Konstitusionalitas Pemilihan Umum 2009 di ujung tanduk. Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No 10/2008) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal itu mengatur, ”Partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan: … d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”. Ketentuan inilah yang menjadi tiket gratis bagi sembilan partai peserta Pemilu 2004 berkursi di DPR meski tidak lolos electoral threshold untuk otomatis menjadi peserta Pemilu 2009.
(more…)