siwah.com

Tag: korupsi

  • Biaya Tinggi, Partai Koruptif

    Jakarta, Kompas – Perilaku koruptif yang ditunjukkan sejumlah elite dan kader partai politik ditengarai terjadi lantaran tingginya biaya politik. Selain meningkatkan pendidikan politik, pembenahan sistem politik juga diperlukan untuk menekan praktik korupsi oleh partai politik.

    Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Kamis (19/5), menyebutkan, setiap anggota parpol yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah, dan kepala negara harus menyiapkan dana tak sedikit.

    Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan demokrasi masih prosedural dan cenderung liberal. ”Biaya politik tinggi itu yang menjebak banyak parpol berpikir pragmatis,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sependapat bahwa praktik korupsi anggota atau elite parpol yang marak akhir-akhir ini merupakan dampak demokrasi yang terlalu bebas. Hal tersebut juga merupakan bukti kegagalan pendidikan politik karena materi masih menjadi pertimbangan dalam memilih anggota legislatif, kepala negara, dan juga kepala daerah.

    Menurut Idrus dan Pramono, hal yang diperlukan saat ini adalah pembenahan sistem demokrasi, khususnya sistem pemilihan umum, yang bisa mencegah praktik politik uang.

    Pramono menyatakan, penetapan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak menimbulkan adanya rivalitas antarcalon sehingga mereka terpaksa melakukan berbagai macam cara untuk memenangi pemilu. Bahkan, tidak jarang kader parpol yang sudah lama berjuang kalah dengan kader baru yang memiliki cukup modal materi untuk mendapatkan dukungan suara.

    Sementara itu, Idrus menuturkan, Partai Golkar terus berupaya mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas dengan menekan praktik politik uang. Salah satunya dengan memangkas praktik politik uang dalam pencalonan. ”Kami sudah membumihanguskan tiket politik. Jadi siapa pun yang pernah dimintai untuk mencalonkan dari Golkar, silakan melapor ke DPP,” katanya.

    Secara terpisah, Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto mengakui, godaan politikus untuk menyeleweng dan korup sangat tinggi. Berdasarkan pengalamannya menjadi pimpinan PAN, ia menuturkan, ”Baru seminggu menjadi ketua DPP, saya ditelepon seseorang dari Kalimantan Selatan yang sudah menyiapkan Rp 500 juta agar namanya diamankan menjadi calon bupati. Ini baru untuk tingkat kabupaten. Salah satu kandidat gubernur bahkan pernah menyiapkan Rp 5 miliar untuk pengurus di DPP,” ujarnya.

    Adapun Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, DPR diyakini masih tetap berjuang untuk kepentingan rakyat. Masih ada anggota DPR yang punya hati nurani dan bersih dari korupsi. ”Jangan digebyah-uyah, jangan digeneralisasi seolah-olah seperti itu semua. Jangan nila setitik, rusak susu sebelanga” kata Priyo. (NTA/BIL)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi dan Demokrasi

    Perkembangan demokrasi di Tanah Air, yang mengalami kemajuan sangat mengagumkan sejak Pemilu 1999, dalam usianya yang relatif masih muda belia harus menanggung beban yang begitu berat.

    Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa demokrasi dapat mengikis sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada masa lalu masih jauh dari harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh di tengah kian rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi, terutama parpol serta parlemen (dan hukum).

    Ancaman kemunduran demokrasi telah diperlihatkan oleh Freedom Barometer Asia 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Friedrich Naumann Stiftung Regional Asia Tenggara dan Timur untuk mengukur tingkat kebebasan di bidang politik, ekonomi, dan penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum dan penanganan korupsi serta intervensi pengaruh di luar proses demokrasi membuat Indonesia menempati peringkat ke-6 dengan total nilai 58,52, turun dibandingkan 2009 (63,47).

    Mencuatnya kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, yang menyeret Sekretaris Kemenpora serta bendahara umum dan salah seorang wakil sekjen Partai Demokrat, sesungguhnya hanya mengonfirmasi fenomena korupsi politik yang kian mapan. Dalam lima kali survei Global Corruption Barometer, sejak 2004 parpol bersamaan dengan lembaga peradilan selalu dalam urutan teratas lembaga-lembaga yang rentan terhadap korupsi.

    Perdagangan pengaruh politik sangat kental dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Tugas KPK mendalami bekerjanya suap di sini mulai dari penetapan kontraktor pemenang hingga mungkin penyuapan untuk menggelembungkan nilai kontrak dengan dukungan pemegang otoritas anggaran atau dalam upaya menurunkan kualitas proyek.

    Pembayaran suap itu mungkin saja untuk kepentingan pribadi atau juga kontribusi bagi dana politik yang tidak legal. Biasanya pengaruh politik tidak berhenti sampai di situ, tetapi akan bekerja dalam upaya pembelaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi yang dalam hal ini ibarat koloni lebah pekerja pengumpul polen dan madu bagi parpol.

    Kasus ini juga meneguhkan asumsi masyarakat akan realitas distribusi sumber daya ekonomi di antara partai politik anggota kabinet multipartai yang belakangan semakin terkonsolidasi untuk kelangsungan kepentingan politik jangka panjang mereka. Untung saja ada KPK dan berkah kebebasan media sehingga kasus ini bisa terbongkar.

    Barangkali kasus ini tak tunggal. Ibarat fenomena gunung es, bisa jadi akan disusul kasus-kasus serupa, sebagaimana lazimnya bahaya korupsi tak terkendali di suatu negara yang tengah mengalami transformasi kelembagaan pasca-pemerintahan otoriter yang masih lemah dan kepemimpinan politik yang lemah.

    Kendati kasus ini sekarang dijadikan amunisi dalam persaingan politik, gelagatnya tidak akan lebih dari sekadar reklame politik. Atau mungkin mengarah pada persaingan untuk pendistribusian kekuasaan ekonomi ketimbang sebagai upaya antikorupsi yang serius. Sudah banyak bukti kasus megakorupsi yang dijadikan komoditas politik di DPR dan kasusnya lenyap begitu saja atau terbenam oleh kasus korupsi politik yang mencuat belakangan.

    Bertransformasi bentuk

    Mengapa korupsi bisa tetap hidup dan tumbuh dalam sistem demokrasi secara bersamaan? Secara teori, korupsi berkembang subur dalam sistem politik satu partai (Doig, 1984) walau tidak ada negara demokrasi yang bebas korupsi.

    Setelah 13 tahun reformasi, sudah cukup untuk menilai bahwa reformasi birokrasi dan politik gagal menyingkirkan rezim korupsi, tetapi hanya mentransformasi bentuk korupsi seiring perubahan struktur kekuasaan pasca-Pemilu 1999. Tanpa tedeng aling-aling, Vedi Hadiz, ilmuwan politik di Universitas Murdoch, menyimpulkan, kelembagaan demokrasi produk reformasi telah dibajak elite predator.

    Dengan kata lain, reformasi birokrasi yang bertumpu pada perbaikan tata kelola pemerintahan lewat mekanisme transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan penguatan rule of law tidak menyentuh elite- elite birokrasi yang kariernya tumbuh dan dibesarkan dalam sistem yang korup selama Orde Baru berkuasa. Mereka inilah yang riil menghambat bekerjanya meritokrasi untuk melahirkan birokrasi modern yang bersih.

    Di sisi lain, reformasi politik lewat pembenahan prosedur dan kelembagaan demokrasi, seperti aturan kepartaian yang terbuka, sistem pemilu, dan pengaturan dana politik, belum melahirkan kekuatan- kekuatan politik baru yang bisa menandingi kekuatan politik lama yang korup. Bahkan, karena struktur kekuasaan ekonomi tak banyak berubah, juga karena alasan postur partai yang gemuk dan persoalan dana politik, yang terjadi justru kekuatan politik baru produk reformasi bersenyawa dengan elite predatori lama yang masih mengendalikan jaringan ekonomi, politik, hukum, dan birokrasi.

    Sampai di sini kekuatan-kekuatan ekonomi lama, yang pada transisi politik sempat kehilangan patron politik, menemukan pengayom politik baru. Juga tak menutup mata ada pebisnis yang dibesarkan Orde Baru bertransformasi menjadi perusahaan publik yang mandiri.

    Seiring makin terkonsolidasi elite predatori, belakangan kian terbuka upaya pelemahan lembaga-lembaga independen produk reformasi, seperti KPK, Pengadilan Khusus Tipikor, Komisi Yudisial, dan KPU, yang dalam tingkat tertentu sangat mengganggu proses konsolidasi elite perusak tersebut. Apabila pelemahan ini lebih cepat daripada yang dibayangkan, gerakan sosial antikorupsi yang belum berpengaruh akan mengalami kesulitan dalam mengakselerasi perubahan.

    Agenda reformasi politik, ekonomi, dan birokrasi untuk menyingkirkan jaringan oligarki predatori harus tetap dilanjutkan. Apabila korupsi jadi bahan bakar utama untuk menggerakkan mesin demokrasi, dalam jangka panjang keadaan ini akan melanggengkan sistem yang korup. Indonesia bahkan bisa terpuruk dalam situasi yang lebih kleptokratik, yaitu para penguasa merampok dengan lahap kekayaan negaranya sendiri, bergelimang kemewahan di tengah rakyatnya yang miskin.

    Teten Masduki Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Tak Mandiri, Sedot Uang Negara

    Jakarta, Kompas – Banyaknya partai politik yang tersandera kasus korupsi dianggap sebagai imbas dari praktik politik transaksional selama 13 tahun pascareformasi. Parpol tidak memiliki kemampuan menghidupi diri sendiri sehingga mengejar kekuasaan agar bisa menyedot uang negara.

    ”Ini (korupsi oleh partai politik) imbas dari pola relasi transaksional yang sudah menjadi karakter politik selama 13 tahun terakhir,” kata pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/5).

    Pola relasi politik yang dibangun partai politik dengan konstituen kini memang lebih mengarah ke praktik politik uang. Selama ini, parpol tidak maksimal menjalankan fungsinya sebagai sarana pendidikan politik atau penampung aspirasi masyarakat. Masyarakat hanya didekati menjelang pemilu dan tidak jarang diberi materi sebagai kompensasi.

    Sementara mayoritas parpol tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai ongkos politik. Parpol tidak memiliki mekanisme pengumpulan sumber pendapatan, seperti iuran atau sumbangan dari anggota. Umumnya parpol masih tergan- tung donasi dari pihak luar.

    Mahalnya ongkos politik membuat parpol berlomba-lomba memperebutkan kekuasaan. ”Mereka mengejar kekuasaan agar bisa menyedot uang negara sebagai sumber dana parpol,” ujarnya. Negara masih menjadi sumber utama untuk permodalan biaya politik parpol.

    Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lili Romli, mengatakan, kemandirian menjadi masalah utama bagi parpol di Indonesia. Menurut Lili, tak ada satu pun parpol mandiri, terutama dalam soal pembiayaan, sehingga akhirnya mereka ”memeras” kadernya untuk membiayai kegiatan politik.

    Lili mengungkapkan, korupsi yang dilakukan politikus, terutama mereka yang duduk di DPR, jamak terjadi mengingat mereka juga dituntut agar mampu membiayai parpol yang telah menjadi kendaraan mereka meraih jabatan wakil rakyat. Menurut Lili, sebenarnya untuk bisa mandiri, parpol bisa saja diberi kemampuan untuk mendirikan badan usaha seperti di Malaysia.

    ”Daripada seperti sekarang ini, anggota parpol yang pengusaha seperti jadi sapi perahan. Lebih baik diformalkan saja, parpol bisa bikin badan usaha untuk membiayai kegiatan mereka, tetapi tentu dengan batasan yang harus bisa diawasi oleh penegak hukum,” kata Lili.

    Kurangi wibawa

    Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, korupsi para politikus itu memperburuk citra parpol, juga mengurangi wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat kepada demokrasi.

    Peneliti pada Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Paramadina, Jakarta, Herdi Sahrasad, menilai politikus yang terlibat korupsi cenderung bekerja untuk melindungi diri dari jerat hukum. ”Orang ingin berkuasa bukan karena ingin melayani rakyat, tapi untuk mencari uang,” katanya.

    Kondisi itu akan merusak sistem politik. Jika parpol sebagai hulu sistem politik itu kotor, maka produknya juga tidak akan bersih, seperti pejabat legislatif dan eksekutif, kebijakan, pengawasan, anggaran, dan undang-undang. Proses itu hanya mengantarkan pada demokrasi kriminal yang mengorbankan kepentingan rakyat. ”Parpol hanya berpikir jangka pendek dan sempit, misalnya menumpuk pundi-pundi demi pemenangan Pemilu 2014, sementara program-program untuk rakyat terlupakan,” katanya.

    Dalam situasi seperti itu, fungsi ideal parpol akan kandas terpenuhi. Parpol sulit memperjuangkan aspirasi publik, membangun demokrasi, mengembangkan etika politik, atau membuat undang-undang yang memihak rakyat. Akibatnya, kepercayaan publik kepada parpol, demokrasi, dan politik kian menyusut.

    Untuk mengantisipasi agar kondisi tak kian memburuk, Saldi Isra mengusulkan, parpol berusaha melawan korupsi secara sistematis. Caranya, aktivis muda parpol yang bersih harus membersihkan lembaganya dari unsur-unsur koruptif. Ini semacam gerakan perlawanan dari dalam.

    Sistem keuangan parpol juga perlu ditata agar menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Harus jelas dari mana, ke mana, dan bagaimana cara membelanjakan dana parpol. Dana tersebut pun diaudit berkala. ”Partai politik tak boleh menganggap dirinya institusi privat. Karena itu, keuangan partai harus diaudit. Kalau itu dilakukan, akan ada upaya perbaikan,” kata Saldi.

    Transparansi dan audit dana parpol itu menjadi kunci utama untuk mencegah politik uang di parpol. Jika itu tak dilaksanakan, setiap partai akan saling melindungi dan mengunci. Politik akan terus terjebak dalam lingkaran setan korupsi. ”Kalau gagal memperbaiki partai, proses yang koruptif dalam partai akan menghasilkan pemimpin yang koruptif juga,” katanya.

    Pangkas biaya politik

    Untuk memutus lingkaran setan praktik korup politikus, parpol seharusnya bisa memangkas biaya politik dalam setiap kegiatan politik yang melibatkan mereka, seperti pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah. Selama ini, praktik politik uang dituding menjadi penyebab maraknya politikus korup sehingga tak bisa menyuarakan kepentingan rakyat, tetapi malah sibuk melindungi citranya yang kotor akibat korupsi.

    Parpol melalui kadernya di DPR selaku pembuat undang-undang seharusnya mampu membuat legislasi yang bisa memangkas biaya politik. Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, pemangkasan biaya politik dalam kegiatan politik seperti pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah sebenarnya bisa mudah dilakukan.

    ”Berikan kewenangan kepada penyelenggara pemilu (KPU) untuk melaksanakan setiap detail dan proses kampanye sehingga tidak ada kampanye yang harus potong sapi atau kerbau. Kalau semua disiapkan oleh penyelenggara pemilu, tak perlu ada kampanye hura-hura yang mengundang artis,” katanya.

    Dikatakan Sebastian, semua parpol bukan milik publik, tetapi segelintir elite yang bisa mengontrolnya melalui kekuasaan modal. Akibatnya, parpol sulit mandiri. Model konsentrasi kekuasaan parpol di tengah pemilik modal, ujar pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, membuat demokrasi di tubuh parpol tak berjalan. (NTA/IAM/BIL)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Tersandera Korupsi

    Parpol dan korupsi

    Jakarta, Kompas – Partai politik saat ini tersandera kasus-kasus korupsi anggotanya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Praktik saling sandera itu merupakan gaya politik Orde Baru yang bertujuan mengganggu parpol pesaing, terutama dalam persiapan Pemilu 2014. Parpol pun disibukkan oleh penyelamatan citra, melupakan kepentingan rakyat.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Farid Wajdi mengatakan, fenomena itu menunjukkan parpol menjadi bagian dari masalah bangsa ini.

    ”Yang jelas, masalah bangsa ini semakin sempurna rusaknya tatkala bagian dari masalah itu adalah parpol. Bandul korupsi kini berpindah dari birokrasi ke parpol. Ini bagian dari tragedi bangsa tatkala masalah kebangsaan yang seharusnya diselesaikan melalui artikulasi parpol di DPR justru makin jauh dari harapan,” ujar Farid di Medan, Sabtu (14/5).

    Menurut Farid, parpol telah melupakan rakyat sebagai majikan sekaligus konstituen mereka. Rakyat hanya dimanfaatkan untuk bargaining politik, untuk menentukan posisi tawar dalam kekuasaan. ”Negeri ini dibangun untuk menyejahterakan rakyat seperti tertuang dalam konstitusi kita, bukan untuk segelintir orang yang menggunakan parpol merusak sendi bangsa ini. Rakyat harus kritis menghukum parpol dengan tidak lagi memilih mereka dalam pemilu,” katanya.

    Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, makin banyaknya parpol yang anggotanya tersangkut korupsi menunjukkan bahwa Indonesia belum siap mempraktikkan demokrasi.

    ”Karena demokrasi harus berkembang seiring dengan tegaknya aturan. Sekarang hukum kita agak ketinggalan, jadi orang berdemokrasi dengan bebas, tetapi aturannya enggak jalan. Akibatnya, kreativitas muncul untuk kepentingan masing-masing. Jadi, demokrasi bukannya menimbulkan manfaat, tetapi mudarat, jadi kacau kita,” kata Jimly.

    Pengumpulan dana

    Menurut Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan, kondisi saling sandera itu mengulangi zaman Orde Baru. ”Dahulu Orde Baru sering melakukan kriminalisasi untuk menyingkirkan lawan politiknya. Sekarang, hal hampir sama terulang,” kata Trimedya, Minggu, di Jakarta.

    Secara akal sehat, lanjut Trimedya, mereka yang berpotensi menyandera adalah yang memiliki kekuasaan. Pihak yang mudah disandera adalah yang tidak punya kekuasaan.

    Bambang Soesatyo, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, menambahkan, jika ada kader partai diduga terlibat dalam korupsi proyek di kementerian, hal itu terkait kondisi partai saat ini yang sedang berlomba mencari pendanaan untuk operasionalisasi partai dan Pemilu 2014. Apalagi, sebagian besar partai belum memiliki sumber dana internal yang mantap.

    ”Ada partai yang lalu mengharapkan pengumpulan dana ini dari kadernya. Kondisi diperparah ada politisi yang belum mapan secara ekonomi saat terjun ke politik, bahkan menjadikan politik sebagai area mencari keuntungan ekonomi,” katanya.

    Tuntutan pengumpulan dana itu, lanjut Bambang, terutama dihadapi bendahara partai karena pengurus partai ada yang tidak mau tahu kondisi keuangan partai. Yang penting, setiap ada kegiatan partai, harus ada uang.

    Untuk mengatasi keadaan itu, ada kader yang lalu jual nama parpol untuk mendapatkan dana, misalnya dari proyek di kementerian. Padahal, tidak ada jaminan semua dana yang diperoleh diserahkan ke partai. Menurut Bambang, sekarang semua dapat dijadikan persoalan dan parpol dalam posisi saling serang. Kondisi itu, kata Bambang, dirasakan Golkar dalam kasus mafia pajak yang diduga melibatkan perusahaan Grup Bakrie.

    Menurut Ikrar Nusa Bhakti, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kondisi itu diduga karena hampir semua parpol berusaha menggunakan posisi kadernya di parlemen dan kabinet untuk meraup uang, berapa pun besarnya. Berbagai celah untuk mendapatkan uang pun dimanfaatkan.

    Selama ini partai memperoleh sumber dana antara lain dari iuran anggota, pemotongan penghasilan anggota Dewan, bantuan pemerintah, dan sumbangan publik. Kemungkinan salah satu sumbernya adalah dari posisi kader yang menjabat di legislatif dan eksekutif. ”Partai butuh ongkos politik besar, entah untuk pendidikan kader, berbagai program, pemenangan kepala daerah lewat pilkada, atau pemenangan pemilu. Mungkin saja sebagian sumbernya dicari lewat jalan tidak halal,” katanya.

    Koordinator Divisi Monitoring Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menilai politikus parpol memang masih rentan terlibat dalam penyimpangan dan korupsi. Masalahnya, sebagian politikus di legislatif atau eksekutif tidak memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

    Belum maksimal

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Shiddiq, Minggu, di Jakarta, mengakui parpol belum maksimal melaksanakan fungsinya. Tidak sedikit parpol yang terjebak masalah internal dan disibukkan oleh permasalahan yang dihadapi anggotanya.

    Menurut Mahfudz, kasus-kasus yang menimpa anggota parpol terjadi lantaran parpol belum maksimal melakukan konsolidasi internal. Bahkan, sering kali relasi antara parpol dan para anggotanya hilang begitu saja setelah mereka terpilih menjadi anggota parlemen. ”Ini kelemahan partai, sistem kontrol terhadap anggota lemah. Kalau kontrol lemah, maka parpol akan disibukkan oleh masalah yang dilakukan anggotanya,” kata Mahfudz.

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa menambahkan, permasalahan yang menimpa anggota parpol akan memengaruhi kinerja parpol. Minimal, kepercayaan publik terhadap parpol yang anggotanya bermasalah akan turun. Apalagi, lanjut Saan, saat ini harapan masyarakat terhadap kader parpol, terutama yang menjadi anggota parlemen, cukup tinggi.

    Oleh karena itu, sudah seharusnya kader benar-benar melaksanakan komitmen partai. ”Ini yang harus menjadi bahan parpol untuk otokritik ke depan. Bagaimana anggota mewujudkan komitmen parpol,” ujarnya.

    Dikatakan Jimly, kondisi yang terjadi saat ini karena Indonesia mengalami krisis kepemimpinan. ”Hukum harus ditegakkan, tetapi butuh satu kepemimpinan yang diharapkan menjadi contoh dari atas ke bawah. Kepemimpinan yang efektif menggerakkan roda organisasi. Dengan itu, baru hukum jalan. Kalau hukum jalan, otomatis kebebasan berdemokrasi diimbangi aturan,” katanya.

    Menurut Jimly, parpol juga mengalami krisis kepemimpinan sehingga hanya satu orang, baik ketua umum maupun ketua dewan kehormatan partai, yang menjadi penentu. Demokrasi malah tidak berkembang di parpol. Dia mengusulkan agar parpol bisa dihukum langsung oleh rakyat. ”Yang namanya recall oleh parpol harus ditiadakan, diganti dengan recall oleh konstituen. Seperti sekarang ini anggota DPD bisa di-recall oleh daerah pemilihan provinsi masing-masing,” kata Jimly. (BIL/IAM/NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi dan Pendanaan Parpol

    Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditengarai turut menyeret Partai Demokrat.

    Bendahara Umum dan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal PD diwartakan berada di belakang transaksi success fee proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Mungkinkah korupsi diberantas jika ia berakar pada kepentingan parpol?

    Perselingkuhan politik antara dunia usaha dan politisi parpol yang menghasilkan korupsi sebenarnya bukan berita baru. Bank Dunia, seperti dikutip Presiden SBY pada pidato pembukaan Konferensi Internasional Pemberantasan Penyuapan dalam Bisnis Internasional di Bali, mensinyalir ada 1 triliun dollar AS dikeluarkan dunia usaha untuk menyuap (Kompas, 11/5). Di Indonesia, main mata antara dunia bisnis, unsur-unsur penguasa, dan politisi parpol juga berlangsung sejak lama.

    Pada era Orde Baru para pengusaha lazim dimintai sumbangan untuk yayasan-yayasan yang dibentuk dan diketuai sendiri oleh mantan Presiden Soeharto. Sebagian dana yang terhimpun kemudian disalurkan untuk membiayai Golongan Karya, ”partai pemerintah” yang didesain untuk memenangkan pemilu-pemilu manipulatif Orde Baru. Tak mengherankan jika Golkar yang kemudian menjadi Partai Golkar kelimpungan menghimpun dana politik pasca-Orde Baru.

    Meningkat jelang pemilu

    Meskipun demikian, jika berita tentang dugaan keterlibatan pengurus PD dalam kasus suap Sesmenpora itu benar, tetap saja kasus ini menarik untuk disimak karena beberapa alasan.

    Pertama, Presiden SBY yang dari PD tengah gencar-gencarnya mengampanyekan pemberantasan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, SBY bahkan berjanji akan berdiri paling depan memberantas korupsi.

    Kedua, sudah tak terhitung anggota dan pengurus parpol serta anggota DPR yang ditahan karena terlibat tindak pidana suap dan korupsi. Kasus suap alih fungsi hutan lindung di Riau Kepulauan dan Sumatera Selatan juga kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (2004) dan sejumlah kasus suap lain tak hanya melibatkan satu parpol tetapi hampir semua parpol di DPR. Mereka tidak pernah jera dan juga tak pernah belajar dari pengalaman pahit politisi lain yang dipermalukan secara publik. Tanpa rasa malu, apalagi bersalah, para politisi parpol sering kali bersembunyi di balik pepesan kosong partai yang seolah-olah berpihak kepada nasib rakyat dan masa depan bangsa.

    Ketiga, dugaan keterlibatan pengurus PD terkait success fee pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang ini berlangsung ketika segenap parpol mulai berancang-ancang menghadapi Pemilu 2014 yang semakin mahal dan kompetitif.

    Saling melindungi

    Pertanyaannya kemudian, mengapa kasus tindak pidana korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol dan anggota DPR tidak berkurang, bahkan cenderung meningkat?

    Di luar alasan yang bersifat personal, katakanlah ingin memperkaya diri dan hidup lebih mapan, para politisi parpol di lembaga legislatif dan eksekutif adalah sumber utama pendanaan parpol. Subsidi negara yang diterima parpol yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD terlampau kecil untuk memenuhi kebutuhan pendanaan parpol. Karena itu, satu-satunya jalan bagi parpol adalah ”memberdayakan” dan ”mengaryakan” para politisi parpol yang memiliki jabatan-jabatan strategis, baik di legislatif maupun di pemerintah.

    Di DPR, misalnya, mereka mencakup unsur pimpinan komisi yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha sesuai bidang masing-masing. Bagi politisi di pemerintah, beban pencarian dana parpol ada di pundak para menteri serta kepala dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol.

    Oleh karena itu, kasus dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora dan ditengarai menyeret pula pengurus PD merupakan tantangan luar biasa besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah jadi rahasia umum, para politisi parpol biasanya saling melindungi jika dihadapkan pada perkara dugaan suap dan korupsi. Mekanisme saling melindungi itu tidak terbatas pada sesama politisi dalam parpol yang sama, tetapi juga antarpolitisi dari parpol yang berbeda.

    Kekuasaan tak terbatas

    Selain faktor kebutuhan pendanaan parpol, korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol juga berakar pada kekuasaan hampir tak terbatas DPR pasca-amandemen konstitusi. Kekuasaan ini terutama terkait otoritas DPR dalam penentuan alokasi APBN dan kewenangan konfirmasi yang dimiliki DPR untuk mengangkat pejabat publik.

    Melalui hak budget yang dimilikinya, Panitia Anggaran DPR atau tepatnya politisi parpol di Senayan dapat mengontrol alokasi proyek-proyek besar yang dianggarkan APBN melalui berbagai instansi pemerintah. Komisi-komisi DPR bahkan bisa menekan mitra mereka dari pemerintah agar pengusaha tertentu ”dimenangkan” untuk proyek besar tertentu. Dari situlah, skandal suap mengalir, sebagian masuk kantong politisi dan sebagian lainnya menjadi ”jatah” pundi-pundi parpol.

    Di sisi lain, kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI yang melibatkan rombongan 25 politisi DPR adalah contoh terang benderang penyalahgunaan otoritas konfirmasi Dewan dalam pengangkatan pejabat publik. Kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Presiden dalam skema sistem presidensial itu juga merupakan sumber ”rezeki haram” bagi para politisi parpol di Senayan.

    Pertanyaannya kemudian, mampukah KPK membongkar semua ini? Jawabannya jelas tidak sebelum kekuasaan hampir tak terbatas DPR (baca: parpol) dipangkas dan ditinjau ulang. Kita semua tahu, sebelum dapat berbuat banyak, kekuasaan KPK pun hendak dipereteli DPR.

    Quo vadis parpol-parpol kita?

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

  • Pilkada Mahal Akar Korupsi

    Indonesia corruption Watch

    SEMARANG, KOMPAS.com – Maraknya korupsi di pemerintah daerah merupakan kesalahan sistem demokrasi yang berkembang terlalu jauh. Pemilihan kepala daerah secara langsung yang menelan biaya tinggi bagi calon menjadi akar terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan.

    “Menjadi kepala daerah itu tidak gratis. Biaya bisa tinggi. Di tingkat bupati dan wali kota supaya bisa maju mencalonkan diri menelan biaya ratusan juta, mencalonkan gubernur lebih mahal lagi,” kata Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, Jumat (6/5/2011) pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi Jateng, serta pemerintah kabupaten/kota se Jateng di Semarang.

    Penandatanganan MoU antara BPK dan pemerintah daerah di Jateng disaksikan Ketua BPK Hadi Poernomo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ign Bambang Adi Putranta, Wakil Gubernur Rustriningsih serta bupati/wali kota di Jateng.

    Bibit menyatakan, pemahaman keliru atas otonomi daerah ini sedikit banyak menjadi kendala pemerintah dalam penggunaan keuangan negara yang efektif dan berbasis kesejahteraan rakyat. Kepala daerah yang terpilih, akan mencari celah mengembalikan modal kampanye pencalonan.

    Proses ini tentunya akan berpengaruh pula pada perilaku pejabat birokrasi dalam penggunaan anggaran keuangan. Bila tidak segera diperbaiki sistem pemilihan kepala daerah, tindak korupsi makin membudaya.

    Oleh karena itu Bibit berharap kerja sama BPK dan pemda akan menjadi panduan bagi pelaksana pemda supaya menggunakan uang negara secara efektif. Uang negara harus untuk kesejahteraan masyarakat.

    Sedang Hadi Poernomo menegaskan, kerja sama ini mengatur hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data lembaga negara, kementerian, atau badan oleh BPK. “Pola ini memberi keuntungan BPK lebih cepat dan hemat dalam penyelesaian audit keuangan negara,” kata Hadi.

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Cerita Soal Bandit Demokrasi

    Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama sungguh galau dengan maraknya korupsi di negeri ini. Bagaimana mungkin, di era demokrasi, bisa terjadi hampir separuh gubernur dan bekas gubernur di republik ini tersangkut kasus korupsi. Belum lagi, masih ada 155 pejabat daerah yang terjerat korupsi.

    Kegalauan itu disampaikannya saat membuka Seminar Nasional ”Korupsi yang Memiskinkan” yang diadakan Kompas di Hotel Santika, Jakarta. Korupsi menjadi penyakit bangsa ini, sejak dulu hingga kini!

    Upaya memeranginya terus dilakukan, namun belum menunjukkan hasil. Lembaga pengawas korupsi bertebaran, namun korupsi tetap saja ada, bahkan kian meluas. Lembaga donor tampaknya frustrasi dengan situasi ini. Paling tidak itu tecermin dari pernyataan Laode M Syarif, PhD, Chief of Cluster for Security in Justice. Ia menyebut survei yang dilakukan Partnership for Governance Reform soal persepsi korupsi di Indonesia pada tahun 2001 tidaklah berubah sampai sekarang. ”Kami mungkin telah gagal,” ucap pria yang meraih PhD dari University of Sydney.

    Lalu apa yang sebenarnya terjadi dengan bangsa ini?   

    Biaya demokrasi yang mahal dituding sebagai penyebab terjadinya korupsi di sejumlah daerah. Biaya untuk bertarung menjadi gubernur bisa berkisar Rp 80 miliar (tergantung dari daerahnya), sementara pendapatan gubernur tak akan sebesar itu. Lalu dari mana biaya itu diperoleh? Ya, tentunya diupayakan kembali saat menjadi gubernur atau bupati. Itulah model politik transaksional yang kini sedang terjadi.

    Pertanyaan lain yang selalu menghinggapi adalah sungguh-sungguh seriuskah bangsa ini memberantas korupsi. Jangan-jangan banyak yang senang dengan iklim yang korup, di mana uang suap, uang semir, amplop merajalela di setiap meja birokrasi.

    Program antikorupsi dijalankan, tapi semata-mata hanya karena ada donor yang mau mensponsorinya. Ide Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman bukanlah ide murni bangsa ini. Itu adalah desakan dari luar. Kelahiran lembaga pengawas itu tidaklah jelek, tapi mungkin karena dipandang sebagai proyek, geregetnya kurang terasa.

    Jawaban meyakinkan memang belum didapat. Namun, sebuah buku tipis karya almarhum I Wibowo, Negara dan Bandit Demokrasi (2011), mungkin bisa memberikan perspektif. Dalam buku itu ada kumpulan artikel soal demokrasi di Indonesia dan perdebatan dengan sejumlah ahli di harian Kompas tahun 2003.

    Wibowo salah satunya mengutip sebuah buku, Power and Prosperity (2000) karya Mancur Olson (1932-1998). Tesis Olson inilah yang dipakai untuk menunjuk salah satu kelemahan demokrasi di Indonesia. Dalam buku itu, Olson menunjuk fakta adanya roving bandits (bandit yang mengembara) dan stationary bandits (bandit yang menetap).

    Terasa kasar memang menyebut bandit untuk ukuran Indonesia. Tapi karena itu adalah tesis Olson, saya tak dalam posisi mengubahnya. Memang bukan Indonesia yang dijadikan sampel oleh Olson, tapi Uni Soviet. Ia menggambarkan ketika Uni Soviet mengumumkan demokrasi, bukan demokrasi yang bertakhta, tetapi para bandit.

    Lalu, apa kaitannya dengan demokrasi? Demokrasi mengharuskan sirkulasi elite secara periodik. Dalam situasi inilah, aji mumpung terjadi. Sebelum pemilu berikutnya digelar, yang terpikir adalah

    bagaimana mengembalikan utang investasi politik. Mumpung masih berkuasa, kekayaan negara disabet. Inilah yang dikonstruksikan Olson sebagai roving bandits yang mengancam demokrasi.

    Apakah tesis Olson itu jawaban atas maraknya korupsi dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Rote? Dari eksekutif hingga legislatif? Dari advokat hingga hakim? Entahlah, tapi itu patut direnungkan. Ironisnya lagi, proyek kantin kejujuran di sekolah pun banyak yang bangkrut.

    Lalu, Wibowo dalam tulisan ”Memaafkan Demokrasi” menyebut penegakan hukum menjadi salah satu solusi untuk atasi bandit. Sedangkan solusi jangka panjang adalah pendidikan antikorupsi sejak dini. Budiman Tanuredjo

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Mau Menang Saja

    Jakarta, Kompas – Kasus terpilihnya calon berstatus tersangka atau terdakwa dalam pemilu kepala daerah menunjukkan kedewasaan rakyat dalam memilih yang belum sepenuhnya bisa menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas. Di sisi lain, sejumlah partai politik juga masih hanya berorientasi memenangi pilkada sehingga tetap meloloskan calon yang terjerat kasus hukum.

    Dalam kondisi ini, revisi undang-undang yang tegas melarang orang berstatus tersangka atau terdakwa untuk dicalonkan dalam pilkada mutlak diperlukan. Demikian pendapat yang disampaikan Koordinator Divisi Politik pada Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan, Sabtu (8/1) di Jakarta.
    (more…)

  • OTONOMI DAERAH ACEH (3) Aceh Dihantui Darurat Korupsi

    demo anti korupsi

    Ratusan orang antre di depan pintu ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh setiap hari. Hampir semuanya membawa proposal bantuan. Sebagian yang datang adalah kalangan tua dengan berkopiah dan berkain sarung, sebagian lagi anak-anak muda yang mengaku mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka.

    Tak kalah ramai suasana di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Bahkan di sana lebih ramai lagi karena, selain yang datang membawa proposal, ada juga perempuan datang bersama bayi meminta uang tunai dari anggota dewan.

    Inilah satu keistimewaan Aceh, selain Papua. Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bantuan sosial di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni melalui dana kerja gubernur/wakil gubernur yang diajukan sejak tahun 2009, yang besarnya Rp 68 miliar per tahun.

    ”Ini situasi normal pascakonflik. Kewenangan ini diberikan langsung oleh Presiden,” kata Wakil Gubernur Aceh M Nazar.

    Tidak mau kalah, DPR Aceh juga memiliki kewenangan yang sama untuk menyalurkan dana Rp 5 miliar per tahun per anggota dewan atau total Rp 413 miliar untuk semua anggota dewan.

    ”Saya menerima 100.000 proposal tahun ini. Dana kerja saya habis. Dana taktis juga habis,” tambah Nazar. Dari proposal sebanyak itu, yang direalisasi hanya ribuan saja. ”Kami pilih yang betul-betul baik proposalnya. Kami periksa dan verifikasi,” tambahnya.

    Namun, sepertinya, Pemerintah Aceh kerepotan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 22 Desember 2009 mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri RI bernomor 903/47669, yang salah satu poinnya meminta diberi dispensasi dan keluwesan menggunakan dana kerja itu.

    Dia ingin agar penggunaan dana tersebut tidak diaudit aparat pengawas fungsional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Pemerintah Aceh, serta institusi pengawas lainnya. Alasannya, Aceh masih berada pada masa transisi setelah konflik dan bencana.

    Pejabat Sementara Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (Gerak) Askhalani mengatakan, dana kerja gubernur/wakil gubernur dan dana aspirasi dewan telah menjadi ladang subur kolusi dan korupsi. ”Ini ajang perselingkuhan anggaran. Gubernur dan wakil gubernur dapat, dewan juga dapat. Pertanggungjawabannya juga tidak jelas,” katanya.

    Berdasarkan hasil monitoring Gerak tahun 2009 dan 2010, dana-dana tersebut banyak yang tak bisa dipertanggungjawabkan. ”Ini proyek bagi-bagi uang. Dan ada indikasi potongan hingga 50 persen terhadap proposal yang disetujui,” kata Askhalani. Di sisi lain, menurut dia, fungsi DPRA juga telah bergeser, dari pengawasan anggaran, justru ikut mengusulkan proyek dengan dalih aspirasi.

    Nazar menolak tudingan kebocoran anggaran itu. Menurut dia, Pemerintah Aceh berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, dan proyek dari dana kerja bisa dipertanggungjawabkan dan cukup sukses. Pemerintah Aceh juga telah membentuk Tim Anti-Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), untuk memastikan tiadanya korupsi.

    Namun, penggiat antikorupsi dari Universitas Syiah Kuala, yang minta namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan, mengatakan, TAKPA hanya alat politik kekuasaan. ”Silakan cek siapa yang dapat proposal dana kerja gubernur/wakil gubernur? Pasti orang dekat gubernur dan wakil gubernur. Dana itu dipakai untuk menggalang simpati menjelang pemilihan gubernur pada 2011 mendatang,” kata lelaki yang tahu banyak soal TAKPA tersebut.

    Polemik soal dana kerja gubernur/wakil gubernur dan dana aspirasi itu, hanyalah satu dari sederet kekacauan pengelolaan keuangan di Aceh. Kekacauan yang lain adalah pelaksanaan proyek-proyek tanggap darurat melalui penunjukan langsung, yang dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh gubernur/wakil gubernur.

    Penerbitan SPMK untuk proyek darurat memang dimungkinkan, seperti tercantum dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, dalam kasus Aceh, ”situasi” darurat ternyata bisa dibuat.
    Indikasi itu menguat dengan tersendatnya pelaksanaan 122 proyek tanggap darurat tahun anggaran 2010, bahkan ada yang progresnya masih belum dikerjakan walaupun sudah keluar SPMK-nya. ”Proyek-proyek ini tidak mencerminkan kedaruratan terhadap kondisi masyarakat sekitarnya karena walaupun proyeknya terbengkalai, tak ada kejadian darurat ataupun reaksi masyarakat soal keterlambatan ini,” kata Zaidan M, anggota Dewan Pengurus Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi Daerah Aceh.

    Menurut Zaidan, proyek-proyek tersebut sebenarnya layak masuk kategori rehabilitasi/rekonstruksi dan mestinya diprogramkan dalam APBA murni dan tidak perlu diusulkan dalam APBA-Perubahan (APBA-P). Adapun pengadaannya dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum/pelelangan terbatas, bukan melalui penunjukan langsung (PL) yang didahului dengan penerbitan SPMK.

    Lambannya progres pengerjaan 122 proyek SPMK, menurut Zaidan, juga mengindikasikan pemerintah keliru memilih kontraktor. Padahal, untuk bisa dipilih mengerjakan proyek itu, mestinya kontraktornya memiliki kapasitas berupa uang, tenaga, dan peralatan. Hal itu karena kontraktor terpilih harus segera mengerjakan proyeknya walaupun anggaran belum turun, sebagaimana sifat proyek tanggap darurat.

    ”Jadi, ada apa dengan proses penunjukan langsung kontraktor ini? Kenapa sedemikian banyak yang mandek? SPMK berpeluang jadi malapetaka (korupsi) di Aceh,” kata Zaidan.

    Anehnya DPRA menyetujui rancangan APBA-P dalam rapat paripurna 16 Desember 2010, dengan kesimpulan ada tambahan anggaran sebesar Rp 607,9 miliar, yakni untuk pembayaran dana proyek tanggap darurat dan multiyears.
    Askhalani secara tegas menolak APBA-P ini karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 172, bahwa APBD-P semestinya dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pergantian tahun anggaran.
    Seorang kontraktor asal Banda Aceh, yang minta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan, proyek SPMK dengan sistem PL, peluang bagi kontraktor untuk mendapatkan keuntungan besar. Di samping itu, juga menjadi ajang korupsi pejabat berwenang yang memprosesnya, hingga para calo proyek. ”Biasanya calo proyek dan kontraktor bekerja sama sejak awal pengusulan proyek tanggap darurat ini. Kondisi darurat bisa dibuat karena aparat pemerintah biasanya juga tak berani survei di lapangan,” katanya.

    Menurut dia, kebocoran anggaran dari proyek-proyek yang pernah dikerjakannya rata-rata sekitar 40 hingga 50 persen. Untuk proyek penunjukan langsung, bisa lebih besar lagi, yaitu mencapai 60 persen.

    ”Untuk proyek biasa (bukan PL), potongan mulai dari 12 persen untuk proses tender, 10 persen untuk pimpinan proyek, 5 persen untuk pengawas, 5 persen untuk orang Nangroe (mantan GAM), dan 3 persen untuk TNI/Polri, serta orang di luar GAM. Sisanya untuk keuntungan kita, baru 50 persen sisa anggaran yang benar-benar untuk membangun,” katanya.

    Lelaki usia 40-an tahun yang telah menjadi kontraktor sejak sebelum tsunami itu mengatakan, dalam proses tender, selain membayar panitia lelang, terkadang mereka juga harus membayar rekanan lain yang kalah atau agar mau mengalah. ”Sebagian kontraktor memilih jalan pintas dengan memakai jasa calo proyek. Biasanya mereka adalah orang Nangroe, atau yang dekat dengan mereka,” ujarnya.

    Menurut dia, situasi kebocoran proyek di Aceh saat ini lebih parah dibandingkan dengan masa tanggap darurat di bawah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. ”Pada masa BRR kebocoran hanya di lapangan, atau karena adanya pungutan pajak Nangroe itu saja, tetapi proses lelangnya cukup bersih,” katanya.

    Dia menambahkan, proyek yang tengah dikerjakan seorang kontraktor bisa diambil alih pihak lain di tengah jalan. ”Saya pernah mengerjakan proyek multiyears. Dalam pengerjaan, alat-alat berat saya disandera dan ada yang dibakar. Akhirnya proyek terbengkalai. Mau tak mau, saya serahkan proyek ke mereka untuk diteruskan. Saya rugi besar,” katanya.

    Kenapa tidak melapor ke polisi? ”Kalau melapor, bukan selesai masalah, malah tambah masalah baru. Sudah habis uang kita untuk bayar mereka, masalah enggak selesai juga. Polisi di sini sepertinya tak berani tangani kasus-kasus seperti ini,” tuturnya.

    Wakil Gubernur Aceh M Nazar mengakui masih ada calo dan pungutan dalam proyek. Tetapi, banyaknya proyek yang terbengkalai di Aceh juga karena kualitas kontraktor yang buruk, yang mengajukan harga penawaran terlalu rendah dan akhirnya tak sanggup menyelesaikan proyek. ”Untuk perbaiki keadaan itu, perlu ketegasan dari penegak hukum dan kepala dinas tidak perlu ragu-ragu. Rekanan yang nakal harus masuk daftar hitam. Calo proyek, atau pemeras, tangkap! Jangan ragu,” kata Nazar.

    Ia menegaskan, tidak ada pungutan lain di luar pajak yang resmi. ”Saya ingin kepala dinas dalam praktiknya tidak perlu ragu. Kan, proyek-proyek untuk masyarakat. Jangan diganggulah,” katanya.

    Menurut dia, terbengkalainya banyak proyek itu merupakan masalah besar. ”Kontraktor juga tidak boleh memanfaatkan dampak konflik untuk dapat proyek. Banyak di antara mereka yang menawarkan fee untuk dapat proyek. Kalau kompak, bisa dikurangi penyimpangan seperti itu. LPJK, Kadin, AKA, dan sebagainya harus kompak memperbaiki situasi,” kata dia.

    Pemerintah Aceh, menurut Nazar, telah menyiapkan forum bersama untuk membicarakan masalah ini. ”Akan kita undang asosiasi rekanan plus mantan GAM berbicara terbuka. Memang masih sangat susah dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

    Seorang anggota dewan dari partai nasional, yang ketakutan namanya disebutkan, mengatakan, situasi di Aceh masih jauh dari rasa aman. Dia mengatakan, sudah saatnya penegakan hukum dilakukan. Jika dalam beberapa tahun terakhir, Aceh seperti mendapat dispensasi karena masih sakit sehabis konflik, sekarang barangkali saatnya penegakan hukum mulai dilakukan dengan serius, sebelum penyakit korupsi menjadi kronis.

    ”Aceh sudah sembuh karena sudah bisa membedakan uang sedikit atau banyak. Kalau hanya uang secukupnya untuk hidup yang diambil, mungkin tidak masalah, tetapi nyatanya mereka sudah bisa memilih mobil yang bagus dan rumah yang mewah. Mereka sudah sembuh,” kata politikus muda itu.

    Source: Kompas.com

  • “Get That” Pun Jadi “Brok That”

    Murid SMP di Pedalaman Nisam

    Hanya setahun beroperasi, Pabrik Garmen Aceh di Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tutup. Pabrik konfeksi yang mempekerjakan 100-an karyawan dan sempat memproduksi kaus bermerek ”Get That” (bagus sekali-Aceh) itu hanya tinggal bangunan yang sudah beralih fungsi. ”Get That” pun kini menjadi ”Brok That” (buruk sekali-Aceh) di benak warga Aceh.

    Kisah tutupnya pabrik konfeksi di kabupaten asal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini menandai gagalnya pengembangan sektor riil di Aceh pascabencana tsunami dan perjanjian damai di Aceh.

    Siang itu, Maulana, petugas satuan pengamanan, duduk-duduk di warung kopi yang terletak di depan kantornya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen. Dia masih ingat, kantor itu sebelumnya merupakan pabrik konfeksi, yang didirikan atas donor GTZ, lembaga donor asal Jerman. Pertengahan tahun 2007 pabrik ini diresmikan dan pertengahan tahun berikutnya pabrik itu pun tutup.

    ”Saya enggak tahu kapan ditutupnya. Tapi, kantor ini sudah beberapa bulan lalu ditempati. Yang pasti, memang kantor ini dulunya pabrik konfeksi. Ya, ya… saya ingat,” katanya.

    Karut-marut pengelolaan serta kebijakan pemerintah yang tidak jelas membuat usaha ini mulai redup satu tahun setelah didirikan. Akhir 2010, bangunan itu sudah digunakan beberapa bulan untuk kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

    Tidak hanya Get That dan pabriknya, hampir semua program pengembangan usaha menengah dan bawah, yang mendapat gelontoran dana melalui program bantuan pascatsunami dan rekonsiliasi pascadamai, ternyata gagal bertahan.

    Kini, geliat ekonomi yang mencolok hanya terlihat dari maraknya kedai kopi dan warung makan, terutama di Kota Banda Aceh. Ciri khasnya, hampir semua kedai kopi dan warung makan baru itu menyediakan layanan internet nirkabel secara gratis. Ciri lain yang juga khas, hampir semua pengunjung yang datang dengan membawa laptop sendiri kebanyakan memakai layanan internet ini untuk bermain game poker secara online!

    Konsumtif
    Perputaran dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang berada pada kisaran Rp 60-an triliun sempat mengangkat ekonomi Aceh. Belanja perekonomian, terutama pada pembangunan infrastruktur, membuat pertumbuhan ekonomi menggeliat. Ditambah lagi dengan keberadaan para pekerja kemanusiaan dengan gaji yang tinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga, membuat tingkat daya beli meninggi.

    Walaupun saat ini Aceh masih menikmati sisa-sisa legit dana bantuan melalui multidonor dan juga mendapat sejumlah dana istimewa melalui mekanisme otonomi khusus, pertumbuhan ekonomi Aceh menunjukkan tanda-tanda melesu.
    Irwandi Yusuf mengatakan, pertumbuhan ekonomi Aceh masih pada kisaran angka 4 hingga 5 persen per tahun. Pertumbuhan terjadi pada sektor pertanian dan perkebunan. Namun, diakuinya, apabila angka tersebut digabung dengan sektor minyak dan gas, angka pertumbuhan akan minus.

    Namun, kajian ekonomi regional Bank Indonesia dan Bank Dunia yang dilakukan beberapa tahun terakhir menunjukkan perekonomian Aceh pascatsunami lebih banyak ditopang oleh belanja rumah tangga, kredit konsumtif, dan belanja pemerintah.

    Kredit kendaraan bermotor dan kredit barang-barang rumah tangga lebih mendominasi dibandingkan dengan kredit usaha produktif. Perbankan memberikan porsi yang besar untuk kredit konsumsi dibandingkan dengan kredit usaha produktif meski pemerintah mendorong perbankan untuk berbuat sebaliknya.

    Menurut catatan Bank Indonesia Banda Aceh, porsi kredit konsumtif sebanyak 60 persen dibandingkan dengan kredit produktif. Mahdi Muhammad, Pemimpin Bank Indonesia Banda Aceh, mengatakan, apabila porsi kredit konsumtif terus berkembang, perekonomian Aceh dalam bahaya. Kredit usaha produktif harus ditumbuhkembangkan.

    Mahdi mengatakan, apabila pengusaha Aceh dapat jeli melihat potensi yang ada, setidaknya Rp 11,6 triliun uang yang ada di kantong masyarakat Aceh dapat diputar di dalam provinsi dan tidak perlu ke luar. Sayangnya, belum ada yang melihat peluang ini. ”Ada 18 item barang yang sebenarnya bisa diproduksi di sini karena sangat dibutuhkan. Tapi, belum ada yang melihat potensinya,” katanya.

    Laporan Pembangunan Manusia Aceh tahun 2010 yang disusun Program Pembangunan Badan Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNDP) menunjukkan adanya perbaikan angka indeks pembangunan manusia (IPM atau HDI) antara tahun 1999 dan 2007. Namun, angka itu menurun pada tahun 2008 menjelang berakhirnya program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Laporan itu menyebutkan, hambatan utama pencapaian pertumbuhan ekonomi yang kuat adalah tidak adanya investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagian karena konflik dan persepsi yang masih berkembang tentang ketidakamanan dan pemerasan.

    Disebutkan dalam laporan itu, hampir tidak ada investasi di Aceh selama empat tahun terakhir. Hanya lima lisensi yang telah dikeluarkan untuk investasi yang hanya menunjukkan nol persen dari total angka investasi nasional yang mencapai Rp 48,615 triliun. Laporan itu menyebutkan, kabupaten baru tidak semaju kabupaten asal. Indikator juga menunjukkan bahwa wilayah pantai barat dan selatan Aceh sangat tertinggal dibandingkan dengan wilayah pantai utara dan timur atau pedalaman Aceh.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) setiap tahun lebih dari Rp 7 triliun. Triliunan rupiah dana alokasi umum, dana alokasi khusus, serta dana bagi hasil minyak dan gas mengalir ke daerah-daerah dalam bentuk dana pembangunan. Namun, tidak ada satu kebijakan dari pemerintah daerah pun yang membantu mengangkat perekonomian di daerah. Sebaliknya, defisit anggaran terjadi di beberapa kabupaten, seperti Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Barat.

    Syaifullah, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat, mengatakan, wilayahnya dahulu pernah dikenal sebagai salah satu daerah penghasil getah karet alam terbaik di Indonesia. Namun, diakuinya, sampai saat ini tidak ada kebijakan perekonomian yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengembalikan kondisi tersebut seperti semula. Rencana peremajaan pohon karet tua pun terbengkalai.

    Persepsi Aceh
    Pemerintah Aceh sebenarnya bukan tanpa usaha untuk mendatangkan investor. Baru-baru ini mereka menggelar Aceh International Business Summit 2010, bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Aceh dan beberapa pengusaha Aceh yang telah dikenal dunia bisnis regional dan internasional. Namun, sampai saat ini, tidak ada hasil konkret yang dicapai dari pertemuan itu. Hasil pembicaraan dan rekomendasi pertemuan tersebut bahkan belum ada.
    Suraiya IT, panitia, mengatakan, ada dua masalah utama yang sering ditanyakan pengusaha, yaitu masalah regulasi dan kenyamanan berinvestasi. Mahdi mengamini, bahkan pengusaha asal Aceh pun masih enggan berinvestasi di Aceh disebabkan tingginya biaya non- ekonomi (baca: pungutan liar).

    Said Faisal, mantan Deputi Bidang Ekonomi Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi NAD-Nias, mengatakan, apabila ingin mendorong Aceh ke pertumbuhan yang lebih tinggi, diperlukan investasi dari sektor swasta. Itu tergantung dari sejauh mana pemerintah Aceh bisa memberikan jaminan kenyamanan berinvestasi.

    Wakil Gubernur Aceh M Nazar mengakui masih maraknya praktik pungutan liar. Dia meminta semua pihak yang melakukan pungli ataupun sebutan lainnya, seperti pajak nanggroe, menghentikan kegiatannya.
    Tanpa ada jaminan keamanan berinvestasi ini, para investor sepertinya masih akan enggan datang ke Aceh.

    Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Source: Kompas.com