberi layanan akses data kepada masyarakat Aceh yang ingin mengetahui tahapan detail pelaksanaan Pilkada Aceh dengan mengklik situs resmi KIP Aceh di www.kip-acehprov.go.id.

    Tahapan jadwal pilkada ini telah dituangkan dalam SK KIP Nomor 17/2011, yaitu perubahan ketiga atas SK KIP Nomor 1/2011 tertanggal 26 September 2011.

    Akan disesuaikan
    Sebelumnya Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh mengatakan, keputusan penetapan jadwal tahapan baru KIP tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan dengan para pihak antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP pada 22 September lalu di Jakarta yang difasilitasi Dirjen Otsus Kemendagri.

    “Berdasarkan hasil pertemuan itu Dirjen Otda meminta kepada KIP Aceh untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya,” kata Abdul Salam.

    Menurut Abdul Salam, tahapan yang telah disusun dan dijalankan KIP tersebut akan terus berlaku sampai terpilihnya kepala daerah yang baru di 17 kabupaten kota plus di tingkat provinsi. “Kecuali nanti kalau di tengah perjalanan ada permintaan penundaan pilkada dari pemerintah pusat apakah melalui Perpu atau Perpres, maka nanti akan kita olah kembali,” ujarnya.

    Rapat muspida inti
    Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, pihaknya hari ini atau besok akan melakukan rapat dengan muspida inti untuk membahas hal-hal yang bisa menghambat atau mengganggu jalannya lanjutan tahapan pilkada yang akan dilanjutkan KIP selaku penyelenggara.

    “Selaku Kepala Pemerintah Aceh dan wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur perlu melakukan rapat koordinasi dengan muspida inti (Pangdam, Kapolda, Kajati, dan lainnya) untuk membahas hal-hal yang dapat menghambat atau mengganggu proses jalannya lanjutan tahapan pilkada pascamasa cooling down,” ujarnya kepada Serambi kemarin.

    Menurut Irwandi, masa cooling down atau jeda sementara tahapan Pilkada Aceh, 5 Agustus–5 September 2011 yang dilanjutkan dengan masa penyelesaian pembahasan kembali Raqan Pilkada yang belum disepakati antara DPRA dengan eksekutif dalam masa 5–19 September lalu, belum memenuhi harapan semua pihak.

    Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang diambil Dirjen Otda menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan Pilkada Aceh sudah tepat. Gubernur bersama anggota Muspida Aceh harus menyikapi kebijakan Dirjen Otda tersebut.

    Untuk maksud itu, Pemerintah Aceh perlu meminta pendapat dan masukan dari Pangdam, Kapolda, Kajati, dan anggota muspida lainnya, serta dari para bupati/wali kota yang akan melaksanakan pilkada untuk melakukan hal serupa seperti yang akan dilakukan Pemerintah Aceh.(sar/her) 

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Akomodir Independen, KIP Tetapkan Pencoblosan 24 Desember

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) akhirnya mengumumkan jadwal tahapan lanjutan dan jadwal pemungutan suara dalam Pilkada mendatang. Berdasarkan jadwal baru, hari pencoblosan ditetapkan jatuh pada 24 Desember 2011. Untuk payung hukum, KIP akan berpedoman pada Qanun No.7 Tahun 2006 karena belum ada qanun baru. KIP juga mengakomodir calon independen dengan mengacu kepada Putusan Mahmakah Konsitusi.

     

    “Karena Qanun belum terselesaikan sesuai yang sudah disepakati pada masa cooling down lalu, maka Dirjen Otda meminta kepada KIP Aceh untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnnya, dengan melakukan koordinasi-koordinasi,”ujar Ketua KIP Abdul Salam Poroh dalam jumpa pers, Senin (26/9) di Media Center KIP Aceh.

    Poroh menjelaskan, permintaan itu merupakan hasil pertemuan yang melibatkan 3 unsur yakni Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP di Jakarta pada 22 September lalu, yang dipimpin Dirjen Otonomi Daaerah Kementerian Dalam Negeri.

    Kewenangan KIP yang dimaksud, kata Poroh, menetapkan kembali tahapan pilkada sesudah masa cooling down. “Kami saat ini sudah melaksanakan tugas dan kewenangan kami,”ujarnya.

    Poroh menambahkan,selama cooling down ada beberapa tahapan yang tertunda yakni, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pengumuman pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen. “Pendaftaran dari jalur independen seharusnya sudah berlangsung, namun karena cooling down, akhirnya tertunda,”kata Poroh. “Insya Allah  kita akan lanjutkan kembali  pada tanggal 1 Oktober semua tahapan yang telah kita susun,”lanjutnya.

    Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, KIP tetap mengakomodir calon independen dengan berpedoman kepada Qanun No 7 Tahun 2006, karena qanun baru belum ada. “Untuk Calon Independen (Perseorangan) tetap diakomodir,” tegas Ilham.

    Menurut Poroh, tahapan tersebut sudah final, terkecuali jika ada permintaan perubahan dari pemerintah pusat yaitu Presiden atau KPU. “Apabila ada permintaan penundaan pemilu dari pemerintah (presiden), maka kita akan olah kembali, jika tidak ada permintaan maka kita akan lanjutkan sesuai apa yang telah ditetapkan,” kata Poroh.

    Sebenarnya KIP sudah menetapkan hari pencoblosan pada 14 November 2011. Namun, karena terjadinya silang pendapat dengan lembaga dewan soal payung hukum pilkada, tahapan tersebut hanya berjalan sebagaian sampai pada tahap pendaftaran calon independen. Tahapan pilkada sempat terhenti sebulan setelah para pihak menyepakati jeda sementara (cooling down) pada terhitung 5 Agustus – 5 September 2011. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jadwal Pilkada Wewenang KIP

    JAKARTA – Penetapan tahapan Pilkada Aceh, termasuk tanggal pencoblosan serta calon independen, sepenuhnya menjadi  kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelaksanaan pilkada mengacu kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

    Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Pilkada Aceh yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (22/9). Rapat itu dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan, dihadiri antara lain oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah.

    Dalam pertemuan itu, Ketua KIP Abdul Salam Poroh menjanjikan paling lambat hari Senin mendatang, KIP akan mengumumkan seluruh tahapan pilkada lengkap dengan tanggal pencoblosan. “Kami segera menetapkan seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Aceh. Dalam waktu tiga hari kami akan umumkan,” tukas Salam Poroh yang dalam rapat didampingi seluruh anggota komisioner KIP.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat 3 Agustus lalu di Kemendagri tidak berhasil menelurkan Qanun Pilkada yang baru. Oleh karena itu, acuannya dikembalikan kepada qanun lama yang masih berlaku.

    “Kesepakatan itu hanya melahirkan cooling down. Sekarang, seluruh pelaksanaan pilkada diserahkan kepada ketentuan KIP sebagai lembaga penyelenggara pilkada. Terserah apa putusan KIP. Kemendagri dalam hal ini hanya mengharapkan Pilkada Aceh berjalan damai dan tidak mengalami gangguan apa pun,” sebut Djoerhmansyah.

    Eksekutif siap
    Gubernur Irwandi pun menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap menyukseskan Pilkada Aceh sebagaimana yang akan diputuskan KIP. “Tidak ada yang bisa menghalang-halangi pelaksanaan pilkada, karena bisa diancam pidana,” imbuh Gubernur Irwandi.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, seyogiayanya Pilkada Aceh menggunakan Qanun Pilkada yang baru. Tapi, sampai batas waktu yang disepakati, 19 September, qanun baru tersebut tidak juga kunjung lahir.

    Qanun Pilkada yang baru awalnya disepakati untuk dibahas kembali antara DPRA dan Pemerintah Aceh 5-19 September. Namun, DPRA menolak untuk membahas rancangan qanun baru tersebut dengan pertimbangan secara substansial tidak ada bedanya dengan rancangan qanun yang diajukan pada masa sidang sebelumnya.

    “Rancangan qanun baru yang diajukan gubernur substansinya sama dengan rancangan qanun sebelumnya. Oleh karena itu, kami menyepakti tidak perlu lagi dibahas,” kata Sekretaris Baleg DPRA Abdullah Saleh saat menjelaskan alasan penolakan pembahasan oleh DPRA.

    Gubernur Irwandi Yusuf menyayangkan sikap DPRA tersebut, karena sampai saat ini DPRA belum memberi tahu gubernur secara resmi alasan menolak pembahasan.

    Abdullah Saleh juga menyebutkan DPRA menunda pembahasan Qanun Pilkada lantaran tidak sesuai dengan Pasal 33 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun. “Di sana disebutkan bahwa qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan gubernur, tidak bisa dibahas lagi dalam masa sidang yang sama pada tahun yang sama. Ini artinya, Qanun Pilkada kalau mau dibahas lagi harus menunggu tahun 2012 mendatang,” kata Abdullah Saleh.

    Tapi, pernyataan Abdullah Saleh itu dibantah Gubernur Irwandi. “Sama sekali tidak benar begitu. Tidak ada klausul tahun yang sama dalam Pasal 33 Qanun Nomor 3/2006. Saya tidak tahu siapa yang mencantumkan itu,” kata Irwandi seraya menantang agar siapa yang menambah klausul tersebut supaya tunjuk tangan.

    Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A yang juga Ketua Pansus KIP DPRA, Adnan Beuransyah membeberkan hasil temuan pansus berikut rekomendasinya. Ia mengatakan, KIP telah menabrak banyak rambu-rambu seperti yang diatur Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Kami minta agar komisioner KIP diganti dengan wajah baru,” katanya.

    Ia juga mengatakan, apabila KIP tetap memaksakan pelaksanaan pilkada, bisa berakibat pada berbagai konsekuensi. Ia mengisyaratkan DPRA akan sulit menggelar sidang paripurna penyampaian misi dan visi masing-masing calon kepala daerah, bahkan sidang paripurna khusus pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Menanggapi hal itu, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar MHum mengatakan, akan ada konsekuensi hukum apabila DPRA menolak melaksanakan fungsinya menggelar sidang paripurna. “Bisa saja diancam pidana,” katanya.

    Panwaslu  dilantik
    Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Siswantoro dalam pertemuan itu menginformasikan bahwa Jumat (23/9) siang ini, Bawaslu akan melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh dan dilanjutkan dengan pelantikan panwaslu kabupaten/kota di seluruh Aceh. “Sesuai perintah undang-undang, kami harus segera melantik panitia pengawas pemilu,” kata Gunawan.

    Pada masa cooling down, Bawaslu telah menghentikan seluruh aktivitas pembentukan panwas. “Tapi sekarang masa cooling down sudah berakhir. Panwas dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemilu di Aceh,” katanya. (fik)

    KIP Bahas Kembali
    Seusai pertemuan di Kemendagri, KIP langsung menggelar pleno. Keputusannya, mempelajari kembali draf tahapan pilkada yang telah disusun. Sepulang dari Jakarta, langsung kami gelar rapat untuk membahas kembali secara cermat draf jadwal dan tahapan pilkada yang telah disusun itu. Apakah dengan waktu yang tersisa 2,5 bulan lagi, tahapan pilkada masih bisa dilanjutkan? Yang jelas, kami tak mau tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
    *) Yarwin Adi Dharma, Komisioner KIP Aceh. (sup)

    Pemerintah Dukung KIP
    Pemerintah Aceh siap mendukung KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda akibat cooling down bulan puasa lalu.
    Sikap ini kita sampaikan, karena dalam rapat di Kantor Kemendagri, Kamis (22/9), Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohar menyatakan, lanjutan tahapan Pilkada Aceh diserahkan kepada kewenangan penyelenggaranya, yaitu KIP. Sudah tepat, kita dukung sikap ini.
    *) Marwan Sufi SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh. (her)

    Perseorangan Cuma Sekali
    Silakan saja Pilkada Aceh dilaksanakan dengan aturan qanun lama oleh KIP selaku penyelenggara. Bagi kami, kalau memang konsisten dilaksanakan, tidak ada persoalan. Tapi harus tetap diingat bahwa dalam qanun lama itu calon perseorangan hanya satu kali. Jadi, ketentuan itu harus konsisten dipedomani dan dilaksanakan.
    *) Abdullah Saleh, Sekretaris Badan Legislatif DPRA. (fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lika-liku Pembahasan Ulang Raqan Pilkada

    Rapat Badan Musyawarah DPRA akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Inilah lika-liku pembahasan rancangan qanun itu.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain dinilai mengutak-atik UUPA, cara itu dianggap tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta.  

    Berikut adalah timeline pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada

     

    3 Agustus:
    Difasilitasi Depdagri, para pihak (Eksekutif, Legislatif, KIP dan perwakilan partai) duduk satu meja membahas solusi konflik regulasi Pilkada Aceh di Jakarta. Pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    4 Agustus:
    Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh, DPRA dan KIP. Dalam surat bernomor 121.11/2988/SJ itu disebutkan pembahasan ulang qanun Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa cooling down pada 5 September 2011. Surat itu juga menyebutkan: “Pembahasan rancangan Qanun dimaksud agar diselesaikan selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA dan selanjutnya dapat disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat – lambatnya minggu ketiga bulan september 2011.”

    16 Agustus:
    Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh menyerahkan ulang draft rancangan qanun yang sudah pernah ditolak dewan pada masa sidang sebelumnya

    22 Agustus:
    Badan Legislasi DPRA mengkaji ulang draft qanun Pilkada

    5 September:
    Masa cooling down (jeda sementara) berakhir.

    7 September:
    Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan datang ke Aceh untuk memantau perkembangan pembahasan ulang rancangan qanun pilkada. Djohermansyah bertemu dengan DPRA, Gubernur dan KIP.

    8 September:
    Badan Legislasi DPRA hentikan telaah draft qanun dan mengirim rekomendasi ke pimpinan dewan untuk tidak melanjutkan pembahasan ulang draft Rancangan Qanun Pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.

    12 September:
    Rapat pimpinan dewan membahas pelaksanaan rapat Badan Musyawarah Dewan

    13 September:  
    Rapat Badan Musyawarah DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang draft rancangan qanun pilkada sesuai rekomendasi dari Badan Legislasi DPR Aceh. []

    Source : Atjeh Post 13 September 2011

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

    JAKARTA – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyerahkan keputusan soal kelanjutan pilkada Aceh kepada KIP membuat lembaga penyelenggara ini harus menentukan sikap. Apa langkah yang akan dilakukan? Inilah langkah KIP berikutnya.

    “Kami akan segera mengumumkan langkah berikutnya, paling lambat Senin (26/9)  mendatang,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) malam.

    Menurut Yarwin, seusai rapat tadi malam, para komisioner KIP langsung menggelar rapat pleno. “Karena Kemendagri menyerahkan keputusannya kepada KIP selaku penyelenggara pilkada, maka kami memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau ditunda dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Yarwin.

    Yarwin mengakui KIP berada dalam posisi dilematis. Itu sebabnya, mereka meminta ketegasan dari Depdagri soal payung hukum yang akan dipakai dalam pilkada mendatang. “Namun karena dipulangkan kepada kami, ya mau tidak mau kami harus menentukan sikap dan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelenggaraan pilkda,” ujarnya.

    Ditanya kemungkinan memakai qanun pilkada sebelumnya yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006, Yarwin mengatakan kemungkinan besar memang qanun itu yang dipakai. “Dirjen Otda juga mengatakan, jika tidak ada qanun baru maka acuannya adalah menggunakan qanun lama. Namun untuk kepastiannya akan kita umumkan Senin mendatang,” ujar Yarwin. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.