siwah.com

Tag: kpu

  • Legitimasi Pemilu 2009 Dipertanyakan

    Jakarta, Kompas – Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, semakin menunjukkan rendahnya integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kasus itu akhirnya memunculkan pertanyaan tentang legitimasi Pemilu 2009.

    ”Keabsahan Pemilu 2009 memang diakui, tetapi untuk legitimasi merupakan pertanyaan lain,” kata Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kamis (23/6), di Jakarta.

    Penilaian itu muncul, menurut Malik, karena dugaan pemalsuan surat MK hanya salah satu dari sebagian kasus yang muncul pada Pemilu 2009. Sejumlah masalah lain telah muncul, seperti kekacauan kinerja pelaporan hasil penghitungan suara secara elektronik dan amburadulnya daftar pemilih tetap.

    Bahkan, DPR periode 2004-2009 sampai membentuk panitia khusus angket untuk mengusut kekacauan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2009. Salah satu rekomendasi pansus itu adalah memberhentikan komisioner KPU. ”Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pada era reformasi, kualitas Pemilu 2009 memang paling banyak dipertanyakan,” kata Malik. Ia menambahkan, kondisi itu terutama disebabkan rendahnya kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

    Nurul Arifin, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, rendahnya kapasitas anggota KPU membuat mereka sering kebingungan saat membuat keputusan sehingga akhirnya mudah diintervensi. Namun, kekacauan di KPU itu juga dapat diduga merupakan bagian dari desain besar yang dimainkan kelompok tertentu. ”Dalam politik, upaya desain-mendesain biasa terjadi, terutama jika memiliki kekuasaan,” kata Nurul.

    ”Yang pasti, Pemilu 2009 merupakan kesalahan kolektif kita serta menjadi pelajaran yang amat mahal dan berharga. Kondisi 2009 tidak boleh terulang pada pemilu mendatang. KPU mendatang harus lebih berintegritas dan profesional,” ujar Nurul. Persyaratan menjadi anggota KPU pun, kata Nurul, akan diperketat. Setiap anggota KPU harus memiliki pemahaman cukup di bidang politik dan pemilu.

    Polisi jangan ragu

    Terkait pengusutan kasus surat MK yang palsu itu, menurut ahli pidana pemilu Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, Kamis, polisi tidak usah ragu untuk segera menindaklanjuti. Masalahnya, tindak pidana itu bukan tergolong pidana pemilu yang memiliki masa kedaluwarsa. Pemalsuan dan penggelapan surat—meskipun berkaitan dengan hasil pemilu—merupakan tindak pidana umum yang masa kedaluwarsanya hingga 12 tahun.

    Mengenai banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Panitia Kerja (Panja) Pemilu berkenaan dengan dugaan kursi yang ditempati orang yang tak berhak, Topo mengungkapkan, polisi dapat menindaklanjuti laporan itu untuk mengecek kebenarannya. ”Kalau ada bukti-bukti, bisa diproses,” ungkapnya.

    Hanya saja, apabila seorang anggota DPR terbukti mendapatkan kursi dengan tidak semestinya, ungkap Topo, mekanisme penggantian anggota DPR (pengembalian kepada yang berhak) tidak diatur dalam UU Pemilu. Putusan pengadilan tidak dapat menjadi dasar untuk menanggalkan kursi yang didudukinya. Jalan keluarnya ketika yang bersangkutan diberhentikan atau dinonaktifkan saat menjalani hukuman yang dijatuhkan, yaitu proses pergantian antarwaktu.

    Ketika ditanya bagaimana jika yang berhak adalah calon anggota legislatif dari partai politik lain, Topo mengungkapkan, sulit dilakukan. ”Kerangka hukum kita tidak mengatur seperti itu. Memang agak sulit,” katanya.

       Ia menyarankan Panja Mafia Pemilu sebaiknya fokus pada kemungkinan terjadinya perubahan putusan-putusan MK (apakah ketetapan KPU sesuai dengan putusan MK). Panja tidak perlu menarik persoalan terlalu jauh ke belakang, seperti pada tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan karena hal itu bukanlah otoritas Panja.

    Dalam menghadapi kasus itu, sosiolog UI, Tamrin Amal Tomagola, mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menghadapi kendala politis karena diduga terkait kepentingan Partai Demokrat. ”Kapolri ewuh pekewuh karena diangkat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pengangkatan sebagai Kapolri itu sendiri bagaikan durian runtuh bagi Timur,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurut dia, dugaan kasus pemalsuan surat MK harus terus dibongkar oleh Komisi II DPR melalui proses politis sehingga tak ada hal yang ditutup-tutupi. ”Kendala politis harus diangkat atau dibongkar di DPR sehingga tak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Jika kasus terbongkar di DPR, ujarnya, hal itu diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyidik Polri untuk mengusut serta tidak terbebani beban politis dan psikologis. Tamrin mengakui, upaya membongkar dugaan kasus pemalsuan itu secara politis di DPR belum menjamin penegak hukum dapat mengusutnya seperti kasus Bank Century.

    Secara terpisah, Timur Pradopo hanya mengungkapkan, ”Masih diselidiki.” Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Polri tak tertekan atau terpengaruh secara politis dalam mengusut dugaan kasus itu. Penyidik masih mendalami alat bukti yang diperlukan. (NWO/ANA/FER)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilu 2014 Riskan

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Tarik-menarik soal persyaratan keanggotaan penyelenggara pemilu yang berkepanjangan hanya akan meningkatkan risiko kekacauan Pemilu 2014.

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, Kamis (26/5) di Jakarta, mengatakan, dalam RUU Pemilu yang kini dibahas, tahapan pemilu harus dimulai 30 bulan sebelum tanggal pelaksanaannya. Jika Pemilu 2014 diselenggarakan April 2014, tahapan harus dimulai Oktober 2011.

    ”Kalau tidak disahkan segera, kualitas Pemilu 2014 dipastikan tidak berbeda dengan Pemilu 2009. DPR harus konsisten dengan desain waktu yang sudah disusun,” tutur Veri.

    Berulangnya perdebatan materi RUU, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi, menunjukkan kinerja dan kapasitas DPR yang lemah.

    Masalah independensi calon anggota KPU, menurut peneliti Indonesia Parliamentary Center, Erik Kurniawan, seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah. Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu, selain memiliki kapasitas dan kompetensi, diperlukan independensi. Oleh karena itu, keinginan DPR untuk membuka peluang anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilu dinilai tidak masuk akal. Masih diragukan kemampuan seorang kader parpol untuk membagi waktu dan loyalitasnya antara untuk parpol dan tugas sebagai anggota KPU.

    Masa jabatan anggota KPU yang sudah melaksanakan Pemilu 2009, lanjut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan, dapat ditata. Anggota KPU bisa digantikan dengan anggota baru setelah RUU Penyelenggara Pemilu disahkan.

    Seleksi anggota KPU juga harus menekankan kapasitas dan memberi kesempatan masyarakat mengecek rekam jejak kandidat itu. Pelibatan publik, menurut Yurist, akan menjadi mekanisme kontrol yang baik. Apabila diperlukan, masyarakat bisa mengajukan calon atau panitia bisa minta calon berkapasitas dan berintegritas ikut seleksi.

    Untuk mengurangi keberpihakan dalam pemilihan di tahap akhir oleh DPR, ujar Yus, mekanisme kontrol dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik sangat diperlukan. Sistem uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR juga harus baik dan didampingi para ahli.

    Dewan kehormatan

    Dalam rapat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/5), pemerintah menolak keterlibatan parpol dalam Dewan Kehormatan KPU sebagaimana diusulkan DPR dalam RUU perubahan atas UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    DPR mengusulkan Dewan Kehormatan KPU terdiri dari satu perwakilan KPU, satu orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat atau lima tokoh masyarakat, dan utusan parpol di parlemen masing-masing satu orang.

    Jika utusan parpol berjumlah ganjil, perwakilan tokoh masyarakat sebanyak empat orang. Namun, apabila perwakilan parpol genap, anggota DK KPU dari tokoh masyarakat lima orang. Dengan sembilan parpol di parlemen seperti sekarang, anggota DK KPU mencapai 15 orang.

    ”Jumlahnya tidak perlu sebanyak itu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gamawan mengusulkan keanggotaan DK KPU lebih disederhanakan. Jumlah ideal anggota DK KPU menurut pemerintah adalah tujuh orang, yang terdiri dari dua perwakilan KPU, dua perwakilan Bawaslu, serta tiga orang dari kalangan independen atau tokoh masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga tidak ingin perwakilan parpol turut dalam keanggotaan DK KPU untuk menjaga netralitas dan kemandirian DK KPU yang bertugas mengawasi lembaga penyelenggara pemilu. Lebih jauh pemerintah mengusulkan agar DK KPU bersifat ad hoc atau sementara karena lembaga itu bukan lembaga tersendiri di luar KPU dan Bawaslu. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

  • DPR Belum Sepakati Syarat Anggota KPU

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai mengharmonisasikan rancangan revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum. Meskipun demikian, masih ada salah satu syarat komisioner Komisi Pemilihan Umum yang belum disepakati.

    Syarat yang belum disepakati itu terkait dengan keterlibatan calon anggota KPU dalam partai politik. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengusulkan, seseorang harus lepas dari keanggotaan atau kepengurusan partai politik begitu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

    Dua fraksi lain, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan syarat calon anggota KPU harus lepas dari partai politik paling lambat lima tahun sebelum mendaftar. ”Soal syarat anggota KPU ini memang belum ketemu,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Badan Legislasi DPR Harry Witjaksono di Jakarta, Minggu (20/2).

    Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan anggota KPU berasal dari kalangan independen. Calon anggota KPU harus lepas dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu saat ini.

    Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, menambahkan, penyelenggara pemilu, khususnya KPU, harus independen dan mandiri. Kemandirian diperlukan karena KPU merupakan wasit sehingga harus bersikap adil dalam pemilu.

    Oleh karena itu, kata Viva, KPU tak boleh diisi orang-orang partisan, apalagi pengurus parpol. Dikhawatirkan, mereka tidak dapat melepas kepentingan parpol. ”Bagaimana mungkin, menjadi pemain sekaligus wasit?” ujarnya.

    Wakil Ketua Fraksi PAN itu meminta agar pengalaman yang pada Pemilu 1999, ketika parpol menjadi penyelenggara pemilu, dapat dijadikan pelajaran. Saat itu tidak ada satu pun parpol yang mau menandatangani hasil penghitungan suara. Polemik baru berakhir setelah Presiden BJ Habibie dan Menteri Dalam Negeri Rudini turun langsung untuk menyelesaikan masalah.

    Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN akan terus memperjuangkan agar anggota KPU tetap berasal dari kalangan independen. ”Ini kan baru penyusunan, baru akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Masih ada pembahasan tingkat I bersama pemerintah,” kata Harry.

    Draf revisi UU Penyelenggara Pemilu akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa ini. Dalam draf tersebut diusulkan, calon anggota KPU harus mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Ketentuan itu diambil berdasarkan hasil voting di Komisi II, beberapa waktu lalu.

    Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar) mengatakan, perbedaan pandangan itu masih bisa dibicarakan dalam pembahasan bersama pemerintah. Apalagi sebenarnya tidak ada lagi pasal krusial, kecuali masalah batas waktu minimal calon anggota KPU mundur dari partai politik, apakah lima tahun atau pada saat mendaftarkan diri. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPU Profesional

    Jakarta, Kompas – Lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, membutuhkan orang yang mempunyai kredibilitas dan kemampuan dalam berbagai bidang terkait pemilu. Dengan demikian, bukan hanya independensi yang dibutuhkan di lembaga penyelenggara pemilu.

    Hal itu terungkap dalam diskusi Mempertahankan Independensi KPU yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (8/12). Diskusi menghadirkan pembicara Ketua PBNU Masdar F Mas’udi; anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo; dan mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti.
    (more…)

  • FITRA: Biaya Pemilukada Bisa Ditekan Hingga 50 Persen

    TEMPO Interaktif, Jakarta – Biaya Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia masih bisa ditekan hingga 50 persen. Karena itu, adanya keinginan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi kurang relevan.

    Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, selama ini ada duplikasi anggaran dalam Pemilukada. Sumber duplikasi ini disebabkan penggunaan anggaran Pemilukada menggunakan APBN dan APBD.

    Penggunaan APBN dalam pembiayaan Pemilukada, kata Yuna, digunakan untuk membayar uang kehormatan KPUD setiap bulan. Selain itu APBN juga digunakan untuk belanja operasional kantor KPUD.

    Di sisi lain, Pemilukada juga dibiayai APBD. Anggaran dari APBD ini digunakan untuk honorarium KPUD selama delapan bulan, honorarium anggota Pokja selama tiga bulan, serta belanja administrasi kantor KPUD.

    “Pembiayaan dari APBN dan APBD ini berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran,” kata Yuna dalam keterangan persnya, Selasa (7/12), di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta. Karena itulah, ke depan Fitra meminta kepada pemerintah untuk menggunakan APBN sebagai satu-satunya sumber pembiayaan Pemilukada.

    Penggunaan APBN, kata Yuna, membawa sejumlah dampak positif dalam penyelenggaraan Pemilukada. Dengan APBN, tahapan Pemilukada bisa diselaraskan dengan siklus anggaran. Selama ini, adanya ketidakselarasan antara penyelenggaraan Pemilukada dengan siklus anggaran telah membuat pos-pos anggaran untuk pendidikan dan kesehatan banyak yang dikurangi. Dana untuk pos-pos tersebut dialihkan untuk penyelenggaraan Pemilukada. Ini dilakukan karena sering terjadi keterlambatan pencairan dana Pemilukada.

    Penggunaan APBN juga juga untuk menghindari konflik antar lembaga. “Sumber pembiayaan Pemilukada yang berasal dari APBD dapat membuka peluang bermainnya aktor-aktor penentu dalam pembahasan APBD, khususnya anggaran Pemilukada,” kata Yuna. Selama ini ada kecenderungan KPUD tersandera dalam penentuan anggaran Pemilukada karena anggaran bergantung pada persetujuan kepala daerah, yang juga biasanya incumbent.

    Karena itu, penggunaan APBN diharapkan dapat menjamin independensi KPUD dan Panitia Pengawas, khususnya anggaran dari aktor politik lokal yang terlibat dalam Pemilukada.

    Menurut Yuna, anggaran Pemilukada saat ini yang masih menggunakan APBN dan APBN masih bisa ditekan. Berdasarkan simulasi penelitian yang dilakukan di tiga provinsi dan 11 kabupaten/kota, Fitra menemukan biaya Pemilukada saat ini bisa ditekan hingga 50 persen atau Rp 3-4 miliar. 

    Hasil itu dicapai dengan menekan belanja honor KPUD serta Pokja (PPS, KPPS, dll). Dengan temuan ini, Fitra menilai alasan pemerintah yang berencana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, serta walikota ke DPRD, menjadi tidak relevan. “Tidak kuat alasan pemerintah untuk meneruskan usulan bahwa kepala daerah harus kembali dipilih DPRD seperti zaman Orde Baru,” kata Yuna.
    Amirullah

    Source: tempointeraktif.com

  • Calon Peserta Pemilu Kada Bisa Berperkara di MK

    JAKARTA–MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati memberi legal standing dapat berpekara di MK bagi calon peserta pemilu kada yang dicoret semena-mena oleh KPU.

    “Kami sekarang di MK itu membuka pintu baru dengan memberi legal standing kepada calon peserta pemilu yang sebenarnya jadi calon tapi dia dicoret dengan sewenang-wenang sebagai peserta dalam kasus pemilu kepala daerah,” kata Mahfud, usai rapat koordinasi MK, KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Jumat (26/11).

    Menurut Mahfud, pemberian legal standing kepada calon peserta pemilu kada yang dicoret ini berdasarkan kecenderungan peserta yang dicoret tersebut tidak bisa berperkara di MK.

    Dalam Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa pihak yang boleh berperkara adalah para peserta pemilu kada yang sudah menjadi calon.

    “Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru,” ucap Mahfud menjelaskan.

    Ketua MK ini mengakui bahwa koordinasi ini berkaitan dengan putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Kada Kota Jayapura yang diperintahkan pemilu kada ulang.

    Untuk Jayapura, lanjut Mahfud, pasangan yang dicoret ini oleh MK telah diberi kedudukan hukum dan berhak mengajukan perkara dan permohonannya dikabulkan.

    “Pemilu Kada Jayapura itu dibatalkan karena orang ini semula memenuhi syarat diberi SK, tiba-tiba saat daftar nama calon diumumkan dia dicoret dengan berbagai alasan,” ucap Mahfud.

    Untuk itu, pihaknya melakukan komunikasikan dengn KPU, Bawaslu terhadap perkara yang baru diputuskan tersebut.

    “Kami sudah sampai pada saling pengertian demi konstitusi dan demokrasi agar hal-hal seperti itu tidak melanggar UU dan konstitusi karena kami sudah memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum,” papar Mahfud.

    Mahfud juga mengakui sebelum Jayapura ada kasus sama seperti Pemilu Kada Banyuwangi, tetapi pihaknya tidak menerima karena terkait UU.

    “Sudah ada empat kasus, yakni Belitung Timur, Sorong Selatan, Banyuwangi, terakhir Jayapura. Kok ini seperti menjadi kecendurungan agar tidak bisa dipersoalkan coret saja sebelum jadi calon,” ungkap Mahfud.

    Dengan adanya kecenderungan mencoret calon peserta, kata Mahfud, maka pihaknya membuka pintu baru terhadap calon peserta pemilu kada tersebut.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai putusan Jayapura.

    “Kami menangkap semangatnya, demi untuk melindungi hak orang, KPU bisa memahami dan siap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan MK,” ujar Hafiz.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada penyimpangan ada kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaraan pemilu kada. (Ant/OL-3)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Masuk KPU Kualitas Pemilu Turun

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, masuknya kader parpol dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pemilu.

    “Saya agak khawatir masuknya kader-kader partai politik di lembaga penyelenggara pemilu, akan menurunkan kualitas pemilu,” katanya dalam diskusi mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu di Jakarta, Jumat (26/11).

    Eka Cahya Widodo menjelaskan, pengalaman Pemilu 1999 membuktikan KPU yang berisi partai-partai politik saat itu tidak mampu membuat keputusan terkait hasil pemilu.

    “Jujur KPU 1999 itu terburuk. Hampir saja negeri ini kacau akibat ketidakmampuan membuat keputusan. Untung Presiden Habibie saat itu menetapkan hasil pemilu saat itu. Kalau tidak, bisa kacau negeri ini. Dan ini tidak pernah diakui secara jujur oleh partai politik,” katanya.

    Menurut dia, kader parpol yang masuk ke penyelenggara pemilu akan lebih banyak berpikir untuk membela partainya dibandingkan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan juga bermanfaat.

    “Parpol tentunya akan berpikir bagaimana menyelamatkan suaranya dibandingkan untuk membuat pemilu yang baik,” katanya.

    Selain itu, ia juga mengharapkan agar UU Penyelenggara Pemilu dapat segera selesai sehingga penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pemilu. “Tidak seperti masa lalu seperti diburu-buru yang hasilnya juga tidak optimal,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk memutuskan sejumlah pasal dalam rancangan revisi UU 22/2007. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) fraksi.

    Keputusan hasil voting tersebut yakni anggota partai politik dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu, sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU dan Bawaslu dari partai politik adalah yang memenuhi persyaratan ambang batas suara untuk berada di parlemen atau parliamentary threshold.

    Keputusan lainnya yakni keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdiri atas satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, empat unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Keputusan internal Komisi II ini mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi pemantau dan pemerhati pemilu karena dianggap tidak sesuai Konstitusi.

    Selain itu, masuknya anggota partai politik sebagai penyelenggara pemilu dipandang membuka peluang tidak independen dan menguntungkan partai yang mengusungnya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independensi KPU dalam Ancaman

    Pemilihan Umum 2014 memang masih empat tahun lagi. Namun, partai politik telah melakukan sejumlah manuver agar mampu keluar sebagai pemenang pada pemilu ini.

    Salah satunya, dengan menyusupkan kepentingan politik mereka pada revisi UU paket politik, terutama UU tentang penyelenggaraan pemilu. Beberapa parpol bersikeras meloloskan peraturan yang membolehkan orang parpol duduk di jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Gagasan mendudukkan orang parpol di KPU bermula saat pada Pasal 11 draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum versi DPR dikatakan, salah satu syarat calon anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari parpol jika terpilih menjadi anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota.

    Pasal ini berbeda dari terdahulu yang menyatakan orang parpol yang ingin menjadi anggota KPU adalah mereka yang telah keluar dari parpol tersebut selama lima tahun. Gagasan itu didasari keinginan parpol memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu pada masa datang. Mereka beralasan, tak ada jaminan anggota KPU nonpartisan akan bersikap independen. Kasus Andi Nurpati yang membelot dari tugas sebagai salah satu komisioner KPU demi dapat duduk dalam kepengurusan Partai Demokrat pun dijadikan sebagai contoh.

    Sekilas gagasan ini terlihat sangat mulia. Namun, jika ditelaah lebih jauh, sesungguhnya gagasan melibatkan orang parpol dalam kepengurusan KPU jelas gagasan yang membahayakan demokrasi. Gagasan itu ibarat membolehkan pemain sepak bola dapat merangkap peran sebagai wasit dan hakim garis sekaligus. Gagasan sesat ini berpotensi membuat pertandingan tak memenuhi prinsip fair play. Gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU merupakan ancaman terhadap independensi KPU selaku penyelenggara pemilu dan dapat menurunkan derajat legitimasi hasil pemilu. Pelibatan anggota parpol di KPU akan memperkeruh penyelenggaraan pemilu yang semestinya berlangsung jujur dan adil.

    Di samping itu, netralitas dan independensi KPU juga berpotensi mengalami distorsi. Pengalaman masa lalu saat KPU diisi orang-orang parpol membuktikan itu. Masih segar dalam ingatan publik tatkala KPU Pemilu 1999 diisi kader-kader parpol. Ketika itu intrik dan konflik internal sering kali mewarnai masa kerja dan perjalanan KPU. Bahkan, sebagian anggota KPU menolak menandatangani hasil pemilu sehingga Presiden BJ Habibie harus mengeluarkan keppres pengesahan hasil pemilu.

    Perkuat Bawaslu

    Jika alasan parpol mendudukkan orang mereka di KPU dilatarbelakangi kekhawatiran akan dicurangi KPU, semestinya gagasan yang diajukan adalah memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan membentuk peradilan khusus pemilu.

    Di samping itu, jika parpol tak ingin kasus perekrutan Andi Nurpati oleh Partai Demokrat terulang kembali, semestinya mereka memiliki inisiatif guna memasukkan klausul bahwa harus ada jeda bagi anggota KPU untuk bisa bergabung di parpol.

    Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan data di lembaga penyelenggara pemilu. Kasus Andi Nurpati tak dapat dijadikan justifikasi bagi parpol untuk mengajukan gagasan pelibatan kader-kader mereka dalam kepengurusan KPU. Dalam konteks itu, kita dapat melihat motif mereka sesungguhnya mengajukan gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU tak lebih sekadar hitung-hitungan peluang perolehan suara di Pemilu 2014.

    Karena itu, KPU harus tetap terbebas dari unsur parpol. Syarat mengenai independensi KPU tak perlu direvisi atau dibiarkan tetap sebagaimana saat ini bahwa calon anggota KPU minimal telah lima tahun tak lagi jadi anggota parpol. Tarik-menarik kepentingan mengenai isu ini membuat penyelesaian revisi UU No 22/2007 melebihi batas waktu. Parpol telah menjadikan DPR the site of power struggle bagi segala kepentingan mereka. Karena itu, tak mengherankan berbagai kritik publik terhadap kinerja DPR tak kunjung mendapat tanggapan memuaskan.

    Hal itu terlihat dari perkembangan terakhir proses revisi. Tujuh fraksi mendukung gagasan pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU, yakni dari Partai Golkar, PDI-P, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. Adapun dua fraksi, PAN dan Partai Demokrat, tak sepakat anggota KPU dari unsur parpol.

    Namun, perkembangan terakhir Demokrat mulai melunak dan akan merapat dengan tujuh fraksi pendukung. Apresiasi patut diberikan ke PAN yang hingga detik ini masih konsisten menentang pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU. Sebagai parpol yang lahir dari rahim gerakan reformasi, PAN harus tampil di garda terdepan dari segala upaya perbaikan citra DPR di mata publik. Perbaikan citra ini penting bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Jika citra DPR kian mengalami kemerosotan tajam, bukan mustahil demokrasi di Indonesia segera mengalami kebangkrutan.

    BAWONO KUMORO Peneliti Politik The Habibie Center dan Fellow Paramadina Graduate School of Political Communication

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Ingin Kuasai KPU Seutuhnya

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR akhirnya menghasilkan keputusan atas polemik RUU Penyelenggara Pemilu. Anggota parpol diperbolehkan bergabung sebagai komisioner KPU dengan syarat harus mundur saat mendaftar. Namun, kesepakatan itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

    “Capaian substansi tersebut memang mengkhawatirkan dan menunjukan akselerasi kepentingan politik mayoritas fraksi di Komisi II. Ini juga menjadi sebuah gejala penguasaan parpol terhadap institusi penyelenggara pemilu,” kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Refiandri di Jakarta, Rabu (24/11).

    Ia menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang dicapai oleh Komisi II DPR. Namun, ia mengharap kemajuan itu diarahkan untuk menjawab target legislasi. Oleh karena itu, Badan Legislasi harus tetap memasukkan dasar pertimbangan dan keberatan F-PD dan F-PAN sebagai catatan yang tak terpisahkan.

    Koordinator Tepi Jeirry Sumampouw menilai masuknya anggota parpol dalam KPU hanya akan melicinkan proses pengambilan keputusan yang menguntungkan partai bersangkutan. Kasus suap memang bisa ditekan tetapi itu karena yang bersangkutan merupakan bagian dari partai meski secara formal tidak.

    “Alasannya lebih kepada parpol ingin mengatur penyelenggaraan pemilu dan memiliki kemudahan akses terhadap proses pelaksanaan pemilu, dan kalau mereka punya keinginan tertentu, tak perlu lagi berupaya untuk melakukan sogok atau suap terhadap penyelenggara pemilu, sebab sudah bagian dari mereka. Mereka ingin kuasai KPU seutuhnya,” tandasnya. (Din/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tujuh Fraksi Sepakat KPU Independen

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyakini, tujuh fraksi di Komisi II DPR sepakat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan personalnya adalah independen.

    “Saya yakin ketujuh fraksi (FPG, FPDIP, FPKS, FPPP, FPKB, FGerindra dan FHanura) itu akan menjaga independesi KPU karena memang perintah konstitusi. Saya juga yakin semua fraksi itu tahu aspirasi masyarakat bahwa KPU itu independen. Sekarang tinggal dicari kompromi teknisnya,” kata Anas di Jakarta, Kamis (18/11).

    KPU, kata dia, merupakan lembaga independen dan itu sudah sesuai dengan perintah konstitusi kan harus indie, mandiri. Karena itu personalnya juga mandiri, independen dan perlu dicari orang-orang KPU yang mandiri dan independen.

    “Misalnya, untuk menjadi anggota KPU itu, anggota partai atau aktivis partai, minimal berapa tahun sudah berhenti dan tidak aktif lagi di partai, misalnya lima tahun. Itu kan mengakomodir juga dan merupakan jalan keluar,” kata Anas.

    Sebelumnya, tujuh fraksi di Komisi II bercermin pada tiga pemilu lalu bahwa setelah menjadi anggota KPU, tidak lama menjadi pejabat negara dan menjadi anggota partai politik tertentu.

    “Kalau itu yang menjadi masalah, bukan argumentasi dari tujuh fraksi, diada-adakan. seperti Hamid, tidak pernah bertindak di luar independen dan ketika dipercaya menjadi menteri, itu hal yang berbeda,” kata mantan anggota KPU tersebut.

    Dia mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan keanggotaan KPU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk divoting.

    “Sama saja, musyawarah mufakat boleh, voting juga boleh. Sekarang ini kan transaksi ide, transksi gagasan. Saya yakin kok akan ketemu kalau bergerak pada definisi independen tadi,” kata dia.

    Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional menolak usulan tujuh fraksi yang menginginkan agar keanggotaan KPU berasal dari partai politik seperti dalam revisi UU 27/2007 tentang penyelenggara pemilu. (Ant/OL-9)

    Source: mediaindonesia.com