siwah.com

Tag: kpu

  • Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu

    Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu

    Pesohor Aldi Teher menghebohkan publik. Pencalonannya di Pemilu Legislatif 2024 menuai kontroversi setelah diketahui didaftarkan oleh dua partai politik dalam dua lembaga perwakilan yang berbeda. Kata ”Aldi Taher” bahkan masuk jajaran topik terpopuler Twitter di kategori hiburan dengan jumlah cuitan hingga 39.000 hingga Jumat (26/5/2023) siang.

    Video Aldi mengenakan atribut dua partai politik beredar di Twitter. Dalam cuitan yang diunggah akun @Heraloebss, Minggu (20/5), Aldi yang mengenakan jaket dan topi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berjoget diiringi Mars Perindo. Sementara itu, dalam video berbeda, Aldi mengenakan baju berlogo Partai Bulan Bintang (PBB) sedang memetik gitar dan menyanyikan lagu tentang PBB.

    Saat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung 1-14 Mei lalu, PBB dan Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bakal caleg. PBB Provinsi DKI Jakarta mendaftarkan Aldi sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I ke KPU DKI Jakarta, Sabtu (13/5). Sehari berselang, Perindo juga mendaftarkan Aldi ke KPU RI, Minggu (14/5), sebagai caleg DPR RI dari dapil Jawa Barat II.

    Anggota DPR terpilih 2019-2014, Dedi Mulyadi, memghadiri acara pelantikan anggota legislatif 2019-2014 saat akan dilantik melalui Sidang Paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

    Tak hanya Aldi, mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga didaftarkan oleh dua parpol sekaligus, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dedi terdaftar sebagai caleg Golkar dan Gerindra untuk tingkat DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Namun, belakangan, Dedi diketahui sudah mengundurkan diri dari Golkar dan berpindah ke Gerindra.

    Prosedur

    Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor menyatakan, Aldi mendaftar sebagai caleg DPRD DKI Jakarta melalui PBB sesuai dengan keinginannya sendiri. PBB juga memfasilitasi keinginan Aldi tersebut dengan mendaftarkannya sebagai salah satu dari 106 caleg yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.

    Namun, setelah namanya viral karena diketahui mendaftar sebagai caleg di PBB dan Perindo, Aldi kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa (23/5). PBB juga akan segera mengganti Aldi dengan caleg lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    ”Saat mendaftar sebagai caleg ke PBB, Aldi menunjukkan keseriusannya untuk maju bersama PBB. Apalagi, Aldi juga tercatat sebagai pengurus di DPP PBB,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/5/2023).

    Kompas menghubungi Aldi melalui pesan singkat untuk mengonfirmasi soal pencalegan melalui dua parpol itu, tetapi hingga Jumat sore tidak direspons.

    Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan terhadap semua caleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024. Analisis kegandaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol dalam dapil ataupun lembaga perwakilan yang berbeda.

    Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) serta anggota KPU, Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan), meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

    Analisis kegandaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memiliki fitur analisis kegandaan. Silon akan mendeteksi jika ada caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol, dapil, dan lembaga perwakilan. Ia memastikan analisis kegandaan akan menghasilkan data yang akurat karena pendeteksian berbasis nomor induk kependudukan. ”Kalau terdapat kegandaan, nanti akan kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki,” katanya.

    Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU turut menerima laporan masyarakat jika ada caleg yang terdeteksi ganda. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memeriksa caleg yang didaftarkan oleh parpol terkait. Jika diketahui ada caleg ganda, KPU akan meminta klarifikasi dari partai yang mendaftarkan caleg tersebut.

    ”Kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kami anggap sebagai masukan, bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada enggak yang bersangkutan, demikian juga Aldi Taher,” ujarnya.

    Lebih jauh, jika caleg yang terdeteksi ganda sudah mengundurkan diri dari salah satu parpol, KPU akan memeriksa surat pengunduran diri. Sebab, caleg yang pindah partai harus melampirkan tanda bukti surat pengunduran diri dari parpol lama kepada KPU. ”KPU dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” ujar Hasyim.

    Para kader dan simpatisan Partai Perindo saat menanti Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyerahkan berkas bakal calon anggota DPR dari parpolnya untuk Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (14/5/2023).

    Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, saat ini Bawaslu hanya bisa melakukan pengecekan secara manual berdasarkan nama caleg yang diduga ganda. Sebab, akses Silon yang diperoleh Bawaslu tidak memiliki fitur analisis kegandaan, seperti yang dimiliki KPU. Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai caleg yang diduga ganda.

    Sementara ini, Bawaslu hanya menemukan caleg ganda atas nama Dedi Mulyadi di Golkar dan Gerindra serta Aldi taher di PBB dan Perindo. Atas temuan kegandaan caleg tersebut, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk mencoret salah satu pencalonan dari caleg ganda itu.

    Mekanisme internal parpol

    Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah menilai, munculnya caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol menunjukkan parpol tidak serius dalam melakukan perekrutan dan kaderisasi. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme internal yang memeriksa kejelasan status dan komitmen caleg hanya untuk mendaftar di satu parpol.

    Di sisi lain, pencalegan juga disinyalir menjadi ajang pencari kerja sehingga banyak orang mencoba peruntungan mendaftar di lebih dari satu partai. ”Saya menduga ada caleg yang tidak paham aturan dan mekanisme pencalegan. Seperti Aldi kemungkinan juga tidak paham, karena menjadi artis, mungkin berpikiran bisa mendaftar di banyak partai,” katanya.

    Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah

    Di sisi lain, menurut Hurriyah, ada kontribusi KPU yang mengakibatkan munculnya caleg ganda. Dalam sosialisasi kepada parpol, KPU seharusnya mengingatkan untuk tidak mendaftarkan caleg yang berpotensi akan mendaftar di parpol berbeda.

    Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus memberikan sanksi kepada parpol yang mendaftarkan caleg yang diketahui ganda di parpol lain. Dengan demikian, parpol merasa memiliki kewajiban untuk memastikan semua caleg yang didaftarkan tidak mendaftar di parpol lain.

    ”KPU harus proaktif menelusuri caleg ganda dan berani mengumumkan parpol dan caleg ganda kepada publik, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat,” ujar Hurriyah.

    Editor: ANTONY LEE

    Source : Kompas.id

  • Pengamat Nilai Saling Klaim Kemenangan Bukti Tidak Percaya Lembaga Negara

    Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro
    KOMPAS.com/Indra Akuntono

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyayangkan dua pasang capres cawapres saling mengklaim kemenangan di dalam Pilpres 2014. Hal itu bisa membuat rakyat gamang.

    “Tidak seharusnya dua kandidat saling klaim kemenangan,” ujar Siti kepada Kompas.com pada Kamis (10/7/2014) siang. (more…)

  • Menjelang Penetapan Daftar Pemilih, Validitas Data Masih Saja Dipertanyakan

    JAKARTA, KOMPAS.com — Sehari menjelang jadwal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum, beberapa persoalan masih menjadi pertanyaan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya, perbedaan data antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

    “Bawaslu mendapatkan lebih dari 11 juta data pemilih bermasalah,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/10/2013) malam. Verifikasi yang dilakukan Bawaslu, kata dia, mendapatkan ada 171 juta pemilih, sementara KPU menyebutkan data pemilih per Senin (21/10/2013) memuat 186.127.400 pemilih.
    (more…)

  • Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Media Sosial

    JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kampanye pemilu menggunakan media sosial termasuk dalam kampanye media massa. Karena itu, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye belum diperbolehkan. Hal itu dapat dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

    “(Media sosial) termasuk dalam media massa online. Undang-Undang (Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif) dan PKPU (Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Legislatitf) sudah mengatur, kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye melalui media masa cetak, online, dan elktronik. Hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang,” tegas Komisioner KPU Arif Budiman saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
    (more…)

  • Demokrasi dan Pembentukan Daerah Pemilihan

    Demokrasi, kata Abraham Lincoln, merupakan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah satu-satunya bentuk pemerintahan yang memungkinkan rakyat memerintah diri mereka.

    Karena jumlah penduduk, luas wilayah, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, negara modern tidak lagi memungkinkan rakyat memerintah diri mereka secara langsung dalam semua bidang kehidupan. Jalan keluar yang ditempuh adalah demokrasi perwakilan dan representasi politik.

    Yang memerintah bukan lagi rakyat pemilik pemerintahan secara langsung, tetapi mereka yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum, baik yang berasal dari partai politik maupun perseorangan alias independen. Ironisnya, demokrasi perwakilan dan representasi politik justru memungkinkan demokrasi modern menyingkirkan rakyat pemilik kekuasaan pemerintahan dari institusi yang memerintah mereka. Mereka yang dipilih mewakili rakyat mengambil keputusan atas nama rakyat tanpa mendengarkan atau berkonsultasi sama sekali dengan rakyat.
    (more…)

  • Pilkada Serentak Disambut

    Jakarta, Kompas – Pemerintah menyambut baik gagasan penyelenggaraan pemilihan umum serentak, baik untuk presiden, legislatif, maupun kepala daerah. Pemerintah akan proaktif merumuskan pengaturan tentang pemilu serentak bila Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati hal itu.

    Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Sabtu (4/8). Dari pengalaman pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak di Sumatera Barat dan Aceh beberapa waktu lalu, biaya pilkada menjadi jauh lebih hemat, tenaga lebih efisien, dan masyarakat tidak perlu berulang-ulang ke tempat pemungutan suara.
    (more…)

  • KPU Tegaskan Pemilu Kada Aceh tetap 9 April 2012

    JAKARTA–MICOM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary meyakinkan jika perubahan qanun terkait pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Aceh, tidak akan menggeser waktu pelaksanaan pemilu kada.

    Pemungutan suara tetap akan dilakukan pada 9 April mendatang. Hal itu dikemukakan Hafidz dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh-Papua, Kamis (16/2).

    “Ada beberapa hal yang kami tegaskan tidak berubah. Pertama segala tahapan yang sudah dilaksanakan, walau ada qanun baru tidak akan terjadi perubahan karena qanun tidak berlaku surut. Hari pemungutan suara tetap 9 April, tidak akan berubah karena ini merupakan batas terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.

    Ia menambahkan, qanun yang baru kelak tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kalaupun qanun yang baru tidak dapat dirampungkan, tidak akan mengganggu tahapan pemilu kada.

    “Karena sudah ada rujukan aturan hukum UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan UU lain yang bersifat nasional. Selain itu juga sudah ada qanun Aceh yang khusus mengatur pemilu kadam,” jelasnya.

    Pejabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim yang juga hadir dalam pertemuan tersebut meyakinkan pelaksanaan pemilu kada akan berjalan kondusif.

    “Sudah ada forum komunikasi dari Muspida (musyawarah pimpinan daerah), minggu depan mengundang semua calon,da keinginan bersama agar pemilu kada berjalan sebaiaiknya,” kata Tarmizi. (Wta/OL-04)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri Gugat KPU Soal Pilkada Aceh

    VIVAnews — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilukada di Aceh.

    “Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK. Untuk meminta supaya KPU memberikan waktu kepada partai-partai yang berhak sehingga bisa memperpanjang waktu untuk pendaftaraan dalam Pilkada Aceh,” kata Gamawan di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.

    Menurut Gamawan, KPU sebaiknya memberikan ruang agar partai politik yang belum mendaftar dapat mengikutsertakan calonnya.

    “Ini demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih aman, nyaman, dan demi terwujudnya Aceh untuk masa lima tahun pemerintahan ke depan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstirusi bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali proses Pemilukada di Aceh,” paparnya.

    Menurut Gamawan, vonis gugatan ini hanya berlaku untuk Aceh karena proses Pemilukada di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. “Ini khusus Aceh, kita melihat Aceh asimetris, saya minta perlakuan khusus,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansyari mengatakan, pihaknya menilai tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam berjalan normal. Menurutnya, tahapan berjalan sebagaimana terjadwal. Tidak ada rencana penundaan.

    “Kalau dari versi kami sampai hari ini masih berjalan seperti biasa,” kata Hafiz di Istana Negara, Selasa 10 Januari 2012.

    Menurut dia, sampai hari ini tak ada alasan menunda tahapan tersebut. Hafiz menuturkan, berdasarkan UU dan peraturan pemerintah, ada empat hal yang bisa membuat tahapan pemilihan gubernur ditunda. Yakni, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lain.

    “Nah gangguan lain ini yang tafsirnya bisa macam-macam. Tapi di KPU selama ini bikin peraturan yang dimaksud gangguan lain itu soal anggaran,” kata dia.

    Soal keamanan? “Yang paling tahu pihak keamanan. Jadi kita lihat saja nanti selama masih berjalan normal, maka jalan terus,” kata Hafiz.

    Source : Vivanews.com

  • Payung Hukum untuk Partai Aceh

    Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum masih mencari peluang dan payung hukum untuk mengakomodasi permintaan Partai Aceh yang minta diberi kesempatan mendaftarkan calon kepala daerahnya. Sebagai pelaksana pilkada, KPU tidak bisa menggunakan diskresi dalam kasus ini karena akan mengubah aturan yang ada.

    ”Kami masih mencari payung hukum, apakah diperlukan peraturan pengganti undang-undang atau peraturan Mendagri,” kata anggota KPU, Saut Sirait, seusai rapat pleno KPU untuk membahas permintaan Partai Aceh, Jumat (6/1), di Jakarta.

    Apabila membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah yang sudah berlalu, maka akan berimplikasi pada teknis tahapan pilkada, salah satunya adalah tender dan pengadaan surat suara. Proses lelang memerlukan waktu paling tidak 17 hari. Perlu juga diperhitungkan masa kampanye dan masa tenang.

    Kendati memikirkan peluang akomodasi pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Aceh, Saut ataupun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara terpisah menegaskan, jadwal Pilkada Aceh tidak akan ditunda lagi. ”Kalau masih tidak bersedia, mau apa lagi, itu kesepakatannya dua hari lalu. Pilkada akan jalan, dengan atau tanpa (calon dari Partai Aceh),” kata Saut.

    Gamawan mengatakan, kalaupun pilkada harus diundur, ini harus diputuskan berdasarkan analisis daerah yang ditentukan forum komunikasi pimpinan daerah bersama KIP. Mengenai usul DPR Aceh untuk memberi kesempatan Partai Aceh mendaftarkan calonnya, hasilnya akan diketahui minggu depan.(ina)

    Source : Kompas.com

  • Soal Permintaan DPRA, KPU Tunggu Fatwa MK

    Denpasar – Permintaan DPR Aceh untuk menunda memperpanjang jadwal pendaftaran kepala daerah hanya bisa dijawab melalui fatwa Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak bisa berbuat banyak selain harus menunggu dan mengikuti fatwa tersebut.

    “Idealnya memang harus menunggu fatwa dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus ditunda dulu sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat, (6/1).

    Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.

    “Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar,” ucapnya.

    Hari ini, lanjut dia, sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.

    Partai Aceh, kata Artha merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah itu dan pada pilkada lalu memperoleh suara signifikan hingga 75 persen.

    “Selama menunggu fatwa dalam seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi tender yang menang silakan saja,” ujarnya.

    Dengan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

    “Jika nanti sampai ada masalah dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada,” katanya.

    Ia mengatakan pula, mengelola Aceh harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.

    “KPU bisa mempunyai sejarah buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta,” ucapnya. []
    (Yul-Antara)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.