siwah.com

Tag: KIP

  • Panwaslu Abdya: KIP Abdya Melanggar Kode Etik

    BANDA ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Aceh Barat Daya Eddy Faisal mengatakan Komisi Independen Pemilihan di kabupaten itu melakukan pelanggaran kode etik dalam penerimaan berkas pencalonan bupati-wakil bupati Fadhli Ali-Suryadi Razali.

    “Hasil kajian kami terhadap laporan dari pasangan itu kepada Panwaslu Abdya terhadap KIP Abdya, telah kami temukan pelanggaran berupa kode etik,” ujar Eddy ketika dihubungi The Atjeh Post lewat telepon seluler, Selasa (1/11).

    Setelah menerima surat laporan dugaan pelanggaran itu, Panwaslu langsung memberitahukan kepada pasangan itu kalau Ketua Pokja Pencalonan KIP Abdya melakukan pelanggaran kode etik. “Tanggal 27 Oktober langsung kami beritahukan kepada pelapor (pasangan Fahdli-Suryadi),” ujar Eddy.

    Namun, ketika didesak The Atjeh Post secara rinci apa saja yang dilanggar oleh Pokja Pencalonan KIP Abdya, Eddy enggan memberitahukannya. “Mohon maaf, poin pelanggarannya tidak bisa kami beritahukan karena bersifat rahasia,” ujar Eddy.

    Terkait pelanggaran itu, tambah Eddy, Panwaslu Abdya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Hasilnya telah kita kirimkan surat pada 28 Oktober ke Bawaslu dan KPU,” ujar Eddy.

    Tentang tindak lanjut terhadap pasangan calon tersebut, apakah mau diterima lagi atau tidak berkasnya, Eddy menegaskan itu tergantung kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Kami tidak punya hak (memutuskan).”

    Selain KPU, kata dia, pemutusan sanksi itu kewenangan Komisi Independen Pemilihan Aceh. “Sanksinya tergantung keputusan KIP, mulai dari hal yang terendah sampai kepada pemecatan nantinya,” tandas Eddy.[]

    Source : Atjeh Post

  • Dana Pilkada Bireuen Terancam Tak Dialokasikan

    Bireuen | Harian Aceh – Dana untuk kebutuhan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Bireuen tahun 2012 dikabarkan terancam tak dialokasikan dalam APBK oleh lembaga wakil rakyat setempat. Hal itu dinilai dapat mempengaruhi secara langsung kelancaran penyelenggaraan tahapan pilkada di daerah itu.

    Kekhawatiran itu muncul setelah santer tersiar kabar di kalangan birokrat dan masyarakat kabupaten setempat bahwa legislatif Kabupaten Bireuen ancang-ancang untuk mencoret anggaran Pilkada yang diajukan eksekutif setempat pada pembahasan anggaran tahun 2012.

    “Meskipun anggaran tahun 2012 belum intensif digarap dewan, tetapi kabar yang beredar memang seperti itu, dewan akan mencoret dana Pilkada Bireuen,” ujar sumber Harian Aceh, Senin (24/10). Dia mengatakan, kabar tersebut tentu awalnya terhembus dari internal dewan.

    Namun, belum diketahui apakah rencana yang akan ditempuh lembaga dewan setempat ada kaitan dengan konflik regulasi Pilkada di tingkat provinsi yang juga berimbas pada Pilkada di kabupaten/kota pada tahun 2011. “Mudah-mudahan rencana itu tak jadi dilakukan,” ujar sumber tersebut.

    Wakil Ketua DPRK Bireuen, Aminullah Amin SSos menyatakan, sejauh ini pembahasan anggaran 2012 belum dilakukan, sehingga belum ada kesimpulan secara kelembagaan terkait dengan persetujuan anggaran pilkada Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

    “Saya belum tahu itu, karena pembahasan anggaran 2012 sejauh ini belum dilakukan,” ujar Aminullah, didampingi Hendra Setiawan, anggota dewan dari Demokrat. Aminullah mengatakan, setiap kesimpulan legislatif tentunya merupakan keputusan lembaga secara kolektif dewan.

    Tetapi dalam hal dirinya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Bireuen, Aminullah cenderung berharap semua tahapan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Bireuen yang dimulai sekitar Februari 2012 dapat terlaksana dengan lancar dan melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas.(del)

    Source : Harian Aceh

  • Ini Kata Sekda Aceh Utara Soal Dana Pilkada

    LHOKSEUMAWE- Sekretaris Daerah Aceh Utara Syahbuddin Usman menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten atau TAPK menginginkan alokasi dana pilkada diakomodir dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Utara tahun 2011.

    Sebab, kata Syahbuddin Usman, kewajiban pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk kebutuhan Komisi Independen Pemilihan sebagai penyelenggara pilkada.

    “Pemerintah berkewajiban memfasilitasi dana, tapi soal legalitas bukan kami yang tentukan,” kata Syahbuddin Usman kepada The Atjeh Post usai rapat tertutup antara DPRK dan TAPK di gedung dewan Aceh Utara, Senin (24/10) pukul 16.15 WIB.

    Ditanya bagaimana hasil pertemuan tersebut, Syahbudin Usman bilang ada beberapa hal yang belum ada kesepakatan. Mulanya, dia menolak merincikan hal yang dimaksud. “Pokoknya ada hal yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

    Itu sebabnya, kata Syahbuddin Usman, dalam rapat tersebut DPRK memutuskan menunda paripurna pengesahan P-APBK 2011 yang dijadwalkan dilaksanakan, hari ini, Senin.

    Belum ada kesepakatan soal dana pilkada? “Saya tidak mau sebut itu,” kata Syahbuddin Usman sembari berjalan ke luar dari ruang rapat.

    Dia akhirnya lebih terbuka saat ditanya berapa alokasi dana pilkada yang diusulkan TAPK dalam P-APBK 2011. Syahbuddin bilang sebenarnya sudah ada alokasi anggaran pilkada dalam APBK murni atau anggaran sebelum perubahan.

    “Jadi tidak kita usulkan lagi. Yang kita tambah dalam P-APBK hanya alokasi dana Rp3 miliar untuk pengamanan pilkada oleh Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe,” katanya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Iskandar Nasri yang mendampingi Syahbuddin Usman menambahkan, sesuai usulan KIP dalam APBK 2011 dialokasikan dana pilkada Rp28 miliar. Sedangkan untuk Panwaslu Rp5,2 miliar.

    Sambil terus berjalan, Syahbuddin Usman menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan TAPK dan DPRK kepada Pejabat Bupati Aceh Utara M Ali Basyah. “Kami sampaikan pada pimpinan kami soal keputusan dewan menunda paripurna P-APBK. Tadi dewan bilang mereka akan rapat Banmus (Badan Musyawarah DRPK) dulu, jadi belum jelas kapan perubahan anggaran akan disahkan,” katanya.[]

    Source : Atjeh Post

  • KIP Nyan Peu Binatang?

    Perhelatan Pemilukada Aceh 2011 sampai sekarang masih saja terus menjadi headline berbagai media di tanoh indatu. Banyak kalangan menolak Pemilukada sebagaimana yang ditetapkan  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Ramai pula yang mendukung. Namun,hiruk pikuk pro dan kontra perhelatan Pemilukada tepat waktu, tidak banyak membantu sosialisasi kepada masyarakat pedalaman tentang keberadaan KIP dan fungsinya.

    Miris rasanya bila melihat perseteruan politik di Aceh tentang boleh tidaknya Pemilukada dilaksanakan tepat waktu. Upaya memonopoli dukungan pun kerap dilakukan kelompok-kelompok yang berkepentingan. Bahkan mahasiswa, ulama dan komponen sipil lainnya turut diseret ke dalam kisruh yang tidak kunjung mereda itu.

    Tentu saja hal ini membuat sebagian masyarakat di pedalaman merasa kebingungan. Siapa sebenarnya yang harus didengar? Siapa yang patut untuk diikuti?. Sebab, bila tolak ukurnya adalah mengikuti anjuran ulama, maka kedua kelompok berseberangan juga mengklaim diri didukung ulama. Kemudian, siapa yang berkompeten menyelenggarakan Pemilu di Aceh? Semua masih absurd. Seperti tidak jelasnya masa depan Aceh.

    Nuraini (50) warga pedalaman Juli Bireuen menyebutkan “tiep 5 thon sigo tapileh awaknyan. Tapi hana  beda cit keadaan. yang hana but ka kaya, tanyoe nyang na lampoh deuk-deuk troe,” (apa yang  harus saya katakan tentang Pemilukada itu? Tiap 5 tahun sekali kita memilih mereka, tapi keadaan tidak berubah. Yang tidak punya kerja sudah kaya semua, kita yang punya ladang sering kelaparan).

    Nuraini bingung. Dia tidak paham politik. Namun yang pasti, di gampong tempat dia  tinggal, masyarakat sudah mulai kasak-kusuk mengenai siapa yang harus di pilih. Begitu juga, jelek menjelekkkan antar dua kelompok semakin mengental saja. Entah siapa yang benar? Nuraini bertambah bingung.

    “Hoe teuma ta tanyoeng masalah Pemilu nyoe (kemana kita harus bertanya tentang Pemilu?) ?”tanya Yusmiati (40) yang sedang duduk di dekat Nuraini. Melihat wajahnya yang menampakkan raut kebingungan. The Globe Journal, Senin (24/10) mengatakan, bila ingin menanyakan tentang Pemilukada, termasuk tahapannya, siapa yang menjadi calon dan lain-lain, silakan saja mendatangi kantor KIP Bireuen yang terletak di Paya Meuneng Kecamatan Peusangan.

    Mendengar nama KIP, kedua perempuan itu saling menatap. Kemudian sama-sama tersenyum sambil menggeleng. Penasaran dengan gelengan yang tidak pada tempatnya itu, The Globe Journal bertanya mengapa mereka menggeleng. Namun penulis kaget, saat mendengar pertanyaan dari mereka berdua ” Hai pak, KIP nyan pu binatang (Hai pak, KIP itu binatang apa sih)?”

    Ternyata tidak hanya Nuraini dan Yusmiati saja yang tidak tahu tentang keberadaan KIP.  Rusna (60) warga Kecamatan yang sama juga mengatakan demikian. Ia tidak tahu KIP itu apa. Perempuan ini hanya paham Pemilu tidak lebih pada hari H datang ke TPS, coblos gambar, celup jari kedalam tinta, setelah itu pulang.

    “Ya saya tidak tahu KIP itu apa. Saya memang pernah mendengar orang menyebutkan kantor KIP.  Namun saya tidak tahu apa itu,” Kata Rusna Polos.

    Tidak hanya di Juli, di kecamatan yang lain seperti di Jangka dan Peusangan Selatan, banyak juga warga yang tidak tahu menahu tentang proses Pemilukada Aceh 2011, apalagi tentang KIP. Dari 20 orang perempuan yang sempat The Globe Journal tanyai semuanya tidak mengetahui dengan benar tentang KIP. Minimnya pengetahuan tentang KIP dan Pemilukada Aceh, kebanyakan ada di golongan kaum perempuan. tak mengenal batas usia. yang muda saja tidak mengerti lembaga independen yang mengurusi masalah Pemilu itu apa.

    Yulizar (25) guru honorer di salah satu SMP di pedalaman Bireuen, secara terus terang mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan KIP. Apalagi kalau dikatakan KIP juga ada di Bireuen. Hal ini diutarakan oleh guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu saat dijumpai oleh The Globe Journal, Selasa (25/10) saat menunggu angkutan umum.

    “KIP? Apalagi KIP Bireuen. Saya tidak paham itu. Saya pernah mendengar nama itu, tapi saya tidak tahu pasti apa kerja mereka,” Kata Yulizar polos

    Menanggapi kenyataan tersebut, Muktaruddin, SH. salah seorang komisioner KIP Bireuen mengatakan KIP adalah penyelenggara Pemilu di Aceh, baik pemilu legislatif, presiden maupun kepala daerah seperti gubernur dan bupati. KIP Aceh secara hirarkis berada di bawah KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Jakarta. Tugasnya sama seperti KPU yang telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2007. KIP juga bekerja dengan aturan yang telah ditetapkan dalam UUPA.

    Muktar menyampaikan, bahwa KIP harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaannya sebagai penyelenggara pemilu di Aceh

    Di mata A. Hadi Djuli, salah seorang tokoh Kota Juang yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Bireuen, bagi masyarakat awam, tidak penting bagi mereka untuk mengetahui KIP itu apa, sebab bagi mereka, yang penting adalah sukses mencoblos di hari H, sudah habis perkara.

    “Bagi masyarakat awam, apalagi yang tinggal di pedalaman dengan tingkat pendidikan yang rendah, tentu bukan permasalahan kalau tidak mengenal KIP. Bagi mereka yang penting adalah “top (tusuk)” di hari H tanpa gangguan, habis perkara,” kata lelaki yang akrab disapa Tu Adi.

    Lain Tu Adi, lain pula tanggapan dari kalangan pekerja sosial. Koordinator GaSAK Bireuen. Mukhlis Munir mengatakan, ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan dan fungsi KIP dikarenakan lembaga tersebut sangat kurang dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat pedalaman. Padahal, ini sangat penting sekali. Apalagi mengingat banyak masyarakat Bireuen yang masih berdomisili di Kecamatan-kecamatan pedalaman seperti Juli, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Makmur dan lain-lain.

    Mukhlis juga menambahkan, kalau mau Pemilukada ini sukses dalam artian mampu mereduksi “kejahatan politik”, masyarakat harus tahu terlebih dahulu yang mana lembaga penyelenggara Pemilu, mana lembaga pemantau dan kemana harus mengadu bila menemukan pelanggaran.

    Demikian pula yang disampaikan oleh Manan Isda. Menurut ketua F. KaMAR titu, KIP tidak dikenal oleh publik karena keberadaannya yang “misterius”. Kantornya saja berada di pedalaman Paya Meuneng Kecamatan Peusangan. Hal ini sangat berpengaruh bagi sosialisasi keberadan mereka. “Jangan harap masyarakat akan kenal KIP, khususnya KIP Bireuen, kantornya saja tidak nampak kalau dilihat dari jalan negara,” Kata Manan Isda.

    Source : The Globe Journal

  • KIP: Bukan Wewenang DPRA Mengganti Anggota KIP

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selama dua pekan ini telah menerima 3 pucuk surat tembusan, yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk surat yang dialamatkan ke KPU untuk mengganti sejumlah anggota komisioner KIP Aceh. Inilah jawaban KIP soal surat DPRA itu.

    Ketiga surat itu adalah yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran keuangan yang dilakukan KIP, surat yang ditujukan kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda)  Aceh untuk memeriksa tingkat kebenaran hasil Pansus. Serta yang terakhir, surat yang dialamatkan ke KPU tentang Penghentian Antar Waktu (PAW) anggota Komsioner KIP Aceh

    Menurut Ketua KIP Abdul Salam Poroh, ketentuan tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota KIP dapat dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 29 sampai pasal 31, tentang siapa yang berwenang melakukan PAW dan melakukan pemberhentian terhadap KIP Aceh.

    “Saya tidak menjelaskannya, silahkan dilihat sendiri siapa yang berwenang di situ,” kata Abdul Salam Poroh dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

    Selain dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, kata Poroh, ketentuan tentang pergantian anggota KIP juga diatur di Qanun No 7 Tahun 2007 (pasal 19-23) tentang Pilkada. “Di sana juga ada dijelaskan siapa yang berwenang memberhentikan kami. Silahkan lihat sendiri siapa yang berwenang,” lanjutnya.

    Poroh menambahkan, soal pergantian anggota KIP, di luar wewenang DPRA. “Kami tidak pernah berfikir akan di PAW-kan, kami melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku,”ujar Poroh. “Hingga saat ini kami masih bisa tampil di depan.”  

    Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, pihaknya menghormati surat DPRA, namun, tergantung bagaimana KPU menyikapinya.

    Selain itu, Abdul Salam Poroh sebelum memberikan penjelasan surat tersebut, pihaknya menegaskan bahwa Pilkada tetap akan ilaksanakan pada tanggal 24 Desember. “Itu tidak ada pergeseran lagi,”katanya. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Singkil Kisruh

    SINGKIL – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil kini kisruh. Setelah tiga anggota komisionernya, Syahrial Raf, Abdul Muhri, dan Rafli Nurdin mengajukan mosi tak percaya kepada Ahmad Fansuri, Ketua KIP setempat, dengan alasan kinerjanya kurang baik, Minggu (23/10) kemarin giliran Ahmad Fansuri yang mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

    Ia menilai, alasan mosi tak percaya yang disampaikan tiga koleganya itu menyebabkan nama baiknya tercemar. “Saya tidak pernah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan. Kalau masalah kinerja, semua anggota KIP sebaiknya introspeksi diri masing-masing. Saya akan laporkan mereka ke polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya lewat tuduhannya,” kata Fansuri kepada Serambi, Minggu kemarin.

    Ia juga mengancam akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila kelak ia benar-benar dilengserkan dari kedudukannya saat ini. Alasannya, mosi tidak percaya terhadapnya hanya mengada-ada dan tendensius, mungkin karena ada anggota komisioner yang menginginkan posisi yang ia jabat saat ini.

    Selain itu, menurutnya, KIP setempat, belum pernah menggelar rapat pleno untuk membahas perihal mosi tak percaya. “Itu hanya kepentingan pribadi, kalau masalah mosi dilanjutkan KIP Aceh ke KPU, saya akan PTUN-kan, supaya diketahui siapa salah. Soalnya, apa yang dituduhkan sebagai alasan mosi, tidak benar,” sergah Fansuri.

    Menurut Fansuri, jika kinerja yang dipermasalahkan seharusnya semua anggota KIP introspeksi diri. Apalagi bidang kerja KIP, sudah dibagi kepada setiap anggota sesuai divisi dan pokjanya.

    “Selain itu, apabila kinerja ketua KIP yang dipersoalkan, alangkah eloknya kalau disampaikan baik-baik secara internal. Apabila masih tidak ada perubahan juga, ya konsultasi ke KIP Aceh untuk diambil langkah berikutnya. Jadi, tidak langsung main kirim mosi tidak percaya,” ujarnya.

    Ahmad Fansuri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani undangan rapat pleno yang membahas mosi tidak percaya di KIP setempat. “Mereka pun tidak pernah menyampaikan keberatan masalah kinerja saya selama ini. Tolonglah jangan memecah-belah kekompakan. Kita semua (anggota KIP Aceh Singkil -red) mengerti hukum,” pungkas Fansuri. (c39)

    Source : Serambi Indonesia

  • Lusa, Mahkamah Konstitusi Panggil KIP Aceh

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan memanggil Komisi Independen Pemilihan Aceh pada sidang panel untuk memeriksa perkara gugatan yang diajukan dua warga Aceh TA Khalid dan Fadhlullah, tentang pembatalan surat keputusan KIP nomor 17 tahun 2011 yang berisi jadwal pilkada, Rabu lusa (26/11).

    Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta.

    Selain KIP, dalam surat panggilan sidang nomor 1084.108/PAN.MK/X/2011 itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil TA Khalid dan Fadhlullah, yang memberikan kuasa hukum kepada Mukhlis Mukhtar dan kawan-kawan dari kantor Advokat Mukhlis, Safar & Partnes.

    Sebelumnya, TA Khalid dan Fadhlullah mengajukan Permohonan pembatalan Surat Keputusan KIP Nomor 17 2011 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/10).

    Berdasarkan bukti tanda terima nomor 380-1/PAN,MK/X/2011, berkas yang diserahkan pengugat berupa permohonan pembatalan surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 tahun 2011 juncto SK Nomor 11 Tahun 2011 juncto SK nomor 17 Tahun 2011 tentang tahapan program dan jadwal pilkada Aceh.

    Berkas itu juga berisi surat kuasa pemohon dan daftar serta bukti pemohon P-1 sampai P-4. Safaruddin, salah satu kuasa hukum TA Khalid dan Fadlullah, kepada The Atjeh Post mengatakan, perkara itu didaftarkan pada 16 Oktober lalu.[]

    Source : Atjeh Post

  • KIP: Jangan Jadikan Daftar Pemilih Alasan Gugatan

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan Aceh mengimbau para bakal calon kepala daerah mengecek konstituen yang telah tertera di Daftar Pemilih Sementara atau DPS sebelum 25 Oktober.

    “Jangan nantinya bagi yang kalah menggugat dengan alasan daftar pemilih. Karena persoalan daftar pemilih selalu dijadikan modal awal untuk menggugat,” kata Akmal Abzal, Komisioner KIP Aceh kepada para bakal calon gubernur dan wakil gubernur usai pengambilan nomor urut tes baca Alquran, di Aula KIP Aceh, Kamis (20/10).

    Bagi pemilih yang tidak terdaftar, tambah Akmal, dapat dilaporkan ke KIP Aceh atau KIP daerah sebelum 25 oktober.

    “Namun jika pada DPS tidak juga terdaftar, ada waktu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan, yang batas waktu pelaporannya 31 Oktober,” ujar Akmal.

    Tapi, untuk daftar tambahan, lanjut Akmal, bukan urusan KIP Aceh lagi, melainkan kerja Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

    Akmal juga menjelaskan, pengumuman Daftar Pemilih Tetap atau DPT akan diumumkan pada 4 November 2011. Setelah itu tertutup peluang untuk penambahan bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih. “Jangan nanti mencari dukungan ternyata orang-orangnnya tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

    Akmal menambahkan, saat ini KIP Aceh telah mempublikasi soal pemilih itu dengan berbagai cara, baik lewat selebaran hingga iklan di berbagai media cetak maupun elektronik.

    “Masalah ini juga sudah kita surati lembaga dan kalangan pemerintah untuk disampaikan kejajarannya hingga ke paling bawah,” kata Akmal.

    KIP, tambah dia, juga telah mengintruksikan bahwa bagi kalangan muda yang lahir paling lambat 24 Desember 1994 dapat didaftarkan sebagai pemilih. “Untuk yang 15 tahun boleh, tapi dengan syarat sudah menikah,” katanya.

    Sekali lagi Akmal berharap para bakal calon bisa memastikan konstituen mereka terdaftar sebagai pemilih. “Tidak ada alasan bagi calon nantinya dengan alasan apapun untuk menggugat terkait tidak akuratnya data pemilih.”[]

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Banda Aceh Sosialisasi Pemilukada

    Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar sosialisasi tahapan Pemilukada kepada kalangan mahasiswa, Ormas, OKP di Hotel Diana, Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (18/10).

    Ketua KIP Banda Aceh, Aidil Azhari, berharap melalui sosialisasi tersebut para mahasiswa, Ormas dan OKP menyukseskan Pemilukada dan berlangsung damai. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari perwakilan lembaga di Banda Aceh.

    “Untuk kota Banda Aceh mudah-mudahan berjalan lancar, saya harapkan Ormas, OKP mengawal pemilu di Banda Aceh,” ujarnya sembari berharap para mahasiswa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ikut serta dalam Pemilukada.

    Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah saat menjawab pertanyaan dari seorang peserta terkait kampanye di dunia mangatakan, hingga kini belum ada peraturan yang mengatur kampanye di jejaring sosial.

    “Belum ada ketentuan yang spesifik yang mengatur tentang ini. Kami baru menerima surat dari komisi penyiaran, namun tak ada aturan kampanye di media sosial,” sebut Munawar Syah. [Zier]

  • Rp18 Miliar untuk Logistik Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – KIP Aceh mengalokasikan Rp18 miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan logistik Pemilukada gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sementara itu, 68 kandidat kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh, Sabtu (16/10) pagi ini.

    Komisioner KIP Aceh urusan logistik Robby Syahputra menjelaskan, dana Rp18 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai pengadaan bilik suara, kertas suara, kartu pemilih, tinta, alat coblos, baliho, spanduk, serta kebutuhan logistik lainnya. “Hanya kotak suara yang tidak dibutuhkan dana lagi, karena kotak suara Pemilu 2009 lalu masih layak digunakan,” kata Robby Syahputra dalam jumpa pers di Media Center KIP Aceh, Jumat (15/10).

    Khusus untuk pengadaan kartu pemilih dan tinta, kata dia, KIP Aceh akan menanggung semua biayanya, baik itu untuk kebutuhan provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan pengadaan item-item logistik lainnya, seperti surat suara, masuk ke dalam rencana kerja anggaran masing-masing KIP kabupaten/kota.

    Menurut Robby, mekanisme pengadaan masing-masing instrumen logistik ini akan melalui proses tender. Tapi bila waktu memang tidak memungkinkan, maka akan dipertimbangkan pola penunjukan langsung.

    Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has menambahkan, pola penunjukan langsung ini dibenarkan, setelah terlebih dahulu mendapat izin dari KPU melalui Sekretaris Jenderal. “Namun begitu, KIP masih terus berupaya agar pelaksanaannya sesuai prosedur normal,” katanya.

    Untuk itu, lanjut dia, saat ini KIP Aceh sudah mengeluarkan tiga surat keputusan, yakni tentang struktur kepanitiaan, pedoman pengadaan, dan keputusan KIP tentang penggunaan kotak suara tahun 2009. Khusus untuk kepanitiaan, KIP mendatang empat SDM dari kantor Gubernur Aceh, karena KIP Aceh hanya memiliki satu tenaga yang bersertifikasi.

    Robby menambahkan, proses tender untuk mencari pemenang, kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, proses pelaksanaannya dilakukan setelah ada keputusan KIP Aceh tentang penetapan calon tetap. “Saat ini, seluruh pendaftar masih berstatus bakal calon. Setelah nanti keluar keputusan tentang calon tetap yang akan ikut Pemilukada, maka pengadaan logistik, seperti cetak surat suara, bisa dilakukan,” jelasnya. “Khusus untuk pemilukada tingkat provinsi, pengadaan kertas suara ini nilainya mencapai Rp 10 miliar lebih.”

    Robby memperkirakan, surat suara sudah akan diterima di seluruh kabupaten/kota pada Minggu pertama Desember 2011. Sedangkan hari pencoblosan akan dilakukan pada 24 Desember 2011.

    Periksa Kesehatan
    Sementara itu, 68 orang kandidat menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, hari ini. Mereka yang menjalani pemeriksaan kesehatan itu, di antaranya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Teungku Ahmad Tajuddin, Mawardy Nurdin, Aminullah Usman, Ibnu Hasim, dan Munir Usman.

    Sepanjang pemeriksaan ini berlangsung, tidak seorang pun yang diperkenankan mendampingi kandidat. Teknis pemeriksaan dilakukan dengan membagi dua kelompok. Sebanyak 32 kandidat pada pagi hari mengikuti tes psikologi dan wawancara, di saat bersamaan 36 kandidat lainnya juga menjalani pemeriksaan fisik hingga siang hari. Menjelang siang, 32 kandidat masuk pada tahap tes fisik, sebaliknya 36 kandidat lainnya menjalani tes psikologi dan wawancara.

    Untuk pemeriksaan fisik, para kandidat akan menjalani pemeriksaan secara simultan di enam ruangan terpisah, yakni pemeriksaan di ruang Radiologi, THT, Audiometri, Saraf, Neurobehavioe dan Kardiologi. Semua kandidat akan menjalani semua pemeriksaan itu secara bergantian.

    Untuk tes psikologi, kegiatannya akan berlangsung di ruang auditorium lantai satu RSUZA.  Dalam tes ini, para peserta akan menjawab lebih dari 600 pertanyaan tertulis. Usai tes, semua jawaban tersebut akan diperiksa dengan komputer. Berikutnya, masing-masing kandidat akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh ahli psikologi. Secara keseluruhan, proses pemeriksaan kesehatan itu akan berlangsung sampai sore.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.