siwah.com

Tag: KIP

  • Tak Ada Titik Temu, DPRA Akan Gelar Paripurna

    JAKARTA – Tidak adanya titik temu soal regulasi pilkada Aceh dalam pertemuan elit politik dan penyelenggara pilkada di Kemendagri sore tadi, membuat pihak DPRA segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya. DPRA juga segera memulangkan Rancangan Qanun Pilkada kepada pihak eksekutif.

    “Mendagri telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini,  namun ternyata pada hari ini belum mendapat titik temu,” ungkap Abdullah Saleh usai pertemuan ketika dihubungi The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Kamis (22/9) malam.

    Abdullah Saleh menjelaskan, dari pertemuan tersebut pihak Kemendagri meminta  KIP untuk dapat berkonsultasi dengan KPU pusat. “Untuk kepastian Pilkada dilanjutkan atau tidak pihak Kemedagri tidak bisa memberikan kepastian dikarenakan secara kelembagaan KIP bukan dibawah Kemendagri,”kata Abdullah Saleh.

    “Sepertinya KIP terlihat dalam posisi agak gamang, saya sempat ngumpul-ngumpul dengan pihak KIP. Untuk tindak lanjut, mungkin mereka akan menunggu setelah pembicaraan Teungku Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (pimpinan Partai Aceh) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) yang akan bertemu presiden dalam waktu dekat,” kata Abdullah Saleh. m

    Abdullah Saleh menambahkan, pihak DPRA nantinya akan menggelar sidang paripurna guna melakukan pembahasan  hasil kerja KIP. “Apa yang perlu ditindak lanjuti hasil kerja KIP nanti itu keputusan DPRA, bukan Pansus KIP lagi, DPRA yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    DPRA juga akan segera memulangkan draft Rancangan Qanun Pilkada yang telah dihentikan pembahasannya beberapa waktu lalu. “Pembahasan tidak bisa dilakukan dalam masa sidang yang sama, kalau tahun depan bisa. Kalau mau dilakukan pembahasan, maka tahun depan,”ujar Abdullah Saleh.

    Terkait payung hukum pada Pilkada, Abdullah saleh menjelaskan belum ada kesepakatan. “Kalau KIP mau kerja yan betul maka KIP harus konsultasi dengan DPRA, jangan seperti yang dilakukan selama ini KIP jalan sendiri, tafsir sendiri, dan buat suka-suka sendiri,”kata Abdullah Saleh.

    Abdullah juga meminta KIP tidak hanya berkonsultasi dengan KPU, namun juga DPRA dan Pemerintah Aceh. Sebab, kata dia, DPRA dan pemerintah Aceh terlibat secara langsung seperti pembentukan Panwaslu, penyampaian Visi-Misi, Laporan Pilkada, serta sejumlah kegiatan lainnya. “Jika ada dukungan semua pihak kan enak jalannya, kalau tidak ada dukungan semua pihak bagaimana KIP mau jalan,jadi KIP harus berkonsultasi,”ujarnya.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kemendagri ‘Angkat Tangan’ Soal Pilkada Aceh

    JAKARTA – Pertemuan antar elit politik Aceh dan penyelenggara pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sore tadi tak menghasilkan kesepakatan apapun. Kemendagri menyerahkan urusan kisruh regulasi Pilkada Aceh kepada institusi masing-masing.

    Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) sore. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 4.00 hingga 6.00 sore itu, kata Yarwin, tak ada hasil kongkret. “Masing-masing pihak bertahan dengan argumennya. Akihrnya, Dirjen Otda yang memimpin pertemuan, menyerahkan kembali kewenangan ke institusi masing-masing,” ujar Yarwin kepada The Atjeh Post saat dihubungi via telepon.

    Sedangkan mengenai dilanjutkan atau tidaknya tahapan Pilkada belum ada keputusan. Kemendagri, kata Yarwin, menyerahkan kembali  kepada KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Aceh dan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

    Rapat membahas nasib pilkada Aceh itu dihadiri antara lain oleh Gubernur Irwandi Yusuf, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua KIP Abdul Salam Poroh beserta anggota komisioner, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, Sekretaris Badan Legislasi Dewan Abdullah Saleh, Asisten I Sekda Aceh, Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim. Ikut hadir anggota KPU Pusat Endang Sulastri dan perwakilan Bawaslu.

    Meski diwarnai adu pendapat, kata Yarwin, para peserta pertemuan tidak terpancing emosinya. “Semua masih dalam taraf wajar,” kata Yarwin.

    Kedatangan para elit politik Aceh ke kantor Kemendagri berdasarkan surat dari Kemendagri yang ditandangani Dirjen Otda Nomor 005/4268/Otda, tertanggal 21 September 2011.

    Dalam surat yang dikirm ke gubenur Aceh, KIP, dan pimpinan DPRA itu disebutkan, pertemuan itu untuk mendengarkan penjelasan langsung dari pimpinan DPRA terkait rancangan Qanun pemilihan gubernur dan walikota.

    Sebelumnya, lewat rapat Badan Musyawarah Dewan, DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada pada 13 September lalu. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lagi, Elit Aceh Bertemu di Kemendagri Bahas Pilkada

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Komisi Independen Pemilihan bertemu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Pertemuan yang juga dihadiri Gubernur Irwandi Yusuf tersebut membahas Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.

    Pertemuan dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dipimpin Dirjen Otda Djohermansyah. Hingga berita ini diturunkan pertemuan masih berlangsung.

    Dari eksekutif Aceh, selain gubernur, hadir pula Asisten I, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, dan staf ahli M Ja’far serta Teuku Rafli.

    Sedangkan dari DPRA hadir Hasbi Abdullah (Ketua DPRA), Teungku Adnan Beuransyah (Ketua Komisi A dan Ketua Pasus IV DPRA),  serta Abdullah Saleh (Sekretaris Badan Legislasi DPRA).

    Sementara dari Komisi Independen Pemilihan Aceh hadir seluruh anggota komisioner dan Sekretaris KIP Aceh plus Endang dari Komite Pemilihan Umum Pusat beserta staf. Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut utusan dari Polhukam dan Bawaslu.

    Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, difasilitasi Kemendagri, para elit politik Aceh juga bertemu di sana, dan menghasilkan kesepakatan untuk jeda selama sebulan yang diistilahkan dengan cooling down. Lewat surat yang dilayangkan sehari kemudian, Depdagri meminta dewan dan eksekutif membahas ulang rancangan qanun pilkada dengan tenggat waktu hingga dua pekan setelah cooling down berakhir. Namun, hingga batas waktu berlalu, dewan memutuskan menghentikan  pembahasan rancangan qanun pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Teuku Kemal Fasya: Masyarakat Sudah Bosan dengan Perdebatan Elit

    LHOKSEUMAWE – Konflik kepentingan elit mengenai Pilkada Aceh semakin meluas. Jadwal tahapan terbaru belum jelas. Perkembangan terakhir, Panitia Khusus IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengusulkan pembekuan Komisi Independen Pemilihan Aceh. 

    Apa dampak terhadap masyarakat akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh? I.I. Pangeran dari The Atjeh Post mewawancarai Teuku Kemal Fasya, pengamat politik dari Universitas Malikussaleh, Kamis (22/9). Berikut petikannya: 

    Pansus DPRA mengusulkan pembekuan KIP. Bagaimana Anda melihat ini?

    Jika DPRA melakukan pembekuan KIP, jelas DPRA melakukan pelanggaran konstitusi, karena KIP lembaga negara otonom yang tidak boleh dikooptasi siapa pun. Kata independensi dari nama KIP menunjukkan ia harus mampu menjalankan fungsi tanpa intervensi lembaga lain, termasuk DPRA.

    Kenyataan selama ini, bukankah KIP terkesan diintervensi?

    Ya, KIP selama ini sering bekerja di bawah tekanan. Sayangnya sedikit saja yang diketahui publik tentang tekanan itu. Saya mengetahui situasinya karena mereka menceritakan masalah yang ada. Saya sempat sarankan mengapa tidak dipublikasi? Kesannya mereka masih menjaga perasaan DPRA. Namun terlepas dari itu seharusnya ada tatakrama hubungan antarlembaga dan pemerintah yang harus dijaga baik. Intervensi, intimidasi, dan provokasi bukan bagian dari logika hubungan antarlembaga negara.

    Jika tidak ada peringatan, sikap intervensi ini akan keterusan, dan jadi tradisi bernegara dan berpemerintahan yang buruk.

    Elit atau aktor-aktor politik di Aceh terus saja mempertahankan prinsip masing-masing dengan selalu bicara mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Bagaimana sebenarnya?

    Itu kan klaim. Pada dasarnya aktor politik itu hanya mengabdi pada kepentingan primordial atau konsituennya. Ini yang tidak dipahami, seolah-olah setelah dipilih langsung oleh rakyat ia bisa melakukan apapun dan mengatasnamakan rakyat. Ini bisa menjadi manipulasi politik. Rakyat juga harus mengontrol elit. Situasi yang kacau selama ini menunjukkan rakyat kurang intensif dalam berpartisipasi mengingatkan elit. Dalam banyak situasi, elit itu tercerabut perilaku dan visi politiknya dari rakyat mayoritas. Paling ia hanya berbicara bagi segelintir pendukungnya.

    Lalu, apa dampak terhadap masyarakat banyak akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh?

    Yang paling jelas saat ini apatisme sudah mulai muncul. Masyarakat sudah bosan mengetahui perdebatan tidak produktif yang selama ini dilakukan terkait pengulur-uluran waktu Pilkada.

    Situasi ini bahkan bisa mengarah kepada antipati. Mereka pasti semakin tidak menyukai calon yang didukung kekuatan politik yang suka pamer kekuasaan, keras kepala, dan tidak santun. Masyarakat luas saat ini saya lihat semakin tidak menganggap penting siapa yang menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Karena pengalaman lima tahun terakhir ini Aceh tak kunjung mampu berada di depan jembatan emas kesejahteraan yang dijanjikan. Perilaku koruptif dan hedonis elite politik juga semakin menyebabkan masyarakat kehilangan harapan pada Pilkada. Bisa jadi nanti masyarakat akan menyerahkan suaranya pada tokoh alternatif.

    Menurut Anda apa sebenarnya pangkal masalah dari munculnya konflik politik dan regulasi mengenai Pilkada ini, apakah gara-gara persaingan Partai Aceh dengan Gubernur Irwandi Yusuf yang akan maju lagi, atau?

    Permasalahan sekarang lebih kompleks. Salah satunya adalah dengan pendiamnya parnas (partai politik nasional) terkait kemelut Pilkada ini. Saya pikir parnas ingin mengambil untung dari konflik internal Partai Aceh, dan menganggap ia bisa selamat.

    Situasi kusut masa politik selama ini disumbangkan baik secara langsung pihak yang setuju atau tidak Irwandi maju di Pilkada sebagai calon independen dan kelompok yang membiarkan pertengkaran itu terus berlanjut.

    Cara paling tepat adalah Jakarta perlu bertindak. Jangan sampai kasus Pilkada di Papua Barat, yang menghabiskan banyak biaya, konflik, dan nyawa, kembali terulang. Jika sampai ini terjadi di Aceh, elit-elit politik dan partai harus menanggung dosa politik kolektif. Saat ini sebenarnya dibutuhkan saling pemahaman bukan saling pengklaiman.

    Artinya, sekarang Jakarta menjadi ‘pahlawan’ bagi Aceh? Apalagi belakangan ini, sedikit ada masalah antarsesama Aceh, para elit Aceh langsung minta dimediasi Jakarta?

    Kita sendiri yang telah mengangkat Jakarta sebagai pahlawan, karena secara internal kita tak mampu menyelesaikan konflik kepentingan. Makanya saya semakin meragukan konsep self-government akan mampu dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh jika hal seperti ini saja harus sampai dimediasi Jakarta. Satu lagi membuktikan bahwa elit Aceh belum cukup matang dan dewasa.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Datangi Depdagri, KIP Tunda Umumkan Kelanjutan Tahapan Pilkada

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sebelumnya merencanakan mengumumkan tahapan Pilkada terbaru pada hari ini, akhirnya memutuskan menunda rencana itu. Jadwal baru akan diumumkan setelah pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September mendatang.

    “Tahapan sudah disusun, tapi belum dapat disampaikan. Untuk pengumuman tahapan nantinya akan disampaikan setelah pertemuan KIP Aceh dengan pihak Depdagri dan KPU,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh didampingi sejumlah Komisioner KIP lainnya di Media Center, Selasa (20/9/2011) seusai menggelar rapat di kantor KIP.

    Poroh menjelaskan, pertemuan dengan Dirjen Otda akan membahas skema lanjutan tahapan pilkada yang telah disusun KIP Aceh. “Kita akan menanyakan apakah layak atau tidak,kalau sudah jelas dari sana, nanti baru kita umumkan,” ujarnya.

    Ditanya tentang tawaran Pansus IV DPRA agar KIP dan Pansus bertemu Dirjen Otda dalam waktu bersamaan, anggota Komisioner KIP Robby Syahputra mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan itu. Namun, kata Robby, KIP punya lembaga dan hubungan sendiri.

    “Untuk info melibatkan DPRA sampai saat ini belum ada, gak tau nanti apakah Mendagri juga mengundang pihak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk duduk satu meja, kita tidak tau,”kata Roby.“Yang penting kita bisa menarik kesimpulan dengan kepala dingin.”

    Ditanya tentang dampak dari penundaan pelaksanaan tahapan pilkada, Robby mengatakan, KIP tidak terburu-buru melakukan tahapan. Ia optimis rencana pencoblosan kepala daerah pada minggu ketiga Desember dapat terkejar. “Terburu-buru itu tidak baik,” katanya.

    Sebelumnya, tahapan pilkada sempat tertunda satu bulan. Setelah masa cooling down berakhir, KIP mengatakan akan melanjutkan tahapan pilkada pada 20 September. Hal itu sesusai dengan isi surat Mendagri yang memberi waktu dua minggu bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun pilkada Aceh. Namun, belakangan, dewan menolak membahas ulang payung hukum pilkada karena dianggap berbenturan dengan aturan tatacara pembentukan qanun. Dewan beralasan, dalam tatacara pembentukan qanun,  DPR Aceh tidak dapat membahas satu rancangan qanun yang tidak disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif masa sidang yang sama.

    Dalam pertemuan dengan KIP Aceh kemarin, DPRA juga meminta lembaga penyelenggara pemilu di Aceh  ini menunda melanjutkan tahapan pilkada hingga adanya kejelasan tentang payung hukum yang akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkada. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Akan Konsultasi dengan KPU dan Mendagri

    Banda Aceh, (Analisa). Masih terjadinya konflik regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sendiri menegaskan tahapan pemilihan kepala daerah akan tetap dilanjutkan. Namun, sebelum tahapan dijalankan, KIP akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

    Sementara Tim Pansus DPRA tentang proses jalannya tahapan Pilkada Aceh, Senin (19/9) kembali memanggil para komisioner KIP Aceh. Pada pertemuan itu, Pansus DPRA kembali menuntut agar KIP Aceh menghentikan tahapan Pilkada yang sudah disiapkan. Namun upaya itu gagal sebab KIP Aceh akan terus menjalankan tahapan itu.

    Dengan demikian, hingga empat kali pemeriksaan yang dilakukan Pansus DPR Aceh terhadap KIP Aceh, tetap saja tidak ada titik temu. Anggota Pansus Ermiadi Abdurrahman yang berasal dari Partai Aceh mengancam akan membawa kasus ini ke proses hukum. Menurutnya, KIP Aceh telah melanggar hukum karena melaksanakan tahapan tanpa koordinasi dengan DPRA.

    “Pokoknya kami akan menyiapkan laporan tentang hasil pemeriksaan selama empat kali terhadap KIP Aceh ini. Dalam laporan itu nanti akan ada kesimpulan dan rekomendasi yang perlu dilakukan DPRA,” kata Ermiadi. Jika memang dalam rekomendasi itu menyatakan kasus ini harus dibawa ke persoalan hukum, maka DPRA akan melakukannya.

    Sesuai perjanjian cooling down yang disepakati para stakeholder Pilkada Aceh yang dimediasi oleh Kemendagri di Jakarta pada 3 Agustus lalu, DPRA sebenarnya diberi kesempatan untuk membahas ulang Qanun Pilkada Aceh mulai 5-19 September. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, ternyata DPRA menolak membahasnya. Dewan bertahan dengan qanun yang telah disahkan pada 28 Juni lalu, yang tidak disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

    Terlepas dengan polemik pembahasan qanun tersebut, KIP Aceh bertekad tetap menjalankan tahapan yang sudah mereka siapkan. “Selama dua hari pekan lalu, kami sudah melakukan rapat dengan seluruh KIP kabupaten/kota membahas masalah ini. Sekarang tinggal menunggu dialog dengan KPU dan Kemendagri,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra.

    Minggu Ketiga Desember

    Dalam rencana yang sudah disiapkan itu, hari pemungutan suara diperkirakan pada minggu ketiga Desember. Para anggota Pansus DPRA sempat mengusulkan penundaan Pilkada itu dengan berargumen kepada UU No.12 Tahun 2012 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam pasal 10 ayat (2) UU itu disebutkan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

    “UU ini kan bisa kita jadikan rujukan untuk menunda Pilkada Aceh sampai adanya tindak lanjut dari Presiden dan DPR,” kata Adnan.

    Namun, anggota KIP Aceh Zainal Abidin menilai kalau UU No 12 Tahun 2011 itu sebenarnya tidak relevan dengan putusan MK tentang calon independen. UU itu menjelaskan tentang tata cara pembentukan UU baru yang dianggap perlu untuk menggantikan UU lama. “Jadi sama sekali bukan untuk menunda putusan MK,” kata Zainal.

    Sedangkan putusan MK tentang calon perseorangan, menurut Zainal, sudah setara dengan UU dan sifatnya final. Dengan alasan hukum itu, KIP Aceh menilai UU No 12 Tahun 2011 tidak cocok untuk dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh.

    Meski tidak ada kesepakatan yang bulat, namun pertemuan Pansus DPRA dan KIP Aceh yang berlangsung di gedung dewan kemarin berlangsung tenang. Bahkan sempat muncul usulan agar DPRA dan KIP Aceh kembali melakukan dialog dengan Kemendagri membahas tentang pelaksanaa Pilkada. KIP Aceh mendukung usulan itu. “Kalau kami, tanpa diminta DPRA pun, tetap akan berdiaog dengan Kemendagri,” kata Ilham Syahputra.

    Setelah itu, tambahnya, barulah KIP Aceh mengumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pemilukada selanjutnya, termasuk soal pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan dukungan untuk calon independen, serta pencalonan bagi kandidat dari partai politik.(mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP: Hari Pemilihan Bergeser, Pemilih Bertambah

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memperkirakan akan terjadi penambahan pemilih sekitar  10 persen dibanding Pemilu Legislatif 2009. Ini terjadi karena pergeseran jadwal hari pemilihan yang sebelumnya ditetapkan berlangsung pada 14 November  2011.

    Sejauh ini, setelah terjadi konflik regulasi, KIP  belum menetapkan kapan hari pencoblosan berlangsung. Namun, diperkirakan pemilihan kepala daerah di Aceh ini dapat dilangsungkan pada akhir Desember nanti. Itu artinya, masyarakat Aceh kelahiran Desember 1994 (usia sekitar 17 tahun) berhak memilih.

    “Jadi karena ada pergeseran jadwal pencobosan, maka jumlah pemilih juga akan bertambah,” kata Angota KIP Aceh Akmal Abzal dalam konferensi pers di media center KIP, Jumat (16/9).

    Menyangkut  penentuan jumlah pemilih, kata Akmal, akan dimulai dengan  pengumuman daftar pemilih Sementara (DPS). Setelah mendapat masukan dari masyarakat,  akan dilanjutkan dengan Daftar pemilih tetap (DPT). Dengan sistem ini, maka masalah jumlah pemilih dalam Pemilukada Aceh tidak berpengaruh kepada jumlah penduduk.

    Langkah itu adalah salah satu hasil rapat kerja KIP yang berlangsung pada 14-15 September lalu di Banda Aceh. Hal lain yang dibahas adalah soal logistik, pencalonan dan penjadwalan ulang tahapan pilkada Aceh.

    Menurut Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, Raker tersebut berjalan sukses. KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota  semakin optimis dalam melanjutan tahapan yang sebelumnya tertunda.

    Selain Ilham dan Akmal, turut hadir dalam konferensi per situ komisioner KIP  Nurjani Abdullah. Sekretaris KIP Aceh Djasmi Hass juga turut mendampingi.

    Para  komisioner KIP menjelaskan, ada beberapa isu penting yang dibahas dalam raker tersebut, antara lain, soal pengecekan kelengkapan pemilih dan anggaran yang tersedia. Sejauh ini, dari  23 kabupaten/kota,  ada 16 daerah yang dana untuk kartu pemilihnya sudah tersedia. Sedangkan beberapa daerah lainnya belum ada.  KIP Aceh akan membahas masalah ini lebih lanjut, termasuk mengecek apakah beban anggaran ini harus ditanggung oleh provinsi.

    “Yang jelas kita akan mendorong agar semua persiapan logistik ini bisa tuntas segera,” kata Sekretaris KIP Djasmi Hass.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Desk Aceh: Segera Rumuskan Landasan Hukum Pilkada

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong untuk menyurati DPRA dan Gubernur Aceh agar segera merumuskan dan memutuskan qanun yang sudah ada menjadi landasan hukum Pilkada Aceh jika sampai 19 September 2011 belum ada qanun baru.

    Demikian antar lain hasil Focus Group Discussion (FGD) Desk Aceh ke-2 Kantor Kemenkopolhukam yang membahas Pilkada Aceh 2011, Rabu (14/9) di Jakarta. FGD tersebut dihadiri Sesmenko Polhukam sebagai keynote speaker, para Deputi Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu, BIN, Bais TNI, Baintelkam Polri, Waas Intel Polri, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, serta Ketua dan Sekretaris FKK Desk Aceh serta  Jaakko Ocsanen dari CMI selaku pengamat (observer).

    FGD tersebut seyogianya juga dihadiri penandatangan MoU Helsinki dan tokoh puncak Partai Aceh, Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Yahya Muas, dan Kamaruddin Abubakar. Namun sampai pertemuan berakhir, para tokoh tersebut tak hadir.

    FGD juga mendorong Pilkada Aceh agar dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh dengan penyesuaian setelah jeda waktu (cooling down) dan tetap melaksanakan Keputusan MK. Jika sampai batas 19 September 2011 tidak ada keputusan Qanun Pilkada yang baru, maka dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

    Bawaslu didorong segera melantik semua anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada. KPU dan pemerintah daerah agar mensosialisasikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia.

    Aparat keamanan di Aceh juga dituntut menciptakan situasi dan kondisi Aceh yang aman dan damai melalui peningkatan stabilitas keamanan dengan mengungkapkan kasus-kasus kriminal bersenjata yang terjadi di Aceh dengan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    FGD itu juga menyimpulkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-VIII/2010 tentang Calon Perseorangan pada Pemilukada Aceh Tahun 2011 merupakan Keputusan yudicial review terhadap Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah bersifat final dan mengikat. “Semua pihak harus dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut walaupun ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan,” demikian salah satu penegasan di FGD Desk Aceh.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Diingatkan Tidak Lampaui Batas Kewenangan

    Banda Aceh, (Analisa). Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak terus melakukan tugas-tugas yang melampaui batas kewenangannya.
    KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta hanya menjalankan aktivitas selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, bukan malah ikut-ikutan membuat regulasi sendiri dan menafsirkan aturan hukum yang ada.

    Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, salah satu bukti KIP telah melewati batas kewenangannya adalah sikap ngotot mereka yang tetap memaksakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan kembali calon independen dalam Pilkada Aceh.

    Padahal putusan MK tersebut sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam Qanun Pilkada, sehingga dinilai masih ilegal untuk diberlakukan. “Calon independen itu belum bisa dijalankan, karena belum masuk Qanun Pilkada. KIP jangan ngotot memberlakukan calon independen, karena belum ada aturan hukum yang jelas, seperti qanun yang belum selesai,” ujar Adnan Beuransyah kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/9).

    Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Pansus IV yang membahas Qanun Pilkada itu menambahkan, selama ini KIP Aceh telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan pilkada tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan oleh Panwaslih. Sedangkan Panwaslih belum terbentuk,” kata Adnan.

    Ia juga meminta seharusnya KIP dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah.

    Tetap Menolak

    Sementara itu, Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai lokal ini menilai KIP Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen. “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Fachrul Razi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukumnya, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itupun kalau ada perubahan UU-PA atau lahirnya UU-PA yang baru atas dasar adanya putusan MK,” ujar Fachrul.

    Merujuk Qanun No 7 tahun 2006 yang secara tegas disebutkan, calon perseorangan hanya sekali yaitu pada tahun 2006. Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia dapat dilihat pada rentang tahun 2007-2008, dimana banyak calon perseorangan atau independen tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah sampai menunggu UU baru yang mengakomodir calon perseorangan.

    Calon perseorangan di Indonesia, lahir pasca UU No.12 tahun 2008. Pada tahun 2007, seorang kandidat calon kepala daerah dari NTB melakukan uji materi UU No.32 tahun 2004 tentang adanya calon di luar partai, karena perpolitikan di Aceh, dimana calon perseorangan mayoritas menang pada tahun 2006, maka MK mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada. Namun MK tidak memperhatikan di Aceh ada independen sebagai konsensus konflik karena pada saat itu belum ada partai politik lokal.

    Partai Aceh menyatakan tetap akan konsisten pada jalur hukum bahwa independen hanya sekali berlaku pada Pilkada tahun 2006 dan selanjutnya semua harus berkompertisi melalui partai politik lokal atau nasional. Karena kekhususan Aceh yang memiliki partai lokal.

    “Apabila ada calon independen, maka gugur secara hukum dan politik karena ada partai lokal. Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adapartai lokal, khususnya Partai Aceh dan pilihan tersebut adalah alternatif,” terangnya. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Aceh Menggunakan Aturan Lama

    Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh memastikan akan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2011 di Aceh. Hal itu dilaksanakan menyusul sikap DPR Aceh yang menolak membahas ulang qanun pilkada yang baru.

    ”Kita akan jalan terus meski ada tidaknya qanun pilkada yang baru,” kata Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra, Kamis (15/9).

    Dengan tak adanya qanun baru, kata Ilham, qanun lama secara otomatis masih berlaku. Dengan demikian, qanun lama layak digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh 2011, belum ada keputusan resmi. Namun, berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan proses pilkada, diperkirakan akan digelar pertengahan Desember 2011, khususnya untuk pemungutan suara. Dengan demikian, diperkirakan pelaksanaan Pilkada Aceh molor satu bulan dari jadwal KIP sebelumnya, yaitu 14 November.

    Terkait jalur perseorangan, KIP Aceh tetap akan memasukkannya. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan sifatnya mengikat. Keputusan itu telah mencabut Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara otomatis.

    Secara terpisah, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Aceh 2011 tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, tak ada aturan hukum kuat yang menjadi landasannya. ”Qanun pilkada belum disahkan. Kedua, KIP tidak dapat mengeksekusi putusan MK karena bukan wewenang KIP. Terkecuali, di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan UUPA sebagai UU kekhususan di Aceh tetap mengacu pada Pasal 269 (3) UUPA, yang menyatakan bahwa atas perubahan UUPA harus mendapatkan persetujuan dan konsultasi dari DPR Aceh,” kata Razi.

    Putusan MK, katanya, tidak serta-merta dapat dijalankan di Aceh sebelum ada UU pengganti dari UUPA yang telah diuji materi oleh MK. Namun, ini membutuhkan konsultasi juga dengan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh. ”Putusan MK memiliki keputusan hukum, tetapi tidak dapat dijalankan atau dalam istilah pemerintahan disebut unforcible. Ada hukum tetapi tak dapat dijalankan,” katanya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.