siwah.com

Tag: korupsi

  • Enam Celah Korupsi dalam APBN

    Jakarta, Kompas – Kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hanyalah puncak gunung es dari buruknya sistem perencanaan anggaran yang melanggengkan dan menyuburkan kejahatan anggaran oleh eksekutif ataupun legislatif. Bahkan, Koalisi Antimafia Anggaran menemukan, setidaknya ada enam celah korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Direktur Indonesia Budget Centre (IBC) Roy Salam, pada jumpa pers Koalisi Antimafia Anggaran, Minggu (21/8), di Jakarta, mengatakan, praktik kejahatan anggaran yang diduga melibatkan wakil rakyat itu sudah menjadi rahasia umum. ”Data penelusuran IBC menunjukkan, terdapat 63 anggota DPR periode 1999-2014 yang terlibat dalam pelbagai modus korupsi. Sebanyak 52 persen di antaranya korupsi terkait kebijakan anggaran dan pemalsuan administrasi. Sisanya, kasus korupsi penyelewengan jabatan dalam pemilihan pejabat negara,” ujar Roy.

    Adapun enam celah korupsi yang ditemukan Koalisi Antimafia Anggaran adalah bertambahnya kekuasaan DPR dalam penganggaran, tak transparan dalam penyusunan anggaran, memunculkan alokasi di luar aturan keuangan negara, tak ada rapat dengar pendapat dengan masyarakat saat penentuan anggaran, ketimpangan antara rencana alokasi dan kebutuhan daerah, serta praktik ”memancing uang dengan uang”.

    Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengingatkan, praktik mafia anggaran itu terjadi sejak hulu hingga hilir, sejak anggaran disiapkan hingga disahkan. Saat perencanaan, mafia anggaran sudah bermain. Hal ini terjadi di pemerintah dan DPR. (ong)

    Source : Kompas.com

  • Demokrat Terpengaruh

    Jakarta, Kompas – Terungkapnya kasus suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan kader Partai Demokrat lain, memengaruhi persepsi masyarakat terhadap partai itu. Namun, persepsi itu belum tentu akan memengaruhi perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilihan Umum 2014.

    Pengakuan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Magelang, Jawa Tengah, Hasan Suryoyudho, Jumat (19/8), di Magelang, Jawa Tengah. Di masyarakat, ia mengakui, kasus wisma atlet berdampak pada persepsi terhadap Partai Demokrat.

    Kendati demikian, dia menegaskan, Partai Demokrat akan memiliki berbagai strategi untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat itu. ”Kami akan berusaha keras untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya dalam Pemilu 2014,” ujarnya.

    Sebelumnya, di Magelang, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh menilai, kasus wisma atlet tak merugikan kredibilitas dirinya dan Partai Demokrat. Citra Partai Demokrat tak tergoyahkan karena masyarakat merasakan keberhasilan pembangunan yang dijalankan Partai Demokrat.

    Angelina sempat disebut Nazaruddin sebagai anggota DPR yang juga terlibat dalam kasus wisma atlet. Namun, dia membantah tudingan Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus suap wisma atlet.

    Terkait sikap Nazaruddin yang kini bungkam, Angelina tak ingin menanggapinya. Sebaliknya, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi S, Jumat, di Jakarta, menyatakan, Partai Demokrat tak merasa senang dan diuntungkan dengan sikap Nazaruddin yang bungkam dalam pemeriksaan di KPK. Bahkan, partainya merasa dirugikan jika Nazaruddin pasang badan dan menyalahkan dirinya sendiri.

    Didi, yang juga anggota Komisi III DPR, meminta Nazaruddin bisa membantu mengungkapkan dan membongkar perkara suap wisma atlet itu. Apalagi, jika dugaan adanya mafia anggaran di balik kasus ini benar.

    Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, menegaskan, KPK bisa saja menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atau siapa saja yang disebut Nazaruddin ikut menerima aliran dana korupsi berbagai proyek yang didanai APBN. KPK tidak tergantung pada keterangan Nazaruddin semata.

    ”Siapa pun, tidak hanya Anas. Kalau ada penerimaan uang sesuai bukti yang kami himpun, ya Anas diproses. Siapa pun, yang penting alat buktinya. KPK tidak pernah menyimpangkan kasus yang ada bukti, terus kami tinggalkan,” ungkap Jasin lagi.(bil/egi/tra)

    Source : Kompas.com

  • GeRAK minta transparan dana Pilkada

    BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pemerintah Aceh transparan atas anggrana Pemilukada.

    Anggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh GeRAK Aceh, penggunaan dana Pilkada tahun 2011 yang diusulkan untuk dana putaran pertama sebesar Rp178.527.328.082, dana tersebut dibagikan kepada 7 (tujuh) unit kegiatan meliputi dana yang akan diperuntukan untuk KIP.

    “KIP pemilihan tidak bersama, KIP pemilihan bersama, panwaslu, Panwaslu tidak bersama, panwaslu Bersama dan dana pengamanan untuk Polda Aceh, sehingga total dana yang diusulkan mencapai Rp178.527.328.082,” ungkap Kepala Divisi Kebijakan Publik di Banda Aceh, hari ini.

    Anehnya kata Isra, berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRA hingga saat ini KIP Aceh telah menghabiskan anggaran Rp5,5 miliar atau 15 persen dari total alokasi Rp37.765.559.350. hal ini menjadi sesuatu yang patut dan perlu dipertanyakan keabsahannya, sebab berdasarkan pada hasil kegiatan untuk tahapan pilkada sangat mustahil penggunaan anggaran hingga saat ini telah mencapai angka Rp5,5 miliar dengan durasi masa kerja efektif baru berlangsung 3,5 bulan kerja.

    Kemudian lanjutnya, jika disandingkan dengan tahapan penting dari Pilkada ini malah belum dilakukan seperti untuk pengadaan barang dan jasa, mobiler dan perlengkapan lain yang berhubungan khusus dengan tahapan Pilkada, maka atas dasar hal tersebut KIP perlu memperjelas penggunaan anggarannya agar terbebas dari rasa curiga, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh KIP berlangsung sempurna dan transparan.

    Hal yang sama juga telah berlangsung dimasing-masing KIP Kab/Kota, dimana diketahui hingga saat ini banyak KIP di kab/kota telah menggunakan anggaran dalam jumlah besar, padahal jika dilihat dari tahapan kerja pelaksanaan baru berjalan sebagaian yaitu sebatas tahapan verifikasi daftar KTP dari jalur perseorangan, penerimaan panwas serta unsur2 pendukung lainnya di masing2 kabupaten/Kota.

    Sementara untuk tahapan yang khusus misalnya pengadaan kotak suara, alat peraga atau yang lain belum berlangsung, maka terlalu naif jika banyak dari KIP kab/kota juga telah menggunakan anggaran dengan jumlah besar, maka atas hal tersebut penting diklarifikasi agar kualitas pilkada Aceh tidak dikotori oleh praktek dugaan korup dikemudian hari.

    Berangkat atas fakta tersebut tambah Isra hal penting yang harus segera dilakukan baik oleh pihak DPRA maupun DPRK kab/kota melakukan permintaan pertanggungjawaban atas masing-masing anggaran yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan untuk menjamin agar semua alokasi anggaran yang telah digunakan tersebut harus di pertanggungjawaban secara terbuka dan akuntabel kepada rakyat Aceh, agar upaya pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berjalan dengan aman dan tanpa ada kecurigaan dalam penyelewangan pilkada kedepan.

    Apalagi selama ini, pengalaman telah membuktikan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi KIP dan Panwaslu Kab/Kota sangat rentan dengan potensi korupsi, terlebih hal ini diakibatkan oleh lemahnya lembaga pengawasan yang berada di kabupaten/kota mengawasi penggunaaan anggaran baik oleh KIP maupun pihak lain.

    Dengan demikian GeRAK Aceh Mendesak KIP Aceh dan pemerintah Aceh membuka kepada publik berapa sebenarnya dana yang akan dikelola selama proses Pilkada 2011 berlangsung dan kewajiban memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar kepada publik, sehingga semua alokasi anggaran yang sudah dipergunakan oleh KIP Aceh bisa diketahui oleh masyarakat.

    Begitu juga kepada seluruh pelaksana pilkada di Aceh seperti KIP Kab/Kota, Panwaslu Provinsi dan Kab/Kota, Polda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk dapat membuka informasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, GeRAK Aceh juga Mendesak BPK RI untuk dapat melakukan audit investigative terhadap seluruh dana tahapan pilkada putaran pertama pada KIP Aceh, KIP Kab/Kota, Polda Aceh, Panwaslu Provinsi Aceh, Panwaslu Kab/Kota serta Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terhadap semua dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada 2011 berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan dugaan yang mengarah kepada prilaku tindak pidana korupsi, terlebih dalam pilkada Aceh tahun 2011 potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar terjadi, maka hal yang paling bijak adalah dengan melakukan kontrol dan pengawasan dari tahapan awal sampai dengan selesainya tahapan pilkada. Dan Mendorong pihak DPRK kabupaten/Kota juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPRA.

    Source : Waspada.co.id

  • Suara Rakyat adalah Uang Recehan

    Alkisah ada seorang raja perkasa, tegap badannya, mampu mematahkan sebatang kayu dan melipat besi. Maka, ia dijuluki sebagai Leonard der Starke (Leonard yang Kuat Perkasa).

    Namun, keperkasaannya sering menjelma jadi kecongkakan, memunculkan über alles, ibarat doktrin the king can do no wrong atau l’etat c’est moi.

    Sang raja suka berkelana masuk keluar desa menunggang kuda perkasa seperti Gagak Rimang-nya Arya Penangsang. Konon tapal kuda Gagak Rimang dibuat empu pilihan, bukan sekadar pandai besi pinggir jalan.

    Suatu saat tapal kuda sang raja patah. Ia terpaksa mampir ke pandai besi terdekat, minta dibuatkan tapal kuda baru. Setiap kali tapal kuda selesai dibuat, raja mengujinya. Berkali-kali tapal kuda dipatahkan dengan kedua tangan. Ia menghardik, minta tapal kuda yang betul-betul kuat.

    Akhirnya sang raja puas, ia melempar upah uang perak kepada pandai besi. Tanpa terduga, pandai besi menolak sambil bilang, ”Ini uang jelek, lihat saja, saya tempa sekali saja sudah lumat, tak usah bayar tak apa.”

    Setiap kali upah dilempar langsung diuji, ditempa, dan semuanya lumat. Baru ketika Leonard der Starke melemparkan koin emas, sang pandai besi bilang, ”Nah, ini koin bagus, tidak akan lumat.” Kecongkakan sang raja tidak laku di desa itu.

    Uang emas adalah uang mahal, sedangkan uang perak adalah uang receh murahan. Emas adalah aurum dan perak adalah argentum. Maka, vox populi vox argentum tak lain berarti ”suara rakyat adalah suara uang receh”.

    Di dalam demokrasi absurd saat ini, yang berlaku adalah vox populi vox argentum. Suara rakyat bukan lagi suara Tuhan, bukan lagi vox populi vox Dei.

    Serba uang

    Uang menjadi sarana memenangi pemilihan umum dan pilkada. Yang tebal uangnya menjaring suara terbanyak. Demokrasi pun menjadi demokrasi prabayar, demokrasi percukongan. Orang-orang jahat dan preman-preman politik terjaring menjadi wakil rakyat dengan segala kemewahan kedinasan.

    Mereka lupa bahwa kebenaran adalah kebenaran. Kebenaran bukanlah suara terbanyak, melainkan semua terwakili dalam kemuliaan musyawarah dan mufakat. Yang terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat telah berubah jadi ”Dewan Perwakilan Partai”.

    Dalam setiap partai juga berlaku vox argentum. Jika yang dikemukakan Nazaruddin benar, maka yang berlaku vox aurum—ratusan miliar rupiah untuk memenangi posisi pimpinan partai. Untuk posisi strategis di partai, berlaku pula jual beli internal serba transaksional.

    Beginilah sejak kepala daerah dipilih langsung rakyat (2005), sedikitnya 150 bupati dan wali kota serta 17 gubernur masuk bui karena korupsi, belum terhitung yang tersangka dan calon tersangka. Ini terjadi karena para bajingan politik itu adalah kuli-kuli berdasi yang harus membayar utang kepada rentenir-rentenir politik. Inilah absurditas in optima forma demokrasi kita, menjadi a democidal nation.

    Sebagaimana beberapa kali saya tulis di Kompas, ”daulat rakyat” telah digusur oleh ”daulat pasar”. Semua serba transaksional dan serba uang, baik politik, keamanan, ekonomi, hukum, maupun budaya. Penegakan hukum kandas, bahkan puritanisme Mahkamah Konstitusi pun telah dicemari oknum koruptif. Kepentingan nasional mudah dikorbankan. Money-driven eksistensialisme ini harus distop.

    Kedaulatan rakyat

    Para perintis kemerdekaan telah menegaskan makna kedaulatan rakyat (bahwa ”Takhta adalah untuk Rakyat”) dan tentang tugas kita sebagai kaum madani. Mereka bilang (Daulat Ra’jat, 20 September 1931): ”Penganjoer-penganjoer dan golongan-golongan kaoem terpeladjar baroe ada berarti kalaoe di belakangnya ada ra’jat jang sadar dan insjaf akan kedaulatan dirinja.”

    Rakyat telah kita biarkan tidak sadar akan kedaulatan dirinya. Rakyat menjadi mudah dilacurkan. Demokrasi sembako disongsong rakyat karena mereka capek miskin, capek menganggur, dan capek berharap hampa.

    Tugas kita adalah menyadarkan rakyat agar bermartabat seperti pandai besi, yang sadar akan harga dirinya terhadap raja congkak. Tentu bukan pekerjaan mudah karena perlu syarat-syarat yang tidak mudah dipenuhi pemerintah yang korup ini.

    Rakyat harus disadarkan agar tidak menjual harga diri dan nurani karunia Tuhan kepada manusia. Ada uang receh atau tidak, cobloslah sesuai dengan nurani.

    Presiden SBY tidak boleh terkungkung oleh ketriaspolitikan kaku lalu terikat rutinitas ke-tupoksi-an dan fatsun. Kedaruratan situasi negara menuntut Presiden SBY berperan sebagai kepala negara, tidak sekadar sebagai kepala pemerintahan.

    Negara akan runtuh karena lumpuhnya kepemimpinan yang hanya 50 persen perintah dituruti. Kesempatan masih ada sampai esok hari sebelum the beginning of an end berawal bersama terbitnya Matahari, sebelum preman-preman merenggut kepemimpinan negara. Mengikuti sindroma Ortega y Gasset: De Opstand der Horden (bangkitnya preman-preman) yang pasti menguasai negara manakala terjadi vakum kepemimpinan. Maka, presiden harus segera tampil sebagai komandan, sebagai kepala negara proaktif.

    Sri-Edi Swasono Guru Besar FEUI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Jadi Peluang Korupsi

    Berurusan dengan birokrasi, pemeo lama berlaku. ”Jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah.” Akibatnya, ada pula yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk berbagai urusan terkait instansi pemerintah.

    Urusan pembuatan keterangan kini dialami kader partai politik. Pengurus parpol baru berjibaku dan berpacu dengan waktu mendapatkan keterangan dari camat, Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Aturan verifikasi kepengurusan parpol sampai tingkat kecamatan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik baik tujuannya. Pendiri parpol sungguh-sungguh mengupayakan konsolidasi internal.

    Di lapangan, aturan bisa menjadi peluang mendapatkan tambahan pendapatan. Setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kepengurusan dibuktikan dengan keterangan camat, Bakesbang kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Berbagai keterangan itu lalu diverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban parpol yang sudah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi di Kemhuk dan HAM tidak berpengaruh banyak pada parpol baru, termasuk Partai Serikat Rakyat Independen yang pekan lalu permohonan uji materinya terkait syarat pendirian parpol tak dikabulkan MK, semua berlomba dengan waktu merampungkan kepengurusan dan mengurus keterangan dari kecamatan dan instansi lain sampai batas waktu 22 Agustus 2011.

    Kendati aturan mengharuskan ada kepengurusan di berbagai jenjang pemerintahan, di daerah aturan bisa berbeda lagi. Di Sumatera Utara, kata Koordinator Wilayah Partai SRI Isfahani, mulai kecamatan sampai Bakesbang provinsi mengharuskan partai tidak hanya memiliki kepengurusan dan kantor, tetapi juga kelengkapan kantor, seperti papan nama, kursi, dan meja. Aparat berkukuh mereka memiliki aturan sendiri kendati pengurus Partai SRI menunjukkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta jajaran pemerintahan daerah membantu parpol mendapatkan surat keterangan.

    Di daerah lain, seperti Nusa Tenggara Barat dan Banten, lanjut Isfahani, aparat meminta akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Hal ini juga dialami Partai Damai Sejahtera (PDS). Kendati parpol peserta Pemilu 2004 ini tak perlu mendaftar kembali ke Kemhuk dan HAM, Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga mengatakan, verifikasi tetap dilanjutkan karena PDS melihat hal ini bermanfaat untuk internal. Adanya syarat akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa kantor juga dialami PDS di salah satu kabupaten di Jawa Timur.

    Di Sulawesi Tenggara, Bakesbang provinsi hanya mau menerbitkan surat keterangan bila surat keterangan dari tingkat kecamatan dan Bakesbang kabupaten/kota sudah lengkap. ”Bakesbang jadi seperti lembaga verifikasi. Padahal, tak ada aturan seperti itu,” kata Sahat.

    Semestinya, lanjut Sahat, camat dan Bakesbang cukup mengecek kebenaran pengangkatan pengurus dan kartu tanda penduduk (KTP) pengurus. Dengan demikian, diketahui apakah pengurus benar-benar penduduk setempat. Kemungkinan adanya migrasi orang saat pemilu pun bisa ditiadakan.

    Isfahani menduga berbagai persyaratan yang diminta aparat sebagai cara untuk minta ”uang pelicin”. ”Sejauh ini, kami masih berkeras dan membawa surat edaran menteri. Namun, hal ini membuat urusan yang semestinya mudah menjadi rumit dan memakan waktu tidak jelas,” tuturnya.

    Menurut Sahat, kendati tidak ada permintaan eksplisit, budaya meminta upeti seperti zaman kerajaan dulu masih banyak terjadi. Bila pengurus parpol berkeras mengikuti aturan, akhirnya surat keterangan diterbitkan juga setelah beberapa kali bolak-balik.

    ”Di Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, atau daerah di luar Jawa lainnya, sampai ke kantor kecamatan bisa berarti 3-6 jam perjalanan dan biayanya tidak murah. Kalau harus bolak-balik ditambah kemungkinan camat tidak di kantor karena rapat, ngotot menjadi tak realistis. Apalagi, parpol dibatasi waktu. Jadi, ada teman yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk uang ketik atau uang silaturahim,” tutur Sahat.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkesan lepas tangan dengan perilaku aparat Bakesbang atau camat. ”Meminta uang (dalam pengurusan surat keterangan parpol) tidak dibolehkan. Kalau memang ada, laporkan ke gubernur,” tuturnya di Jakarta. Jika sudah begini, bisa saja pembentukan parpol baru terhambat. (Nina Susilo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kartu Merah untuk Partai Korup

    Jakarta, Kompas – Partai politik yang terbukti terlibat dalam korupsi semestinya diberi ”kartu merah”, misalnya dengan hukuman tidak bisa mengikuti pemilu mendatang. Selain memberi efek jera, langkah itu dinilai lebih efektif membersihkan politik dari perilaku mencuri uang rakyat demi keuntungan pribadi dan kelompok.

    Demikian mengemuka dalam diskusi ”Bahaya Demokrasi Uang dan Hipokrasi Partai Politik” di Rumah Perubahan di Jakarta, Selasa (2/8). Pembicaranya adalah pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, praktisi hukum Iskandar Sonhaji, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi.

    Menurut Iskandar Sonhaji, praktik korupsi di lingkungan partai politik kian marak belakangan ini, bahkan melibatkan sebagian elite pengurus partai yang dekat dengan pusat kekuasaan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menjangkau elite partai. Padahal, mereka diperkirakan tahu proses terjadinya korupsi.

    Untuk itu, KPK diharapkan mau bekerja lebih keras untuk mengusut jaringan lebih inti dalam partai politik. Dengan begitu, kebijakan partai yang memberikan kelonggaran untuk mencari dana partai bisa dibongkar. ”Jangan hanya pelaku kroco-kroconya yang ditangkap, sementara para pelaku utamanya malah dibiarkan bebas,” katanya.

    Adhie M Massardi mengungkapkan, partai politik yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi semestinya diganjar hukuman berat. Salah satunya dengan melarang aktivitas partai tersebut selama lima tahun ke depan, termasuk mengikuti pemilu. Itu akan lebih efektif untuk memberikan efek jera dan membersihkan politik dari praktik mencuri uang negara bagi kepentingan sendiri dan kelompok.

    ”Seumpama permainan sepak bola, partai korup telah melakukan pelanggaran berat sehingga perlu diberi kartu merah. Elite partai yang korup meruntuhkan peradaban bangsa karena sangat merusak moral,” katanya.

    Ray Rangkuti mengusulkan hukuman lebih berat lagi. Partai yang terbukti korup sebaiknya bisa dibubarkan. Ini merupakan semacam tambahan klausul pembubaran partai yang sebelumnya didasari alasan menyalahi UUD 1945 dan Pancasila serta menganut ideologi ateisme dan komunisme.

    Ichsanuddin Noorsy menjelaskan, praktik korupsi telah menggerus moral politik di negeri ini, tidak hanya memicu ketidakpercayaan antarlembaga, tetapi juga antarindividu dalam masyarakat. Situasi ini jangan dibiarkan kian parah karena kerugiannya akan besar sekali. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi Partai Politik

    Isu korupsi yang menimpa sejumlah fungsionaris Partai Demokrat sebagai partai penguasa, baik di pusat maupun daerah, bukan hal baru.

    Isu yang sama juga pernah dialami sejumlah parpol yang pernah berkuasa di Indonesia. Sayangnya, yang selalu jadi kambing hitam dan mendekam dalam penjara adalah oknum-oknum dari parpol tersebut, sementara parpol sebagai institusi berbadan hukum seolah mempunyai kekebalan hukum.

    Jika sekian banyak oknum parpol yang terjerat kasus korupsi, muncul pertanyaan, apakah korupsi tersebut benar-benar hanya dilakukan oleh oknum bersangkutan secara pribadi? Dengan kata lain, saya ingin menegaskan suatu praduga bahwa parpol di Indonesia mempunyai agenda terselubung untuk menguras uang negara.

    Lima tipe korupsi

    Secara teoretis, praduga tersebut tidak berlebihan. Dalam studi kejahatan, lima dari sembilan tipe korupsi hampir dipastikan berkaitan dengan parpol.

    Pertama, political bribery, yaitu penyuapan politik yang dilakukan di parlemen dalam pembuatan suatu undang-undang. Sudah rahasia umum bahwa setiap kata, kalimat, bahkan tanda titik-koma dalam pembahasan RUU di DPR punya nilai rupiah. Tidak sedikit uang yang digelontorkan oleh pemilik modal kepada parpol dalam rangka mengegolkan suatu RUU. Motivasinya agar UU yang dihasilkan berpihak kepada pemilik modal.

    Tipe kedua adalah political kickbacks. Dalam kaitannya dengan parpol, korupsi tipe ini biasanya terjadi saat pemilu. Sejumlah pengusaha yang memiliki banyak modal membiayai parpol tertentu dengan harapan parpol tersebut akan menguasai parlemen. Sebagai balasannya, parpol yang mengusai parlemen akan membuat UU yang menguntungkan pengusaha tersebut.

    Ketiga, election fraud, yakni korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilu. Parpol secara terorganisasi dan sistematis telah merencanakan kemenangan dengan cara-cara ilegal. Biasanya dimulai dari pendaftaran pemilih yang tak akurat, penggelembungan suara, pemalsuan dokumen, sampai pada tahap penetapan hasil pemilu. Lazimnya, parpol menyogok sejumlah uang kepada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pemilu.

    Keempat, corrupt campaign practice, yakni praktik kampanye menggunakan fasilitas negara ataupun uang negara oleh calon yang sedang berkuasa. Dalam konteks Indonesia, korupsi tipe ini sulit dihindari selama pejabat negara masih merangkap sebagai fungsionaris parpol. Agar tak kelihatan, modus korupsi tipe ini dilakukan di daerah-daerah dengan menyamarkan tugas sebagai pejabat negara dan agenda kegiatan parpol yang harinya dibuat sama, tetapi dengan jam yang berbeda. Modus ini paling tidak menghemat anggaran parpol untuk transportasi dan akomodasi.

    Kelima, political corruption, yakni penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan bagi parpol tertentu yang berkaitan dengan kekuasaan. Tipe korupsi ini biasanya terjadi menjelang pemilu untuk membiayai keuangan parpol. Dalam konteks Indonesia, paling tidak dalam satu dekade belakangan ini, sulit dinafikan keterkaitan antara beberapa megaskandal korupsi dan penyelenggaraan pemilu.

    Merampok uang negara

    Kembali kepada kasus korupsi yang melibatkan sejumlah parpol di Indonesia, tentu saja dengan cepat parpol akan berdalih bahwa yang dilakukan oknumnya bukanlah garis partai atau parpolnya akan mengatakan ”tidak pada korupsi”. Namun, disadari atau tidak, dengan membiarkan oknum partainya mengisi kas partai dengan merampok uang negara, sebenarnya korupsi tersebut telah dilakukan secara sistematis dan terorganisasi oleh parpol bersangkutan.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum seakan dibuat tak berdaya mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan parpol. Ini tak hanya berkaitan dengan profesionalisme aparat, lebih dari itu, substansi hukum yang dibuat DPR tak akan mungkin menjerat parpol secara institusional. Artinya, jika terjadi korupsi yang masif dilakukan fungsionaris parpol, kasus hanya akan berhenti pada pribadi-pribadi yang melakukan korupsi kendati dapat dibuktikan bahwa uang hasil korupsi itu disumbangkan kepada parpol bersangkutan.

    Ada beberapa solusi untuk menghindari korupsi parpol. Pertama, harus ada larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara yang juga fungsionaris parpol. Kedua, harus ada akuntabilitas dan transparansi pendanaan parpol sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 7 Ayat (3) Konvensi PBB mengenai Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Ketiga, jika korupsi yang dilakukan fungsionaris parpol adalah kejahatan sistematis dan terorganisasi oleh parpol, baik langsung atau tidak, harus ada sanksi tegas dengan tidak mengikutsertakan parpol tersebut dalam pemilu berikutnya atau bahkan membubarkan parpol tersebut.

    Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Neo-Soeharto dan Politisasi Lembaga

    Dalam pidato kepresidenan di hadapan MPR menjelang perayaan HUT Ke-25 RI, 16 Agustus 1970, Presiden Soeharto secara eksplisit menyatakan perang melawan korupsi.

    ”Bapak Pembangunan” itu mendeklarasikan diri sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. ”Jangan ragu, saya akan memimpin langsung perang melawan korupsi,” ujar Soeharto kala itu (Smith 1993: 49).

    Namun, seiring pemerintahan Orde Baru, korupsi justru berhasil terinstitusionalisasi secara sistemik dan mengakar. Pemberantasan korupsi menjadi hal tabu karena korupsi itu berlangsung di jantung kekuasaan.

    Gerakan reformasi dan demokratisasi 1998 membawa harapan baru bagi pemberantasan korupsi dan menjadi prioritas dalam upaya perbaikan bangsa. Teorinya, kian demokratis suatu negara, kian efektif pemberantasan korupsinya (Sandholtz dan Kotzle, 2000). Sistem demokrasi cenderung mengarahkan masyarakat untuk bersikap kritis menuntut pertanggungjawaban dan keterbukaan pemerintah.

    Namun, demokrasi sebaiknya tak dipahami sebatas berlangsungnya pemilu yang demokratis, melainkan juga mensyaratkan hadirnya peradilan yang independen, political checking and balancing, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Artinya, apabila seluruh ketentuan, sistem nilai, dan prinsip aturan dalam demokrasi bisa berjalan baik, adalah tidak mungkin terbentuk korupsi yang sistemik.

    Korupsi neopatrimonial

    Kenyataannya, demokrasi di negara berkembang rentan terhadap praktik korupsi. Minimnya praktik nilai-nilai demokrasi dalam perilaku politik para elite dan aparatur pemerintahan akan menjebak negara ke dalam praktik politik neopatrimonial.

    Yang terjadi justru elite politik memanfaatkan otoritas dan sumber dayanya untuk mengamankan kepentingan pribadi dan loyalitas penganutnya.

    Ketika perilaku elite semacam itu tidak mendapatkan perimbangan serius dari oposisi, baik dari intraparlementer maupun ekstraparlementer, instrumen negara akan terus dibajak untuk memenangkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan publik. Neopatrimonialisme semacam itulah yang menjadi landasan terbentuknya kultur korupsi dan klientalisme (clientelism) dan menyediakan kekebalan politik dan hukum pada para elite korup tersebut.

    Data Bank Dunia (2009) menunjukkan bahwa kecenderungan pemberantasan korupsi di negara-negara berkembang saat ini memang meningkat signifikan. Namun, proses investigasi, penuntutan, dan penjatuhan hukuman kebanyakan hanya menyentuh koruptor kelas bawah. Kalangan elite yang korup (big fish) tetap tak tersentuh.

    Dalam konteks ini banyak sekali persamaan antara yang terjadi di Indonesia dengan negara berkembang lain. Di sejumlah negara Amerika Latin dan Afrika, lembaga-lembaga pemberantasan korupsi telah berubah menjadi instrumen politik yang dipakai para penguasa untuk mengamankan kepentingan, ”mendisiplinkan” aliansi politik, menjaga loyalitas pengikut, menjatuhkan rival, mengonsolidasikan kekuatan, serta mencegah setiap potensi ancaman dari pihak lawan dan kompetitor politik (Gillespie dan Okruhlik, 1991).

    Jadi, proses investigasi, penuntutan, hingga penjatuhan vonis yang seharusnya berada dalam koridor penegakan hukum kini berubah menjadi area politis. Proses peradilan telah menjadi area tarik ulur kepentingan para elite kekuasaan, sementara pemberantasan korupsi sendiri lebih sering diselesaikan dengan metode kompromi politik.

    Kepentingan penguasalah yang akan menentukan siapa yang akan menjadi target dan tidak menjadi target dalam agenda pemberantasan korupsi. Walhasil, pemberantasan korupsi menjadi lahan yang sangat rentan terhadap manipulasi, intervensi, dan tekanan politik. Dampaknya adalah lembek dan melempemnya lembaga-lembaga antikorupsi ketika berhadapan dengan the big fishes.

    Tindakan semacam itu tentu merendahkan supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan sosial di mata publik. Namun, dalam logika kekuasaan, sebuah kejahatan yang bisa dipertahankan dengan kekuatan politik akan menjadi kebenaran baru.

    Kepemimpinan kuat

    Untuk mengeliminasi semua kecenderungan itu, dibutuhkan hadirnya faktor kepemimpinan yang kuat. Mengaca pada keberhasilan Singapura di bawah Lee Kuan Yew atau Hongkong di bawah otoritas Inggris Raya, tampaklah bahwa komitmen moral dan kemauan politik pimpinan tertinggi menjadi faktor kunci dalam agenda pemberantasan korupsi. Pemimpin yang kuat akan menyediakan prinsip dasar keberhasilan kerja antikorupsi, antara lain penyediaan sumber daya yang memadai, dorongan politik yang positif untuk menjaga independensi, dan memperkuat kekuatan lembaga antikorupsi.

    Komitmen moral-politik pemimpin tertinggi sebuah negara dibutuhkan sebagai perisai bagi munculnya serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Semakin efektif gerakan antikorupsi, semakin kuat pula serangan balik yang berupaya melemahkannya.

    Jaringan kepentingan dari kelompok-kelompok tersebut bisa membajak instrumen kekuasaan negara, baik melalui lembaga legislatif, yudikatif, partai politik, korporasi, maupun eksekutif sendiri, untuk mendegradasi kekuatan antikorupsi.

    Ketika elemen-elemen nondemokratis yang berseberangan dengan agenda pemberantasan korupsi tersebut mampu menguasai kekuatan politik dan birokrasi, gerakan antikorupsi tak ubahnya hanya permainan politik belaka. Instrumen korupsinya akan cenderung enggan mengusut praktik korupsi kelas kakap yang dilakukan para elite dengan alasan demi menjaga stabilitas perpolitikan nasional. Itu karena tindakan tegas terhadap elite dianggap hanya akan menciptakan gonjang-ganjing politik yang mengacaukan pembangunan (Tangri dan Mwenda, 2006).

    Neo-Soeharto

    Saat ini fenomena itulah yang terjadi di Indonesia. Seluruh elemen kekuasaan telah jadi bagian integral dari mafia antipemberantasan korupsi. Hadirnya pemimpin kuat yang bisa jadi jangkar bagi efektivitas pemberantasan korupsi kian utopis.

    Presiden yang diharapkan mampu berdaya gebrak untuk menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi justru lebih memilih bersikap tidak tegas dan cenderung cari selamat karena kalkulasi kepentingan politik.

    Alasan klasik untuk tidak melakukan ”intervensi hukum” melalui instrumen kekuasaan terhadap kasus-kasus besar yang membelit para elite justru akan semakin mempertegas betapa lemahnya kepemimpinan pemimpin kita saat ini. Secara konseptual, intervensi tetap dibutuhkan untuk mempertahankan independensi dan efektivitas pemberantasan korupsi, terutama pada saat target-target besar (big fishes) itu menelikung substansi kebenaran dalam penegakan hukum. Sederhananya, anti-corruption without political will is nothing.

    Jika model kepemimpinan semacam itu terus berlanjut, tidak berlebihan jika orang men-stereotip-kan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ”the neo-Soeharto”. Indikasinya, komitmen moral-politik yang diikrarkan oleh SBY ataupun Soeharto pada masa awal kekuasaannya untuk memimpin langsung jihad melawan korupsi tidak menemukan relevansi dalam realitas pemberantasan korupsi.

    Keberpihakan kekuasaan tidak diarahkan menuju penguatan dan efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi justru menjadi perisai bagi persekongkolan mafia antipemberantasan korupsi.

    Ahmad Khoirul Umam MA Bidang Asian Governance dari Flinders University of South Australia, kini Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Jakarta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pengakuan Nazaruddin Aneh dan Tidak Penting

    VIVAnews – Mantan bendahara partai Demokrat, Nazaruddin, kembali mengeluarkan pernyataan mengejutkan di stasiun TV Metro TV, Selasa, 19 Juli 2011. Salah satu anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, menanggapi dengan santai semua pernyataan buronan pemerintah tersebut.

    “Saya nggak paham dengan nyanyian seperti itu tadi, apa yang dibilang Nazaruddin itu nggak benar, aneh dan nggak penting, Pak Anas tidak pernah ngatur-ngatur, dia menang Kongres tidak menerima sepeserpun, saya prihatin dengan apa yang dikatakan oleh Nazaruddin,” ujar ahmad Mubarok kepada VIVAnews.com, Selasa 19 Juli 2011.

    Dalam pernyataannya kemarin, Nazaruddin kembali berbicara soal isu politik uang pada tim sukses Anas saat Kongres di Bandung. Nazaruddin menyebut ada dana Rp7 miliar yang mengalir ke tim sukses Anas saat Kongres Bandung. Dan uang itu berasal dari proyek wisma atlet SEA Games. Sebelumnya, isu ini sempat dilontarkan Nazaruddin dalam pesan BlackBerry Messenger (BBM) yang diterima VIVAnews.com.

    Mubarok yang merupakan tim sukses Anas pada kongres tahun lalu, mengaku tahu benar proses kemenangan Anas. “Saya sebagai tim sukses tahu benar Anas tidak terima uang apapun. Saya sudah telpon semua DPC, mereka juga tidak menerima uang apapun, itu sama sekali tidak benar omongannya Nazaruddin,” ujar Mubarok.

    Mubarok mengatakan dia dan Anas tidak akan menanggapi semua pernyataan yang diberikan Nazaruddin tersebut. “Pak Anas dan saya tidak mau menanggapinya, buat apa, pernyataaan dari bawahan baru kemarin sore, sangat berlebihan kalau kami tanggapi,” ujar Mubarok. (adi)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mencermati Badai Demokrat

    Kelelahan dalam mempertahankan kesatuan politik pada suatu partai berkuasa sesungguhnya sesuatu yang relatif baru bagi bangsa kita.

    Antisipasi dan prediksi atas akibat-akibat politik yang ditimbulkannya pun baru hari-hari ini kita pelajari karena keterbatasan pengalaman masa lalu politik nasional. Contoh bagi pembelajaran penting itu datang dari Partai Demokrat, pemenang kontestasi politik legislatif dan eksekutif 2009. Sistem politik berpilar yang diterapkan dengan memasukkan unsur-unsur kelompok politik dalam format koalisi pun juga tak pernah dialami semasif sekarang oleh pengalaman faksi-faksi politik pada masa lampau.

    Politik masa lalu tak mengenal konsolidasi kekuasaan, distribusinya, dan kontrak politik koalisi sebagaimana dipahami saat ini. Yang menarik, sistem koalisi yang dibentuk dengan tujuan stabilisator politik tak mampu menolong apa pun dalam kasus Demokrat. Diimpit kasus dua kadernya, Andi Nurpati dan Nazaruddin, kita melihat kelelahan Demokrat memastikan keutuhan internalnya.

    Tipe baru

    Tarikan historis atas pembelajaran politik dapat dilakukan di sini. Pergeseran utama dari kejatuhan parpol selama ini hampir selalu ditentukan dari satu variabel tunggal: konstituen. Dalam definisi paling plastis, konstituen menduduki posisi paling penting dalam pengalaman politik pada masa lampau, dengan filosofi ideologis kuno, suara partai adalah suara Tuhan itu sendiri.

    Partai Masjumi dan Partai Sosialis Indonesia pada masa Orde Lama memberikan contoh bagaimana kekesalan konstituen dan kehausannya akan diterjemahkannya makna-makna di balik simbolisasi politik yang agitatif membuat kedua partai besar itu terbanting (Mortimer: 1974). Orde Baru memberikan contoh yang lebih baik di mana Golkar, yang dalam arti harfiah, dihakimi di jalanan oleh massa-rakyat, termasuk konstituen sendiri, atas nama akumulasi penyelewengan kekuasaan. Dua tipikal dalam masa lalu politik Indonesia inilah yang tak kita dapati dalam konstelasi politik masa kini.

    Oleh karena itu, bukankah mengejutkan andai kata pada masa pembaruan politik pascareformasi ancaman atas parpol bukan lagi berasal dari eksternal sistem, melainkan secara tak terduga justru datang dari internal sistem itu sendiri? Hanya permainan politik tingkat tinggi dalam tradisi pemerintahan fasisme yang mampu menyelamatkan diri dari ancaman internal sistem dengan cara menyapu bersih siapa pun yang mau membuka borok partai. Sambil menutup seluruh kesempatan bagi media atau publik dari akses berita ihwal kasus-kasus internal, bagi seorang fasis, tindakan koersif tidak segan dikerjakan demi keselamatan rezim. Jikalau konteks politik Indonesia dianggap menganut paham demokrasi, dengan kerentanan yang diciptakan dari keterbukaan media dan sikap blakblakan, politik citra mudah sekali diruntuhkan, termasuk diruntuhkan dari dalam partai.

    Oleh karena itulah, pemikiran dominan atas kepentingan pencitraan menjadi luluh lantak dengan sendirinya karena pembusukan dari dalam yang secara pasti berarti pula membunuh semua upaya kampanye citra di ranah publik. Politik citra itu sendiri barang yang sangat baru, andai kata dipakai kacamata teori politik modern yang menempatkan persona individu pemimpin sebagai disiplin kajian tersendiri. Segala teknik dan taktik pencitraan sekalipun belum mampu memberikan penyelesaian atas pembangkangan internal oleh, misalnya, Nazaruddin.

    Gerak menjauh

    Klarifikasi SBY atas kader-kadernya di partai adalah indikator sangat serius atas pemburukan situasi internal, seiring menguatnya desas-desus kongres luar biasa guna menggusur kepemimpinan Anas Urbaningrum, ketua umum yang disebut bersangkut paut dengan kasus Nazaruddin. Jika konstituen bukan satu-satunya hal, persentase yang memutlakkan kemenangan Demokrat sama sekali bukan kriteria yang mampu menolongnya keluar dari kemelut hari ini.

    Dalam penjelasan yang lebih konkret, SBY jelas menjadi perlambang kekuatan partai, bahkan kemenangan Demokrat dari dua pemilu sebelumnya. Namun, keterlibatan SBY sebagai personifikasi partai penguasa sekalipun tak membawa terang apa pun bagi nasib partai. Padahal, dalam matematika politik kita berhitung, SBY tak bersangkut paut dengan urusan korupsi kadernya sehingga mengharuskannya memberi klarifikasi mendesak.

    Personifikasi SBY adalah Demokrat dan Demokrat adalah SBY-lah yang membuyarkan hitung-menghitung ini. Tentu saja kegerahan yang mulai melelahkan selama berminggu-minggu dengan petak umpet Nazaruddin dan tudingan mafia pemilu Andi Nurpati memaksa SBY turun gunung. Konferensi pers SBY justru menciptakan kesan ketakpercayaan diri karena dengan gegabah menyalahkan pers yang dianggap hiperbolis dalam memberitakan pecah kongsi kader Demokrat beserta kasus-kasus hukum.

    Bersamaan dengan habisnya energi partai beserta elite-elitenya di urusan internal dan kesibukan menangkis pelbagai tudingan, sedang terjadi gerak menjauh partai dari agenda pembangunan. Jika mencoba realistis, Demokrat tetap jadi motor terpenting roda pemerintahan karena kuantitas kader dan anggotanya di dalam sistem. Kendati agak berlebihan, besar-kecilnya implikasi yang ditimbulkan dari disharmoni Demokrat pasti akan terjadi dan berdampak pada pemerintahan secara umum.

    Rendy Pahrun W Pengajar FISIP Universitas Airlangga, Surabaya

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.