siwah.com

Tag: kpu

  • Menempatkan Pemilih sebagai “Raja”

    Pemberian suara menjadi kunci penting dalam demokrasi. Seperti dinyatakan Sasha Abramsky (2006): The voting issue… is the only issue that addresses questions of power and power relationships…. It’s the one right you have to have to protect all your other rights –to choose who’s going to lead, [who are] going to be policy makers… who’s going to run things, and how they’re going to run things.

    Merujuk konsep demokrasi sebagai ”sebuah tatanan institusional di mana semua individu dewasa memiliki kekuasaan memilih pemimpin eksekutif dan parlemen nasional melalui pemilu kompetitif yang bebas dan adil”, konsep ”memilih” mendapat posisi penting. Menurut Seymour Martin Lipset dan Jason M Lakin (2004), salah satu prinsip kembar dari konsep itu adalah inklusivitas (inclusiveness), di mana semua dimasukkan (everyone is included)—dalam artian ”semua individu dewasa” merupakan penentu dalam pemilihan.

    Lantas apa artinya jika sebuah kontestasi menyisakan masalah berupa adanya warga negara yang berhak, tetapi tidak bisa menggunakan hak? Sebaliknya, yang tidak berhak malahan tercantum dalam kelompok bisa memberikan suaranya?

    Pemilu 2009 memperlihatkan setidaknya satu masalah besar tersebut: pendataan pemilih yang tak sempurna akan membawa persoalan yang berkepanjangan. DPR bahkan sampai membentuk Panitia Angket untuk menyelidiki persoalan itu.

    Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2011, masih ada pelanggaran ”klasik” dalam pemutakhiran data pemilih. Pelanggaran itu misalnya daftar pemilih sementara tidak diumumkan. Juga masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Juga terdapat pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tak masuk dalam DPT. Juga ada kasus penggelembungan DPT.

    Kedua kasus itu memperlihatkan bahwa harus ada perbaikan signifikan dalam program pendaftaran pemilih. Undang-Undang Penyelenggara Pemilu menugaskan KPU menerima daftar pemilu dari aparat penyelenggara pemilu di bawahnya. KPU juga bertugas memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

    Merujuk ketentuan RUU Perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah dan daftar pemilih pemilu terakhir pada 24 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan asumsi Pemilu 2014 digelar April, tahapan itu sudah harus dilaksanakan April 2012.

    Berikutnya, selama 6 bulan, KPU wajib menyusun dan menyerahkan data pemilih ke KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan. Ujungnya, DPS kemungkinan diumumkan pada Februari 2013 disusul serangkaian kegiatan yang berujung penetapan DPT pada April 2013.

    Merujuk pengalaman sebelumnya, KPU berupaya memperbaiki metode pendaftaran pemilih lewat program Prakarsa Pendaftaran Pemilih yang diluncurkan Agustus silam. Pengajar Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari, yang tergabung dalam program itu, menyebutkan, salah satu butir rekomendasi pertengahan program itu adalah DPT yang komprehensif, akurat, dan mutakhir tidak hanya bergantung pada KPU. Hal yang tidak kalah penting adalah partisipasi masyarakat pemilih dan peserta pemilu. Akurasi daftar pemilih di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu.

    Misalnya saja, peserta pemilu, khususnya partai politik, diminta secara aktif meminta anggotanya mengecek akurasi, kekomprehensifan, dan kemutakhiran daftar pemilih. Parpol juga didorong memiliki daftar anggota yang lengkap sebagai data pembanding sehingga komplain dapat dilakukan saat pendaftaran pemilih berjalan.

    Merujuk pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pemilu merupakan pelembagaan partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Hak pilih memenuhi karakter demokrasi jika memenuhi prinsip: umum, setara, rahasia, dan langsung. Penyelenggara pemilu mendatang mesti bisa membuktikan bahwa seluruh warga negara yang berhak bisa terjamin menggunakan hak pilihnya. Bahwa pemilih menjadi ”raja” sebenarnya dalam pemilu. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menko Polhukam: KPU yang Putuskan Jadwal Pilkada, Bukan Presiden

    Menkopolhukam Djoko Suyanto Doc. Atjeh Post

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, dengan tegas mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum lebih berhak menentukan jadwal pilkada ketimbang presiden.

    Pernyataan ini soal sikap Partai Aceh yang belakangan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menyelesaikan pilkada Aceh.

    “Enggak, enggak, keliru itu jika PA (Partai Aceh) minta presiden yang memutuskan jadwal pilkada. Itu kewenangan KPU, bukan pemerintah pusat. Kalau tidak terima, nanti harus ke MK, bukan Presiden. Nanti kami (pemerintah pusat) disalah-salahkan lagi,” kata Djoko Suyanto usai pelantikan sejumlah menteri baru oleh presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10).

    Djoko Suyanto sendiri menilai kondisi Aceh dan Papua masih dapat dikendalikan. “Kami punya desk Aceh dan desk Papua di Kementerian (Polhukam). Sejauh ini keamanannya masih terkendali.”

    Sedangkan Ketua KPU Hafiz Anshary, kepada The Atjeh Post, memastikan Pilkada Aceh sejauh ini tetap dijalankan sesuai jadwal, apapun polemik yang terjadi pada tingkat lokal.

    “Proses masih jalan terus sampai ada keputusan payung hukum yang bisa mengubahnya. Jadi kita tetap akan jalan sesuai jadwal KIP Aceh,” ujar Hafiz.

    Senada dengan Joko, ketika ditanyakan apa tanggapan presiden terkait hal itu, Hafiz juga menjawab bukan presiden yang bisa memutuskan tetapi Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain.

    “Ini masih menunggu. Jadwal pelaksanaannya tetap 24 Desember 2011. Soal protes Partai Aceh? Ya, mereka kan sudah mengajukan pada MK. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Hafiz Anshary.

    Source : Atjeh Post 19 Oktober 2011

  • Pola Perekrutan Jadi Masalah

    Jakarta, Kompas – Pemilihan sistem pemilu bukanlah penyebab maraknya kecurangan yang terjadi dalam pemilu-pemilu selama ini. Kecurangan, seperti praktik politik uang, terjadi lantaran pola perekrutan calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik bermasalah.

    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AA Gn Ari Dwipayana, mengatakan, semua sistem politik sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pula sistem proporsional dengan daftar terbuka ataupun sistem proporsional tertutup yang tengah diperdebatkan oleh fraksi-fraksi di DPR.

    Menurut Ari, sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan memang melahirkan liberalisasi politik. Partai politik (parpol) hanya dijadikan alat atau kendaraan bagi orang yang memiliki basis ekonomi atau basis massa yang kuat untuk mengikuti pemilu. Selain itu, praktik politik uang juga marak terjadi karena semua calon anggota legislatif (caleg) harus mendapatkan suara terbanyak jika ingin lolos masuk parlemen.

    Sementara dalam sistem proporsional tertutup, peranan parpol menjadi lebih besar karena parpol yang menentukan nomor urut caleg. Dengan sistem ini pun, peluang praktik politik uang tetap ada. Bisa saja penentuan nomor urut didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan parpol atau setoran dana ke parpol.

    Karena itu, Ari menyimpulkan, permasalahan sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg oleh parpol. Selama ini, perekrutan caleg oleh parpol berlangsung tertutup. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya disebutkan, seleksi bakal caleg dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik (Pasal 51 Ayat (2)). Klausul itu tidak diubah dalam RUU Perubahan atas UU Pemilu yang tengah dibahas DPR.

    Seharusnya, undang-undang mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan seleksi caleg secara demokratis. ”Proses seleksi juga harus dilakukan secara terbuka,” katanya.

    Tidak jelas

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan atas UU Pemilu Arif Wibowo sependapat, masalah pemilu sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg yang tidak jelas. Oleh karena itu, mekanisme dan kriteria perekrutan caleg oleh parpol akan dimasukkan ke RUU Pemilu yang baru.

    Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Gede Pasek Suwardika mengatakan, gagasan lain yang muncul adalah parpol wajib mengumumkan bakal caleg 1-1,5 tahun sebelum pemilu. Selain bertujuan untuk menyosialisasikan bakal caleg, pengumuman itu penting sebagai upaya uji publik.

    ”Ide itu baik, tetapi harus disimulasikan secara maksimal agar tidak ada permasalahan teknis di kemudian hari,” ujarnya.

    Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang secara terbuka mengusulkan sistem proporsional tertutup, sedangkan mayoritas fraksi lain mengusulkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Konstitusionalitas Pelibatan Parpol Diuji

    Jakarta, Kompas – Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu menguji konstitusionalitas pelibatan orang dari partai politik sebagai penyelenggara pemilu, di antaranya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ekspansi parpol ke lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya mandiri tersebut sangat mengkhawatirkan dan mengancam independensi lembaga penyelenggara pemilu.

    Pada Senin (10/10), Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Perludem, IPC, Cetro, JPPR, GPSP, ICW, dan Elpagar Pontianak, bersama 49 warga negara yang juga pemilih dalam pemilu, mengajukan uji materi terhadap UU Penyelenggara Pemilu. Undang-undang yang disahkan pada 20 September 2011 itu merupakan perubahan terhadap UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan beberapa frasa di Pasal 11 Huruf i, Pasal 85 Huruf I, dan Pasal 109 Ayat (4) Huruf c dan Huruf d. MK, misalnya, diminta membatalkan frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik…” di Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I yang mengatur mengenai syarat keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota.

    Menurut Hadar N Gumay dari Cetro, DPR telah menghilangkan syarat tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hal ini membuka ruang yang sama bagi anggota parpol untuk duduk di KPU dan Bawaslu. Artinya, hampir semua elemen penyelenggara pemilu tidak lepas dari anggota parpol termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Bahkan, dalam keanggotaan DKPP diatur secara tegas untuk memasukkan perwakilan partai (Pasal 109 Ayat 4). Hal ini paling tidak terungkap di klausul yang mengatur DKPP dari 1 anggota KPU, 1 anggota Bawaslu, 1 perwakilan pemerintah, 4 unsur masyarakat, dan 1 orang perwakilan partai politik yang duduk di DPR. Anggota masyarakat diajukan pemerintah dan DPR.

    Salah satu kuasa hukum pemohon, Veri Junaedi, meminta MK membatalkan Pasal 11 huruf i sepanjang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan parpol”. MK juga diminta agar menyatakan frasa itu harus dimaknai tidak pernah menjadi anggota parpol atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. (ana)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dari Parpol Tak Bisa Independen

    Jakarta, Kompas – Independensi tidak mungkin dicapai apabila komisioner Komisi Pemilihan Umum berasal dari partai politik. Bahkan, anggota organisasi masyarakat yang berafiliasi pada partai politik semestinya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu.

    Hal ini disampaikan Ketua KPU Hafiz Anshary seusai penutupan Forum Penyelenggara Pemilu Negara-negara ASEAN di Jakarta, Rabu (5/10). ”KPU lembaga pelaksana undang-undang. Sebagai lembaga, kami juga tidak menyatakan sikap. Tetapi, sebagai pribadi, saya tidak sepakat bila anggota parpol bisa menjadi anggota KPU,” tuturnya.

    Dibolehkannya anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu dinilai akan mengurangi kemandirian KPU yang diharapkan UUD 1945. Dalam Pasal 22 UUD 1945 yang sudah diamandemen disebutkan, pemilu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan mandiri.

    Pada Pemilu 1999, UUD 1945 belum diamandemen dan belum mencantumkan soal kemandirian itu. Sebaliknya, kini UUD 1945 sudah eksplisit menegaskan penyelenggara pemilu yang mandiri.

    Kemandirian itu, menurut Hafiz, harus memenuhi dua unsur utama. Pertama, kemandirian formal, yakni secara formal seseorang tidak menjadi anggota parpol, bahkan ormas yang berafiliasi pada parpol. Kedua, kemandirian substansial, yakni setiap gerak langkah dan kebijakan tidak dipengaruhi kepentingan politik apa pun.

    Cuma teori

    Hafiz mengatakan, dalil seseorang tidak akan terpengaruh setelah mundur dari parpol hanya ada dalam teori. Dalam praktik selalu ada keterkaitan emosional. ”Dalam pengalaman kami, ada kawan-kawan yang coba dirayu oleh caleg-caleg parpol tertentu untuk memenangkan dia. Kami selalu saling mendukung supaya tidak terpengaruh. Tetapi, kalau sudah ada benihnya, ketika dirangsang, akan jauh lebih mudah terpengaruh,” tuturnya.

    Bahkan, kendati sudah mundur lima tahun, seseorang sulit lepas dari kepentingan dan pengaruh parpol. Namun, setidaknya setelah lima tahun keluar, orang itu sama sekali tidak memiliki aktivitas yang berhubungan dengan parpol dan sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa.

    Direktur International IDEA Asia Pasifik Andrew Ellis mengatakan, KPU seharusnya independen dan bisa bertindak secara netral dan sama untuk semua warga serta semua parpol peserta pemilu. Menurut Ellis, memang ada contoh-contoh komisioner penyelenggara pemilu yang berasal dari parpol, terutama setelah berakhirnya masa komunisme. Akhirnya, perwakilan parpol itu saling ejek dan kepercayaan satu sama lain sangat kecil. Independensi itu, lanjut Ellis, tergantung dari cara masyarakat menilai.

    Uji materi UU

    Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu yang terdiri atas setidaknya 10 lembaga dan 55 perseorangan pemilih akan mengajukan uji materi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. UU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 20 September lalu, terutama tentang materi persyaratan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bisa dimasuki orang dari parpol, dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.

    Menurut Hadar N Gumay dari Center for Electoral Reform, Rabu, permohonan uji materi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober mendatang. ”Kami serius dan ini sekaligus menunjukkan bahwa kami tidak ingin mengganggu persiapan pembentukan KPU,” kata Hadar. (DIK/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Membunuh Kemandirian KPU

    Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan kesepakatan tersebut, aktivis partai memiliki alasan yuridis untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Sebagaimana diketahui, kesepakatan itu ditandatangani saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di antara anggotanya adalah satu orang utusan setiap partai politik di DPR.

    Dengan kesepakatan tersebut, banyak pihak yang bergelut dalam isu-isu pemilu menilai terjadi kemunduran mendasar bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, pilihan pembentuk UU berpotensi membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

    Menggerogoti UUD 1945

    Jika ditelusuri ke belakang, terlihat pemerintah begitu cepat menyerah ke dalam skenario yang dibangun kekuatan mayoritas DPR. Padahal, sebelumnya pemerintah secara tegas mengatakan akan bertahan dengan syarat yang ada dalam UU No 22/2007: calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Partai Demokrat sebagai kekuatan mayoritas.

    Banyak pihak berharap pemerintah dan PD mampu bertahan di tengah kekuatan mayoritas DPR yang menghendaki tersedianya ruang bagi orang partai menjadi anggota KPU. Namun, setelah memahami dinamika di DPR, pemerintah akhirnya menyetujui anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

    Di satu sisi, sikap demikian mungkin ada benarnya karena proses penyelesaian pergantian UU No 22/2007 dapat dikatakan terkendala oleh sulitnya mencapai kesepakatan terkait kehadiran anggota partai dalam institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, boleh jadi, persetujuan pemerintah merupakan sebuah strategi yang harus dilakukan agar pergantian UU No 22/2007 segera dapat dituntaskan.

    Namun di sisi lain, terbukanya ruang bagi anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu dapat dikatakan sebagai bentuk nyata penggerogotan atas makna hakiki pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Bukankah untuk mewujudkan makna hakiki tersebut, di dalam Pasal 22E Ayat (5), pengubah UUD 1945 merasa perlu mencantumkan kata ”mandiri” bagi suatu komisi pemilihan umum.

    Apabila ditelusuri dinamika kenegaraan sewindu terakhir, upaya menggerogoti amanat dan semangat pembaruan dalam UUD 1945 bukan merupakan cerita baru. Celakanya, semua upaya penggerogotan yang ada menunjukkan bias kepentingan partai politik. Yang lebih celaka, karena dilakukan melalui pembentukan UU, pemerintah selalu gagal menghadang keinginan partai. Padahal, sekiranya memiliki keinginan kuat mempertahankan semangat UUD 1945, pemerintah dapat menolak dengan cara tidak memberikan persetujuan saat membahas bersama dengan DPR.

    Contoh yang dapat dikemukakan bagaimana pembentuk UU menggerogoti substansi UUD 1945 adalah pembatasan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan menggunakan presidential threshold. Dengan pembatasan itu, sejumlah partai politik peserta pemilu kehilangan kesempatan mengajukan pasangan calon. Padahal, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

    Masih di ranah pemilu, pembentuk UU membuat desain yang memisahkan jadwal pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Dengan desain seperti itu, ditemukan cara paling efektif memberlakukan rezim presidential threshold. Padahal, pengubah UUD 1945 tak bermaksud membuat desain pelaksanaan pemilu secara terpisah. Catatan penggerogotan itu masih bisa ditambah dengan ekspansi orang partai politik menjadi calon anggota DPD.

    Membunuh kemandirian

    Ketika pembahasan perubahan UUD 1945, semangat untuk membatasi masuknya orang partai ke KPU sangat menonjol. Merujuk risalah perubahan UUD, selama pembahasan berkembang gagasan menambah kata ”independen” atau ”mandiri” dengan ”non-partisan”. Bahkan, dalam pembahasan Perubahan Kedua, kata non-partisan dijelaskan sebagai bukan berasal dari partai politik. Bahkan, gagasan itu pernah dituangkan dalam draf usul Pasal 22E yang secara eksplisit menuliskan: sebuah komisi pemilu mandiri yang keanggotaannya bukan dari partai politik.

    Tiba-tiba kesadaran obyektif itu dikubur dengan adanya usul menghapus frasa ”bukan dari partai politik”. Penghapusan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif bahwa siapa tahu suatu saat orang partai politik diperlukan jadi anggota KPU. Karena bias kepentingan partai politik, usul itu menghapus frasa tambahan yang mengikuti kata mandiri sebagaimana tercantum dalam draf Pasal 22E Ayat (5).

    Pertanyaannya, benarkah perkembangan situasi saat ini diperlukan orang parpol jadi anggota KPU. Kita dapat saja bertikam lidah membangun basis argumentasi, bertahan pada logika masing-masing. Namun, hampir dapat dipastikan, memberi ruang bagi orang partai sama saja dengan menyediakan meriam untuk menembak keadilan pemilu (electoral justice).

    Bagaimanapun, dengan masuknya orang partai, penyelenggaraan pemilu akan dengan mudah memasuki krisis legitimasi. Pada Pemilu 1999, misalnya, keterlibatan orang partai hampir saja menimbulkan krisis ketatanegaraan serius. Mengapa fakta tersebut diabaikan begitu saja?

    Persoalan sesungguhnya bukan pada tidak adanya jaminan mereka yang bukan dari partai lebih independen dan netral. Pengalaman hijrahnya Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati ke PD memang jadi catatan khusus. Meski demikian, kejadian ini juga bukti bahwa partai tak punya niat baik untuk menjaga kemandirian KPU. Seharusnya, anggota KPU yang ingin bergabung ditolak secara tegas.

    Di atas semua itu, dengan terbukanya kesempatan jadi anggota KPU, partai politik sedang melanjutkan petualangan untuk menguasai semua institusi negara. Bagi mereka, membunuh kemandirian KPU bukan persoalan konstitusional serius. Karena itu, berjuang ke Jalan Merdeka Barat (baca: Mahkamah Konstotusi) adalah pilihan terakhir guna mempertahankan kemandirian penyelenggara pemilu, termasuk menjaga kemandirian KPU.

    Saldi Isra 
    Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas; Visiting Scholar Gakusuin University, Tokyo

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peran Partai Politik Dominan, UU Segera Diuji

    Jakarta, Kompas – Rancangan undang-undang pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9), di Jakarta. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih dominan sebab terlibat dalam penetapan dan pengawasan sekaligus bisa masuk struktur lembaga penyelenggara pemilu.

    UU baru itu memberikan peluang bagi anggota atau pengurus partai turut dalam pencalonan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan syarat mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri (Pasal 11 Huruf (i)). Begitu pula di Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol begitu mendaftar sebagai calon anggota (Pasal 85 Huruf (i)).

    Padahal, dalam UU No 22/2007, anggota parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu lama mengatur, seseorang bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu asal tak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal lima tahun sebelumnya.

    Parpol juga memiliki peran dalam seleksi serta penetapan anggota KPU pusat yang berjumlah tujuh orang. Presiden wajib menyerahkan 14 nama calon anggota KPU hasil seleksi panitia seleksi kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR bisa mengembalikan calon yang diajukan presiden jika dianggap tidak layak.

    ”Jika DPR hanya bisa memilih empat calon, artinya masih kurang tiga calon. Presiden diminta mengajukan enam calon lagi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

    DPR juga berperan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan pedoman teknis setiap tahapan pemilu (Pasal 8 Ayat (1) Huruf (c)).

    Parpol dilibatkan dalam pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Selasa, mengakui, materi perubahan UU Penyelenggara Pemilu sarat kepentingan parpol. Oleh karena itu, keinginan untuk mengajukan uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dan didukung oleh publik.

    Girindra menyatakan, uji materi adalah kesempatan menguji konstitusional atau tidaknya ketentuan dalam UU Penyelenggara Pemilu dikaitkan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi. Materi UU adalah produk kompromi politik parpol di DPR bersama pemerintah dan menguatkan kendali partai terhadap KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu.

    Perbaikan pemilu

    Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), UU baru itu dibuat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menampik besarnya peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Parpol hanya dilibatkan dalam DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

    Parpol perlu dilibatkan dalam DKPP karena merupakan pihak yang paling berkepentingan langsung dalam pemilu. Selain mengawasi penyelenggaraan pemilu, keberadaan parpol dalam DKPP juga bertujuan agar bisa saling mengawasi.

    Chairuman menambahkan pula, UU Penyelenggara Pemilu baru tidak mengatur keterlibatan anggota parpol di KPU atau Bawaslu. UU memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk yang menjadi anggota parpol, pejabat negara, dan pejabat pemerintahan, turut dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota parpol tak serta-merta bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Mereka juga harus mundur begitu mendaftar dan harus mengikuti proses seleksi, seperti yang diatur dalam UU.

    Terkait kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR, lanjut Chairuman, hal itu untuk mencegah kekacauan dalam pemilu. ”Pengalaman yang lalu, berbagai aturan yang dibuat KPU tak sesuai dengan UU dan membuat kebingungan peserta pemilu. Karut-marut pemilu juga disebabkan aturan KPU yang tak jelas. Karena itu, sekarang KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan agar tak ada lagi kekacauan pemilu,” ujarnya.

    Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, menilai, latar belakang anggota KPU dari politik dinilai tak bermasalah. Independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu tak tergantung dari latar belakang komisioner. Komisioner KPU dalam dua periode terakhir, yang profesional dan dinilai independen, ternyata tak mampu menciptakan pemilu berkualitas. (nta/dik/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Jangan Pengaruhi KPU

    Jakarta, Kompas – Boleh-tidaknya anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum memang bisa memengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu. Namun, secara substansial tidak ada masalah ketatanegaraan jika memang anggota partai politik menjadi anggota KPU.

    Yang terpenting, mereka terlepas dari parpol saat menjadi anggota KPU. Selain itu, juga ada perangkat yang memastikan anggota KPU bekerja secara mandiri.

    Pandangan itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Minggu (18/9) di Jakarta, menanggapi polemik menyangkut materi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terkait soal boleh atau tidak anggota parpol menjadi anggota KPU.

    Dalam UUD 1945, perubahan ketiga yang disahkan 9 November 2001 dinyatakan, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam revisi atas UU No 22/2007, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, pekan lalu, dinyatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPU adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

    Irman menekankan prinsip kemandirian yang dimaksudkan dalam konstitusi itu lebih pada bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak dikooptasi oleh pemerintah. Mandiri bukan sekadar latar belakang keanggotaan, tetapi bangunan struktur kerja penyelenggaraan pemilu, termasuk soal penganggarannya.

    ”Meski anggotanya tak pernah menjadi anggota parpol, tetapi KPU di bawah Menteri Dalam Negeri itu juga tidak mandiri,” sebut Irman.

    Irman menyatakan, rumusan dalam konstitusi itu muncul karena rakyat tak lagi percaya pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah karena trauma pemilu selama masa Orde Baru. Klausul mandiri itu afirmasi utamanya adalah kekuasaan petahana (incumbent) yang menjadi peserta lagi. Sementara soal keterlibatan parpol adalah logika sejarah berikutnya karena pemain jangan menjadi wasit juga.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, Minggu petang di Padang, menyebutkan, dalam risalah perdebatan perubahan konstitusi menyangkut penyelenggara pemilu, soal independen dan nonpartisan termuat dalam draf awal sejak pembahasan perubahan kedua. Keinginan memuat klausul independen dan nonpartisan itu sangat kuat di awal pembahasan, namun kemudian berubah menjadi klausul mandiri.

    Awalnya ada keinginan penyelenggara pemilu bukan anggota parpol dan birokrat. Klausul itu tak dimuat karena antisipatif jika suatu saat birokrat dan orang parpol dibutuhkan untuk mengisi lembaga pemilu. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keadilan Tidak Akan Terwujud

    Jakarta, Kompas – Keadilan pemilu dirasa tidak akan terwujud dengan Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang baru disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, segera setelah diundangkan, aktivis dan akademisi siap mengajukan gugatan uji materi.

    Kesepakatan para aktivis dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) itu disepakati peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi, Veri Junaidi.

    ”Masuknya orang parpol di penyelenggara pemilu membuat keadilan pemilu semakin sulit tercipta. Orang parpol tidak mungkin bisa langsung terpisah dengan partai dan langsung bekerja secara independen, tidak partisan,” tutur Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay seusai seminar tentang hasil kajian reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (16/9), di Jakarta.

    Hadar menilai, peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu yang disepakati dalam RUU tersebut terlalu dominan. Selain terlibat dalam struktur lembaga penyelenggara, parpol juga berperan dalam pembuatan peraturan serta pengawasan pemilu.

    Hal itu sama saja memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini membahayakan karena potensi intervensi parpol dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih terbuka. Hal itu juga dikhawatirkan akan merusak kualitas pelaksanaan serta hasil pemilu.

    ”Bayangkan, parpol terlibat dalam struktur penyelenggara pemilu, proses pemilihan calon terpilih, proses pembuatan peraturan, hingga soal etika lembaga penyelenggara,” ujarnya.

    Kemunduran

    Peraturan baru penyelenggara pemilu tersebut dianggap sebagai kemunduran. Pasalnya, penyelenggaraan pemilu menjadi seperti proyek parpol. Parpol menjadi peserta sekaligus wasit dan pengawas dalam pemilu.

    Karena penyelenggara pemilu dikuasai parpol, kata Hadar, hak elektoral peserta pemilu yang terlanggar tidak akan menjadi prioritas untuk dikembalikan. Bahkan, penyelenggara dari pusat sampai tingkat kabupaten/ kota bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan lebih mementingkan kelompoknya. DKPP yang semestinya menjaga kode etik penyelenggara pemilu tak akan bermanfaat. Apalagi, kewenangan DKPP sangat besar, bahkan bisa memberhentikan penyelenggara pemilu yang tidak cocok untuk kepentingannya.

    Peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) semestinya menjaga integritas pemilu, bukan sekadar menghukum atau memidana pelanggar. Contohnya, dalam kasus Dewie Yasin Limpo, setelah hak Mestariyani Habie dikembalikan, proses pidana bisa mengikuti. (nta/dik/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaga Independensi

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya bulat menyepakati keter- libatan anggota partai politik dalam lembaga penye- lenggara pemilihan umum. Meski fungsionaris par- pol baru mundur setelah mencalonkan diri, inde- pendensi anggota KPU dan Bawaslu tetap terjaga.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Kamis (15/9). Perihal syarat calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan parpol itu tertuang dalam Pasal 11 dan syarat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari parpol begitu mendaftar diatur dalam Pasal 85 RUU Penyelenggara Pemilu.

    Awalnya, pemerintah mengusulkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu tidak diubah. Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU No 22/2007.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah akhirnya menyetujui anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu karena memahami dinamika demokrasi. Namun, pemerintah berharap semua pihak untuk mengawal lembaga penyelenggara pemilu agar bisa independen.

    Menurut Gamawan, independensi para penyelenggara pemilu akan tetap terjaga meskipun UU memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam pencalonan KPU dan Bawaslu. Independensi KPU dan Bawaslu akan tetap terjaga apabila para anggotanya merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang independen.

    Gede Pasek Suardika, anggota Komisi II DPR, menambahkan, syarat penetapan pansel sudah diperketat dan langsung di bawah tanggung jawab Mendagri. Diharapkan pansel juga dapat melakukan seleksi calon anggota KPU secara ketat.

    Meski akhirnya menyetujui syarat mundur nol tahun dari parpol, Partai Demokrat berharap KPU tetap diisi orang-orang independen. ”Jangan sampai yang dipilih itu orang yang hari ini masih jadi anggota parpol, besok mundur karena ingin jadi calon anggota KPU,” katanya.

    Fraksi Partai Amanat Nasional juga akhirnya setuju syarat mundur nol tahun dari parpol. Namun, Fraksi PAN tetap mencantumkan usulan lima tahun mundur dari parpol sebagai catatan.

    Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) menegaskan, tak ada keterkaitan antara independensi dan netralitas dengan status seseorang. Orang yang berasal dari kalangan independen belum tentu bersikap netral. Begitu pula sebaliknya, orang yang berasal dari parpol belum tentu tidak bisa netral.

    Ganjar mencontohkan beberapa pejabat negara yang berasal dari parpol ternyata bisa independen dan memiliki integritas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, hakim konstitusi Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, dan Hamdan Zulva yang berasal dari Partai Bulan Bintang.

    Sementara itu, kalangan independen yang terpilih jadi anggota KPU, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, justru masuk Partai Demokrat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.