siwah.com

Tag: kpu

  • Tak Ada Parpol di KPU

    Jakarta, Kompas – Semua fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sependapat tidak ada perwakilan partai politik di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka hanya belum satu pandangan mengenai syarat jangka waktu minimal anggota KPU dan Bawaslu berhenti dari keanggotaan partai politik.

    Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, di Jakarta, Senin (15/11), untuk meluruskan pandangan masyarakat. ”Semua sependapat bahwa penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, tidak ada perwakilan parpol,” katanya.

    DPR memiliki sembilan fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.

    Komisi II DPR, kata Chairuman, memahami jika KPU dan Bawaslu merupakan lembaga independen dan mandiri. Karena itu, parpol tidak akan terlibat di dalam kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Menurut Chairuman, hal yang kini masih menjadi perdebatan adalah mengenai syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, salah satu syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu adalah tidak pernah menjadi anggota parpol minimal dalam jangka waktu lima tahun.

    ”Ada yang mengusulkan begitu mendaftar langsung mengundurkan diri dari parpol, ada juga yang mengusulkan jangka waktunya lima tahun. Waktu kapan mundur dari parpol ini yang masih kami diskusikan,” ujarnya.

    Tujuh fraksi mengusulkan calon anggota KPU mundur dari parpol begitu mendaftar, sementara dua fraksi mengusulkan syarat minimal lima tahun, seperti UU No 22/2007. Dua fraksi itu adalah Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.

    ”Kami tetap berpendapat KPU harus diisi orang-orang murni independen yang punya keahlian, keterampilan, dan sudah teruji di kancah nasional,” kata anggota Komisi II DPR dari F-PAN, Rusli Ridwan. Sebelumnya anggota Komisi II dari F-PD, Ignatius Mulyono, juga menegaskan akan tetap mempertahankan syarat lima tahun mundur dari parpol.

    Dibahas 24 November

    Komisi II DPR menjadwalkan akan kembali membahas penyusunan rancangan revisi UU No 22/2007 pada 24 November 2010. Jika tak juga menemukan titik temu, Komisi II DPR diusulkan untuk mengajukan dua naskah sekaligus ke Badan Legislasi (Baleg). ”Rancangan diajukan saja ke Baleg, tak perlu menunggu suara bulat. Dua versi draf itu diajukan saja semuanya,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko.

    Budiman tidak setuju menggunakan voting dalam menyelesaikan silang pendapat. Menurut dia, voting seharusnya dilakukan dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna, bukan di tingkat komisi.

    Sejumlah kalangan mengkhawatirkan, pembahasan revisi UU No 22/2007 yang lambat itu mengancam persiapan Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, ”Ini akan membahayakan persiapan pemilu ke depan. Tetapi, kalau pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu akan dipaksakan voting, nanti akan dinilai negatif karena ini merupakan kepentingan bangsa.”

    Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, selama ini peraturan membatasi mengenai waktu lima tahun sebelum anggota parpol menjadi anggota penyelenggara pemilu. Padahal, aturan yang lebih penting adalah setelah anggota parpol menjabat anggota penyelenggara pemilu. ”Harus diatur bahwa sepuluh tahun ke depan, anggota penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam parpol atau tidak boleh menjadi pejabat negara,” katanya.

    Irman menambahkan, anggota parpol tidak boleh masuk ke penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. ”Jika ada anggota parpol yang masuk ke KPU atau Bawaslu, selain berhenti menjadi anggota parpol, juga harus diatur, setelah sepuluh tahun ke depan tidak boleh terlibat dalam parpol dan menjadi pejabat negara. Apakah melanggar hak asasi? Saya kira tidak,” ujarnya. (NTA/SIE)

    Source: Kompas.com

  • Demokrat Bergeming

    Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat tetap bergeming, tidak bersedia berkompromi, terkait pelibatan partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum. Wakil partai politik terlibat dalam Dewan Kehormatan di penyelenggara pemilu saja.

    Sikap Fraksi Partai Demokrat (F-PD) itu menyebabkan lobi informal fraksi-fraksi di Komisi II DPR, terkait penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, belum membuahkan hasil. Anggota Komisi II DPR dari F-PD, Ignatius Mulyono, di Jakarta, Kamis (11/11), menegaskan, penyelenggara pemilu harus benar-benar mandiri, seperti diamanatkan dalam konstitusi.

    Kemandirian itu, katanya, diartikan, lembaga penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus bebas dari unsur parpol. ”Bagaimana mungkin anggota parpol sebagai pemain sekaligus wasit dalam pemilu? Itulah yang tidak bisa kami kompromikan,” katanya.

    F-PD mempertahankan usulan agar mereka yang menjadi anggota KPU dan Bawaslu harus bebas dari keanggotaan parpol, minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Usulan itu mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

    Awalnya tujuh fraksi lain di Komisi II DPR meminta parpol dilibatkan sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Namun, karena tak kunjung menemukan titik temu, mereka mengalah dan mengusulkan anggota harus keluar dari parpol begitu terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

    ”Sekarang tidak ada lagi yang mengusulkan parpol dilibatkan dalam KPU dan Bawaslu. Tinggal masalah waktu, dua fraksi mengusulkan lima tahun harus bebas dari parpol, tujuh fraksi ingin begitu masuk KPU atau Bawaslu, orang itu langsung mundur dari parpol,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P).

    F-PD DPR hanya berkompromi terkait dengan keanggotaan Dewan Kehormatan (DK) KPU. ”Hal yang bisa dikompromikan itu adalah parpol ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan KPU dan Bawaslu. Artinya, parpol bekerja di DK KPU,” kata Mulyono.

    Anggota Komisi II DPR dari F-PDIP, Arif Wibowo, menilai, keterbukaan F-PD untuk melibatkan parpol dalam DK KPU adalah sebuah kemajuan. Namun, dia mengusulkan agar DK KPU bersifat permanen sehingga dapat mengusut kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

    Sebagai jalan tengah atas silang pendapat yang terjadi, Arif mengusulkan agar sebagian kewenangan KPU dikurangi. Pengurangan kewenangan itu penting agar KPU tak bersikap sewenang-wenang karena saat ini KPU adalah pemegang kuasa tunggal penyelenggaraan pemilu. Kewenangan dan posisi itu dikhawatirkan akan membuat KPU mudah mengarahkan kemenangan pihak-pihak tertentu. (nta)

    Source: Kompas.com

  • Cetro Tolak Anggota Parpol Masuk KPU

    BANDUNG, KOMPAS – Centre for Electoral Reform menolak usulan masuknya anggota partai politik dalam kepengurusan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Masuknya unsur parpol itu dianggap menodai independensi penyelenggara pemilu.

    ”Kondisi ini akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dalam lembaga pemilu yang seharusnya mandiri dan imparsial. Perwakilan parpol menjadi penyelenggara pemilu juga inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945,” kata Arman Riyansyah, peneliti Cetro, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11).

    Anggota parpol yang menjadi penyelenggara pemilu, tak dapat dihindari, akan membawa agenda dan kepentingan politik parpol masing-masing. ”Keputusan penyelenggara pemilu nantinya menguntungkan beberapa pihak saja karena sarat kepentingan,” ujarnya di Bandung.

    Dalam kondisi saat ini saja, yakni anggota KPU disyaratkan bebas dari keanggotaan parpol mana pun selama lima tahun, Arman menilai masih banyak hal yang membuat publik ragu akan netralitas mereka.

    Ia mencontohkan hengkangnya Andi Nurpati dari KPU dan menjadi pengurus Partai Demokrat. Kejadian itu menimbulkan kecurigaan akan kinerja Andi selama di KPU, apakah yang bersangkutan bersikap netral ataukah tidak.

    ”Kami mendesak Komisi II DPR untuk tidak memasukkan perwakilan parpol sebagai penyelenggara pemilu dan segera menyelesaikan revisi UU No 22/2007,” kata Arman.

    Selama sebulan ini, Cetro juga menyebarkan formulir petisi online yang isinya meminta publik menolak usulan unsur parpol masuk dalam kepengurusan penyelenggara pemilu. Formulir yang terisi akan diberikan kepada Komisi II DPR sebagai bahan advokasi penolakan tersebut.

    Ketua KPU Kota Bandung Apipudin mengatakan, undang-undang sekarang yang mensyaratkan calon anggota KPU selama lima tahun tidak boleh menjadi anggota parpol cukup adil untuk menilai netralitas seseorang.

    Apipudin berpendapat, daripada mengusulkan unsur parpol masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu, sebaiknya DPR dan pemerintah membenahi infrastruktur KPU hingga di tingkat daerah. (REK)

    Source: Kompas.com

  • KPU: Bukti Mega-Prabowo dan JK-Wiranto Tidak Resmi

    JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa bukti-bukti yang disodorkan kubu dua pasangan calon, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak resmi. Pasalnya, bukti kecurangan pilpres yang diajukan tersebut merupakan data dari pasangan tim kampanye nasional dan tidak sesuai dengan UU dan Peraturan KPU.
    (more…)