siwah.com

Tag: Opinion

  • Pemilu 2009 Melanggar Konstitusi

    Konstitusionalitas Pemilihan Umum 2009 di ujung tanduk. Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No 10/2008) bertentangan dengan UUD 1945.

    Pasal itu mengatur, ”Partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan: … d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”. Ketentuan inilah yang menjadi tiket gratis bagi sembilan partai peserta Pemilu 2004 berkursi di DPR meski tidak lolos electoral threshold untuk otomatis menjadi peserta Pemilu 2009.
    (more…)

  • Kampanye Dua Babak

    Jika ada yang baru pada Pemilu 2009, masa kampanye ”ibu hamil” adalah salah satunya. Disebut ”ibu hamil” karena kampanye akan berlangsung sepanjang usia kandungan rata-rata ibu hamil.

    Merujuk lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2008, jadwal kampanye dilaksanakan selama hampir sembilan bulan, mulai 12 Juli 2008 hingga 5 April 2009.
    (more…)

  • (De)Legitimasi Pemilu

    Mahkamah Konstitusi membatalkan keotomatisan partai-partai yang tak lolos electoral threshold, tetapi mendapat kursi di DPR. Mereka dapat ikut Pemilu 2009.

    Ada sembilan partai masuk kategori ini, yaitu PKPB, PKPI, PNI-Marhaenisme, PPDI, PPDK, PP, PS, PBR, dan PBB. Keputusan ini membuat KPU dalam posisi dilematis. KPU dihadapkan pada dua pilihan, ”KPU harus menindaklanjuti keputusan MK atau mengabaikannya”.
    (more…)

  • Perilaku Pemilih: Politik Uang dan Demokrasi Kita

    ”Milih sing ngeke’i kaos ambe duit ae (memilih yang memberi kaus dan uang saja),” ujar Lastri (35), pedagang kaki lima di Sidoarjo, Jawa Timur, saat ditanya siapa yang akan dipilih dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur periode 2008-2013 yang dilaksanakan 23 Juli mendatang.

    Ungkapan seperti disampaikan Lastri belakangan ini beberapa kali terdengar di Jatim saat pertanyaan serupa diajukan. Jawaban itu agaknya juga dipahami sebagian atau bahkan semua pasangan calon kepala daerah yang tengah bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim.
    (more…)

  • Politik Uang di Pilkada

    Sejak masa Negara Kota (Polis/Politea) di Yunani kuno, politik dan uang itu selalu bergandengan tangan. Sejak dipergunakan secara luas sebagai alat tukar dalam peradaban modern, uang adalah tiket politik yang efektif. Digunakan dengan cerdas, ia bisa menjadi ongkos bagi seseorang untuk memperoleh kekuasaan atau jabatan politik/publik tertentu, semisal gubernur atau wakil gubernur.

    Hal itu juga berlaku untuk konteks politik lokal skala regional, seperti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, yang pemungutan suaranya digelar pada 23 Juli 2008. Ketika uang yang bicara dan digunakan sebagai tiket politik dalam arena pilkada, publik yang kritis akan mempersoalkan bagaimana cara uang itu diperoleh, dari mana asal-usulnya, dan untuk keperluan apa saja dibelanjakan.
    (more…)

  • Diskursus Ideologi: Potensi Konflik Artifisial

    Konflik dalam pilkada akan muncul apabila ada satu atau kombinasi dari polarisasi ideologis, pertaruhan jabatan yang bersifat hidup-mati, benturan kepentingan aktor politik nasional, ketaknetralan KPUD dan panitia pengawas, pelibatan kepentingan aparatur keamanan, mobilisasi kepentingan dunia abu-abu, dan rendahnya peradaban politik elite.
    (more…)

  • Nasib Golkar dalam Pilkada

    Selain ”dikalahkan” di Maluku Utara, secara berturut-turut kandidat yang diusung Partai Golkar kalah dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, serta terakhir di NTB, Bali, dan Maluku.

    Beberapa hasil survei sejak tahun 2007 juga menunjukkan kekalahan Golkar atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) jika pemilu legislatif dilakukan. Akankah Golkar terpuruk pada Pemilu 2009?
    (more…)

  • Parpol dan Pemilu 2009

    Fantastis! Itulah kata yang terlontar saat Komisi Pemilihan Umum atau KPU, 7 Juli 2008, mengumumkan 34 partai politik nasional dan enam parpol lokal di Aceh akan mengikuti Pemilihan Umum 2009.

    Maklum, pertama, ketika kita berharap terjadi pengerucutan jumlah dari 48 parpol (Pemilu 1999) menjadi 24 parpol (Pemilu 2004) dan diharapkan menjadi 12 parpol (Pemilu 2009), ternyata malah membengkak menjadi 34 parpol nasional plus 6 partai lokal Aceh. Ini terjadi karena ”politik dagang sapi” pada proses legislasi yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, antara lain, menetapkan, 16 parpol yang memiliki kursi di DPR otomatis menjadi peserta Pemilu 2009, ditambah 18 parpol baru yang lolos verifikasi, dan 6 partai lokal Aceh dibolehkan ikut pemilu legislatif. Ke-34 parpol nasional itu akan memperebutkan 560 kursi di DPR, sedangkan enam partai lokal Aceh akan memperebutkan kursi DPRA dan DPRD kabupaten di Aceh.
    (more…)

  • POLITIKA: Akhir Era Bayi Ajaib

    BUDIARTO SHAMBAZY

    Hari Sabtu (12/7) ini rangkaian pemilu—dimulai dengan kampanye Rapat Tertutup—berlangsung sampai Maret 2009. Pesta berlangsung sekitar sembilan bulan atau hampir seumur dengan usia kehamilan.

    Apakah kelahiran sang bayi mulus? Bisa saja sang jabang bayi njebrol prematur. Tak mustahil sang ibu keguguran?
    (more…)

  • Multipartai dan Presidensialisme

    Setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar partai politik peserta Pemilu 2009, banyak pengamat politik mengatakan, jumlah parpol itu tidak sesuai sistem presidensialisme yang dianut Indonesia.

    Di dunia ini, selain Indonesia, hanya ada satu negara, Cile, yang bertahan dengan sistem presidensialisme dan multipartai. Karena itu, banyak yang mendukung penyederhanaan sistem kepartaian Indonesia, dengan mengurangi jumlah partai politik peserta pemilu. Tujuannya agar pemerintahan bisa lebih efektif dan stabil.
    (more…)